Back to announcement
20260529_MERK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095826_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MERKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Merck Tbk
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Merck Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) secara fisik
dan elektronik (“e-RUPS”) melalui system eASY.KSEI dan tayangan RUPS melalui fasilitas AKSes.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Ringkasan Risalah Rapat Perseroan adalah sebagai
berikut:
Hari, tanggal : Senin, 25 Mei 2026
Waktu : 10.14 – 11.38 WIB
Tempat : Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan Tata Usaha
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Persetujuan
Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 serta Perhitungan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, serta memberikan acquit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua tindakan
kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan.
3. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota (sebagaimana
istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited) untuk melakukan
audit atas laporan keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium bagi Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut serta untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab apapun Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan audit atas laporan keuangan tepat pada
waktunya.
5. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan (penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
1. Ibu Evie Yulin (Presiden Direktur);
2. Bapak Arryo Aritrixso Teguh Putranto Wachjuwidajat (Direktur); dan
3. Bapak Bambang Nurcahyo (Direktur).
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang mewakili 390.181.221 saham atau 87,09%
dari 448.000.000 saham yang dikeluarkan Perseroan.
Sewaktu membicarakan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang
dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan.
Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara lisan bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasanya
yang hadir secara fisik dengan meminta kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasanya untuk mengangkat
tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju
tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi Pemegang Saham yang hadir melalui eASY.KSEI,
dilakukan dengan cara memilih keputusan yang tersedia dalam platform eASY.KSEI yang dimulai dalam kurun
waktu 1 (satu) menit sejak Pimpinan Rapat menentukan waktu dimulainya pemungutan suara.
1
Page 2
PT Merck Tbk
Jumlah Hasil Pemungutan Suara
Pemegang
No. Saham
Mata dan/atau
Acara Kuasanya yang Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil
mengajukan Total Setuju + Abstain
pertanyaan
390.181.221 saham 390.181.221 saham
1 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Disetujui
(100,00% dari yang hadir) (100,00% dari yang hadir)
390.181.221 saham 390.181.221 saham
2 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Disetujui
(100,00% dari yang hadir) (100,00% dari yang hadir)
390.181.221 saham 390.181.221 saham
3 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Disetujui
(100,00% dari yang hadir) (100,00% dari yang hadir)
390.181.221 saham 390.181.221 saham
4 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Disetujui
(100,00% dari yang hadir) (100,00% dari yang hadir)
390.181.221 saham 390.181.221 saham
5 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Disetujui
(100,00% dari yang hadir) (100,00% dari yang hadir)
Keputusan Rapat
1. Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan serta Perhitungan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota
Direksi atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh para anggota Direksi
serta kepada para anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan para anggota Dewan
Komisaris selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 dengan melakukan pembagian Dividen Final
untuk tahun buku 2025 sebesar Rp.275,- (dua ratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap sahamnya dan
menyetujui tata cara pelaksanaan pembagian Dividen Final tersebut kepada Pemegang/Pemilik
448.000.000 (empat ratus empat puluh delapan juta) saham yang dikeluarkan Perseroan, yang nama-
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00
WIB (Recording Date), dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”)
mengenai perdagangan di Bursa Efek, sebagai berikut:
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Juni 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 9 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 10 Juni 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) 9 Juni 2026
Tanggal Efektif Pembayaran Dividen Final 24 Juni 2026
b. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran dividen tersebut.
