Back to announcement
20240805_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31691514_lamp1.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Tanggapan atas Surat IDX Nomor: S-07552/BEI.PP3/07-2024 Tanggal 23 Juli 2024
A. Operasional dan Kondisi Terkini Perseroan
1. Kondisi terkini atas operasional Perseroan
Pada saat ini mall yang sudah beroperasi yaitu mall Ambon City Center, Ponorogo City
Center dan Tanjung Pinang City Center. Untuk saat ini tingkat okupansi masing-masing
mall belum sepenuhnya normal seperti pada saat sebelum pandemi Covid 19 karena
kondisi perekonomian yang masih belum sepenuhnya pulih terutama di daerah posisi
mall milik Perseroan. Dalam kondisi tersebut Perseroan telah melakukan beberapa
strategi untuk menarik baik pengunjung maupun tenant baru dan mempertahankan
tenant yang ada pada saat ini. Perseroan juga sedang dalam upaya melakukan
perbaikan-perbaikan fasilitas-fasilitas mall untuk memberikan kenyamanan
pengunjung dan tenant di mall milik Perseroan.
2. Rencana strategi pengembangan yang akan dilakukan Perseroan
Untuk saat ini Perseroan berfokus pada pengembangan mall yang sudah beroperasi,
yaitu mall Ambon City Center, mall Ponorogo City Center, dan mall Tanjung pinang
City Center yaitu untuk meningkatkan pendapatan masing-masing mall dengan tetap
mengupayakan mall Jambi City Center dan Lombok City Center.
3. Strategi Perseroan untuk meningkatkan profitabilitas Perseroan adalah:
1) Meningkatkan pendapatan Perusahaan dan entitas anak dengan mengupayakan
strategi-strategi commercial untuk merealisasikan potensi pendapatan yang
dimiliki oleh masing-masing pusat perbelanjaan.
2) Mengadakan event, pameran, bazar untuk meningkatkan jumlah pengunjung dan
pendapatan tenan, dengan demikian diskon atau keringanan yang diberikan kepada
tenan secara berlahan akan berkurang.
4. Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengembangkan usaha baru.
B. Laporan Keuangan per 31 Maret 2024
1. Pinjaman pemegang saham kepada pihak afiliasi:
a. Sampai dengan saat ini Perseroan masih menunggu pengembalian dana yang
dipinjamkan kepada Pemegang saham dan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
b. Untuk saat ini Perseroan tetap mendasarkan jawaban dari Ultimate Beneficial
Owner (UBO) yang akan melakukan pembayaran tetapi kondisi saat ini belum
dapat dipastikan kapan dan mekanisme pembayaran atas piutang tersebut dapat
dapat dilakukan.
c. Upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah:
1. Mengirimkan surat penagihan kepada Ultimate Beneficial Owner (UBO).
2. Mengajukan Personal Guarantee (PG) atau Pengakuan hutang kepada UBO
atas pinjaman tersebut.
3. Mendaftarkan pinjaman tersebut ke PKPU pribadi atas nama UBO.
4. Mendatangi rumah tahanan dimana tempat UBO ditahan untuk menemui
secara langsung dalam rangka melakukan penagihan atas pinjaman tersebut.
Perseroan akan terus memantau perkembangan kasus Ultimate Beneficial Owner
(UBO) dan melakukan komunikasi dalam upaya memastikan piutang tersebut
dapat segera dilakukan pembayaran ke Perseroan.
d. Perseroan tidak dapat memastikan timeline karena proses penagihan piutang
Pemegang Saham mengikuti perkembangan kasus yang dijalani oleh Benny
Tjokrosaputro sebagai Personal Guarantee (PG) atas piutang tersebut, sementara
perkembangan kasus Ultimate Beneficial Owner (UBO) diluar kendali Perseroan.
Page 2
e. Sampai dengan saat ini Perseroan masih berjalan dengan baik dan selalu berusaha
memenuhi kewajiban terhadap regulator.
