Skip to content
Back to announcement

20240806_KAII_Perubahan Pengurus_31692248_lamp2.pdf

Board change Needs review KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor         :      KG.204/VIII/2/KA-2024                                                                            6 Agustus 2024
Sifat         :      Terbatas
Lampiran      :

Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat

Perihal : Laporan Informasi Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia
        (Persero)

Dengan hormat,
Dengan ini, kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:

 Nama Emiten                                            :   PT Kereta Api Indonesia (Persero)
 Bidang Usaha                                           :   Jasa Transportasi Perkeretaapian
 Telepon                                                :   022-4230031
 Alamat Surat Elektronik (e-mail)                       :   usd@kai.id

 1    Tanggal Kejadian                                                      2 Agustus 2024
 2    Jenis Informasi atau Fakta Material                                   Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT
                                                                            Kereta Api Indonesia (Persero).
 3    Uraian Informasi atau Fakta Material                                  Menunjuk:
                                                                                  a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                     Nomor 31/POJK.04/2015          Tentang
                                                                                     Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta
                                                                                     Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
                                                                                     Publik;
                                                                                  b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
                                                                                     Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
                                                                                     Saham Nomor: SK-192/MBU/08/2024
                                                                                     tentang Pemberhentian Anggota Dewan
                                                                                     Komisaris     Perusahaan     Perseroan
                                                                                     (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
                                                                            Sehubungan dengan hal tersebut, kami
                                                                            sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian
                                                                            Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api
                                                                            Indonesia (Persero) sebagai berikut:

                                                                            Pengukuhan Pemberhentian Penugasan
                                                                            Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris Perusahaan
                                                                            Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,
                                                                            yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 2
                                                                            Badan Usaha Milik Negara Nomor                         SK-
                                                                            61/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024.
 4    Dampak kejadian, informasi atau fakta                                 -
      material tersebut terhadap kegiatan
      operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
      kelangsungan usaha Emiten
 5    Keterangan lain-lain                                                  -

a.n. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat




RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary



Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)




             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published6 Aug 2024
Pages2
Characters4,744
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) · Nama Emiten p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.1
unresolved org PT Kereta Api Indonesia. Sehubungan p.1
unresolved — Pengukuhan Pemberhentian Penugasan Sdr. Elen Setiadi · Komisaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Sesuai p.1
unresolved org Milik Negara p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 140 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': '2024-08-02',
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia '
          '(Persero). 3',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Informasi Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta '
            'Api Indonesia',
 'uraian': 'Menunjuk: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
           '31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta '
           'Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik; b. Keputusan Menteri '
           'Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: '
           'SK-192/MBU/08/2024 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris '
           'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Sehubungan '
           'dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian '
           'Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai '
           'berikut: Pengukuhan Pemberhentian Penugasan Sdr. Elen Setiadi '
           'sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api '
           'Indonesia, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sesuai '
           'dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat '
           'ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak '
           'diperlukan tanda tangan dan stempel basah. www.kai.id Badan Usaha '
           'Milik Negara Nomor SK- 61/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024. 4'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result