Back to announcement
20260903_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32144661_lamp2.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 270
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 September 2026
Masa Penawaran Umum : 31 Agustus 2026 Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik : 3 September 2026
Tanggal Penjatahan : 1 September 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 4 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN SUKUK MUDHARABAH V SERTA PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI USD III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Pabrik: Pabrik: Pabrik:
Jl. Raya Minas Perawang Km.26, Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Jl. Raya Serpong Km.8, Serpong – Tangerang 15310 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan, Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088; Faksimili : (+62-761) 91373 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3; Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Telepon : (+62-254) 280088; Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan etentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan efek bersifat syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus
dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasar-
kan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila
jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD15.525.500,- (LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI,
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN
DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI
PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ ir
AA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+(sy) irAA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT KB VALBURY SEKURITAS PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY SEKURITAS PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 110/IKPP-DIR/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-14/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/ tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BERSIFAT MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................xviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA..............................................................................................54
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................71
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................104
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................109
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN. ..................................120
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..........................................................................121
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ...................................................................................121
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................122
3. PERIZINAN.........................................................................................................................122
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................134
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................135
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM. ................................................................................................................135
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................136
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................139
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK. .......................................................................................................139
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA...140
10.1. KEGIATAN USAHA..................................................................................................140
10.2. PABRIK....................................................................................................................140
10.3. BAHAN BAKU. ........................................................................................................141
10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..............................................................141
10.5. PEMASARAN..........................................................................................................142
10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.....................143
10.7. PERSAINGAN USAHA............................................................................................144
10.8. STRATEGI USAHA..................................................................................................146
10.9. PROSPEK USAHA..................................................................................................146
10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)....................................150
10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY)....................................................................................153
VIII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................157
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD..................159
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................161
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................164
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, OBLIGASI USD, DAN SUKUK
MUDHARABAH. ........................................................................................................................174
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD................................181
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................183
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Bunga Obligasi USD, dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk Denda kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi USD, Kompensasi Kerugian (jika ada)
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD.
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 tanggal 13 Agustus 2026
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
ii
Page 5
“Bapepam dan LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
USD” Pemegang Obligasi USD, kecuali Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan,
sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
USD” Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Mudharabah” Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) , di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus
tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
iii
Page 6
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, dan Obligasi USD dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi
di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya sampai
dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
iv
Page 7
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Obligasi
USD kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk
Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, Obligasi
USD, dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
Tambahan” dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
36/2014.
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD sesuai
POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian
akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
dan Obligasi USD ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan
Denda Obligasi, dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
v
Page 8
“Kompensasi : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian” Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan
puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima
ratus lima puluh enam Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan” produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 5 Agustus 2026.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi
USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi
USD, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi
Untuk RUPO/ USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang
RUPSU” atau Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening,
“KTUR” khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya
RUPO/RUPSU.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI” Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD serta jasa lainnya termasuk menerima
dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan”: Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Obligasi
USD, dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
vi
Page 9
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan” secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi Berkelanjutan tahap II dan/
atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di
BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun
Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi USD : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan” secara bertahap kepada Pemegang Obligasi USD melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi USD Berkelanjutan tahap
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi USD tersebut dan akan
dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan
target dana Obligasi USD Berkelanjutan sebesar USD100.000.000,- (seratus
juta Dolar Amerika Serikat). Setiap Penawaran Umum Obligasi USD, yang
dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
vii
Page 10
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah), di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD” : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,-
(dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,-
(sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
viii
Page 11
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“PBI 17/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi USD” Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening” yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
(i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat atau
perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya
didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
ix
Page 12
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
Mudharabah” Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 No. 32 tanggal 13 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
Obligasi” sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 28 tanggal 13 Agustus
2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
Obligasi USD” sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 36 tanggal
13 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) atas pembelian dan pembayaran sisa
Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran
hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi USD” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik
(Best Effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi USD yang tidak
diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi USD
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
x
Page 13
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama
Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) atas pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan
KSEI.
: Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Emisi Obligasi” Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
: Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan III
Emisi Obligasi USD” Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Mudharabah” Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
IX.A.2” No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.7” LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 13 Agustus
Pembayaran 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Obligasi” Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 37 tanggal 13 Agustus 2026,
Pembayaran yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Obligasi USD” Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.
xi
Page 14
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 13 Agustus 2026,
Pembayaran Sukuk” yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk
Mudharabah.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Obligasi di KSEI dengan No. SP-100/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus
di KSEI” 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Obligasi USD di KSEI dengan No. SP-101/OBL/KSEI/0726 tanggal
USD di KSEI” 13 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Sukuk Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-042/SKK/KSEI/0726 tanggal
Mudharabah di 13 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Penjaminan Emisi Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 13 Agustus 2026,
Obligasi” yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan III
Penjaminan Emisi Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 13 Agustus
Obligasi USD” 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Penjaminan Emisi V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 31 tanggal 13 Agustus
Sukuk Mudharabah” 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat
Perwaliamanatan Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 26 tanggal 13 Agustus 2026, yang
Obligasi” seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan III
Perwaliamanatan Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 34 tanggal 13 Agustus
Obligasi USD” 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Perwaliamanatan Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 30 tanggal 13 Agustus
Sukuk Mudharabah” 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“Perusahaan : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Asosiasi” secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat.
xii
Page 15
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No. 4/2023,
Efektif” yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik jo. Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang
diundangkan pada tanggal 19 Desember 2025.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan OJK
No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
xiii
Page 16
“POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), di mana sebesar
Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi USD
USD” yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar USD25.000.000,-, di mana sebesar USD9.550.500,-
(sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
yang akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang
terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan
xiv
Page 17
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi USD dapat berkurang dengan
pelunasan pokok Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi
USD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
Pemindahbukuan” dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan USD1
(satu dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
Perdagangan” diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya untuk Obligasi, dan Sukuk Mudharabah dan USD500 (lima
ratus dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi USD yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi USD” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi USD Seri A dan Obligasi USD Seri B.
xv
Page 18
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Perseroan,
yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
xvi
Page 19
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi USD masing-
Pokok Obligasi/ masing Seri Obligasi dan Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi USD” kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi dan/atau Obligasi
Bunga Obligasi / USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Obligasi USD” dan/atau Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
Mudharabah” Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Hasil” yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 114 Tanggal 23 Juni 2026, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun
terdapat penyesuaian kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Sehingga kegiatan usaha utama Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami
perubahan dan/atau penambahan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri asam, basa dan garam anorganik, industri gas industri, industri kimia dasar anorganik
lainnnya dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
Propek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (53%) maupun domestik (47%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
xviii
Page 21
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi Mei 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 2,3%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah), di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun
lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Seri A sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus
tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
jatuh tempo; dan
xix
Page 22
Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Seri B sebesar Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas
miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus
lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Obligasi Seri A : 3 (tiga) tahun.
Obligasi Seri B : 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Obligasi Seri A : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Obligasi Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
ir
AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
xx
Page 23
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
• Posisi bisnis yang sangat kuat;
• Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
• Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
• Struktur permodalan yang moderat;
• Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku;
dan
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking fund”) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2026.
Target Dana Sukuk : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
Mudharabah lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,-
(satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan
sebagai berikut:
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
Seri A (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima
koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xxi
Page 24
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
Seri B (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
(empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh
sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : Sukuk Mudharabah Seri A : 3 (tiga) tahun.
Sukuk Mudharabah Seri B : 5 (lima) tahun.
Nisbah dan Pendapatan Bagi : Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Hasil Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima
koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun.
Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00% (empat puluh
delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
Sukuk Mudharabah jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
xxii
Page 25
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : id
A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Mudharabah ir
AA(sy)
(Double A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
• Posisi bisnis yang sangat kuat;
• Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
• Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
• Struktur permodalan yang moderat;
• Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Sukuk Mudharabah (“sinking fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
fund”) mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
xxiii
Page 26
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi USD : Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026
Jenis Obligasi USD : Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD.
Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
Target Dana Obligasi USD Yang : Sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima juta
Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan
juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi USD : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang
Seri A ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,-
(delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo; dan
Obligasi USD : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan
Seri B adalah sebesar USD1.417.000,- (satu juta empat
ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh
sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Obligasi USD Seri A: 3 (tiga) tahun.
USD Obligasi USD Seri B: 5 (lima) tahun.
xxiv
Page 27
Tingkat Bunga Obligasi USD : Obligasi USD Seri A : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun.
Obligasi USD Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Tingkat
Bunga Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi USD sekurang-kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika
Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
USD
Jaminan : Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
USD ir
AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
• Posisi bisnis yang sangat kuat;
• Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
• Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
• Struktur permodalan yang moderat;
• Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
sebagian atau seluruh Obligasi USD atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxv
Page 28
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi USD (“sinking untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”) penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD ini sesuai
dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi
pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi nomor 1 dan sisanya akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar
kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan
dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk
pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000,-
(satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang
dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk
mudharabah pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah nomor
1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
xxvi
Page 29
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk:
1. Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika
Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi
USD dan/atau bunga Obligasi USD; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
USD untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead
berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500,- (sembilan juta
lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi
akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
bunga Obligasi USD pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
b. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/
III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
xxvii
Page 30
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Total Aset Lancar 6.821.114 6.133.594 6.240.166
Total Aset Tidak Lancar 6.428.166 6.213.812 5.536.886
Total Aset 13.249.280 12.347.406 11.777.052
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.495.511 2.272.033 2.321.506
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.561.126 3.231.576 3.047.337
Total Liabilitas 6.056.637 5.503.609 5.368.843
Total Ekuitas 7.192.643 6.843.797 6.408.209
Total Liabilitas dan Ekuitas 13.249.280 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penjualan Neto 1.700.390 1.563.678 3.171.276 3.195.731
Beban Pokok Penjualan (1.162.913) (1.088.893) (2.149.541) (2.177.118)
Laba Bruto 537.477 474.785 1.021.735 1.018.613
Laba Usaha 355.596 293.820 667.711 652.890
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 421.409 203.845 547.897 526.897
Laba Neto 372.354 163.695 453.346 424.284
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (442) 346 (929) 704
Penghasilan Komprehensif Neto 371.912 164.041 452.417 424.988
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 372.330 163.712 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
Neto 372.354 163.695 453.346 424.284
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 371.888 164.058 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
Neto 371.912 164.041 452.417 424.988
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh) 0,06806 0,02992 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 8,74% (0,77%) (8,14%)
Laba Neto 127,47% 6,85% 3,13%
Total Aset 7,30% 4,84% 16,31%
Total Liabilitas 10,05% 2,51% 30,15%
Total Ekuitas 5,10% 6,80% 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 24,78% 17,28% 16,49%
Penjualan neto/Total aset** 12,83% 25,68% 27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 21,90% 14,30% 13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)** 2,81% 3,67% 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 5,18% 6,62% 6,62%
xxviii
Page 31
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 2,70x 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,84x 0,80x 0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,45x 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,62x 3,59x 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,35x 0,66x 0,61x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)** 0,93x 1,67x 1,68x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
30 Juni 2026*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x - 1,1x 2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x - 1,1x 0,93x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x - 5,5x 0,84x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,62x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,84x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah sebesar Rp17.824,-/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Juli 2026 17.899 18.131
Juni 2026 17.719 18.171
Mei 2026 17.362 17.789
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.758 16.925
Sumber: Bank Indonesia
xxix
Page 32
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs
30 Juni 2026 17.856
31 Desember 2025 16.782
30 Juni 2025 16.233
31 Desember 2024 16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
8. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi Produk
Nama Kegiatan Tahun Efektif Status
No Domisili Penyertaan Pendapatan Barang dan/
Perusahaan Utama Beroperasi Perseroan saat ini
Perseroan (%) atau jasa
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International Jasa Tidak Tidak
1. Belanda 1994 1994 100 -
Finance Keuangan Beroperasi Beroperasi
Company B.V.
Imperial
2. Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi Investasi
Limited
PT Graha
Jakarta Tidak Tidak
3. Kemasindo Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Pusat Beroperasi Beroperasi
Indah
PT Paramitra
Jakarta Karton Box
4. Abadimas Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Pusat Amplop
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra
Kabupaten Karton Box
1. Gunakarya Industri 1999 1996 99,94 0,01 Beroperasi
Sidoarjo Amplop
Cemerlang
British
IK Investment
2. Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi Investasi
(BVI) Limited
Island
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan II
30 September 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper C 450,0 5 (lima) tahun 10,00% 450,0
2021 2026*
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 8 Desember 2021 338,3 5 (lima) tahun 9,25% 338,3
2026***
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper C 24 Februari 2022 203,6 5 (lima) tahun 9,25% 24 Februari 2027 203,6
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Agustus 2022 207,8 5 (lima) tahun 10,00% 5 Agustus 2027 207,8
Tahap I Tahun 2022
xxx
Page 33
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Oktober 2022 306,2 5 (lima) tahun 10,25% 11 Oktober 2027 306,2
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 5 (lima) tahun 11,00% 16 Desember 2027 89,1
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper B 27 Januari 2023 163,6 5 (lima) tahun 11,00% 27 Januari 2028 163,6
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 192,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 25 Agustus 2023 1.609,9 3 (tiga) tahun 10,25% 25 Agustus 2026* 1.609,9
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 25 Agustus 2023 454,1 5 (lima) tahun 10,75% 25 Agustus 2028 454,1
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 3 (tiga) tahun 10,25% 739,7
2023 2026**
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 5 (lima) tahun 10,75% 21 November 2028 432,3
2023
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.325,9 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 121,2
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 1.620,6 3 (tiga) tahun 10,50% 21 Juni 2027 1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 51,7 5 (lima) tahun 11,00% 21 Juni 2029 51,7
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper A 4 Oktober 2024 1.664,9 3 (tiga) tahun 10,25% 4 Oktober 2027 1.664,9
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 Oktober 2024 835,1 5 (lima) tahun 10,75% 4 Oktober 2029 835,1
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper B 5 Desember 2024 1.497,6 3 (tiga) tahun 10,75% 5 Desember 2027 1.497,6
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Desember 2024 602,1 5 (lima) tahun 10,75% 5 Desember 2029 602,1
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Maret 2025 1.985,9 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Maret 2028 1.985,9
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Maret 2025 541,6 5 (lima) tahun 10,50% 12 Maret 2030 541,6
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Juni 2025 621,4 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 621,4
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Juni 2025 286,9 5 (lima) tahun 10,50% 12 Juni 2030 286,9
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
30 September
Indah Kiat Pulp & Paper A 849,5 3 (tiga) tahun 9,00% 30 September 2028 849,5
2025
Tahap V Tahun 2025
xxxi
Page 34
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan V
30 September
Indah Kiat Pulp & Paper B 3.097,0 5 (lima) tahun 9,50% 30 September 2028 3.097,0
2025
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper A 26 Maret 2026 93,3 3 (tiga) tahun 6,50% 26 Maret 2029 93,3
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper B 26 Maret 2026 91,0 5 (lima) tahun 7,25% 26 Maret 2031 91,0
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper C 26 Maret 2026 176,9 7 (tujuh) tahun 7,75% 26 Maret 2033 176,9
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
10 (sepuluh)
Indah Kiat Pulp & Paper D 26 Maret 2026 267,0 8,00% 26 Maret 2036 267,0
tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper A 10 Juni 2026 1.153,2 3 (tiga) tahun 9,00% 10 Juni 2029 1.153,2
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper B 10 Juni 2026 1.122,7 5 (lima) tahun 9,50% 10 Juni 2031 1.122,7
Tahap II Tahun 2026
TOTAL 23.193,0
Sukuk Mudharabah
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 30 September 30 September
C 50,8 5 (lima) tahun 10,00% 50,8
Pulp & Paper Tahap I 2021 2026*
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat
C 8 Desember 2021 247,1 5 (lima) tahun 9,25% 8 Desember 2026* 247,1
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat
C 24 Februari 2022 108,0 5 (lima) tahun 9,25% 24 Februari 2027 108,0
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
C 5 Agustus 2022 222,7 5 (lima) tahun 10,00% 5 Agustus 2027 222,7
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
C 11 Oktober 2022 69,4 5 (lima) tahun 10,25% 11 Oktober 2027 69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 16 Desember
C 5,4 5 (lima) tahun 11,00% 16 Desember 2027 5,4
Pulp & Paper Tahap III 2022
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
C 27 Januari 2023 67,0 5 (lima) tahun 11,00% 27 Januari 2028 67,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
B 11 Juli 2023 137,4 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 25 Agustus 2023 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 25 Agustus 2026* 879,0
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
xxxii
Page 35
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
C 25 Agustus 2023 87,7 5 (lima) tahun 10,75% 25 Agustus 2028 87,7
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November 21 November
B 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2023 2026**
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November
C 4,52 5 (lima) tahun 10,75% 21 November 2028 4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2023
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
B 4 April 2024 200 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
C 4 April 2024 65,9 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 65,9
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 21 Juni 2024 171,8 3 (tiga) tahun 10,25% 21 Juni 2027 171,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 21 Juni 2024 99,5 5 (lima) tahun 10,75% 21 Juni 2029 99,5
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
A 4 Oktober 2024 331,8 3 (tiga) tahun 10,25% 4 Oktober 2027 331,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 4 Oktober 2024 668,2 5 (lima) tahun 10,75% 4 Oktober 2029 668,2
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 5 Desember 2024 576,3 3 (tiga) tahun 10,25% 5 Desember 2027 576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
C 5 Desember 2024 335,5 5 (lima) tahun 10,75% 5 Desember 2029 335,5
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 12 Maret 2025 475,9 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Maret 2028 475,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
C 12 Maret 2025 121,2 5 (lima) tahun 10,50% 12 Maret 2030 121,2
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 12 Juni 2025 576,3 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
C 12 Juni 2025 269,0 5 (lima) tahun 10,50% 12 Juni 2030 269,0
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 30 September
1.109,8 5 (lima) tahun 9,50% 30 September 2030 1.109,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V 2025
Tahun 2025
xxxiii
Page 36
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
A 26 Maret 2026 53,0 3 (tiga) tahun 6,50% 26 Maret 2029 53,0
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
B 26 Maret 2026 154,9 5 (lima) tahun 7,25% 26 Maret 2031 154,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
C 26 Maret 2026 221,3 7 (tujuh) tahun 7,75% 26 Maret 2033 221,3
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat 10 (sepuluh)
D 26 Maret 2026 381,9 8,00% 26 Maret 2036 381,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah
A 10 Juni 2026 1.408,3 3 (tiga) tahun 9,00% 10 Juni 2029 1.408,3
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah
B 10 Juni 2026 923,6 5 (lima) tahun 9,50% 10 Juni 2031 923,6
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026
TOTAL 10.326,8
Obligasi USD
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tingkat
Tanggal Total Jumlah
Nama Efek Seri Jangka Waktu Suku Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Terutang
Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan I
11 Oktober 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I A 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 1.495
2023 2026*
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I B 12.306,0 5 (lima) tahun 8,00% 11 Oktober 2028 12.306
2023
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
22 November 22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II B 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% 900
2023 2026**
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
22 November 22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II C 2.786,0 5 (lima) tahun 8,00% 2.786
2023 2028
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III C 4 April 2024 3.915,5,0 5 (lima) tahun 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV B 21 Juni 2024 913,0 3 (tiga) tahun 7,00% 21 Juni 2027 913
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV C 21 Juni 2024 3.596,0 5 (lima) tahun 8,00% 21 Juni 2029 3.596
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I B 4.092,5 3 (tiga) tahun 7,00% 4 Oktober 2027 4.092,5
2024
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I C 4.959,5 5 (lima) tahun 8,00% 4 Oktober 2029 4.959,5
2024
Tahun 2024
xxxiv
Page 37
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tingkat
Tanggal Total Jumlah
Nama Efek Seri Jangka Waktu Suku Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Terutang
Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II B 12 Maret 2025 16.783 3 (tiga) tahun 7,00% 12 Maret 2028 16.783
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II C 12 Maret 2025 3.138,5 5 (lima) tahun 8,00% 12 Maret 2030 3.138,5
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III B 12 Juni 2025 1.278 3 (tiga) tahun 7,00% 12 Juni 2028 1.278
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III C 12 Juni 2025 1.373,5 5 (lima) tahun 8,00% 12 Juni 2030 1.373,5
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II 370 (tiga ratus
30 September 10 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV A 5.820 tujuh puluh) 5,50% 5.820
2025 2026*
Tahun 2025 Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan II
30 September 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV B 2.636 3 (tiga) tahun 6,75% 2.636
2025 2028
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
30 September 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV C 4.061,5 5 (lima) tahun 7,75% 4.061,5
2025 2030
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I A 26 Maret 2026 12.502 3 (tiga) tahun 5,00% 26 Maret 2029 12.502
Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I B 26 Maret 2026 1.952,5 5 (lima) tahun 5,50% 26 Maret 2031 1.952,5
Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I C 26 Maret 2026 465 7 (tujuh) tahun 5,75% 26 Maret 2033 465
Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan III
10 (sepuluh)
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I D 26 Maret 2026 606 6,25% 26 Maret 2036 606
tahun
Tahun 2026
TOTAL 89.090,5
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
*)
yang akan jatuh tempo pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp3.236,80 miliar dan USD7.315,00 ribu.
Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
**)
akan jatuh tempo pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp1.043,30 miliar dan USD900 ribu.
Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB ini yaitu sebesar Rp272 miliar dan kas internal Perseroan sebesar Rp66,3 miliar
***)
untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
Kas internal Perseroan saat ini cukup untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
xxxv
Page 38
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 39
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,-
(SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,-
(ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,-
(DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua
ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031
untuk Obligasi Seri B.
1
Page 40
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,-
(SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp811.105.000.000,-
(DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,-
(DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kepemilikan efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
(empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71%
(empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
(empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
2
Page 41
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT
PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,-
(SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD15.525.500,-
(LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
USD25.000.000,-
(DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan
juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu
juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk
Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
3
Page 42
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD
INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI
USD SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ ir
AA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI BERIKUT:
id
A+(sy) ir
AA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat
No. S-14/D.04/2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tertanggal 13 Maret
2026;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L053/P.NT/2025 tertanggal
15 Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
12 Desember 2025, tertanggal 5 Mei 2026, dan tertanggal 13 Agustus 2026 yang telah ditandatangani
Perseroan;
4
Page 43
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagai berikut:
i. Obligasi
Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
(Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
a. PEFINDO
• surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
• surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
b. PT Kredit Rating Indonesia
• surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
• surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
ii. Sukuk Mudharabah
Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) oleh PEFINDO
dan irAA(sy) (Double A Syariah) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah berdasarkan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember
2025 dari PEFINDO dan surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari
PT Kredit Rating Indonesia. Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
a. PEFINDO
• surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
• surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
b. PT Kredit Rating Indonesia
• surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
• surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
iii. Obligasi USD
Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
(Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
a. PEFINDO
• surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
b. PT Kredit Rating Indonesia
• surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
5
Page 44
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua
ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031
untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6
Page 45
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 3 Desember 2026 3 Desember 2026
2 3 Maret 2027 3 Maret 2027
3 3 Juni 2027 3 Juni 2027
4 3 September 2027 3 September 2027
5 3 Desember 2027 3 Desember 2027
6 3 Maret 2028 3 Maret 2028
7 3 Juni 2028 3 Juni 2028
8 3 September 2028 3 September 2028
9 3 Desember 2028 3 Desember 2028
10 3 Maret 2029 3 Maret 2029
11 3 Juni 2029 3 Juni 2029
12 3 September 2029 3 September 2029
13 - 3 Desember 2029
14 - 3 Maret 2030
15 - 3 Juni 2030
16 - 3 September 2030
17 - 3 Desember 2030
18 - 3 Maret 2031
19 - 3 Juni 2031
20 - 3 September 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
7
Page 46
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
8
Page 47
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembeli kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan Poin 8
wajib dilakukan paling lambar 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit
melalui:
1) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus
2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III
Tahap II, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
A+ (Single A plus)
id
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025
sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.
9
Page 48
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
menengah karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No. RTG-
003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah V
Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan ini
telah mendapat peringkat:
10
Page 49
AA (Double A)
ir
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
11
Page 50
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
12
Page 51
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
13
Page 52
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
2. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
5. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.1 bagian ini).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
14
Page 53
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Emiten; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
15
Page 54
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau
tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanatsecara elektronik, maka
RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO
secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
16
Page 55
k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir
secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang
Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara
fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
memuat kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir.
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6 huruf h pada bagian ini, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
17
Page 56
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
18
Page 57
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
19
Page 58
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah pendapatan
yang dibagihasilkan bersumber dari penjualan kertas industri milik Perseroan kepada PT Cakrawala
Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan tanggal 5 Agustus 2026 beserta
perubahan dan/atau penambahannya dari waktu ke waktu yang dibuat dan ditandatangani sesuai
dengan prinsip syariah di pasar modal.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
13 Agustus 2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
(empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat
puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
20
Page 59
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
(empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September
2031 untuk Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 3 Desember 2026 3 Desember 2026
2 3 Maret 2027 3 Maret 2027
3 3 Juni 2027 3 Juni 2027
4 3 September 2027 3 September 2027
5 3 Desember 2027 3 Desember 2027
6 3 Maret 2028 3 Maret 2028
7 3 Juni 2028 3 Juni 2028
8 3 September 2028 3 September 2028
9 3 Desember 2028 3 Desember 2028
10 3 Maret 2029 3 Maret 2029
11 3 Juni 2029 3 Juni 2029
12 3 September 2029 3 September 2029
13 - 3 Desember 2029
14 - 3 Maret 2030
15 - 3 Juni 2030
16 - 3 September 2030
17 - 3 Desember 2030
18 - 3 Maret 2031
19 - 3 Juni 2031
20 - 3 September 2031
21
Page 60
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.426.214.711.428,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 September
2031.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD448.283.850,-
atau ekuivalen sekitar Rp7.708.041.688.175,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD896.567.700,- atau setara dengan Rp15.416.083.376.350,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp17.195,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.426.214.711.428,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.
Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s
length, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
22
Page 61
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 Juni 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah USD448.283.850,- USD743.298.939,- USD736.240.463,-
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
23
Page 62
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal
kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
24
Page 63
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.
25
Page 64
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
D. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
26
Page 65
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada poin 7
dan poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek
paling sedikit melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
27
Page 66
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026
untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap
II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
A+(sy) (Single A plus Syariah)
id
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diterbitkan oleh
Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
geografis.
28
Page 67
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
menengah karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat surat
No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk
PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
AA(sy) (Double A Syariah)
ir
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
29
Page 68
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
30
Page 69
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
31
Page 70
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
dengan jumlah yang sama dengan Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
32
Page 71
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu
harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
33
Page 72
4. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
34
Page 73
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
35
Page 74
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
36
Page 75
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
37
Page 76
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
15. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Emiten dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO dengan
tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
38
Page 77
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus
lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan
juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu
juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan
pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi USD masing-masing seri adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi USD
Seri A dan 3 September 2031 untuk Obligasi USD Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 3 Desember 2026 3 Desember 2026
2 3 Maret 2027 3 Maret 2027
3 3 Juni 2027 3 Juni 2027
4 3 September 2027 3 September 2027
5 3 Desember 2027 3 Desember 2027
6 3 Maret 2028 3 Maret 2028
7 3 Juni 2028 3 Juni 2028
8 3 September 2028 3 September 2028
9 3 Desember 2028 3 Desember 2028
39
Page 78
Bunga Ke- Seri A Seri B
10 3 Maret 2029 3 Maret 2029
11 3 Juni 2029 3 Juni 2029
12 3 September 2029 3 September 2029
13 - 3 Desember 2029
14 - 3 Maret 2030
15 - 3 Juni 2030
16 - 3 September 2030
17 - 3 Desember 2030
18 - 3 Maret 2031
19 - 3 Juni 2031
20 - 3 September 2031
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
40
Page 79
6. Pembelian Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
USD, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi USD dilakukan dengan mendahulukan Obligasi USD yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi USD yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi USD yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi USD, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
41
Page 80
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan
Poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek
paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026
untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap
II, Obligasi USD Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
A+ (single A plus)
id
Terhadap Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD
100.000.000,- (seratus juta dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai
dengan 1 Desember 2026.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
yang kurang terintegrasi.
42
Page 81
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
menengah karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat
No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk
PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II,
Obligasi USD Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
ir
AA (Double A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD 100.000.000,-
(seratus juta dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi USD Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
43
Page 82
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
44
Page 83
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
45
Page 84
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
46
Page 85
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a pada bagian
ini);
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
47
Page 86
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD dengan memperhatikan POJK No.
20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
dan dalam POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
48
Page 87
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- sistem web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Emiten; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO;
f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga
d. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
- RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
49
Page 88
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat. Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali
Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris.
Dalam hal Perseroan atau pemegang Obligasi USD meminta pergantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi USD atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi USD yang
dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan
Pemegang Obligasi USD yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
jumlah yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi USD secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi USD secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
memuat kegiatan:
- Pembukaan;
- Penetapan kuorum kehadiran;
- Pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
- Penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
- Penutupan.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir.
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
d. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO
berakhir.
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
f. Pemegang Obligasi USD dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi USD selain suara
abstain.
50
Page 89
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
51
Page 90
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran
Bunga Obligasi USD, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
52
Page 91
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
53
Page 92
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan
yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi pada Rencana
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk
modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan
untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
54
Page 93
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi: perubahan
salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi,
dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,39234% (nol koma tiga sembilan dua tiga empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,17617%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,08808%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,08808%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00256%
- Biaya jasa Notaris : 0,00314%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,00629%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,00802%
Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 per 30 Juni 2026 dengan surat
No. 043/CRP/IK/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
55
Page 94
Ringkasan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari
Obligasi adalah:
(dalam Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total
Tujuan Saldo Pinjaman
Nama, Nomor dan Hubungan Esmasi Saldo Pokok Pokok /
Kreditor Pihak Kega Penggunaan Pokok / Pokok / Angsuran Pokok / Angsuran Pokok / Angsuran Setelah Penggunaan
Tanggal Perjanjian Afiliasi 31 Agustus 2026 Tgl Pbyran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Angsuran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Kupon / Bunga
Dana Angsuran Pokok Pokok Pokok Pokok Dana Obligasi
Pokok
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian Bukan Afiliasi Pembayaran 338.335.000.000 - - - - - - - - - 8-Des-26 272.000.000.000 272.000.000.000 - 66.335.000.000
Indah Kiat Pulp & Paper Perwaliamanatan Utang dan Modal
Tahap II Tahun 2021 Seri No 9 tgl 16 Nov Kerja
C 2021
Obligasi Berkelanjutan Perjanjian Bukan Afiliasi Pembayaran 739.720.000.000 - - - - - - 21-Nov-26 739.720.000.000 - - - 739.720.000.000 - -
IV Indah Kiat Pulp & Perwaliamanatan Utang
Paper Tahap III Tahun No 8 tgl 3 Nov 2023
2023 Seri B
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 8.888.948.802.368 - - - 23-Okt-26 - 59.000.000.000 23-Nov-26 - 61.000.000.000 - - - 120.000.000.000 8.888.948.802.368
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 5.181.000.000.000 - - - 23-Okt-26 - 34.000.000.000 23-Nov-26 - 36.000.000.000 - - - 70.000.000.000 5.181.000.000.000
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 3.107.000.000.000 - - - 23-Okt-26 - 21.000.000.000 23-Nov-26 - 21.000.000.000 - - - 42.000.000.000 3.107.000.000.000
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Negara Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 715.000.000.000 - - - 25-Okt-26 - 5.000.000.000 25-Nov-26 5.000.000.000 - - - 10.000.000.000 715.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit No 98 tgl 29
Mei 2024
PT Bank Negara Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 3.510.000.000.000 - - - 25-Okt-26 - 21.000.000.000 25-Nov-26 - 22.000.000.000 - - - 43.000.000.000 3.510.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit tgl 23 Des
2025
PT Bank DKI Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Pembelian Mesin 3.956.750.000.000 25-Sep-26 - 28.000.000.000 25-Okt-26 - 27.000.000.000 25-Nov-26 - 24.280.000.000 - - - 79.280.000.000 3.956.750.000.000
Sindikasi No 14 tgl dan Peralatan
29 Mei 2026
PT Bank Central Asia Perubahan ke 17 Bukan Afiliasi Modal Kerja 315.000.000.000 27-Sep-26 6.000.000.000 2.000.000.000 27-Okt-26 6.000.000.000 2.000.000.000 27-Nov-26 6.000.000.000 2.000.000.000 - - 18.000.000.000 6.000.000.000 297.000.000.000
Tbk atas PK no 25 tgl 8
Sep 2023
TOTAL 26.751.753.802.368 6.000.000.000 30.000.000.000 6.000.000.000 169.000.000.000 745.720.000.000 171.280.000.000 272.000.000.000 1.029.720.000.000 370.280.000.000 25.655.698.802.368
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
September 2026 Rp6.000.000.000 Rp30.000.000.000 Rp36.000.000.000
Oktober 2026 Rp6.000.000.000 Rp169.000.000.000 Rp175.000.000.000
November 2026 Rp745.720.000.000 Rp171.280.000.000 Rp917.000.000.000
Desember 2026 Rp272.000.000.000 - Rp272.000.000.000
TOTAL Rp1.029.720.000.000 Rp370.280.000.000 Rp1.400.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
pada tabel ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
56
Page 95
Ringkasan pembayaran pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana
dari Obligasi yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total
Tujuan Saldo Pinjaman
Nama, Nomor dan Hubungan Esmasi Saldo Pokok Pokok /
Kreditor Pihak Kega Penggunaan Pokok / Pokok / Angsuran Pokok / Angsuran Pokok / Angsuran Setelah Penggunaan
Tanggal Perjanjian Afiliasi 31 Agustus 2026 Tgl Pbyran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Angsuran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Kupon / Bunga Tgl Pbyran Kupon / Bunga
Dana Angsuran Pokok Pokok Pokok Pokok Dana Obligasi
Pokok
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian Bukan Afiliasi Pembayaran 338.335.000.000 - - - - - - - - - 8-Des-26 272.000.000.000 272.000.000.000 - 66.335.000.000
Indah Kiat Pulp & Paper Perwaliamanatan Utang dan Modal
Tahap II Tahun 2021 Seri No 9 tgl 16 Nov Kerja
C 2021
Obligasi Berkelanjutan Perjanjian Bukan Afiliasi Pembayaran 739.720.000.000 - - - - - - 21-Nov-26 739.720.000.000 - - - 739.720.000.000 - -
IV Indah Kiat Pulp & Perwaliamanatan Utang
Paper Tahap III Tahun No 8 tgl 3 Nov 2023
2023 Seri B
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 8.888.948.802.368 - - - 23-Okt-26 - 59.000.000.000 23-Nov-26 - 61.000.000.000 - - - 120.000.000.000 8.888.948.802.368
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 5.181.000.000.000 - - - 23-Okt-26 - 34.000.000.000 23-Nov-26 - 36.000.000.000 - - - 70.000.000.000 5.181.000.000.000
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Belanja Modal 3.107.000.000.000 - - - 23-Okt-26 - 21.000.000.000 23-Nov-26 - 21.000.000.000 - - - 42.000.000.000 3.107.000.000.000
Tbk dan bank-bank Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat 125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Negara Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 715.000.000.000 - - - 25-Okt-26 - 5.000.000.000 25-Nov-26 5.000.000.000 - - - 10.000.000.000 715.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit No 98 tgl 29
Mei 2024
PT Bank Negara Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 3.510.000.000.000 - - - 25-Okt-26 - 21.000.000.000 25-Nov-26 - 22.000.000.000 - - - 43.000.000.000 3.510.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit tgl 23 Des
2025
PT Bank DKI Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Pembelian Mesin 3.956.750.000.000 25-Sep-26 - 28.000.000.000 25-Okt-26 - 27.000.000.000 25-Nov-26 - 24.280.000.000 - - - 79.280.000.000 3.956.750.000.000
Sindikasi No 14 tgl dan Peralatan
29 Mei 2026
PT Bank Central Asia Perubahan ke 17 Bukan Afiliasi Modal Kerja 315.000.000.000 27-Sep-26 6.000.000.000 2.000.000.000 27-Okt-26 6.000.000.000 2.000.000.000 27-Nov-26 6.000.000.000 2.000.000.000 - - 18.000.000.000 6.000.000.000 297.000.000.000
Tbk atas PK no 25 tgl 8
Sep 2023
TOTAL 26.751.753.802.368 6.000.000.000 30.000.000.000 6.000.000.000 169.000.000.000 745.720.000.000 171.280.000.000 272.000.000.000 1.029.720.000.000 370.280.000.000 25.655.698.802.368
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
September 2026 Rp6.000.000.000 Rp30.000.000.000 Rp36.000.000.000
Oktober 2026 Rp6.000.000.000 Rp169.000.000.000 Rp175.000.000.000
November 2026 Rp745.720.000.000 Rp171.280.000.000 Rp917.000.000.000
Desember 2026 Rp272.000.000.000 - Rp272.000.000.000
TOTAL Rp1.029.720.000.000 Rp370.280.000.000 Rp1.400.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
pada tabel ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
57
Page 96
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal
kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000,- (satu
triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan
kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah pada
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah nomor 1 dan sisanya akan
dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan
dan modal kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana telah tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Agustus 2026 yang
ditandatangani oleh Ibu Dr. Yuke Rahmawati, M.A. dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
yang digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
58
Page 97
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat
kondisi: perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
