Back to announcement
20260529_KKES_Pemanggilan RUPS_32095819_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KKESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK
Direksi PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB s/d Selesai.
Tempat : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk – CSA Academy
Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730.
A. Mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025,
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba (Rugi) Komprehensif Perseroan tahun buku 2025.
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
serta persyaratan lainnya.
4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026.
B. Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
- Penjaminan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan sehubungan
dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.
Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPST
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
2. Mata acara RUPSLB ini terkait persyaratan perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya mengenai pendanaan
Perseroan baik existing maupun tambahan baru (bilamana ada), Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham atas penjaminan asset dan/atau harta dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas
Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai
undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, www.kks-chemicals.com dan
aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada 29 Mei 2026 sampai dengan
Rapat diselenggarakan pada 23 Juni 2026, di kantor Perseroan, Green Ville Maisonette Blok FA No. 12A, Duri Kepa,
Jakarta 11510, Telepon (021) 5656238 / 5656239, Faksimili (021) 5669443 / 5602025, dan dapat diunduh melalui situs web
Perseroan yakni www.kks-chemicals.com.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 26 Mei 2026.
Untuk saham yang disimpan dalam hak asuh kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak atau
diwakili pada Rapat adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI
pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 26 Mei 2026.
4. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan KSEI
(“aplikasi eASY.KSEI”). Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. hadir melalui pemberian kuasa
5. Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa secara elektronik kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
6. Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI di atas, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
Rapat juga dapat memberikan kuasa secara konvensional. Formulir surat kuasa tersebut dapat diunduh di laman situs
Perseroan www.kks-chemicals.com atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan yakni PT Bima Registra,
Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan, Telepon (021) 25984818,
Page 2
Faksimile (021) 25984819. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima Perseroan paling lambat
tanggal 18 Juni 2026 melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra, sampai dengan pukul 16.00
WIB.
7. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat yang diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa secara konvensional,
dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang akta yang memuat perubahan
susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas
AKSes.KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id.
10. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
hadir dalam Rapat secara fisik.
11. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
12. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik dan/atau menyampaikan
suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat tanggal 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 12, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 12, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12, maka pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]
ii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
menu Live Broadcasting.
Page 3
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara
pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 12 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a
angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara diminta agar
sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
15. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi
PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.