Back to announcement
20260908_BMAS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32146368_lamp2.pdf
Other Text extracted BMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Pacific Century Place Lantai 39 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10
Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Telp: (021)508 05800, Fax: -
Website: www.kasikornbank.co.id
Email: corsec@kasikornbank.co.id
Jaringan Kantor:
1 Kantor Pusat, 15 Kantor Cabang, 20 Kantor Cabang Pembantu, dan 6 Kantor Fungsional, yang tersebar di wilayah Surabaya, Jakarta, Semarang, Denpasar, Medan, Bandung,
Makassar, Malang, Solo, Purwokerto, Palembang, dan Jember
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV (“PMHMETD IV”)
Perseroan menawarkan sebanyak 2.874.315.845 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima) Saham Baru
atau sebesar 13,70% (tiga belas koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD IV, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham. Setiap pemegang 655 (enam ratus lima puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25
November 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 104 (seratus empat) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD IV ini adalah sebesar Rp1.006.010.545.750,-
(satu triliun enam miliar sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD IV ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas
dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD. (“KVF”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan memiliki 15.574.208.968
(lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) saham yang mewakili 86,03% (delapan puluh enam koma
nol tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. KVF menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya sebanyak
2.543.333.619 (dua miliar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas) HMETD, yang berasal dari (i) HMETD yang akan
diperolehnya sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD IV ini yaitu sebanyak 2.472.851.500 (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima
puluh satu ribu lima ratus) HMETD dan (ii) HMETD yang akan diperolehnya dari hasil pengalihan sebagian HMETD milik KASIKORNBANK PUBLIC COMPANY LIMITED (“KBANK”)
sebanyak 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas) HMETD, dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD
tersebut.
KBANK adalah Pemegang Saham Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan KBANK memiliki 443.901.808 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus satu
ribu delapan ratus delapan) saham yang mewakili 2,45% (dua koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya
berhak atas 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas) HMETD. KBANK menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD
tersebut kepada KVF sebanyak 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas) HMETD.
KVFI adalah Pemegang Saham Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan KVFI memiliki 181.026.624 (seratus delapan puluh satu juta dua puluh enam ribu enam
ratus dua puluh empat) saham yang mewakili 1,00% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 28.743.158
(dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan) HMETD. KVFI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya
sebanyak 28.743.158 (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan) HMETD, yang berasal dari HMETD yang akan diperolehnya sesuai
dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD IV ini yaitu sebanyak 1,00% (satu persen) HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila
setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh KVF sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5
(LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 27 NOVEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2026. DISTRIBUSI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI
PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 7 DESEMBER 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 3 DESEMBER 2026 DENGAN
KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 13,70% (TIGA BELAS KOMA TUJUH NOL PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU MUNCULNYA KREDIT BERMASALAH AKIBAT KETIDAKMAMPUAN DEBITUR DALAM MEMENUHI
KEWAJIBANNYA PADA BANK SESUAI PERJANJIAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
KECUALI DALAM RANGKA MEMENUHI PP NO. 29/1999, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD IV INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI
BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN
AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 27 Agustus 2026
Tanggal Efektif : 13 November 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right):
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 23 November 2026
• Pasar Tunai : 25 November 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right):
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 24 November 2026
• Pasar Tunai : 26 November 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 25 November 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 26 November 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 27 November 2026
27 November –
Periode Perdagangan HMETD
: 3 Desember 2026
27 November –
Periode Pelaksanaan HMETD
: 3 Desember 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 1 – 7 Desember 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 7 Desember 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 8 Desember 2026
Tanggal Pembayaran Pembeli Siaga : 9 Desember 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 10 Desember 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV
Perseroan menawarkan sebanyak 2.874.315.845 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima
belas ribu delapan ratus empat puluh lima) Saham Baru atau sebesar 13,70% (tiga belas koma tujuh nol persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD IV, dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 655 (enam ratus lima puluh lima) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 November 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas 104 (seratus empat) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari
PMHMETD IV ini adalah sebesar Rp1.006.010.545.750,- (satu triliun enam miliar sepuluh juta lima ratus empat
puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD IV ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD. (“KVF”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan yang pada
tanggal Prospektus diterbitkan memiliki 15.574.208.968 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua
ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) saham yang mewakili 86,03% (delapan puluh enam
koma nol tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. KVF menyatakan
akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya sebanyak 2.543.333.619 (dua miliar lima ratus
empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas) HMETD, yang berasal dari (i)
HMETD yang akan diperolehnya sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD IV ini yaitu sebanyak
2.472.851.500 (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus)
HMETD dan (ii) HMETD yang akan diperolehnya dari hasil pengalihan sebagian HMETD milik KASIKORNBANK
PUBLIC COMPANY LIMITED (“KBANK”) sebanyak 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua
ribu seratus sembilan belas) HMETD, dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.
