Skip to content
Back to announcement

20260903_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32144661_lamp2.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 270

Page 1
                                                                                                                                     JADWAL
                     Tanggal Efektif                                            :                     13 Maret 2026         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                :             3 September 2026
                     Masa Penawaran Umum                                        :                   31 Agustus 2026         Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik                  :             3 September 2026
                     Tanggal Penjatahan                                         :                 1 September 2026          Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                       :             4 September 2026




INFORMASI TAMBAHAN
                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                      KOMPETEN.

                      PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                      INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN SUKUK MUDHARABAH V SERTA PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN OBLIGASI USD III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                         PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                         Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                 Kantor Pusat:
                                                                                                   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                           Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
                                                                                                                            Website: www.app.co.id
                                                                                                                 Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                         Pabrik:                                                                        Pabrik:                                                                       Pabrik:
                      Jl. Raya Minas Perawang Km.26, Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak              Jl. Raya Serpong Km.8, Serpong – Tangerang 15310                                Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan, Serang 42184
                                            Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                     Banten, Indonesia                                                              Banten, Indonesia
                                  Telepon : (+62-761) 91088; Faksimili : (+62-761) 91373                  Telepon : (+62-21) 5312 0001-3; Faksimili : (+62-21) 5312 0363                     Telepon : (+62-254) 280088; Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
                     dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                     (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan etentuan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                               koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                               pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
                               dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
                     Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan
                     pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                      DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan efek bersifat syariah
                     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus
                     dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasar-
                               kan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                               bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                               indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila
                     jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan
                     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
                                                                                                                                             DAN
                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD15.525.500,- (LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                          Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                               OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
                     Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi
                     USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                     (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                               persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A
                               pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
                               dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
                               jatuh tempo.
                     Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
                     Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                     Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026,
                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP
                                         SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG
                      REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

                      OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
                      TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                      HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
                      SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                      OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                      SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
                      BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-
                      UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
                      DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
                      LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
                      HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                      DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI,
                      PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                      UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN
                      DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI
                      PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG
                      DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
                                                                    id
                                                                      A+                                                                                    ir
                                                                                                                                                               AA
                                                               (Single A Plus)                                                                           (Double A)
                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                   PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
                                                                    idA+(sy)                                                                                 irAA(sy)
                                                            (Single A Plus Syariah)                                                                        (Double A)
                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                     PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                 UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                     OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                       PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                                                                                                                                                                                     Sekuritas Indonesia

                       PT ALDIRACITA       PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS              PT CIMB NIAGA          PT INDO PREMIER        PT KB VALBURY SEKURITAS             PT MANDIRI          PT MAYBANK                  PT SUCOR         PT TRIMEGAH
                        SEKURITAS                                                          SEKURITAS                SEKURITAS                                               SEKURITAS            SEKURITAS                  SEKURITAS         SEKURITAS
                         INDONESIA                                                                                                                                                               INDONESIA                                  INDONESIA TBK
                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD


                                                                                                                                                                                               Sekuritas Indonesia

                        PT ALDIRACITA           PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS         PT INDO PREMIER           PT KB VALBURY SEKURITAS               PT MANDIRI              PT MAYBANK                 PT SUCOR SEKURITAS    PT TRIMEGAH
                         SEKURITAS                                                                     SEKURITAS                                                    SEKURITAS                SEKURITAS                                        SEKURITAS
                          INDONESIA                                                                                                                                                          INDONESIA                                      INDONESIA TBK
                                                                                                                                  WALI AMANAT


                                                                                                                            PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026

Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026,
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 110/IKPP-DIR/XII/2025
tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang -
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-14/D.04/2026 tanggal
13 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk No. S-00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026 yang diberikan oleh BEI.
Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran
Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan
dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/
tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI
DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI
YANG BERSIFAT MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
POJK NO. 49/2020.

Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................xviii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA..............................................................................................54
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................71
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................104
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................109
VI.      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN. ..................................120
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..........................................................................121
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ...................................................................................121
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................122
         3. PERIZINAN.........................................................................................................................122
         4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................134
         5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................135
         6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
             BADAN HUKUM. ................................................................................................................135
         7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................136
         8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................139
         9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
             PERUSAHAAN ANAK. .......................................................................................................139
         10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA...140
             10.1. KEGIATAN USAHA..................................................................................................140
             10.2. PABRIK....................................................................................................................140
             10.3. BAHAN BAKU. ........................................................................................................141
             10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..............................................................141
             10.5. PEMASARAN..........................................................................................................142
             10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.....................143
             10.7. PERSAINGAN USAHA............................................................................................144
             10.8. STRATEGI USAHA..................................................................................................146
             10.9. PROSPEK USAHA..................................................................................................146
             10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)....................................150
             10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                    SOCIAL RESPONSIBILITY)....................................................................................153
VIII.    PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................157
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD..................159
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................161
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................164
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, OBLIGASI USD, DAN SUKUK
         MUDHARABAH. ........................................................................................................................174
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD................................181
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................183


                                                                            i

Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”           : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
                       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                          yang sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                          atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                          tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                    Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                    membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau Pendapatan
                    Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Bunga Obligasi USD, dan/atau
                    pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
                    dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk Denda kepada Pemegang
                    Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi USD, Kompensasi Kerugian (jika ada)
                    kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
                    dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
                    dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD.
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                    Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
                    Tahap III Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                    dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
                    Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                    V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 tanggal 13 Agustus 2026
                    yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Bank Kustodian”     : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                       kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.



                                               ii

Page 5
“Bapepam dan LK”     : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                       dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                       Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
                       lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                       dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                       Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
                       ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi”     : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                       dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bunga Obligasi      : Berarti tingkat bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
 USD”                  Pemegang Obligasi USD, kecuali Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan,
                       sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi USD.
“Bursa Efek”         : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                       sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
                       dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal
                       ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
                       berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang    : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi”   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                      di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                      kepada KSEI.
“Daftar Pemegang     : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi     kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
 USD”                  Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                       Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang     : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Sukuk        kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
 Mudharabah”           Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                       Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk          : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
 Mudharabah”           kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
                       banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                       Rupiah) , di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus
                       tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                       Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
                       rincian sebagai berikut:
                       a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                           Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
                           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                           di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                           45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan
                           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                           10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                           Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                       b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                           Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan
                           puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                           yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                           Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                           adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
                           Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                           ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                           waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                           Emisi.

                                               iii

Page 6
                    Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                    sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh
                    ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
                    (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
                    terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                    tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                    tersebut.
                    Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                    dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda”           : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                    keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                    sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                    dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                    Obligasi USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, dan Obligasi USD dari
                    jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                    keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                    dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                    puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”   : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                    Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
                    Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi,
                    Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD,
                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                    Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen
                    Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
                    Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek
                    Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
                    Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
                    yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                    dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                    No.36/2014.
“Efek”            : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                    komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                    Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
                    sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Efek Syariah”    : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi”           : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                    dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”   : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                    dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                    kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi
                    di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                    kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya sampai
                    dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                    dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.




                                            iv

Page 7
“FKP”                : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                       nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                       Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Obligasi
                       USD kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk
                       Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD.
“FPPO”               : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
                       formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
                       kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM”              : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                       yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                       Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”    : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, Obligasi
                       USD, dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa”         : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                       menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                       Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.


“Hari Kalender”      : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                       tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                       sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja”         : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                       yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                       yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                       Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB”                : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                       No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi           : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
 Tambahan”             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                       USD, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
                       36/2014.
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
 Ringkas”             pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                      Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD sesuai
                      POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                     Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                     Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                     dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana
                     Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian
                     akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang”    : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                       serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                       dan Obligasi USD ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan
                       Denda Obligasi, dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                       waktu.
“KAP”                : Berarti Kantor Akuntan Publik.




                                               v

Page 8
“Kompensasi          : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
 Kerugian”             Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
                       dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                       Sukuk Mudharabah.
                        Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                        Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                        Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                        adalah sebagai berikut:
                        a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan
                           puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari; dan
                        b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu lima
                           ratus lima puluh enam Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat      : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
 Pesanan”              produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
                       PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 5 Agustus 2026.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
                        Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                        oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                        Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
                        dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                        Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi
                        USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                        Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali
                        Dana Sukuk Mudharabah, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi
                        USD, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                        dan Obligasi USD.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
                    terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi
 Untuk RUPO/           USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang
 RUPSU” atau           Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening,
 “KTUR”                khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                       RUPO/RUPSU.
                     : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI”                 Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                       dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                       Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                       Obligasi USD, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan
                       Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen
                       Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”          : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                       dan Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk
                       Mudharabah, dan Obligasi USD serta jasa lainnya termasuk menerima
                       dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                       Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                       UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                       telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan”: Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Obligasi
                      USD, dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                      Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                      dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.



                                               vi

Page 9
“Masa Penawaran”     : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                       Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam
                       Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
                       Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat”         : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                       Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                       bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham”          : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                       dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                       Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
 Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                   berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                   proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
                   Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Mudharabah.
“Notaris”            : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
                       OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi            : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”        secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                       Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
                       Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi Berkelanjutan tahap II dan/
                       atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di
                       BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
                       Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun
                       Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
                       selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
                       perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
                       untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi USD        : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”        secara bertahap kepada Pemegang Obligasi USD melalui Penawaran Umum
                       Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
                       & Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi USD Berkelanjutan tahap
                       II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi USD tersebut dan akan
                       dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan
                       target dana Obligasi USD Berkelanjutan sebesar USD100.000.000,- (seratus
                       juta Dolar Amerika Serikat). Setiap Penawaran Umum Obligasi USD, yang
                       dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                       Obligasi USD dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
                       lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.




                                               vii

Page 10
“Obligasi”       : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026
                   dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
                   (dua triliun Rupiah), di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
                   ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                   akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari
                   2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
                       tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                       waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                       dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                       persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                       dan
                   b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh
                       juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
                       lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                       Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                   Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah)
                   akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
                   Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                   maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                   untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                   Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD”   : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                   2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,-
                   (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,-
                   (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
                   akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri
                   dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar
                       Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
                       tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                       Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                   b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                       USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika
                       Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
                       lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                       Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                   Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                   USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
                   lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
                   (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
                   terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                   tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                   Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                   dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

                                           viii

Page 11
”OJK”                : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                       yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                       Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
                       Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
                       Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                       yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                       Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                       sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal”        : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                       perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                       diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“PBI 17/2015”        : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
                       Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pefindo”            : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
 Obligasi USD”        Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                      Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                      Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang            : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
 Rekening”             yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                       lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                       undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk      : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”           dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
                       Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
                       (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
                       langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
                       investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
                       KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”        : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                       dan PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat atau
                       perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
                       sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah”         : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
                   USD yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                   berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                   pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi     : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
 Hasil”                harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                       yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
                       Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                       yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
                       Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya
                       didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk
                       Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
                       Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
                       selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                       Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.


                                              ix

Page 12
“Pendapatan Yang       : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
 Dibagihasilkan”         Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
                         penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan             : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Kewajiban Sukuk         Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
 Mudharabah”             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
                         2026 No. 32 tanggal 13 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                         S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang       : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
 Obligasi”               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                         VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 28 tanggal 13 Agustus
                         2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang       : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
 Obligasi USD”           sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
                         Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 36 tanggal
                         13 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                         Jakarta.
“Penitipan Kolektif”   : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.
“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi”               melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah
                         Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                         Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
                         Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
                         Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan
                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-
                         masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan
                         Kesanggupan Terbaik (Best Effort) atas pembelian dan pembayaran sisa
                         Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran
                         hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
                         sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi USD”           melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III
                         Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, dalam hal ini adalah
                         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                         PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                         PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
                         Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
                         dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik
                         (Best Effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi USD yang tidak
                         diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi USD
                         kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
                         dengan ketentuan KSEI.




                                                 x

Page 13
“Penjamin Emisi    : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Sukuk Mudharabah”   melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                     Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal
                     ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
                     Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB
                     Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
                     PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama
                     Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
                     Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) atas pembelian dan
                     pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
                     melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
                     ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                     Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan
                     KSEI.
                       : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana      penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah
 Emisi Obligasi”         Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                         Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
                         Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
                         Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan
                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                         ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
                       : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana      penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan III
 Emisi Obligasi USD”     Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dalam hal ini adalah
                         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                         PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                         PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
                         Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                         ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Sukuk          penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
 Mudharabah”          Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah
                      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                      PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
                      Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
                      PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
                      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                      Mudharabah.
“Peraturan No.         : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
 IX.A.2”                 No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                         Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.         : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
 IX.A.7”                 LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                         Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen       : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 13 Agustus
 Pembayaran              2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
 Obligasi”               Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal
                         pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen       : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 37 tanggal 13 Agustus 2026,
 Pembayaran              yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
 Obligasi USD”           Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                         pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.



                                                xi

Page 14
“Perjanjian Agen   : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 13 Agustus 2026,
 Pembayaran Sukuk”   yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                     Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk
                     Mudharabah.
“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
 Pendaftaran Obligasi Obligasi di KSEI dengan No. SP-100/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus
 di KSEI”              2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
 Pendaftaran Obligasi Obligasi USD di KSEI dengan No. SP-101/OBL/KSEI/0726 tanggal
 USD di KSEI”          13 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian            : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Pendaftaran Sukuk       Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-042/SKK/KSEI/0726 tanggal
 Mudharabah di           13 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
 KSEI”
 “Perjanjian           : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah
 Penjaminan Emisi        Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 13 Agustus 2026,
 Obligasi”               yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan III
Penjaminan Emisi         Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 13 Agustus
Obligasi USD”            2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
 Penjaminan Emisi    V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 31 tanggal 13 Agustus
 Sukuk Mudharabah”   2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
                     Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat
 Perwaliamanatan         Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 26 tanggal 13 Agustus 2026, yang
 Obligasi”               seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                         Jakarta Selatan.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan III
 Perwaliamanatan         Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 34 tanggal 13 Agustus
 Obligasi USD”           2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
 Perwaliamanatan     Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 30 tanggal 13 Agustus
 Sukuk Mudharabah”   2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
                     Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak”      : Berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                         jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                         dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
                         berlaku di Indonesia.
“Perusahaan            : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
 Asosiasi”               secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                         bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                         perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”            : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
                         di Jakarta Pusat.




                                                 xii

Page 15
“Pernyataan           : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
 Pendaftaran”           rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan         : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No. 4/2023,
 Efektif”             yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                      lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018”     : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                        Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                        Sukuk.
“POJK No.7/2017”      : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                        Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                        Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017”      : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                        Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                        Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                     tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                        Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020”     : Berarti Peraturan OJK No 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                        Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                        Pemegang Sukuk Secara Elektronik jo. Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
                        tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                        dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015”     : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                        sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang
                        diundangkan pada tanggal 19 Desember 2025.
“POJK No.33/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014”     : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                        Sukuk.
“POJK No.40/2025”     : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                        sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan OJK
                        No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
                        Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.42/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                               xiii

Page 16
“POJK No.49/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                      tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                      tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                      tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi”    : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                      terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), di mana sebesar
                      Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
                      ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
                      Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
                      sebagai berikut:
                      a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
                          tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                          waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                          dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                          persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                          dan
                      b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh
                          juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
                          lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                          (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                          Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                      Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah)
                      akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
                      Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                      maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                      untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                      Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
                      sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
                      Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                      Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                      dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Obligasi     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi USD
 USD”                 yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                      banyaknya sebesar USD25.000.000,-, di mana sebesar USD9.550.500,-
                      (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
                      yang akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang
                      terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                          USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar
                          Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
                          tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                          (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                          Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan




                                              xiv

Page 17
                      b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika
                         Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
                         lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                         Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                      USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
                      lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
                      (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
                      terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                      tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                      Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi USD dapat berkurang dengan
                      pelunasan pokok Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/
                      atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD
                      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                      dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Rekening Efek”     : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                      Obligasi USD, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                      dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                      Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                      ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
                      Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“RUPO”              : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi
                      USD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“RUPS”              : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                      dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan             : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
 Pemindahbukuan”      dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                      di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                      Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan USD1
                      (satu dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Satuan             : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
 Perdagangan”         diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                      kelipatannya untuk Obligasi, dan Sukuk Mudharabah dan USD500 (lima
                      ratus dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Sertifikat Jumbo   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”            KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                      KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                      yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo   : Berarti bukti penerbitan Obligasi USD yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi USD”        KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                      KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                      yang terdiri dari Obligasi USD Seri A dan Obligasi USD Seri B.




                                              xv

Page 18
“Sertifikat Jumbo  : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
 Sukuk Mudharabah”   Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                     atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                     Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
                     Mudharabah Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
                     Tahap III Tahun 2026 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar
                     Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan akan dijamin
                     secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
                     Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                     a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
                        Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                        di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                        45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan
                        yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                        10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                        Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                     b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan
                        puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                        yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                        Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                        adalah 48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
                        Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                        ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                        Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh
                         ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
                         (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
                         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                         tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                         tersebut.
                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
                         Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                         dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
                       Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, hasil Penawaran
                       Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                       dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk
                       Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam Penawaran Umum, yang akan
                       didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                       setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                       Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi”       : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                        ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                        Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat
                        Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterima
                        oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                        Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari Penjamin Pelaksana
                        Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Perseroan,
                        yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Prospektus.

                                                xvi

Page 19
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi USD masing-
 Pokok Obligasi/     masing Seri Obligasi dan Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
 Obligasi USD”       kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD sebagaimana
                     ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi dan/atau Obligasi
 Bunga Obligasi /     USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
 Obligasi USD”        dan/atau Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                      Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk   Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
 Mudharabah”          Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                      ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
 Pendapatan Bagi      jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
 Hasil”               yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                      Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dicatatkan di
                       Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                       Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                       Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                       setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                  : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM”                 : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                         10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
                         Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                         Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.
“UUPPSK”               : Berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT”                 : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat”          : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                         Selatan.




                                                xvii

Page 20
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 114 Tanggal 23 Juni 2026, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun
terdapat penyesuaian kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Sehingga kegiatan usaha utama Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami
perubahan dan/atau penambahan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri asam, basa dan garam anorganik, industri gas industri, industri kimia dasar anorganik
         lainnnya dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a.   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b.   Pemanfaatan kayu hutan;
c.   Penggalian batu kapur/gamping; dan
d.   Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.

Propek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (53%) maupun domestik (47%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.



                                                   xviii

Page 21
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi Mei 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 2,3%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VII Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                  :   Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
                                   2026.
Jenis Obligasi                 :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                   Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                   sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                   Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                   Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                   Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                   Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                   kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                                   Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan :   Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi          :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
                                   Rupiah), di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun
                                   lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh
                                   lima juta Rupiah) akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
                                   Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan
                                   sebagai berikut:
                                   Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                   Seri A     sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus
                                              tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
                                              Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                              (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
                                              jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                              Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                              (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
                                              dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                                              jatuh tempo; dan



                                                xix

Page 22
                                   Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                   Seri B     sebesar Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas
                                              miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                              bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
                                              persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                              100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                              Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                   sebesar Rp409.105.000.000,- (empat ratus sembilan miliar seratus
                                   lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
                                   Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
                                   terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                                   tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                                   Obligasi tersebut.

Seri dan Jangka Waktu Obligasi :   Obligasi Seri A : 3 (tiga) tahun.
                                   Obligasi Seri B : 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi         :   Obligasi Seri A : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
                                   Obligasi Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.

Harga Penawaran                :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga       :   Triwulanan.

Jumlah Minimum Pemesanan       :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi                           sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                   dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi    :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                        :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                                   atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                   apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
                                   Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                   bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                   hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara
                                   khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                   Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
                                   khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                                   passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                                   ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
                                   Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
                                   Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                   dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                                   maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                   dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                   telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Efek       :   id
                                      A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
                                   ir
                                      AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.




                                                 xx

Page 23
Rating Rationale                      :    Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
                                           Faktor yang Mendukung Peringkat:
                                           • Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                           • Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                           • Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
                                           Faktor yang Membatasi Peringkat:
                                           • Struktur permodalan yang moderat;
                                           • Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku;
                                               dan
                                           • Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
                                           Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
                                           penilaian pemeringkatan:
                                           Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                                           terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back)          :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                                   melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                           sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat
                                           melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
                                           sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian
                                           dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                           perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan             :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking fund”)            untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                                           dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
                                           Umum Obligasi.
Wali Amanat                           :    PT Bank KB Indonesia Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah             :       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
                                          Tahun 2026.
Target Dana Sukuk                 :       Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk                 :       Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
Mudharabah                                lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,-
                                          (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
                                          akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
                                          terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan
                                          sebagai berikut:
                                          Sukuk      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
                                          Mudharabah   ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
                                          Seri A       (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta
                                                       Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                                       antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                                       di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                                       Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima
                                                       koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
                                                       Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                                       ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                                                       per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
                                                       adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                                                         xxi

Page 24
                                 Sukuk         : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
                                 Mudharabah       ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
                                 Seri B           (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus
                                                  sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                                  Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                  berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                                  Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
                                                  Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
                                                  (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari
                                                  Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                                  bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
                                                  koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                                  Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
                                                  sejak Tanggal Emisi.
                                 Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                 banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh
                                 sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
                                 secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
                                 Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
                                 seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                 kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                 tersebut.
Seri dan Jangka Waktu        :   Sukuk Mudharabah Seri A : 3 (tiga) tahun.
                                 Sukuk Mudharabah Seri B : 5 (lima) tahun.
Nisbah dan Pendapatan Bagi   :   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Hasil                            Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat puluh lima
                                 koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                 dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh
                                 koma nol nol persen) per tahun.
                                 Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00% (empat puluh
                                 delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                 dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
                                 lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran              :   100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran           :   Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan     :   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
Sukuk Mudharabah                 jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
                                 Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan        :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah




                                               xxii

Page 25
Jaminan                      :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                 benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                 bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
                                 kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang
                                 tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                 kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                                 secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua
                                 kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                                 secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah
                                 secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                 Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
                                 kitab Undang-undang Hukum Perdata.

                                 Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
                                 preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
                                 ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                 Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                 baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Sukuk    :   id
                                    A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Mudharabah                       ir
                                    AA(sy)
                                           (Double A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Rating Rationale             :   Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
                                 Faktor yang Mendukung Peringkat:
                                 • Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                 • Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                 • Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
                                 Faktor yang Membatasi Peringkat:
                                 • Struktur permodalan yang moderat;
                                 • Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                                 • Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
                                 Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                                 pemeringkatan:
                                 Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                                 terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah                 atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                 penjatahan.
                                 Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                 untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
                                 disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang
                                 berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Sukuk Mudharabah (“sinking       fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
fund”)                           mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                 Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                 Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat                  :   PT Bank KB Indonesia Tbk.




                                               xxiii

Page 26
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi USD              : Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                                 Tahun 2026
Jenis Obligasi USD             : Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                 Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                 sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD.
                                 Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                 Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                 Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                 kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah
                                 Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening.
Target Dana Obligasi USD Yang : Sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi USD      : Sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima juta
                                 Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan
                                 juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan
                                 dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
                                 dari 2 (dua) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  Obligasi USD : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang
                                  Seri A           ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,-
                                                   (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus
                                                   Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
                                                   sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
                                                   tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                                   sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                                                   dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                   100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                   Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                                                   tempo; dan
                                  Obligasi USD : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan
                                  Seri B           adalah sebesar USD1.417.000,- (satu juta empat
                                                   ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat)
                                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
                                                   koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
                                                   waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                   Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
                                                   penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                                   persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B
                                                   pada saat tanggal jatuh tempo.
                                  Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                  sebesar USD15.449.500,- (lima belas juta empat ratus empat puluh
                                  sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
                                  Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
                                  Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
                                  atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                  Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran                : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Obligasi USD Seri A: 3 (tiga) tahun.
USD                              Obligasi USD Seri B: 5 (lima) tahun.




                                                xxiv

Page 27
Tingkat Bunga Obligasi USD     : Obligasi USD Seri A : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                 tahun.
                                 Obligasi USD Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                 tahun.
Periode Pembayaran Bunga       : Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                 tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Tingkat
                                 Bunga Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                 nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
                                 lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                                 enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                 Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan       : Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi USD                     sekurang-kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika
                                 Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan          : USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi    : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
USD
Jaminan                        : Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                 benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                 bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
                                 kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
                                 tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                 kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
                                 khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                 Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
                                 khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                                 passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
                                 dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                 Undang Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Obligasi   :   id
                                     A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
USD                                ir
                                      AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia
Rating Rationale               : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
                                 Faktor yang Mendukung Peringkat:
                                 • Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                 • Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                 • Produk yang berkualitas serta keragaman geografis pelanggan.
                                 Faktor yang Membatasi Peringkat:
                                 • Struktur permodalan yang moderat;
                                 • Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                                 • Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
                                 Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                                 pemeringkatan:
                                 Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                                 terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD                   melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                               USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD. Perseroan
                               dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
                               sebagian atau seluruh Obligasi USD atau disimpan untuk kemudian
                               dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                xxv

Page 28
Penyisihan Dana Pelunasan        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi USD (“sinking       untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”)                             penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD ini sesuai
                                   dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
                                   Obligasi USD.
Wali Amanat                      : PT Bank KB Indonesia Tbk.

5.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

     Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
     digunakan untuk:
     1. Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan
         untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
         angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
     2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
         bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
     untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
     invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

     Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
     ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
     penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
     biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
     Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi
     pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi nomor 1 dan sisanya akan
     dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
     produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

     Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
     emisi, akan digunakan untuk:
     1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar
         kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan
         dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah
         digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan
         kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk
         pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
     2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
         bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
     Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

     Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000,-
     (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
     penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
     biaya emisi akan dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang
     dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk
     mudharabah pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah nomor
     1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

                                                  xxvi

Page 29
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, setelah
     dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk:
     1. Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika
         Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD
         berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi
         USD dan/atau bunga Obligasi USD; dan
     2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
         bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
     USD untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead
     berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

     Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500,- (sembilan juta
     lima ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan
     secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi
     akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
     pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
     bunga Obligasi USD pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
     nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

     Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II
     Informasi Tambahan ini.

6.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                         Keterangan                                                 Jumlah Nominal
                                                                Jumlah Saham                             %
                                                                                          (Rp,-)
Modal Dasar                                                       20.000.000.000    20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)      3.190.144.498     3.190.144.498.000    58,31
b. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                          2.280.838.443     2.280.838.443.000    41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         5.470.982.941     5.470.982.941.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                       14.529.017.059    14.529.017.059.000

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/
III/2026 tanggal 17 Maret 2026.




                                                      xxvii

Page 30
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                              2026*                  2025                 2024
Total Aset Lancar                                                6.821.114              6.133.594             6.240.166
Total Aset Tidak Lancar                                          6.428.166              6.213.812             5.536.886
Total Aset                                                      13.249.280             12.347.406           11.777.052
Total Liabilitas Jangka Pendek                                   2.495.511              2.272.033             2.321.506
Total Liabilitas Jangka Panjang                                  3.561.126              3.231.576             3.047.337
Total Liabilitas                                                 6.056.637              5.503.609             5.368.843
Total Ekuitas                                                    7.192.643              6.843.797             6.408.209
Total Liabilitas dan Ekuitas                                    13.249.280             12.347.406           11.777.052
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                          31 Desember
                      Keterangan
                                                        2026*                2025*             2025            2024
Penjualan Neto                                           1.700.390            1.563.678        3.171.276       3.195.731
Beban Pokok Penjualan                                  (1.162.913)          (1.088.893)      (2.149.541)     (2.177.118)
Laba Bruto                                                 537.477              474.785        1.021.735       1.018.613
Laba Usaha                                                 355.596              293.820          667.711         652.890
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                       421.409              203.845          547.897         526.897
Laba Neto                                                  372.354              163.695          453.346         424.284
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                       (442)                  346             (929)            704
Penghasilan Komprehensif Neto                              371.912              164.041          452.417         424.988
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      372.330           163.712          453.348         424.308
  Kepentingan nonpengendali                                       24               (17)              (2)            (24)
Neto                                                         372.354           163.695          453.346         424.284
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      371.888           164.058          452.419         425.012
  Kepentingan nonpengendali                                       24               (17)              (2)            (24)
Neto                                                         371.912           164.041          452.417         424.988
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh)                                          0,06806           0,02992          0,08286         0,07756
*Tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                              30 Juni                         31 Desember
                      KETERANGAN
                                                               2026*                  2025                  2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                       8,74%                 (0,77%)               (8,14%)
Laba Neto                                                          127,47%                   6,85%                 3,13%
Total Aset                                                           7,30%                   4,84%               16,31%
Total Liabilitas                                                    10,05%                   2,51%               30,15%
Total Ekuitas                                                        5,10%                   6,80%                 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                      24,78%                   17,28%                16,49%
Penjualan neto/Total aset**                                         12,83%                   25,68%                27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                               21,90%                   14,30%                13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)**                                         2,81%                    3,67%                 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                      5,18%                    6,62%                 6,62%




                                                    xxviii

Page 31
                                                                     30 Juni                         31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                      2026*                  2025                   2024
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            2,73x                 2,70x                2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                           0,84x                 0,80x                0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                               0,46x                 0,45x                0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                               3,62x                 3,59x                3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                         0,35x                 0,66x                0,61x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**                         0,93x                 1,67x                1,68x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                             30 Juni 2026*
                             Keterangan
                                                                                   Persyaratan                  Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                             Minimum 1x - 1,1x                         2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
  Maturities of Long Term Debt)**                                               Minimum 1x - 1,1x                          0,93x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          Maksimum 2,5x - 5,5x                        0,84x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               Minimum 1x                              2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                 Minimum 1,75x                            3,62x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                             Maksimum 2,5x                            0,84x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah sebesar Rp17.824,-/1 Dolar AS.

Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                Keterangan                                Nilai kurs terendah                        Nilai kurs tertinggi
 Juli 2026                                                       17.899                                     18.131
 Juni 2026                                                       17.719                                     18.171
 Mei 2026                                                        17.362                                     17.789
 April 2026                                                      17.002                                     17.378
 Maret 2026                                                      16.848                                     16.999
 Februari 2026                                                   16.758                                     16.925
Sumber: Bank Indonesia




                                                             xxix

Page 32
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                             Keterangan                                                         Nilai kurs
30 Juni 2026                                                                                     17.856
31 Desember 2025                                                                                 16.782
30 Juni 2025                                                                                     16.233
31 Desember 2024                                                                                 16.162

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

8.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                           Kepemilikan
                                                               Tahun                    Kontribusi                         Produk
         Nama                        Kegiatan       Tahun                     Efektif                        Status
No                   Domisili                                Penyertaan                Pendapatan                        Barang dan/
      Perusahaan                      Utama       Beroperasi                Perseroan                        saat ini
                                                             Perseroan                     (%)                            atau jasa
                                                                               (%)
                                                    Kepemilikan secara langsung
   Indah Kiat
   International                       Jasa                                                                   Tidak        Tidak
1.                    Belanda                        1994         1994            100             -
   Finance                           Keuangan                                                               Beroperasi   Beroperasi
   Company B.V.
   Imperial
2. Investment        Malaysia        Investasi       2004         2004            100             -         Beroperasi    Investasi
   Limited
   PT Graha
                      Jakarta                                                                                 Tidak        Tidak
3. Kemasindo                        Perdagangan      2008         1995         99,90              -
                       Pusat                                                                                Beroperasi   Beroperasi
   Indah
   PT Paramitra
                      Jakarta                                                                                            Karton Box
4. Abadimas                         Perdagangan      1997         1988         95,16             0,01       Beroperasi
                       Pusat                                                                                              Amplop
   Cemerlang
                                                  Kepemilikan secara tidak langsung
   PT Paramitra
                     Kabupaten                                                                                           Karton Box
1. Gunakarya                          Industri       1999         1996         99,94             0,01       Beroperasi
                      Sidoarjo                                                                                            Amplop
   Cemerlang
                      British
     IK Investment
2.                    Virgin         Investasi       2023         2023            100             -         Beroperasi    Investasi
     (BVI) Limited
                      Island

9.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
      DILUNASI

Obligasi Rupiah
                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                         Tanggal        Total Emisi      Jangka         Tingkat                           Jumlah
        Nama Efek             Seri                                                                      Jatuh Tempo
                                        Penerbitan      (Rp miliar)      Waktu        Suku Bunga                         Terutang
Obligasi Berkelanjutan II
                                       30 September                                                     30 September
Indah Kiat Pulp & Paper         C                             450,0 5 (lima) tahun      10,00%                                450,0
                                           2021                                                             2026*
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                                                                                         8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper         C    8 Desember 2021          338,3 5 (lima) tahun      9,25%                                 338,3
                                                                                                           2026***
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper         C    24 Februari 2022         203,6 5 (lima) tahun      9,25%         24 Februari 2027        203,6
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper         C     5 Agustus 2022          207,8 5 (lima) tahun      10,00%          5 Agustus 2027        207,8
Tahap I Tahun 2022




                                                                xxx

Page 33
                                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                       Tanggal        Total Emisi    Jangka          Tingkat                        Jumlah
       Nama Efek             Seri                                                                 Jatuh Tempo
                                      Penerbitan      (Rp miliar)    Waktu         Suku Bunga                      Terutang
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Oktober 2022         306,2 5 (lima) tahun     10,25%      11 Oktober 2027       306,2
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C          2022                89,1 5 (lima) tahun     11,00%     16 Desember 2027         89,1
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       B     27 Januari 2023         163,6 5 (lima) tahun     11,00%      27 Januari 2028       163,6
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C       11 Juli 2023          192,9 5 (lima) tahun     10,75%        11 Juli 2028        192,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     25 Agustus 2023       1.609,9 3 (tiga) tahun     10,25%     25 Agustus 2026*      1.609,9
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C     25 Agustus 2023         454,1 5 (lima) tahun     10,75%      25 Agustus 2028       454,1
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November                                                  21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       B                             739,7 3 (tiga) tahun     10,25%                            739,7
                                         2023                                                        2026**
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       C                             432,3 5 (lima) tahun     10,75%     21 November 2028       432,3
                                         2023
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B       4 April 2024        1.325,9 3 (tiga) tahun     10,25%        4 April 2027       1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C       4 April 2024          121,2 5 (lima) tahun     10,75%        4 April 2029        121,2
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B       21 Juni 2024        1.620,6 3 (tiga) tahun     10,50%       21 Juni 2027        1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C       21 Juni 2024           51,7 5 (lima) tahun     11,00%       21 Juni 2029           51,7
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       A     4 Oktober 2024        1.664,9 3 (tiga) tahun     10,25%      4 Oktober 2027       1.664,9
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       B     4 Oktober 2024          835,1 5 (lima) tahun     10,75%      4 Oktober 2029        835,1
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       B     5 Desember 2024       1.497,6 3 (tiga) tahun     10,75%     5 Desember 2027       1.497,6
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Desember 2024         602,1 5 (lima) tahun     10,75%     5 Desember 2029        602,1
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       B      12 Maret 2025        1.985,9 3 (tiga) tahun     10,00%       12 Maret 2028       1.985,9
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       C      12 Maret 2025          541,6 5 (lima) tahun     10,50%       12 Maret 2030        541,6
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       B       12 Juni 2025          621,4 3 (tiga) tahun     10,00%       12 Juni 2028         621,4
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper       C       12 Juni 2025          286,9 5 (lima) tahun     10,50%       12 Juni 2030         286,9
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                     30 September
Indah Kiat Pulp & Paper       A                             849,5 3 (tiga) tahun     9,00%      30 September 2028      849,5
                                         2025
Tahap V Tahun 2025




                                                             xxxi

Page 34
                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                         Tanggal         Total Emisi       Jangka          Tingkat                        Jumlah
       Nama Efek               Seri                                                                     Jatuh Tempo
                                        Penerbitan       (Rp miliar)       Waktu         Suku Bunga                      Terutang
Obligasi Berkelanjutan V
                                       30 September
Indah Kiat Pulp & Paper         B                            3.097,0 5 (lima) tahun        9,50%      30 September 2028     3.097,0
                                           2025
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper         A      26 Maret 2026            93,3 3 (tiga) tahun        6,50%        26 Maret 2029          93,3
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper         B      26 Maret 2026            91,0 5 (lima) tahun        7,25%        26 Maret 2031          91,0
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper         C      26 Maret 2026           176,9 7 (tujuh) tahun       7,75%        26 Maret 2033        176,9
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
                                                                        10 (sepuluh)
Indah Kiat Pulp & Paper         D      26 Maret 2026           267,0                       8,00%        26 Maret 2036        267,0
                                                                           tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper         A       10 Juni 2026         1.153,2 3 (tiga) tahun        9,00%        10 Juni 2029        1.153,2
Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper         B       10 Juni 2026         1.122,7 5 (lima) tahun        9,50%        10 Juni 2031        1.122,7
Tahap II Tahun 2026
TOTAL                                                                                                                     23.193,0

Sukuk Mudharabah
                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                          Tanggal           Total                    Tingkat                                Jumlah
        Nama Efek               Seri                                   Jangka Waktu                      Jatuh Tempo
                                         Penerbitan         Emisi                   Bagi Hasil                             Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat              30 September                                                     30 September
                                 C                             50,8     5 (lima) tahun     10,00%                              50,8
Pulp & Paper Tahap I                        2021                                                             2026*
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat
                                 C     8 Desember 2021        247,1     5 (lima) tahun      9,25%      8 Desember 2026*       247,1
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat
                                 C     24 Februari 2022       108,0     5 (lima) tahun      9,25%      24 Februari 2027       108,0
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
                                 C     5 Agustus 2022         222,7     5 (lima) tahun     10,00%       5 Agustus 2027        222,7
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                                 C     11 Oktober 2022         69,4     5 (lima) tahun     10,25%       11 Oktober 2027        69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat             16 Desember
                                 C                              5,4     5 (lima) tahun     11,00%      16 Desember 2027          5,4
Pulp & Paper Tahap III                      2022
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
                                 C     27 Januari 2023         67,0     5 (lima) tahun     11,00%       27 Januari 2028        67,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                 B       11 Juli 2023         137,4     5 (lima) tahun     10,75%         11 Juli 2028        137,4
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                 B     25 Agustus 2023        879,0     3 (tiga) tahun     10,25%      25 Agustus 2026*       879,0
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023




                                                                xxxii

Page 35
                                                                                                    (dalam miliaran Rupiah)
                                         Tanggal        Total                   Tingkat                            Jumlah
        Nama Efek              Seri                               Jangka Waktu                  Jatuh Tempo
                                        Penerbitan      Emisi                  Bagi Hasil                         Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                C     25 Agustus 2023     87,7      5 (lima) tahun   10,75%    25 Agustus 2028        87,7
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                21 November                                              21 November
                                B                        303,6      3 (tiga) tahun   10,25%                          303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III                2023                                                    2026**
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                21 November
                                C                         4,52      5 (lima) tahun   10,75%   21 November 2028          4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III                2023
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                B       4 April 2024       200      3 (tiga) tahun   10,25%      4 April 2027        200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                C       4 April 2024      65,9      5 (lima) tahun   10,75%      4 April 2029         65,9
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                A       21 Juni 2024     171,8      3 (tiga) tahun   10,25%     21 Juni 2027         171,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                B       21 Juni 2024      99,5      5 (lima) tahun   10,75%     21 Juni 2029          99,5
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                A     4 Oktober 2024     331,8      3 (tiga) tahun   10,25%    4 Oktober 2027        331,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                B     4 Oktober 2024     668,2      5 (lima) tahun   10,75%    4 Oktober 2029        668,2
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                B     5 Desember 2024    576,3      3 (tiga) tahun   10,25%   5 Desember 2027        576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                C     5 Desember 2024    335,5      5 (lima) tahun   10,75%   5 Desember 2029        335,5
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                B      12 Maret 2025     475,9      3 (tiga) tahun   10,00%     12 Maret 2028        475,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                C      12 Maret 2025     121,2      5 (lima) tahun   10,50%     12 Maret 2030        121,2
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                B       12 Juni 2025     576,3      3 (tiga) tahun   10,00%     12 Juni 2028         576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                                C       12 Juni 2025     269,0      5 (lima) tahun   10,50%     12 Juni 2030         269,0
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah                 30 September
                                                        1.109,8     5 (lima) tahun   9,50%    30 September 2030    1.109,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V                  2025
Tahun 2025




                                                           xxxiii

Page 36
                                                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                          Tanggal           Total                    Tingkat                               Jumlah
        Nama Efek            Seri                                      Jangka Waktu                     Jatuh Tempo
                                         Penerbitan         Emisi                   Bagi Hasil                            Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
                              A      26 Maret 2026            53,0     3 (tiga) tahun        6,50%      26 Maret 2029           53,0
Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
                              B      26 Maret 2026           154,9     5 (lima) tahun        7,25%      26 Maret 2031          154,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat
                              C      26 Maret 2026           221,3 7 (tujuh) tahun           7,75%      26 Maret 2033          221,3
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat                                              10 (sepuluh)
                              D      26 Maret 2026           381,9                           8,00%      26 Maret 2036          381,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun                                                 tahun
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah
                              A       10 Juni 2026          1.408,3    3 (tiga) tahun        9,00%      10 Juni 2029         1.408,3
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah
                              B       10 Juni 2026           923,6     5 (lima) tahun        9,50%      10 Juni 2031           923,6
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026
TOTAL                                                                                                                       10.326,8

Obligasi USD
                                                                                                (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                              Tingkat
                                              Tanggal          Total                                                       Jumlah
          Nama Efek                 Seri                                    Jangka Waktu       Suku       Jatuh Tempo
                                             Penerbitan        Emisi                                                      Terutang
                                                                                              Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                             11 Oktober                                                    11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      A                         1.495,0      3 (tiga) tahun     7,00%                          1.495
                                                2023                                                         2026*
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                             11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      B                        12.306,0      5 (lima) tahun     8,00%    11 Oktober 2028      12.306
                                                2023
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                            22 November                                                   22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II     B                              900,0   3 (tiga) tahun     7,00%                            900
                                                2023                                                         2026**
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                            22 November                                                   22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II     C                         2.786,0      5 (lima) tahun     8,00%                          2.786
                                                2023                                                          2028
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III    B       4 April 2024      3.511,0      3 (tiga) tahun     7,00%      4 April 2027        3.511
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III    C       4 April 2024    3.915,5,0      5 (lima) tahun     8,00%      4 April 2029      3.915,5
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV     B      21 Juni 2024            913,0   3 (tiga) tahun     7,00%      21 Juni 2027          913
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV     C      21 Juni 2024       3.596,0      5 (lima) tahun     8,00%      21 Juni 2029        3.596
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                              4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      B                         4.092,5      3 (tiga) tahun     7,00%     4 Oktober 2027     4.092,5
                                                2024
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                              4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      C                         4.959,5      5 (lima) tahun     8,00%     4 Oktober 2029     4.959,5
                                                2024
Tahun 2024




                                                               xxxiv

Page 37
                                                                                          (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                        Tingkat
                                              Tanggal       Total                                                    Jumlah
           Nama Efek                 Seri                             Jangka Waktu       Suku       Jatuh Tempo
                                             Penerbitan     Emisi                                                   Terutang
                                                                                        Bunga
 Obligasi USD Berkelanjutan II
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II     B     12 Maret 2025   16.783    3 (tiga) tahun    7,00%      12 Maret 2028       16.783
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan II
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II     C     12 Maret 2025   3.138,5   5 (lima) tahun    8,00%      12 Maret 2030      3.138,5
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan II
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III    B     12 Juni 2025     1.278    3 (tiga) tahun    7,00%       12 Juni 2028        1.278
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan II
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III    C     12 Juni 2025    1.373,5   5 (lima) tahun    8,00%       12 Juni 2030      1.373,5
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan II                                        370 (tiga ratus
                                            30 September                                             10 Oktober
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV     A                      5.820     tujuh puluh)     5,50%                           5.820
                                                2025                                                   2026*
 Tahun 2025                                                           Hari Kalender
 Obligasi USD Berkelanjutan II
                                            30 September                                           30 September
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV     B                      2.636    3 (tiga) tahun    6,75%                           2.636
                                                2025                                                   2028
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan II
                                            30 September                                           30 September
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV     C                     4.061,5   5 (lima) tahun    7,75%                         4.061,5
                                                2025                                                   2030
 Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan III
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      A     26 Maret 2026   12.502    3 (tiga) tahun    5,00%      26 Maret 2029       12.502
 Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan III
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      B     26 Maret 2026   1.952,5   5 (lima) tahun    5,50%      26 Maret 2031      1.952,5
 Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan III
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      C     26 Maret 2026      465 7 (tujuh) tahun      5,75%      26 Maret 2033          465
 Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan III
                                                                       10 (sepuluh)
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I      D     26 Maret 2026      606                      6,25%      26 Maret 2036          606
                                                                          tahun
 Tahun 2026
 TOTAL                                                                                                               89.090,5
 Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
*)

yang akan jatuh tempo pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp3.236,80 miliar dan USD7.315,00 ribu.

  Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
**)

akan jatuh tempo pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp1.043,30 miliar dan USD900 ribu.

  Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB ini yaitu sebesar Rp272 miliar dan kas internal Perseroan sebesar Rp66,3 miliar
***)

untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.


Kas internal Perseroan saat ini cukup untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.




                                                            xxxv

Page 38
Halaman ini sengaja dikosongkan

Page 39
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
       DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,-
                         (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,-
    (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,-
(DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)

     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                                 Rp2.000.000.000.000,-
                                (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                    (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu
         triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
         saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua
         ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
         tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031
untuk Obligasi Seri B.




                                                    1

Page 40
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V
                           INDAH KIAT PULP & PAPER
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,-
                          (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp811.105.000.000,-
             (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
               DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,-
(DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)

   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                   menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2026
  DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                    (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                            (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kepemilikan efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
         (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71%
         (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
         (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
         (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.




                                                  2

Page 41
                                                 DAN

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT
    PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,-
                    (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)

      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
    OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD15.525.500,-
(LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)

     Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:
    OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                                    USD25.000.000,-
                    (DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                  (“OBLIGASI USD”)

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan
         juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
         payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada
         saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu
         juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
         jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk
Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.




                                                  3

Page 42
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD
 INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI
 USD SEBAGAI BERIKUT:
                     id
                       A+                                 ir
                                                            AA
                (Single A Plus)                        (Double A)
 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI,
 PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
 SEBAGAI BERIKUT:
                    id
                      A+(sy)                             ir
                                                           AA(sy)
            (Single A Plus Syariah)                    (Double A)
 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)




                           PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                    Kegiatan Usaha Utama:
   Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                           Kantor Pusat:
                         Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                  Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                           Jakarta 10350
                              Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                           Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                      Website: www.app.co.id

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan
    kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
    rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat
    No. S-14/D.04/2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tertanggal 13 Maret
    2026;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
    9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
    perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
    Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
    keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L053/P.NT/2025 tertanggal
    15 Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
    12 Desember 2025, tertanggal 5 Mei 2026, dan tertanggal 13 Agustus 2026 yang telah ditandatangani
    Perseroan;




                                                 4

Page 43
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagai berikut:
     i. Obligasi
          Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
          (Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
          surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
          No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
          ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
          a. PEFINDO
               •   surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
               •   surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
          b. PT Kredit Rating Indonesia
               •   surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
               •   surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
     ii. Sukuk Mudharabah
          Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) oleh PEFINDO
          dan irAA(sy) (Double A Syariah) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan
          Sukuk Mudharabah berdasarkan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember
          2025 dari PEFINDO dan surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari
          PT Kredit Rating Indonesia. Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
          a. PEFINDO
               •   surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
               •   surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
          b. PT Kredit Rating Indonesia
               •   surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap II dan Sukuk Mudharabah V Tahap II
               •   surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
     iii. Obligasi USD
          Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
          (Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
          surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
          No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
          ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan:
          a. PEFINDO
               •   surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II
          b. PT Kredit Rating Indonesia
               •   surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
                   Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II




                                                 5

Page 44
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.376.725.000.000,- (satu
         triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
         saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.170.000.000,- (dua
         ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3 September 2031
untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                    6

Page 45
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

       Bunga Ke-                          Seri A                               Seri B
           1                       3 Desember 2026                      3 Desember 2026
           2                          3 Maret 2027                         3 Maret 2027
           3                           3 Juni 2027                          3 Juni 2027
           4                       3 September 2027                     3 September 2027
           5                       3 Desember 2027                      3 Desember 2027
           6                          3 Maret 2028                         3 Maret 2028
           7                           3 Juni 2028                          3 Juni 2028
           8                       3 September 2028                     3 September 2028
           9                       3 Desember 2028                      3 Desember 2028
          10                          3 Maret 2029                         3 Maret 2029
          11                           3 Juni 2029                          3 Juni 2029
          12                       3 September 2029                     3 September 2029
          13                                -                           3 Desember 2029
          14                                -                              3 Maret 2030
          15                                -                               3 Juni 2030
          16                                -                           3 September 2030
          17                                -                           3 Desember 2030
          18                                -                              3 Maret 2031
          19                                -                               3 Juni 2031
          20                                -                           3 September 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



                                                 7

Page 46
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
    kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.


                                                  8

Page 47
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembeli kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan Poin 8
    wajib dilakukan paling lambar 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit
    melalui:
    1) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
        yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional.

HASIL PEMERINGKATAN

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

     Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
     1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
     surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
     Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus
     2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III
     Tahap II, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                              A+ (Single A plus)
                                             id


     Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
     Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak
     efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025
     sampai dengan 1 Desember 2026.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
     pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

     Rating Rationale

     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
     Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

     Faktor yang mendukung Peringkat:

     1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
          Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
          industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
          pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
          3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
          kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
          2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
          melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
          dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
          oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
          permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
          mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.


                                                    9

Page 48
     2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
          Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
          dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
          Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
          tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
          produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
          tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
          yang kurang terintegrasi.

     3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
          Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
          stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
          pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
          oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
          geografis.

     Faktor yang membatasi Peringkat:

     1.   Struktur permodalan yang moderat
          Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
          ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
          baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
          moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
          belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
          itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
          yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

     2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
          Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
          baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
          timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
          ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
          akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.

     3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
          Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
          menengah karena ketidakpastian perekonomian global.

     Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

     Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
     Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
     penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
     lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
     pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
     pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
     melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
     Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
     serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No. RTG-
003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah V
Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk PUB Obligasi VI
Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan ini
telah mendapat peringkat:



                                                 10

Page 49
                                            AA (Double A)
                                           ir


Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut:
    a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
         kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
         dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
    Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
    Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
    berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
    a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;




                                                 11

Page 50
b.   Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
     yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
     wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
     pada hari yang sama;
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;




                                             12

Page 51
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
     0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
     Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.


                                                  13

Page 52
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
          atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     2. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
          perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
          bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
          nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
          jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     5. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
          berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.1 bagian ini).
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
          14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     2. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
          tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
          dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
          dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.



                                                   14

Page 53
1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          -    situs web penyedia sistem;
          -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -    situs web Emiten; dan/atau
          -    situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.




                                                  15

Page 54
     e.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO.
     f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
         berhak hadir:
         -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO kedua; dan
         -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
              yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau
         tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
         Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanatsecara elektronik, maka
         RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
         a. Wali Amanat; dan
         b. Notaris.
         Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO
         secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
         a. Perseroan; dan
         b. Notaris.




                                                 16

Page 55
     k.  Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir
         secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang
         Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara
         fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
         ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
         Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
         Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
         memuat kegiatan:
         a. pembukaan;
         b. penetapan kuorum kehadiran;
         c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
         d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
               dan
         e. penutupan.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
         dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
         dalam e-RUPO berakhir.
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
         huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
         dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
     d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
         pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
         suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
         tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara
         untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
     f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
         namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
         memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
         abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6 huruf h pada bagian ini, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;




                                                   17

Page 56
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;




                                              18

Page 57
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
          (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
          (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

                                                 19

Page 58
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah pendapatan
yang dibagihasilkan bersumber dari penjualan kertas industri milik Perseroan kepada PT Cakrawala
Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan tanggal 5 Agustus 2026 beserta
perubahan dan/atau penambahannya dari waktu ke waktu yang dibuat dan ditandatangani sesuai
dengan prinsip syariah di pasar modal.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
13 Agustus 2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp443.030.000.000,-
         (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 45,71% (empat
         puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
         bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
         Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                 20

Page 59
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp727.190.000.000,-
         (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 48,00%
         (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan 3 September
2031 untuk Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bagi Hasil Ke-                        Seri A                               Seri B
           1                        3 Desember 2026                      3 Desember 2026
           2                           3 Maret 2027                         3 Maret 2027
           3                            3 Juni 2027                          3 Juni 2027
           4                        3 September 2027                     3 September 2027
           5                        3 Desember 2027                      3 Desember 2027
           6                           3 Maret 2028                         3 Maret 2028
           7                            3 Juni 2028                          3 Juni 2028
           8                        3 September 2028                     3 September 2028
           9                        3 Desember 2028                      3 Desember 2028
          10                           3 Maret 2029                         3 Maret 2029
           11                           3 Juni 2029                          3 Juni 2029
          12                        3 September 2029                     3 September 2029
          13                                 -                           3 Desember 2029
          14                                 -                              3 Maret 2030
          15                                 -                               3 Juni 2030
          16                                 -                           3 September 2030
          17                                 -                           3 Desember 2030
          18                                 -                              3 Maret 2031
          19                                 -                               3 Juni 2031
          20                                 -                           3 September 2031



                                                 21

Page 60
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                     : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.426.214.711.428,-
Obyek kontrak             : Kertas Industri
Sifat hubungan            : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
                            PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu              : Terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 September
                            2031.
Klausula Pembatalan       : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                            saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                            Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                            mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                            bawah ini:
                            a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                                gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                                Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                                untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
                                Pihak yang tidak gagal;
                            b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                            c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                            d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                                tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD448.283.850,-
atau ekuivalen sekitar Rp7.708.041.688.175,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD896.567.700,- atau setara dengan Rp15.416.083.376.350,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp17.195,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.426.214.711.428,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s
length, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



                                                 22

Page 61
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan              30 Juni 2026           31 Desember 2025       31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah         USD448.283.850,-         USD743.298.939,-       USD736.240.463,-

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
    komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
    Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran
    Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;



                                                   23

Page 62
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
     jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
    Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal
    kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
    usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
    penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.




                                                24

Page 63
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.




                                                 25

Page 64
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;

D. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
     tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
     pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
8.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
9.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;




                                                  26

Page 65
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
         untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
         lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
         kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
         serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada poin 7
    dan poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek
    paling sedikit melalui:
    1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
         yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.




                                                27

Page 66
HASIL PEMERINGKATAN

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

     Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
     1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
     surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
     Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026
     untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap
     II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                        A+(sy) (Single A plus Syariah)
                                       id


     Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
     Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
     pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan
     1 Desember 2026.

     Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
     pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diterbitkan oleh
     Perseroan.

     Rating Rationale

     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
     & Paper Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

     Faktor yang mendukung Peringkat:

     1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
          Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
          industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
          pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
          3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
          kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
          2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
          melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
          dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
          oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
          permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
          mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.

     2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
          Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
          dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
          Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
          tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
          produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
          tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
          yang kurang terintegrasi.

     3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
          Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
          stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
          pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
          oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
          geografis.


                                                    28

Page 67
    Faktor yang membatasi Peringkat:

    1.   Struktur permodalan yang moderat
         Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
         ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
         baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
         moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
         belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
         itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
         yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

    2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
         Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
         baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
         timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
         ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
         akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.

    3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
         Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
         menengah karena ketidakpastian perekonomian global.

    Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

    Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
    Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
    penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
    lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
    pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
    pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
    melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
    Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
    serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.

B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat surat
No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk
PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                      AA(sy) (Double A Syariah)
                                     ir


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                 29

Page 68
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;




                                                  30

Page 69
d.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
          Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
          telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
          Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
          atau Anak Perusahaan;
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;




                                            31

Page 70
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
          B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
          yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
          maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
          Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
          dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
          Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
          sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
          Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
              kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
              untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
              deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
              pembayaran Jumlah Kewajiban;
          -   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
              minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
              dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
              diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
              dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
              berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
     dengan jumlah yang sama dengan Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.



