Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
yang Berakhir per 30 Juni 2024
Peng-S-00026/BEI.PLP/08-2024
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 oleh
Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
2. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan
keuangan tengah tahunan adalah sebagai berikut:
IV.1.1.6.1.1. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
IV.1.1.6.1.2. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
IV.1.1.6.1.3. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
3. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim
yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana
tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim
dimaksud.
4. Ketentuan E.1.c.1.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah
Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun
buku berakhir.
5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1
(satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban
Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat
1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
7. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Emiten
tidak memenuhi kewajibannya.
8. Ketentuan F.5.a Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
sanksi bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya bahwa Bursa mengenakan sanksi
Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Manajer Investasi atau Bank
Kustodian tidak memenuhi kewajibannya.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di
Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang
menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Bursa Nomor I-S.
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Rabu, 31 Juli 2024.
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2024 status penyampaian Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 52 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
dan/atau Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Total Perusahaan Tercatat Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2024
Yang Mencatatkan Obligasi c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
62
dan Sukuk, Serta Efek KIK- Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2024
EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
a. 40 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
dan/atau Sukuk telah menyampaikan Laporan
Telah menyampaikan Laporan
41 Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
Keuangan tepat waktu
b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
a. 4 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
Belum menyampaikan Laporan
20 Tertulis I).
Keuangan
b. 8 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
diaudit oleh Akuntan Publik.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
c. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan diaudit oleh
Akuntan Publik.
d. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan diaudit
oleh Akuntan Publik.
1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Tidak wajib menyampaikan Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
1
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024.
Demikian untuk diketahui.
5 Agustus 2024
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Peng-S-00026/BEI.PLP/08-2024, tanggal 5 Agustus 2024
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2024 Belum Menyampaikan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. ARMA PT Armadian Tritunggal
2. BSSB PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
3. NITA PT Nirmala Taruna
4. PTHK PT Hutama Karya (Persero)
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2024 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. BNTT PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
2. BSMT PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
3. FMFN PT KB Finansia Multi Finance
4. LPPI PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
5. OPPM PT OKI Pulp & Paper Mills
6. PIDL PT Pindo Deli
7. POST PT Pos Indonesia (Persero)
8. PRTL PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
9. SPSMFMRI01 EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas AA
10. SPSMFBTN03 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
11. SPSMFBTN04 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
12. SPSMFBTN05 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
13. SPSMFBTN06 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
14. SPSMFBTN07 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07
15. SPSMFBRIS01 Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial - Bank Syariah Indonesia 01
16. SPSMFBTN08 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08
Tabel 3
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
p.4
unresolved
org
PT Nirmala Taruna
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.4
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.4
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Indonesia Stock Exchange Building
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.