Skip to content
Back to announcement

20260529_SINI_Perubahan Pengurus_32095747_lamp1.pdf

Board change Needs review SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax, :021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 668/SI.Not/V/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
dengan ini menerangkan bahwa :

,

PT SINGARAJA PUTRA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026.

Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono
Pukul : 14.17-15.03 WIB.
Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025:

2. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya,

3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan,

4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi:

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan Perseroan, tertanggal 26 Mei 2026 dengan nomor 283.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan AMIR ANTOLIS,

-Direktur : Tuan NOVRAYM VIANUS KERIAHENTA MELIALA,
Sarjana Teknik:

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan BRIAN RANDING:

-Komisaris : Tuan Insinyur FREDYANTO OETOMO,

-Komisaris Independen : Tuan Doktorandus WISONO PRASETYO:

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan BRIAN RANDING, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
430.794.680 saham atau mewakili 89,564 dari 481.000.000 saham yang merupakan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

www NN
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Ketiga :
-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Keempat :
-Jumlah suara blanko/abstain

-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama :

: 100 suara.

: - suara.

: 430.794.580 suara.

: 430.794.680 suara, atau sebesar 10096, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

: 500 suara.

1 - syara.

: 430.794.180 suara.

: 430.794.680 suara, atau sebesar 10094, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

: 500 suara.

: 300 suara.

: 430.793.880 suara.

: 430.794.380 suara, atau sebesar 99,9996, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan
tersebut, kecuali penggelapan, penipuan, tindak pidana lainnya, dan/atau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

O
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

lu vw “555

Keputusan Mata Acara Kedua :

- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan
kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dievaluasi
untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta
menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya dan penggantiannya
apabila karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk sebelumnya tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Tuan Insinyur FREDYANTO OETOMO
selaku Komisaris Perseroan dan Tuan Doktorandus WISONO PRASETYO selaku
Komisaris Independen Perseroan, dengan mengucapkan terima kasih atas jasa dan
kinerjanya dalam Perseroan selama masa jabatannya serta memberikan pembebasan
dan pelepasan (acguit et de charge) dari segala tanggung jawabnya selama masa
jabatannya, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut telah tercatat dalam laporan
tahunan dan laporan keuangan dari Perseroan, dan memberikan penghargaan yang
sebesar-besarnya atas jasanya terhadap Perseroan, dan pembebasan dan pelepasan
(acguit et de charge) tanggung jawab tersebut berlaku efektif, tunduk pada, setelah
penyelesaian dan efektifnya Rapat ini.

b. Menyetujui untuk mengangkat:

- Tuan WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK, Sarjana Ilmu Politik,
Mpggister Sains, selaku Komisaris Utama Perseroan:

- Tuan BRIAN RANDING, selaku Komisaris Perseroan, yang sebelumnya menjabat
selaku Komisaris Utama Perseroan,

- Tuan HAMID AWALUDDIN, selaku Komisaris Independen Perseroan,

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan):

c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
Gitutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai

berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan AMIR ANTOLIS:

Direktur : Tuan NOVRAYM VIANUS KERIAHENTA MELIALA,
Sarjana Teknik:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK,
Sarjana Ilmu Politik, Magister Sains,

Komisaris : Tuan BRIAN RANDING:

Komisaris Independen : Tuan HAMID AWALUDDIN:

d. Memberikan wewenang dan kuasa, dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau
Sekretaris Perusahaan Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia atau pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua

O
Page 4 OCR 0.913
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

www.

dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keempat : .

a. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi kinerja, persaingan pasar dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya, sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah).

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang,
menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan,
gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi Direksi Perseroan dengan landasan
perumusan berdasarkan orientasi kinerja, persaingan pasar dan penyelarasan kapasitas
finansial Perseroan untuk mememuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 26 Mei 2026.
ris di Kota Administrasi Jakarta Barat

13

A DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published29 May 2026
Pages4
Characters9,658
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINGARAJA PUTRA Tbk p.1 ×2
linked person AMIR ANTOLIS · Direktur Utama p.1 ×4
linked person NOVRAYM VIANUS KERIAHENTA MELIALA · Direktur p.1 ×4
linked person BRIAN RANDING · Komisaris Utama p.1 ×10
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person HAMID AWALUDDIN · Komisaris Independen p.3 ×4
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved person Insinyur FREDYANTO OETOMO · Komisaris p.1 ×5
unresolved person Doktorandus WISONO PRASETYO · Komisaris Independen p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.2
unresolved person WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK · Komisaris Utama p.3 ×2
unresolved — Mpggister Sains · Komisaris Utama p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person A DWI UTAMI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result