                                                 32

Page 71
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu
     harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.




                                                  33

Page 72
4.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;


                                                  34

Page 73
     c.  Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) Agenda RUPSU;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
         dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.




                                                35

Page 74
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;



                                                 36

Page 75
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU kedua;
        (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU;
        (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
        (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU



                                                 37

Page 76
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.
15. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Emiten dapat melaksanakan
    RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO dengan
    tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
    tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
    Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.




                                                  38

Page 77
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus
lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD8.133.500,- (delapan
         juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
         payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada
         saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.417.000,- (satu
         juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
         jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan
pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi USD masing-masing seri adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi USD
Seri A dan 3 September 2031 untuk Obligasi USD Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

       Bunga Ke-                           Seri A                                Seri B
          1                         3 Desember 2026                       3 Desember 2026
          2                            3 Maret 2027                          3 Maret 2027
          3                             3 Juni 2027                           3 Juni 2027
          4                         3 September 2027                      3 September 2027
          5                         3 Desember 2027                       3 Desember 2027
          6                            3 Maret 2028                          3 Maret 2028
          7                             3 Juni 2028                           3 Juni 2028
          8                         3 September 2028                      3 September 2028
          9                         3 Desember 2028                       3 Desember 2028



                                                  39

Page 78
        Bunga Ke-                         Seri A                              Seri B
           10                         3 Maret 2029                        3 Maret 2029
           11                          3 Juni 2029                         3 Juni 2029
           12                      3 September 2029                    3 September 2029
           13                               -                          3 Desember 2029
           14                               -                             3 Maret 2030
           15                               -                              3 Juni 2030
           16                               -                          3 September 2030
           17                               -                          3 Desember 2030
           18                               -                             3 Maret 2031
           19                               -                              3 Juni 2031
           20                               -                          3 September 2031

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
     dijual kembali dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
     Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi;
5.   Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPO;

                                                40

Page 79
6.  Pembelian Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
    kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
    di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
    yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
         masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
    USD, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
         dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi USD dilakukan dengan mendahulukan Obligasi USD yang tidak
    dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi USD yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi USD yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi USD, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
         USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
         hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.


                                                 41

Page 80
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan
    Poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek
    paling sedikit melalui:
    a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
         yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.

HASIL PEMERINGKATAN

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

     Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
     1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
     surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan
     Sukuk Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026
     untuk PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap
     II, Obligasi USD Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                              A+ (single A plus)
                                             id


     Terhadap Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD
     100.000.000,- (seratus juta dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
     pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai
     dengan 1 Desember 2026.

     Rating Rationale

     Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
     Paper Tahap I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

     Faktor yang mendukung Peringkat:

     1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
          Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di
          industri pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen
          pulp, kertas, dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup
          3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total
          kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September
          2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton
          melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di
          dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung
          oleh kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta
          permintaan produk yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam
          mempertahankan posisinya yang sangat kuat di industri.

     2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
          Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
          dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
          Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi
          tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas
          produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang
          tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
          yang kurang terintegrasi.




                                                    42

Page 81
     3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
          Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung
          stabilitas basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan
          pendapatannya akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi
          oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara
          geografis.

     Faktor yang membatasi Peringkat:

     1.   Struktur permodalan yang moderat
          Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun
          ke depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik
          baru di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan
          moderat tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang
          belum sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain
          itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya
          yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

     2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
          Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan
          baku dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga
          timbul dari keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya
          ketergantungan pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya
          akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.

     3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
          Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
          menengah karena ketidakpastian perekonomian global.

     Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
     Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
     Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi
     penggunaan teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang
     lebih rendah di proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk
     pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh
     pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial
     melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya.
     Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi,
     serta risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
     004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat
     No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk PUB Obligasi VI Tahap II dan Sukuk
     Mudharabah V Tahap II dan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 untuk
     PUB Obligasi VI Tahap III, Sukuk Mudharabah V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II,
     Obligasi USD Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                              ir
                                                   AA (Double A)

     Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD 100.000.000,-
     (seratus juta dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
     pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
     1 Desember 2026.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
     pemeringkatan atas Obligasi USD Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.


                                                     43

Page 82
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
          sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
     USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
     Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi USD;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;




                                                  44

Page 83
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                             45

Page 84
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
          minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
          diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
          Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
          Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
          dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
          Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
          dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
          atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
     denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
     masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
     sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.




                                                  46

Page 85
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
         Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a pada bagian
         ini);
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.




                                                  47

Page 86
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD dengan memperhatikan POJK No.
          20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
          untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
          dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
          tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
          asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
          USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;




                                                 48

Page 87
     d.  Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
         ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    sistem web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Emiten; dan/atau
         -    situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit Bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO;
     f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
         berhak hadir:
         -    Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO kedua; dan
         -    Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
              yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              RUPO ketiga
     d. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     e. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
         sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
         1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
         -    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
              antara Perseroan dan Wali Amanat.


                                                49

Page 88
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati
        antara Perseroan dan Wali Amanat. Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali
        Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
        -    Wali Amanat; dan
        -    Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau pemegang Obligasi USD meminta pergantian Wali Amanat, maka
        RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        -    Perseroan; dan
        -    Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi USD atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi USD yang
        dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan
        Pemegang Obligasi USD yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
        untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
        jumlah yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi USD secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
        oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Emiten dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Obligasi USD secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
        RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO tersebut
        diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
        memuat kegiatan:
        -    Pembukaan;
        -    Penetapan kuorum kehadiran;
        -    Pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        -    Penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
             dan
        -    Penutupan.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
        dalam e-RUPO berakhir.
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
     d. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
        dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
        pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO
        berakhir.
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
     f. Pemegang Obligasi USD dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
        namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi USD selain suara
        abstain.




                                                 50

Page 89
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                 atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
                 yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
                 dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                 atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                 hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
                 diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
                 dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                 atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                 hadir dalam RUPO;




                                                  51

Page 90
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
                  diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
                  dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
        dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPO kedua;
        (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
             diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
        (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
             diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
             keputusan suara terbanyak.
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
        (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
             USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan yang diambil
    dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran
    Bunga Obligasi USD, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.




                                                 52

Page 91
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank KB Indonesia Tbk
                               Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                 Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                   Jakarta 12770, Indonesia
                                    Telepon : (021) 7980640
                                   Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                               53

Page 92
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
    pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
    pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan
yang masuk terlebih dahulu.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima
ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi pada Rencana
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk
modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan
untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.




                                                54

Page 93
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi: perubahan
salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi,
dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,39234% (nol koma tiga sembilan dua tiga empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :       0,17617%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :       0,08808%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :       0,08808%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :       0,00256%
    - Biaya jasa Notaris                                                          :       0,00314%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                      :       0,00629%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      :       0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi :       0,00802%
    Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 per 30 Juni 2026 dengan surat
No. 043/CRP/IK/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.




                                                 55

Page 94
Ringkasan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari
Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                                                                                                   Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                                                        Total
                                                               Tujuan                                                                                                                                                                                                                                                                             Saldo Pinjaman
                         Nama, Nomor dan      Hubungan                         Esmasi Saldo Pokok                                                                     Pokok /
 Kreditor Pihak Kega                                        Penggunaan                                               Pokok /                                                                                         Pokok / Angsuran                                        Pokok / Angsuran       Pokok / Angsuran                           Setelah Penggunaan
                         Tanggal Perjanjian    Afiliasi                          31 Agustus 2026      Tgl Pbyran                  Kupon / Bunga       Tgl Pbyran      Angsuran       Kupon / Bunga       Tgl Pbyran                          Kupon / Bunga       Tgl Pbyran                                                 Kupon / Bunga
                                                                Dana                                               Angsuran Pokok                                                                                          Pokok                                                   Pokok                  Pokok                                    Dana Obligasi
                                                                                                                                                                        Pokok
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian          Bukan Afiliasi Pembayaran             338.335.000.000       -                     -                 -       -                      -                   -       -                           -                   - 8-Des-26         272.000.000.000         272.000.000.000                     -         66.335.000.000
Indah Kiat Pulp & Paper Perwaliamanatan                      Utang dan Modal
Tahap II Tahun 2021 Seri No 9 tgl 16 Nov                     Kerja
C                         2021
Obligasi Berkelanjutan Perjanjian             Bukan Afiliasi Pembayaran             739.720.000.000       -                     -                 -       -                      -                   - 21-Nov-26        739.720.000.000                      -       -                           -      739.720.000.000                     -                     -
IV Indah Kiat Pulp &      Perwaliamanatan                    Utang
Paper Tahap III Tahun No 8 tgl 3 Nov 2023
2023 Seri B
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        8.888.948.802.368       -                     -                 - 23-Okt-26                    -    59.000.000.000 23-Nov-26                           -    61.000.000.000         -                           -                      -    120.000.000.000       8.888.948.802.368
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        5.181.000.000.000       -                     -                 - 23-Okt-26                    -    34.000.000.000 23-Nov-26                           -    36.000.000.000         -                           -                      -     70.000.000.000       5.181.000.000.000
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        3.107.000.000.000       -                     -                 - 23-Okt-26                    -    21.000.000.000 23-Nov-26                           -    21.000.000.000         -                           -                      -     42.000.000.000       3.107.000.000.000
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Negara            Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Modal Kerja            715.000.000.000       -                     -                 - 25-Okt-26                    -     5.000.000.000 25-Nov-26                                 5.000.000.000         -                           -                      -     10.000.000.000        715.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit No 98 tgl 29
                          Mei 2024
PT Bank Negara            Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Modal Kerja          3.510.000.000.000       -                     -                 - 25-Okt-26                    -    21.000.000.000 25-Nov-26                           -    22.000.000.000         -                           -                      -     43.000.000.000       3.510.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit tgl 23 Des
                          2025
PT Bank DKI               Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Pembelian Mesin       3.956.750.000.000 25-Sep-26                  -   28.000.000.000 25-Okt-26                     -    27.000.000.000 25-Nov-26                           -    24.280.000.000         -                           -                      -     79.280.000.000       3.956.750.000.000
                          Sindikasi No 14 tgl                dan Peralatan
                          29 Mei 2026
PT Bank Central Asia      Perubahan ke 17     Bukan Afiliasi Modal Kerja            315.000.000.000 27-Sep-26       6.000.000.000    2.000.000.000 27-Okt-26         6.000.000.000     2.000.000.000 27-Nov-26            6.000.000.000        2.000.000.000         -                           -       18.000.000.000        6.000.000.000        297.000.000.000
Tbk                       atas PK no 25 tgl 8
                          Sep 2023
         TOTAL                                                                   26.751.753.802.368                 6.000.000.000   30.000.000.000                   6.000.000.000   169.000.000.000                    745.720.000.000      171.280.000.000                    272.000.000.000       1.029.720.000.000      370.280.000.000      25.655.698.802.368




Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:

Periode                                                                                                                                                                          Angsuran Pokok                                                              Bunga                                                             Total
September 2026                                                                                                                                                                          Rp6.000.000.000                                                        Rp30.000.000.000                                                  Rp36.000.000.000
Oktober 2026                                                                                                                                                                            Rp6.000.000.000                                                       Rp169.000.000.000                                                 Rp175.000.000.000
November 2026                                                                                                                                                                         Rp745.720.000.000                                                       Rp171.280.000.000                                                 Rp917.000.000.000
Desember 2026                                                                                                                                                                         Rp272.000.000.000                                                                       -                                                 Rp272.000.000.000
TOTAL                                                                                                                                                                                Rp1.029.720.000.000                                                      Rp370.280.000.000                                               Rp1.400.000.000.000

Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
pada tabel ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                                                                                                                               56

Page 95
Ringkasan pembayaran pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana
dari Obligasi yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                                                                                                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                                                        Total
                                                               Tujuan                                                                                                                                                                                                                                                                              Saldo Pinjaman
                         Nama, Nomor dan      Hubungan                         Esmasi Saldo Pokok                                                                      Pokok /
 Kreditor Pihak Kega                                        Penggunaan                                                Pokok /                                                                                         Pokok / Angsuran                                        Pokok / Angsuran       Pokok / Angsuran                           Setelah Penggunaan
                         Tanggal Perjanjian    Afiliasi                          31 Agustus 2026       Tgl Pbyran                  Kupon / Bunga       Tgl Pbyran      Angsuran       Kupon / Bunga       Tgl Pbyran                          Kupon / Bunga       Tgl Pbyran                                                 Kupon / Bunga
                                                                Dana                                                Angsuran Pokok                                                                                          Pokok                                                   Pokok                  Pokok                                    Dana Obligasi
                                                                                                                                                                         Pokok
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian          Bukan Afiliasi Pembayaran             338.335.000.000        -                     -                 -       -                      -                   -       -                           -                   - 8-Des-26         272.000.000.000         272.000.000.000                     -         66.335.000.000
Indah Kiat Pulp & Paper Perwaliamanatan                      Utang dan Modal
Tahap II Tahun 2021 Seri No 9 tgl 16 Nov                     Kerja
C                         2021
Obligasi Berkelanjutan Perjanjian             Bukan Afiliasi Pembayaran             739.720.000.000        -                     -                 -       -                      -                   - 21-Nov-26        739.720.000.000                      -       -                           -      739.720.000.000                     -                     -
IV Indah Kiat Pulp &      Perwaliamanatan                    Utang
Paper Tahap III Tahun No 8 tgl 3 Nov 2023
2023 Seri B
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        8.888.948.802.368        -                     -                 - 23-Okt-26                    -    59.000.000.000 23-Nov-26                           -    61.000.000.000         -                           -                      -    120.000.000.000       8.888.948.802.368
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        5.181.000.000.000        -                     -                 - 23-Okt-26                    -    34.000.000.000 23-Nov-26                           -    36.000.000.000         -                           -                      -     70.000.000.000       5.181.000.000.000
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Belanja Modal        3.107.000.000.000        -                     -                 - 23-Okt-26                    -    21.000.000.000 23-Nov-26                           -    21.000.000.000         -                           -                      -     42.000.000.000       3.107.000.000.000
Tbk dan bank-bank         Kredit Sindikasi No
lainnya yang terikat      125 tgl 26 Feb 2025
secara sindikasi
PT Bank Negara            Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Modal Kerja            715.000.000.000        -                     -                 - 25-Okt-26                    -     5.000.000.000 25-Nov-26                                 5.000.000.000         -                           -                      -     10.000.000.000        715.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit No 98 tgl 29
                          Mei 2024
PT Bank Negara            Akta Perjanjian     Bukan Afiliasi Modal Kerja           3.510.000.000.000       -                     -                 - 25-Okt-26                    -    21.000.000.000 25-Nov-26                           -    22.000.000.000         -                           -                      -     43.000.000.000       3.510.000.000.000
Indonesia (Persero) Tbk Kredit tgl 23 Des
                          2025
PT Bank DKI               Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Pembelian Mesin       3.956.750.000.000 25-Sep-26                   -   28.000.000.000 25-Okt-26                     -    27.000.000.000 25-Nov-26                           -    24.280.000.000         -                           -                      -     79.280.000.000       3.956.750.000.000
                          Sindikasi No 14 tgl                dan Peralatan
                          29 Mei 2026
PT Bank Central Asia      Perubahan ke 17     Bukan Afiliasi Modal Kerja            315.000.000.000 27-Sep-26        6.000.000.000    2.000.000.000 27-Okt-26         6.000.000.000     2.000.000.000 27-Nov-26            6.000.000.000        2.000.000.000         -                           -       18.000.000.000        6.000.000.000        297.000.000.000
Tbk                       atas PK no 25 tgl 8
                          Sep 2023
         TOTAL                                                                   26.751.753.802.368                  6.000.000.000   30.000.000.000                   6.000.000.000   169.000.000.000                    745.720.000.000      171.280.000.000                    272.000.000.000       1.029.720.000.000      370.280.000.000      25.655.698.802.368




Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:

Periode                                                                                                                                                                   Angsuran Pokok                                                          Bunga                                                           Total
September 2026                                                                                                                                                                   Rp6.000.000.000                                                    Rp30.000.000.000                                               Rp36.000.000.000
Oktober 2026                                                                                                                                                                     Rp6.000.000.000                                                   Rp169.000.000.000                                              Rp175.000.000.000
November 2026                                                                                                                                                                  Rp745.720.000.000                                                   Rp171.280.000.000                                              Rp917.000.000.000
Desember 2026                                                                                                                                                                  Rp272.000.000.000                                                                   -                                              Rp272.000.000.000
TOTAL                                                                                                                                                                        Rp1.029.720.000.000                                                   Rp370.280.000.000                                             Rp1.400.000.000.000

Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
pada tabel ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                                                                                                                                57

Page 96
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
    Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal
    kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
    usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
    penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
     Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000,- (satu
triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan
kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah pada
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah nomor 1 dan sisanya akan
dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan
dan modal kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana telah tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Agustus 2026 yang
ditandatangani oleh Ibu Dr. Yuke Rahmawati, M.A. dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
yang digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi



                                                  58

Page 97
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat
kondisi: perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
Penawaran Umum; perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum
pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari total Penawaran Umum.

Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,41523% (nol koma empat satu lima dua tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                     :        0,18223%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :        0,09112%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :        0,09112%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :        0,00256%
    - Biaya jasa Notaris                                                            :        0,00427%
    - Biaya Tim Ahli Syariah                                                        :        0,00684%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                        :        0,00855%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :        0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :        0,00854%
    Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & PaperTahap IITahun 2026 per 30 Juni 2026 dengan surat
No. 043/CRP/IK/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.




                                                  59

Page 98
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:

                                                                                                                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                                  Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                             Saldo Pokok
                                                                 Tujuan          Estimasi Saldo
                           Nama, Nomor dan Hubungan                                                            Pokok /                                                                                    Pinjaman Setelah
     Nama Efek                                                 Penggunaan       Pokok 31 Agustus     Tgl                      Tgl   Pokok / Angsuran     Tgl       Pokok / Angsuran       TOTAL
                           Tanggal Perjanjian Afiliasi                                                        Angsuran                                                                                   Penggunaan Dana
                                                                  Dana                2026          Pbyran                   Pbyran      Pokok          Pbyran          Pokok
                                                                                                               Pokok                                                                                     Sukuk Mudharabah

PT Bank Victoria          Akta Pengubahan V        Bukan      Modal Kerja         396.666.666.690     -                  - 1-Okt-26    12.500.000.000   1-Nov-26      12.500.000.000    25.000.000.000       371.666.666.690
International Tbk         terhadap Perjanjian      Afiliasi   Industri Kertas
                          Kredit No. 99 tgl 26
                          September 2024
PT Bank Pan               Akta Perubahan           Bukan      Modal Kerja         350.000.000.000     -                  - 5-Okt-26    12.500.000.000   5-Nov-26      12.500.000.000    25.000.000.000       325.000.000.000
Indonesia Tbk             Perjanjian Kredit No     Afiliasi
                          006/CIB-PK/II/26 tgl
                          23 Februari 2026
PT Bank Digital BCA       Akta Perjanjian Kredit   Bukan      Modal Kerja          30.000.000.000     -                  - 9-Okt-26     7.500.000.000   9-Nov-26       7.500.000.000    15.000.000.000        15.000.000.000
                          N0 92 tgl 24 Nov 2026    Afiliasi
PT Bank Shinhan           Akta Perjanjian Kredit   Bukan      Modal Kerja          66.666.666.667     -                  -   12-Okt-    4.500.000.000 12-Nov-26        4.500.000.000     9.000.000.000        57.666.666.667
Indonesia                 No 09 tgl 12 Okt 2023    Afiliasi                                                                    26
PT Bank Pan               Akta Perubahan           Bukan      Modal Kerja          20.000.000.000     -                  -   15-Okt-    5.000.000.000 15-Nov-26        5.000.000.000    10.000.000.000        10.000.000.000
Indonesia Tbk             Perjanjian Kredit No     Afiliasi                                                                    26
                          006/CIB-PK/II/26 tgl
                          23 Februari 2026
PT Bank Danamon           Akta Perjanjian Kredit   Bukan      Pembelian           725.000.000.000     -                  -   15-Okt-   25.000.000.000 15-Nov-26       25.000.000.000    50.000.000.000       675.000.000.000
Indonesia Tbk             No 107 Tgl 30 Jan        Afiliasi   Mesin                                                            26
                          2024
PT Bank Syariah           Akad Pembiayaan          Bukan      Pembiayaan          194.974.000.000     -                  -      -                   - 20-Nov-26       25.000.000.000    25.000.000.000       169.974.000.000
Indonesia                 Musyarakah               Afiliasi   Mesin dan
                          Mutanaqisah No 109                  Peralatan
                          tgl 30 Mei 2023
PT Bank Syariah           Akta Perjanjian Line     Bukan      Pembiayaan          156.247.000.000 20-Sep-    6.000.000.000      -                   - 20-Nov-26        8.225.000.000    14.225.000.000       142.022.000.000
Indonesia                 Facility No 2 tgl 8      Afiliasi   Mesin Kertas                          26
                          Agustus 2025

PT Bank Syariah Mega Akta Pembiayaan               Bukan      Pembiayaan          199.967.000.000     -                  -      -                   - 20-Nov-26      199.965.000.000   199.965.000.000             2.000.000
Indonesia            Musyarakah                    Afiliasi   Mesin
                     Mutanaqisah No 3 tgl
                     2 Nov 2023
Sukuk Mudharabah          Perjanjian               Bukan      Modal Kerja         303.560.000.000     -                  -      -                   - 21-Nov-26      303.560.000.000   303.560.000.000                     -
Berkelanjutan III Indah   Perwaliamanatan          Afiliasi
Kiat Pulp & Paper         Sukuk No 11 tgl 3 Nov
Tahap III Tahun 2023      2023
Seri B




                                                                                                                 60

Page 99
                                                                                                                                                                                                               (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                             Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                                        Saldo Pokok
                                                              Tujuan      Estimasi Saldo
                        Nama, Nomor dan Hubungan                                                         Pokok /                                                                                                Pinjaman Setelah
     Nama Efek                                              Penggunaan   Pokok 31 Agustus      Tgl                          Tgl   Pokok / Angsuran         Tgl       Pokok / Angsuran           TOTAL
                        Tanggal Perjanjian Afiliasi                                                     Angsuran                                                                                               Penggunaan Dana
                                                               Dana            2026           Pbyran                       Pbyran      Pokok              Pbyran          Pokok
                                                                                                         Pokok                                                                                                 Sukuk Mudharabah

PT Bank Negara         Akta Perjanjian Kredit   Bukan      Modal Kerja     715.000.000.000      -                      -      -                        - 25-Nov-26      65.000.000.000       65.000.000.000        650.000.000.000
Indonesia (Persero)    No 98 tgl 29 Mei 2024    Afiliasi
Tbk
PT Bank DKI            Perjanjian Kredit        Bukan      Pembelian      3.956.750.000.000     -                      -      -                        - 25-Nov-26     208.250.000.000      208.250.000.000      3.748.500.000.000
                       Sindikasi No 14 tgl 29   Afiliasi   Mesin dan
                       Mei 2026                            Peralatan

PT Bank Central Asia   Perjanjian Kredit No     Bukan      Pembelian       200.000.000.000      -                      -   27-Okt-     25.000.000.000        -                         -     25.000.000.000        175.000.000.000
Tbk                    96 tanggal 17 Juni       Afiliasi   Mesin                                                             26
                       2021

PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit   Bukan      Pembangunan     200.000.000.000      -                      -   30-Okt-     25.000.000.000        -                         -     25.000.000.000        175.000.000.000
Indonesia (Persero)    Investasi No 15 tgl 30   Afiliasi   Mesin                                                             26
Tbk                    Jul 2021

       TOTAL                                                             5.375.310.000.000             6.000.000.000                 117.000.000.000                 877.000.000.000       1.000.000.000.000    4.890.524.000.000


Total pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :


Periode                                                                       Angsuran Pokok
September 2026                                                                                   Rp6.000.000.000
Oktober 2026                                                                                   Rp117.000.000.000
November 2026                                                                                  Rp877.000.000.000
TOTAL                                                                                         Rp1.000.000.000.000

Penggunaan dana atas pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                                                            61

Page 100
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah yang
diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:

                                                                                                                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                              Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                              Saldo Pokok
                                                                  Tujuan    Estimasi Saldo
                           Nama, Nomor dan         Hubungan                                                 Pokok /                                                                                    Pinjaman Setelah
     Nama Efek                                                  Penggunaan Pokok 31 Agustus  Tgl                            Tgl        Pokok /         Tgl          Pokok /           TOTAL
                           Tanggal Perjanjian       Afiliasi                                               Angsuran                                                                                   Penggunaan Dana
                                                                   Dana          2026       Pbyran                         Pbyran   Angsuran Pokok    Pbyran     Angsuran Pokok
                                                                                                            Pokok                                                                                     Sukuk Mudharabah
PT Bank Victoria          Akta Pengubahan V         Bukan      Modal Kerja       396.666.666.690    -                  - 1-Okt-26     12.500.000.000 1-Nov-26      12.500.000.000    25.000.000.000       371.666.666.690
International Tbk         terhadap Perjanjian       Afiliasi   Industri Kertas
                          Kredit No. 99 tgl 26
                          September 2024
PT Bank Pan               Akta Perubahan            Bukan      Modal Kerja       350.000.000.000    -                  - 5-Okt-26     12.500.000.000 5-Nov-26      12.500.000.000    25.000.000.000       325.000.000.000
Indonesia Tbk             Perjanjian Kredit         Afiliasi
                          No 006/CIB-PK/II/26
                          tgl 23 Februari 2026
PT Bank Digital BCA       Akta Perjanjian Kredit    Bukan      Modal Kerja        30.000.000.000    -                  - 9-Okt-26      7.500.000.000 9-Nov-26       7.500.000.000    15.000.000.000        15.000.000.000
                          N0 92 tgl 24 Nov 2026     Afiliasi
PT Bank Shinhan           Akta Perjanjian Kredit    Bukan      Modal Kerja        66.666.666.667    -                  - 12-Okt-       4.500.000.000 12-Nov-26      4.500.000.000     9.000.000.000        57.666.666.667
Indonesia                 No 09 tgl 12 Okt 2023     Afiliasi                                                               26
PT Bank Pan               Akta Perubahan            Bukan      Modal Kerja        20.000.000.000    -                  - 15-Okt-       5.000.000.000 15-Nov-26      5.000.000.000    10.000.000.000        10.000.000.000
Indonesia Tbk             Perjanjian Kredit         Afiliasi                                                               26
                          No 006/CIB-PK/II/26
                          tgl 23 Februari 2026
PT Bank Danamon           Akta Perjanjian Kredit    Bukan      Pembelian         725.000.000.000    -                  - 15-Okt-      25.000.000.000 15-Nov-26     25.000.000.000    50.000.000.000       675.000.000.000
Indonesia Tbk             No 107 Tgl 30 Jan         Afiliasi   Mesin                                                       26
                          2024
PT Bank Syariah           Akad Pembiayaan           Bukan      Pembiayaan        194.974.000.000    -                  -     -                     - 20-Nov-26     25.000.000.000    25.000.000.000       169.974.000.000
Indonesia                 Musyarakah                Afiliasi   Mesin dan
                          Mutanaqisah No 109                   Peralatan
                          tgl 30 Mei 2023
PT Bank Syariah           Akta Perjanjian Line      Bukan      Pembiayaan        156.247.000.000 20-Sep-   6.000.000.000     -                     - 20-Nov-26      8.225.000.000    14.225.000.000       142.022.000.000
Indonesia                 Facility No 2 tgl 8       Afiliasi   Mesin Kertas                        26
                          Agustus 2025
PT Bank Syariah Mega Akta Pembiayaan                Bukan      Pembiayaan        199.967.000.000    -                  -     -                     - 20-Nov-26    199.965.000.000   199.965.000.000             2.000.000
Indonesia            Musyarakah                     Afiliasi   Mesin
                     Mutanaqisah No 3 tgl 2
                     Nov 2023
Sukuk Mudharabah          Perjanjian                Bukan      Modal Kerja       303.560.000.000    -                  -     -                     - 21-Nov-26    303.560.000.000   303.560.000.000                       -
Berkelanjutan III Indah   Perwaliamanatan           Afiliasi
Kiat Pulp & Paper         Sukuk No 11 tgl 3 Nov
Tahap III Tahun 2023      2023
Seri B