2. Sehubungan dengan pusat Perbelanjaan yang dioperasikan Perseroan:
a. Kontribusi pendapatan dan rugi kotor dari masing-masing pusat perbelanjaan per
31 Maret 2024:
Nama Okupan Pendapatan COGS (Rp) Laba Kotor Margi
Pusat si (%) (Rp) (Rp) n (%)
Perbelanjaa
n
Ambon City 71% 5.104.044.6 4.099.431.0 1.004.613.5 19,68
Center 16 96 20 %
(ACC)
Ponorogo 60% 4.780.602.4 2.741.481.6 2.039.120.7 42,65
City Center 36 67 69 %
(PCC)
Tanjung 74% 4.279.358.6 3.937.661.0 341.697.633 7,98%
Pinang City 69 36
Center
(TPCC)
b. Mengadakan event, pameran, bazar untuk meningkatkan jumlah pengunjung dan
pendapatan tenan, dengan demikian diskon atau keringanan yang diberikan kepada
tenan secara berlahan akan berkurang.
c. Dalam hal terdapat pusat perbelanjaan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan
yang masih belum beroperasi:
1) Saat ini BPS dan UTA bersama dengan PT Bank Sinarmas Tbk., selaku
kreditur Perseroan sedang melakukan komunikasi dengan pemilik lahan Jambi
City Center (JCC) dan Lombok City Center (LCC) mengenai addendum yang
harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perundang-
undangan yang berlaku saat ini dalam rangka pengoperasian mall JCC dan
LCC.
2) Perseroan belum bisa memastikan karena terdapat beberapa pihak yang terlibat
dalam proses komunikasi tersebut, dimana masing-masing pihak memiliki
kendala-kendala yang berbeda dan diluar kendali Perseroan.
d. Dalam hal terdapat pusat perbelanjaan yang masih membukukan laba kotor:
1) Efisiensi beban pokok penjualan adalah dengan mempertimbangan potensi
pendapatan yang akan diperoleh oleh Perseroan setiap beban yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan.
2) Perseroan akan memperoleh laba kotor dengan meningkatkan pendapatan
Perseroan, baik pendapatan pada mall yang sudah beroperasi maupun untuk
mall yang sampai dengan saat ini belum beroperasi. Sedangkan untuk mall
yang belum beroperasi Perseroan masih menunggu penyelesaian komunikasi
terkait dengan rencana addendum perjanjiaan kerjasama dengan pemilik lahan
dan Bank Sinarmas.
3. Sehubungan dengan hotel yang dioperasikan Perseroan.
a. Tingkat okupansi hotel milik Perseroan per 31 Maret 2024: 56,86%.
b. Memperkuat strategi marketing untuk lebih aktif dalam menawarkan kepada
berbagai pihak atau instansi, melakukan promosi diberbagai aplikasi pencarian
hotel, dan melakukan rotasi GM Hotel secara regular untuk refreshment
manajemen hotel.
Page 3
c. Strategi Perseroan dalam melakukan efisiensi beban pokok penjualan hotel adalah
dengan memperhitungkan pengaruh setiap pengeluaran biaya terhadap pendapatan
hotel.
4. Sehubungan dengan piutang usaha Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Term of payment atas pelunasan piutang usaha Perseroan adalah 30 hari sejak
invoice diterbitkan, dan realisasinya sesuai dengan ketentuan tersebut kecuali atas
tenant yang terdampak pandemi Covid 19.
b. Tingginya piutang usaha pihak ketiga dengan umur piutang telah jatuh tempo lebih
dari 90 hari adalah tenant yang sudah tutup akibat pandemi Covid 19 dan masih
dalam proses penagihan.
c. Selain piutang usaha yang dicadangkan penurunan nilai piutang usaha Perseoran
masih meyakini bahwa piutang usaha tersebut akan tertagih.
d. Rincian pelanggan yang berkontribusi terhadap penyisihan penurunan nilai piutang
usaha Perseroan:
Nama Pihak Nilai Piutang Penurunan Nilai Piutang Umur Piutang
Kotor Nilai Bersih (Bulan)
PT. Cinemaxx Global Pasific 2.283.968.649 2.283.968.649 - > 12 bulan
PT Talenta Packaging Industri 140.298.246 59.749.005 80.549.241 > 12 bulan
PT. Brunbrun Retailindo Sejahtera 32.340.000 32.340.000 - > 12 bulan
Mauren M Picauly 20.240.000 20.240.000 - > 12 bulan
Felly Viriya Satya 10.000.000 10.000.000 - > 12 bulan
Sutarto 10.000.000 10.000.000 - > 12 bulan
PT. Pilofice 10.000.000 10.000.000 - > 12 bulan
PT. Totirani Megah Sakti 10.000.000 10.000.000 - > 12 bulan
PT. Vara Sujana Adhi Paramita 10.000.000 10.000.000 - > 12 bulan
Lain-lain (dibawah 10.000.000) 332.008.612 332.008.612 -
Total 2.858.855.507 2.778.306.266 80.549.241
e. Perseroan tetap akan melakukan upaya penagihan piutang ke masing-masing pihak
dan Perseroan tidak ada rencana melakukan write off.
f. Perseroan sudah melakukan upaya komunikasi ke masing-masing pihak untuk
memastikan piutang tersebut akan tertagih.