Penawaran Umum; perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum
pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari total Penawaran Umum.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,41523% (nol koma empat satu lima dua tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,18223%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,09112%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,09112%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00256%
- Biaya jasa Notaris : 0,00427%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,00684%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,00855%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,00854%
Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & PaperTahap IITahun 2026 per 30 Juni 2026 dengan surat
No. 043/CRP/IK/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
59
Page 98
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
(dalam Rupiah penuh)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Tujuan Estimasi Saldo
Nama, Nomor dan Hubungan Pokok / Pinjaman Setelah
Nama Efek Penggunaan Pokok 31 Agustus Tgl Tgl Pokok / Angsuran Tgl Pokok / Angsuran TOTAL
Tanggal Perjanjian Afiliasi Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2026 Pbyran Pbyran Pokok Pbyran Pokok
Pokok Sukuk Mudharabah
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Modal Kerja 396.666.666.690 - - 1-Okt-26 12.500.000.000 1-Nov-26 12.500.000.000 25.000.000.000 371.666.666.690
International Tbk terhadap Perjanjian Afiliasi Industri Kertas
Kredit No. 99 tgl 26
September 2024
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 350.000.000.000 - - 5-Okt-26 12.500.000.000 5-Nov-26 12.500.000.000 25.000.000.000 325.000.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi
006/CIB-PK/II/26 tgl
23 Februari 2026
PT Bank Digital BCA Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 30.000.000.000 - - 9-Okt-26 7.500.000.000 9-Nov-26 7.500.000.000 15.000.000.000 15.000.000.000
N0 92 tgl 24 Nov 2026 Afiliasi
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 66.666.666.667 - - 12-Okt- 4.500.000.000 12-Nov-26 4.500.000.000 9.000.000.000 57.666.666.667
Indonesia No 09 tgl 12 Okt 2023 Afiliasi 26
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 20.000.000.000 - - 15-Okt- 5.000.000.000 15-Nov-26 5.000.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi 26
006/CIB-PK/II/26 tgl
23 Februari 2026
PT Bank Danamon Akta Perjanjian Kredit Bukan Pembelian 725.000.000.000 - - 15-Okt- 25.000.000.000 15-Nov-26 25.000.000.000 50.000.000.000 675.000.000.000
Indonesia Tbk No 107 Tgl 30 Jan Afiliasi Mesin 26
2024
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Pembiayaan 194.974.000.000 - - - - 20-Nov-26 25.000.000.000 25.000.000.000 169.974.000.000
Indonesia Musyarakah Afiliasi Mesin dan
Mutanaqisah No 109 Peralatan
tgl 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Bukan Pembiayaan 156.247.000.000 20-Sep- 6.000.000.000 - - 20-Nov-26 8.225.000.000 14.225.000.000 142.022.000.000
Indonesia Facility No 2 tgl 8 Afiliasi Mesin Kertas 26
Agustus 2025
PT Bank Syariah Mega Akta Pembiayaan Bukan Pembiayaan 199.967.000.000 - - - - 20-Nov-26 199.965.000.000 199.965.000.000 2.000.000
Indonesia Musyarakah Afiliasi Mesin
Mutanaqisah No 3 tgl
2 Nov 2023
Sukuk Mudharabah Perjanjian Bukan Modal Kerja 303.560.000.000 - - - - 21-Nov-26 303.560.000.000 303.560.000.000 -
Berkelanjutan III Indah Perwaliamanatan Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Sukuk No 11 tgl 3 Nov
Tahap III Tahun 2023 2023
Seri B
60
Page 99
(dalam Rupiah penuh)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Tujuan Estimasi Saldo
Nama, Nomor dan Hubungan Pokok / Pinjaman Setelah
Nama Efek Penggunaan Pokok 31 Agustus Tgl Tgl Pokok / Angsuran Tgl Pokok / Angsuran TOTAL
Tanggal Perjanjian Afiliasi Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2026 Pbyran Pbyran Pokok Pbyran Pokok
Pokok Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 715.000.000.000 - - - - 25-Nov-26 65.000.000.000 65.000.000.000 650.000.000.000
Indonesia (Persero) No 98 tgl 29 Mei 2024 Afiliasi
Tbk
PT Bank DKI Perjanjian Kredit Bukan Pembelian 3.956.750.000.000 - - - - 25-Nov-26 208.250.000.000 208.250.000.000 3.748.500.000.000
Sindikasi No 14 tgl 29 Afiliasi Mesin dan
Mei 2026 Peralatan
PT Bank Central Asia Perjanjian Kredit No Bukan Pembelian 200.000.000.000 - - 27-Okt- 25.000.000.000 - - 25.000.000.000 175.000.000.000
Tbk 96 tanggal 17 Juni Afiliasi Mesin 26
2021
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit Bukan Pembangunan 200.000.000.000 - - 30-Okt- 25.000.000.000 - - 25.000.000.000 175.000.000.000
Indonesia (Persero) Investasi No 15 tgl 30 Afiliasi Mesin 26
Tbk Jul 2021
TOTAL 5.375.310.000.000 6.000.000.000 117.000.000.000 877.000.000.000 1.000.000.000.000 4.890.524.000.000
Total pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode Angsuran Pokok
September 2026 Rp6.000.000.000
Oktober 2026 Rp117.000.000.000
November 2026 Rp877.000.000.000
TOTAL Rp1.000.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
61
Page 100
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah yang
diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam Rupiah penuh)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Tujuan Estimasi Saldo
Nama, Nomor dan Hubungan Pokok / Pinjaman Setelah
Nama Efek Penggunaan Pokok 31 Agustus Tgl Tgl Pokok / Tgl Pokok / TOTAL
Tanggal Perjanjian Afiliasi Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2026 Pbyran Pbyran Angsuran Pokok Pbyran Angsuran Pokok
Pokok Sukuk Mudharabah
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Modal Kerja 396.666.666.690 - - 1-Okt-26 12.500.000.000 1-Nov-26 12.500.000.000 25.000.000.000 371.666.666.690
International Tbk terhadap Perjanjian Afiliasi Industri Kertas
Kredit No. 99 tgl 26
September 2024
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 350.000.000.000 - - 5-Okt-26 12.500.000.000 5-Nov-26 12.500.000.000 25.000.000.000 325.000.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit Afiliasi
No 006/CIB-PK/II/26
tgl 23 Februari 2026
PT Bank Digital BCA Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 30.000.000.000 - - 9-Okt-26 7.500.000.000 9-Nov-26 7.500.000.000 15.000.000.000 15.000.000.000
N0 92 tgl 24 Nov 2026 Afiliasi
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 66.666.666.667 - - 12-Okt- 4.500.000.000 12-Nov-26 4.500.000.000 9.000.000.000 57.666.666.667
Indonesia No 09 tgl 12 Okt 2023 Afiliasi 26
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 20.000.000.000 - - 15-Okt- 5.000.000.000 15-Nov-26 5.000.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit Afiliasi 26
No 006/CIB-PK/II/26
tgl 23 Februari 2026
PT Bank Danamon Akta Perjanjian Kredit Bukan Pembelian 725.000.000.000 - - 15-Okt- 25.000.000.000 15-Nov-26 25.000.000.000 50.000.000.000 675.000.000.000
Indonesia Tbk No 107 Tgl 30 Jan Afiliasi Mesin 26
2024
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Pembiayaan 194.974.000.000 - - - - 20-Nov-26 25.000.000.000 25.000.000.000 169.974.000.000
Indonesia Musyarakah Afiliasi Mesin dan
Mutanaqisah No 109 Peralatan
tgl 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Bukan Pembiayaan 156.247.000.000 20-Sep- 6.000.000.000 - - 20-Nov-26 8.225.000.000 14.225.000.000 142.022.000.000
Indonesia Facility No 2 tgl 8 Afiliasi Mesin Kertas 26
Agustus 2025
PT Bank Syariah Mega Akta Pembiayaan Bukan Pembiayaan 199.967.000.000 - - - - 20-Nov-26 199.965.000.000 199.965.000.000 2.000.000
Indonesia Musyarakah Afiliasi Mesin
Mutanaqisah No 3 tgl 2
Nov 2023
Sukuk Mudharabah Perjanjian Bukan Modal Kerja 303.560.000.000 - - - - 21-Nov-26 303.560.000.000 303.560.000.000 -
Berkelanjutan III Indah Perwaliamanatan Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Sukuk No 11 tgl 3 Nov
Tahap III Tahun 2023 2023
Seri B
62
Page 101
(dalam Rupiah penuh)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Tujuan Estimasi Saldo
Nama, Nomor dan Hubungan Pokok / Pinjaman Setelah
Nama Efek Penggunaan Pokok 31 Agustus Tgl Tgl Pokok / Tgl Pokok / TOTAL
Tanggal Perjanjian Afiliasi Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2026 Pbyran Pbyran Angsuran Pokok Pbyran Angsuran Pokok
Pokok Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 715.000.000.000 - - - - 25-Nov-26 65.000.000.000 65.000.000.000 650.000.000.000
Indonesia (Persero) No 98 tgl 29 Mei 2024 Afiliasi
Tbk
PT Bank DKI Perjanjian Kredit Bukan Pembelian 3.956.750.000.000 - - - - 25-Nov-26 208.250.000.000 208.250.000.000 3.748.500.000.000
Sindikasi No 14 tgl 29 Afiliasi Mesin dan
Mei 2026 Peralatan
PT Bank Central Asia Perjanjian Kredit No 96 Bukan Pembelian 200.000.000.000 - - 27-Okt- 25.000.000.000 - - 25.000.000.000 175.000.000.000
Tbk tanggal 17 Juni 2021 Afiliasi Mesin 26
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit Bukan Pembangunan 200.000.000.000 - - 30-Okt- 25.000.000.000 - - 25.000.000.000 175.000.000.000
Indonesia (Persero) Investasi No 15 tgl 30 Afiliasi Mesin 26
Tbk Jul 2021
TOTAL 5.375.310.000.000 6.000.000.000 117.000.000.000 877.000.000.000 1.000.000.000.000 4.890.524.000.000
Total pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode Angsuran Pokok
September 2026 Rp6.000.000.000
Oktober 2026 Rp117.000.000.000
November 2026 Rp877.000.000.000
TOTAL Rp1.000.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada
tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
63
Page 102
3. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk:
1. Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
bunga Obligasi USD; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500,- (sembilan juta lima
ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi
USD pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD nomor 1 dan sisanya
akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Apabila dikemudian hari dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Berkelanjutan III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila dikemudian hari
dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan III Tahap I Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi: perubahan
salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
64
Page 103
penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi,
dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,50581% (nol koma lima nol lima delapan satu persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,18215%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,09108%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,09108%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00256%
- Biaya jasa Notaris : 0,02929%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,05858%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus : 0,03107%
dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 per 10 Juni 2026 dengan surat
No. 034/CRP/IK/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
30 Juni 2026
2025 2024
Rupiah Indonesia 7,20 - 8,38 7,20 - 8,50 7,75% - 9,13%
Dolar AS 5,08 - 8,25 5,45 - 7,75 5,25% - 7,36%
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
30 Juni 2026
2025 2024
Rupiah Indonesia 3,00 - 9,50 6,54 - 9,50 7,50% - 10,00%
Dolar AS 5,26 - 6,00 5,63 - 6,00 6,13% - 7,37%
65
Page 104
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Utang Pinjaman
Nama, Nomor Tujuan Saldo
Hub. Setelah
Kreditor Pihak Ketiga dan Tanggal Penggunaan Pokok 31
Afiliasi Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Penggunaan
Perjanjian Dana Agustus Bunga Bunga Bunga Bunga
Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Dana Obligasi
2026
USD
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 8.205.880 - - - 9-Okt-26 2.051.300 25.000 9-Nov-26 2.051.449 20.000 4.102.749 45.000 4.103.131
Tbk Kredit No 91 - 24 Afiliasi
Nov 2021
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 16.783.000 12-Sep-26 - 293.703 - - - - - - - 293.703 16.783.000
Berkelanjutan II Indah Perwaliamanatan Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Tahap Obligasi USD
II Tahun 2025 Seri B No 26 tgl 21 Feb
2025
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 3.138.500 12-Sep-26 - 62.770 - - - - - - - 62.770 3.138.500
Berkelanjutan II Indah Perwaliamanatan Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Tahap Obligasi USD
II Tahun 2025 Seri C No 26 tgl 21 Feb
2025
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Pembayaran 1.278.000 12-Sep-26 - 22.365 - - - - - - - 22.365 1.278.000
Berkelanjutan II Indah Perwaliamanatan Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap Obligasi USD Modal Kerja
III Tahun 2025 Seri B No 87 tgl 21 Mei
2025
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Pembayaran 1.373.500 12-Sep-26 - 27.470 - - - - - - - 27.470 1.373.500
Berkelanjutan II Indah Perwaliamanatan Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap Obligasi USD Modal Kerja
III Tahun 2025 Seri C No 87 tgl 21 Mei
2025
Shinhan Securities Perjanjian 2nd Bukan Modal Kerja 53.000.000 12-Sep-26 - 2.000.000 - - - - - - - 2.000.000 53.000.000
Bonds Afiliasi
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Belanja 913.000 21-Sep-26 - 15.978 - - - - - - - 15.978 913.000
Berkelanjutan I Indah Amanat No 82 tgl Afiliasi Modal
Kiat Pulp & Paper Tahap 31 Mei 2024
IV Tahun 2024 Seri B
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Belanja 3.596.000 21-Sep-26 - 71.920 - - - - - - - 71.920 3.596.000
Berkelanjutan I Indah Amanat No 82 tgl Afiliasi Modal
Kiat Pulp & Paper Tahap 31 Mei 2024
IV Tahun 2024 Seri C
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Belanja 900.000 - - - 22-Nov- 900.000 15.750 900.000 15.750 -
Berkelanjutan I Indah Amanat No 14 tgl Afiliasi Modal 26
Kiat Pulp & Paper Tahap 3 Nov 2023
II Tahun 2023
66
Page 105
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Utang Pinjaman
Nama, Nomor Tujuan Saldo
Hub. Setelah
Kreditor Pihak Ketiga dan Tanggal Penggunaan Pokok 31
Afiliasi Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Penggunaan
Perjanjian Dana Agustus Bunga Bunga Bunga Bunga
Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Dana Obligasi
2026
USD
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 12.502.000 26-Sep-26 - 156.275 - - - - - - - 156.275 12.502.000
Berkelanjutan III Indah Amanat No 30 tgl Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 2 Des 2025 Modal Kerja
I Tahun 2026 Seri A
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 1.952.500 26-Sep-26 - 26.847 - - - - - - - 26.847 1.952.500
Berkelanjutan III Indah Amanat No 30 tgl Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 2 Des 2025 Modal Kerja
I Tahun 2026 Seri B
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 2.636.000 30-Sep-26 - 44.483 - - - - - - - 44.483 2.636.000
Berkelanjutan II Indah Amanat No 19 tgl Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 12 Sep 2025 Modal Kerja
IV Tahun 2025 Seri B
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 4.061.500 30-Sep-26 - 78.692 - - - - - - - 78.692 4.061.500
Berkelanjutan II Indah Amanat No 19 tgl Afiliasi Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 12 Sep 2025 Modal Kerja
IV Tahun 2025 Seri C
TOTAL 110.339.880 - 2.800.501 2.051.300 25.000 2.951.449 35.750 5.002.749 2.861.251 105.337.131
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
September 2026 - USD2.800.501 USD 2.800.501
Oktober 2026 USD2.051.300 USD25.000 USD 2.076.300
November 2026 USD2.951.449 USD35.750 USD 2.987.199
TOTAL USD5.002.749 USD2.861.251 USD 7.864.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD merupakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
67
Page 106
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang
akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Estimasi Utang Pinjaman
Nama, Nomor Tujuan
Kreditor Pihak Hub. Saldo Pokok Setelah
dan Tanggal Penggunaan
Ketiga Afiliasi 31 Agustus Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Penggunaan
Perjanjian Dana Bunga Bunga Bunga Bunga
2026 Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Dana Obligasi
USD
PT Bank Central Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 8.205.880 - - - 9-Okt-26 2.051.300 25.000 9-Nov-26 2.051.449 20.000 4.102.749 45.000 4.103.131
Asia Tbk Kredit No 91 - 24 Afiliasi
Nov 2021
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 16.783.000 12-Sep-26 - 293.703 - - - - - - - 293.703 16.783.000
Berkelanjutan II Perwaliamanatan Afiliasi
Indah Kiat Pulp Obligasi USD
& Paper Tahap No 26 tgl 21 Feb
II Tahun 2025 2025
Seri B
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 3.138.500 12-Sep-26 - 62.770 - - - - - - - 62.770 3.138.500
Berkelanjutan II Perwaliamanatan Afiliasi
Indah Kiat Pulp Obligasi USD
& Paper Tahap No 26 tgl 21 Feb
II Tahun 2025 2025
Seri C
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Pembayaran 1.278.000 12-Sep-26 - 22.365 - - - - - - - 22.365 1.278.000
Berkelanjutan II Perwaliamanatan Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp Obligasi USD Modal Kerja
& Paper Tahap No 87 tgl 21 Mei
III Tahun 2025 2025
Seri B
Obligasi USD Akta Perjanjian Bukan Pembayaran 1.373.500 12-Sep-26 - 27.470 - - - - - - - 27.470 1.373.500
Berkelanjutan II Perwaliamanatan Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp Obligasi USD Modal Kerja
& Paper Tahap No 87 tgl 21 Mei
III Tahun 2025 2025
Seri C
Shinhan Perjanjian 2nd Bukan Modal Kerja 53.000.000 12-Sep-26 - 2.000.000 - - - - - - - 2.000.000 53.000.000
Securities Bonds Afiliasi
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Belanja 913.000 21-Sep-26 - 15.978 - - - - - - - 15.978 913.000
Berkelanjutan I Amanat No 82 tgl Afiliasi Modal
Indah Kiat Pulp 31 Mei 2024
& Paper Tahap
IV Tahun 2024
Seri B
68
Page 107
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Estimasi Utang Pinjaman
Nama, Nomor Tujuan
Kreditor Pihak Hub. Saldo Pokok Setelah
dan Tanggal Penggunaan
Ketiga Afiliasi 31 Agustus Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Penggunaan
Perjanjian Dana Bunga Bunga Bunga Bunga
2026 Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Dana Obligasi
USD
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan B e l a n j a 3.596.000 21-Sep-26 - 71.920 - - - - - - - 71.920 3.596.000
Berkelanjutan I Amanat No 82 tgl Afiliasi Modal
Indah Kiat Pulp 31 Mei 2024
& Paper Tahap
IV Tahun 2024
Seri C
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan B e l a n j a 900.000 - - - 22-Nov-26 900.000 15.750 900.000 15.750 -
Berkelanjutan I Amanat No 14 tgl Afiliasi Modal
Indah Kiat Pulp 3 Nov 2023
& Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 12.502.000 26-Sep-26 - 156.275 - - - - - - - 156.275 12.502.000
Berkelanjutan III Amanat No 30 tgl Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp 2 Des 2025 Modal Kerja
& Paper Tahap
I Tahun 2026
Seri A
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 1.952.500 26-Sep-26 - 26.847 - - - - - - - 26.847 1.952.500
Berkelanjutan III Amanat No 30 tgl Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp 2 Des 2025 Modal Kerja
& Paper Tahap I
Tahun 2026 Seri
B
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 2.636.000 30-Sep-26 - 44.483 - - - - - - - 44.483 2.636.000
Berkelanjutan II Amanat No 19 tgl Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp 12 Sep 2025 Modal Kerja
& Paper Tahap
IV Tahun 2025
Seri B
Obligasi USD Perjanjian Wali Bukan Pembayaran 4.061.500 30-Sep-26 - 78.692 - - - - - - - 78.692 4.061.500
Berkelanjutan II Amanat No 19 tgl Afiliasi Utang dan
Indah Kiat Pulp 12 Sep 2025 Modal Kerja
& Paper Tahap
IV Tahun 2025
Seri C
TOTAL 110.339.880 - 2.800.501 2.051.300 25.000 2.951.449 35.750 5.002.749 2.861.251 105.337.131
69
Page 108
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
September 2026 - USD2.800.501 USD 2.800.501
Oktober 2026 USD2.051.300 USD25.000 USD 2.076.300
November 2026 USD2.951.449 USD35.750 USD 2.987.199
TOTAL USD5.002.749 USD2.861.251 USD 7.864.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD merupakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
70
Page 109
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2026
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD6.056.637 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 905.541
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 20.162
Utang usaha
Pihak ketiga 422.698
Pihak berelasi 13.876
Utang lain-lain - pihak ketiga 59.704
Beban masih harus dibayar 68.061
Utang pajak 27.424
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.556
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 322.800
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 73.656
Wesel Bayar 73
Pinjaman jangka panjang 6.069
Utang obligasi 424.809
Sukuk Mudharabah 144.082
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.495.511
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 24.394
Liabilitas pajak tangguhan - neto 203.352
Liabilitas imbalan kerja 49.806
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.351
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.618.342
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 45.888
Wesel bayar 675
Pinjaman jangka panjang 29.807
Utang obligasi 1.113.952
Sukuk Mudharabah 468.559
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.561.126
TOTAL LIABILITAS 6.056.637
*Tidak diaudit
71
Page 110
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
PT Bank Central Asia Tbk 205.372
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 181.182
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 90.802
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 89.662
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 62.570
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.746
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 22.961
PT Bank KB Indonesia Tbk 22.401
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 21.197
PT Bank QNB Indonesia Tbk 19.601
PT Bank Resona Perdania 14.001
PT Bank KEB Hana Indonesia 11.201
Bank of China (Hongkong) Limited 7.225
PT Bank Oke Indonesia Tbk 5.600
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.060
PT Sinarmas Hana Finance 1.960
PT Bank Mayapada Internasional Tbk -
TOTAL 905.541
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Rupiah Indonesia 530.074
Dolar AS 371.319
Yuan Cina 1.866
Euro Eropa 1.820
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 462
TOTAL 905.541
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Februari 2027. Namun jangka waktu masing-masing transaksi fasilitas pembiayaan trade finance ini
tidak melebihi satu tahun. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan deposito berjangka,
persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD205,4 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.
72
Page 111
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD548,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD181,5 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD181,2 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD153,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD105,5 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
10 September 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD90,8 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah
tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD89,7 juta.
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2026.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD25,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD62,6 juta.
73
Page 112
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD40,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD50,7 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD23,0 juta.
PT Bank KB Indonesia Tbk (“Bank KB Indonesia”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Indonesia Tbk (Bank
KB Indonesia) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp400,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin
dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD22,4 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun dari
PT Bank Negara Indonesia yang berlaku sampai tanggal 25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha tertentu milik Perseroan serta dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada
serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD21,2 juta.
74
Page 113
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Account Receivable Financing sebesar Rp350,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 23 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD19,6 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD14,0 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November 2026 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD11,2 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,2 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke)
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Fixed Loan (FL) sebesar Rp50,0 miliar
berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD5,6 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD2,1 juta.
75
Page 114
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,0
juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,20 - 8,38
Dolar AS 5,08 - 8,25
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
PT Bank Mega Syariah 11.761
PT Bank BCA Syariah 8.401
TOTAL 20.162
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,8 juta.
