Skip to content
Back to announcement

20260528_CMPP_Pemanggilan RUPS_32095491_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT AIRASIA INDONESIA Tbk
                   (yang dilakukan secara elektronik atau e-RUPS)


Direksi PT AirAsia Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Kota
Tangerang, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang
akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

 Hari/Tanggal        : Selasa, 23 Juni 2026
 Waktu               : 14.00 WIB – selesai
 Tempat              : Kantor Pusat Perseroan
                       AirAsia RedHouse - Kota Tangerang
 Mekanisme Rapat     : Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
                       15/POJK.004/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
                       dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                       Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                       Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Rapat akan
                       diselenggarakan secara fisik dan elektronik, dengan ketentuan:
                       ー​ kehadiran fisik oleh pimpinan Rapat, anggota Direksi dan
                           Dewan Komisaris Perseroan, profesi penunjang pasar modal
                           terkait, pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu
                           PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                           Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham
                           berdasarkan surat kuasa yang sah, serta pemegang saham
                           Perseroan; dan
                       ー​ kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham dengan
                           menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT
                           Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui fasilitas
                           Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
                       Kehadiran fisik dibatasi hingga 10 (sepuluh) orang pemegang
                       saham,       berdasarkan   first come     first  serve,   karena
                       mempertimbangkan keterbatasan kapasitas ruang Rapat.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.​ Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk pengesahan
    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
    Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
    dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan

   Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3 dan ayat 4 huruf (a) Anggaran
   Dasar Perseroan juncto Pasal 66 ayat 1 dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40
Page 2
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahannya, Laporan Tahunan
   Perseroan yang mencakup laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan, laporan keuangan Perseroan, serta laporan tanggung jawab sosial
   dan lingkungan Perseroan wajib disampaikan oleh Direksi untuk mendapatkan
   persetujuan serta pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
   sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tercermin dalam Laporan Tahunan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan
   merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan
   berakhir.

2.​ Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
    melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

   Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf (c) Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 59 POJK 15/2020 juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan OJK No. 9
   Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan
   publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku-buku Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 wajib diputuskan
   dalam RUPS Tahunan Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
   dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.


Catatan:

1.​ Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
    saham Perseroan, pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang
    saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web
    Perseroan (http://ir.aaid.co.id/), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
    (https://idx.co.id/), dan situs web KSEI (http://akses.ksei.co.id/).

2.​ Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik.
    (a)​ Perseroan mengimbau agar pemegang saham menghadiri dan memberikan
         suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
         memberikan kuasa elektronik (“e-Proxy”) melalui mekanisme e-Proxy dalam
         aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada BAE
         sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut pada poin 5.
    (b)​ Pemegang saham atau kuasanya, yang akan menghadiri Rapat secara fisik,
         dimohon untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran saat
         registrasi:
        (i)​ Bagi pemegang saham individu:
             -​ asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) bagi pemegang saham yang
                 sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) atau
                 fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham bagi pemegang saham
                 yang sahamnya masih dalam bentuk warkat; dan
             -​ salinan (fotokopi) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
       (ii)​ Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain dokumen pada
             poin (i) di atas, dimohon untuk memberikan salinan (fotokopi) Anggaran Dasar
             dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir.
         KTUR yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian
         masing-masing, di mana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

3.​ Para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam
    Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan
    pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau bagi para pemegang saham yang
Page 3
    sahamnya dititipkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI adalah pemegang sub-rekening
    efek pada penutupan perdagangan di BEI pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026
    (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

4.​ Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
    (b)​ Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
         Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal pemegang saham
         belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
         http://akses.ksei.co.id.
    (c)​ Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
         elektronik sampai dengan hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu
         Indonesia Barat (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
    (d)​ Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui
         aplikasi eASY.KSEI pada hari dan tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10.00
         sampai dengan 13:30 Waktu Indonesia Barat, yaitu:
           (i)​ Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
                secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (ii)​ Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran
                secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
                Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         (iii)​ BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun
                pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
                sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
         (iv)​ partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek)
                yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
                menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
    (e)​ Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
         kuasa kepada pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata
         Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
         yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
         dalam eASY.KSEI.
    (f)​ Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
         alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau
         penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
         kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
    (g)​ Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
         eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI.

5.​ Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
    Para pemegang saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir, dapat
    diwakili oleh kuasanya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    (a)​ Pemegang Saham Yang Berhak yang memegang saham dalam bentuk warkat,
         dapat memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
         dengan mengisi formulir surat kuasa konvensional yang dapat diunduh melalui
         situs web Perseroan di https://ir.aaid.co.id/gms.html/year/2026, dengan ketentuan:
           (i)​ pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah staf dari BAE yang
                ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat;
          (ii)​ Pemegang Saham Yang Berhak tidak berhak memberikan suara kepada lebih
                dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
                dengan suara yang berbeda;
         (iii)​ surat kuasa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, disertai fotokopi
                identitas diri yang masih berlaku dan sah dari pemberi kuasa, wajib
                disampaikan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026
                sampai dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. Salinan surat kuasa
                tersebut dapat dikirimkan melalui email ke arumsariandika@gmail.com,
                sedangkan surat kuasa asli beserta seluruh dokumen pendukung harus
                disampaikan kepada Perseroan melalui BAE yaitu PT Bima Registra yang
Page 4
              beralamat di Satrio Tower, Lantai 9, Jalan Prof. Dr. Satrio, Blok C4, Kuningan,
              Setiabudi, Jakarta Selatan;
        (iv)​ surat kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti
              perseroan terbatas, yayasan atau yang lainnya wajib menyerahkan fotokopi
              anggaran dasar perusahaan dan perubahannya yang terakhir serta akta
              pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir beserta dengan
              salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari
              pejabat atau instansi yang berwenang;
   (b)​ Pemegang Saham Yang Berhak yang memegang saham dalam Penitipan
        Kolektif KSEI atau dalam bentuk non-warkat, dapat memberikan e-Proxy melalui
        fasilitas eASY.KSEI selambat-lambatnya pada hari Senin, 22 Juni 2026 sampai
        dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. Penerima kuasa yang tersedia di
        e-Proxy adalah pihak independen atau merupakan Bank Kustodian dari pemegang
        saham. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum
        dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
        Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
        15/2020.

6.​ Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI, dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    (a)​ Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan
         pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
    (b)​ tayangan video Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan video Rapat
         tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
         suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI;
    (c)​ Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui tayangan video Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara
         elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
         kuorum kehadiran Rapat; dan
    (d)​ untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
         dan/atau tayangan video Rapat, pemegang saham atau kuasanya disarankan
         menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

7.​ Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, pemegang saham atau
    kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diharapkan untuk hadir di tempat Rapat
    paling lambat 30 (tiga puluh menit) sebelum Rapat dimulai karena registrasi akan
    ditutup pada pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.

8.​ Bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan di http://ir.aaid.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
    sampai dengan penyelenggaraan Rapat.

9.​ Perseroan tidak menyediakan makanan, souvenir, dan/atau materi Rapat dalam
    bentuk fisik di tempat Rapat.


                                Tangerang, 29 Mei 2026
                              PT AIRASIA INDONESIA Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published29 May 2026
Pages4
Characters14,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AIRASIA INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.4
unresolved org PT Bima Registra p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result