                                                                                                             62

Page 101
                                                                                                                                                                                                           (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                        Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                                         Saldo Pokok
                                                                Tujuan    Estimasi Saldo
                        Nama, Nomor dan          Hubungan                                             Pokok /                                                                                               Pinjaman Setelah
     Nama Efek                                                Penggunaan Pokok 31 Agustus  Tgl                           Tgl        Pokok /           Tgl           Pokok /                TOTAL
                        Tanggal Perjanjian        Afiliasi                                           Angsuran                                                                                              Penggunaan Dana
                                                                 Dana          2026       Pbyran                        Pbyran   Angsuran Pokok      Pbyran      Angsuran Pokok
                                                                                                      Pokok                                                                                                Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara         Akta Perjanjian Kredit     Bukan      Modal Kerja    715.000.000.000    -                    -     -                        - 25-Nov-26     65.000.000.000        65.000.000.000        650.000.000.000
Indonesia (Persero)    No 98 tgl 29 Mei 2024      Afiliasi
Tbk
PT Bank DKI            Perjanjian Kredit          Bukan      Pembelian     3.956.750.000.000   -                    -     -                        - 25-Nov-26    208.250.000.000       208.250.000.000      3.748.500.000.000
                       Sindikasi No 14 tgl 29     Afiliasi   Mesin dan
                       Mei 2026                              Peralatan
PT Bank Central Asia   Perjanjian Kredit No 96    Bukan      Pembelian      200.000.000.000    -                    - 27-Okt-      25.000.000.000       -                          -     25.000.000.000        175.000.000.000
Tbk                    tanggal 17 Juni 2021       Afiliasi   Mesin                                                      26
PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit     Bukan      Pembangunan    200.000.000.000    -                    - 30-Okt-      25.000.000.000       -                          -     25.000.000.000        175.000.000.000
Indonesia (Persero)    Investasi No 15 tgl 30     Afiliasi   Mesin                                                      26
Tbk                    Jul 2021
       TOTAL                                                               5.375.310.000.000        6.000.000.000                117.000.000.000                 877.000.000.000       1.000.000.000.000    4.890.524.000.000


Total pembayaran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :



Periode                                                              Angsuran Pokok
September 2026                                                                    Rp6.000.000.000
Oktober 2026                                                                    Rp117.000.000.000
November 2026                                                                  Rp877.000.000.000
TOTAL                                                                        Rp1.000.000.000.000


Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada
tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                                                       63

Page 102
3.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk:
1. Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
    akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
    pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
    bunga Obligasi USD; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500,- (sembilan juta lima
ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi
USD pada Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD nomor 1 dan sisanya
akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

Apabila dikemudian hari dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Berkelanjutan III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila dikemudian hari
dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan III Tahap I Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 40/2025.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO atau melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi: perubahan
salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana



                                                 64

Page 103
penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi,
dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,50581% (nol koma lima nol lima delapan satu persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                    :             0,18215%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                       :             0,09108%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                             :             0,09108%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                 :             0,00256%
    -   Biaya jasa Notaris                                                         :             0,02929%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                     :             0,05858%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                     :             0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus :             0,03107%
    dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 per 10 Juni 2026 dengan surat
No. 034/CRP/IK/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          31 Desember
                                 30 Juni 2026
                                                               2025                         2024
Rupiah Indonesia                  7,20 - 8,38               7,20 - 8,50                 7,75% - 9,13%
Dolar AS                          5,08 - 8,25               5,45 - 7,75                 5,25% - 7,36%

Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          31 Desember
                                 30 Juni 2026
                                                               2025                          2024
Rupiah Indonesia                  3,00 - 9,50               6,54 - 9,50                 7,50% - 10,00%
Dolar AS                          5,26 - 6,00               5,63 - 6,00                  6,13% - 7,37%




                                                  65

Page 104
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:

                                                                                                                                                                                                       (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                                                                                               Total Pembayaran        Saldo Pokok
                                                                       Estimasi                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
                                                                                                                                                                                                     Utang               Pinjaman
                           Nama, Nomor                     Tujuan       Saldo
                                               Hub.                                                                                                                                                                       Setelah
 Kreditor Pihak Ketiga     dan Tanggal                   Penggunaan    Pokok 31
                                              Afiliasi                               Tgl.     Angsuran              Tgl.      Angsuran                    Tgl.     Angsuran                   Angsuran                 Penggunaan
                            Perjanjian                      Dana       Agustus                           Bunga                               Bunga                                Bunga                      Bunga
                                                                                    Pbyran.    Pokok               Pbyran.     Pokok                     Pbyran.    Pokok                      Pokok                   Dana Obligasi
                                                                         2026
                                                                                                                                                                                                                           USD
PT Bank Central Asia      Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja    8.205.880      -             -           - 9-Okt-26    2.051.300      25.000 9-Nov-26       2.051.449      20.000      4.102.749      45.000       4.103.131
Tbk                       Kredit No 91 - 24   Afiliasi
                          Nov 2021
Obligasi USD              Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja   16.783.000 12-Sep-26          -   293.703      -                  -           -      -                 -           -              -   293.703      16.783.000
Berkelanjutan II Indah    Perwaliamanatan     Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Tahap   Obligasi USD
II Tahun 2025 Seri B      No 26 tgl 21 Feb
                          2025
Obligasi USD              Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja    3.138.500 12-Sep-26          -    62.770      -                  -           -      -                 -           -              -    62.770       3.138.500
Berkelanjutan II Indah    Perwaliamanatan     Afiliasi
Kiat Pulp & Paper Tahap   Obligasi USD
II Tahun 2025 Seri C      No 26 tgl 21 Feb
                          2025
Obligasi USD              Akta Perjanjian     Bukan      Pembayaran     1.278.000 12-Sep-26          -    22.365      -                  -           -      -                 -           -              -    22.365       1.278.000
Berkelanjutan II Indah    Perwaliamanatan     Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap   Obligasi USD                   Modal Kerja
III Tahun 2025 Seri B     No 87 tgl 21 Mei
                          2025
Obligasi USD              Akta Perjanjian     Bukan      Pembayaran     1.373.500 12-Sep-26          -    27.470      -                  -           -      -                 -           -              -    27.470       1.373.500
Berkelanjutan II Indah    Perwaliamanatan     Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap   Obligasi USD                   Modal Kerja
III Tahun 2025 Seri C     No 87 tgl 21 Mei
                          2025
Shinhan Securities        Perjanjian 2nd      Bukan      Modal Kerja   53.000.000 12-Sep-26          - 2.000.000      -                  -           -      -                 -           -              - 2.000.000      53.000.000
                          Bonds               Afiliasi
Obligasi USD            Perjanjian Wali       Bukan      Belanja         913.000 21-Sep-26           -    15.978      -                  -           -      -                 -           -              -    15.978         913.000
Berkelanjutan I Indah   Amanat No 82 tgl      Afiliasi   Modal
Kiat Pulp & Paper Tahap 31 Mei 2024
IV Tahun 2024 Seri B
Obligasi USD            Perjanjian Wali       Bukan      Belanja        3.596.000 21-Sep-26          -    71.920      -                  -           -      -                 -           -              -    71.920       3.596.000
Berkelanjutan I Indah   Amanat No 82 tgl      Afiliasi   Modal
Kiat Pulp & Paper Tahap 31 Mei 2024
IV Tahun 2024 Seri C
Obligasi USD            Perjanjian Wali       Bukan      Belanja         900.000                                      -                  -           - 22-Nov-       900.000       15.750       900.000       15.750               -
Berkelanjutan I Indah   Amanat No 14 tgl      Afiliasi   Modal                                                                                           26
Kiat Pulp & Paper Tahap 3 Nov 2023
II Tahun 2023




                                                                                                           66

Page 105
                                                                                                                                                                                                   (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                                                                                            Total Pembayaran        Saldo Pokok
                                                                    Estimasi                     Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
                                                                                                                                                                                                  Utang               Pinjaman
                         Nama, Nomor                    Tujuan       Saldo
                                            Hub.                                                                                                                                                                       Setelah
 Kreditor Pihak Ketiga   dan Tanggal                  Penggunaan    Pokok 31
                                           Afiliasi                                Tgl.     Angsuran              Tgl.     Angsuran                    Tgl.     Angsuran                   Angsuran                 Penggunaan
                          Perjanjian                     Dana       Agustus                            Bunga                              Bunga                                Bunga                      Bunga
                                                                                  Pbyran.    Pokok               Pbyran.    Pokok                     Pbyran.    Pokok                      Pokok                   Dana Obligasi
                                                                      2026
                                                                                                                                                                                                                        USD
Obligasi USD            Perjanjian Wali    Bukan      Pembayaran     12.502.000 26-Sep-26          -   156.275      -                 -           -      -                 -           -              -   156.275      12.502.000
Berkelanjutan III Indah Amanat No 30 tgl   Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 2 Des 2025                    Modal Kerja
I Tahun 2026 Seri A
Obligasi USD            Perjanjian Wali    Bukan      Pembayaran      1.952.500 26-Sep-26          -    26.847      -                 -           -      -                 -           -              -    26.847       1.952.500
Berkelanjutan III Indah Amanat No 30 tgl   Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 2 Des 2025                    Modal Kerja
I Tahun 2026 Seri B
Obligasi USD            Perjanjian Wali    Bukan      Pembayaran      2.636.000 30-Sep-26          -    44.483      -                 -           -      -                 -           -              -    44.483       2.636.000
Berkelanjutan II Indah  Amanat No 19 tgl   Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 12 Sep 2025                   Modal Kerja
IV Tahun 2025 Seri B
Obligasi USD            Perjanjian Wali    Bukan      Pembayaran      4.061.500 30-Sep-26          -    78.692      -                 -           -      -                 -           -              -    78.692       4.061.500
Berkelanjutan II Indah  Amanat No 19 tgl   Afiliasi   Utang dan
Kiat Pulp & Paper Tahap 12 Sep 2025                   Modal Kerja
IV Tahun 2025 Seri C
        TOTAL                                                       110.339.880                    - 2.800.501              2.051.300      25.000                2.951.449      35.750      5.002.749 2.861.251       105.337.131


Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:


Periode                                                                                                          Angsuran Pokok                                 Bunga                                      Total
September 2026                                                                                                                              -                        USD2.800.501                                 USD 2.800.501
Oktober 2026                                                                                                                USD2.051.300                                USD25.000                                 USD 2.076.300
November 2026                                                                                                               USD2.951.449                                USD35.750                                 USD 2.987.199
TOTAL                                                                                                                       USD5.002.749                             USD2.861.251                                 USD 7.864.000


Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD merupakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                                                         67

Page 106
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang
akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:

                                                                                                                                                                                                        (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                                                                                              Total Pembayaran          Saldo Pokok
                                                                                             Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
                                                              Estimasi                                                                                                                              Utang                 Pinjaman
                    Nama, Nomor                     Tujuan
 Kreditor Pihak                         Hub.                 Saldo Pokok                                                                                                                                                   Setelah
                    dan Tanggal                   Penggunaan
    Ketiga                             Afiliasi              31 Agustus       Tgl.     Angsuran                     Tgl.     Angsuran                    Tgl.     Angsuran                   Angsuran                   Penggunaan
                     Perjanjian                      Dana                                             Bunga                                 Bunga                                Bunga                      Bunga
                                                                 2026        Pbyran.    Pokok                      Pbyran.    Pokok                     Pbyran.    Pokok                      Pokok                     Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                                                            USD
PT Bank Central    Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja    8.205.880      -                 -           - 9-Okt-26     2.051.300       25.000 9-Nov-26      2.051.449       20.000      4.102.749       45.000        4.103.131
Asia Tbk           Kredit No 91 - 24   Afiliasi
                   Nov 2021
Obligasi USD       Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja   16.783.000 12-Sep-26              -    293.703        -                 -           -      -                 -           -              -    293.703       16.783.000
Berkelanjutan II   Perwaliamanatan     Afiliasi
Indah Kiat Pulp    Obligasi USD
& Paper Tahap      No 26 tgl 21 Feb
II Tahun 2025      2025
Seri B
Obligasi USD       Akta Perjanjian     Bukan      Modal Kerja    3.138.500 12-Sep-26              -     62.770        -                 -           -      -                 -           -              -     62.770        3.138.500
Berkelanjutan II   Perwaliamanatan     Afiliasi
Indah Kiat Pulp    Obligasi USD
& Paper Tahap      No 26 tgl 21 Feb
II Tahun 2025      2025
Seri C
Obligasi USD       Akta Perjanjian     Bukan      Pembayaran     1.278.000 12-Sep-26              -     22.365        -                 -           -      -                 -           -              -     22.365        1.278.000
Berkelanjutan II   Perwaliamanatan     Afiliasi   Utang dan
Indah Kiat Pulp    Obligasi USD                   Modal Kerja
& Paper Tahap      No 87 tgl 21 Mei
III Tahun 2025     2025
Seri B
Obligasi USD       Akta Perjanjian     Bukan      Pembayaran     1.373.500 12-Sep-26              -     27.470        -                 -           -      -                 -           -              -     27.470        1.373.500
Berkelanjutan II   Perwaliamanatan     Afiliasi   Utang dan
Indah Kiat Pulp    Obligasi USD                   Modal Kerja
& Paper Tahap      No 87 tgl 21 Mei
III Tahun 2025     2025
Seri C
Shinhan            Perjanjian 2nd      Bukan      Modal Kerja   53.000.000 12-Sep-26              -   2.000.000       -                 -           -      -                 -           -              -   2.000.000      53.000.000
Securities         Bonds               Afiliasi
Obligasi    USD Perjanjian  Wali       Bukan      Belanja         913.000 21-Sep-26               -     15.978        -                 -           -      -                 -           -              -     15.978          913.000
Berkelanjutan I Amanat No 82 tgl       Afiliasi   Modal
Indah Kiat Pulp 31 Mei 2024
& Paper Tahap
IV Tahun 2024
Seri B




                                                                                                              68

Page 107
                                                                                                                                                                                                         (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                                                                                               Total Pembayaran          Saldo Pokok
                                                                                              Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
                                                            Estimasi                                                                                                                                 Utang                 Pinjaman
                   Nama, Nomor                    Tujuan
Kreditor Pihak                        Hub.                 Saldo Pokok                                                                                                                                                      Setelah
                   dan Tanggal                  Penggunaan
   Ketiga                            Afiliasi              31 Agustus          Tgl.     Angsuran                     Tgl.     Angsuran                    Tgl.     Angsuran                   Angsuran                   Penggunaan
                    Perjanjian                     Dana                                                Bunga                                 Bunga                                Bunga                      Bunga
                                                               2026           Pbyran.    Pokok                      Pbyran.    Pokok                     Pbyran.    Pokok                      Pokok                     Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                                                             USD
Obligasi    USD Perjanjian  Wali     Bukan      B e l a n j a     3.596.000 21-Sep-26              -     71.920        -                 -           -      -                 -           -              -     71.920        3.596.000
Berkelanjutan I Amanat No 82 tgl     Afiliasi   Modal
Indah Kiat Pulp 31 Mei 2024
& Paper Tahap
IV Tahun 2024
Seri C
Obligasi    USD Perjanjian Wali      Bukan      B e l a n j a      900.000                                             -                 -           - 22-Nov-26     900.000       15.750       900.000        15.750                -
Berkelanjutan I Amanat No 14 tgl     Afiliasi   Modal
Indah Kiat Pulp 3 Nov 2023
& Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi    USD Perjanjian   Wali    Bukan      Pembayaran       12.502.000 26-Sep-26              -    156.275        -                 -           -      -                 -           -              -    156.275       12.502.000
Berkelanjutan III Amanat No 30 tgl   Afiliasi   Utang    dan
Indah Kiat Pulp 2 Des 2025                      Modal Kerja
& Paper Tahap
I Tahun 2026
Seri A
Obligasi    USD Perjanjian   Wali    Bukan      Pembayaran        1.952.500 26-Sep-26              -     26.847        -                 -           -      -                 -           -              -     26.847        1.952.500
Berkelanjutan III Amanat No 30 tgl   Afiliasi   Utang    dan
Indah Kiat Pulp 2 Des 2025                      Modal Kerja
& Paper Tahap I
Tahun 2026 Seri
B
Obligasi    USD Perjanjian  Wali     Bukan      Pembayaran        2.636.000 30-Sep-26              -     44.483        -                 -           -      -                 -           -              -     44.483        2.636.000
Berkelanjutan II Amanat No 19 tgl    Afiliasi   Utang    dan
Indah Kiat Pulp 12 Sep 2025                     Modal Kerja
& Paper Tahap
IV Tahun 2025
Seri B
Obligasi    USD Perjanjian  Wali     Bukan      Pembayaran        4.061.500 30-Sep-26              -     78.692        -                 -           -      -                 -           -              -     78.692        4.061.500
Berkelanjutan II Amanat No 19 tgl    Afiliasi   Utang    dan
Indah Kiat Pulp 12 Sep 2025                     Modal Kerja
& Paper Tahap
IV Tahun 2025
Seri C
    TOTAL                                                       110.339.880                        -   2.800.501              2.051.300       25.000               2.951.449       35.750      5.002.749     2.861.251     105.337.131




                                                                                                               69

Page 108
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:

Periode                                                                          Angsuran Pokok                   Bunga               Total
September 2026                                                                                       -                USD2.800.501        USD 2.800.501
Oktober 2026                                                                              USD2.051.300                  USD25.000         USD 2.076.300
November 2026                                                                             USD2.951.449                  USD35.750         USD 2.987.199
TOTAL                                                                                     USD5.002.749                USD2.861.251        USD 7.864.000

Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD merupakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.




                                                                            70

Page 109
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2026
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD6.056.637 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        30 Juni
                                     Keterangan
                                                                                         2026*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                           905.541
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    20.162
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                        422.698
  Pihak berelasi                                                                                       13.876
Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                         59.704
Beban masih harus dibayar                                                                              68.061
Utang pajak                                                                                            27.424
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       6.556
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                      322.800
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 73.656
  Wesel Bayar                                                                                              73
  Pinjaman jangka panjang                                                                               6.069
  Utang obligasi                                                                                      424.809
  Sukuk Mudharabah                                                                                    144.082
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.495.511

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   24.394
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                     203.352
Liabilitas imbalan kerja                                                                               49.806
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       6.351
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                    1.618.342
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 45.888
  Wesel bayar                                                                                             675
  Pinjaman jangka panjang                                                                              29.807
  Utang obligasi                                                                                    1.113.952
  Sukuk Mudharabah                                                                                    468.559
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     3.561.126
TOTAL LIABILITAS                                                                                    6.056.637
*Tidak diaudit




                                                            71

Page 110
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                          30 Juni 2026
PT Bank Central Asia Tbk                                                                             205.372
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               181.182
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                          90.802
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                          89.662
PT Bank ICBC Indonesia                                                                                 67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                  62.570
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                 50.746
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                               30.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                          22.961
PT Bank KB Indonesia Tbk                                                                               22.401
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                 21.197
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                              19.601
PT Bank Resona Perdania                                                                                14.001
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                             11.201
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                        7.225
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                               5.600
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                               2.060
PT Sinarmas Hana Finance                                                                                1.960
PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                           -
TOTAL                                                                                                905.541

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                         30 Juni 2026
Rupiah Indonesia                                                                                    530.074
Dolar AS                                                                                            371.319
Yuan Cina                                                                                             1.866
Euro Eropa                                                                                            1.820
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                     462
TOTAL                                                                                               905.541

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Februari 2027. Namun jangka waktu masing-masing transaksi fasilitas pembiayaan trade finance ini
tidak melebihi satu tahun. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan deposito berjangka,
persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD205,4 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.




                                                       72

Page 111
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-   LC/SKBDN Line sebesar USD548,0 juta.
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
-   SCF A/R sebesar USD181,5 juta.
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD181,2 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD153,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD105,5 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
10 September 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD90,8 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah
tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD89,7 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
-   Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
    7 Oktober 2026.
-   Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD25,0 juta untuk jangka waktu satu
    (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
    Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026.
-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
    ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
    berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
    atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
-   Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
    kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
    milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD62,6 juta.



                                                  73

Page 112
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD40,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD50,7 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD23,0 juta.

PT Bank KB Indonesia Tbk (“Bank KB Indonesia”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Indonesia Tbk (Bank
KB Indonesia) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp400,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin
dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD22,4 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun dari
PT Bank Negara Indonesia yang berlaku sampai tanggal 25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha tertentu milik Perseroan serta dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada
serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD21,2 juta.




                                                  74

Page 113
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Account Receivable Financing sebesar Rp350,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 23 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD19,6 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD14,0 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November 2026 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD11,2 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,2 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke)
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Fixed Loan (FL) sebesar Rp50,0 miliar
berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD5,6 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD2,1 juta.




                                                   75

Page 114
PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,0
juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                           30 Juni 2026
                          Keterangan
                                                                               (%)
Rupiah Indonesia                                                            7,20 - 8,38
Dolar AS                                                                    5,08 - 8,25

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                          Keterangan                                        30 Juni 2026
PT Bank Mega Syariah                                                                             11.761
PT Bank BCA Syariah                                                                               8.401
TOTAL                                                                                            20.162

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,8 juta.

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD8,4
juta.

Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:

                                                                           30 Juni 2026
                          Keterangan
                                                                               (%)
Rupiah Indonesia                                                            7,25 - 9,00




                                               76

Page 115
3.   UTANG USAHA

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                        30 Juni 2026
Pihak ketiga                                                                                        422.698
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                              5.951
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                          3.615
  PT APP Purinusa Ekapersada                                                                           1.174
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                         3.136
Total pihak berelasi                                                                                  13.876
TOTAL                                                                                                436.574

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 30 Juni 2026
Rupiah Indonesia                                                                                    253.614
Dolar AS                                                                                            134.736
Yuan Cina                                                                                             44.768
Euro Eropa                                                                                             2.708
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                     748
TOTAL                                                                                               436.574

Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,23% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 Juni 2026.

4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                       30 Juni 2026
Uang muka dari pelanggan - pihak ketiga                                                               23.577
Utang dividen                                                                                         23.151
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                          12.976
TOTAL                                                                                                 59.704

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       30 Juni 2026
Beban bunga                                                                                       26.420
Ongkos angkut                                                                                     29.478
Beban proyek dan retensi                                                                           5.664
Listrik, air dan gas                                                                               2.854
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                       3.645
TOTAL                                                                                             68.061

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                        30 Juni 2026
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                            23.825
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                             569
TOTAL                                                                                                 24.394




                                                       77

Page 116
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                        30 Juni 2026
 Dolar AS                                                                                             24.393
 Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                      1
 TOTAL                                                                                                24.394

Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,40% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2026.

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
     oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
     Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 m2 untuk
     jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
b.   Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
     Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
     atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
c.   Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
     (4) tahun.
d.   Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.
e.   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
f.   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
     jangka waktu selama tiga (3) tahun.
g.   Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.
h.   Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
     (4) tahun
i.   Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
     tahun.
j.   Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
     tahun.
k.   Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.
l.   Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.


                                                        78

Page 117
m. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan selaku pemilik lahan telah membuat dan
   menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT The Univenus selaku penyewa, atas
   sebidang tanah seluas 5.701m2 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
n. Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                   30 Juni 2026
Kurang dari satu tahun                                                                            8.038
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                           6.057
Total                                                                                            14.095
Dikurangi: Bagian bunga                                                                         (1.188)
Neto                                                                                             12.907
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                             (6.556)
Bagian Jangka Panjang                                                                             6.351

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                  30 Juni 2026
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                                                                     1.146.897
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                         325.821
PT Bank DKI                                                                                    233.255
PT Bank Mega Tbk                                                                                47.323
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                   43.403
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                          29.402
PT Bank Victoria International Tbk                                                              23.615
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                       22.681
PT Bank Shinhan Indonesia                                                                       21.068
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                   20.161
PT Bank MNC Internasional Tbk                                                                    9.073
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                    8.541
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                        6.915
PT Bank Digital BCA                                                                              2.520
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                         467
Total                                                                                        1.941.142
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                          (322.800)
Bagian Jangka Panjang                                                                        1.618.342

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                   Keterangan                                  30 Juni 2026
Rupiah Indonesia                                                                             1.834.087
Dolar AS                                                                                       107.055
TOTAL                                                                                        1.941.142




                                                      79

Page 118
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.

Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya sebagai berikut :
-   Tranche A sebesar Rp13,6 triliun dan USD63,9 juta berlaku sampai dengan 13 Februari 2034.
-   Tranche B sebesar Rp6,2 triliun dan USD29,4 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
    2034.
-   Tranche C sebesar Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta berlaku sampai dengan 26 Februari 2035.

Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD1.146,9 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 4 April 2017, Bank Negara Indonesia (BNI) telah setuju untuk memberikan beberapa
Fasilitas Kredit
Modal Kerja sebagai berikut:

-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
    25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
    Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
    Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 23 Desember 2025, BNI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Refinancing sebesar Rp3,6 triliun untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, bangunan, dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD325,8 juta.




                                                  80

Page 119
PT Bank DKI (“Bank DKI”)

Pada tanggal 29 Mei 2026, Bank DKI menyetujui pemberian fasilitas Kredit Investasi Refinancing
sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik
Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD233,3 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD47,3 juta.

Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD43,4 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD29,4 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VI sebesar
Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 24 September 2025, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VIII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD23,6 juta.



                                                   81

Page 120
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD22,7 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (Bank Shinhan) setuju untuk memberikan
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 16 Maret 2026, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp300,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 16 Maret 2030.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD21,1 juta.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 19 Desember 2025, Bank Mandiri telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit
Term Loan sebesar Rp360,0 miliar kepada Perusahaan yang terbagi menjadi dua (2) tranche dengan
masing-masing limit fasilitas sebesar Rp 180,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun dan tujuh (7)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD20,2 juta.

PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)

Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD9,1 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 24 September
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD8,5 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.




                                                   82

Page 121
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD7,0 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD2,5 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD0,5 juta.

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan. Perseroan telah
melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar nihil.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                      30 Juni 2026
                                    Keterangan
                                                                                          (%)
Rupiah Indonesia                                                                       3,00 - 9,50
Dolar AS                                                                               5,26 - 6,00

9.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                         30 Juni 2026
PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                         90.984
PT Bank Mega Syariah                                                                                  11.199
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                       10.081
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                         7.280
Total                                                                                                119.544
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                 (73.656)
Bagian Jangka Panjang                                                                                 45.888




                                                      83

Page 122
Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                           30 Juni 2026
Indonesia Rupiah                                                                                    119.544

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan
tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh
dan Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan
PT Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi USD37,5 juta,
yang dapat digunakan bersama-sama dengan OKI, Indah Kiat dan Tjiwi Kimia. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sebagai berikut :
-   Tranche A sebesar Rp543,1 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
-   Tranche B sebesar Rp250,2 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
-   Tranche C sebesar Rp56,7 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2035.

Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 8 Agustus 2025, Bank Syariah, setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36)
bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah Indonesia
adalah sebesar USD91,0 juta.

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 2 November 2023 Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam
(36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,2 juta.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.




                                                  84

Page 123
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD10,1 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 30 Juni 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat adalah
sebesar USD7,3 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                   30 Juni 2026
                                   Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                    7,00 - 9,50


10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                      30 Juni 2026
Pihak yang berpartisipasi
  Secured Company Global Notes                                                                         756
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                            (8)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                748
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                    (73)
Bagian Jangka Panjang                                                                                  675

Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche
C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A
sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.