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD8,4
juta.
Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,25 - 9,00
76
Page 115
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Pihak ketiga 422.698
Pihak berelasi
PT Asia Trade Logistics 5.951
PT Intercipta Kimia Pratama 3.615
PT APP Purinusa Ekapersada 1.174
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 3.136
Total pihak berelasi 13.876
TOTAL 436.574
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2026
Rupiah Indonesia 253.614
Dolar AS 134.736
Yuan Cina 44.768
Euro Eropa 2.708
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 748
TOTAL 436.574
Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,23% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 Juni 2026.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Uang muka dari pelanggan - pihak ketiga 23.577
Utang dividen 23.151
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 12.976
TOTAL 59.704
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Beban bunga 26.420
Ongkos angkut 29.478
Beban proyek dan retensi 5.664
Listrik, air dan gas 2.854
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 3.645
TOTAL 68.061
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 23.825
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 569
TOTAL 24.394
77
Page 116
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Dolar AS 24.393
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 1
TOTAL 24.394
Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,40% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2026.
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 m2 untuk
jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
b. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
c. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
d. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
e. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
f. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama tiga (3) tahun.
g. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
h. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun
i. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
j. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
k. Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
l. Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
78
Page 117
m. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan selaku pemilik lahan telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT The Univenus selaku penyewa, atas
sebidang tanah seluas 5.701m2 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
n. Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Kurang dari satu tahun 8.038
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 6.057
Total 14.095
Dikurangi: Bagian bunga (1.188)
Neto 12.907
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (6.556)
Bagian Jangka Panjang 6.351
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.146.897
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 325.821
PT Bank DKI 233.255
PT Bank Mega Tbk 47.323
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 43.403
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 29.402
PT Bank Victoria International Tbk 23.615
PT Bank Pan Indonesia Tbk 22.681
PT Bank Shinhan Indonesia 21.068
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20.161
PT Bank MNC Internasional Tbk 9.073
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 8.541
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.915
PT Bank Digital BCA 2.520
PT Bank KEB Hana Indonesia 467
Total 1.941.142
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (322.800)
Bagian Jangka Panjang 1.618.342
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Rupiah Indonesia 1.834.087
Dolar AS 107.055
TOTAL 1.941.142
79
Page 118
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya sebagai berikut :
- Tranche A sebesar Rp13,6 triliun dan USD63,9 juta berlaku sampai dengan 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp6,2 triliun dan USD29,4 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
2034.
- Tranche C sebesar Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta berlaku sampai dengan 26 Februari 2035.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD1.146,9 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 4 April 2017, Bank Negara Indonesia (BNI) telah setuju untuk memberikan beberapa
Fasilitas Kredit
Modal Kerja sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 23 Desember 2025, BNI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Refinancing sebesar Rp3,6 triliun untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, bangunan, dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD325,8 juta.
80
Page 119
PT Bank DKI (“Bank DKI”)
Pada tanggal 29 Mei 2026, Bank DKI menyetujui pemberian fasilitas Kredit Investasi Refinancing
sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik
Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD233,3 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD47,3 juta.
Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD43,4 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD29,4 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VI sebesar
Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 24 September 2025, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VIII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD23,6 juta.
81
Page 120
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD22,7 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (Bank Shinhan) setuju untuk memberikan
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 16 Maret 2026, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp300,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 16 Maret 2030.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD21,1 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 19 Desember 2025, Bank Mandiri telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit
Term Loan sebesar Rp360,0 miliar kepada Perusahaan yang terbagi menjadi dua (2) tranche dengan
masing-masing limit fasilitas sebesar Rp 180,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun dan tujuh (7)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD20,2 juta.
PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)
Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD9,1 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 24 September
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD8,5 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
82
Page 121
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD7,0 juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD2,5 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD0,5 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan. Perseroan telah
melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar nihil.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 3,00 - 9,50
Dolar AS 5,26 - 6,00
9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 90.984
PT Bank Mega Syariah 11.199
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 10.081
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 7.280
Total 119.544
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (73.656)
Bagian Jangka Panjang 45.888
83
Page 122
Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Indonesia Rupiah 119.544
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan
tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh
dan Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan
PT Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi USD37,5 juta,
yang dapat digunakan bersama-sama dengan OKI, Indah Kiat dan Tjiwi Kimia. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sebagai berikut :
- Tranche A sebesar Rp543,1 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp250,2 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche C sebesar Rp56,7 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2035.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, Bank Syariah, setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36)
bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah Indonesia
adalah sebesar USD91,0 juta.
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 2 November 2023 Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam
(36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,2 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
84
Page 123
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD10,1 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 30 Juni 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat adalah
sebesar USD7,3 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,00 - 9,50
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 756
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (8)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 748
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (73)
Bagian Jangka Panjang 675
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche
C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A
sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
85
Page 124
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
- dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
per tahun;
- dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai
berikut:
- setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
- untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki
ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
86
Page 125
- setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan;
- jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 872
Tranche C 47.747
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 48.619
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (12.743)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 35.876
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (6.069)
Bagian Jangka Panjang 29.807
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2026:
Fasilitas USD
Tranche A -
Tranche B 872
Tranche C 47.747
Total pada Nilai Nominal 48.619
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
87
Page 126
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga
bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
88
Page 127
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Utang obligasi 1.538.761
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (424.809)
Bagian Jangka Panjang 1.113.952
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Sukuk Mudharabah 612.641
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (144.082)
Bagian Jangka Panjang 468.559
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan
untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar
Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I) Seri A
sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh
tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing
pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal
30 September 2026 untuk Seri C.
89
Page 128
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri B
sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B
dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar Rp108,0
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025 untuk
Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
90
Page 129
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri B
sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV
masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A
plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
91
Page 130
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap I”)
Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 21 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 11 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
11 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9 miliar,
Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6 miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B
sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
92
Page 131
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar
Rp1,6 triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar
Rp331,8 miliar dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V
Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober
2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B.
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C
sebesar Rp335,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap II masing-masing pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A,
5 Desember 2027 untuk Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar,
Seri B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532,9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah IV Tahap III masing-masing pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk
Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
93
Page 132
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”)
Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar. Tanggal
jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV
Tahap IV masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12
Juni 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap V”) Seri A sebesar Rp849,5 miliar dan
Seri B sebesar Rp3.097,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V”) sebesar Rp1.109,8 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV
Tahap V masing-masing pada tanggal 30 September 2028 untuk Seri A dan 30 September 2030 untuk
Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap V Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+
(single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V setelah dikurangi dengan biaya biaya emisi terkait akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum
Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.
S-14/D.04/2026 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I”) Seri A sebesar Rp93,3 miliar,
Seri B sebesar Rp91,0 miliar, Seri C sebesar Rp176,9 miliar, dan Seri D sebesar Rp267,0 miliar dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
(“Penawaran Umum Sukuk V Tahap I”) Seri A sebesar Rp53,0 miliar, Seri B sebesar Rp154,9 miliar,
Seri C sebesar Rp221,3 miliar dan Seri D sebesar Rp381,9 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi VI Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap I masing-masing pada
tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan
26 Maret 2036 untuk Seri D.
94
Page 133
Pada tanggal 10 Juni 2026, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 aran Umum Obligasi VI Tahap II Seri A sebesar Rp1.153,2 miliar dan Seri B
sebesar Rp1.122,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2026 ( awaran Umum Sukuk V Tahap II Seri A sebesar Rp1.408,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp923,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap V masing-masing pada tanggal 10 Juni 2029 untuk
Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap II Perusahaan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dari PT Kredit Indonesia dengan peringkat AA
(double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI
Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang
Perusahaan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan
dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk V Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk V Tahap II
setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I tersebut memuat pembatasan
terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5 juta dan Seri B
sebesar USD12,3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD251 ribu,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 2 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 22 November 2026
untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
95
Page 134
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar
USD4,1 juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD4,1
juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV”) Seri A sebesar
USD5,8 juta, Seri B sebesar USD2,6 juta dan Seri C sebesar USD4,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Seri A, 30 September 2028 untuk Seri B dan 30 September
2030 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV,
setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap
IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
96
Page 135
Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I”) Seri A sebesar USD12,5
juta, Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD465,0 ribu dan Seri D sebesar USD606,0 ribu.
Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) dengan peringkat AA (double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi,
akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 6,50 - 11,50
Dolar AS 5,00 - 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
30 Juni 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 6,50 - 11,00
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2026 merupakan estimasi manajemen sedangkan
pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris
independen, dalam Laporan No. 0160/KYR/II/26 tertanggal 25 Februari 2026 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
Tingkat Diskonto : 4,81% - 7,06% per tahun
Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
0% pada umur 50 tahun
Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019)
Usia Pensiun normal : 56 Tahun
Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
97
Page 136
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Saldo awal periode 51.770
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 2.962
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 546
Imbalan yang dibayar (2.244)
Kontribusi Pemberi Kerja (257)
Jasa kini peserta pindahan 142
Penyesuaian selisih kurs (3.113)
Saldo Akhir Periode 49.806
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan
dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 5
Lebih dari lima tahun -
Total 8
e. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI)
dengan total luas ± 1.133.718 m2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dengan total
luas ± 2.086.775 m2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan
untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik
kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK
No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada
tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil
keputusan untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana
pendukungnya di Karawang-Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan
ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP. Pada
tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Jual Beli antara Perseroan
dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang tanah, serta
pada tanggal 29 Juli 2026 telah ditandatangani Akta Jual Beli antara Perseroan dengan PKP atas
35 (tiga puluh lima) bidang tanah.
98
Page 137
f. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 m2 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
dan telah diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
g. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 m2 dan luas bangunan 432 m2 untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
- Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 (lima) tahun.
i. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 m2 dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
j. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun.
l. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 m2 yang
berlokasi di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
m. Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan PT Pindo Deli telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah beserta dengan sarana dan prasarana
pendukungnya yang terletak di Desa Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
Propinsi Riau dengan luas 275.500 m2 dan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
15. UTANG PAJAK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2026
Perseroan
Pajak penghasilan 27.313
Entitas Anak 111
Total 27.424
16. PAJAK TANGGUHAN
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
Keterangan (Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 2025 30 Juni 2026
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Perseroan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja 9.739 (178) 104 9.665
Penyisihan kerugian penurunan nilai 3.176 24 - 3.200
Transaksi sewa 363 (11) - 352
Total 13.278 (165) 104 13.217
Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap 197.249 (4.642) - 192.607
Laba (rugi) neto belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar aset
dan liabilitas keuangan 24.147 (478) - 23.669
Total 221.396 (5.120) - 216.276
99
Page 138
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
Keterangan (Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 2025 30 Juni 2026
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan neto (208.118) 4.955 104 (203.059)
Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto (293) - - (293)
Liabilitas Pajak Tangguhan
Konsolidasian - Neto (208.411) (203.352)
17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak bulan Agustus 2026:
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper IDR 30 September 2026 450 miliar
Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper IDR 21 November 2026 739,72 miliar
Tahap III Tahun 2023 Seri B
1.189,72 miliar
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat IDR 30 September 2026 50,75 miliar
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat IDR 21 November 2026 303,56 miliar
Pulp & Paper Tahap IIII Tahun 2023 Seri B
354,31 miliar
Pinjaman Bank
PT Bank Victoria International Tbk IDR 1 September 2026 12,50 miliar
IDR 1 Oktober 2026 12,50 miliar
IDR 1 November 2026 12,50 miliar
PT Bank Hana IDR 1 September 2026 1,67 miliar
IDR 1 Oktober 2026 1,67 miliar
IDR 1 November 2026 1,67 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 5 September 2026 12,50 miliar
IDR 5 Oktober 2026 12,50 miliar
IDR 5 November 2026 12,50 miliar
PT Bank Digital BCA IDR 9 September 2026 7,50 miliar
IDR 9 Oktober 2026 7,50 miliar
IDR 9 November 2026 7,50 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 12 September 2026 2,14 miliar
IDR 12 Oktober 2026 2,15 miliar
IDR 12 November 2026 2,17 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia IDR 12 September 2026 4,76 miliar
IDR 12 Oktober 2026 4,76 miliar
IDR 12 November 2026 4,76 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 15 September 2026 5,00 miliar
100
Page 139
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
IDR 15 Oktober 2026 5,00 miliar
IDR 15 November 2026 5,00 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 15 September 2026 1,67 miliar
IDR 15 Oktober 2026 1,67 miliar
IDR 15 November 2026 1,67 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 15 September 2026 25,00 miliar
IDR 15 Oktober 2026 25,00 miliar
IDR 15 November 2026 25,00 miliar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk IDR 20 September 2026 6,25 miliar
IDR 20 Oktober 2026 0,003 miliar
IDR 20 November 2026 33,75 miliar
PT Bank Mega Syariah Indonesia IDR 20 September 2026 0,001 miliar
IDR 20 Oktober 2026 0,001 miliar
IDR 20 November 2026 199,97 miliar
PT Bank Mandiri Tbk IDR 23 September2026 3,56 miliar
PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi) IDR 23 September 2026 111,11miliar
PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi Syariah) IDR 23 September 2026 103,60miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 24 September 2026 1,67 miliar
IDR 24 Oktober 2026 1,67 miliar
IDR 24 November 2026 1,67 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 25 September 2026 3,04 miliar
IDR 25 Oktober 2026 3,07 miliar
IDR 25 November 2026 3,09 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 25 September 2026 45,00 miliar
IDR 25 November 2026 65,00 miliar
PT Bank DKI IDR 25 November 2026 208,25 miliar
PT Bank Central Asia Tbk IDR 27 September 2026 6,43 miliar
IDR 27 Oktober 2026 31,43 miliar
IDR 27 November 2026 6,43 miliar
PT Bank Maspion Indonesia IDR 28 September 2026 4,17 miliar
IDR 28 Oktober 2026 4,17 miliar
IDR 28 November 2026 4,17 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 29 September 2026 1,83 miliar
IDR 29 Oktober 2026 1,83 miliar
IDR 29 November 2026 1,83 miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk IDR 30 Oktober 2026 25,00 miliar
670,72 miliar
Leasing
PT BOT Finance Indonesia IDR 2 September 2026 0,68 miliar
IDR 2 Oktober 2026 0,69 miliar
IDR 2 November 2026 0,69 miliar
101
Page 140
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
PT BNI Finance IDR 2 September 2026 0,08 miliar
IDR 2 Oktober 2026 0,08 miliar
IDR 2 November 2026 0,08 miliar
PT Mandiri Tunas Finance IDR 9 September 2026 0,45 miliar
IDR 9 Oktober 2026 0,45 miliar
IDR 9 November 2026 0,46 miliar
PT KDB Tifa Finance IDR 26 September 2026 0,80 miliar
IDR 26 Oktober 2026 0,80 miliar
IDR 26 November 2026 0,80 miliar
6,07 miliar
TOTAL IDR 2.220,82 miliar
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & USD 11 Oktober 2026 1.495.000
Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & USD 22 November 2026 900.000
Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & USD 10 Oktober 2026 5.820.000
Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A
8.215.000
Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk USD 9 September 2026 2.051.470
USD 9 Oktober 2026 2.051.470
USD 9 November 2026 2.051.470
PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi) USD 23 September 2026 915 .620
7.070.030
Leasing
PT Koexim Mandiri Finance USD 12 Juni 2026 32.139
USD 12 Juli 2026 32.139
USD 12 Agustus 2026 32.139
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia USD 26 Juni 2026 389.622
USD 26 Juli 2026 392.109
USD 26 Agustus 2026 394.612
1.272.760
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 30 November 2026 2.515.910
Wesel Bayar USD 30 September 2026 10.125
2.526.035
TOTAL USD 10.868.825
102
Page 141
Dalam memenuhi pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan kombinasi antara dana hasil Penawaran Umum, pinjaman serta
kas dan setara kas Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
103
Page 142
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/
III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 726.665 1.224.429 1.765.863
Pihak berelasi - - 3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 297.082 315.753 488.187
Pihak berelasi 1.267.001 1.214.559 1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga 4.946 6.852 10.643
Persediaan 497.018 414.747 415.709
Uang muka 718.635 676.056 751.835
Beban dibayar dimuka 40.060 71.012 41.673
Pajak dibayar dimuka 44.308 59.215 63.968
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 3.225.399 2.150.971 1.336.987
Pihak berelasi - - 6.407
Total Aset Lancar 6.821.114 6.133.594 6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 42.597 42.644 52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 278.199 278.798 279.937
Investasi jangka panjang 22.402 23.835 -
Investasi pada entitas asosiasi 13.436 13.400 13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 17.652 15.129 32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 5.863.895 5.470.374 4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga 177.219 356.735 838.821
Aset tidak lancar lainnya 12.766 12.897 13.644
Total Aset Tidak Lancar 6.428.166 6.213.812 5.536.886
TOTAL ASET 13.249.280 12.347.406 11.777.052
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 905.541 831.302 943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 20.162 11.918 22.275
Utang usaha
Pihak ketiga 422.698 337.457 280.508
Pihak berelasi 13.876 16.581 31.384
Utang lain-lain
Pihak ketiga 59.704 32.602 20.762
Beban yang masih harus dibayar 68.061 77.109 68.147
Utang pajak 27.424 38.411 27.677
104
Page 143
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 6.556 6.939 8.421
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 322.800 212.965 234.474
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 73.656 68.201 49.500
Wesel Bayar 73 75 86
Pinjaman jangka panjang 6.069 5.747 5.190
Utang obligasi 424.809 425.089 491.252
Sukuk Mudharabah 144.082 207.637 138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.495.511 2.272.033 2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 24.394 20.415 31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 203.352 208.411 220.561
Liabilitas imbalan kerja 49.806 51.770 51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.351 6.238 13.117
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.618.342 1.371.901 1.248.759
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 45.888 59.010 68.982
Wesel bayar 675 715 798
Pinjaman jangka panjang 29.807 32.932 38.696
Utang obligasi 1.113.952 1.140.339 1.018.475
Sukuk Mudharabah 468.559 339.845 355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.561.126 3.231.576 3.047.337
TOTAL LIABILITAS 6.056.637 5.503.609 5.368.843
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.648 14.090 15.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 67.000 57.000 47.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.916.634 4.577.370 4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 7.192.181 6.843.359 6.407.769
Kepentingan non-pengendali 462 438 440
TOTAL EKUITAS 7.192.643 6.843.797 6.408.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 13.249.280 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
105
Page 144
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 1.700.390 1.563.678 3.171.276 3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.162.913) (1.088.893) (2.149.541) (2.177.118)
LABA BRUTO 537.477 474.785 1.021.735 1.018.613
BEBAN USAHA
Penjualan (113.392) (110.261) (209.590) (217.552)
Umum dan administrasi (68.489) (70.704) (144.434) (148.171)
Total Beban Usaha (181.881) (180.965) (354.024) (365.723)
LABA USAHA 355.596 293.820 667.711 652.890
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 6.539 34.552 59.022 51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 36 373 512 435
Beban Murabahah - - - -
Beban bagi hasil Musyarakah (5.397) (6.095) (11.754) (10.337)
Laba selisih kurs - neto 185.254 19.472 106.471 78.179
Beban bunga (143.142) (152.657) (302.959) (300.862)
Lain-lain - neto 22.523 14.380 28.894 54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto 65.813 (89.975) (119.814) (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 421.409 203.845 547.897 526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (49.055) (40.150) (94.551) (102.613)
LABA NETO 372.354 163.695 453.346 424.284
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (546) 427 (1.147) 869
Pajak penghasilan terkait 104 (81) 218 (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (442) 346 (929) 704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 371.912 164.041 452.417 424.988
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 372.330 163.712 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
NETO 372.354 163.695 453.346 424.284
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 371.888 164.058 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
NETO 371.912 164.041 452.417 424.988
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 0,06806 0,02992 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
106
Page 145
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 8,74% (0,77%) (8,14%)
Laba Neto 127,47% 6,85% 3,13%
Total Aset 7,30% 4,84% 16,31%
Total Liabilitas 10,05% 2,51% 30,15%
Total Ekuitas 5,10% 6,80% 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 24,78% 17,28% 16,49%
Penjualan neto/Total aset** 12,83% 25,68% 27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 21,90% 14,30% 13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)** 2,81% 3,67% 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 5,18% 6,62% 6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 2,70x 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,84x 0,80x 0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,45x 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,62x 3,59x 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,35x 0,66x 0,61x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) ** 0,93x 1,67x 1,68x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
30 Juni 2026*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x - 1,1x 2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x - 1,1x 0,93x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x - 5,5x 0,84x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,62x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,84x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah sebesar Rp17.824,-/1 Dolar AS .