1
Page 3
KBANK adalah Pemegang Saham Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan KBANK memiliki 443.901.808 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus delapan) saham yang mewakili 2,45% (dua koma empat lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas) HMETD. KBANK menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada KVF sebanyak 70.482.119 (tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas) HMETD. KVFI adalah Pemegang Saham Perseroan yang pada tanggal Prospektus diterbitkan KVFI memiliki 181.026.624 (seratus delapan puluh satu juta dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh empat) saham yang mewakili 1,00% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 28.743.158 (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan) HMETD. KVFI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterimanya sebanyak 28.743.158 (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan) HMETD, yang berasal dari HMETD yang akan diperolehnya sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD IV ini yaitu sebanyak 1,00% (satu persen) HMETD. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh KVF sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Page 4
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : PMHMETD IV
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak 2.874.315.845 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh empat
juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima)
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Rp1.006.010.545.750,- (satu triliun enam miliar sepuluh juta lima
ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 655 (enam ratus lima puluh lima) Saham Lama
berhak mendapatkan 104 (seratus empat) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
Saham penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 13,70% (tiga
belas koma tujuh nol persen)
Tanggal RUPSLB : 27 Agustus 2026
Periode Perdagangan HMETD : 27 November - 3 Desember 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD IV ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya,
termasuk hak atas dividen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 30 Juni 2026, dengan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang ditunjuk
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 72.000.000.000 7.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. KVF 15.574.208.968 1.557.420.896.800 86,03%
2. KBANK 443.901.808 44.390.180.800 2,45%
3. KVFI 181.026.624 18.102.662.400 1,00%
4. Masyarakat 1.903.524.904 190.352.490.400 10,52%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.102.662.304 1.810.266.230.400 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 53.897.337.696 5.389.733.769.600
Adapun berikut merupakan rincian pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, Direksi dan
Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
Chat Luangarpa (Komisaris Utama) - -
Diana Alim (Komisaris) - -
Alan Jenviphakul (Komisaris Independen) - -
Pardi Kendy (Komisaris Independen) - -
Rony Teja Sukmana (Komisaris Independen) - -
Kasemsri Charoensiddhi (Direktur Utama) - -
Moses Ronald Supardi (Direktur Bisnis)* - -
Irawan Rukmanto (Direktur Operasional) - -
Viktor Ebenheizer (Direktur Kepatuhan) - -
Jeffrey Bob Karman (Direktur Risiko) - -
*efektif sejak tanggal 1 Juli 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test).
Page 5
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD IV
Berikut ini disajikan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah pelaksanaan PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa: (i) KBANK berkomitmen untuk tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada KVF; (ii) KVF akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, termasuk HMETD yang diperoleh dari KBANK; (iii) KVFI akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya; dan (iv) masyarakat diasumsikan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD IV Setelah Pelaksanaan PMHMETD IV
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 72.000.000.000 7.200.000.000.000 72.000.000.000 7.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. KVF 15.574.208.968 1.557.420.896.800 86,03% 18.117.542.587 1.811.754.258.700 86,37%
2. KBANK 443.901.808 44.390.180.800 2,45% 443.901.808 44.390.180.800 2,12%
3. KVFI 181.026.624 18.102.662.400 1,00% 209.769.782 20.976.978.200 1,00%
4. Masyarakat 1.903.524.904 190.352.490.400 10,52% 2.205.763.972 220.576.397.200 10,52%
Jumlah Modal Ditempatkan
18.102.662.304 1.810.266.230.400 100,00% 20.976.978.149 2.097.697.814.900 100,00%
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
53.897.337.696 5.389.733.769.600 51.023.021.851 5.102.302.185.100
Portepel
Berikut ini disajikan proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah pelaksanaan PMHMETD IV, dengan asumsi bahwa: (i) KBANK berkomitmen untuk tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada KVF; (ii) KVF akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, termasuk HMETD yang diperoleh dari KBANK; (iii) KVFI akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya; dan (iv) masyarakat diasumsikan tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya. Seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian oleh masyarakat tersebut akan
diambil dan dilaksanakan oleh KVF dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga.