                                                      85

Page 124
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
-   dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
    1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
    Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
-   dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
    per tahun;
-   dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
    tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai
berikut:

-   setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
-   untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
    utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
    memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
    33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki
ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

-   dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;



                                                  86

Page 125
-   setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan;
-   jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                    Keterangan                                      30 Juni 2026
Pihak yang berpartisipasi
       Tranche A                                                                                          -
       Tranche B                                                                                        872
       Tranche C                                                                                     47.747
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                     48.619
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                       (12.743)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                      35.876
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                 (6.069)
Bagian Jangka Panjang                                                                                29.807

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2026:

                                      Fasilitas                                         USD
Tranche A                                                                                                 -
Tranche B                                                                                               872
Tranche C                                                                                            47.747
Total pada Nilai Nominal                                                                             48.619

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:



                                                           87

Page 126
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga
    bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.




                                                  88

Page 127
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                       30 Juni 2026
Utang obligasi                                                                                    1.538.761
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                              (424.809)
Bagian Jangka Panjang                                                                             1.113.952

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                       30 Juni 2026
Sukuk Mudharabah                                                                                    612.641
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (144.082)
Bagian Jangka Panjang                                                                               468.559

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan
untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar
Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I) Seri A
sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh
tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing
pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal
30 September 2026 untuk Seri C.




                                                       89

Page 128
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri B
sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B
dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar Rp108,0
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025 untuk
Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.



                                                   90

Page 129
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri B
sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV
masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A
plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.




                                                  91

Page 130
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap I”)
Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 21 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 11 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
11 Juli 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9 miliar,
Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6 miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B
sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.




                                                  92

Page 131
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar
Rp1,6 triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar
Rp331,8 miliar dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V
Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober
2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B.

Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C
sebesar Rp335,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap II masing-masing pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A,
5 Desember 2027 untuk Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar,
Seri B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532,9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah IV Tahap III masing-masing pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk
Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.


                                                93

Page 132
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”)
Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar. Tanggal
jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV
Tahap IV masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12
Juni 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap V”) Seri A sebesar Rp849,5 miliar dan
Seri B sebesar Rp3.097,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V”) sebesar Rp1.109,8 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV
Tahap V masing-masing pada tanggal 30 September 2028 untuk Seri A dan 30 September 2030 untuk
Seri B.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap V Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+
(single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V setelah dikurangi dengan biaya biaya emisi terkait akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum
Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.
S-14/D.04/2026 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I”) Seri A sebesar Rp93,3 miliar,
Seri B sebesar Rp91,0 miliar, Seri C sebesar Rp176,9 miliar, dan Seri D sebesar Rp267,0 miliar dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
(“Penawaran Umum Sukuk V Tahap I”) Seri A sebesar Rp53,0 miliar, Seri B sebesar Rp154,9 miliar,
Seri C sebesar Rp221,3 miliar dan Seri D sebesar Rp381,9 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi VI Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap I masing-masing pada
tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan
26 Maret 2036 untuk Seri D.




                                                  94

Page 133
Pada tanggal 10 Juni 2026, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 aran Umum Obligasi VI Tahap II Seri A sebesar Rp1.153,2 miliar dan Seri B
sebesar Rp1.122,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2026 ( awaran Umum Sukuk V Tahap II Seri A sebesar Rp1.408,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp923,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap V masing-masing pada tanggal 10 Juni 2029 untuk
Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap II Perusahaan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dari PT Kredit Indonesia dengan peringkat AA
(double A).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI
Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang
Perusahaan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan
dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk V Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk V Tahap II
setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I tersebut memuat pembatasan
terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5 juta dan Seri B
sebesar USD12,3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD251 ribu,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 2 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 22 November 2026
untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).




                                                  95

Page 134
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar
USD4,1 juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD4,1
juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV”) Seri A sebesar
USD5,8 juta, Seri B sebesar USD2,6 juta dan Seri C sebesar USD4,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Seri A, 30 September 2028 untuk Seri B dan 30 September
2030 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV,
setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap
IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.




                                                 96

Page 135
Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I”) Seri A sebesar USD12,5
juta, Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD465,0 ribu dan Seri D sebesar USD606,0 ribu.
Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) dengan peringkat AA (double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi,
akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                  30 Juni 2026
                                 Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                   6,50 - 11,50
Dolar AS                                                                           5,00 - 8,00

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                                                                  30 Juni 2026
                                 Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                   6,50 - 11,00

Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2026 merupakan estimasi manajemen sedangkan
pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris
independen, dalam Laporan No. 0160/KYR/II/26 tertanggal 25 Februari 2026 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

Tingkat Diskonto           :   4,81% - 7,06% per tahun
Tingkat Kenaikan Gaji      :   5% per tahun
Tingkat Pengunduran Diri   :   8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
                               0% pada umur 50 tahun
Tingkat Kematian           :   Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019)
Usia Pensiun normal        :   56 Tahun
Tingkat Kecacatan          :   10% dari tingkat kematian




                                                97

Page 136
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                      30 Juni 2026
Saldo awal periode                                                                                   51.770
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                            2.962
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                      546
Imbalan yang dibayar                                                                                (2.244)
Kontribusi Pemberi Kerja                                                                              (257)
Jasa kini peserta pindahan                                                                              142
Penyesuaian selisih kurs                                                                            (3.113)
Saldo Akhir Periode                                                                                  49.806

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
   hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
   diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
   peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
   Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
   ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
   terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
   setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
   kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
   akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
   pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
   menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
   pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan
   dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             Keterangan                                  30 Juni 2026
     Kurang dari satu tahun                                                                              3
     Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                             5
     Lebih dari lima tahun                                                                                -
     Total                                                                                               8

e.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI)
     dengan total luas ± 1.133.718 m2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dengan total
     luas ± 2.086.775 m2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan
     untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik
     kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada
     tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil
     keputusan untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana
     pendukungnya di Karawang-Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan
     ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP. Pada
     tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Jual Beli antara Perseroan
     dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang tanah, serta
     pada tanggal 29 Juli 2026 telah ditandatangani Akta Jual Beli antara Perseroan dengan PKP atas
     35 (tiga puluh lima) bidang tanah.




                                                         98

Page 137
f. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
   dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
   Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 m2 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
   dan telah diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
g. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
   Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 m2 dan luas bangunan 432 m2 untuk jangka
   waktu 5 (lima) tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
   menandatangani:
   -    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
        berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
        waktu 5 (lima) tahun;
   -    Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
        klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
        5 (lima) tahun.
i. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
   Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 m2 dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
j. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
   membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
   Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
   menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
   waktu selama 5 (lima) tahun.
l. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
   menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 m2 yang
   berlokasi di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
m. Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan PT Pindo Deli telah membuat dan menandatangani
   Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah beserta dengan sarana dan prasarana
   pendukungnya yang terletak di Desa Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
   Propinsi Riau dengan luas 275.500 m2 dan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

15. UTANG PAJAK

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             Keterangan                                           30 Juni 2026
 Perseroan
    Pajak penghasilan                                                                                        27.313
 Entitas Anak                                                                                                   111
 Total                                                                                                       27.424

16. PAJAK TANGGUHAN

                                                              Dikreditkan        Dibebankan
                                                Saldo                                                    Saldo
                 Keterangan                                  (Dibebankan)       ke Penghasilan
                                          31 Desember 2025                                            30 Juni 2026
                                                             ke Laba Rugi      Komprehensif Lain
 Perseroan
 Aset pajak tangguhan
 Liabilitas imbalan kerja                            9.739            (178)                    104            9.665
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                 3.176                24                     -            3.200
 Transaksi sewa                                        363              (11)                     -              352
 Total                                              13.278            (165)                    104           13.217

 Liabilitas pajak tangguhan
 Penyusutan aset tetap                             197.249          (4.642)                       -         192.607
 Laba (rugi) neto belum direalisasi
   atas perubahan nilai wajar aset
   dan liabilitas keuangan                          24.147            (478)                       -          23.669
 Total                                             221.396          (5.120)                       -         216.276




                                                      99

Page 138
                                                                  Dikreditkan        Dibebankan
                                                  Saldo                                                   Saldo
                Keterangan                                       (Dibebankan)       ke Penghasilan
                                            31 Desember 2025                                           30 Juni 2026
                                                                 ke Laba Rugi      Komprehensif Lain
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan neto           (208.118)              4.955                 104        (203.059)

Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto                       (293)                  -                   -            (293)
Liabilitas Pajak Tangguhan
   Konsolidasian - Neto                             (208.411)                                               (203.352)

17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak bulan Agustus 2026:

                                                                                                Pembayaran Pokok
                       Keterangan                         Mata Uang           Jatuh Tempo
                                                                                                   Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper               IDR        30 September 2026                450 miliar
 Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper               IDR        21 November 2026              739,72 miliar
 Tahap III Tahun 2023 Seri B
                                                                                                       1.189,72 miliar

Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat                     IDR        30 September 2026              50,75 miliar
 Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat                   IDR        21 November 2026              303,56 miliar
 Pulp & Paper Tahap IIII Tahun 2023 Seri B
                                                                                                        354,31 miliar

Pinjaman Bank
PT Bank Victoria International Tbk                              IDR         1 September 2026              12,50 miliar
                                                                IDR          1 Oktober 2026               12,50 miliar
                                                                IDR         1 November 2026               12,50 miliar

PT Bank Hana                                                    IDR         1 September 2026               1,67 miliar
                                                                IDR          1 Oktober 2026                1,67 miliar
                                                                IDR         1 November 2026                1,67 miliar

PT Bank Pan Indonesia Tbk                                       IDR         5 September 2026              12,50 miliar
                                                                IDR          5 Oktober 2026               12,50 miliar
                                                                IDR         5 November 2026               12,50 miliar

PT Bank Digital BCA                                             IDR         9 September 2026               7,50 miliar
                                                                IDR          9 Oktober 2026                7,50 miliar
                                                                IDR         9 November 2026                7,50 miliar

PT Bank OKE Indonesia                                           IDR        12 September 2026               2,14 miliar
                                                                IDR         12 Oktober 2026                2,15 miliar
                                                                IDR        12 November 2026                2,17 miliar

PT Bank Shinhan Indonesia                                       IDR        12 September 2026               4,76 miliar
                                                                IDR         12 Oktober 2026                4,76 miliar
                                                                IDR        12 November 2026                4,76 miliar

PT Bank Pan Indonesia Tbk                                       IDR        15 September 2026               5,00 miliar




                                                        100

Page 139
                                                                                Pembayaran Pokok
                      Keterangan                Mata Uang     Jatuh Tempo
                                                                                   Pinjaman
                                                     IDR     15 Oktober 2026             5,00 miliar
                                                     IDR    15 November 2026             5,00 miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk                        IDR    15 September 2026             1,67 miliar
                                                     IDR     15 Oktober 2026              1,67 miliar
                                                     IDR    15 November 2026              1,67 miliar

PT Bank Danamon Indonesia Tbk                        IDR    15 September 2026            25,00 miliar
                                                     IDR     15 Oktober 2026             25,00 miliar
                                                     IDR    15 November 2026             25,00 miliar

PT Bank Syariah Indonesia Tbk                        IDR    20 September 2026             6,25 miliar
                                                     IDR     20 Oktober 2026             0,003 miliar
                                                     IDR    20 November 2026             33,75 miliar

PT Bank Mega Syariah Indonesia                       IDR    20 September 2026            0,001 miliar
                                                     IDR     20 Oktober 2026             0,001 miliar
                                                     IDR    20 November 2026            199,97 miliar

PT Bank Mandiri Tbk                                  IDR    23 September2026              3,56 miliar

PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi)                 IDR    23 September 2026            111,11miliar

PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi Syariah)         IDR    23 September 2026           103,60miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk                        IDR    24 September 2026             1,67 miliar
                                                     IDR     24 Oktober 2026              1,67 miliar
                                                     IDR    24 November 2026              1,67 miliar

PT Bank OKE Indonesia                                IDR    25 September 2026             3,04 miliar
                                                     IDR     25 Oktober 2026              3,07 miliar
                                                     IDR    25 November 2026              3,09 miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk               IDR    25 September 2026            45,00 miliar
                                                     IDR    25 November 2026             65,00 miliar

PT Bank DKI                                          IDR    25 November 2026            208,25 miliar

PT Bank Central Asia Tbk                             IDR    27 September 2026             6,43 miliar
                                                     IDR     27 Oktober 2026             31,43 miliar
                                                     IDR    27 November 2026              6,43 miliar

PT Bank Maspion Indonesia                            IDR    28 September 2026             4,17 miliar
                                                     IDR     28 Oktober 2026              4,17 miliar
                                                     IDR    28 November 2026              4,17 miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk                        IDR    29 September 2026             1,83 miliar
                                                     IDR     29 Oktober 2026              1,83 miliar
                                                     IDR    29 November 2026              1,83 miliar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk               IDR     30 Oktober 2026             25,00 miliar
                                                                                       670,72 miliar

Leasing
PT BOT Finance Indonesia                             IDR    2 September 2026              0,68 miliar
                                                     IDR     2 Oktober 2026               0,69 miliar
                                                     IDR    2 November 2026               0,69 miliar




                                               101

Page 140
                                                                                   Pembayaran Pokok
                      Keterangan                   Mata Uang     Jatuh Tempo
                                                                                      Pinjaman

PT BNI Finance                                          IDR    2 September 2026             0,08 miliar
                                                        IDR     2 Oktober 2026              0,08 miliar
                                                        IDR    2 November 2026              0,08 miliar

PT Mandiri Tunas Finance                                IDR    9 September 2026             0,45 miliar
                                                        IDR     9 Oktober 2026              0,45 miliar
                                                        IDR    9 November 2026              0,46 miliar

PT KDB Tifa Finance                                     IDR    26 September 2026             0,80 miliar
                                                        IDR     26 Oktober 2026              0,80 miliar
                                                        IDR    26 November 2026              0,80 miliar
                                                                                            6,07 miliar

TOTAL                                                   IDR                             2.220,82 miliar

                                                                                   Pembayaran Pokok
                      Keterangan                   Mata Uang     Jatuh Tempo
                                                                                      Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &          USD     11 Oktober 2026              1.495.000
 Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &          USD    22 November 2026                900.000
 Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &         USD     10 Oktober 2026              5.820.000
 Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A
                                                                                             8.215.000

Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk                                USD    9 September 2026              2.051.470
                                                        USD     9 Oktober 2026               2.051.470
                                                        USD    9 November 2026               2.051.470

PT Bank Central Asia Tbk (Sindikasi)                    USD    23 September 2026              915 .620
                                                                                             7.070.030

Leasing
PT Koexim Mandiri Finance                               USD       12 Juni 2026                  32.139
                                                        USD       12 Juli 2026                  32.139
                                                        USD     12 Agustus 2026                 32.139

PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia          USD       26 Juni 2026                 389.622
                                                        USD       26 Juli 2026                 392.109
                                                        USD     26 Agustus 2026                394.612
                                                                                             1.272.760

Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang                                    USD    30 November 2026              2.515.910
Wesel Bayar                                             USD    30 September 2026                10.125
                                                                                             2.526.035

TOTAL                                                   USD                                 10.868.825




                                                  102

Page 141
Dalam memenuhi pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan kombinasi antara dana hasil Penawaran Umum, pinjaman serta
kas dan setara kas Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
 DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
 YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK
 SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
 DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
 TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
 BUNGA PINJAMAN.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
 SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                               103

Page 142
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/
III/2026 tanggal 17 Maret 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                     2026*              2025              2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                          726.665          1.224.429          1.765.863
  Pihak berelasi                                                              -                  -              3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai             297.082            315.753            488.187
Pihak berelasi                                                        1.267.001          1.214.559          1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                          4.946              6.852             10.643
Persediaan                                                              497.018            414.747            415.709
Uang muka                                                               718.635            676.056            751.835
Beban dibayar dimuka                                                     40.060             71.012             41.673
Pajak dibayar dimuka                                                     44.308             59.215             63.968
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                        3.225.399          2.150.971          1.336.987
  Pihak berelasi                                                              -                  -              6.407
Total Aset Lancar                                                     6.821.114          6.133.594          6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                        42.597             42.644             52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                       278.199            278.798            279.937
Investasi jangka panjang                                                 22.402             23.835                  -
Investasi pada entitas asosiasi                                          13.436             13.400             13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                   17.652             15.129             32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                   5.863.895          5.470.374          4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga                           177.219            356.735            838.821
Aset tidak lancar lainnya                                                12.766             12.897             13.644
Total Aset Tidak Lancar                                               6.428.166          6.213.812          5.536.886
TOTAL ASET                                                           13.249.280         12.347.406         11.777.052
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                             905.541            831.302            943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                      20.162             11.918             22.275
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                          422.698            337.457            280.508
  Pihak berelasi                                                         13.876             16.581             31.384
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                           59.704             32.602             20.762
Beban yang masih harus dibayar                                           68.061             77.109             68.147
Utang pajak                                                              27.424             38.411             27.677




                                                              104

Page 143
                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2026*              2025              2024
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    6.556              6.939              8.421
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                   322.800            212.965            234.474
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                  73.656             68.201             49.500
     Wesel Bayar                                                           73                 75                 86
     Pinjaman jangka panjang                                            6.069              5.747              5.190
     Utang obligasi                                                   424.809            425.089            491.252
     Sukuk Mudharabah                                                 144.082            207.637            138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek                                      2.495.511          2.272.033          2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                   24.394             20.415             31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     203.352            208.411            220.561
Liabilitas imbalan kerja                                               49.806             51.770             51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    6.351              6.238             13.117
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                 1.618.342          1.371.901          1.248.759
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                  45.888             59.010             68.982
     Wesel bayar                                                          675                715                798
     Pinjaman jangka panjang                                           29.807             32.932             38.696
     Utang obligasi                                                 1.113.952          1.140.339          1.018.475
     Sukuk Mudharabah                                                 468.559            339.845            355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang                                     3.561.126          3.231.576          3.047.337
TOTAL LIABILITAS                                                    6.056.637          5.503.609          5.368.843
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
  Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                        2.189.016          2.189.016          2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                           5.883              5.883              5.883
Akumulasi pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                                             13.648             14.090             15.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                       67.000             57.000             47.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                    4.916.634          4.577.370          4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk                                      7.192.181          6.843.359          6.407.769
Kepentingan non-pengendali                                                462                438                440
TOTAL EKUITAS                                                       7.192.643          6.843.797          6.408.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       13.249.280         12.347.406         11.777.052
*Tidak diaudit




                                                            105

Page 144
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                           30 Juni                          31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2026*             2025*            2025             2024
PENJUALAN NETO                                       1.700.390         1.563.678        3.171.276        3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN                              (1.162.913)       (1.088.893)      (2.149.541)      (2.177.118)
LABA BRUTO                                             537.477           474.785        1.021.735        1.018.613

BEBAN USAHA
Penjualan                                           (113.392)         (110.261)         (209.590)        (217.552)
Umum dan administrasi                                (68.489)          (70.704)         (144.434)        (148.171)
Total Beban Usaha                                   (181.881)         (180.965)         (354.024)        (365.723)
LABA USAHA                                            355.596           293.820           667.711          652.890

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                        6.539           34.552             59.022          51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                      36               373               512             435
Beban Murabahah                                              -                 -                 -               -
Beban bagi hasil Musyarakah                            (5.397)           (6.095)          (11.754)        (10.337)
Laba selisih kurs - neto                              185.254            19.472           106.471           78.179
Beban bunga                                         (143.142)         (152.657)         (302.959)        (300.862)
Lain-lain - neto                                       22.523            14.380             28.894          54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto                   65.813          (89.975)         (119.814)        (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                  421.409           203.845           547.897          526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (49.055)          (40.150)          (94.551)        (102.613)
LABA NETO                                             372.354           163.695           453.346          424.284

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja        (546)               427           (1.147)              869
Pajak penghasilan terkait                                 104               (81)              218            (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                  (442)               346             (929)              704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                         371.912           164.041          452.417           424.988

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
Pemilik entitas induk                                 372.330           163.712          453.348           424.308
Kepentingan nonpengendali                                  24               (17)              (2)              (24)
NETO                                                  372.354           163.695          453.346           424.284

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                 371.888           164.058          452.419           425.012
Kepentingan nonpengendali                                  24               (17)              (2)              (24)
NETO                                                  371.912           164.041          452.417           424.988

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh)                                   0,06806           0,02992          0,08286           0,07756
*Tidak diaudit




                                                   106

Page 145
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                   30 Juni                        31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                   2026*                  2025                  2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                             8,74%               (0,77%)             (8,14%)
Laba Neto                                                              127,47%                    6,85%                3,13%
Total Aset                                                                 7,30%                  4,84%                16,31%
Total Liabilitas                                                        10,05%                    2,51%                30,15%
Total Ekuitas                                                              5,10%                  6,80%                6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                          24,78%                   17,28%                16,49%
Penjualan neto/Total aset**                                             12,83%                   25,68%                27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                   21,90%                   14,30%                13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)**                                               2,81%                  3,67%                3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                            5,18%                  6,62%                6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         2,73x                  2,70x               2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        0,84x                  0,80x               0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                            0,46x                  0,45x               0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                            3,62x                  3,59x               3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                      0,35x                  0,66x               0,61x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)   **                   0,93x                  1,67x               1,68x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                           30 Juni 2026*
                               Keterangan
                                                                                 Persyaratan                Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                          Minimum 1x - 1,1x                         2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
  Maturities of Long Term Debt)**                                             Minimum 1x - 1,1x                         0,93x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        Maksimum 2,5x - 5,5x                       0,84x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x                              2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                              Minimum 1,75x                            3,62x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          Maksimum 2,5x                            0,84x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 12 Agustus 2026 adalah sebesar Rp17.824,-/1 Dolar AS .


                                                             107

Page 146
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                Keterangan                           Nilai kurs terendah                    Nilai kurs tertinggi
Juli 2026                                                   17.899                                 18.131
Juni 2026                                                   17.719                                 18.171
Mei 2026                                                    17.362                                 17.789
April 2026                                                  17.002                                 17.378
Maret 2026                                                  16.848                                 16.999
Februari 2026                                               16.758                                 16.925
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                         Keterangan                                                   Nilai kurs
30 Juni 2026                                                                           17.856
31 Desember 2025                                                                       16.782
30 Juni 2025                                                                           16.233
31 Desember 2024                                                                       16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                          108

Page 147
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perseroan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit)
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal
17 Maret 2026.

1.   UMUM

Perseroan merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tanggal 30 Juni 2026 adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,7 juta ton per tahun,
kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 4,6 juta ton per tahun dan tissue
sebesar 0,1 juta ton per tahun.

Tabel volume produksi untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                               Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                   30 Juni                        31 Desember
                                                      2026                  2025                  2024
Bubur Kertas (Pulp)                                             1.616               3.140                3.071
Kertas Budaya                                                     712               1.393                1.430
Kertas Industri                                                 1.321               2.129                2.035
Tissue                                                             40                  78                   75
Total                                                           3.689               6.740                6.611

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:

a.   Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
     Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
     kertas kemasan, dan tissue. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
     penjualan ekspor mencapai USD892,7 juta atau sekitar 52,50% dari penjualan neto, sedangkan
     penjualan domestik mencapai USD807,6 juta atau sekitar 47,50%. Produk-produk Perseroan
     dipasarkan ke berbagai wilayah, terutama Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia.
     Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik serta penetrasi terhadap
     pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Perseroan juga
     melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan penjualan high value-
     added products untuk memaksimalkan pengembalian atas investasi pada aset tetap.

b.   Harga
     Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
     kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
     produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
     Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.




                                                  109

Page 148
c.   Biaya Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
     keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
     paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
     untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
     bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
     Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.

d.   Kapasitas Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
     tahun. Per 30 Juni 2026, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,7 juta
     ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 4,6 juta ton per
     tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

3.   ANALISIS KEUANGAN

3.1. Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                           30 Juni                          31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2026*             2025*            2025             2024
PENJUALAN NETO                                       1.700.390         1.563.678        3.171.276        3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN                              (1.162.913)       (1.088.893)      (2.149.541)      (2.177.118)
LABA BRUTO                                             537.477           474.785        1.021.735        1.018.613

BEBAN USAHA
Penjualan                                           (113.392)         (110.261)         (209.590)        (217.552)
Umum dan administrasi                                (68.489)          (70.704)         (144.434)        (148.171)
Total Beban Usaha                                   (181.881)         (180.965)         (354.024)        (365.723)
LABA USAHA                                            355.596           293.820           667.711          652.890

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                        6.539           34.552             59.022          51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                      36               373               512             435
Beban Murabahah                                              -                 -                 -               -
Beban bagi hasil Musyarakah                            (5.397)           (6.095)          (11.754)        (10.337)
Laba selisih kurs - neto                              185.254            19.472           106.471           78.179
Beban bunga                                         (143.142)         (152.657)         (302.959)        (300.862)
Lain-lain - neto                                       22.523            14.380             28.894          54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto                   65.813          (89.975)         (119.814)        (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                  421.409           203.845           547.897          526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (49.055)          (40.150)          (94.551)        (102.613)
LABA NETO                                             372.354           163.695           453.346          424.284

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja        (546)               427           (1.147)              869
Pajak penghasilan terkait                                 104               (81)              218            (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                  (442)               346             (929)              704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                         371.912           164.041          452.417           424.988




                                                   110

Page 149
                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                        30 Juni                       31 Desember
                 KETERANGAN
                                                2026*             2025*           2025             2024
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
Pemilik entitas induk                             372.330           163.712         453.348           424.308
Kepentingan nonpengendali                              24               (17)             (2)              (24)
NETO                                              372.354           163.695         453.346           424.284

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                             371.888           164.058         452.419           425.012
Kepentingan nonpengendali                              24               (17)             (2)              (24)
NETO                                              371.912           164.041         452.417           424.988

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh)                               0,06806           0,02992         0,08286           0,07756
*Tidak diaudit

a.   Penjualan Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Penjualan neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar USD1.700.390 ribu, meningkat sebesar USD136.712 ribu atau 8,74% dibandingkan
dengan penjualan neto untuk periode yang sama tahun 2025 sebesar USD1.563.678 ribu. Peningkatan
tersebut terutama didukung oleh kenaikan volume penjualan produk kertas industri, tissue, dan produk
lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.171.276 ribu, mengalami penurunan sebesar USD24.455 ribu atau sebesar 0,77% dibandingkan
penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.195.731
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026 adalah sebesar USD1.162.913 ribu, meningkat sebesar USD74.020 ribu atau 6,80% dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD1.088.893 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD2.149.541 ribu, mengalami penurunan sebesar USD27.577 ribu atau 1,27% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD2.177.118 ribu




                                                111

Page 150
c.   Beban Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Beban usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
adalah sebesar USD181.881 ribu, meningkat sebesar USD916 ribu atau 0,51% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2025 sebesar USD180.965 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya beban penjualan Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD354.024 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.699 ribu atau sebesar 3,20% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD365.723 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya beban penjualan dan beban umum dan administrasi
Perseroan.

d.   Beban Lain-lain - Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Perseroan membukukan penghasilan lain-lain - neto sebesar USD65.813 ribu untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dibandingkan dengan beban lain-lain - neto sebesar
USD89.975 ribu pada periode yang sama tahun 2025. Perubahan sebesar USD155.788 ribu tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan laba selisih kurs - neto.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD119.814 ribu, mengalami penurunan sebesar USD6.179 ribu atau sebesar 4,90%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD125.993 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs - neto Perseroan.

e.   Laba Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Laba neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah
sebesar USD372.354 ribu, meningkat sebesar USD208.659 ribu atau 127,47% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2025 sebesar USD163.695 ribu. Peningkatan tersebut terutama didukung
oleh kenaikan laba usaha dan laba selisih kurs - neto.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD453.346 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD29.062 ribu atau sebesar
6,85% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.284 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha dan laba selisih kurs
Perseroan.