5. Sehubungan dengan piutang lain-lain Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Latar belakang transaksi atas piutang lain-lain kepada 6 pihak terbesar:
- Piutang kepada PT Patut Patuh Patju terjadi pada saat pembangunan Lombok
City Center belum dilakukan, pada saat itu sesuai perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) kondisi tanah obyek kerjasama dalam kondisi clear and clean
sementara pada saat itu masih terdapat bangunan dan lahan pertanian.
Perseroan memberikan piutang tersebut kepada PT Patut Patuh Patju untuk
mengganti kerugian atas bangunan dan lahan pertanian tersebut yang menjadi
tanggung jawab PT Patut Patuh Patju. Sehingga pertimbangan Perseroan
adalah jika transaksi tidak dilakukan maka akan menghambat pembangunan
Lombok City Center.
- Piutang kepada PT Matahari Putra Prima Tbk. adalah hutang Pemegang saham
lama kepada PT Matahari Putra Prima Tbk. dengan perjanjian tertentu yang
mengharuskan Perseroan melunasi pinjaman tersebut, Perseroan tidak
mengetahui persis sebab transaksi itu dilakukan. Sehingga sampai dengan saat
ini Perseroan masih belum menentukan perlakuan atas pelunasan tersebut.
- Piutang kepada PT Sentosa Harum Merdeka (SHM) terjadi atas tagihan service
charges tenant ketika masih menjadi pihak mall management pusat
perbelanjaan milik Perseroan. Piutang tersebut adalah periode terakhir
sebelum perjanjian mall management antara Perseroan dan SHM berakhir.
Page 4
- Piutang Tuan Budi Widia Prakoso terjadi atas penjualan saham PT Sentosa
Harum Merdeka yang sebelumnya merupakan bagian dari Perseroan.
- Piutang PT Blacksteel Properties merupakan piutang atas kelebihan
pembayaran jasa konstruksi pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center.
Piutang tersebut merupakan faktur pajak yang belum diserahkan kepada
Perseroan.
- Piutang PT Tanah Subur Emas adalah piutang atas project yang dibiayai oleh
Perseroan pada awal pendirian Perseroan, piutang lain-lain tersebut sudah
dilakukan pencadangan penyisihan penurunan nilai.
b. Masing-masing pihak atas transaksi tersebut memiliki tingkat urgenitas yang
berbeda tetapi jika transaksi tersebut tidak dilakukan akan mengganggu
operasional.
c. Tanggal perjanjian, jangka waktu pinjaman, dan skema pelunasan atas pinjaman
kepada masing-masing pihak tersebut.
- PT Patut Patuh Patju: Berdasarkan empat perjanjian utang piutang antara PT
Bliss Pembangunan Sejahtera (Entitas Anak Perseroan) dan PT Patut Patuh
Patju masing-masing tanggal 8 Januari 2018 yang menyatakan bahwa
Perseroan memberikan pinjaman kepada PT Patut Patuh Patju sebesar
Rp1.000.000.000, Rp2.700.000.000, Rp50.000.000, dan Rp148.200.000.
Untuk pembayaran atas piutang tersebut adalah dengan kompensasi atas hak
bagi hasil pusat perbelanjaan Lombok City Center ke PT Patut Patuh Patju.
- PT Matahari Putra Prima Tbk.: Berdasarkan perjanjian pengembalian uang
jaminan perluasan di Ambon City Center tanggal 30 Juli 2019, bahwa
pembayaran atas utang pemegang saham adalah dengan kompensasi
pembayaran tagihan sewa PT Matahari Putra Prima Tbk di pusat perbelanjaan
Ambon City Center.
- PT Blacksteel Properties: Piutang atas transaksi kelebihan pembayaran atas
faktur pajak yang belum diserahkan.
