Skip to content
Back to announcement

20240805_MTWI_Perubahan Pengurus_31691269_lamp3.pdf

Board change Needs review MTWI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-1632/PD.021/2024                                   11 Juni 2024
 Sifat       :   Biasa
 Lampiran    :   -
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan     Atas
                 Pencalonan Direktur PT Malacca Trust
                 Wuwungan Insurance Tbk


Yth. Direksi PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
Chase Plaza Lantai 8
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan 12920


        Menunjuk surat Saudara nomor 260/MTI-DIR/II/2024 tanggal 5 Maret 2024
 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 22 Mei 2024, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
 Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
 diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Rinto Cokrolukito sebagai calon Direktur pada
 PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dapat disetujui. Adapun salinan
 Keputusan Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat
 Saudara sampaikan pula kepada calon Direktur terkait dan Pemegang Saham PT
 Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk.
        Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur yang telah disetujui
       paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan
       dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur tersebut paling lambat 15
       hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia.
        Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
        Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
 pegawai OJK dilarang menerima siap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
 Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
 dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
        Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-070624-038720
Page 2
                                             -2-




                                                   Plh. Direktur Perizinan
                                                   Perasuransian, Penjaminan dan
                                                   Dana Pensiun




                                                   Asep Iskandar

Tembusan:
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                           OJK-070624-038720
Page 3
             KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                NOMOR KEP-273/PD.02/2024


                                            TENTANG


                       HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                  SDR. RINTO COKROLUKITO SELAKU CALON DIREKTUR
                       PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE TBK


                       DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.      bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                         Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                         Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                         Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
                         kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                         terhadap calon Direktur;
                  b.     bahwa Direksi PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk melalui
                         surat nomor 260/MTI-DIR/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 dan
                         dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi
                         Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 22 Mei 2024, mengajukan
                         Sdr. Rinto Cokrolukito sebagai Direktur PT Malacca Trust Wuwungan
                         Insurance Tbk;
                  c.     bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                         dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Rinto Cokrolukito telah
                         memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Malacca Trust
                         Wuwungan Insurance Tbk;
                  d.     bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                         terhadap Sdr. Rinto Cokrolukito sebagaimana dimaksud pada huruf c
                         di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                         Jasa Keuangan.
Mengingat      : 1.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                         111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);


   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-060624-031342
Page 4
                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                   7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor KEP-22/D.05/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang
                        Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
                        Penjaminan dan Dana Pensiun.
                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                        TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
                        RINTO COKROLUKITO SELAKU CALON DIREKTUR PT MALACCA
                        TRUST WUWUNGAN INSURANCE TBK
KESATU         :        Sdr. Rinto Cokrolukito dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                        menjadi Direktur pada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Rinto
                        Cokrolukito disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Malacca Trust
                        Wuwungan Insurance Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                        kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdr. Rinto Cokrolukito;
b.   Direksi PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk;
d.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-060624-031342
Page 5
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 07 Juni 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                  DAN DANA PENSIUN




                                                  ASEP ISKANDAR




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-060624-031342
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published5 Aug 2024
Pages5
Characters10,394
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rinto Cokrolukito · Direktur p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Pencalonan · Direktur p.1
unresolved org PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Chase Plaza p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila p.1
unresolved person Plh. · Direktur p.2
unresolved org Dana Pensiun Asep Iskandar Tembusan p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dokumen Ini Ditandatangani p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 439 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Malacca Trust\n                 Wuwungan Insurance Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result