Skip to content
Back to announcement

20240802_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31690487_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
       Nomor : 56/WK/SEKPER/2024                                         Jakarta, 02 Agustus 2024


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal
            Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
            Jakarta
                                Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Proses
                                          Persidangan Penundaan Daftar Hitam di Pengadilan
                                          Tata Usaha Negara

            Dengan Hormat,
            Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
            Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan
            atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
            Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
            Fakta Material sebagai berikut:
               Nama Emiten                           :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk
               Bidang Usaha                          :    Konstruksi
               Telepon                               :    (021) 8508510
               Faksimili                             :    (021) 8508506
               Alamat e-mail                         :    waskita@waskita.co.id


               1.   Tanggal Kejadian              31 Juli 2024
                                               Laporan Informasi atau Fakta Material Proses
                                               Persidangan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
                    Jenis Informasi atau Fakta
               2.                              (“PTUN”) Jakarta Terkait Adanya Keputusan Penetapan
                    Material
                                               Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi
                                               Daftar Hitam.
               3.   Uraian Informasi atau
                                                  Pada tanggal 31 Juli 2024 Majelis Hakim yang memeriksa
                    Fakta Material
                                                  dan memutus Perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT
                                                  telah mengeluarkan Keputusan Penetapan Penundaan
                                                  atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
                                                  yang pada intinya sebagai berikut :

                                                  1. Mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero)
                                                  Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata
                                                  Usaha Negara berupa :

                                                        Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
                                                        Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
                                                        Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral Nomor: 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang
                                                        Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28 Mei
                                                        2024;


PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                         Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya
                                                         (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada
                                                         laman www.inaproc.id.

                                                    2. Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
                                                    Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan
                                                    dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
                                                    Daya Mineral untuk menunda Pelaksanaan Keputusan
                                                    Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa:

                                                         Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
                                                         Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
                                                         Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
                                                         Daya Mineral Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024
                                                         tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28
                                                         Mei 2024
                                                         Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya
                                                         (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada
                                                         laman www.inaproc.id.

                                                    Selama proses persidangan berlangsung sampai putusan
                                                    dalam    perkara     Nomor:     237/G/2024/PTUN.JKT
                                                    memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                                    Bahwa informasi ini didasari fakta yang kami terima
                                                    berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Tata
                                                    Usaha Negara (PTUN) dan laporan persidangan dari
                                                    Hendi Gandasmiri Lawyers selaku kuasa hukum
                                                    Perseroan, dan status penayangan sanksi daftar hitam
                                                    pada laman www.inaproc.id akan mengikuti putusan
                                                    sidang ini.
                                                    Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud,
                                                    memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap
                       Dampak Kejadian,             kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita
              4.       Informasi atau Fakta         Karya (Persero) Tbk sehingga PT Waskita Karya (Persero)
                       Material                     Tbk dapat kembali mengikuti proses tender seluruh
                                                    proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau
                                                    APBD, maupun proyek-proyek swasta.
              5.       Keterangan lain-lain         -
           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                               [XXXX]




           Lamp : 2 Berkas
           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3

          
Page 4
          - Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat
            Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
            Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
            72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam,
            tanggal 23 Mei 2024;
          - Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
            dari Daftar Hitam Nasional pada Zaman www.Inaproc.id;

      2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan
         keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa:
            Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat
            Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
            Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
            72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam,
            tanggal 23 Mei 2024;
            Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
            dari Daftar Hitam Nasional pada Zaman www.Inaproc.id;
          selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara
          ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

       3. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi
          penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan
          sebagaimana mestinya;

       4. Menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan
          akhir tentang pokok perkara."

  Atas Putusan tersebut akan di upload dan dapat di download pada Akun E-Court
  para pihak.

5. Dengan dinyatakannya berkas administrasi para pihak telah bersih dan lengkap
   oleh Hakim, maka sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok
   sengketa yang akan dilaksanakan pada hari/ tanggal: 6 Agustus 2024 dengan
   agenda pembacaan Gugatan Penggugat.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


      Hormat kami,



(Hendi Gandasmiri, S.H.)
  Managing Partner

                                                                                 2
Page 5
    PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
                                 JAKARTA

            SALINAN PENETAPAN




                                         antara:

·--~-~--WA~~ir~....Y~1:.A ....~~$~)lblt

 ........................................................................................,...
....................... .................. .................................................... .
.............................................................................................. .

                                         lawan:




............................................................................................

  akarta,                &•
                         1/          \
                                             2021f
                                 ,                     A
                                                           '
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.71 MB
Published2 Aug 2024
Pages14
Characters10,517
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×19
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Energi Baru p.1 ×3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.1 ×5
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.2
unresolved person Hendi Gandasmiri · Managing Partner p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result