Back to announcement
20240802_EMDE_Pemanggilan RUPS_31690548_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EMDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
EGAPOLITAN
DEVELOPMENTS
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS Tbk
Direksi PT. Megapolitan Developments, Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 26 Agustus 2024
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1
Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Link Elektronik — : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Mekanisme RUPS secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi, Anggota Dewan
Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal.
Agenda RUPSLB:
Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan jual beli tanah sesuai kegiatan usaha
Perseroan, yang termasuk dalam transaksi material, untuk memenuhi ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020.
Penjelasan:
Sehubungan dengan rencana transaksi penjualan tanah di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Bogor, dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi oleh Perseroan pada tanggal 18 Juli 2024,
rencana transaksi ini termasuk kategori transaksi material, dan, oleh karena itu, Direksi Perseroan terlebih
dahulu memohon persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)
dan (2), Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.megapolitan-group.com dan
aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 01 Agustus
2024 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 01 Agustus 2024 ("Tanggal
Pencatatan”).
3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam
bentuk warkat dapat memberikan kuasa secara tertulis sesuai dengan point 8.b dibawah.
Page 2 OCR 0.944
Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya. Para pemegang saham dapat menghadiri Rapat dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 dan 5 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI Kehadiran para pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme yakni (a) hadir dalam rapat secara fisik, (b) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik maupun elektronik dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui @ASY.KSEI.Pihak Independen yang ditunjuk adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT.Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir b dibawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020: atau b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan: 1) Pemberian kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas sangat dianjurkan dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui cASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas : 2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham), 3) Pemegang Saham tidak dapat memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, 4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani diluar negeri harus dilegalisasi oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat, 5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sahdari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE: PT Adimitra Jasa Korpora, beralamat kantor di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Indonesia, Telp.: (#6221) 29745222, Faks.: (46221) 29289961, e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id, situs web: www.adimitrajk.co.id, 6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan: a. Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku, b. Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB.
Page 3 OCR 0.919
7) ) Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web KSEl/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.megapolitan-group.com). Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam sistem @ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia disitus web sistem eASY.KSEI. Jakarta, 02 Agustus 2024 PT Megapolitan Pelopor Tbk Direksi Perseroan # -
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Megapolitan Pelopor Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.