Back to announcement
20240802_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31690487_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Nomor : 56/WK/SEKPER/2024 Jakarta, 02 Agustus 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Proses
Persidangan Penundaan Daftar Hitam di Pengadilan
Tata Usaha Negara
Dengan Hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan
atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 31 Juli 2024
Laporan Informasi atau Fakta Material Proses
Persidangan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Jenis Informasi atau Fakta
2. (“PTUN”) Jakarta Terkait Adanya Keputusan Penetapan
Material
Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi
Daftar Hitam.
3. Uraian Informasi atau
Pada tanggal 31 Juli 2024 Majelis Hakim yang memeriksa
Fakta Material
dan memutus Perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT
telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Penundaan
atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
yang pada intinya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata
Usaha Negara berupa :
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor: 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang
Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28 Mei
2024;
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya
(Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada
laman www.inaproc.id.
2. Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk menunda Pelaksanaan Keputusan
Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa:
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024
tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28
Mei 2024
Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya
(Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada
laman www.inaproc.id.
Selama proses persidangan berlangsung sampai putusan
dalam perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa informasi ini didasari fakta yang kami terima
berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) dan laporan persidangan dari
Hendi Gandasmiri Lawyers selaku kuasa hukum
Perseroan, dan status penayangan sanksi daftar hitam
pada laman www.inaproc.id akan mengikuti putusan
sidang ini.
Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud,
memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap
Dampak Kejadian, kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita
4. Informasi atau Fakta Karya (Persero) Tbk sehingga PT Waskita Karya (Persero)
Material Tbk dapat kembali mengikuti proses tender seluruh
proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau
APBD, maupun proyek-proyek swasta.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Page 4
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam,
tanggal 23 Mei 2024;
- Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
dari Daftar Hitam Nasional pada Zaman www.Inaproc.id;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan
keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa:
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam,
tanggal 23 Mei 2024;
Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
dari Daftar Hitam Nasional pada Zaman www.Inaproc.id;
selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara
ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi
penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan
akhir tentang pokok perkara."
Atas Putusan tersebut akan di upload dan dapat di download pada Akun E-Court
para pihak.
5. Dengan dinyatakannya berkas administrasi para pihak telah bersih dan lengkap
oleh Hakim, maka sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok
sengketa yang akan dilaksanakan pada hari/ tanggal: 6 Agustus 2024 dengan
agenda pembacaan Gugatan Penggugat.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(Hendi Gandasmiri, S.H.)
Managing Partner
2
Page 5
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
JAKARTA
SALINAN PENETAPAN
antara:
·--~-~--WA~~ir~....Y~1:.A ....~~$~)lblt
........................................................................................,...
....................... .................. .................................................... .
.............................................................................................. .
lawan:
............................................................................................
akarta, &•
1/ \
2021f
, A
'
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Energi Baru
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.1 ×5
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
person
Hendi Gandasmiri
· Managing Partner
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.