- PT Tanah Subur Emas: Transaksional.
d. Latar belakang dan penjelasan terkait nilai piutang lain-lain kepada pihak PT Patut
Patuh Patju, PT Blacksteel Properties, Tuan Budi Widia Prakoso dan PT Tanah
Subur Emas yang nilainya tidak mengalami perubahan signifikan sejak per 31
Desember 2021 hingga per 31 Maret 2024.
- PT Patut Patuh Patju: Dikarenakan pusat perbelanjaan Lombok City Center
yang belum beroperasi sehingga tidak ada bagi hasil yang dikompensasikan
menjadi pelunasan piutang lain-lain.
- PT Blacksteel Properties, Tuan Budi Widia Prakoso, dan PT Tanah Subur
Emas sampai dengan saat ini pihak-pihak tersebut tidak dapat dihubungi.
e. Piutang lain-lain kepada PT Blacksteel Properties, Tuan Budi Widia Prakoso, dan
PT Tanah Subur Emas dilakukan pencadangan penyisihan penurunan nilai karena
pihak-pihak tersebut sampai dengan saat tidak dapat dihubungi sehingga tidak
dapat dipastikan pembayaran atas piutang lain-lain tersebut. PT Matahari Putra
Prima Tbk. dilakukan pencadangan penyisihan penurunan nilai karena tidak
terdapat kejelasan pihak yang harus melakukan pembayaran atas alokasi
pembayaran sewa PT Matahari Putra Prima Tbk. ke piutang lain-lain. Untuk PT
Patut Patuh Patju, masih ada komunikasi dan mekanisme pembayaran atas piutang
lain-lain yaitu pada saat mall Lombok City Center beroperasi.
f. Rincian pelanggan yang berkontribusi terhadap penyisihan penurunan nilai piutang
lain- lain Perseroan:
Page 5
1) Perseroan melakukan pencadangan penurunan nilai karena ada kemungkinan
piutang lain-lain tidak tertagih, tetapi Perseroan tidak melakukan write off atas
piutang lain-lain tersebut karena Perseroan memiliki hak atas kolektabilitas atas
piutang tersebut.
2) Perseroan telah melakukan upaya terbaik baik komunikasi maupun kebijakan
yang dilakukan untuk memastikan piutang-piutang tersebut dapat tertagih.
6. Sehubungan dengan uang muka Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Latar belakang transaksi pembayaran uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama
adalah untuk project pemeliharaan mall milik Perseroan untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasama, sementara dalam realitanya tidak ada
realisasi pemeliharaan yang dilakukan oleh PT Ardha Nusa Utama dari awal
kerjasama sampai dengan saat ini.
b. Perseroan melakukan pencadangan penurunan nilai uang muka atas renovasi
kepada PT Ardha Nusa Utama dengan pertimbangan penilaian auditor terhadap
realisasi kerjasama PT Ardha Nusa Utama.
c. Sampai dengan saat ini Perseroan masih mengalami kesulitan untuk menghubungi
pihak PT Ardha Nusa Utama dan oleh karena itu Perseroan melakukan
pencadangan penurunan nilai uang muka karena ketidakjelasan realisasi kewajiban
yang disebutkan dalam perjanjian Kerjasama.
d. Perseroan telah memperpanjang kerjasama kontrak pada tahun 2021 menjadi 6
tahun untuk memberikan waktu kepada PT Ardha Nusa Utama merealisasikan
kerjasama renovasi pusat perbelanjaan milik Perseroan.
7. Sehubungan dengan properti investasi Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Rincian properti investasi dalam penyelesaian per 31 Maret 2024
Nama project Jumlah
Mall JCC 373.583.621.742
Perbaikan di PCC 151.880.000
Perbaikan plafon TPCC 742.636.824
Perbaikan lantai Upper Ground (UG) ACC 791.813.254
Lain-lain 138.267.708
Total 375.408.219.528
b. Progres dan target penyelesaian atas masing-masing properti investasi dalam
penyelesaian:
Page 6
Nama project Jumlah Progress Target
Mall JCC 373.583.621.742 95% Belum dapat dipastikan
Perbaikan di PCC 151.880.000 95% Sep-24
Perbaikan plafon TPCC 742.636.824 95% Sep-24
Perbaikan lantai Upper Ground (UG) ACC 791.813.254 95% Sep-24
Lain-lain 138.267.708
Total 375.408.219.528
c. Latar belakang Perseroan menyisihkan kerugian penurunan nilai properti investasi
per 31 Maret 2024 dengan nilai yang cukup besar, sebesar Rp301,27 miliar:
Atas seluruh mall milik Perseroan telah dilakukan penilaian untuk menetapkan
nilai wajar masing-masing mall yang dilakukan oleh penilai independen yang
ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan hasil penilaian tersebut untuk nilai wajar mall
Jambi City Center (JCC) dan Lombok City Center (LCC) dibawah nilai perolehan
yang dicatat Perseroan. Oleh karena itu, harus dilakukan penurunan nilai atas mall
JCC dan LCC untuk menyesuaikan dengan nilai wajar yang dihasilkan penilaian
tersebut.