3. Mata Acara Ketiga:
a. Menerima dan menyetujui pengangkatan Bapak Koji Okamoto sebagai Presiden Komisaris Perseroan
dan Bapak Doktor Insinyur Agus Prabowo, Master of Engineering sebagai Komisaris Independen
Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris
PT Merck Tbk terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan yang akan diselenggarakan di tahun 2029 adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Bapak Koji Okamoto
Komisaris/Komisaris Independen : Bapak Doktor Insinyur Agus Prabowo, Master of Engineering
2
Page 3
PT Merck Tbk
b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau karyawan kantor Notaris, baik bersama-sama
maupun masing-masing untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Rapat untuk:
- menyatakan keputusan mata acara Rapat ketiga dalam akta tersendiri dan memberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (”Menkum RI”) atas pengangkatan dan perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
- untuk maksud tersebut, di atas menandatangani akta-akta, surat-surat serta melakukan tindakan
lain yang diperlukan untuk pemberitahuan pada instansi yang berwenang.
c. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
4. Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRX”) untuk melakukan
audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026. LRX adalah anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
(“Hukum yang Relevan”)) dari Deloitte Southeast Asia Limited (“DSEAL”). DSEAL adalah Organisasi
Audit Asing (“OAA”) terdaftar untuk LRX sesuai dengan Hukum yang Relevan. LRX adalah entitas yang
terpisah secara hukum dan independen yang bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya
sendiri, serta tidak memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau mengikat DSEAL
terhadap pihak ketiga.
b. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut serta untuk menunjuk dan menetapkan
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab apapun Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan audit
atas laporan keuangan tepat pada waktunya.
5. Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 dari Anggaran Perseroan guna menyesuaikan dengan KBLI 2025 dan
penambahan kegiatan usaha penunjang baru Perseroan, serta menyetujui perubahan Pasal 3 dari
Anggaran Dasar Perseroan mengenai ”Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan”, sehingga
isi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegaiatan Usaha Perseroan
akan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan,
informasi dan komunikasi, pendidikan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, serta jasa
penyewaan dan pengelolaan properti yang terkait dengan kegiatan usaha.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam Ayat 1 Pasal 3 di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang
berbentuk jadi untuk manusia misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan,
larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan
produksi farmasi bioteknologi (KBLI Nomor 21012).
b. pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok KBLI Nomor 32501 sampai dengan KBLI Nomor 32503, seperti kain
dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3,
masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi / surgical gown, penutup kepala, dan
pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali
perekat gigi palsu, lihat kelompok KBLI Nomor 20234), lilin gigi, dan preparat plester gigi
lainnya, dan semen rekonstruksi tulang (KBLI Nomor 32509).
c. perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk
manusia (KBLI Nomor 46791).
d. perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok KBLI Nomor 47721 sampai
dengan KBLI Nomor 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional
(simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya (KBLI Nomor 47729).
3
Page 4
PT Merck Tbk
e. kegiatan yang mencakup:
1) aktifitas penerbitan jurnal dan dan terbitan berkala lainnya;
2) aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi.
Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk
cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam aktifitas kelompok
ini.
Kelompok kegiatan ini tidak mencakup:
- aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan KBLI Nomor 9011;
- aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan KBLI Nomor 7420;
- aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan KBLI Nomor 5911;
(KBLI Nomor 58130).
f. aktifitas yang mencakup:
- penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis;
- penerbitan kamus dan ensiklopedia;
- penerbitan atlas, peta, dan grafik;
- penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio;
- penerbitan buku komik dan novel grafis;
Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik,
digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam aktifitas kelompok ini.
Kelompok aktifitas ini tidak mencakup:
- pembuatan bola dunia (globe), lihat subgolongan KBLI Nomor 3290;
- penerbitan material periklanan, lihat subgolongan KBLI Nomor 5819;
- penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), lihat subgolongan KBLI Nomor
5920;
- penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, lihat subgolongan
KBLI Nomor 5920;
- jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga),
lihat subgolongan KBLI Nomor 6010;
- kegiatan penulis independen, lihat subgolongan KBLI Nomor 9011.
(KBLI Nomor 58110).
g. kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan
pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur
modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu
tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat
kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak
autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain (KBLI Nomor 85594).
h. bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok aktifitas ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
(KBLI Nomor 70209).
i. pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan,
misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau
organisasional dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise;
melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola
(pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll).
