Skip to content
Back to announcement

20260908_SOFA_Pemanggilan RUPS_32146403_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         TATA TERTIB
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“Rapat”)
                               PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk
                                     30 SEPTEMBER 2026


1.   Rapat diselenggarakan dengan memakai bahasa Indonesia.
2.   Rapat diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”).
3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (35) Anggaran Dasar Perseroan dan juga Pasal 37 ayat (1)
     POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
     Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 011/BOC-SEA/IX/2026.
4.   Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya dan/atau undangan untuk
     membuktikan kewenangannya hadir dalam Rapat.
5.   Yang berhak mengikuti Rapat adalah pemegang saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam
     bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat,
6.   Undangan adalah pihak yang bukan pemegang saham yang hadir atas undangan Direksi dan tidak
     mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
7.   Untuk mata acara pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK
     15/2020, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
     ½ (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat.
8.   Untuk mata acara kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK 15/2020,
     Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua
     pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh
     lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau
     diwakili di dalam Rapat.
9.   Sesuai dengan Pengumuman Rapat, Perseroan hanya dapat mengakomodasi sebanyak-banyaknya
     20 (dua puluh) peserta untuk hadir secara fisik dengan prinsip first come first served dan Perseroan
     akan menutup akses ke lokasi saat mencapai batas maksimum. Oleh karena itu, Perseroan
     menganjurkan bagi pemegang saham untuk hadir secara elektronik.

Page 2
                               MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.   Hanya pemegang saham atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa sah yang berhak
     berbicara dan memberikan suara dalam Rapat.
2.   Setiap pemegang saham diberi hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
     saham atau kuasanya memiliki/mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka pemegang saham tersebut
     hanya dapat memberikan 1 (satu) kali suara dan dianggap telah mewakili seluruh saham yang dimiliki
     atau diwakilinya.
3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 40 ayat (1)
     POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 11
     dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 dan Pasal 42 POJK 15/2020, keputusan mata
     acara Rapat dapat diambil berdasarkan pemungutan suara, dengan ketentuan bahwa keputusan;
     a. mata acara Rapat pertama adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
        seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat;
     b. mata acara Rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili di dalam Rapat,
4.   Pemungutan suara dilaksanakan melalui tata cara sebagai berikut:
     a. pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan suara tidak setuju atau
        abstain diminta Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan;
     b. apabila pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, tidak atau lalai mengangkat
        tangan pada saat perhitungan suara dilakukan, maka akan dianggap memberi suara setuju;
     c. pemegang saham dengan hak suara yang sah dan hadir secara fisik dalam Rapat namun tidak
        mengeluarkan suara (abstain), maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
        terbanyak dari para pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat;
     d. proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
        Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Panduan tata cara pemberian pilihan suara melalui
        sistem eASY.KSEI dapat dilihat pada situs akses.ksei.co.id., dan Pemanggilan Rapat. Sistem
        electronic vote results yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS akan menghasilkan perhitungan
        suara setelah pemungutan suara selesai dihitung berdasarkan perhitungan suara atas kehadiran
        elektronik dan data perhitungan suara atas kehadiran fisik yang diinput secara manual;
     e. apabila jumlah suara setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan
        dianggap ditolak;
     f. Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020,
        pemegang saham dengan hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
        elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
        menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
        yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang
        saham yang mengeluarkan suara.

Page 3
                   TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

1.   Para pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
     usul atau saran dari setiap mata acara yang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, usul atau saran
     tersebut haruslah berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
2.   Apabila pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan tidak sesuai dengan mata acara Rapat yang
     bersangkutan, Pimpinan Rapat dapat mengabaikan atau tidak menanggapi pertanyaan dan/atau
     pendapat dari Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham tersebut.
3.   Pengajuan pertanyaan, pendapat, usul atau saran dilaksanakan melalui tata cara sebagai berikut:
     a. forum untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat akan dilakukan sebelum pengambilan
         keputusan mata acara Rapat;
     b. forum untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan dalam jangka waktu 10
         (sepuluh) menit;
     c. pada kesempatan ini, setiap pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dapat
         mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran dengan cara mengangkat
         tangan, mengisi, menandatangani formulir, dan menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.
         Mohon mencantumkan nama pemegang saham, alamat dan jumlah saham yang dimiliki atau
         diwakili. Selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani
         kepada Notaris untuk diteliti keabsahannya dan kemudian diserahkan kepada Pimpinan Rapat;
     d. Para pemegang saham yang hadir melalui sistem elektronik juga dapat mengajukan pertanyaan
         melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS dengan menggunakan fitur
         chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
         Panduan penggunaan hak pemegang saham dan penerima kuasa dalammengajukan pertanyaan
         dan/atau pendapat melalui sistem eASY.KSEI dapat dilihat pada situs akses.ksei.co.id., dan
         Pemanggilan Rapat.
4.   Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan satu per satu. Pimpinan Rapat juga
     dapat meminta kepada pihak lain untuk memberikan jawaban dan/atau tanggapan.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published8 Sep 2026
Pages3
Characters8,115
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI ENVIRONMENT ASIA Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result