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD IV Setelah Pelaksanaan PMHMETD IV
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 72.000.000.000 7.200.000.000.000 72.000.000.000 7.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. KVF 15.574.208.968 1.557.420.896.800 86,03% 18.419.781.655 1.841.978.165.500 87,81%
2. KBANK 443.901.808 44.390.180.800 2,45% 443.901.808 44.390.180.800 2,12%
3. KVFI 181.026.624 18.102.662.400 1,00% 209.769.782 20.976.978.200 1,00%
4. Masyarakat 1.903.524.904 190.352.490.400 10,52% 1.903.524.904 190.352.490.400 9,07%
Jumlah Modal Ditempatkan
18.102.662.304 1.810.266.230.400 100,00% 20.976.978.149 2.097.697.814.900 100,00%
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
53.897.337.696 5.389.733.769.600 51.023.021.851 5.102.302.185.100
Portepel
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang
HMETD yang meminta penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh KVF
sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi
maksimum sebesar 13,70% (tiga belas koma tujuh nol persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
Page 6
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek
di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 November 2026 pukul 16.00 WIB.
2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 25 November 2026 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir
Periode Perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode
Perdagangan HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
yang dimulai pada tanggal 27 November 2026 sampai dengan 3 Desember 2026. Perdagangan HMETD
tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan
peraturan KSEI. Apabila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV setelah dikurangi Komitmen Pemegang
Saham tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD
yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang
telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru
yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii)
bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang
meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Page 7
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 27 November 2026 sampai dengan 3 Desember 2026. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya
yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa
setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD IV ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga
HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
Keterangan:
HT Saham : Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD : Harga teoretis HMETD
Rasio Lama : Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru : Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a : Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b : Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham
HMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi.
SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa
atau Bank Kustodiannya.
Page 8
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau
calon pemegang HMETD.
10. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi,
harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir, sejak
bulan Juli 2025 sampai Juni 2026:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (Dalam Ribuan Saham)
1. Juli 2025 670 515 97.400
2. Agustus 2025 825 460 908.450.182
3. September 2025 850 500 986.218.503
4. Oktober 2025 785 605 1.367.800
5. November 2025 725 660 416.800
6. Desember 2025 695 600 697.400
7. Januari 2026 700 555 864.000
8. Februari 2026 615 492 1.246.800
9. Maret 2026 550 470 269.000
10. April 2026 575 472 509.600
11. Mei 2026 590 460 523.000
12. Juni 2026 498 452 174.687
Sumber: Bursa Efek Indonesia
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD IV, setelah dikurangi biaya-biaya PMHMETD IV, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka peningkatan penyaluran kredit.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD IV ini kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada
masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari PMHMETD IV sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD IV direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD IV dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD IV telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PMHMETD IV sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi BEI No.
Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI
mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD IV setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut
selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti
yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Page 9
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD IV ini,
maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi
yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
penggunaan dana dalam Prospektus ini atau hasil RUPS dengan nilai diatas 10% dari total PMHMETD IV;
atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
PMHMETD IV; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari
total PMHMETD IV.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD IV ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan
hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD IV sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana: (a) bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020; dan (b) apabila di kemudian hari dalam
pelaksanaannya memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur dan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.17/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II
dari Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen”, laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode atau tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan keuangan terkait,
dan informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
tanggal 30 Juni 2026, 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang disusun oleh
manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan SAK
di Indonesia. Laporan keuangan untuk tanggal 30 Juni 2026, 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Sutomo, SE, Ak, MM, CPA, CA, SAS yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00701/2.1068/AU.1/07/0007-1/1/VIII/2026 tanggal 31
Agustus 2026 yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Page 10
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas 89.718.268 136.556.760 137.959.584
Giro pada Bank Indonesia 1.020.680.815 1.038.829.781 831.846.950
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 26.775.454 6.395.596 7.152.040
Pihak ketiga 549.433.256 265.302.096 138.158.086
Jumlah giro pada bank lain 576.208.710 271.697.692 145.310.126
Cadangan kerugian penurunan nilai (386.560) (166.911) (68.741)
575.822.150 271.530.781 145.241.385
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - 100.000.000 216.475.726
Cadangan kerugian penurunan nilai - (59.973) (22.493)
- 99.940.027 216.453.233
Efek-efek
Dibatasi penggunaannya 37.243.963 38.600.129 -
Tidak dibatasi penggunaannya 2.906.503.102 1.773.355.134 3.015.139.404
Jumlah efek-efek 2.943.747.065 1.811.955.263 3.015.139.404
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 1.623.261.034 681.119.900 -
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Dibatasi penggunaannya - - 26.164.123
Tidak dibatasi penggunaannya - - 766.560.148
Jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - 792.724.271
Tagihan spot dan derivatif 151.942.609 5.007.266 -
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - 1.147.215
Pihak ketiga 9.805.275 5.656.045 1.427.964
Jumlah tagihan akseptasi 9.805.275 5.656.045 2.575.179
Cadangan kerugian penurunan nilai (258.702) (706) (8.708)
9.546.573 5.655.339 2.566.471
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 119.840.267 118.824.026 119.694.076
Pihak ketiga 19.129.761.541 17.224.507.834 16.318.560.215
Jumlah kredit yang diberikan 19.249.601.808 17.343.331.860 16.438.254.291
Cadangan kerugian penurunan nilai (330.731.421) (322.830.303) (463.372.785)
18.918.870.387 17.020.501.557 15.974.881.506
Bunga yang akan diterima
Pihak berelasi 751.730 832.322 832.961
Pihak ketiga 96.704.937 86.514.797 85.557.367
Jumlah bunga yang akan diterima 97.456.667 87.347.119 86.390.328
Cadangan kerugian penurunan nilai (39.916) (40.606) (52.049)
97.416.751 87.306.513 86.338.279
Beban dibayar di muka 29.396.640 20.514.075 19.455.951
Aset tetap
Nilai tercatat 434.249.526 446.742.402 486.379.447
Akumulasi penyusutan (66.769.499) (61.224.530) (67.189.550)
367.480.027 385.517.872 419.189.897
Aset tak berwujud
Nilai tercatat 15.101.453 15.101.453 15.101.453
Akumulasi amortisasi (12.792.070) (12.085.656) (10.433.752)
2.309.383 3.015.797 4.667.701
Pajak dibayar di muka - 16.469.724 16.469.724
Aset pajak tangguhan 69.881.080 72.654.206 90.138.611
Aset lain-lain 697.796.494 759.656.754 551.977.045
JUMLAH ASET 26.597.869.276 22.416.231.615 22.305.050.012
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 5.695.578 1.585.848 1.558.076
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 2.147.885.865 2.068.762.643 295.865.961
Pihak ketiga 8.872.438.790 9.781.226.661 12.954.195.549
Jumlah simpanan dari nasabah 11.020.324.655 11.849.989.304 13.250.061.510
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 217.475.972 252.745.496 565.101.347
Pihak ketiga 1.141.682.724 1.566.311.035 1.783.170.697
Page 11
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah simpanan dari bank lain 1.359.158.696 1.819.056.531 2.348.272.044
Liabilitas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 1.596.180.385 680.952.785 -
Liabilitas spot dan derivatif 18.242.040 6.770.016 -
Liabilitas akseptasi – pihak ketiga 9.805.275 5.656.045 2.575.179
Utang pajak 9.786.955 14.906.662 16.342.945
Pinjaman yang diterima – pihak berelasi 5.811.000.000 1.334.000.000 -
Liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 83.584.462 6.983.463 3.307.980
Pihak ketiga 183.265.636 194.369.721 219.345.425
Jumlah liabilitas lain-lain 266.850.098 201.353.184 222.653.405
JUMLAH LIABILITAS 20.097.043.682 15.914.270.375 15.841.463.159