107
Page 146
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Juli 2026 17.899 18.131
Juni 2026 17.719 18.171
Mei 2026 17.362 17.789
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.758 16.925
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs
30 Juni 2026 17.856
31 Desember 2025 16.782
30 Juni 2025 16.233
31 Desember 2024 16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
108
Page 147
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit)
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal
17 Maret 2026.
1. UMUM
Perseroan merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tanggal 30 Juni 2026 adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,7 juta ton per tahun,
kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 4,6 juta ton per tahun dan tissue
sebesar 0,1 juta ton per tahun.
Tabel volume produksi untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.616 3.140 3.071
Kertas Budaya 712 1.393 1.430
Kertas Industri 1.321 2.129 2.035
Tissue 40 78 75
Total 3.689 6.740 6.611
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan, dan tissue. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
penjualan ekspor mencapai USD892,7 juta atau sekitar 52,50% dari penjualan neto, sedangkan
penjualan domestik mencapai USD807,6 juta atau sekitar 47,50%. Produk-produk Perseroan
dipasarkan ke berbagai wilayah, terutama Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia.
Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik serta penetrasi terhadap
pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Perseroan juga
melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan penjualan high value-
added products untuk memaksimalkan pengembalian atas investasi pada aset tetap.
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
109
Page 148
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
tahun. Per 30 Juni 2026, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,7 juta
ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 4,6 juta ton per
tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1. Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 1.700.390 1.563.678 3.171.276 3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.162.913) (1.088.893) (2.149.541) (2.177.118)
LABA BRUTO 537.477 474.785 1.021.735 1.018.613
BEBAN USAHA
Penjualan (113.392) (110.261) (209.590) (217.552)
Umum dan administrasi (68.489) (70.704) (144.434) (148.171)
Total Beban Usaha (181.881) (180.965) (354.024) (365.723)
LABA USAHA 355.596 293.820 667.711 652.890
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 6.539 34.552 59.022 51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 36 373 512 435
Beban Murabahah - - - -
Beban bagi hasil Musyarakah (5.397) (6.095) (11.754) (10.337)
Laba selisih kurs - neto 185.254 19.472 106.471 78.179
Beban bunga (143.142) (152.657) (302.959) (300.862)
Lain-lain - neto 22.523 14.380 28.894 54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto 65.813 (89.975) (119.814) (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 421.409 203.845 547.897 526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (49.055) (40.150) (94.551) (102.613)
LABA NETO 372.354 163.695 453.346 424.284
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (546) 427 (1.147) 869
Pajak penghasilan terkait 104 (81) 218 (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (442) 346 (929) 704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 371.912 164.041 452.417 424.988
110
Page 149
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 372.330 163.712 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
NETO 372.354 163.695 453.346 424.284
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 371.888 164.058 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 24 (17) (2) (24)
NETO 371.912 164.041 452.417 424.988
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 0,06806 0,02992 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
a. Penjualan Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Penjualan neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar USD1.700.390 ribu, meningkat sebesar USD136.712 ribu atau 8,74% dibandingkan
dengan penjualan neto untuk periode yang sama tahun 2025 sebesar USD1.563.678 ribu. Peningkatan
tersebut terutama didukung oleh kenaikan volume penjualan produk kertas industri, tissue, dan produk
lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.171.276 ribu, mengalami penurunan sebesar USD24.455 ribu atau sebesar 0,77% dibandingkan
penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.195.731
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 adalah sebesar USD1.162.913 ribu, meningkat sebesar USD74.020 ribu atau 6,80% dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD1.088.893 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD2.149.541 ribu, mengalami penurunan sebesar USD27.577 ribu atau 1,27% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD2.177.118 ribu
111
Page 150
c. Beban Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Beban usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar USD181.881 ribu, meningkat sebesar USD916 ribu atau 0,51% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2025 sebesar USD180.965 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya beban penjualan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD354.024 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.699 ribu atau sebesar 3,20% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD365.723 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya beban penjualan dan beban umum dan administrasi
Perseroan.
d. Beban Lain-lain - Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Perseroan membukukan penghasilan lain-lain - neto sebesar USD65.813 ribu untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dibandingkan dengan beban lain-lain - neto sebesar
USD89.975 ribu pada periode yang sama tahun 2025. Perubahan sebesar USD155.788 ribu tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan laba selisih kurs - neto.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD119.814 ribu, mengalami penurunan sebesar USD6.179 ribu atau sebesar 4,90%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD125.993 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs - neto Perseroan.
e. Laba Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Laba neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah
sebesar USD372.354 ribu, meningkat sebesar USD208.659 ribu atau 127,47% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2025 sebesar USD163.695 ribu. Peningkatan tersebut terutama didukung
oleh kenaikan laba usaha dan laba selisih kurs - neto.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD453.346 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD29.062 ribu atau sebesar
6,85% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.284 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha dan laba selisih kurs
Perseroan.
112
Page 151
f. Laba (rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Perseroan mencatat rugi komprehensif lain - setelah pajak sebesar USD442 ribu untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dibandingkan dengan laba komprehensif lain - setelah
pajak sebesar USD346 ribu pada periode yang sama tahun 2025. Perubahan tersebut terutama berasal
dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar USD929 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.633 ribu atau
sebesar 231,96% dibandingkan dengan laba komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD704 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
asumsi dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
g. Penghasilan Komprehensif Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatat penghasilan komprehensif
neto sebesar USD371.912 ribu untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
meningkat sebesar USD207.871 ribu atau 126,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun
2025 sebesar USD164.041 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD452.417 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.429 atau sebesar 6,45% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.988 ribu.
3.2. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
a. Aset
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 726.665 1.224.429 1.765.863
Pihak berelasi - - 3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 297.082 315.753 488.187
Pihak berelasi 1.267.001 1.214.559 1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga 4.946 6.852 10.643
113
Page 152
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Persediaan 497.018 414.747 415.709
Uang muka 718.635 676.056 751.835
Beban dibayar dimuka 40.060 71.012 41.673
Pajak dibayar dimuka 44.308 59.215 63.968
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 3.225.399 2.150.971 1.336.987
Pihak berelasi - - 6.407
Total Aset Lancar 6.821.114 6.133.594 6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 42.597 42.644 52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 278.199 278.798 279.937
Investasi jangka panjang 22.402 23.835 -
Investasi pada entitas asosiasi 13.436 13.400 13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 17.652 15.129 32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 5.863.895 5.470.374 4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga 177.219 356.735 838.821
Aset tidak lancar lainnya 12.766 12.897 13.644
Total Aset Tidak Lancar 6.428.166 6.213.812 5.536.886
TOTAL ASET 13.249.280 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD13.249.280 ribu,
meningkat sebesar USD901.874 ribu atau 7,30% dibandingkan dengan jumlah aset konsolidasian
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD12.347.406 ribu. Aset lancar meningkat sebesar 11,21%
menjadi USD6.821.114 ribu, terutama karena kenaikan aset lancar lainnya dan persediaan, meskipun
kas dan setara kas menurun. Aset tidak lancar meningkat sebesar 3,45% menjadi USD6.428.166
ribu, terutama karena kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) setelah dikurangi akumulasi
penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.347.406
ribu, naik sebesar 4,84% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.133.594 ribu turun sebesar 1,71% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
kas dan setara kas dan piutang usaha Perseroan yang diimbangi dengan kenaikan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu naik sebesar
12,23% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.
114
Page 153
b. Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 905.541 831.302 943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 20.162 11.918 22.275
Utang usaha
Pihak ketiga 422.698 337.457 280.508
Pihak berelasi 13.876 16.581 31.384
Utang lain-lain
Pihak ketiga 59.704 32.602 20.762
Beban yang masih harus dibayar 68.061 77.109 68.147
Utang pajak 27.424 38.411 27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 6.556 6.939 8.421
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 322.800 212.965 234.474
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 73.656 68.201 49.500
Wesel Bayar 73 75 86
Pinjaman jangka panjang 6.069 5.747 5.190
Utang obligasi 424.809 425.089 491.252
Sukuk Mudharabah 144.082 207.637 138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.495.511 2.272.033 2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 24.394 20.415 31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 203.352 208.411 220.561
Liabilitas imbalan kerja 49.806 51.770 51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.351 6.238 13.117
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.618.342 1.371.901 1.248.759
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 45.888 59.010 68.982
Wesel bayar 675 715 798
Pinjaman jangka panjang 29.807 32.932 38.696
Utang obligasi 1.113.952 1.140.339 1.018.475
Sukuk Mudharabah 468.559 339.845 355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.561.126 3.231.576 3.047.337
TOTAL LIABILITAS 6.056.637 5.503.609 5.368.843
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD6.056.637 ribu,
meningkat sebesar USD553.028 ribu atau 10,05% dibandingkan dengan jumlah liabilitas konsolidasian
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD5.503.609 ribu. Liabilitas jangka pendek meningkat
sebesar 9,84% menjadi USD2.495.511 ribu, terutama karena kenaikan pinjaman bank jangka pendek
dan bagian pinjaman bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Liabilitas jangka panjang
meningkat sebesar 10,20% menjadi USD3.561.126 ribu, terutama karena kenaikan pinjaman bank
jangka panjang dan Sukuk Mudharabah.
115
Page 154
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.503.609 ribu,
naik sebesar 2,51% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD 5.368.843 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD2.272.033 ribu, turun sebesar 2,13% dibandingkan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya pinjaman bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, naik sebesar 6,05% dibandingkan liabilitas jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan obligasi selama
tahun 2025.
c. Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.648 14.090 15.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 67.000 57.000 47.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.916.634 4.577.370 4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 7.192.181 6.843.359 6.407.769
Kepentingan non-pengendali 462 438 440
TOTAL EKUITAS 7.192.643 6.843.797 6.408.209
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar USD7.192.643 ribu, meningkat sebesar
USD348.846 ribu atau 5,10% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD6.843.797 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh laba neto periode berjalan
setelah memperhitungkan pembagian dividen kas dan pencadangan saldo laba sebagai cadangan
umum.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu, meningkat
sebesar 6,80% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan setelah memperhitungkan
pembagian dividen.
116
Page 155
3.3. Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 256.206 290.281 830.401 308.905
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.349.234) (558.078) (1.565.184) (1.255.883)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan 586.669 387.054 186.024 1.293.748
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas 8.595 4.717 3.805 22.584
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas (497.764) 123.974 (544.954) 369.354
Kas dan setara kas awal tahun 1.224.429 1.769.383 1.769.383 1.400.029
Kas dan setara kas akhir tahun 726.665 1.893.357 1.224.429 1.769.383
*Tidak diaudit
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
a. Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang diperoleh
dari aktivitas operasi sebesar USD256.206 ribu, menurun sebesar USD34.075 ribu atau 11,74%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD290.281 ribu. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kepada pemasok dan pembayaran pajak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD830.401
ribu, naik sebesar 168,82% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD308.905 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penerimaan kas dari pelanggan.
b. Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD1.349.234 ribu, meningkat sebesar USD791.156 ribu atau 141,76%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD558.078 ribu. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penempatan pada aset lancar dan aset tidak lancar lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.565.184 ribu, naik sebesar 24,63% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.255.883 ribu, Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.
117
Page 156
c. Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan sebesar USD586.669 ribu, meningkat sebesar USD199.615 ribu atau 51,57%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD387.054 ribu. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang, obligasi, dan
Sukuk Mudharabah, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pokok utang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD186.024
ribu, turun sebesar 85,62% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.293.748 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
aktivitas penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.
3.4. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek, yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio tersebut pada tanggal 30 Juni
2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 2,73x, 2,70x, dan
2,69x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang diukur
melalui perbandingan total liabilitas terhadap total ekuitas dan total aset. Rasio total liabilitas terhadap
total ekuitas pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 masing-masing
adalah sebesar 0,84x, 0,80x, dan 0,84x. Rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal-tanggal
tersebut masing-masing adalah sebesar 0,46x, 0,45x, dan 0,46x.
c. Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan ekuitas
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Imbal hasil ekuitas untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 masing-masing adalah sebesar 5,18%, 6,62%, dan 6,62%. Rasio interim tidak disetahunkan.
118
Page 157
d. Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan total aset.
Imbal hasil aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 2,81%, 3,67%, dan
3,60%. Rasio interim tidak disetahunkan.
119
Page 158
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yaitu
31 Juli 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
120
Page 159
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No 114 tanggal 23 Juni 2026, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan
usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri asam, basa dan garam anorganik, industri gas industri, industri kimia dasar anorganik
lainnya, dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
121
Page 160
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
APP Indonesia)
b. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Izin Usaha
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 5 Februari 2025, yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:
8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024,
yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-
Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
122
Page 161
a. Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 17091 Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
Perawang, KM. 26, BPKM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 201912-3009-2350-0517-
Sebatang, Kec. Tualang, 203
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 16 April 2020
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
2. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP PUSAT
Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
3. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas Bergelombang Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
4. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
Desa/Kelurahan Pinang INDUSTRI/2010
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 15 April 2010
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
5. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas Bergelombang Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
Desa/Kelurahan Pinang INDUSTRI/2010
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 15 April 2010
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
6. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
Kertas Bergelombang Desa/Kelurahan Kragilan, Koordinasi Penambahan Modal
Kec. Kragilan, Kab. Nomor Izin: 453/T/INDUSTRI/1995
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 20 September 1995
7. 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan, Koordinasi Penambahan Modal
Karton Kec. Kragilan, Kab. Nomor Izin: 453/T/INDUSTRI/1995
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 20 September 1995
123
Page 162
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
8. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
Kertas dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan, Koordinasi Penambahan Modal
Lainnya YTDL Kec. Kragilan, Kab. Nomor Izin: IU Perluasan No.
Serang, Provinsi Banten 453/T/INDUSTRI/1995
Tanggal terbit: 20 September 1995
9. 17021 (Utama) Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas Bergelombang Desa/Kelurahan Kragilan,
17021 Industri Kertas dan Papan Kec. Kragilan, Kab.
(1 Lini) Kertas Bergelombang Serang, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: Drs.
HM. Hasjim Husein
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April
1994
10. 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,
Karton Kec. Kragilan, Kab.
Serang, Provinsi Banten
11. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Arlina Ardisasmita
Kertas Bergelombang Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 109/B.2/A.8/2012
Kec. Kragilan, Kab. Tanggal terbit: 05 Juni 2012
Serang, Provinsi Banten
12. 17021 (Utama) Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas Bergelombang Desa/Kelurahan Kragilan,
17021 Industri Kertas dan Papan Kec. Kragilan, Kab.
(1 Lini) Kertas Bergelombang Serang, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: Drs.
HM. Hasjim Husein
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April
1994
13. 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan, Koordinasi Penambahan Modal
Karton Kec. Kragilan, Kab. Nomor Izin: 208/1/IU-PL/MA/2016
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
14. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
Kertas dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 208/1/IU-PL/MA/2016
Lainnya YTDL Kec. Kragilan, Kab. Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
Serang, Provinsi Banten
15. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Farah Ratnadewi
Kertas Bergelombang Desa/Kelurahan Kragilan, Indriani
Kec. Kragilan, Kab. Nomor Izin: 48/1/IU-PL/PMA/2017
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 13 April 2017
16. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 330/T/INDUSTRI/2000
Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 05 Juni 2000
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: Drs.
H. Muchlis Nasir
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April
1991
17. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
Kertas dan Papan Kertas 8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 182/1/IU-PL//PMA/2013
Lainnya YTDL Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 16 Juli 2013
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
18. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
(Pulp) Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi No.
Desa/Kelurahan Pinang 121/B2/A6/2003
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 06 Juni 2003
Kab. Siak, Provinsi Riau
124
Page 163
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
19. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: IUT 158/T/INDUSTRI/1995
Desa/Kelurahan Pinang jo Revisi No. 121/2003
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kemernterian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
20. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
Perawang, KM. 26, Koordinasi Penanaman Modal
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 59/1/IU/III/PMA/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2013
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 15 Februari 2015
21. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 636/1995 jo 59/2013
Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 15 Desember 1995
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
22. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
(Pulp) Perawang, KM. 26, Koordinasi Penanaman Modal
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 12 November 1998
Kab. Siak, Provinsi Riau
23. 28292 Industri Mesin Pabrik Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 369/T/INDUSTRI/2001
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 28 September 2001
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
24. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 383/1/IU/III/PMA/
Desa/Kelurahan Pinang INDUSTRI/2010 jo. No. 259/2010
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 01 Oktober 2010
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
25. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pulp) Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 219/1/IU-PL/PMA/2013
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 04 September 2013
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
26. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
125
Page 164
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
27. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: IU Perubahan No. 361/1/IU-
Desa/Kelurahan Pinang PB/PMA/2014
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
28. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
(Pulp) Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 11 Mei 2016
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
29. 16230.A Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Teuku Otman Rasyid
8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 62/1/IU/III/PMA/
Pakulonan, Kec. Serpong INDUSTRI/2012
Utara, Kota Tangerang Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Selatan, Provinsi Banten
30. 16230 Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: BKPM
Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Kec. Kragilan, Kab. INDUSTRI/2012
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin: BPN
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April
1994
31. 16230 Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 158/T/INDUSTRI/1995 jo.
Desa/Kelurahan Pinang 121/B2/A6/2003
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 06 Juni 2003
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
32. 16230 Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 25 Mei 2007
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
33. 16230.A Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 82/1/IP-PL/PMA/2017
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 28 Februari 2017
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
126
Page 165
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
34. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pulp) Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 593/1998 jo Revisi No.
Desa/Kelurahan Pinang 122/2003
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 12 November 1998
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
35. 17011 (Utama) Industri Bubur Kertas Desa Kutanegara, Izin Usaha
(Pulp) Desa Mulyasejati,
17022 Industri Kemasan dan Desa Mulyasari, Desa/
(1 Lini) Kotak Dari Kertas dan Kelurahan Kutanegara,
Karton Kec. Ciampel, Kab.
17011 Industri Bubur Kertas Karawang, Provinsi Jawa
(1 Lini) (Pulp) Barat
17021 Industri Kertas dan Papan
(1 Lini) Kertas Bergelombang
17099 Industri Barang Dari
(1 Lini) Kertas dan Papan Kertas
Lainnya YTDL
36. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
(Perluasan) (Pulp) Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL//PMA/2016
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 11 Mei 2016
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: H.
Martony SM., SH., M.Si
Nomor Izin: 624
Tanggal terbit: 07
Desember 2022
37. 47721 Perdagangan Eceran Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Bahan Kimia Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: OSS
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 08
Februari 2023
38. 861105 Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: Drs.
H. Achmad Kadir
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli
1994
39. 56101 Restoran Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Wagio Ngadio Ba
Nomor Izin: 2
Tanggal terbit: 02 Januari
1985
127
Page 166
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
40. 86105 Jl. Cendana Kompleks Izin Usaha
(Pendukung) Perumahan KPR I,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: Drs.
H. Achmad Kadir
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli
1994
41. 17022 Industri Kemasan dan Laut Jawa, Provinsi Nama Penerbit Izin: Kementerian
(Pendukung) Kotak Dari Kertas dan Banten, Provinsi Banten Perhubungan Direktorat Perhubungan
Karton Laut
Nomor Izin: BX-343 / PP 008
Tanggal terbit: 17 Oktober 2018
42. 52101 Pergudangan dan Jl. Raya Serang KM. 76, Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pendukung) Penyimpanan Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 426/T/INDUSTRI/2001
Kec. Kragilan, Kab. Tanggal terbit: 12 November 2001
Serang, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: -
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 06
Desember 2023
43. 16105 Desa Kutanegara, Izin Usaha
(Pendukung) Desa Mulyasejati,
Desa Mulyasari, Desa/
Kelurahan Kutanegara,
Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa
Barat
44. 68111 Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit
Izin: Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten
Bengkalis
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli
1994
45. 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Badan Koordinasi
Anorganik Khlor dan Alkali Perawang, KM. 26, Penanaman Modal
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 12 November 1998
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kantor Pertanahan
Kabupaten Siak
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
46. 86105 Jl. Raya Serang KM. 76, Izin Usaha
(Pendukung) Desa/Kelurahan Kragilan,
Kec. Kragilan, Kab.