                                              112

Page 151
f.   Laba (rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Perseroan mencatat rugi komprehensif lain - setelah pajak sebesar USD442 ribu untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, dibandingkan dengan laba komprehensif lain - setelah
pajak sebesar USD346 ribu pada periode yang sama tahun 2025. Perubahan tersebut terutama berasal
dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Rugi komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar USD929 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.633 ribu atau
sebesar 231,96% dibandingkan dengan laba komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD704 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
asumsi dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

g.   Penghasilan Komprehensif Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatat penghasilan komprehensif
neto sebesar USD371.912 ribu untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026,
meningkat sebesar USD207.871 ribu atau 126,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun
2025 sebesar USD164.041 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD452.417 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.429 atau sebesar 6,45% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.988 ribu.

3.2. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

a.   Aset

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                     2026*              2025              2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                          726.665          1.224.429          1.765.863
  Pihak berelasi                                                              -                  -              3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai             297.082            315.753            488.187
Pihak berelasi                                                        1.267.001          1.214.559          1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                          4.946              6.852             10.643




                                                              113

Page 152
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                30 Juni                   31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                 2026*              2025              2024
Persediaan                                                          497.018             414.747          415.709
Uang muka                                                           718.635             676.056          751.835
Beban dibayar dimuka                                                 40.060              71.012            41.673
Pajak dibayar dimuka                                                 44.308              59.215            63.968
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                    3.225.399          2.150.971          1.336.987
  Pihak berelasi                                                          -                  -              6.407
Total Aset Lancar                                                 6.821.114          6.133.594          6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                    42.597             42.644             52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                   278.199            278.798            279.937
Investasi jangka panjang                                             22.402             23.835                  -
Investasi pada entitas asosiasi                                      13.436             13.400             13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan               17.652             15.129             32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan               5.863.895          5.470.374          4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga                       177.219            356.735            838.821
Aset tidak lancar lainnya                                            12.766             12.897             13.644
Total Aset Tidak Lancar                                           6.428.166          6.213.812          5.536.886
TOTAL ASET                                                       13.249.280         12.347.406         11.777.052
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD13.249.280 ribu,
meningkat sebesar USD901.874 ribu atau 7,30% dibandingkan dengan jumlah aset konsolidasian
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD12.347.406 ribu. Aset lancar meningkat sebesar 11,21%
menjadi USD6.821.114 ribu, terutama karena kenaikan aset lancar lainnya dan persediaan, meskipun
kas dan setara kas menurun. Aset tidak lancar meningkat sebesar 3,45% menjadi USD6.428.166
ribu, terutama karena kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) setelah dikurangi akumulasi
penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.347.406
ribu, naik sebesar 4,84% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.133.594 ribu turun sebesar 1,71% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
kas dan setara kas dan piutang usaha Perseroan yang diimbangi dengan kenaikan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu naik sebesar
12,23% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.




                                                          114

Page 153
b.   Liabilitas

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2026*              2025              2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                           905.541            831.302            943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                    20.162             11.918             22.275
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                        422.698            337.457            280.508
  Pihak berelasi                                                       13.876             16.581             31.384
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                         59.704             32.602             20.762
Beban yang masih harus dibayar                                         68.061             77.109             68.147
Utang pajak                                                            27.424             38.411             27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    6.556              6.939              8.421
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                   322.800            212.965            234.474
     Pembiayaan Musyarakah
     jangka panjang                                                    73.656             68.201             49.500
     Wesel Bayar                                                           73                 75                 86
     Pinjaman jangka panjang                                            6.069              5.747              5.190
     Utang obligasi                                                   424.809            425.089            491.252
     Sukuk Mudharabah                                                 144.082            207.637            138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek                                      2.495.511          2.272.033          2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                   24.394             20.415             31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     203.352            208.411            220.561
Liabilitas imbalan kerja                                               49.806             51.770             51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    6.351              6.238             13.117
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                 1.618.342          1.371.901          1.248.759
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                  45.888             59.010             68.982
     Wesel bayar                                                          675                715                798
     Pinjaman jangka panjang                                           29.807             32.932             38.696
     Utang obligasi                                                 1.113.952          1.140.339          1.018.475
     Sukuk Mudharabah                                                 468.559            339.845            355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang                                     3.561.126          3.231.576          3.047.337
TOTAL LIABILITAS                                                    6.056.637          5.503.609          5.368.843
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD6.056.637 ribu,
meningkat sebesar USD553.028 ribu atau 10,05% dibandingkan dengan jumlah liabilitas konsolidasian
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD5.503.609 ribu. Liabilitas jangka pendek meningkat
sebesar 9,84% menjadi USD2.495.511 ribu, terutama karena kenaikan pinjaman bank jangka pendek
dan bagian pinjaman bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Liabilitas jangka panjang
meningkat sebesar 10,20% menjadi USD3.561.126 ribu, terutama karena kenaikan pinjaman bank
jangka panjang dan Sukuk Mudharabah.




                                                            115

Page 154
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.503.609 ribu,
naik sebesar 2,51% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD 5.368.843 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD2.272.033 ribu, turun sebesar 2,13% dibandingkan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya pinjaman bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, naik sebesar 6,05% dibandingkan liabilitas jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan obligasi selama
tahun 2025.

c.   Ekuitas

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 30 Juni                  31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                  2026*              2025              2024
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
  Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                       2.189.016          2.189.016          2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                          5.883              5.883              5.883
Akumulasi pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                                            13.648             14.090             15.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                      67.000             57.000             47.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                   4.916.634          4.577.370          4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk                                     7.192.181          6.843.359          6.407.769
Kepentingan non-pengendali                                               462                438                440
TOTAL EKUITAS                                                      7.192.643          6.843.797          6.408.209
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar USD7.192.643 ribu, meningkat sebesar
USD348.846 ribu atau 5,10% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD6.843.797 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh laba neto periode berjalan
setelah memperhitungkan pembagian dividen kas dan pencadangan saldo laba sebagai cadangan
umum.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu, meningkat
sebesar 6,80% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan setelah memperhitungkan
pembagian dividen.




                                                           116

Page 155
3.3. Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode 30 Juni 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                     30 Juni                      31 Desember
                        Keterangan
                                                               2026*           2025*           2025          2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi              256.206         290.281        830.401       308.905
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi       (1.349.234)       (558.078)    (1.565.184)   (1.255.883)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan             586.669         387.054        186.024     1.293.748
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas          8.595           4.717          3.805        22.584
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas                   (497.764)         123.974      (544.954)       369.354
Kas dan setara kas awal tahun                                  1.224.429       1.769.383      1.769.383     1.400.029
Kas dan setara kas akhir tahun                                   726.665       1.893.357      1.224.429     1.769.383
*Tidak diaudit


Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

a.   Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang diperoleh
dari aktivitas operasi sebesar USD256.206 ribu, menurun sebesar USD34.075 ribu atau 11,74%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD290.281 ribu. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kepada pemasok dan pembayaran pajak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD830.401
ribu, naik sebesar 168,82% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD308.905 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penerimaan kas dari pelanggan.

b.   Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD1.349.234 ribu, meningkat sebesar USD791.156 ribu atau 141,76%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD558.078 ribu. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penempatan pada aset lancar dan aset tidak lancar lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.565.184 ribu, naik sebesar 24,63% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.255.883 ribu, Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.




                                                       117

Page 156
c.   Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan sebesar USD586.669 ribu, meningkat sebesar USD199.615 ribu atau 51,57%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar USD387.054 ribu. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang, obligasi, dan
Sukuk Mudharabah, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pokok utang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD186.024
ribu, turun sebesar 85,62% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.293.748 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
aktivitas penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.

3.4. ANALISIS RASIO KEUANGAN

a.   Likuiditas

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek, yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio tersebut pada tanggal 30 Juni
2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 2,73x, 2,70x, dan
2,69x.

Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

b.   Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya, yang diukur
melalui perbandingan total liabilitas terhadap total ekuitas dan total aset. Rasio total liabilitas terhadap
total ekuitas pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025, dan 31 Desember 2024 masing-masing
adalah sebesar 0,84x, 0,80x, dan 0,84x. Rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal-tanggal
tersebut masing-masing adalah sebesar 0,46x, 0,45x, dan 0,46x.

c.   Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan ekuitas
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Imbal hasil ekuitas untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 masing-masing adalah sebesar 5,18%, 6,62%, dan 6,62%. Rasio interim tidak disetahunkan.




                                                    118

Page 157
d.   Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan total aset.
Imbal hasil aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 2,81%, 3,67%, dan
3,60%. Rasio interim tidak disetahunkan.




                                                 119

Page 158
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yaitu
31 Juli 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                               120

Page 159
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   DAN
     PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No 114 tanggal 23 Juni 2026, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan
usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri asam, basa dan garam anorganik, industri gas industri, industri kimia dasar anorganik
         lainnya, dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                  121

Page 160
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)            %
Modal Dasar                                             20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
   PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT               3.190.144.498            3.190.144.498.000       58,31
   APP Indonesia)
b. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 2.280.838.443            2.280.838.443.000       41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                5.470.982.941            5.470.982.941.000        100
Jumlah Saham Dalam Portepel                              14.529.017.059           14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:

Izin Usaha

1)   Nomor Induk Berusaha
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
     pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 5 Februari 2025, yang ditandatangani secara
     elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
     Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:
     8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024,
     yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-
     Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
     Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:

     Nama Perusahaan                          :   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     Alamat Kantor                            :   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
                                                  No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota Administrasi Jakarta
                                                  Pusat, DKI Jakarta
     Status Penerimaan Modal                  :   PMA




                                                  122

Page 161
a.   Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
     sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):

      No.     Kode KBLI           Judul KBLI              Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
       1.   17091         Industri Kertas Tissue    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
                                                    Perawang, KM. 26,          BPKM
                                                    Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 201912-3009-2350-0517-
                                                    Sebatang, Kec. Tualang,    203
                                                    Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 16 April 2020

                                                    Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                    BPN
                                                    Nomor Izin: 91
                                                    Tanggal terbit: 15
                                                    November 1994
      2.    17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP PUSAT
                                                    Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                                    Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                                                    Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 06 Februari 2007
                                                    Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                    Nama Penerbit Izin:
                                                    Kementerian ATR/BPN
                                                    Nomor Izin: 91
                                                    Tanggal terbit: 15
                                                    November 1994
      3.    17021         Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                          Kertas Bergelombang       Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                                                    Desa/Kelurahan Pinang      Tanggal terbit: 06 Februari 2007
                                                    Sebatang, Kec. Tualang,
                                                    Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                    Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                    BPN
                                                    Nomor Izin: 91
                                                    Tanggal terbit: 15
                                                    November 1994
      4.    17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                                    Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                                    Desa/Kelurahan Pinang      INDUSTRI/2010
                                                    Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 15 April 2010
                                                    Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                    Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                    BPN
                                                    Nomor Izin: 91
                                                    Tanggal terbit: 15
                                                    November 1994
      5.    17021         Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                          Kertas Bergelombang       Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                                    Desa/Kelurahan Pinang      INDUSTRI/2010
                                                    Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 15 April 2010
                                                    Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                    Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                    BPN
                                                    Nomor Izin: 91
                                                    Tanggal terbit: 15
                                                    November 1994
      6.    17021         Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76,     Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                          Kertas Bergelombang       Desa/Kelurahan Kragilan,   Koordinasi Penambahan Modal
                                                    Kec. Kragilan, Kab.        Nomor Izin: 453/T/INDUSTRI/1995
                                                    Serang, Provinsi Banten    Tanggal terbit: 20 September 1995
      7.    17022         Industri Kemasan dan      Jl. Raya Serang KM 76,     Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                          Kotak Dari Kertas dan     Desa/Kelurahan Kragilan,   Koordinasi Penambahan Modal
                          Karton                    Kec. Kragilan, Kab.        Nomor Izin: 453/T/INDUSTRI/1995
                                                    Serang, Provinsi Banten    Tanggal terbit: 20 September 1995




                                                       123

Page 162
No.     Kode KBLI            Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
 8.   17099          Industri Barang Dari       Jl. Raya Serang KM 76,     Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                     Kertas dan Papan Kertas    Desa/Kelurahan Kragilan,   Koordinasi Penambahan Modal
                     Lainnya YTDL               Kec. Kragilan, Kab.        Nomor Izin: IU Perluasan No.
                                                Serang, Provinsi Banten    453/T/INDUSTRI/1995
                                                                           Tanggal terbit: 20 September 1995
9.    17021 (Utama) Industri Kertas dan Papan   Jl. Raya Serang KM 76,     Izin Usaha
                    Kertas Bergelombang         Desa/Kelurahan Kragilan,
      17021         Industri Kertas dan Papan   Kec. Kragilan, Kab.
      (1 Lini)      Kertas Bergelombang         Serang, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin: Drs.
                                              HM. Hasjim Husein
                                              Nomor Izin: 25
                                              Tanggal terbit: 19 April
                                              1994
10.   17022         Industri Kemasan dan      Jl. Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                    Kotak Dari Kertas dan     Desa/Kelurahan Kragilan,
                    Karton                    Kec. Kragilan, Kab.
                                              Serang, Provinsi Banten
11.   17021         Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76,       Nama Penerbit Izin: Arlina Ardisasmita
                    Kertas Bergelombang       Desa/Kelurahan Kragilan,     Nomor Izin: 109/B.2/A.8/2012
                                              Kec. Kragilan, Kab.          Tanggal terbit: 05 Juni 2012
                                              Serang, Provinsi Banten
12.   17021 (Utama) Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                    Kertas Bergelombang       Desa/Kelurahan Kragilan,
      17021         Industri Kertas dan Papan Kec. Kragilan, Kab.
      (1 Lini)      Kertas Bergelombang       Serang, Provinsi Banten

                                               Nama Penerbit Izin: Drs.
                                               HM. Hasjim Husein
                                               Nomor Izin: 25
                                               Tanggal terbit: 19 April
                                               1994
13.   17022          Industri Kemasan dan      Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                     Kotak Dari Kertas dan     Desa/Kelurahan Kragilan,    Koordinasi Penambahan Modal
                     Karton                    Kec. Kragilan, Kab.         Nomor Izin: 208/1/IU-PL/MA/2016
                                               Serang, Provinsi Banten     Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
14.   17099          Industri Barang Dari      Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
                     Kertas dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan,      Nomor Izin: 208/1/IU-PL/MA/2016
                     Lainnya YTDL              Kec. Kragilan, Kab.         Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
                                               Serang, Provinsi Banten
15.   17021          Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Farah Ratnadewi
                     Kertas Bergelombang       Desa/Kelurahan Kragilan,    Indriani
                                               Kec. Kragilan, Kab.         Nomor Izin: 48/1/IU-PL/PMA/2017
                                               Serang, Provinsi Banten     Tanggal terbit: 13 April 2017
16.   17012          Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Serpong, KM.       Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
                                               8, Desa/Kelurahan           Nomor Izin: 330/T/INDUSTRI/2000
                                               Pakulonan, Kec. Serpong     Tanggal terbit: 05 Juni 2000
                                               Utara, Kota Tangerang
                                               Selatan, Provinsi Banten
                                                Nama Penerbit Izin: Drs.
                                                H. Muchlis Nasir
                                                Nomor Izin: 557
                                                Tanggal terbit: 02 April
                                                1991
17.   17099          Industri Barang Dari       Jl. Raya Serpong, KM.      Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
                     Kertas dan Papan Kertas    8, Desa/Kelurahan          Nomor Izin: 182/1/IU-PL//PMA/2013
                     Lainnya YTDL               Pakulonan, Kec. Serpong    Tanggal terbit: 16 Juli 2013
                                                Utara, Kota Tangerang
                                                Selatan, Provinsi Banten
18.   17011          Industri Bubur Kertas      Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                     (Pulp)                     Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi No.
                                                Desa/Kelurahan Pinang      121/B2/A6/2003
                                                Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 06 Juni 2003
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau




                                                   124

Page 163
No.     Kode KBLI           Judul KBLI              Lokasi Usaha                    Perizinan Berusaha
19.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                              Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: IUT 158/T/INDUSTRI/1995
                                              Desa/Kelurahan Pinang      jo Revisi No. 121/2003
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 27 Maret 1995
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Kemernterian ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
20.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                                              Perawang, KM. 26,          Koordinasi Penanaman Modal
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 59/1/IU/III/PMA/
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    INDUSTRI/2013
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 15 Februari 2015
21.   17099         Industri Barang Dari      Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kertas dan Papan Kertas   Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 636/1995 jo 59/2013
                    Lainnya YTDL              Desa/Kelurahan Pinang      Tanggal terbit: 15 Desember 1995
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau
22.   17011         Industri Bubur Kertas     Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Kepala Badan
                    (Pulp)                    Perawang, KM. 26,          Koordinasi Penanaman Modal
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 12 November 1998
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau
23.   28292         Industri Mesin Pabrik     Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kertas                    Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 369/T/INDUSTRI/2001
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Tanggal terbit: 28 September 2001
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
24.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                              Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 383/1/IU/III/PMA/
                                              Desa/Kelurahan Pinang      INDUSTRI/2010 jo. No. 259/2010
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 01 Oktober 2010
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
25.   17011         Industri Bubur Kertas     Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    (Pulp)                    Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 219/1/IU-PL/PMA/2013
                                              Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 04 September 2013
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
26.   17099         Industri Barang Dari      Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kertas dan Papan Kertas   Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
                    Lainnya YTDL              Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 28 Maret 2014
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994


                                                 125

Page 164
No.     Kode KBLI           Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
27.   17012         Industri Kertas Budaya     Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                               Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: IU Perubahan No. 361/1/IU-
                                               Desa/Kelurahan Pinang      PB/PMA/2014
                                               Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
28.   17011         Industri Bubur Kertas      Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                    (Pulp)                     Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 11 Mei 2016
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Kementerian ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
29.   16230.A       Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Serpong, KM.      Nama Penerbit Izin: Teuku Otman Rasyid
                                               8, Desa/Kelurahan          Nomor Izin: 62/1/IU/III/PMA/
                                               Pakulonan, Kec. Serpong    INDUSTRI/2012
                                               Utara, Kota Tangerang      Tanggal terbit: 15 Maret 2012
                                               Selatan, Provinsi Banten
30.   16230         Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Serang KM 76,     Nama Penerbit Izin: BKPM
                                               Desa/Kelurahan Kragilan,   Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                               Kec. Kragilan, Kab.        INDUSTRI/2012
                                               Serang, Provinsi Banten    Tanggal terbit: 15 Maret 2012

                                               Nama Penerbit Izin: BPN
                                               Nomor Izin: 25
                                               Tanggal terbit: 19 April
                                               1994
31.   16230         Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                               Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 158/T/INDUSTRI/1995 jo.
                                               Desa/Kelurahan Pinang      121/B2/A6/2003
                                               Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 06 Juni 2003
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
32.   16230         Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                               Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 25 Mei 2007
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
33.   16230.A       Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
                                               Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 82/1/IP-PL/PMA/2017
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 28 Februari 2017
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau




                                                  126

Page 165
No.     Kode KBLI            Judul KBLI              Lokasi Usaha                     Perizinan Berusaha
34.   17011          Industri Bubur Kertas     Jl. Raya Minas –             Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                     (Pulp)                    Perawang, KM. 26,            Nomor Izin: 593/1998 jo Revisi No.
                                               Desa/Kelurahan Pinang        122/2003
                                               Sebatang, Kec. Tualang,      Tanggal terbit: 12 November 1998
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Kementerian ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
35.   17011 (Utama) Industri Bubur Kertas      Desa Kutanegara,        Izin Usaha
                    (Pulp)                     Desa Mulyasejati,
      17022         Industri Kemasan dan       Desa Mulyasari, Desa/
      (1 Lini)      Kotak Dari Kertas dan      Kelurahan Kutanegara,
                    Karton                     Kec. Ciampel, Kab.
      17011         Industri Bubur Kertas      Karawang, Provinsi Jawa
      (1 Lini)      (Pulp)                     Barat
      17021         Industri Kertas dan Papan
      (1 Lini)      Kertas Bergelombang
      17099         Industri Barang Dari
      (1 Lini)      Kertas dan Papan Kertas
                    Lainnya YTDL
36.   17011         Industri Bubur Kertas     Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: Lestari Indah
      (Perluasan)   (Pulp)                    Perawang, KM. 26,             Nomor Izin: 102/1/IU-PL//PMA/2016
                                              Desa/Kelurahan Pinang         Tanggal terbit: 11 Mei 2016
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: H.
                                               Martony SM., SH., M.Si
                                               Nomor Izin: 624
                                               Tanggal terbit: 07
                                               Desember 2022
37.   47721          Perdagangan Eceran        Jl. Raya Minas –             Izin Usaha
      (Pendukung)    Bahan Kimia               Perawang, KM. 26,
                                               Desa/Kelurahan Pinang
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: OSS
                                               Nomor Izin: 10
                                               Tanggal terbit: 08
                                               Februari 2023
38.   861105                                   Jl. Raya Minas –         Izin Usaha
      (Pendukung)                              Perawang, KM. 26,
                                               Desa/Kelurahan Pinang
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: Drs.
                                               H. Achmad Kadir
                                               Nomor Izin: 10
                                               Tanggal terbit: 01 Juli
                                               1994
39.   56101          Restoran                  Jl. Raya Minas –             Izin Usaha
      (Pendukung)                              Perawang, KM. 26,
                                               Desa/Kelurahan Pinang
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Wagio Ngadio Ba
                                               Nomor Izin: 2
                                               Tanggal terbit: 02 Januari
                                               1985




                                                  127

Page 166
No.     Kode KBLI          Judul KBLI                Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
40.   86105                                    Jl. Cendana Kompleks       Izin Usaha
      (Pendukung)                              Perumahan KPR I,
                                               Desa/Kelurahan Pinang
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: Drs.
                                               H. Achmad Kadir
                                               Nomor Izin: 10
                                               Tanggal terbit: 01 Juli
                                               1994
41.   17022         Industri Kemasan dan       Laut Jawa, Provinsi      Nama Penerbit Izin: Kementerian
      (Pendukung)   Kotak Dari Kertas dan      Banten, Provinsi Banten  Perhubungan Direktorat Perhubungan
                    Karton                                              Laut
                                                                        Nomor Izin: BX-343 / PP 008
                                                                        Tanggal terbit: 17 Oktober 2018
42.   52101         Pergudangan dan            Jl. Raya Serang KM. 76, Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
      (Pendukung)   Penyimpanan                Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 426/T/INDUSTRI/2001
                                               Kec. Kragilan, Kab.      Tanggal terbit: 12 November 2001
                                               Serang, Provinsi Banten

                                               Nama Penerbit Izin: -
                                               Nomor Izin: 25
                                               Tanggal terbit: 06
                                               Desember 2023
43.   16105                                    Desa Kutanegara,         Izin Usaha
      (Pendukung)                              Desa Mulyasejati,
                                               Desa Mulyasari, Desa/
                                               Kelurahan Kutanegara,
                                               Kec. Ciampel, Kab.
                                               Karawang, Provinsi Jawa
                                               Barat
44.   68111                                    Jl. Raya Minas –         Izin Usaha
      (Pendukung)                              Perawang, KM. 26,
                                               Desa/Kelurahan Pinang
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit
                                               Izin: Kepala Kantor
                                               Pertanahan Kabupaten
                                               Bengkalis
                                               Nomor Izin: 10
                                               Tanggal terbit: 01 Juli
                                               1994
45.   20111         Industri Kimia Dasar       Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Badan Koordinasi
                    Anorganik Khlor dan Alkali Perawang, KM. 26,          Penanaman Modal
                                               Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
                                               Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 12 November 1998
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Kantor Pertanahan
                                               Kabupaten Siak
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
46.   86105                                    Jl. Raya Serang KM. 76, Izin Usaha
      (Pendukung)                              Desa/Kelurahan Kragilan,
                                               Kec. Kragilan, Kab.
                                               Serang, Provinsi Banten

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Kantor Pertanahan
                                               Kabupaten Serang
                                               Nomor Izin: 25
                                               Tanggal terbit: 19 April
                                               1994




                                                  128

Page 167
No.     Kode KBLI           Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
47.   16230         Industri Wadah Dari Kayu   Jl. Raya Serang KM. 76,    Nama Penerbit Izin: BKPM
                                               Desa/Kelurahan Kragilan,   Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                               Kec. Kragilan, Kab.        INDUSTRI/2012
                                               Serang, Provinsi Banten    Tanggal terbit: 15 Maret 2012

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Nomor Izin:
                                               Tanggal terbit:
48.   17011         Industri Bubur Kertas      Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
      (Pendukung)   (Pulp)                     Perawang, KM. 26,          BPKM
                                               Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/
                                               Sebatang, Kec. Tualang,    PERHUBUNGAN/1998
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 12 November 1998

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               Kementerian ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 259
                                               Tanggal terbit: 24
                                               Desember 2004
49.   20111         Industri Kimia Dasar       Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Anorganik Khlor dan Alkali Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
                                               Desa/Kelurahan Pinang      Tanggal terbit: 27 Maret 1995
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
50.   20112         Industri Kimia Dasar       Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Anorganik Gas Industri     Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 27 Maret 1995
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 19
                                               November 1994
51.   17012         Industri Kertas Budaya     Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                               Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 636/1995 jo. 59/2013
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 15 Desember 1995
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
52.   20112         Industri Kimia Dasar       Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Anorganik Gas Industri     Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 593/T/
                                               Desa/Kelurahan Pinang      PERHUBUNGAN/1998 jo. 122/B2/
                                               Sebatang, Kec. Tualang,    A6/2003
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 12 November 1998

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994




                                                  129

Page 168
No.     Kode KBLI           Judul KBLI              Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
53.   17099         Industri Barang Dari      Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kertas dan Papan Kertas   Perawang, KM. 26,          Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                    Lainnya YTDL              Desa/Kelurahan Pinang      Tanggal terbit: 06 Februari 2007
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
54.   17021         Industri Kertas dan Papan Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kertas Bergelombang       Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
                                              Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 28 Maret 2014
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
55.   17022         Industri Kemasan dan      Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                    Kotak Dari Kertas dan     Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 94/1IU-PB/PMA/2014
                    Karton                    Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 28 Maret 2014
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin: ATR/
                                               BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal terbit: 15
                                               November 1994
56.   23952         Industri Barang Dari Kapur Jl. Raya Minas –         Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
                                               Perawang, KM. 26,        Nomor Izin: 361/1/IU-PB/PMA/2014
                                               Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
                                               Sebatang, Kec. Tualang,
                                               Kab. Siak, Provinsi Riau

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
57.   52221         Aktivitas Pelayanan       Terminal Multipurpose      Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
      (Pendukung)   Kepelabuhanan Laut        Merak Mas, Jl. Pulorida    BKPM
                                              No. 72, Link. Sukasari,    Nomor Izin: PB-UMKU No.
                                              Desa/Kelurahan             812010077207300000002
                                              Tamansari, Kec.            Tanggal terbit: 20 Oktober 2023
                                              Pulomerak, Kota Cilegon,
                                              Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Kementerian ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 23
                                              Tanggal terbit: 26 April
                                              2016
58.   16213         Industri Panel Kayu       Jl. Raya Serang KM 76,     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
      (Pendukung)   Lainnya                   Desa/Kelurahan Kragilan,   Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                              Kec. Kragilan, Kab.        INDUSTRI/2012
                                              Serang, Provinsi Banten    Tanggal terbit: 15 Maret 2012

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Kementerian ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 25
                                              Tanggal terbit: 19 April
                                              1994




