Back to announcement
20260528_CMPP_Pemanggilan RUPS_32095491_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AIRASIA INDONESIA Tbk
(yang dilakukan secara elektronik atau e-RUPS)
Direksi PT AirAsia Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Kota
Tangerang, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang
akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
AirAsia RedHouse - Kota Tangerang
Mekanisme Rapat : Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.004/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Rapat akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik, dengan ketentuan:
ー kehadiran fisik oleh pimpinan Rapat, anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, profesi penunjang pasar modal
terkait, pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu
PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham
berdasarkan surat kuasa yang sah, serta pemegang saham
Perseroan; dan
ー kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham dengan
menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
Kehadiran fisik dibatasi hingga 10 (sepuluh) orang pemegang
saham, berdasarkan first come first serve, karena
mempertimbangkan keterbatasan kapasitas ruang Rapat.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3 dan ayat 4 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 66 ayat 1 dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40
Page 2
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahannya, Laporan Tahunan
Perseroan yang mencakup laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, laporan keuangan Perseroan, serta laporan tanggung jawab sosial
dan lingkungan Perseroan wajib disampaikan oleh Direksi untuk mendapatkan
persetujuan serta pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan
berakhir.
2. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf (c) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 59 POJK 15/2020 juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan OJK No. 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan
publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 wajib diputuskan
dalam RUPS Tahunan Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang
saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web
Perseroan (http://ir.aaid.co.id/), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
(https://idx.co.id/), dan situs web KSEI (http://akses.ksei.co.id/).
2. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik.
(a) Perseroan mengimbau agar pemegang saham menghadiri dan memberikan
suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa elektronik (“e-Proxy”) melalui mekanisme e-Proxy dalam
aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada BAE
sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut pada poin 5.
(b) Pemegang saham atau kuasanya, yang akan menghadiri Rapat secara fisik,
dimohon untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran saat
registrasi:
(i) Bagi pemegang saham individu:
- asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) bagi pemegang saham yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) atau
fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham bagi pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk warkat; dan
- salinan (fotokopi) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
(ii) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain dokumen pada
poin (i) di atas, dimohon untuk memberikan salinan (fotokopi) Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir.
KTUR yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian
masing-masing, di mana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
3. Para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam
Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau bagi para pemegang saham yang
Page 3
sahamnya dititipkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI adalah pemegang sub-rekening
efek pada penutupan perdagangan di BEI pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
(b) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal pemegang saham
belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
http://akses.ksei.co.id.
(c) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu
Indonesia Barat (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
(d) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui
aplikasi eASY.KSEI pada hari dan tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10.00
sampai dengan 13:30 Waktu Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun
pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(e) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa kepada pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI.
(f) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
(g) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI.
5. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
Para pemegang saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir, dapat
diwakili oleh kuasanya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak yang memegang saham dalam bentuk warkat,
dapat memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
dengan mengisi formulir surat kuasa konvensional yang dapat diunduh melalui
situs web Perseroan di https://ir.aaid.co.id/gms.html/year/2026, dengan ketentuan:
(i) pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah staf dari BAE yang
ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak tidak berhak memberikan suara kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda;
(iii) surat kuasa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, disertai fotokopi
identitas diri yang masih berlaku dan sah dari pemberi kuasa, wajib
disampaikan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026
sampai dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. Salinan surat kuasa
tersebut dapat dikirimkan melalui email ke arumsariandika@gmail.com,
sedangkan surat kuasa asli beserta seluruh dokumen pendukung harus
disampaikan kepada Perseroan melalui BAE yaitu PT Bima Registra yang
Page 4
beralamat di Satrio Tower, Lantai 9, Jalan Prof. Dr. Satrio, Blok C4, Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan;
(iv) surat kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti
perseroan terbatas, yayasan atau yang lainnya wajib menyerahkan fotokopi
anggaran dasar perusahaan dan perubahannya yang terakhir serta akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir beserta dengan
salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari
pejabat atau instansi yang berwenang;
(b) Pemegang Saham Yang Berhak yang memegang saham dalam Penitipan
Kolektif KSEI atau dalam bentuk non-warkat, dapat memberikan e-Proxy melalui
fasilitas eASY.KSEI selambat-lambatnya pada hari Senin, 22 Juni 2026 sampai
dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. Penerima kuasa yang tersedia di
e-Proxy adalah pihak independen atau merupakan Bank Kustodian dari pemegang
saham. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum
dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020.
6. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI, dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan
pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan video Rapat
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui tayangan video Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat; dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau tayangan video Rapat, pemegang saham atau kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diharapkan untuk hadir di tempat Rapat
paling lambat 30 (tiga puluh menit) sebelum Rapat dimulai karena registrasi akan
ditutup pada pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.
8. Bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan di http://ir.aaid.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, souvenir, dan/atau materi Rapat dalam
bentuk fisik di tempat Rapat.
Tangerang, 29 Mei 2026
PT AIRASIA INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.