Serang, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin:
Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April
1994
128
Page 167
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
47. 16230 Industri Wadah Dari Kayu Jl. Raya Serang KM. 76, Nama Penerbit Izin: BKPM
Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Kec. Kragilan, Kab. INDUSTRI/2012
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin:
Nomor Izin:
Tanggal terbit:
48. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
(Pendukung) (Pulp) Perawang, KM. 26, BPKM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/
Sebatang, Kec. Tualang, PERHUBUNGAN/1998
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 12 November 1998
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 259
Tanggal terbit: 24
Desember 2004
49. 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Anorganik Khlor dan Alkali Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
50. 20112 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Anorganik Gas Industri Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 19
November 1994
51. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 636/1995 jo. 59/2013
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 15 Desember 1995
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
52. 20112 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Anorganik Gas Industri Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 593/T/
Desa/Kelurahan Pinang PERHUBUNGAN/1998 jo. 122/B2/
Sebatang, Kec. Tualang, A6/2003
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 12 November 1998
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
129
Page 168
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
53. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
54. 17021 Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas Bergelombang Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
55. 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kotak Dari Kertas dan Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 94/1IU-PB/PMA/2014
Karton Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
56. 23952 Industri Barang Dari Kapur Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Perawang, KM. 26, Nomor Izin: 361/1/IU-PB/PMA/2014
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
57. 52221 Aktivitas Pelayanan Terminal Multipurpose Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
(Pendukung) Kepelabuhanan Laut Merak Mas, Jl. Pulorida BKPM
No. 72, Link. Sukasari, Nomor Izin: PB-UMKU No.
Desa/Kelurahan 812010077207300000002
Tamansari, Kec. Tanggal terbit: 20 Oktober 2023
Pulomerak, Kota Cilegon,
Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 23
Tanggal terbit: 26 April
2016
58. 16213 Industri Panel Kayu Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pendukung) Lainnya Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Kec. Kragilan, Kab. INDUSTRI/2012
Serang, Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April
1994
130
Page 169
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
59. 52101 Pergudangan dan Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pendukung) Penyimpanan 8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 182/1/IU-PL/PMA/2013
Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 16 Juli 2013
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 6
Tanggal terbit: 15 April
1980
60. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 65
Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 04 Agustus 1979
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April
1991
61. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 88
Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 15 April 1987
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April
1991
62. 17012 Industri Kertas Budaya Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April
1991
63. 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
Kertas dan Papan Kertas 8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 182/2013
Lainnya YTDL Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 16 Juli 2013
Utara, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April
1991
64. 52101 Pergudangan dan Desa Kutanegara, Izin Usaha
(Pendukung) Penyimpanan Desa Mulyasejati,
Desa Mulyasari, Desa/
Kelurahan Kutanegara,
Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa
Barat
65. 52101 Pergudangan dan Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Penyimpanan Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
131
Page 170
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 17011 Industri Bubur Desa Kutanegara, Tinggi NIB Terbit Untuk melakukan
(Utama) Kertas (Pulp) Desa Mulyasejati, persiapan, kegiatan
Desa Mulyasari, operasional dan/atau
Desa/Kelurahan komersial usaha.
Kutanegara, Kec. Izin Terbit -
17022 Industri Ciampel, Kab. NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Kemasan dan Karawang Provinsi persiapan, kegiatan
Kotak Dari Jawa Barat operasional dan/atau
Kertas dan Kode Pos: 41363 komersial usaha.
Karton
Izin Terbit -
17021 Industri NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Kertas dan persiapan, kegiatan
Papan Kertas operasional dan/atau
Bergelombang komersial usaha.
Izin Terbit -
17099 Industri Barang NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Dari Kertas persiapan, kegiatan
dan Papan operasional dan/atau
Kertas Lainnya komersial usaha.
YTDL Izin Terbit -
2. 86105 Aktivitas Klinik Jl. Raya Minas- Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Swasta Perawang Km. 26, Tinggi persiapan, kegiatan
Desa/Kelurahan operasional dan/atau
Pinang Sebatang, komersial usaha.
Kec. Tualang, Sertifikat Telah Untuk melakukan
Kab. Siak, Provinsi Standar Terverifikasi persiapan, kegiatan
Riau operasional dan/atau
Kode Pos: 28772 komersial usaha.
3. 56101 Restoran Jl. Raya Minas- Tinggi NIB Terbit Sebagai identitas
(Pendukung) Perawang Km. 26, usaha
Desa/Kelurahan Izin Terbit Untuk melakukan
Pinang Sebatang, usaha/untuk
Kec. Tualang, menjalankan kegiatan
Kab. Siak, Provinsi operasional dan/atau
Riau komersial.
Kode Pos: 28772
4. 16105 Industri Desa Kutanegara, Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Partikel Kayu Desa Mulyasejati, Rendah persiapan, kegiatan
dan Sejenisnya Desa Mulyasari, operasional dan/atau
Desa/Kelurahan komersial usaha.
Kutanegara, Kec. Sertifikat Terbit Untuk melakukan
Ciampel, Kab. Standar Otomatis persiapan, kegiatan
Karawang Provinsi Pemenuhan operasional dan/atau
Jawa Barat Standar komersial.
Kode Pos: 41363 Usaha
diperiksa
pada saat
pengawasan
5. 68111 Real Estat Jl. Raya Minas- Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Yang Dimiliki Perawang Km. 26, Rendah persiapan, kegiatan
Atau Disewa Desa/Kelurahan operasional dan/atau
Pinang Sebatang, komersial usaha.
Kec. Tualang, Sertifikat Terbit Untuk melakukan
Kab. Siak, Provinsi Standar Otomatis persiapan, kegiatan
Riau Pemenuhan operasional dan/atau
Kode Pos: 28772 Standar komersial.
Usaha
diperiksa
pada saat
pengawasan
132
Page 171
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
6. 52101 Pergudangan Desa Kutanegara, Rendah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) dan Desa/Kelurahan persiapan, kegiatan
Penyimpanan Kutanegara, Kec. operasional dan/atau
Ciampel, Kab. komersial.
Karawang Provinsi
Jawa Barat
Kode Pos: 41361
7. 52101 Pergudangan Jl. Raya Minas- Rendah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) dan Perawang Km. 26, persiapan, kegiatan
Penyimpanan Desa/Kelurahan operasional dan/atau
Pinang Sebatang, komersial.
Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos: 28772
Usaha Kecil
berjalan sejak:
Februari 2023
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi VI Tahap II
dan PUB Sukuk V Tahap II hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan
catatan sebagai berikut:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2026 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
- Pabrik Serang-Banten
Periode Triwulan II 2026 (1 April 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
Terima Elektronik Nomor 1785133744-2491 tertanggal 27 Juli 2026;
- Pabrik Serpong-Tangerang
Periode Semester I 2026 (1 Januari 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
Terima Elektronik Nomor 1785758434-65 tertanggal 03 Agustus 2026;
- Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
Periode Semester I 2026 (1 Januari 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
Terima Elektronik Nomor 1784295571-3179 tertanggal 17 Juli 2026.
133
Page 172
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Dr. Saleh Husin Preskom -
Kosim Sutiono Kom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Prof. Widyo Pramono Komin -
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. Komin -
Baharudin Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja Dir -
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Lioe Djohan Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Heri Santoso Liem Dir -
134
Page 173
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi Produk
Nama Kegiatan Tahun Status saat
No Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan Barang dan/
Perusahaan Utama Beroperasi ini
Perseroan Perseroan (%) (%) atau jasa
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International
Jasa Tidak Tidak
1. Finance Belanda 1994 1994 100 -
Keuangan Beroperasi Beroperasi
Company
B.V.
Imperial
2. Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi Investasi
Limited
PT Graha
Jakarta Tidak Tidak
3. Kemasindo Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Pusat Beroperasi Beroperasi
Indah
PT Paramitra
Jakarta Karton Box
4. Abadimas Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Pusat Amplop
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra
Kabupaten Karton Box
1. Gunakarya Industri 1999 1996 99,94 0,01 Beroperasi
Sidoarjo Amplop
Cemerlang
IK British
2. Investment Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi Investasi
(BVI) Limited Island
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak mengalami perubahan (Anggaran
Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).
PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
135
Page 174
tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari
PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.
Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.
Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa
adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai
(scrap), perdagangan besar barang dari kertas dan karton, perdagangan besar kertas dan karton,
serta Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain). Adapun produk yang dihasilkan adalah Carton Box.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober 2023”).
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami perubahan
(penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian
penting dengan beberapa pihak ketiga, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
I. PT BANK CIMB NIAGA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
dengan dengan Perubahan ke-15 (Kelimabelas) terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 167
Tanggal 30 Juni 2014 pada tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai
cukup antara Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan:
136
Page 175
a. Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika
Serikat), dengan sublimit:
1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
(Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)) - 2 sebesar USD 10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 3 sebesar USD
10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
3) Fasilitas Trust Receipt - 2 sebesar USD 10,000,000,00 (sepuluh juta Dollar Amerika
Serikat).
b. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Account Receivable sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat), sublimit dengan:
1) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar USD20.000.000
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat);
2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000
(lima juta Dolar Amerika Serikat);
dan bersifat interchangeable dengan:
1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
(Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) – 1 sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
2) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
Serikat); Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 27 April 2025.
Jatuh tempo fasilitas adalah pada tanggal 27 Juli 2027. Tujuan fasilitas untuk membiayai
modal kerja, pembiayaan piutang usaha dan fasilitas pembiayaan bahan baku atau material
pendukung lain.
II. PT BANK MASPION INDONESIA
1. Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diubah terakhir dalam Perjanjian Perpanjangan
Fasilitas Kredit Nomor 067/PPJ/JKT/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026, yang dibuat yang dibuat
dibawah tangan, bermeterai cukup antara Perseroan dengan PT Bank Maspion Indonesia.
Perseroan mendapatkan:
1) Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar Rupiah)
2) Fasilitas Kredit Demand Loan (DL) sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
Rupiah).
3) Fasilitas Fixed Loan Sliding (FLS) sebesar Rp 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah.
4) Fasilitas Omnibus Working Capital (Omnibus WC) sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh
miliar Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas Kredit PRL, DL dan Omnibus WC berlaku untuk jangka waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan tanggal 27 Juli 2027. Jangka
Waktu Fasilitas FLS adalah sampai dengan 28 Juni 2029.
III. PT BANK QNB INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana,
SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diubah terakhir dalam Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dihadapan
Sri Buena Brahmana,SH, M.Kn., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Perubahan
(Addendum) Perjanjian Kredit No. 022/PK/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 antara Perseroan
dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Perseroan memperoleh fasilitas Account Receivables
dengan jumlah maksimum sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
bersifat Uncommited, dengan tujuan penggunaan dana untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 26 April 2027.
137
Page 176
IV. LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
1. Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 99 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, beserta perubahan-
perubahannya, terakhir diubah dengan Perubahan Keempatbelas Perjanjian Kredit Modal
Kerja Ekspor Nomor 079/A/LCC/VII/2026, tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat di bawah tangan
dengan meterai yang cukup antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perseroan memperoleh fasilitas kredit dengan limit kredit sebesar USD 30.000.000,00 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan tujuan penggunaan dana untuk pembiayaan modal
kerja ekspor Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 23 Juli 2027.
V. PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
1. Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor
15 tanggal 25 Juni 2021, Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Nomor 16 tanggal 25 Juni 2021, dan Akta Addendum Perjanjian Line Facility
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 17 tanggal 25 Juni 2021, yang digabungkan
dalam Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Nomor 106 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Line Facility
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 506/ADD-048/CB3-FOG/V/2026/LF tanggal
26 Juni 2026 antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan
memperoleh Fasilitas Pembiayaan dengan skema Line Facility Musyarakah yang bersifat
revolving dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah),
dengan tujuan penggunaan dana untuk pembiayaan modal kerja modal kerja pembelian bahan
baku produksi, bahan penolong dan sparepart mesin Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada
tanggal 31 Mei 2027.
2. Perjanjian Line Facility untuk Fasilitas Trade Line Nomor 21/022/CB1-FOG/VI/2019/LF tanggal
14 Juni 2019 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang terakhir diubah dengan
Addendum Kedelapan Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
No. 06/ADD-047/CB3-FOG/V/2026/LF tanggal 26 Mei 2026 antara Perseroan dengan PT Bank
Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dalam bentuk
Fasilitas Wakalah bil ujroh dan Qardh dengan rincian maksimal utilisasi kepada Nasabah
sebesar USD 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan
tujuan penggunaan dana untuk penyelesaian piutang Wesel Ekspor Perseroan. Fasilitas ini
jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2027.
VI. PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara sebagaimana terakhir diubah dengan
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.352/ARO/
EB/0626 tanggal 17 Juni 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas Omnibus Trade Finance (Uncommitted) (Revolving) sampai
jumlah sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat), dengan tujuan
penggunaan dana untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada
tanggal 17 Maret 2027.
VII. PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
1. Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 14 tanggal 29 Mei 2026, dibuat dihadapan Muchlis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Perseroda,
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), PT Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Utara Gorontalo, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Nagari,
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Sinarmas Tbk,
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda), dan PT Bank Pembangunan
138
Page 177
Daerah Jawa Timur. Perseroan menerima fasilitas kredit sebesar Rp4.165.000.000.000,-
(empat triliun seratus enam puluh lima miliar Rupiah), dengan tujuan penggunaan dana untuk
pembiayaan kembali (refinancing) atas Mesin dan Peralatan Perseroan. Jatuh tempo fasilitas
kredit ini adalah 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Perjanjian.
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Tahap II sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan), yakni sebagai berikut:
No. Nomor/Tanggal Merek Jangka Waktu Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001477767 18 November 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega
Indah
2. IDM001464375 29 Agustus 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper
Mills
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan,
Direksi dan Dewan Komisaris, Perusahaan Anak, serta Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Anak yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2026 serta hasil pemeriksaan oleh Konsultan Hukum
berdasarkan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 021/CS-HU-MD-LP/II-H/VIII/2026 tanggal
13 Agustus 2026, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
139
Page 178
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
klaim dan/atau somasi.
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
10.1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
10.2. PABRIK
Saat ini, Perseroan memiliki pabrik di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-
Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 3.730 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 4.465 2.350 2.350 2.350
Tissue 108 108 108 108
Total 9.903 7.158 7.158 7.158
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.616 1.543 3.140 3.071
Kertas Budaya 712 686 1.393 1.430
Kertas Industri 1.321 1.015 2.129 2.035
Tissue 40 38 78 75
Total 3.689 3.282 6.740 6.611
140
Page 179
Utilitasi dari pabrik untuk masing masing produk:
Utilisasi Pabrik
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 87% 99% 100% 99%
Kertas Budaya 89% 86% 87% 89%
Kertas Industri 59% 86% 91% 87%
Tissue 74% 70% 72% 69%
10.3. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Indah Kiat - Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 100.00% - -
Bahan Kimia 49.69% 21.73% 28.58% -
Kemasan 61.24% 28.60% 10.16% -
Waste Paper 88.25% 11.75% - -
Indah Kiat - Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 61.00% 10.11% 28.89% -
Kemasan 80.51% 0.96% 18.53% -
Waste Paper 39.09% 5.30% 55.61% -
Pulp - 52.72% 47.28% -
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 62.03% 14.09% 23.88% -
Kemasan 76.62% 21.26% 2.12% -
Pulp - 91.67% 8.33% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.
141
Page 180
10.5. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 489 507 996 463 554 1.017
Kertas Budaya 108 599 707 101 589 690
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 944 235 1.179 782 153 935
Total 1.541 1.341 2.882 1.346 1.296 2.642
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (pulp) 241.048 291.063 532.111 222.206 302.888 525.094
Kertas Budaya 84.702 459.464 544.166 85.268 455.093 540.361
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 481.894 142.219 624.113 387.920 110.303 498.223
Total 807.644 892.746 1.700.390 695.394 868.284 1.563.678
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2026 2025
Asia 653.386 629.262
Amerika 96.380 83.817
Eropa 76.298 74.243
Timur Tengah 34.493 56.172
Afrika 16.863 11.162
Australia 15.326 13.628
Total Penjualan Ekspor 892.746 868.284
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
142
Page 181
10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan tissue di pasar domestik dilakukan langsung kepada pelanggan. Sedangkan untuk
pasar ekspor, penjualan dipasarkan melalui Traders, Merchant/Retailer dan langsung ke pelanggan
mancanegara.
Sistem pemasaran untuk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
143
Page 182
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring
dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan
serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan
meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk
berupa Food Packaging dan Cigarette. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah
fokus utama Perseroan, terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi
produk dengan melihat trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki
kecepatan pengiriman dan meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah
langkah-langkah spesifik yang akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
*Converter adalah pihak yang melakukan konversi produk dari tissue dalam bentuk gulungan besar
(jumbo roll) menjadi produk jadi.
10.7. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
144
Page 183
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun,
segmen packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi
segmen produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi
sekitar 64% pada tahun 2024 (Statista, 2024 & Market Reports 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark - Amerika Serikat, Essity - Swedia, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Sofidel - Italia,
Royal Golden Eagle Group (RGE) - Singapore, Hengan - China, Lee & Man Tissue – China, Shanghai
Taison Group - China dan Procter & Gamble (P&G) - Amerika Serikat.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 Vol 2
(publikasi Mei 2026) adalah sebagai berikut: bubur kertas (hardwood pulp) 3,84%, kertas budaya
1,06%, kertas industri 1,42% dan tissue 0,22%.
145
Page 184
10.8. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10.9. PROSPEK USAHA
Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary
Fund (“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya
ketidakpastian geopolitik, khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar
komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference
forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas,
sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi diperkirakan mulai mereda pada
pertengahan tahun 2026.
Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1%
pada tahun 2026 dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar
3,4% pada periode 2024–2025 dan di bawah rata-rata historis tahun 2000–2019 sebesar 3,7%. Revisi
turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang
sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif kuat serta meredanya sebagian tekanan
kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan meningkat menjadi 4,4% pada
tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan dari kenaikan
harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.
IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan.
Dalam skenario yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten,
pertumbuhan global dapat melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam
skenario yang lebih berat, apabila terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan
pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya, pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan
inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global
masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas pasokan energi, serta kemampuan
otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem keuangan.
Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan
4,2% pada tahun 2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif
solid sebesar 4,9% pada tahun 2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan
aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia, meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan
perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga komoditas, dan potensi pengetatan
kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.
146
Page 185
Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026
Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1%
pada tahun 2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut
mencerminkan ketahanan fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian
global. Dengan permintaan domestik yang tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali,
serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek
pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun demikian, Perseroan memandang bahwa
risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga energi dan pangan, tekanan nilai
tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang utama.
Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik,
inflasi, dan fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan
ketahanan dengan pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung
aktivitas usaha domestik, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik
bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
147
Page 186
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir
dimana tumbuh dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025
dengan tingkat pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,7% sampai dengan tahun 2029.
Kemasan kertas dan karton tetap mencerminkan porsi terbesar dalam konsumsi kemasan global,
yaitu sekitar 33% — di atas kemasan fleksibel (25,50%), plastik kaku (18,70%), logam (12,10%), kaca
(5,80%), dan lainnya (lihat Gambar 3). Secara khusus, pasar kemasan kertas dunia bernilai USD448,9
miliar pada 2025 dan diproyeksikan mencapai USD552,0 miliar pada 2034 dengan CAGR 2,25%
(2026–2034), didorong transisi dari plastik ke kertas, lonjakan e-commerce, serta regulasi kemasan
berkelanjutan. Menurut jenis produk pada 2025, folding boxes and cases memimpin dengan pangsa
45,2%, diikuti corrugated boxes 28,1%, liquid paperboard cartons 14,1%, paper bags and sacks 9,7%,
dan lainnya 2,9% (lihat Gambar 4).