                                                 130

Page 169
No.     Kode KBLI         Judul KBLI                Lokasi Usaha                Perizinan Berusaha
59.   52101         Pergudangan dan           Jl. Raya Serpong KM.     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
      (Pendukung)   Penyimpanan               8, Desa/Kelurahan        Nomor Izin: 182/1/IU-PL/PMA/2013
                                              Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 16 Juli 2013
                                              Utara, Kota Tangerang
                                              Selatan, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Kementerian ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 6
                                              Tanggal terbit: 15 April
                                              1980
60.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Serpong KM.     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                                              8, Desa/Kelurahan        Nomor Izin: 65
                                              Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 04 Agustus 1979
                                              Utara, Kota Tangerang
                                              Selatan, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 557
                                              Tanggal terbit: 02 April
                                              1991
61.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Serpong KM.     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                                              8, Desa/Kelurahan        Nomor Izin: 88
                                              Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 15 April 1987
                                              Utara, Kota Tangerang
                                              Selatan, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 557
                                              Tanggal terbit: 02 April
                                              1991
62.   17012         Industri Kertas Budaya    Jl. Raya Serpong KM.     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                                              8, Desa/Kelurahan        Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
                                              Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 27 Maret 1995
                                              Utara, Kota Tangerang
                                              Selatan, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 557
                                              Tanggal terbit: 02 April
                                              1991
63.   17099         Industri Barang Dari      Jl. Raya Serpong KM.     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
                    Kertas dan Papan Kertas   8, Desa/Kelurahan        Nomor Izin: 182/2013
                    Lainnya YTDL              Pakulonan, Kec. Serpong Tanggal terbit: 16 Juli 2013
                                              Utara, Kota Tangerang
                                              Selatan, Provinsi Banten

                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 557
                                              Tanggal terbit: 02 April
                                              1991
64.   52101         Pergudangan dan           Desa Kutanegara,         Izin Usaha
      (Pendukung)   Penyimpanan               Desa Mulyasejati,
                                              Desa Mulyasari, Desa/
                                              Kelurahan Kutanegara,
                                              Kec. Ciampel, Kab.
                                              Karawang, Provinsi Jawa
                                              Barat
65.   52101         Pergudangan dan           Jl. Raya Minas –         Izin Usaha
      (Pendukung)   Penyimpanan               Perawang, KM. 26,
                                              Desa/Kelurahan Pinang
                                              Sebatang, Kec. Tualang,
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau




                                                 131

Page 170
b.   Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

                                                               Tingkat                   Perizinan Berusaha
     No.    Kode KBLI     Judul KBLI        Lokasi Usaha
                                                               Risiko       Jenis         Status         Keterangan
      1.   17011         Industri Bubur    Desa Kutanegara, Tinggi        NIB          Terbit       Untuk melakukan
           (Utama)       Kertas (Pulp)     Desa Mulyasejati,                                        persiapan, kegiatan
                                           Desa Mulyasari,                                          operasional dan/atau
                                           Desa/Kelurahan                                           komersial usaha.
                                           Kutanegara, Kec.               Izin         Terbit       -
           17022         Industri          Ciampel, Kab.                  NIB          Terbit       Untuk melakukan
           (1 Lini)      Kemasan dan       Karawang Provinsi                                        persiapan, kegiatan
                         Kotak Dari        Jawa Barat                                               operasional dan/atau
                         Kertas dan        Kode Pos: 41363                                          komersial usaha.
                         Karton
                                                                          Izin         Terbit          -
           17021         Industri                                         NIB          Terbit          Untuk melakukan
           (1 Lini)      Kertas dan                                                                    persiapan, kegiatan
                         Papan Kertas                                                                  operasional dan/atau
                         Bergelombang                                                                  komersial usaha.
                                                                          Izin         Terbit          -
           17099         Industri Barang                                  NIB          Terbit          Untuk melakukan
           (1 Lini)      Dari Kertas                                                                   persiapan, kegiatan
                         dan Papan                                                                     operasional dan/atau
                         Kertas Lainnya                                                                komersial usaha.
                         YTDL                                             Izin         Terbit          -
      2.   86105       Aktivitas Klinik    Jl. Raya Minas-     Menengah   NIB          Terbit          Untuk melakukan
           (Pendukung) Swasta              Perawang Km. 26, Tinggi                                     persiapan, kegiatan
                                           Desa/Kelurahan                                              operasional dan/atau
                                           Pinang Sebatang,                                            komersial usaha.
                                           Kec. Tualang,                  Sertifikat   Telah           Untuk melakukan
                                           Kab. Siak, Provinsi            Standar      Terverifikasi   persiapan, kegiatan
                                           Riau                                                        operasional dan/atau
                                           Kode Pos: 28772                                             komersial usaha.
      3.   56101       Restoran       Jl. Raya Minas-     Tinggi          NIB          Terbit          Sebagai identitas
           (Pendukung)                Perawang Km. 26,                                                 usaha
                                      Desa/Kelurahan                      Izin         Terbit          Untuk melakukan
                                      Pinang Sebatang,                                                 usaha/untuk
                                      Kec. Tualang,                                                    menjalankan kegiatan
                                      Kab. Siak, Provinsi                                              operasional dan/atau
                                      Riau                                                             komersial.
                                      Kode Pos: 28772
      4.   16105       Industri       Desa Kutanegara, Menengah           NIB          Terbit          Untuk melakukan
           (Pendukung) Partikel Kayu  Desa Mulyasejati, Rendah                                         persiapan, kegiatan
                       dan Sejenisnya Desa Mulyasari,                                                  operasional dan/atau
                                      Desa/Kelurahan                                                   komersial usaha.
                                      Kutanegara, Kec.                    Sertifikat   Terbit          Untuk melakukan
                                      Ciampel, Kab.                       Standar      Otomatis        persiapan, kegiatan
                                      Karawang Provinsi                                Pemenuhan       operasional dan/atau
                                      Jawa Barat                                       Standar         komersial.
                                      Kode Pos: 41363                                  Usaha
                                                                                       diperiksa
                                                                                       pada saat
                                                                                       pengawasan
      5.   68111       Real Estat          Jl. Raya Minas-     Menengah   NIB          Terbit     Untuk melakukan
           (Pendukung) Yang Dimiliki       Perawang Km. 26, Rendah                                persiapan, kegiatan
                       Atau Disewa         Desa/Kelurahan                                         operasional dan/atau
                                           Pinang Sebatang,                                       komersial usaha.
                                           Kec. Tualang,                  Sertifikat   Terbit     Untuk melakukan
                                           Kab. Siak, Provinsi            Standar      Otomatis   persiapan, kegiatan
                                           Riau                                        Pemenuhan operasional dan/atau
                                           Kode Pos: 28772                             Standar    komersial.
                                                                                       Usaha
                                                                                       diperiksa
                                                                                       pada saat
                                                                                       pengawasan




                                                           132

Page 171
                                                         Tingkat               Perizinan Berusaha
     No.   Kode KBLI    Judul KBLI     Lokasi Usaha
                                                         Risiko      Jenis      Status         Keterangan
      6.   52101       Pergudangan   Desa Kutanegara, Rendah       NIB       Terbit       Untuk melakukan
           (Pendukung) dan           Desa/Kelurahan                                       persiapan, kegiatan
                       Penyimpanan   Kutanegara, Kec.                                     operasional dan/atau
                                     Ciampel, Kab.                                        komersial.
                                     Karawang Provinsi
                                     Jawa Barat
                                     Kode Pos: 41361
      7.   52101       Pergudangan   Jl. Raya Minas-     Rendah    NIB       Terbit       Untuk melakukan
           (Pendukung) dan           Perawang Km. 26,                                     persiapan, kegiatan
                       Penyimpanan   Desa/Kelurahan                                       operasional dan/atau
                                     Pinang Sebatang,                                     komersial.
                                     Kec. Tualang,
                                     Kab. Siak, Provinsi
                                     Riau
                                     Kode Pos: 28772

                                     Usaha Kecil
                                     berjalan sejak:
                                     Februari 2023

     NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
     sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan
     sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama
     Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

     Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
     terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Lingkungan

Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi VI Tahap II
dan PUB Sukuk V Tahap II hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan
catatan sebagai berikut:

a.   Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
     berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
     Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b.   Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2026 sebagaimana
     ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
     -    Pabrik Serang-Banten
          Periode Triwulan II 2026 (1 April 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
          Terima Elektronik Nomor 1785133744-2491 tertanggal 27 Juli 2026;
     -    Pabrik Serpong-Tangerang
          Periode Semester I 2026 (1 Januari 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
          Terima Elektronik Nomor 1785758434-65 tertanggal 03 Agustus 2026;
     -    Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
          Periode Semester I 2026 (1 Januari 2026 – 30 Juni 2026) sebagaimana ternyata dalam Tanda
          Terima Elektronik Nomor 1784295571-3179 tertanggal 17 Juli 2026.




                                                       133

Page 172
4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                                  Nama                          Perseroan           Purinusa
Dr. Saleh Husin                                                  Preskom                -
Kosim Sutiono                                                      Kom                  -
Andrie Setiawan Yapsir                                             Kom                Dirut
Sukirta Mangku Djaja                                               Kom                  -
Prof. Widyo Pramono                                               Komin                 -
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.                                 Komin                 -
Baharudin                                                         Komin                 -
Hendra Jaya Kosasih                                               Presdir            Komut
Suhendra Wiriadinata                                            Wapresdir              Dir
Didi Harsa Tanaja                                                   Dir                 -
Kurniawan Yuwono                                                    Dir                Dir
Lioe Djohan                                                         Dir                 -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                   Dir               Kom
Heri Santoso Liem                                                   Dir                 -




                                              134

Page 173
Keterangan:
Komut            : Komisaris Utama                            Dirut             : Direktur Utama
Preskom          : Presiden Komisaris                         Presdir           : Presiden Direktur
Komin            : Komisaris Independen                       Dir               : Direktur
Kom              : Komisaris                                  Wadirut           : Wakil Direktur Utama
                                                              Wapresdir         : Wakil Presiden Direktur

5.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                         Tahun      Kepemilikan Kontribusi               Produk
         Nama                 Kegiatan       Tahun                                         Status saat
No               Domisili                             Penyertaan      Efektif   Pendapatan             Barang dan/
      Perusahaan               Utama       Beroperasi                                          ini
                                                       Perseroan Perseroan (%)     (%)                  atau jasa
                                              Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat
      International
                                 Jasa                                                                 Tidak        Tidak
 1.   Finance       Belanda                  1994         1994            100              -
                              Keuangan                                                              Beroperasi   Beroperasi
      Company
      B.V.
      Imperial
 2.   Investment    Malaysia   Investasi     2004         2004            100              -        Beroperasi    Investasi
      Limited
      PT Graha
                    Jakarta                                                                           Tidak        Tidak
 3.   Kemasindo              Perdagangan     2008         1995         99,90               -
                     Pusat                                                                          Beroperasi   Beroperasi
      Indah
      PT Paramitra
                    Jakarta                                                                                      Karton Box
 4.   Abadimas               Perdagangan     1997         1988         95,16              0,01      Beroperasi
                     Pusat                                                                                        Amplop
      Cemerlang
                                            Kepemilikan secara tidak langsung
    PT Paramitra
                  Kabupaten                                                                                      Karton Box
 1. Gunakarya                 Industri       1999         1996         99,94              0,01      Beroperasi
                   Sidoarjo                                                                                       Amplop
    Cemerlang
    IK              British
 2. Investment      Virgin    Investasi      2023         2023            100              -        Beroperasi    Investasi
    (BVI) Limited   Island

6.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
      HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak mengalami perubahan (Anggaran
Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).

PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)

Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88



                                                          135

Page 174
tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari
PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.

Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.

Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa
adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.

Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai
(scrap), perdagangan besar barang dari kertas dan karton, perdagangan besar kertas dan karton,
serta Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain). Adapun produk yang dihasilkan adalah Carton Box.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober 2023”).
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama		        : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur			             : Arman Dwiartono
Direktur			             : Megawaty Tjendra
Direktur			             : Kurniawan Yuwono
Direktur			             : Suhendra Wiriadinata

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris		             : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris		             : Hj. Ryani Soedirman

7.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami perubahan
(penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian
penting dengan beberapa pihak ketiga, yakni sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

I.   PT BANK CIMB NIAGA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
          M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
          dengan dengan Perubahan ke-15 (Kelimabelas) terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 167
          Tanggal 30 Juni 2014 pada tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai
          cukup antara Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan:




                                                   136

Page 175
           a.   Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika
                Serikat), dengan sublimit:
                1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
                    (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)) - 2 sebesar USD 10.000.000,00
                    (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
                2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 3 sebesar USD
                    10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
                3) Fasilitas Trust Receipt - 2 sebesar USD 10,000,000,00 (sepuluh juta Dollar Amerika
                    Serikat).
           b.   Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Account Receivable sebesar USD30.000.000 (tiga
                puluh juta Dolar Amerika Serikat), sublimit dengan:
                1) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar USD20.000.000
                    (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000
                    (lima juta Dolar Amerika Serikat);
                dan bersifat interchangeable dengan:
                1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
                    (Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) – 1 sebesar USD30.000.000 (tiga
                    puluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
                2) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
                    Serikat); Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 27 April 2025.

           Jatuh tempo fasilitas adalah pada tanggal 27 Juli 2027. Tujuan fasilitas untuk membiayai
           modal kerja, pembiayaan piutang usaha dan fasilitas pembiayaan bahan baku atau material
           pendukung lain.

II.   PT BANK MASPION INDONESIA

      1.   Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
           M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diubah terakhir dalam Perjanjian Perpanjangan
           Fasilitas Kredit Nomor 067/PPJ/JKT/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026, yang dibuat yang dibuat
           dibawah tangan, bermeterai cukup antara Perseroan dengan PT Bank Maspion Indonesia.
           Perseroan mendapatkan:
           1) Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
               miliar Rupiah)
           2) Fasilitas Kredit Demand Loan (DL) sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
               Rupiah).
           3) Fasilitas Fixed Loan Sliding (FLS) sebesar Rp 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh
               miliar Rupiah.
           4) Fasilitas Omnibus Working Capital (Omnibus WC) sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh
               miliar Rupiah).

           Jangka Waktu Fasilitas Kredit PRL, DL dan Omnibus WC berlaku untuk jangka waktu 12 (dua
           belas) bulan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan tanggal 27 Juli 2027. Jangka
           Waktu Fasilitas FLS adalah sampai dengan 28 Juni 2029.

III. PT BANK QNB INDONESIA TBK

      1.   Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana,
           SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diubah terakhir dalam Perubahan dan
           Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dihadapan
           Sri Buena Brahmana,SH, M.Kn., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Perubahan
           (Addendum) Perjanjian Kredit No. 022/PK/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 antara Perseroan
           dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Perseroan memperoleh fasilitas Account Receivables
           dengan jumlah maksimum sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
           bersifat Uncommited, dengan tujuan penggunaan dana untuk keperluan modal kerja Perseroan.
           Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 26 April 2027.



                                                  137

Page 176
IV. LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

     1.   Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 99 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan
          Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, beserta perubahan-
          perubahannya, terakhir diubah dengan Perubahan Keempatbelas Perjanjian Kredit Modal
          Kerja Ekspor Nomor 079/A/LCC/VII/2026, tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat di bawah tangan
          dengan meterai yang cukup antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
          Perseroan memperoleh fasilitas kredit dengan limit kredit sebesar USD 30.000.000,00 (tiga
          puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan tujuan penggunaan dana untuk pembiayaan modal
          kerja ekspor Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 23 Juli 2027.

V.   PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK

     1.   Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor
          15 tanggal 25 Juni 2021, Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
          Prinsip Syariah Nomor 16 tanggal 25 Juni 2021, dan Akta Addendum Perjanjian Line Facility
          Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 17 tanggal 25 Juni 2021, yang digabungkan
          dalam Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
          Prinsip Syariah Nomor 106 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani,
          S.H., Notaris di Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Line Facility
          Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 506/ADD-048/CB3-FOG/V/2026/LF tanggal
          26 Juni 2026 antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan
          memperoleh Fasilitas Pembiayaan dengan skema Line Facility Musyarakah yang bersifat
          revolving dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah),
          dengan tujuan penggunaan dana untuk pembiayaan modal kerja modal kerja pembelian bahan
          baku produksi, bahan penolong dan sparepart mesin Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada
          tanggal 31 Mei 2027.

     2.   Perjanjian Line Facility untuk Fasilitas Trade Line Nomor 21/022/CB1-FOG/VI/2019/LF tanggal
          14 Juni 2019 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang terakhir diubah dengan
          Addendum Kedelapan Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
          No. 06/ADD-047/CB3-FOG/V/2026/LF tanggal 26 Mei 2026 antara Perseroan dengan PT Bank
          Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dalam bentuk
          Fasilitas Wakalah bil ujroh dan Qardh dengan rincian maksimal utilisasi kepada Nasabah
          sebesar USD 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan
          tujuan penggunaan dana untuk penyelesaian piutang Wesel Ekspor Perseroan. Fasilitas ini
          jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2027.

VI. PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
          M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara sebagaimana terakhir diubah dengan
          Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.352/ARO/
          EB/0626 tanggal 17 Juni 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
          Perseroan mendapatkan fasilitas Omnibus Trade Finance (Uncommitted) (Revolving) sampai
          jumlah sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat), dengan tujuan
          penggunaan dana untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada
          tanggal 17 Maret 2027.

VII. PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI

     1.   Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 14 tanggal 29 Mei 2026, dibuat dihadapan Muchlis, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah
          Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Perseroda,
          PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), PT Bank Pembangunan
          Daerah Sulawesi Utara Gorontalo, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Nagari,
          PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Sinarmas Tbk,
          PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda), dan PT Bank Pembangunan



                                                   138

Page 177
         Daerah Jawa Timur. Perseroan menerima fasilitas kredit sebesar Rp4.165.000.000.000,-
         (empat triliun seratus enam puluh lima miliar Rupiah), dengan tujuan penggunaan dana untuk
         pembiayaan kembali (refinancing) atas Mesin dan Peralatan Perseroan. Jatuh tempo fasilitas
         kredit ini adalah 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Perjanjian.

8.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Tahap II sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan), yakni sebagai berikut:

No.     Nomor/Tanggal                Merek                   Jangka Waktu            Pemilik Merek
         Pendaftaran                                          Perlindungan
1.    IDM001477767                                         18 November 2035   -   PT. APP Purinusa
                                                                                  Ekapersada
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp
                                                                                  & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper
                                                                                  Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                                  Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                                  Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus
                                                                              -   PT. Cakrawala Mega
                                                                                  Indah
2.    IDM001464375                                         29 Agustus 2035    -   PT. APP Purinusa
                                                                                  Ekapersada
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                                  Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                                  Kimia, Tbk
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp
                                                                                  & Paper Industry
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   PT. The Univenus
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper
                                                                                  Mills

9.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
      DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan,
Direksi dan Dewan Komisaris, Perusahaan Anak, serta Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Anak yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2026 serta hasil pemeriksaan oleh Konsultan Hukum
berdasarkan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 021/CS-HU-MD-LP/II-H/VIII/2026 tanggal
13 Agustus 2026, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,




                                                139

Page 178
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
klaim dan/atau somasi.

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

10.1. KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

10.2. PABRIK

Saat ini, Perseroan memiliki pabrik di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-
Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:

                                                        Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
               Jenis Produk                         30 Juni                           31 Desember
                                             2026              2025              2025             2024
Bubur Kertas (Pulp)                               3.730              3.100             3.100           3.100
Kertas Budaya                                     1.600              1.600             1.600           1.600
Kertas Industri                                   4.465              2.350             2.350           2.350
Tissue                                              108                108               108             108
Total                                             9.903              7.158             7.158           7.158


                                                         Volume Produksi (dalam ribuan ton)
               Jenis Produk                          30 Juni                         31 Desember
                                              2026            2025               2025            2024
Bubur Kertas (Pulp)                                1.616            1.543             3.140           3.071
Kertas Budaya                                        712              686             1.393           1.430
Kertas Industri                                    1.321            1.015             2.129           2.035
Tissue                                                40               38                78              75
Total                                              3.689            3.282             6.740           6.611




                                                   140

Page 179
Utilitasi dari pabrik untuk masing masing produk:

                                                                     Utilisasi Pabrik
               Jenis Produk                             30 Juni                          31 Desember
                                                2026              2025               2025            2024
Bubur Kertas (Pulp)                                    87%                99%             100%                  99%
Kertas Budaya                                          89%                86%              87%                  89%
Kertas Industri                                        59%                86%              91%                  87%
Tissue                                                 74%                70%              72%                  69%

10.3. BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                           Indah Kiat - Perawang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                         -                 100.00%                       -                       -
Bahan Kimia               49.69%                21.73%                    28.58%                     -
Kemasan                   61.24%                28.60%                    10.16%                     -
Waste Paper               88.25%                11.75%                       -                       -

                                            Indah Kiat - Serang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia               61.00%                10.11%                    28.89%                     -
Kemasan                   80.51%                 0.96%                    18.53%                     -
Waste Paper               39.09%                 5.30%                    55.61%                     -
Pulp                         -                  52.72%                    47.28%                     -

                                          Indah Kiat – Tangerang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia               62.03%                14.09%                    23.88%                     -
Kemasan                   76.62%                21.26%                     2.12%                     -
Pulp                         -                  91.67%                     8.33%                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.




                                                       141

Page 180
10.5. PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                (dalam ribuan MT)
                                              30 Juni 2026                              30 Juni 2025
              Jenis Produk
                                      Lokal      Ekspor        Total         Lokal        Ekspor        Total
Bubur Kertas (Pulp)                       489         507           996          463           554         1.017
Kertas Budaya                             108         599           707          101           589            690
Kertas Industri, Tissue dan lainnya       944         235         1.179          782           153            935
Total                                   1.541       1.341         2.882        1.346         1.296         2.642


                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                30 Juni 2026                            30 Juni 2025
              Jenis Produk
                                      Lokal      Ekspor        Total          Lokal      Ekspor         Total
Bubur Kertas (pulp)                   241.048     291.063        532.111      222.206     302.888         525.094
Kertas Budaya                          84.702     459.464        544.166       85.268     455.093         540.361
Kertas Industri, Tissue dan lainnya   481.894     142.219        624.113      387.920     110.303         498.223
Total                                 807.644     892.746      1.700.390      695.394     868.284       1.563.678

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 Juni
                        Keterangan
                                                                2026                            2025
Asia                                                                       653.386                       629.262
Amerika                                                                     96.380                         83.817
Eropa                                                                       76.298                         74.243
Timur Tengah                                                                34.493                         56.172
Afrika                                                                      16.863                         11.162
Australia                                                                   15.326                         13.628
Total Penjualan Ekspor                                                     892.746                       868.284

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.




                                                  142

Page 181
10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan tissue di pasar domestik dilakukan langsung kepada pelanggan. Sedangkan untuk
pasar ekspor, penjualan dipasarkan melalui Traders, Merchant/Retailer dan langsung ke pelanggan
mancanegara.

Sistem pemasaran untuk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-    Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
     bisa kita dapatkan dari:
     i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
          tissue;
     ii. Browsing Internet.
-    Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
-    Melalui website APP.

Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:




Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.




                                                143

Page 182
2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring
dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan
serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan
meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk
berupa Food Packaging dan Cigarette. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah
fokus utama Perseroan, terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi
produk dengan melihat trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki
kecepatan pengiriman dan meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah
langkah-langkah spesifik yang akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.

4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-   Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
    bisa kita dapatkan dari:
    i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
         tissue;
    ii. Browsing Internet.
-   Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
-   Melalui website APP.
*Converter adalah pihak yang melakukan konversi produk dari tissue dalam bentuk gulungan besar
(jumbo roll) menjadi produk jadi.

10.7. PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas



                                                   144

Page 183
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun,
segmen packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi
segmen produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi
sekitar 64% pada tahun 2024 (Statista, 2024 & Market Reports 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark - Amerika Serikat, Essity - Swedia, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Sofidel - Italia,
Royal Golden Eagle Group (RGE) - Singapore, Hengan - China, Lee & Man Tissue – China, Shanghai
Taison Group - China dan Procter & Gamble (P&G) - Amerika Serikat.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 Vol 2
(publikasi Mei 2026) adalah sebagai berikut: bubur kertas (hardwood pulp) 3,84%, kertas budaya
1,06%, kertas industri 1,42% dan tissue 0,22%.




                                                  145

Page 184
10.8. STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
    dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
    ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
    selalu memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

10.9. PROSPEK USAHA

Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary
Fund (“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya
ketidakpastian geopolitik, khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar
komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference
forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas,
sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi diperkirakan mulai mereda pada
pertengahan tahun 2026.

Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1%
pada tahun 2026 dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar
3,4% pada periode 2024–2025 dan di bawah rata-rata historis tahun 2000–2019 sebesar 3,7%. Revisi
turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang
sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif kuat serta meredanya sebagian tekanan
kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan meningkat menjadi 4,4% pada
tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan dari kenaikan
harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.

IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan.
Dalam skenario yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten,
pertumbuhan global dapat melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam
skenario yang lebih berat, apabila terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan
pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya, pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan
inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global
masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas pasokan energi, serta kemampuan
otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem keuangan.

Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan
4,2% pada tahun 2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif
solid sebesar 4,9% pada tahun 2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan
aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia, meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan
perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga komoditas, dan potensi pengetatan
kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.




                                                  146

Page 185
          Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026


Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1%
pada tahun 2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut
mencerminkan ketahanan fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian
global. Dengan permintaan domestik yang tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali,
serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek
pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun demikian, Perseroan memandang bahwa
risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga energi dan pangan, tekanan nilai
tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang utama.

Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik,
inflasi, dan fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan
ketahanan dengan pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung
aktivitas usaha domestik, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik
bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).




                                                         147

Page 186
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas      Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                        Negara




Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir
dimana tumbuh dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025
dengan tingkat pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,7% sampai dengan tahun 2029.

Kemasan kertas dan karton tetap mencerminkan porsi terbesar dalam konsumsi kemasan global,
yaitu sekitar 33% — di atas kemasan fleksibel (25,50%), plastik kaku (18,70%), logam (12,10%), kaca
(5,80%), dan lainnya (lihat Gambar 3). Secara khusus, pasar kemasan kertas dunia bernilai USD448,9
miliar pada 2025 dan diproyeksikan mencapai USD552,0 miliar pada 2034 dengan CAGR 2,25%
(2026–2034), didorong transisi dari plastik ke kertas, lonjakan e-commerce, serta regulasi kemasan
berkelanjutan. Menurut jenis produk pada 2025, folding boxes and cases memimpin dengan pangsa
45,2%, diikuti corrugated boxes 28,1%, liquid paperboard cartons 14,1%, paper bags and sacks 9,7%,
dan lainnya 2,9% (lihat Gambar 4).

Gambar 3: Konsumsi Kemasan Global berdasarkan Sektor   Gambar 4: Pangsa Pasar Kemasan Kertas Dunia menurut jenis
                                                       produk, 2025




Source: Bloomberg Research                                Source: IMARC

Pada 2025, permintaan kemasan karton global diperkirakan mencapai sekitar 198 juta ton,
meningkat dari 190 juta ton pada 2024 (naik 4,2%) dan diperkirakan akan mencapai 226 juta ton
di 2032 dengan CAGR 1.91% (2025-2032) (lihat Gambar 4). Asia Pasifik merupakan kontributor
terbesar dengan pangsa mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-
negara berpopulasi besar seperti India dan China menjadi pendorong utama, dengan banyak
sektor industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Seiring meningkatnya peran
e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan bergelombang (corrugated) juga semakin besar,
didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.




                                                       148

Page 187
                    Gambar 5 Permintaan Global untuk Kertas Karton (Juta Ton)




                                           Sumber: Statista


Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (53%) maupun domestik (47%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 Vol 2 (publikasi Mei 2026) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2025-2030 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 1,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,7% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 2,3%.

                    Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia




                                                149

Page 188
                                                                                           Average
   Product          2025           2026            2027         2028   2029     2030
                                                                                           Growth
Pulp                 80             82              84           87     88       87          1.7%
Paper                41             41              41           41     40       40         -0.9%
Packaging           163            167             173          179    183      182          2.3%
Tissue               19             20              21           22     23       24          4.7%
Total               303            310             319          329    335      333          1.9%
Sumber : RISI 2025 Volume 2 (Publikasi Mei 2026)

Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah.

Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen selama 10 tahun bernama
Regenesis. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan memulihkan hutan yang menjadi
fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi, memberdayakan masyarakat dan
komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga
menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP
Group sebagai salah satu pelaku utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.

Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.



