Back to announcement
20260908_SOFA_Pemanggilan RUPS_32146403_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“Rapat”)
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk
30 SEPTEMBER 2026
1. Rapat diselenggarakan dengan memakai bahasa Indonesia.
2. Rapat diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”).
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (35) Anggaran Dasar Perseroan dan juga Pasal 37 ayat (1)
POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 011/BOC-SEA/IX/2026.
4. Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya dan/atau undangan untuk
membuktikan kewenangannya hadir dalam Rapat.
5. Yang berhak mengikuti Rapat adalah pemegang saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam
bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat,
6. Undangan adalah pihak yang bukan pemegang saham yang hadir atas undangan Direksi dan tidak
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
7. Untuk mata acara pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK
15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
½ (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.
8. Untuk mata acara kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK 15/2020,
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau
diwakili di dalam Rapat.
9. Sesuai dengan Pengumuman Rapat, Perseroan hanya dapat mengakomodasi sebanyak-banyaknya
20 (dua puluh) peserta untuk hadir secara fisik dengan prinsip first come first served dan Perseroan
akan menutup akses ke lokasi saat mencapai batas maksimum. Oleh karena itu, Perseroan
menganjurkan bagi pemegang saham untuk hadir secara elektronik.
Page 2
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa sah yang berhak
berbicara dan memberikan suara dalam Rapat.
2. Setiap pemegang saham diberi hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
saham atau kuasanya memiliki/mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka pemegang saham tersebut
hanya dapat memberikan 1 (satu) kali suara dan dianggap telah mewakili seluruh saham yang dimiliki
atau diwakilinya.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 40 ayat (1)
POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 11
dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 dan Pasal 42 POJK 15/2020, keputusan mata
acara Rapat dapat diambil berdasarkan pemungutan suara, dengan ketentuan bahwa keputusan;
a. mata acara Rapat pertama adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat;
b. mata acara Rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat,
4. Pemungutan suara dilaksanakan melalui tata cara sebagai berikut:
a. pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan suara tidak setuju atau
abstain diminta Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan;
b. apabila pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, tidak atau lalai mengangkat
tangan pada saat perhitungan suara dilakukan, maka akan dianggap memberi suara setuju;
c. pemegang saham dengan hak suara yang sah dan hadir secara fisik dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara (abstain), maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
terbanyak dari para pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat;
d. proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Panduan tata cara pemberian pilihan suara melalui
sistem eASY.KSEI dapat dilihat pada situs akses.ksei.co.id., dan Pemanggilan Rapat. Sistem
electronic vote results yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS akan menghasilkan perhitungan
suara setelah pemungutan suara selesai dihitung berdasarkan perhitungan suara atas kehadiran
elektronik dan data perhitungan suara atas kehadiran fisik yang diinput secara manual;
e. apabila jumlah suara setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan
dianggap ditolak;
f. Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020,
pemegang saham dengan hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Page 3
TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
1. Para pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul atau saran dari setiap mata acara yang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, usul atau saran
tersebut haruslah berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
2. Apabila pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan tidak sesuai dengan mata acara Rapat yang
bersangkutan, Pimpinan Rapat dapat mengabaikan atau tidak menanggapi pertanyaan dan/atau
pendapat dari Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham tersebut.
3. Pengajuan pertanyaan, pendapat, usul atau saran dilaksanakan melalui tata cara sebagai berikut:
a. forum untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat akan dilakukan sebelum pengambilan
keputusan mata acara Rapat;
b. forum untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) menit;
c. pada kesempatan ini, setiap pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dapat
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran dengan cara mengangkat
tangan, mengisi, menandatangani formulir, dan menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.
Mohon mencantumkan nama pemegang saham, alamat dan jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili. Selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani
kepada Notaris untuk diteliti keabsahannya dan kemudian diserahkan kepada Pimpinan Rapat;
d. Para pemegang saham yang hadir melalui sistem elektronik juga dapat mengajukan pertanyaan
melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS dengan menggunakan fitur
chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Panduan penggunaan hak pemegang saham dan penerima kuasa dalammengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat melalui sistem eASY.KSEI dapat dilihat pada situs akses.ksei.co.id., dan
Pemanggilan Rapat.
4. Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan satu per satu. Pimpinan Rapat juga
dapat meminta kepada pihak lain untuk memberikan jawaban dan/atau tanggapan.
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.