Gambar 3: Konsumsi Kemasan Global berdasarkan Sektor Gambar 4: Pangsa Pasar Kemasan Kertas Dunia menurut jenis
produk, 2025
Source: Bloomberg Research Source: IMARC
Pada 2025, permintaan kemasan karton global diperkirakan mencapai sekitar 198 juta ton,
meningkat dari 190 juta ton pada 2024 (naik 4,2%) dan diperkirakan akan mencapai 226 juta ton
di 2032 dengan CAGR 1.91% (2025-2032) (lihat Gambar 4). Asia Pasifik merupakan kontributor
terbesar dengan pangsa mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-
negara berpopulasi besar seperti India dan China menjadi pendorong utama, dengan banyak
sektor industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Seiring meningkatnya peran
e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan bergelombang (corrugated) juga semakin besar,
didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
148
Page 187
Gambar 5 Permintaan Global untuk Kertas Karton (Juta Ton)
Sumber: Statista
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (53%) maupun domestik (47%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi Mei 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 2,3%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
149
Page 188
Average
Product 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Growth
Pulp 80 82 84 87 88 87 1.7%
Paper 41 41 41 41 40 40 -0.9%
Packaging 163 167 173 179 183 182 2.3%
Tissue 19 20 21 22 23 24 4.7%
Total 303 310 319 329 335 333 1.9%
Sumber : RISI 2025 Volume 2 (Publikasi Mei 2026)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah.
Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen selama 10 tahun bernama
Regenesis. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan memulihkan hutan yang menjadi
fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi, memberdayakan masyarakat dan
komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga
menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP
Group sebagai salah satu pelaku utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.
150
Page 189
Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan
seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah
dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Komitmen ini diperkuat
dengan menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti
ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi).
Selain itu, Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian kinerja perusahaan Kementerian
Lingkungan Hidup (PROPER) mencapai peringkat Biru untuk pabrik Perawang dan Serang serta
peringkat Hijau untuk pabrik Tangerang berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025.
Perseroan juga telah menerapkan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemakaian kembali
air pasi di produksi, pemanfaatan lindi hitam (black liquor) sebagai bahan bakar, pemanfaatan sludge,
pemanfaatan limbah dregs & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, dan
pemanfaatan biogas.
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
sesuai dengan baku mutu yang berlaku sehingga dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi, dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
151
Page 190
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
• Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL), mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik
• Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi,
dan biaya operasional.
• Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
melakukan pemeliharaan rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
• Pemasangan Panel Tenaga Surya
Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 27.1 MWp dan penambahan sekitar
8.6 MWp diproyeksikan akan berjalan pada tahun 2026.
• Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.
Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 10% terhadap baseline tahun 2018.
Pada tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne dimana
pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini dicapai melalui
beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable Energy Certificate)
dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit Listrik
Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 14,4 MWp. Pemasangan PLTS
di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,7 MWp beroperasi di tahun 2024, serta 8.6 MWp di tahun
2026.
Indah Kiat Serang berhasil meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi, yang tidak
hanya menguntungkan bagi pabrik tetapi juga menunjukkan konsumsi energi yang semakin optimal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penurunan pemakaian energi pada paper machine, peningkatan
efisiensi pembangkit listrik, serta perbaikan jaringan kelistrikan. Sejalan dengan itu, perusahaan
terus mendorong penggunaan energi terbarukan, antara lain melalui pemanfaatan limbah cair untuk
menghasilkan biogas sebagai sumber uap, tenaga surya untuk listrik hijau, bahan bakar dari limbah
RDF untuk kebutuhan uap, serta rencana penggunaan bahan bakar terbarukan di pembangkit.
152
Page 191
Sementara itu, Indah Kiat Perawang tetap konsisten menjaga pemanfaatan sumber energi terbarukan
seperti bark, black liquor, fiber sawit, dan tandan kosong, dengan kontribusi sebesar 64% dari total
pemakaian energi pada tahun 2025.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2. Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
(CMI) yang berlaku sampai dengan 15 April 2036.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
Karawang).
10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk yang berlokasi di Perawang, Serang, dan Tangerang. Program-program ini
difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal
secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan, dan peningkatan akses pendidikan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat,
pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para
pemangku kepentingan serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
A Charity
1 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2 Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3 Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4 Dukungan program peningkatan prestasi olahraga.
B Infrastruktur
5 Peningkatan kualitas lingkungan hidup
6 Pembangunan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
7 Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
proposal.
153
Page 192
C Pengembangan Kapasitas
8 Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
9 Peningkatan akses pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;
D Pemberdayaan Masyarakat
10 Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
11 Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
12 Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
13 Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koprasi dan kegiatan simpan pinjam.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Indah Kiat Tangerang (IKT)
Aksi Tanam Pohon dan Susur Sungai
Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia pada tanggal 28 November 2025, CSR
PT IKPP Tangerang Mill berkolaborasi dengan Banksasuci, pihak kelurahan, serta perwakilan Pemerintah
Provinsi Banten melaksanakan aksi tanam pohon di River Front Educentre Sungai Cisadane, Kelurahan
Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Banten
Teduh, Tangerang Sejuk” ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian
lingkungan, meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya peran pohon dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Penguatan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Pada 4 Juni 2026, CSR Indah Kiat Tangerang mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui
pemberian bantuan solar panel berkapasitas 8.000 Watt kepada TPST 3R Batan Indah, Kota Tangerang
Selatan. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pengelolaan sampah,
mengurangi penggunaan energi konvensional, serta mendorong pemanfaatan energi terbarukan
dalam pengelolaan lingkungan. Melalui kolaborasi dengan TPST 3R Batan Indah, CSR Indah Kiat
Tangerang terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan
berkelanjutan.
154
Page 193
Indah Kiat Serang (IKS)
Pemberdayaan UMKM Handycraft
Pada 31 Desember 2025, dalam rangka mendukung pembelian produk serta pelatihan dan
pengembangan usaha UMKM Handycraft, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Serang memberikan
bantuan kepada UMKM Binaan Indah Kiat Serang berupa pembuatan berbagai souvenir. Bantuan yang
diberikan meliputi produk CHIP, yaitu 50 pcs box tissue, 50 pcs tempat botol, 4 pcs jam kayu cetak,
1 pcs miniatur bendungan, 20 pcs miniatur sepeda, serta 50 pcs stationery box dan phone holder.
Dukungan ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat
dan menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal.
Workshop Pembuatan Mebeler
Sebagai bentuk komitmen PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Serang dalam mendukung peningkatan
kualitas pendidikan di wilayah sekitar operasional, pada tanggal 17 Juni 2026, perusahaan melaksanakan
Program Pembuatan Mebeler dengan menyediakan sebanyak 160 set mebeler (setara dengan 320
single set meja dan kursi siswa). Bantuan ini akan disalurkan kepada sekolah-sekolah yang berada di
sekitar area perusahaan guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman,
dan kondusif.
Indah Kiat Perawang (IKP)
Penanaman Mangrove Pinggiran Sungai Siak
PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang bersama TNI-Polri, Karang Taruna, dan masyarakat
menanam 5.000 pohon mangrove di sepanjang 1 kilometer bibir Sungai Siak, Dusun Pertiwi, Kampung
Pinang Sebatang Timur, Kabupaten Siak, pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari komitmen PT IKPP dalam restorasi lingkungan dan pencegahan abrasi, sekaligus kolaborasi multi
pihak untuk memastikan perawatan mangrove agar memberi manfaat ekologis dan ekonomi, termasuk
potensi wisata. Penanaman mangrove jenis api-api dan bakau ini mendapat dukungan pemerintah
daerah dan aparat keamanan, serta sejalan dengan program Green Policing dan upaya pelestarian
155
Page 194
ekosistem sungai.
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
30 Juni 31 Desember
Jenis Kegiatan
2026 2025
Kemasyarakatan, pasar murah, dll 767.750 236.117
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 340.585 659.785
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 35.040 36.861
Pelayanan kesehatan 13.369 38.589
Olahraga, seni dan budaya 3.475 16.901
Total 1.160.219 988.253
156
Page 195
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
157
Page 196
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DALAM
PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
158
Page 197
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD,
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang namanya tercantum di
bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026 kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) , di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), di mana
sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima
juta Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
(dalam Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 226.470.000.000 31.300.000.000 257.770.000.000 16,20%
2 PT BCA Sekuritas 356.000.000.000 36.960.000.000 392.960.000.000 24,70%
3 PT BNI Sekuritas 116.730.000.000 13.250.000.000 129.980.000.000 8,17%
4 PT CIMB Niaga Sekuritas 195.000.000.000 40.000.000.000 235.000.000.000 14,77%
5 PT Indo Premier Sekuritas 109.415.000.000 18.430.000.000 127.845.000.000 8,04%
6 PT KB Valbury Sekuritas 32.300.000.000 - 32.300.000.000 2,03%
7 PT Mandiri Sekuritas 129.955.000.000 38.665.000.000 168.620.000.000 10,60%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 83.600.000.000 20.000.000.000 103.600.000.000 6,51%
9 PT Sucor Sekuritas 33.150.000.000 950.000.000 34.100.000.000 2,14%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 94.105.000.000 14.615.000.000 108.720.000.000 6,84%
Total 1.376.725.000.000 214.170.000.000 1.590.895.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
(dalam Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 256.950.000.000 145.575.000.000 402.525.000.000 34,40%
2 PT BCA Sekuritas 2.710.000.000 58.200.000.000 60.910.000.000 5,20%
3 PT BNI Sekuritas 72.250.000.000 1.700.000.000 73.950.000.000 6,32%
4 PT CIMB Niaga Sekuritas - 100.000.000.000 100.000.000.000 8,54%
5 PT Indo Premier Sekuritas 13.380.000.000 62.825.000.000 76.205.000.000 6,51%
6 PT KB Valbury Sekuritas 70.000.000.000 100.300.000.000 170.300.000.000 14,55%
7 PT Mandiri Sekuritas 23.830.000.000 4.800.000.000 28.630.000.000 2,45%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 2.000.000.000 100.000.000.000 102.000.000.000 8,72%
9 PT Sucor Sekuritas - 50.300.000.000 50.300.000.000 4,30%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.910.000.000 103.490.000.000 105.400.000.000 9,01%
Total 443.030.000.000 727.190.000.000 1.170.220.000.000 100,00%
159
Page 198
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam USD)
Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
(dalam USD)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 6.110.000 615.000 6.725.000 70,42%
2 PT BCA Sekuritas 280.000 575.000 855.000 8,95%
3 PT BNI Sekuritas 84.000 84.000 0,88%
4 PT CIMB Niaga Sekuritas - 0,00%
5 PT Indo Premier Sekuritas 75.000 75.000 0,79%
6 PT KB Valbury Sekuritas 1.000.000 1.000.000 10,47%
7 PT Mandiri Sekuritas 165.500 67.000 232.500 2,43%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 25.000 25.000 0,26%
9 PT Sucor Sekuritas 210.000 210.000 2,20%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 259.000 85.000 344.000 3,60%
Total 8.133.500 1.417.000 9.550.500 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian
Emisi Obligasi USD tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang turut dalam Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Merujuk pada data per tanggal
11 Agustus 2026, Surat Utang Negara benchmark, untuk tenor 3 tahun yaitu seri FR0101 dengan yield
6,97% dan tenor 5 tahun yaitu seri FR0109 dengan yield 7,15%, ditambah dengan risk premium yang
ditentukan dan dijadikan sebagai acuan rating A+.
160
Page 199
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan
memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan : Surat No. 065/IKPP-DIR/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili : (021) 798 0705
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan : Surat No.062/IKPP-DIR/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
161
Page 200
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat No. 066/IKPP-DIR/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Utang Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, serta akta-akta perubahannya, sesuai
dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati
ASPM No: Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Berlianto Haris, SH.i, CIFP
ASPM No: KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : Nomor 074/IKPP-DIR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190, Indonesia
Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD Perseroan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (62 21) 3983 4411
Website: www.kreditratingindonesia.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD Perseroan.
162
Page 201
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
163
Page 202
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligas. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Indonesia
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Obligasi dan Obligasi USD yang diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. Riwayat Singkat
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana surat Keputusan Menteri Hukum
Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2025 dengan No. AHU-0044224.AH.01.02 tahun 2025.
Per 31 Juli 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.
164
Page 203
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor PT Bank KB Indonesia Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Indonesia Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Indonesia Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Indonesia Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Indonesia Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Indonesia Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Indonesia Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Susunan pemegang saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan
dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank KB Indonesia
Tbk berdasarkan Surat No. DE/VIII/26-2666 tanggal 04 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000,- per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100,- per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 21.337.978 213.379.780.000 0,01
5%
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 30.310.464.941 3.031.046.494.100
16,14
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
Stuktur permodalan dan susunan pemegang saham tersebut didasarkan pada Akta Penyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 115 tanggl 26 Juni 2025, yang menjadi
dasar hukum atas komposisi permodalan dan kepemilikan saham PT Bank KB Indonesia Tbk
165
Page 204
3. Pengurus Dan Pengawasan
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 12 tertanggal 03 Juli 2026,
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Leee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Yungki Prabowo
Direktur : Ju Hwan Yu*
Direktur : Harryanto Pramono*
Direktur : Muhammad Rahmat Laksamana*
*) Dengan ketentan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, Bapak Harryanto Pramono, dan Bapak Muhammad Rahmat
Laksamana terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas
Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan
4. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha
PT Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized
credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
166
Page 205
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota yang
bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi
poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung
kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi/
Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan
untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank
juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain
Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
4.2. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan
digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran
produk wealth management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non
core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal
KB Bank untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang
terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun
167
Page 206
citra KB Bank. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui
kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan
pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital
yang menjadi unggulan KB Bank yaitu tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
168
Page 207
6. PENGALAMAN BANK KB INDONESIA
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 dan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
Obligasi USD;
169
Page 208
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Maret 2026
dan yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
ASET
Kas 433.139 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 3.233.877 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - - 10.585
Pihak ketiga 1.601.985 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.601.685 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 2.762.099 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.224.408 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.514 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105.000 105.000
Pihak ketiga 11.884.945 11.416.155 9.954.506
20.234.867 19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6.233) (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 20.228.634 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - 236.473 -
Tagihan derivatif 4.828 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 527.706 833.784 339.983
Pihak ketiga 48.046.158 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.779.716) (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 45.794.148 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 201.876 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.154) (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 198.722 391 83.079
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.161.267 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.577.524) (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.583.743 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.234.587 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (439.407) (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 816.609 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.696.237 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 86.588.323 89.794.861 83.075.298
170
Page 209
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 459.507 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 14.234 781 3.203
Pihak ketiga 7.668.760 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 18.065 40.018 45.260
Pihak ketiga 6.837.347 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.860 102.893 42.412
Pihak ketiga 33.814.861 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.565.730 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 1.314.408 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.608.945 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 346 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 201.876 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.999.537 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 10.410.880 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.605.434 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 52.539 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 938.193 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 78.543.522 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.811.400 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 19 559 (14.149)
Saldo laba (20.967.598) (20.978.107) (21.041.182)
8.069.588 8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.787) (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.044.801 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 86.588.323 89.794.861 83.075.298
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASIL KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 1.273.564 1.165.873 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 127.300 139.292 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 1.400.864 1.305.165 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (907.634) (976.725) (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (86.186) (91.594) (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (993.820) (1.068.319) (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 407.044 236.846 1.191.946 1.119.595
171
Page 210
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 62.355 46.042 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto (12.630) 1.192 22.508) 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto 27.635 27.978 (159.841) 40.476
Lain-lain 17.138 7.680 105.628 78.007
Total pendapatan operasional lainnya 94.498 82.892 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 12.957 153.589 (450.212) (3.452.900)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 181 (8.806) 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (3.845) (3.069) (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 251 1.048 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (89.186) 11.478 (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (174.240) (220.677) (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (196.230) (166.029) (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (33.391) (21.322) (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (403.861) (408.028) (2.134.761) (1.989.190))
RUGI OPERASIONAL 18.039 65.950 (1.095.300) (4.786.187)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
(9.428) 383.218 1.237.859 (116.192)
NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 8.611 449.168 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (802) - (3.159)
Tangguhan (3.353) (99.453) (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (3.353) (100.255) (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 10.673 352.123 125.409 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti - 126 (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset - - 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (5.639) - 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain (606) 6.436 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan (4.149) 6.124
direklasifikasi ke laba rugi 66 (1.416)
Penghasilan komprehensif lain - neto (6.179) 5.146 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 4.494 357.269 78.521 (6.148.377)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 5.143 348.712 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 5.366 3.208 667 518
10.673 351.920 66.588 (6.328.620)
172
Page 211
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026 2025 2025 2024
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.085) 353.856 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 5.415 3.210 664 531
4.330 357.066 78.521 (6.148.377)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 0,06 1,87 0,66 (34)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH PERSEROAN, DAN OBLIGASI USD
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No. 17678/CUST/VIII/2026 Tanggal 12 Agustus 2026, Surat Pernyataan No. 17679/
CUST/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026, dan Surat Pernyataan 17681/CUST/VIII/2026 tanggal
12 Agustus, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang;
• Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
173
Page 212
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
OBLIGASI USD, DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2026 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta
nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.
174
Page 213
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 31 Agustus
2026 pukul 09.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo
Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3
September 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
didistribusikan oleh Perseroan.
175
Page 214
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 1 September
2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal
2 September 2026 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:
176
Page 215
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Bank Negara Indonesia (Persero) Bank Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank Central Asia PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Benhil
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170 416 728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening: 2739 000 019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: WTC II
No. Rekening: 1040002012040 No Rekening: 4274139302
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang: KC Jakarta-Thamrin
No. Rekening : 0000013218
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728324
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 4999999953
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
177
Page 216
Obligasi USD
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 800 165 467 240
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Bursa Efek
No. Rekening: 1040004037268
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 017 483
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4958076043
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4583702221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 September 2026 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi USD
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta BSI Tower Cabang: KCP Plaza Index
No. Rekening: 2030943456 No. Rekening: 1037996153 No. Rekening: 2030943999
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk Paper Tbk Paper Tbk
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
3 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
178
Page 217
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-
besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
179
Page 218
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang
Obligasi, Pemegang Obligasi USD, dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Obligasi USD, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
180
Page 219
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 31 Agustus 2026 pukul 09.00 sampai pukul
16.00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Grand Indonesia, Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 41st Floor Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / Faksimile: -
Email: fixedincome@aldiracita.com 2358 7300 Website: www.bnisekuritas.com
Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Lantai 16 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10220
Tel : (021) 5084 7847 SCB Lot 10 Telepon: (021) 2509 8300
Faksimile : - Jakarta 12190 Faksimile: (021) 2509 8400
Website: www.cns.co.id Telepon: (021) 5088 7168 Website: www.kbvalbury.com
Group email : jk.dcmproject@cns.co.id Faksimile : (021) 5088 7167 Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
Website: www.indopremier.com Fixed.income@kbvalbury.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faksimile: - Website: www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Website: www.maybank-ke.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: fixedincome.indonesia@
maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
181
Page 220
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Grand Indonesia, Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 41st Floor Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / Faksimile: -
Email: fixedincome@aldiracita.com 2358 7300 Website: www.bnisekuritas.com
Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Sahid Sudirman Center Lantai 41 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Lantai 16 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10220 Jakarta 12190
SCB Lot 10 Telepon: (021) 2509 8300 Telepon: (021) 526 3445
Jakarta 12190 Faksimile: (021) 2509 8400 Faksimile: (021) 526 3507
Telepon: (021) 5088 7168 Website: www.kbvalbury.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
Faksimile : (021) 5088 7167 Email: dcm.ib@kbvalbury.com; Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Website: www.indopremier.com Fixed.income@kbvalbury.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10270 Jakarta 10220 Jakarta 12190
Indonesia Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Tel: (021) 8066 8500 Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9150
Faksimile: - Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Website: www.maybank-ke.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
Email: fixedincome.indonesia@ Investment.banking@trimegah.com
maybank.com
182
Page 221
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
183
Page 222
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 223
1
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jakarta, 13Agustus 2026
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2026, dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026.
