Back to announcement
20260908_TLKM_Pemanggilan RUPS_32146407_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
Tel.76/PR 000/COP-M0000000/2026
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Tahun 2026 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Lokasi : Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:
Mata Acara 1:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2) kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan
yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99% (“Pemisahan”) sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 26 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pemisahan Tahap 2 merupakan kelanjutan dari implementasi strategi transformasi Perseroan dalam membentuk PT Telkom Infrastruktur Indonesia ("TIF") sebagai entitas infrastruktur
telekomunikasi, yang sebelumnya telah diawali melalui pelaksanaan Pemisahan Tahap 1, sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2025;
2. Pemisahan Tahap 2 merupakan tahapan lanjutan untuk mengonsolidasikan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity termasuk bisnis, aset, liabilitas, dan kegiatan usaha terkait
ke TIF guna membangun model operasi yang lebih fokus, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat transparansi pengelolaan bisnis, serta mendukung penciptaan nilai jangka panjang
bagi Perseroan dan para pemegang saham;
3. Pemisahan Tahap 2 juga merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri telekomunikasi, di mana sejumlah operator telekomunikasi telah membentuk entitas
infrastruktur tersendiri (TIF) untuk meningkatkan fokus bisnis, efisiensi operasional, fleksibilitas pengembangan usaha, serta optimalisasi nilai perusahaan melalui pengelolaan aset
infrastruktur yang lebih terintegrasi;
4. Pasca pelaksanaan transaksi Pemisahan Tahap 2, komposisi kepemilikan saham di TIF menjadi Perseroan sebesar 99,9999999% dan PT Multimedia Nusantara sebesar 0,0000001%; dan
5. Pemisahan ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.
Informasi lebih lanjut mengenai rencana aksi korporasi tersebut dapat dilihat dalam Rancangan Pemisahan/ Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Material yang telah kami umumkan
serta dapat diakses melalui link sebagai berikut https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/informasi-aksi-korporasi-1029.
Mata Acara 2:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT;
2. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU BUMN;
3. Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“PP 38/2026”);
4. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 26 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”);
5. Pasal 38 ayat (6) huruf b dan Pasal 42 ayat (6) huruf b Permen BUMN 3/2023; dan
6. Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3, Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 1.3, Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para
pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 September 2026 pukul 16.15 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 7
September 2026 (”Pemegang Saham”).
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.telkom.co.id untuk
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa,
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.
4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 WIB s.d. 14:00
WIB:
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk
Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan
tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.telkom.co.id.
6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal
dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih.
Jakarta, 8 September 2026
Direksi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Multimedia Nusantara
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.