Back to announcement
20240802_BSBK_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31690780_lamp3.pdf
Other Text extracted BSBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KEPUTUSAN DIREKSI
PT WULANDARI BANGUN LAKSANA Tbk
No. 097/CS-BSBK/VII/2024
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 14 Anggaran dasar PT WULANDARI
BANGUN LAKSANA Tbk, berkedudukan di Kota Balikpapan (selanjutnya disebut
Perseroan).
1. Tuan CHRISTOPHER SUMASTO TJIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-06-1974
(tujuh belas Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Wiraswasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Green Garden Blok 0-2/1, Rukun Tetangga
009, Rukun Warga 010, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173051706740007;
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan;
2. Tuan TJIA DANIEL WIRAWAN, lahir di Medan, pada tanggal 27-02-1978 (dua
puluh tujuh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Jakarta Barat, Jalan Sekolah
Tangki nomor 26, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 006, Kelurahan Mangga Besar,
Kecamatan Taman Sari, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3173032702780008;
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan;
3. Tuan LEONARDUS SUTARMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-06-1969 (lima
belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gelong Baru Timur nomor 4,
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol
Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173021506690009;
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan;
4. Tuan NICHOLAS SUMASTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 28-12-1977 (dua puluh
delapan Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Wiraswasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Green Garden Blok 0-2/1,
Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 010, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon
Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173052812770003;
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan;
Dengan ini menyatakan bahwa kami, dalam kapasitas masing-masing sebagai Direktur
Utama dan Direktur PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Balikpapan,
berkantor pusat di PAM Tower, Jl. Jend. Sudirman No. 47, Kompleks Balikpapan
Superblock, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota
Balikpapan, Indonesia (selanjutnya disebut “Perseroan”), menimbang bahwa usul
pelaksanaan pembagian Dividen Interim ini telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 096/CS-BSBK/VII/2024
tertanggal 22 Juli 2024.
Page 2
Memutuskan:
Direksi Perseroan dengan ini membagikan Dividen Interim Tahun Buku Juni 2024,
dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Dividen : Rp. 25.091.882.375
Dividen per Lembar Saham : Rp. 1,-
Tanggal Pembayaran : 30 Agustus 2024
Pembagian Dividen Interim tahun buku Juni 2024 ini akan diperhitungkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2025.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan benar dan sesungguhnya, dan
ditandatangani pada tanggal yang akan disebut dibawah ini, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Direksi Perseroan :
29 Juli 2024
CHRISTOPHER SUMASTO TJIA TJIA DANIEL WIRAWAN
⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯ ⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯
LEONARDUS SUTARMAN NICHOLAS SUMASTO
⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯ ⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯⎯
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.