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 , Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar
delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh ( Full
Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun den gan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,-
(empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
185
Page 224
2
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3
September 2031 untuk Obligasi Seri B.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
kepemilikan efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 45,71% (empat
puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupia h)
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik
(Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan
3 September 2031 untuk Seri B.
3. Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 , Obligasi
USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebaga i bukti utang
kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500, - (sembilan juta lima
186
Page 225
3
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi USD Seri A: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi USD Seri B: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,-
(lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan
dijamin secara Kkesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obliga si USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029
untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026. Satuan pemindahbukuan sebesar USD 1.00 (satu dolar Amerika
Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Ind ah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026. Ketiganya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo), yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026, idA+(sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025, No. RC-1501/PEF-
DIR/XII/2025, dan No. RC-1500/PEF-DIR/XII/2025, masing-masing tanggal 12 Desember 2025,
sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13
Agustus 2026. Selain itu, ketiganya memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia
(KRI), yaitu idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
idAA(sy) (Double A Syariah) untuk Sukuk Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
dan idAA (Double A) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025,
sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13
Agustus 2026. Seluruh Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang
187
Page 226
4
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), keseluruhan nilai Pokok
Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), dan
keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang direncanakan sejumlah USD 100.000.000 (seratus juta Dollar
Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04 /2020 tanggal 11
Desember 2020. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini tidak dijamin dengan Jaminan
Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil
uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas
industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk tertanggal 5 Agustus 2026 yang selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek
yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf
a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “ PUB Obligasi VI
Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
2026”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH -21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 065/IKPP-DIR-VII/2026 tanggal 27
Juli 2026, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi
USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper 2026 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tah ap III, dan PUB Obligasi
USD III Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026”, “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper tahun 2026”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026” dimana “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026”, “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026”, dan
“Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026” telah menjadi efektif
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
14/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 021/CS-HU-MD-LP/II-
H/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
188
Page 227
5
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
baik asli, fotokopi, atau salinan lainnya, adalah tanda tangan autentik dari pihak -pihak yang
disebutkan dalam dokumen tersebut dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data -data, dokumen-
dokumen, dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya Konsultan Hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui, tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya, yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
189
Page 228
6
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk
V Tahap II, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum
kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi serta kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
turut dibawah No. 521, No. 522, No. 523, No. 524, No. 525 tanggal 14 Februari 1978, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No.
172.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sehingga Anggaran
Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan K eputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 yang
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 114 tanggal 23 Juni 2026 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari Surat Keputusan No. AHU-0058856.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juli 2026,
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-
190
Page 229
7
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu
antara lain Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK
No.15/POJK.04/2020, dan POJK No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan -ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
3. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah mengalami
penyesuaian dalam rangka penyelarasan dengan KBLI 2025 sehingga maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah berusaha di bidang industri,
perdagangan, pertambangan, dan kehutanan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Nomor 114 tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No. AHU-
0058856.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juli 2026.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri wadah dari kayu – KBLI 16230,
industri bubur kertas – KBLI 17011, dan industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas dan
papan kertas bergelombang – KBLI 17021, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton –
KBLI 17022, industri kertas tisu – KBLI 17091, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya
YTDL – KBLI 17099, industri barang dari kapur – KBLI 23952, industri asam, basa dan garam
anorganik – KBLI 20111, industri gas industri – KBLI 20112, industri kimia dasar anorganik
lainnya – KBLI 20119, industri mesin pabrik kertas – KBLI 28292, perdagangan besar atas dasar
balas jasa atau kontrak – KBLI 46100, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
berbagai bentuk – KBLI 46452, dan konsultasi manajemen dan bisnis lainnya – KBLI 70209.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2025”).
4. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan orang perseorangan yang
menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang
menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan
pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada
Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada tanggal 28 Januari 2026,
sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 28 Januari 2026.
Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
191
Page 230
8
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
5. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan sehingga
berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
PERMODALAN (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00
Modal Disetor 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000,00
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroa n dengan
kepemilikan sebesar 5% atau lebih adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
PEMEGANG SAHAM (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT Purinusa Ekapersada 3.190.144.498 3.190.144.498.000,00 58,31
Masyarakat (masing-masing 2.280.838.443 2.280.838.443.000,00 41,69
dibawah 5%)
Jumlah 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00 100,00
Struktur permodalan dan pemegang saham perseroan dalam kurun waktu dua tahun telah dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
karenanya sah serta mengikat Perseroan.
6. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan sehingga pada tanggal Pendapat Hukum susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal 25 Juni 2025, dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan Nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Dr. Saleh Husin
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangkudjaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : Rizal Affandi Lukman
Komisaris Independen : Widyo Pramono
192
Page 231
9
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Komisaris Independen : Baharudin
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhenra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Heri Santoso Liem
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 13
Agustus 2026, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu -waktu. Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai dengan 10 Juni 2027 dan tidak
memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V
Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II.
Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 13 Agustus 2026, bahwa tidak ada
benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana PUB Obligasi
VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II.
7. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit Internal, Piagam Audit Internal,
Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubahan.
8. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku
dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan
dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki
dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
9. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk
membayar iuran BPJS periode-periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”) berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta
193
Page 232
10
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
telah memenuhi Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21
Februari 2026 yang sedang dalam proses perpanjangan dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (“RPTKA”) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih
berlaku, namun untuk satu IMTA dan Paspor sebagaimana diungkapkan pada Intam Laporan Uj i
Tuntas masih sedang dalam proses perpanjangan.
Sehubungan dengan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan yang telah terdaftar
dengan sebagaimana mestinya dari Perseroan, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
Rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), namun sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan dipertegas
dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau sanksi dari
instansi terkait sehubungan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah berakhir dan sedang
dalam proses perpanjangan tersebut..
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan perpa njangan LKS
Bipartit yang dicatatakan berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan No. 500.15.13.2/06/Disnaker/2026
tanggal 2 Maret 2026 untuk Jl. Raya Serpong KM 8, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga 30 April 2029.
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116 dan
Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
(SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.
b. PKB Perseroan untuk periode 2026-2027, antara Perseroan dengan PUK SPKEP SPSI PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kota Tangerang Selatan No. 500.15.12.1/02/DISNAKER/2026. PKB mulai berlaku tanggal
01 Mei 2026 – 30 April 2027.
10. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta bergerak (kendaraan
bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau pengga ntian) atas harta
tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun, terdapat harta tetap yang sedang dalam proses
perpanjangan, yaitu SHGB No. 00019/Tualang, dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke-4 SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah
berakhir pada 28 Februari 2024 dan 9 Juli 2024, dan atas ke -4 SHGB tersebut sedang dilakukan
perpanjangan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Berdasarkan Pasal 41
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
194
Page 233
11
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) kewajiban untuk melakukan
permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu
SHGB. Dalam hal ini Perseroan melakukan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut lebih dari
tanggal berakhirnya SHGB. Pada PP 18/2021 tidak mengatur adanya konsekuensi hukum dengan
keterlambatan dilakukannya permohonan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 13 Agustus 2026, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, seluruh polis asuransi Perseroan masih
berlaku.
11. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (“HAKI”) tidak mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan).
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 13 Agustus 2026, HAKI atas nama Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak
ketiga, baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Cucu, dan tidak
sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pih ak ketiga
manapun.
12. Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan Anak
a. PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
(sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
2147.
195
Page 234
12
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI tidak mengalami perubahan,
sehingga Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, y ang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146138.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan GKI sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha GKI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat, dan
Konsultasi.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No.M.HH -
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2 026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku dan
tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
196
Page 235
13
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan GKI tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha GKI.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI
tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
tanggal 13 Agustus 2026.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak mengalami penambahan dan telah
dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
kepada pihak ketiga.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian -perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 13 Agustus 2026, GKI
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak
sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
197
Page 236
14
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
b. PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi atas
67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar PAC dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC tidak mengalami perubah an,
sehingga Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11.Tahun 2024
Tanggal 18 Juni 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PAC
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang Konsultasi Manajemen,
Industri, dan Perdagangan.
198
Page 237
15
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PAC, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH -
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil Uji
Tuntas kami, perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan masih berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan
perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PAC tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PAC.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC
tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, PAC tidak memiliki karyawan
sehingga PAC belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan -peraturan di
bidang ketenagakerjaan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, PAC tidak menandatangani
perjanjian utang dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga
pembiayaan bukan bank, tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga
199
Page 238
16
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
manapun, dan tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau
bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
masing anggota Direksi tertanggal 13 Agustus 2026, PAC maupun masing-masing
anggota Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai
pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
(iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pern ah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IIL, dan BVI yang merupakan perusahaan yang
bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
a. Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan persentase sebesar 100% (seratus
persen) atau sebesar USD18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua Dolar
Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah
dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi
hukum dimana IKIF didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam
Legal Opinion tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal
Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan Hukum independen yang berwenang sesuai
dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan dan diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat
temuan material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.
b. Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar
USD844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh
empat ribu sebelas Dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November
200
Page 239
17
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana
IIL didirikan dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
Sukuk V Tahap II Perseroan.
2) Perusahaan Asosiasi:
a. PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan
Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)
a. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
45% (empat puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 7 Mei 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yu risdiksi hukum dimana GVI
didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
Sukuk V Tahap II Perseroan.
3) Perusahaan Cucu
a. Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor pen uh PGC
adalah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi
atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
201
Page 240
18
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC tidak mengalami perubahan,
sehingga Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang
dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18
Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.Tahun
2024 tanggal 18 Juli 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PGC
adalah berusaha dalam bidang Industri dan Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konv ersi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PGC, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH -
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PGC.
Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
202
Page 241
19
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026 dan telah melakukan
kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 4 (empat) periode terakhir. PGC juga telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”)
berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi Upah
Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-
kantor PGC berada, telah membentuk LKS Bipartit, telah memiliki Peraturan
Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No.
KEP.500.15.12.1/221/438.5.7/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 telah disahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku sampai dengan
tanggal 18 Januari 2028 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama untuk perusahaan
di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor No.
KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
dengan tanggal 1 Agustus 2026 yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
sedang dalam proses perpanjangan.
Sehubungan dengan Peraturan Kerja Bersama PGC yang masa berlakunya telah
berakhir, berdasarkan Pasal 123 UU Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”), terhadap perusahaan yang telah memiliki
PKB namun belum melakukan perpanjangan atas masa berlakunya tidak dikenakan
sanksi. PKB dimaksud tetap berlaku dan dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
berakhirnya masa berlaku PKB tersebut atau sampai dengan disepakatinya PKB
yang baru. Namun, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan dan
berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan serta dipertegas dengan pernyataan
PGC, PGC sedang melakukan proses perpanjangan atas PKB tersebut.
PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagimana tercantum dalam
Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No.
500.15.13.2/723/kpts/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 untuk Kawasan Industri Sentul,
Desa Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan pengurusan
adalah 3 (tiga) tahun, yaitu 2026 – 2029.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) telah dilakukan secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan
hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC
tidak mengalami perubahan.
203
Page 242
20
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
karenanya mengikat PGC.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan
PUB Obligasi USD III Tahap II berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026, PGC tidak memiliki
perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang
dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III,
PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan, serta yang
dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap
III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 13 Agustus 2026, PGC
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak
sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pida na yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
b. Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu pemeriksaan
hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berw enang sesuai
dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 September 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI
didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
Sukuk V Tahap II Perseroan.
204
Page 243
21
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan yang dibuat oleh manajemen
tertanggal 13 Agustus 2026, kontribusi pendapaatan masing-masing Perusahaan Anak Asing adalah
sebagai berikut:
a. Indah Kiat International Finance Company B.V. yang memiliki kontribusi pendapatan
sebesar 0%;
b. Imperial Investment Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%;
c. IK Investment (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%; dan
d. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan
sebesar 0%.
13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham pada Perusahaan Anak, harta tetap
(tanah dan/atau bangunan), Hak Kekayaan Intelektual, dan kendaraan bermotor telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan
kebiasaan hukum, dan tidak sedang dijaminkan atau sedang dala m perkara hukum kecuali untuk
SHGB sebagaimana yang telah diungkapkan pada Intam Laporan Uji Tuntas yang masih sedang
dalam proses perpanjangan sebagaimana diungkapkan pada LPSH.
14. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan p ihak ketiga maupun
dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas masih berlaku, telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah
dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
Selain daripada kewajiban Perseroan terkait dengan pelaporan -pelaporan sehubungan dengan
transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yang telah sesuai dengan Perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Tra nsaksi Afiliasi,
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi peraturan Perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi
Benturan Kepentingan sehubungan dengan perjanjian yang ditandatangani tersebut.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi
USD III Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 13 Agustus 2026, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang.
205
Page 244
22
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan, serta yang
dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap III,
PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan; dan
(iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
Perseroan dengan kreditur Perseroan.
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026,
Perseroan tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam su atu sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026, anggota Direksi
Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
mungkin timbul.
16. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
& Paper Tahun 2026 Nomor 21 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
206
Page 245
23
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 24 tanggal 9 Maret 2026,
seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2026 Nomor 26 tanggal 13 Agustus 2026 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2026 Nomor 27 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-masing
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 Nomor 28 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2026 Nomor 29 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan sela ku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
100/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam rangka PUB Sukuk V Tahap III ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 25 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana
terakhir kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 28 tanggal 9
Maret 2026, seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten, di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 30 tanggal 13 Agustus 2026 (“ Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapa n Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 31 tanggal 13 Agustus 2026 (“ Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku dengan PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
207
Page 246
24
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-
masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026 Nomor 32 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 33 tanggal 13 Agustus 2026oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
042/SKK/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
g. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 13 Agustus 2026oleh dan antara Perseroan
selaku Mudharib (Pengelola Dana) dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 (“ Akad
Mudharabah”).
Dalam rangka PUB Obligasi USD III Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 29 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir
kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 32 tanggal 9
Maret 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 34 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT
Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Obligasi USD, seluruhnya dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 35 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk , masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD dan Penjamin Emisi
Obligasi, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
208
Page 247
25
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
d. Akta Pengakuan Hutang Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2026 No. 36 tanggal 9 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 37 tanggal 13 Agustus 2026 , oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP
101/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026 , oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dokumen-dokumen baik berbentuk Akta Notaris ataupun yang dibuat dibawah tangan tersebut
diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan POJK No. 14
Tahun 2025 jo. POJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Em isi
Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi USD, sebagian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Obligasi USD dalam
pengertian bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah, dan sisa Obligasi
USD yang ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri
oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah, dan oleh Penjamin Obligasi USD
pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-
masing dan sisa dari Pokok Obligasi, Sukuk dan Obligasi USD akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi, Sukuk dan Obligasi USD.
g. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah m aka Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
Hasil.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
memiliki hak suara, dan tidak berhak atas bunga Obligasi USD.
209
Page 248
26
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
h. PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II ini tidak
dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh K ekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepad a semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari
Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
i. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III
Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan:
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 27 Agustus 2025 yang memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen y ang
diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.
ii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
j. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
k. Antara Perseroan, PT Kredit Rating Indonesia, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
l. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
210
Page 249
27
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
m. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Desember 2025, yang kemudian ditegaskan kembali berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 19 Mei 2026 dan tanggal 13 Agustus 2026 , Perseroan dalam kurun waktu
paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo
yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sehingga Perseroan
telah memenuhi persyaratan pihak yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
n. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, idA+(sy) (Single A Plus
Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026, dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025, No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025, dan No. RC-
1500/PEF-DIR/XII/2025, masing-masing tanggal 12 Desember 2025, sebagaimana ditegaskan
kembali berdasarkan Surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Selain
itu, ketiganya memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI), yaitu
idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
idAA(sy) (Double A Syariah) untuk Sukuk Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026, dan idAA (Double A) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12
Desember 2025, sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-
DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 , sehingga efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI
Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II ini telah memenuhi
persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu merupakan Efek
bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi VI yang ditargetkan, yaitu
sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), PUB Sukuk V yang
ditargetkan, yaitu sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), dan
PUB Obligasi USD III yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD100.000.000,00 (seratus
juta Dolar Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk.
o. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap
III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II adalah sebagai berikut:
211
Page 250
28
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000, - (satu triliun lima
ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari
hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi pada
nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025 .
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan -
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan
untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material
212
Page 251
29
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepe ntingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
213
Page 252
30
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Ringkasan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan d ibayar dengan dana
dari Obligasi adalah:
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.029.720.000.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp370.280.000.000,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.400.000.000.000,-.
Ringkasan pembayaran pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang ak an dibayar dengan
dana dari Obligasi yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
214
Page 253
31
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.029.720.000.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp370.280.000.000,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.400.000.000.000,-.
215
Page 254
32
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar
kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan
dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk
pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biay a overhead
berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000, - (satu
triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya -
biaya emisi akan dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang
dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbanka n, serta pokok sukuk
mudharabah pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu
adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi terseb ut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja
ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material,
maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13
POJK No. 17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 yang
digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
216
Page 255
33
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan
wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.
217
Page 256
34
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari S ukuk
Mudharabah adalah:
218
Page 257
35
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.000.000.000.000,-.
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari S ukuk
Mudharabah yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
219
Page 258
36
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
220
Page 259
37
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.000.000.000.000,-.
221
Page 260
38
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika
Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi
USD dan/atau bunga Obligasi USD; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pem belian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500, - (sembilan juta lima
ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya -biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
bunga Obligasi USD pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk
transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana
penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan
wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.
222
Page 261
39
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material
sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepe ntingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
223
Page 262
40
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
224
Page 263
41
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
225
Page 264
42
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD5.002.749,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD2.861.251,- yang akan dibayar dengan
dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar USD 7.864.000,-.
226
Page 265
43
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
227
Page 266
44
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
228
Page 267
45
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD5.002.749,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD2.861.251,- yang akan dibayar dengan
dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar USD 7.864.000,-.
229
Page 268
46
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 40/2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan samp ai seluruh dana hasil PUB Obligasi
VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II telah direalisasikan.
Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal
laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
p. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap
III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO/RUPSU.
q. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
berupa pendapatan Yang Dibagihasilkan bersumber dari penjualan kertas industri milik Emiten
kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan tanggal 5
(lima) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) beserta perubahan dan/atau penambahannya dari
waktu ke waktu yang dibuat dan ditandatangani sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
r. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 ini
telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal
13 Agustus 2026.
s. g menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa -fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
t. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V
Tahap II, dan PUB Obligasi III Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan
hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
230
Page 269
47
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data -data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan
PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan kami bertanggung jawab atas
Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4. PT BCA Sekuritas.
5. PT BNI Sekuritas.
6. PT CIMB Niaga Sekuritas.
7. PT Indo Premier Sekuritas.
8. PT KB Valbury Sekuritas.
9. PT Mandiri Sekuritas.
10. PT Maybank Sekuritas Indonesia.
11. PT Sucor Sekuritas.
12. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
231
Page 270
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 124 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×5
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×11
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×8
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×25
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.12 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Mudharabah
p.25
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. Rating Rationale
p.25 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia USD
p.27
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.29
unresolved
org
PT Graha
p.32 ×2
unresolved
org
PT Paramitra
p.32 ×2
unresolved
org
PT Paramitra Kabupaten
p.32 ×2
unresolved
org
Pelaksana Pasar Modal No. Peng
p.42
unresolved
org
Paper Corporation
p.42
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.42
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.42
unresolved
org
PT PEFINDO
p.51 ×6
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.60
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.173
unresolved
person
Presdir
· Presiden Komisaris
p.173 ×2
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.173
unresolved
person
Wadirut
· Komisaris
p.173
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.173
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.173 ×4
unresolved
person
M. Hum.
p.173
unresolved
person
H. Thamrin
p.174
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.174
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.174
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.177
unresolved
org
PT. Ekamas Fortuna
p.177 ×2
unresolved
org
PT. Lontar Papyrus Pulp
p.177 ×2
unresolved
org
PT. OKI Pulp
p.177 ×2
unresolved
org
PT. The Univenus
p.177 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.177 ×6
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.204
unresolved
person
Ju Hwan Yi
p.204 ×2
unresolved
person
Muhammad Rahmat Laksamana
p.204 ×3
unresolved
org
Layanan Umum
p.206
unresolved
org
Bank Garansi
p.206
unresolved
org
Bapepam-LK
p.206 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.206
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Indonesia.
p.206
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.206
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.206
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.206
unresolved
org
Bank Devisa
p.206
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.230
unresolved
org
Pusat Statistik
p.237 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi Dan Hilirisasi
p.237
unresolved
org
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
p.237
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.238 ×4
unresolved
org
KPPU
p.238 ×4
unresolved
org
Imperial Investment Limited
p.238
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja
p.241
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.241
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.248
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.269
unresolved
person
H. STTD.
p.269
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.