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 72.000.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp100 (Rupiah penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –18.102.662.304
saham 1.810.266.230 1.810.266.230 1.810.266.230
Tambahan modal disetor, bersih 4.140.842.969 4.140.842.969 4.140.842.969
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 31.000.000 28.000.000 28.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 415.761.434 409.479.661 370.084.367
Penghasilan komprehensif lain
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja, setelah pajak (16.973.369) (26.764.139) (30.940.344)
Selisih lebih revaluasi aset tetap 137.415.299 140.308.260 147.885.061
Kerugian perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada
nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain, setelah
pajak (17.486.969) (171.741) (2.551.430)
JUMLAH EKUITAS 6.500.825.594 6.501.961.240 6.463.586.853
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 26.597.869.276 22.416.231.615 22.305.050.012
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN BUNGA 690.441.093 772.754.357 1.488.087.756 1.513.565.095
BEBAN BUNGA (351.807.224) (430.446.096) (811.566.075) (801.100.761)
PENDAPATAN BUNGA, BERSIH 338.633.869 342.308.261 676.521.681 712.464.334
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Denda dan administrasi 8.609.982 20.386.432 35.314.796 38.779.159
Keuntungan penjualan surat berharga 2.846.007 1.905.325 13.417.679 -
Provisi dan komisi dari selain kredit 1.505.121 954.798 2.347.979 1.632.422
Lain-lain 293.991.739 14.318.412 24.587.063 18.445.276
JUMLAH PENDAPATAN OPERASIONAL
LAINNYA 306.952.849 37.564.967 75.667.517 58.856.857
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Gaji dan tunjangan (150.430.352) (150.912.404) (302.569.953) (279.405.345)
Umum dan administrasi (395,445,411) (146.514.565) (265.351.310) (428.690.271)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (88.722.960) (52.629.636) (139.424.976) (380.370.854)
JUMLAH BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (634.598.723) (350.056.605) (707.346.239) (1.088.466.470)
LABA (RUGI) OPERASIONAL 10.987.995 29.816.623 44.842.959 (317.145.279)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-
OPERASIONAL, BERSIH 296.226 (108.203) 2.610.841 5.858.448
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN)
PAJAK 11.284.221 29.708.420 47.453.800 (311.286.831)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK, BERSIH (4.895.409) (4.675.560) (15.635.307) 64.075.261
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 6.388.812 25.032.860 31.818.493 (247.211.570)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Page 12
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Keuntungan (kerugian) aktuarial
atas liabilitas imbalan kerja 12.552.269 - 5.354.109 (2.142.996)
Pajak penghasilan terkait (2.761.499) - (1.177.904) 471.459
Kerugian revaluasi aset tetap - - - (2.421.136)
Pajak penghasilan terkait - - - 532.650
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) perubahan
nilai aset keuangan dalam kelompok
yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (22.199.010) 5.584.176 3.050.883 (10.639.835)
Pajak penghasilan terkait 4.883.782 (1.228.519) (671.194) 2.340.764
Penghasilan (kerugian) komprehensif
lain, setelah pajak (7.524.458) 4.355.657 6.555.894 (11.859.094)
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN (1.135.646) 29.388.517 38.374.387 (259.070.664)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh) 0,35 1,38 1,76 (13,66)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Kas neto diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas operasi (3.049.918.159) 2.653.652.096 (3.094.450.614) (302.096.281)
Kas neto diperoleh dari (digunakan (2.125.730.841
untuk) aktivitas investasi (2.230.815.494) ) 1.288.551.405 (13.645.554)
Kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan 5.392.227.600 - 2.014.952.785 -
Peningkatan (penurunan) neto kas dan
setara kas 111.493.947 527.921.255 209.053.576 (315.741.835)
Kas dan setara kas pada awal tahun 1.547.084.233 1.331.592.386 1.331.592.386 1.644.080.523
Pengaruh perubahan kurs mata uang
asing sehubungan dengan kas dan
setara kas 28.029.613 1.109.896 6.438.271 3.253.698
Kas dan setara kas pada akhir tahun 1.686.607.793 1.860.623.537 1.547.084.233 1.331.592.386
ANALISIS RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset 18,65% 4,21% 0,50% 13,42%
Rasio pertumbuhan liabilitas 26,28% 5,74% 0,46% 22,39%
Rasio pertumbuhan ekuitas -0,02% 0,45% 0,59% -3,85%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga,
bersih -1,07% -1,76% -5,04% 33,98%
Rasio pertumbuhan pendapatan
operasional 717,13% 16,47% 28,56% 14,84%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan -74,48% -50,31% 112,87% -490,83%
PERMODALAN
Rasio kecukupan modal (CAR) 48,22% 45,93% 45,76% 43,52%
Aset tetap terhadap modal 5,65% 6,29% 5,93% 6,49%
RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA) 0,09% 0,26% 0,21% -1,43%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 0,21% 0,80% 0,51% -3,79%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,21% 3,43% 3,45% 3,76%
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO) 98,90% 96,33% 97,15% 120,13%
ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total
Page 13
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
aset produktif 1,45% 1,60% 1,65% 2,32%
NPL – bruto 2,31% 2,73% 2,26% 3,26%
NPL – neto 1,38% 1,42% 1,37% 2,07%
CKPN aset keuangan terhadap aset 1,35% 1,75% 1,60% 2,27%
produktif
LIKUIDITAS
Rasio jumlah kredit yang diberikan
terhadap 174,67% 98,66% 146,36% 124,06%
jumlah simpanan nasabah (LDR)
Rasio kecukupan likuiditas (LCR) 154,36% 193,38% 156,83% 176,34%
Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) 129,95% 166,89% 144,61% 147,85%
SOLVABILITAS
Utang pada aset 75,56% 72,07% 70,99% 71,02%
Utang pada ekuitas 309,15% 257,98% 244,76% 245,09%
KEPATUHAN
Giro wajib minimum (Rp) 9,54% 6,12% 7,44% 6,31%
Rasio Intermediasi Makroprudensial 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (Rp) 55,06% 46,93% 24,05% 30,88%
Giro wajib minimum (Valas) 4,74% 4,29% 4,26% 4,27%
Pelanggaran BMPK - - - -
Pelampauan BMPK - - - -
Posisi devisa neto (PDN) 1,19% 0,42% 0,04% 0,54%
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko kredit.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Operasional;
2. Risiko Likuiditas;
3. Risiko Pasar Terkait Perubahan Suku Bunga dan Nilai Tukar;
4. Risiko Teknologi Informasi;
5. Risiko Stratejik;
6. Risiko Hukum;
7. Risiko Kepatuhan;
8. Risiko Reputasi;
9. Risiko Persaingan;
10. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi;
11. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia;
12. Risiko Terkait Perekonomian Secara Makro dan Global; dan
13. Risiko Terkait Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional.
Page 14
C. Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
2. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
3. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Faktor risiko Perseroan selengkapnya dicantumkan pada Bab VI dalam Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka PMHMETD IV Perseroan No. 91 tanggal 27 Agustus 2026,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 November 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 655 (enam ratus lima puluh lima) Saham Lama berhak
memperoleh 104 (seratus empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar
penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana
diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 25
November 2026 pukul 16.00 WIB.
1. Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 25 November 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa
bukti jati diri yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa
atau Bank Kustodiannya di KSEI.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat
mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan
saham dalam PMHMETD IV di BAE mulai tanggal 27 November 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00
WIB dengan membawa bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa
asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.
Page 15
2. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 27 November 2026 sampai dengan tanggal 3 Desember
2026.
Prosedur pelaksanaan:
1) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
2) Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan.
3) Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan,
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi
lembaga/Badan Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima
kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
27 November 2026 sampai dengan tanggal 3 Desember 2026 pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 09.00
– 15.00 WIB).
Page 16
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
3. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan
melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
- Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Page 17
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan
dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang
telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2026, dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
4. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD IV
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 8 Desember 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan
pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD IV ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
5. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
Bank: PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK
Cabang: Basuki Rachmat Surabaya
No. Rekening: 9991012025
Atas Nama: R/P Right Issue
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 7 Desember 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
Page 18
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar
daripada haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 10 Desember 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
10. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara
proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
Saham Baru yang tidak dibeli, maka seluruh Saham Baru yang tersisa tersebut akan dibeli oleh KVF yang
bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.
91 tanggal 27 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan
Page 19
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD IV akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu
tanggal 25 November 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 27 November 2026 sampai dengan 3 Desember 2026
dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Indonesia
Telepon: (6221) 2974 5222
Faksimili: (6221) 2928 9961
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD IV ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Gedung Pacific Century Place Lantai 39 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10
Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
Telp. (62-21) 508 05800
Fax. -
Website: www.kasikornbank.co.id
Email: corsec@kasikornbank.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD.
p.1 ×2
unresolved
org
KASIKORNBANK PUBLIC COMPANY LIMITED
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.9
unresolved
person
CPA
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.14 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.