d. Rincian properti investasi yang mengalami penurunan nilai per 31 Maret 2024:
8. Sehubungan dengan utang usaha Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Term of Payment atas pelunasan utang usaha Perseroan 30 hari sampai dengan 45
hari.
b. Rincian utang usaha pihak ketiga berdasarkan umur:
31/Mar/24
Belum jatuh tempo 1.312.002.644
Jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 740.290.682
31 - 60 hari 679.694.742
61 - 90 hari 228.759.201
Lebih dari 90 hari 4.628.608.950
Jumlah 7.589.356.219
Terkait dengan terdapat utang usaha yang mempunyai umur lebih dari 90 hari
terjadi karena terdapat kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan atau
kesepakatan dalam kerjasama dengan pemasok.
c. Terkait utang usaha kepada PT Harafiel Tri Jaya dan PT Blacksteel Properties,
yang nilainya tidak mengalami perubahan sejak tahun 2020:
Penyebab utang kepada pihak PT Harafiel Tri Jaya tidak berubah dikarenakan
masih berhubungan dengan piutang usaha kepada PT Cinemaxx Global Pasific
yang belum dibayarkan sesuai kesepakatan yang akan digunakan sebagai
pembayaran kepada PT Harafiel Tri Jaya selaku kontraktor pembangunan studio
bioskop di JCC. Sedangkan penyebab utang kepada pihak PT Blacksteel Properties
tidak berubah dikarenakan sesuai dengan ketentuan akan dibayarkan pada saat JCC
beroperasi.
Page 7
d. Perusahaan akan berkomitmen untuk segera melunasi utang usaha yang telah jatuh
tempo dimaksud karena sampai dengan saat ini Perseroan telah menjaga kerjasama
dan komunikasi untuk memastikan kerjasama tersebut akan terus berlangsung
dengan baik.
9. Sehubungan dengan beban akrual Perseroan per 31 Maret 2024:
a. Skema pelunasan atas beban akrual, khususnya yang berasal beban bunga sebesar
Rp427,76 miliar:
Untuk beban bunga atas pinjaman kepada Bank CIMB Niaga, Perseroan akan
membayar beban bunga setelah kondisi keuangan entitas anak Perseroan yaitu PT
Tanjung Pinang Sakti (TPS) sudah mengalami perbaikan dan cukup untuk
membayar pokok dan bunga pinjaman, untuk saat ini TPS hanya membayar pokok
pinjaman yang berasal dari pendapatan rental.
Untuk beban bunga atas pinjaman kepada Bank Sinarmas, Perseroan akan
membayar beban bunga setelah pusat perbelanjaan LCC dan JCC beroperasi secara
komersil.
b. Tanggal jatuh tempo pelunasan beban bunga dimaksud, serta sumber dana yang
akan digunakan Perseroan untuk melunasi beban bunga dimaksud, termasuk
kesiapan dana tersebut.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit bank, akrual bunga yang disajikan sudah
jatuh tempo namun dengan kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk
dilakukan pembayaran maka pembayaran tersebut akan menyesuaikan dengan
kondisi keuangan Perseroan. Kondisi tersebut sudah diketahui dan
dikomunikasikan dengan masing-masing bank.
c. Dalam hal tidak adanya kemampuan Perseroan untuk melunasi beban bunga saat
jatuh tempo, agar dijelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan, agar
terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Perseroan sudah mengkomunikasikan ke masing-masing pihak bank mengenai
kondisi keuangan Perseroan saat ini dan pihak bank sudah melakukan upaya untuk
membantu dalam posisinya sebagai kreditur untuk segera mengoperasikan mall
JCC dan LCC.
