Back to announcement
20240806_KAII_Perubahan Pengurus_31692248_lamp2.pdf
Board change Needs review KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : KG.204/VIII/2/KA-2024 6 Agustus 2024
Sifat : Terbatas
Lampiran :
Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat
Perihal : Laporan Informasi Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
Dengan hormat,
Dengan ini, kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Perkeretaapian
Telepon : 022-4230031
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : usd@kai.id
1 Tanggal Kejadian 2 Agustus 2024
2 Jenis Informasi atau Fakta Material Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT
Kereta Api Indonesia (Persero).
3 Uraian Informasi atau Fakta Material Menunjuk:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik;
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Nomor: SK-192/MBU/08/2024
tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api
Indonesia (Persero) sebagai berikut:
Pengukuhan Pemberhentian Penugasan
Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
61/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024.
4 Dampak kejadian, informasi atau fakta -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten
5 Keterangan lain-lain -
a.n. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
PT Kereta Api Indonesia. Sehubungan
p.1
unresolved
—
Pengukuhan Pemberhentian Penugasan Sdr. Elen Setiadi
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Sesuai
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
140 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': '2024-08-02',
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia '
'(Persero). 3',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Informasi Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta '
'Api Indonesia',
'uraian': 'Menunjuk: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta '
'Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik; b. Keputusan Menteri '
'Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: '
'SK-192/MBU/08/2024 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Sehubungan '
'dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian '
'Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai '
'berikut: Pengukuhan Pemberhentian Penugasan Sdr. Elen Setiadi '
'sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api '
'Indonesia, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sesuai '
'dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat '
'ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak '
'diperlukan tanda tangan dan stempel basah. www.kai.id Badan Usaha '
'Milik Negara Nomor SK- 61/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024. 4'}