Skip to content
Back to announcement

20240802_EMDE_Pemanggilan RUPS_31690548_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted EMDE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.944
EGAPOLITAN
DEVELOPMENTS

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS Tbk

Direksi PT. Megapolitan Developments, Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 26 Agustus 2024

Waktu : 09.30 WIB s/d selesai

Tempat : Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1
Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan

Link Elektronik — : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI

Mekanisme RUPS secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi, Anggota Dewan
Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal.

Agenda RUPSLB:

Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan jual beli tanah sesuai kegiatan usaha
Perseroan, yang termasuk dalam transaksi material, untuk memenuhi ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020.

Penjelasan:

Sehubungan dengan rencana transaksi penjualan tanah di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Bogor, dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi oleh Perseroan pada tanggal 18 Juli 2024,
rencana transaksi ini termasuk kategori transaksi material, dan, oleh karena itu, Direksi Perseroan terlebih
dahulu memohon persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)
dan (2), Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

Catatan:

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.megapolitan-group.com dan
aplikasi eASY.KSEI.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 01 Agustus
2024 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 01 Agustus 2024 ("Tanggal
Pencatatan”).

3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam
bentuk warkat dapat memberikan kuasa secara tertulis sesuai dengan point 8.b dibawah.

Page 2 OCR 0.944
Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa

mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis

Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan fotokopi KTP

atau bukti jati diri lainnya.

Para pemegang saham dapat menghadiri Rapat dan memberikan suaranya dalam Rapat secara

elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir

4 dan 5 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif

KSEI

Kehadiran para pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme yakni (a) hadir

dalam rapat secara fisik, (b) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik maupun

elektronik dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui
@ASY.KSEI.Pihak Independen yang ditunjuk adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”)
yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT.Adimitra Jasa
Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi
sebagaimana diatur dalam butir b dibawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib
cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan
Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020:
atau

b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web
Perseroan, dengan ketentuan:

1) Pemberian kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas sangat dianjurkan dan juga dapat dilakukan melalui pemberian
kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara
elektronik melalui cASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas :

2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang
Saham),

3) Pemegang Saham tidak dapat memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda,

4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani diluar negeri harus dilegalisasi
oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
setempat,

5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sahdari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE: PT Adimitra Jasa Korpora, beralamat
kantor di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara 14250, Indonesia, Telp.: (#6221) 29745222, Faks.: (46221) 29289961, e-Mail:
opr@adimitra-jk.co.id, situs web: www.adimitrajk.co.id,

6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham
Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:

a. Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku,

b. Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat kepada Perseroan melalui
BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 pukul
12.00 WIB.

Page 3 OCR 0.919
7)

)

Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan
Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web KSEl/sistem eASY.KSEI dan
situs web Perseroan (www.megapolitan-group.com).

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam sistem
@ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara
elektronik yang tersedia disitus web sistem eASY.KSEI.

Jakarta, 02 Agustus 2024
PT Megapolitan Pelopor Tbk
Direksi Perseroan # -

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published2 Aug 2024
Pages3
Characters6,872
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Megapolitan Pelopor Tbk p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result