Kelompok ini mencakup aktivitas:
4
Page 5
PT Merck Tbk
- kantor administrasi pusat;
- kantor yang berbadan hukum;
- kantor distrik dan kantor wilayah/regional;
- kantor manajemen cabang.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat
subgolongan KBLI Nomor 6421.
(KBLI Nomor 70100).
j. penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa (KBLI Nomor 68112).
k. pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok manapun, seperti:
- pembuatan gelatin;
- pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya;
- pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, yang telah
direbus, dioksidasi, dikeringkan, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan
dalam vakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain;
- pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan semir/polish;
- pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap cahaya; kertas fotografi;
- pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit;
- pembuatan bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan
pengelasan;
- pembuatan substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk
semen;
- pembuatan akselerator karet yang telah diformulasi;
- pembuatan katalis;
- pembuatan sediaan antiketuk; sediaan antibeku;
- pembuatan reagen diagnostik atau laboratorium komposit;
- pembuatan minyak rem (brake fluid);
- pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri.
(KBLI Nomor 20299).
l. pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi
penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang
sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup:
- pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas;
- pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang;
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang.
Kelompok ini tidak mencakup:
- pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok KBLI Nomor 52104;
- pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok KBLI Nomor
52105;
- pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok KBLI Nomor 52106;
- pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat KBLI Nomor kelompok 52107.
(KBLI Nomor 52101).
b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau karyawan kantor Notaris, baik bersama-sama
maupun masing-masing untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Rapat untuk:
- menyatakan keputusan mata acara Rapat kelima dalam akta tersendiri dan memohon persetujuan
kepada instansi yang berwenang termasuk kepada Menkum RI atas perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk menegaskan kembali isi keputusan Mata Acara Rapat Kelima ini (jika
diperlukan) apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat
6 Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 telah terlampaui;
- untuk maksud tersebut, menandatangani akta-akta, surat-surat serta melakukan tindakan lain
yang diperlukan untuk meminta persetujuan pada instansi yang berwenang.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 May 2026 · 10:14–11:38 |
| Present | 390,181,221 (87.09%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
390,181,221
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
390,181,221
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
390,181,221
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
390,181,221
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
390,181,221
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
person
Evie Yulin
p.1
unresolved
person
Arryo Aritrixso Teguh Putranto Wachjuwidajat
p.1
unresolved
person
Bambang Nurcahyo
p.1
unresolved
person
Koji Okamoto
· Presiden Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Doktor Insinyur Agus Prabowo
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1042 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': '1 Tidak Ada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '390181221',
'votes_in_favor_total': '390181221'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': '2 Tidak Ada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '390181221',
'votes_in_favor_total': '390181221'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': '3 Tidak Ada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '390181221',
'votes_in_favor_total': '390181221'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'keuangan, tujuan dan kebijakan perencanaan, '
'praktik dan kebijakan sumber daya manusia; '
'perencanaan penjadwalan dan pengontrolan '
'produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat '
'mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan '
'operasional berbagai fungsi manajemen, '
'konsultasi manajemen olah agronomist dan '
'agricultural economis pada bidang pertanian '
'dan sejenisnya, rancangan dari metode dan '
'prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, '
'prosedur pengawasan anggaran belanja, '
'pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan '
'pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, '
'pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, '
'informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan '
'keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan '
'dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok '
'aktifitas ini juga mencakup: - jasa pelayanan '
'studi investasi infrastruktur; - jasa '
'konsultansi manajemen keamanan pelabuhan. '
'(KBLI Nomor 70209). i. pengawasan dan '
'pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan '
'atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak '
'sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan '
'strategi atau organisasional dan pembuatan '
'keputusan dari peraturan perusahaan atau '
'enterprise; melakukan kontrol operasional dan '
'mengelola operasi harian unit-unit yang '
'berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama '
'terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh '
'unit yang dikelola (pembiayaan, '
'pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok '
'ini mencakup aktivitas: 4 PT Merck Tbk - '
'kantor administrasi pusat; - kantor yang '
'berbadan hukum; - kantor distrik dan kantor '
'wilayah/regional; - kantor manajemen cabang. '
'Subgolongan ini tidak mencakup: - aktivitas '
'perusahaan induk yang tidak berhubungan '
'dengan kegiatan kantor pusat, lihat '
'subgolongan KBLI Nomor 6421. (KBLI Nomor '
'70100). j. penyewaan dan pengoperasian real '
'estat hunian milik sendiri atau sewa (KBLI '
'Nomor 68112). k. pembuatan bermacam-macam '
'bahan-bahan dan barang-barang kimia yang '
'belum diklasifikasikan dalam kelompok '
'manapun, seperti: - pembuatan gelatin; - '
'pembuatan pepton, turunan pepton, substansi '
'protein lainnya beserta turunannya; - '
'pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, '
'atau mikroba serta fraksinya, yang telah '
'direbus, dioksidasi, dikeringkan, '
'disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui '
'pemanasan dalam vakum atau gas inert, atau '
'dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain; '
'- pembuatan bahan isolasi panas selain '
'plastik dan karet; bahan semir/polish; - '
'pembuatan aditif minyak pelumas; film yang '
'peka terhadap cahaya; kertas fotografi; - '
'pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil '
'dan kulit; - pembuatan bubuk dan pasta yang '
'digunakan dalam mematri, penyambungan logam, '
'dan pengelasan; - pembuatan substansi yang '
'digunakan untuk logam; aditif yang telah '
'diformulasi untuk semen; - pembuatan '
'akselerator karet yang telah diformulasi; - '
'pembuatan katalis; - pembuatan sediaan '
'antiketuk; sediaan antibeku; - pembuatan '
'reagen diagnostik atau laboratorium komposit; '
'- pembuatan minyak rem (brake fluid); - '
'pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan '
'industri. (KBLI Nomor 20299). l. pengelolaan '
'gudang yang menyediakan gudang sistem resi '
'gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, '
'pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas '
'barang yang disimpan di gudang sistem resi '
'gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini '
'juga mencakup: - pengoperasian gudang sistem '
'resi gudang di zona perdagangan bebas; - '
'pengoperasian gudang dingin dengan sistem '
'resi gudang; - pengoperasian tempat '
'penyimpanan komoditas fisik dengan sistem '
'resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup: - '
'pengoperasian penyimpanan minyak dan gas '
'bumi, lihat kelompok KBLI Nomor 52104; - '
'pengoperasian penyimpanan barang berbahaya '
'dan beracun, lihat kelompok KBLI Nomor 52105; '
'- pengoperasian penyimpanan sumber radiasi '
'pengion, lihat kelompok KBLI Nomor 52106; - '
'pengoperasian penyimpanan mineral ikutan '
'radioaktif, lihat KBLI Nomor kelompok 52107. '
'(KBLI Nomor 52101). b. Memberi kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dan/atau karyawan kantor '
'Notaris, baik bersama-sama maupun '
'masing-masing untuk mewakili dan bertindak '
'untuk dan atas nama Rapat untuk: - menyatakan '
'keputusan mata acara Rapat kelima dalam akta '
'tersendiri dan memohon persetujuan kepada '
'instansi yang berwenang termasuk kepada '
'Menkum RI atas perubahan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan, termasuk menegaskan kembali '
'isi keputusan',
'seq': 4,
'title': '4 Tidak Ada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '390181221',
'votes_in_favor_total': '390181221'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': '5 Tidak Ada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '390181221',
'votes_in_favor_total': '390181221'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.09',
'record_date': '2026-06-09',
'shares_present': '390181221',
'shares_total_voting': '448000000',
'time_end': '11:38:00',
'time_start': '10:14:00',
'venue': 'Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta '
'Timur'}