d. Perseroan dan masing-masing pihak bank telah menjalin komunikasi dengan baik
dan terbuka dalam rangka penyelesaian kondisi keuangan Perseroan yang
diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban Perseroan kepada masing-masing
Bank. Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan mengenai langkah hukum
yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
10. Sehubungan dengan Utang Bank Perseroan, terdapat utang bank yang akan jatuh tempo
kurang dari 1 tahun sebesar Rp567,43 miliar:
a. Rincian utang bank Perseroan dan/Entitas Anak Perseroan
Perbankan Entitas Pemilik Utang Nilai Utang Jatuh Tempo
Jangka Pendek
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bliss Pembangunan Sejahtera 262.214.801.944 26 November 2020
PT Bank Sinarmas Tbk PT Utama Teguh Abadi 252.684.042.688 20 Maret 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Tanjung Pinang Sakti 86.537.862.644 3 Agustus 2022
Jangka Panjang
PT Bank Sinarmas Tbk PT Utama Teguh Abadi 34.010.722.940 28 Februari 2026
b. Skema pelunasan utang bank tersebut.
Pada saat ini Bank CIMB melakukan pengawasan dengan mengontrol pemasukan
entitas anak Perseroan yaitu PT Tanjung Pinang Sakti (TPS) dimana seluruh
pemasukan pendapatan dari tenant akan masuk ke rekening Bank CIMB Niaga,
untuk pemasukan selain pendapatan sewa dari pihak TPS akan mengajukan
Page 8
pencairan dana ke rekening operasional yang akan digunakan untuk pembayaran
operasional, sementara untuk pendapatan rental akan digunakan untuk pembayaran
pokok pinjaman. Untuk pinjaman kepada Bank Sinarmas, Perseroan akan
membayar utang bank setelah mall LCC dan JCC beroperasi secara komersil.
c. Dalam hal terdapat opsi konversi utang bank menjadi saham Perseroan dan/atau
Entitas Anak Perseroan
Opsi konversi utang bank menjadi saham Perseroan dan/atau Entitas Anak
Perseroan adalah menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan dalam penyelesaian
utang bank kepada Bank Sinarmas dengan mengkonversi utang bank menjadi
penyertaan modal sementara sampai dengan Perseroan dapat menyelesaikan utang
bank.
d. Kesiapan dana Perseroan dan entitas anak Perseroan dalam rangka pelunasan utang
bank tersebut.
Dana yang akan digunakan pembayaran utang bank berasal dari operasional mall
LCC dan JCC setelah beroperasi serta kondisi komersial TCC kembali normal.
e. Perseroan dan masing-masing pihak bank telah menjalin komunikasi dengan baik
dan terbuka dalam rangka penyelesaian kondisi keuangan Perseroan yang
diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban Perseroan kepada masing-masing
Bank. Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan mengenai langkah hukum
yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
11. Perseroan tidak memiliki rencana Tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan.
12. Tidak ada Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Kotor
p.3
unresolved
org
PT. Cinemaxx Global Pasific
p.3 ×2
unresolved
org
PT Talenta Packaging Industri
p.3
unresolved
org
PT. Brunbrun Retailindo Sejahtera
p.3
unresolved
—
Mauren M Picauly
p.3
unresolved
—
Felly Viriya Satya
p.3
unresolved
—
Sutarto
p.3
unresolved
org
PT. Pilofice
p.3
unresolved
org
PT. Totirani Megah Sakti
p.3
unresolved
org
PT. Vara Sujana Adhi Paramita
p.3
unresolved
—
Lain-lain (dibawah 10.000.000)
p.3
unresolved
org
PT Patut Patuh Patju
p.3 ×9
unresolved
org
PT Patut Patuh Patju. Sehingga
p.3
unresolved
org
PT Sentosa Harum Merdeka
p.3 ×2
unresolved
person
Budi Widia Prakoso
p.4 ×4
unresolved
org
PT Blacksteel Properties
p.4 ×7
unresolved
org
PT Tanah Subur Emas
p.4 ×5
unresolved
org
PT Bliss Pembangunan Sejahtera
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ardha Nusa Utama
p.5 ×6
unresolved
org
PT Harafiel Tri Jaya
p.6 ×3
unresolved
org
PT Tanjung Pinang Sakti
p.7 ×3
unresolved
org
PT Utama Teguh Abadi
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.