                                                          150

Page 189
Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan
seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah
dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Komitmen ini diperkuat
dengan menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti
ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi).
Selain itu, Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian kinerja perusahaan Kementerian
Lingkungan Hidup (PROPER) mencapai peringkat Biru untuk pabrik Perawang dan Serang serta
peringkat Hijau untuk pabrik Tangerang berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025.

Perseroan juga telah menerapkan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemakaian kembali
air pasi di produksi, pemanfaatan lindi hitam (black liquor) sebagai bahan bakar, pemanfaatan sludge,
pemanfaatan limbah dregs & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, dan
pemanfaatan biogas.

Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
sesuai dengan baku mutu yang berlaku sehingga dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi, dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.




                                                 151

Page 190
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
•   Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
    Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
    VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
    ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
    Limbah (IPAL), mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik
•   Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
    Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
    dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
    tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi,
    dan biaya operasional.
•   Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
    Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
    mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
    melakukan pemeliharaan rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
•   Pemasangan Panel Tenaga Surya
    Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 27.1 MWp dan penambahan sekitar
    8.6 MWp diproyeksikan akan berjalan pada tahun 2026.
•   Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
    Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
    melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.

Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 10% terhadap baseline tahun 2018.

Pada tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne dimana
pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini dicapai melalui
beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable Energy Certificate)
dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit Listrik
Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 14,4 MWp. Pemasangan PLTS
di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,7 MWp beroperasi di tahun 2024, serta 8.6 MWp di tahun
2026.

Indah Kiat Serang berhasil meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi, yang tidak
hanya menguntungkan bagi pabrik tetapi juga menunjukkan konsumsi energi yang semakin optimal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penurunan pemakaian energi pada paper machine, peningkatan
efisiensi pembangkit listrik, serta perbaikan jaringan kelistrikan. Sejalan dengan itu, perusahaan
terus mendorong penggunaan energi terbarukan, antara lain melalui pemanfaatan limbah cair untuk
menghasilkan biogas sebagai sumber uap, tenaga surya untuk listrik hijau, bahan bakar dari limbah
RDF untuk kebutuhan uap, serta rencana penggunaan bahan bakar terbarukan di pembangkit.




                                                152

Page 191
Sementara itu, Indah Kiat Perawang tetap konsisten menjaga pemanfaatan sumber energi terbarukan
seperti bark, black liquor, fiber sawit, dan tandan kosong, dengan kontribusi sebesar 64% dari total
pemakaian energi pada tahun 2025.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen.

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
     terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2.   Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
     (CMI) yang berlaku sampai dengan 15 April 2036.
3.   Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
     21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
     Karawang).

10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
       RESPONSIBILITY)

Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk yang berlokasi di Perawang, Serang, dan Tangerang. Program-program ini
difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal
secara berkelanjutan.

Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan, dan peningkatan akses pendidikan.

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat,
pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para
pemangku kepentingan serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

A    Charity
1    Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2    Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3    Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4    Dukungan program peningkatan prestasi olahraga.

B    Infrastruktur
5    Peningkatan kualitas lingkungan hidup
6    Pembangunan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
7    Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
     proposal.




                                                        153

Page 192
C    Pengembangan Kapasitas
8    Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
9    Peningkatan akses pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;

D    Pemberdayaan Masyarakat
10   Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
11   Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
12   Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
     melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
13   Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koprasi dan kegiatan simpan pinjam.


Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang (IKT)

Aksi Tanam Pohon dan Susur Sungai
Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia pada tanggal 28 November 2025, CSR
PT IKPP Tangerang Mill berkolaborasi dengan Banksasuci, pihak kelurahan, serta perwakilan Pemerintah
Provinsi Banten melaksanakan aksi tanam pohon di River Front Educentre Sungai Cisadane, Kelurahan
Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Banten
Teduh, Tangerang Sejuk” ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian
lingkungan, meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya peran pohon dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.




Penguatan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Pada 4 Juni 2026, CSR Indah Kiat Tangerang mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui
pemberian bantuan solar panel berkapasitas 8.000 Watt kepada TPST 3R Batan Indah, Kota Tangerang
Selatan. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pengelolaan sampah,
mengurangi penggunaan energi konvensional, serta mendorong pemanfaatan energi terbarukan
dalam pengelolaan lingkungan. Melalui kolaborasi dengan TPST 3R Batan Indah, CSR Indah Kiat
Tangerang terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan
berkelanjutan.




                                                        154

Page 193
Indah Kiat Serang (IKS)

Pemberdayaan UMKM Handycraft
Pada 31 Desember 2025, dalam rangka mendukung pembelian produk serta pelatihan dan
pengembangan usaha UMKM Handycraft, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Serang memberikan
bantuan kepada UMKM Binaan Indah Kiat Serang berupa pembuatan berbagai souvenir. Bantuan yang
diberikan meliputi produk CHIP, yaitu 50 pcs box tissue, 50 pcs tempat botol, 4 pcs jam kayu cetak,
1 pcs miniatur bendungan, 20 pcs miniatur sepeda, serta 50 pcs stationery box dan phone holder.
Dukungan ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat
dan menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal.

Workshop Pembuatan Mebeler
Sebagai bentuk komitmen PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Serang dalam mendukung peningkatan
kualitas pendidikan di wilayah sekitar operasional, pada tanggal 17 Juni 2026, perusahaan melaksanakan
Program Pembuatan Mebeler dengan menyediakan sebanyak 160 set mebeler (setara dengan 320
single set meja dan kursi siswa). Bantuan ini akan disalurkan kepada sekolah-sekolah yang berada di
sekitar area perusahaan guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman,
dan kondusif.




Indah Kiat Perawang (IKP)

Penanaman Mangrove Pinggiran Sungai Siak
PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang bersama TNI-Polri, Karang Taruna, dan masyarakat
menanam 5.000 pohon mangrove di sepanjang 1 kilometer bibir Sungai Siak, Dusun Pertiwi, Kampung
Pinang Sebatang Timur, Kabupaten Siak, pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari komitmen PT IKPP dalam restorasi lingkungan dan pencegahan abrasi, sekaligus kolaborasi multi
pihak untuk memastikan perawatan mangrove agar memberi manfaat ekologis dan ekonomi, termasuk
potensi wisata. Penanaman mangrove jenis api-api dan bakau ini mendapat dukungan pemerintah
daerah dan aparat keamanan, serta sejalan dengan program Green Policing dan upaya pelestarian



                                                 155

Page 194
ekosistem sungai.




Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                                                                    30 Juni          31 Desember
                           Jenis Kegiatan
                                                                     2026                2025
Kemasyarakatan, pasar murah, dll                                          767.750             236.117
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                        340.585             659.785
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                       35.040             36.861
Pelayanan kesehatan                                                         13.369             38.589
Olahraga, seni dan budaya                                                    3.475             16.901
Total                                                                   1.160.219             988.253




                                               156

Page 195
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Fasilitas Khusus Perpajakan

Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.



                                                   157

Page 196
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DALAM
 PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
 BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
 USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                               158

Page 197
IX.		PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
     DAN OBLIGASI USD

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD,
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang namanya tercantum di
bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026 kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) , di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), di mana
sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima
juta Dolar Amerika Serikat), di mana sebesar USD9.550.500,- (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                              Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
                                                                                 Total Penjaminan
 No.            Nama Penjamin Emisi               Seri A             Seri B                           %
                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                 3 Tahun            5 Tahun
   1   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       226.470.000.000    31.300.000.000   257.770.000.000    16,20%
   2   PT BCA Sekuritas                        356.000.000.000    36.960.000.000   392.960.000.000    24,70%
   3   PT BNI Sekuritas                        116.730.000.000    13.250.000.000   129.980.000.000     8,17%
   4   PT CIMB Niaga Sekuritas                 195.000.000.000    40.000.000.000   235.000.000.000    14,77%
   5   PT Indo Premier Sekuritas               109.415.000.000    18.430.000.000   127.845.000.000     8,04%
   6   PT KB Valbury Sekuritas                  32.300.000.000                 -    32.300.000.000     2,03%
   7   PT Mandiri Sekuritas                    129.955.000.000    38.665.000.000   168.620.000.000    10,60%
   8   PT Maybank Sekuritas Indonesia           83.600.000.000    20.000.000.000   103.600.000.000     6,51%
   9   PT Sucor Sekuritas                       33.150.000.000       950.000.000    34.100.000.000     2,14%
  10   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      94.105.000.000    14.615.000.000   108.720.000.000     6,84%
       Total                                 1.376.725.000.000   214.170.000.000 1.590.895.000.000   100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,- (empat
ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                             Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
                                                                               Total Penjaminan
 No.            Nama Penjamin Emisi              Seri A            Seri B                             %
                                                                                (dalam Rupiah)
                                                3 Tahun           5 Tahun
   1   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     256.950.000.000   145.575.000.000   402.525.000.000      34,40%
   2   PT BCA Sekuritas                        2.710.000.000    58.200.000.000    60.910.000.000       5,20%
   3   PT BNI Sekuritas                       72.250.000.000     1.700.000.000    73.950.000.000       6,32%
   4   PT CIMB Niaga Sekuritas                             -   100.000.000.000   100.000.000.000       8,54%
   5   PT Indo Premier Sekuritas              13.380.000.000    62.825.000.000    76.205.000.000       6,51%
   6   PT KB Valbury Sekuritas                70.000.000.000   100.300.000.000   170.300.000.000      14,55%
   7   PT Mandiri Sekuritas                   23.830.000.000     4.800.000.000    28.630.000.000       2,45%
   8   PT Maybank Sekuritas Indonesia          2.000.000.000   100.000.000.000   102.000.000.000       8,72%
   9   PT Sucor Sekuritas                                  -    50.300.000.000    50.300.000.000       4,30%
  10   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     1.910.000.000   103.490.000.000   105.400.000.000       9,01%
       Total                                 443.030.000.000   727.190.000.000 1.170.220.000.000     100,00%




                                                   159

Page 198
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp329.780.000.000,-
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:

                                             Porsi Penjaminan (dalam USD)
                                                                              Total Penjaminan
 No.            Nama Penjamin Emisi            Seri A            Seri B                            %
                                                                                (dalam USD)
                                              3 Tahun           5 Tahun
   1   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         6.110.000            615.000         6.725.000    70,42%
   2   PT BCA Sekuritas                            280.000            575.000           855.000     8,95%
   3   PT BNI Sekuritas                             84.000                               84.000     0,88%
   4   PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                -     0,00%
   5   PT Indo Premier Sekuritas                                       75.000            75.000     0,79%
   6   PT KB Valbury Sekuritas                   1.000.000                            1.000.000    10,47%
   7   PT Mandiri Sekuritas                        165.500             67.000           232.500     2,43%
   8   PT Maybank Sekuritas Indonesia               25.000                               25.000     0,26%
   9   PT Sucor Sekuritas                          210.000                              210.000     2,20%
  10   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         259.000             85.000           344.000     3,60%
       Total                                     8.133.500          1.417.000         9.550.500   100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,- (lima
belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian
Emisi Obligasi USD tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang turut dalam Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Merujuk pada data per tanggal
11 Agustus 2026, Surat Utang Negara benchmark, untuk tenor 3 tahun yaitu seri FR0101 dengan yield
6,97% dan tenor 5 tahun yaitu seri FR0109 dengan yield 7,15%, ditambah dengan risk premium yang
ditentukan dan dijadikan sebagai acuan rating A+.




                                                 160

Page 199
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum :           Jusuf Indradewa & Partners
    			                     Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
				                        Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
    			                     Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan      :           Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H
STTD No.        :           STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan     :           Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi		      :           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja   :           Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                            Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/
                            XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                            tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                            Modal
Tugas Pokok             :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
                            dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan
                            memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
                            mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                            Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
                            Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                            Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                            Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan        :   Surat No. 065/IKPP-DIR/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat          :      PT Bank KB Indonesia Tbk
				                        Gedung Bank KB Bank Lantai 8
				                        Jl. MT. Haryono Kav.50-51
				                        Jakarta 12770, Indonesia
				                        Telepon: (021) 798 0640
				                        Faksimili : (021) 798 0705
STTD No.             :      21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan Asosiasi :      Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan     :      Surat No.062/IKPP-DIR/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.




                                                161

Page 200
Notaris		              :   Aulia Taufani, SH.
				                       Menara Sudirman Lantai 17D
				                       Jl. Jend. Sudirman Kav.60
				                       Jakarta 12190 - Indonesia
				                       Telepon: (+62 21) 5289 2366
				                       Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.               :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.          :   0060219710719.
Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                           Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan       :   Surat No. 066/IKPP-DIR/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Utang Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, serta akta-akta perubahannya, sesuai
dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah       :   Yuke Rahmawati
                           ASPM No: Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                           Berlianto Haris, SH.i, CIFP
                           ASPM No: KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan       :   Nomor 074/IKPP-DIR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
   Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
   Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
   Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
   Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
   Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
   dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
				 Equity Tower 30th Floor
				 Sudirman Central Business District Lot.9
				                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
				 Jakarta12190, Indonesia
				 Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
				 Website: www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD Perseroan.

Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
				 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
				 Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
				 Jakarta Pusat 10350, Indonesia
				 Telepon: (62 21) 3983 4411
				                          Website: www.kreditratingindonesia.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD Perseroan.


                                               162

Page 201
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.




                                             163

Page 202
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligas. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Indonesia
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Obligasi dan Obligasi USD yang diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.   Riwayat Singkat

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana surat Keputusan Menteri Hukum
Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2025 dengan No. AHU-0044224.AH.01.02 tahun 2025.

Per 31 Juli 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.




                                               164

Page 203
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor PT Bank KB Indonesia Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Indonesia Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Indonesia Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Indonesia Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

PT Bank KB Indonesia Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Indonesia Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Indonesia Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Susunan pemegang saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan
dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank KB Indonesia
Tbk berdasarkan Surat No. DE/VIII/26-2666 tanggal 04 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000,- per saham
                   KETERANGAN                           Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100,- per saham
                                                       Jumlah Saham            Nominal (Rp)           %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                  21.337.978        213.379.780.000     0,01
Saham Kelas B                                             207.866.202.200     20.786.620.220.000    99,99
Jumlah Modal Dasar                                        207.887.540.178     21.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                  21.337.978        213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah           21.337.978        213.379.780.000     0,01
    5%
Saham Kelas B                                             187.866.201.892     18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                 125.655.736.951     12.565.573.695.100    66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                           31.900.000.000      3.190.000.000.000    16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah       30.310.464.941      3.031.046.494.100
                                                                                                    16,14
    5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                187.887.539.870     18.788.753.987.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                               20.000.000.308      2.000.000.030.800        -

Stuktur permodalan dan susunan pemegang saham tersebut didasarkan pada Akta Penyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 115 tanggl 26 Juni 2025, yang menjadi
dasar hukum atas komposisi permodalan dan kepemilikan saham PT Bank KB Indonesia Tbk




                                                 165

Page 204
3.   Pengurus Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 12 tertanggal 03 Juli 2026,
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                  :   Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen                   :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen                   :   Hae Wang Leee

Direksi
Direktur Utama                         :   Kunardy Darma, Lie
Direktur                               :   Henry Sawali
Direktur                               :   Jung Ho Han
Direktur                               :   Janghyuk Im
Direktur                               :   Widodo Suryadi
Direktur                               :   Yungki Prabowo
Direktur                               :   Ju Hwan Yu*
Direktur                               :   Harryanto Pramono*
Direktur                               :   Muhammad Rahmat Laksamana*
*) Dengan ketentan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, Bapak Harryanto Pramono, dan Bapak Muhammad Rahmat
Laksamana terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas
Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan

4.   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha
PT Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized
credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.




                                                          166

Page 205
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota yang
bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi
poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung
kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi/
Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan
untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank
juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain
Financing.

Retail

Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.

Kredit Komersial/Wholesale

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.

4.2. DANA

Dana Retail

Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan
digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran
produk wealth management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non
core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal
KB Bank untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang
terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun


                                                 167

Page 206
citra KB Bank. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui
kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan
pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital
yang menjadi unggulan KB Bank yaitu tabungan digital KB Star.

Dana Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   Perizinan Wali Amanat

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
     Indonesia.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk
     No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
     8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.




                                                168

Page 207
6.   PENGALAMAN BANK KB INDONESIA

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:

•    Financial Institution
•    Property
•    Infrastruktur
•    Mining
•    Manufacture
•    Telecommunication
•    Media & Information
•    Farmasi
•    Gas
•    Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 dan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, baik
    di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
    USD telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
     Obligasi USD;


                                                 169

Page 208
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
     Nomor 19/POJK.04/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
     membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
     (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Maret 2026
dan yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie dan Jang Hyuk Im.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret            31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                         2026          2025           2024
 ASET
 Kas                                                                       433.139        333.954          369.083
 Giro pada Bank Indonesia                                                3.233.877      4.087.290        2.672.478
 Giro pada bank lain
 Pihak berelasi                                                                  -              -           10.585
 Pihak ketiga                                                            1.601.985      1.909.636          386.552
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (300)          (300)            (300)
 Giro pada bank lain - neto                                              1.601.685      1.909.336          396.837
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak ketiga                                                            2.762.099      3.981.932        2.798.303
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                     2.762.099      3.981.932        2.798.303
 Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                8.224.408      8.178.763        7.467.153
 Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain                                                         20.514         20.803        4.345.452
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
  diamortisasi
  Pihak berelasi                                                           105.000        105.000          105.000
  Pihak ketiga                                                          11.884.945     11.416.155        9.954.506
                                                                        20.234.867     19.720.721       21.767.111
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (6.233)        (1.588)           (280)
 Surat-surat berharga - neto                                            20.228.634     19.719.133       21.766.831
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto              -       236.473                -
 Tagihan derivatif                                                            4.828          3.672          12.054
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                            527.706        833.784          339.983
  Pihak ketiga                                                          48.046.158     49.040.863       47.187.503
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                           (2.779.716)    (2.780.207)      (2.992.197)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto            45.794.148     47.094.440       44.535.289
 Tagihan akseptasi                                                          201.876            397           84.279
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.154)            (6)          (1.200)
 Tagihan akseptasi - neto                                                   198.722            391           83.079
 Penyertaan saham                                                                 15            15                15
 Aset tetap dan aset hak guna                                             5.161.267      5.180.541        4.776.998
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                        (1.577.524)    (1.557.579)      (1.456.694)
 Aset tetap dan aset hak guna - neto                                      3.583.743      3.622.962        3.320.304
 Aset pajak tangguhan - neto                                              1.234.587      1.237.874        1.258.561
 Aset tak berwujud                                                        1.256.016      1.256.016          636.119
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                      (439.407)      (419.882)        (365.312)
 Aset tak berwujud - neto                                                   816.609        836.134          270.807
 Aset lain-lain - neto                                                    6.696.237      6.731.255        5.591.657
 JUMLAH ASET                                                            86.588.323     89.794.861       83.075.298


                                                              170

Page 209
                                                                              31 Maret             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                                2026           2025           2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                 459.507         670.247           401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                    14.234             781              3.203
 Pihak ketiga                                                                   7.668.760       8.789.631          6.286.045
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                    18.065          40.018             45.260
 Pihak ketiga                                                                   6.837.347       7.878.976          6.870.242
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                    32.860         102.893            42.412
 Pihak ketiga                                                                  33.814.861      37.826.803        33.345.996
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                                 1.565.730       1.685.231          2.710.649
 Pihak ketiga                                                                   1.314.408         793.346            170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto             3.608.945       1.456.531          3.739.878
Liabilitas derivatif                                                                  346           5.166              3.641
Liabilitas akseptasi                                                              201.876             397             84.279
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                                 2.999.537       3.000.000          6.557.175
 Pihak ketiga                                                                  10.410.880       9.818.448          7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan                                                 8.605.434       8.505.922          5.790.158
Utang pajak                                                                        52.539          46.100             60.903
Liabilitas lain-lain                                                              938.193       1.134.064          1.638.402
JUMLAH LIABILITAS                                                              78.543.522      81.754.554         75.113.512

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                            19.000.000      19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                          8.225.767       8.225.767         8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                          1.811.400       1.817.039         1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
 berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                         19             559          (14.149)
Saldo laba                                                                    (20.967.598)    (20.978.107)      (21.041.182)
                                                                                 8.069.588       8.065.258         7.987.401
Kepentingan non-pengendali                                                         (24.787)        (24.951)          (25.615)
JUMLAH EKUITAS                                                                   8.044.801       8.040.307         7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   86.588.323      89.794.861        83.075.298

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASIL KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                         31 Desember
                 KETERANGAN
                                                           2026               2025             2025              2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
 Pendapatan bunga                                           1.273.564          1.165.873        4.892.632         4.897.013
 Pendapatan syariah                                           127.300            139.292          545.088           522.826
Total pendapatan bunga dan syariah                          1.400.864          1.305.165        5.437.720         5.419.839
Beban bunga dan syariah
 Beban bunga                                                (907.634)           (976.725)     (3.874.477)        (3.964.078)
 Beban syariah                                               (86.186)            (91.594)       (371.297)          (336.166)
Total beban bunga dan syariah                               (993.820)         (1.068.319)     (4.245.774)        (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                           407.044             236.846       1.191.946          1.119.595




                                                             171

Page 210
                                                              31 Maret                       31 Desember
                 KETERANGAN
                                                      2026               2025           2025            2024
Pendapatan operasional lainnya
 Provisi dan komisi lainnya                              62.355             46.042         228.656          210.590
 Keuntungan atas penjualan surat-surat
  berharga - neto                                       (12.630)             1.192         22.508)            1.586
 Keuntungan selisih kurs - neto                           27.635            27.978       (159.841)           40.476
 Lain-lain                                                17.138             7.680         105.628           78.007
Total pendapatan operasional lainnya                      94.498            82.892         196.951          330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
 penurunan nilai atas aset keuangan - neto               12.957            153.589       (450.212)     (3.452.900)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
 asing - neto                                                 181           (8.806)        186.596             6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
 komitmen dan kontinjensi - bersih                       (3.845)            (3.069)         (8.634)            5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
 aset non-keuangan - neto                                     251               1.048          9.015       (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
 aset keuangan                                          (89.186)            11.478        (86.201)          (23.246)
Beban operasional lainnya
 Umum dan administrasi                                 (174.240)          (220.677)     (1.232.578)     (1.107.161)
 Gaji dan tunjangan karyawan                           (196.230)          (166.029)       (790.297)       (799.877)
 Premi program penjaminan pemerintah                    (33.391)           (21.322)       (111.886)        (82.152)
Total beban operasional lainnya                        (403.861)          (408.028)     (2.134.761)    (1.989.190))
RUGI OPERASIONAL                                          18.039             65.950     (1.095.300)     (4.786.187)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
                                                         (9.428)           383.218       1.237.859         (116.192)
NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                                                 8.611         449.168         142.559     (4.916.818)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                           -              (802)              -         (3.159)
Tangguhan                                                (3.353)           (99.453)       (17.150)     (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                 (3.353)          (100.255)       (17.150)     (1.424.400)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                               10.673             352.123       125.409      (6.328.620)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
 program imbalan pasti                                           -               126        (3.653)         (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset                                 -                 -             74         213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi                            (5.639)                    -           804            3.135

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
  dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
  Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
  lain                                                       (606)              6.436       18.857          (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                     (4.149)            6.124
 direklasifikasi ke laba rugi                                 66            (1.416)
Penghasilan komprehensif lain - neto                     (6.179)              5.146         11.933         180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan              4.494           357.269          78.521     (6.148.377)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
 kepada:
 Pemilik entitas induk                                    5.143            348.712          65.921     (6.329.138)
 Kepentingan non-pengendali                               5.366              3.208             667             518
                                                         10.673            351.920          66.588     (6.328.620)




                                                        172

Page 211
                                                            31 Maret                  31 Desember
                 KETERANGAN
                                                    2026               2025        2025         2024
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
 tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                 (1.085)           353.856      77.857    (6.148.908)
 Kepentingan non-pengendali                              5.415             3.210         664            531
                                                         4.330           357.066      78.521    (6.148.377)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)              0,06              1,87        0,66           (34)

10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
    MUDHARABAH PERSEROAN, DAN OBLIGASI USD

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No. 17678/CUST/VIII/2026 Tanggal 12 Agustus 2026, Surat Pernyataan No. 17679/
CUST/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026, dan Surat Pernyataan 17681/CUST/VIII/2026 tanggal
12 Agustus, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
    •   Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
    •   Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
    •   Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
    •   Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;
    •   Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
    •   Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
    •   Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang;
    •   Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
    •   Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
    •   Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

11. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                          PT Bank KB Indonesia Tbk
                                           Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                            Jakarta 12770, Indonesia
                                             Telepon: (021) 7988266
                                            Faksimili: (021) 7890625
                                         Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                           Up.: Custody Department




                                                      173

Page 212
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
     OBLIGASI USD, DAN SUKUK MUDHARABAH
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
     menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
          pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
     (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
     tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
     tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
     tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
     terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2026 pukul 16.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
     lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
     FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
     Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
     dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta
     nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
     atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
     secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.




                                                 174

Page 213
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 31 Agustus
2026 pukul 09.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
     kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo
     Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3
     September 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
     Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
     oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
     USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
     Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
     dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
     untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
     wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
     KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
     didistribusikan oleh Perseroan.




                                                 175

Page 214
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 1 September
2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal
2 September 2026 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:




                                               176

Page 215
                                                     Obligasi                            Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Sinarmas                          Bank Nano Syariah
                                              Cabang: KFO Thamrin                  Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                           No. Rekening : 005-5054-363              No. Rekening : 993-0048-938
                                        Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas       Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                    Indonesia                                 Indonesia
PT BCA Sekuritas                                 Bank Central Asia                           BCA Syariah
                                                  Cabang: KCK                            Cabang: Jatinegara
                                            No. Rekening: 2050086740                 No. Rekening: 0010478758
                                          Atas Nama: PT BCA Sekuritas              Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas                      Bank Bank Negara Indonesia (Persero)             Bank Bank BCA Syariah
                                          Cabang: KCP Mega Kuningan                      Cabang: KCP Kenari
                                           No. Rekening: 788-8899-787               No. Rekening: 006-222-6667
                                           Atas Nama: PT BNI Sekuritas              Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas                          Bank CIMB Niaga                          Bank CIMB Niaga
                                           Cabang: Graha CIMB Niaga                 Cabang: Graha CIMB Niaga
                                          No. Rekening: 8001.6344.2600             No. Rekening: 8600.0829.8400
                                            Atas Nama: PT CIMB Niaga                 Atas Nama: PT CIMB Niaga
                                                    Sekuritas                                 Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata                          Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Sudirman Jakarta                 Cabang: Sudirman Jakarta
                                            No. Rekening : 4001763313                No. Rekening : 0701575830
                                      Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas                          Bank Central Asia                  PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                 Cabang Kuningan                           Cabang: Benhil
                                           No. Rekening: 217-313-0554                  No. Rek: 880 098 1019
                                       Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas       Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas                               Bank Mandiri                         Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Jakarta Sudirman            Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                          No. Rekening: 1020005566028               No. Rekening: 00971134003
                                         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia               Bank Maybank Indonesia                   Bank Maybank Indonesia
                                          Cabang: Bursa Efek Indonesia                   Unit Usaha Syariah
                                           No. Rekening: 2170 416 728              Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                        Atas Nama: PT Maybank Sekuritas             No. Rekening: 2739 000 019
                                                    Indonesia                    Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                                                              Indonesia
PT Sucor Sekuritas                                Bank Mandiri                          Bank Permata Syariah
                                         Cabang: Bursa Efek Indonesia                      Cabang: WTC II
                                         No. Rekening: 1040002012040                 No Rekening: 4274139302
                                        Atas Nama: PT Sucor Sekuritas             Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              Bank Permata                           Bank Permata Syariah
                                               Cabang: Sudirman                    Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                          No. Rekening: 04001763984                 No. Rekening: 00970613161
                                       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas          Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                 Indonesia Tbk                              Indonesia Tbk

                                                                              Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                             Bank Sinarmas
                                                                       Cabang: KC Jakarta-Thamrin
                                                                        No. Rekening : 0000013218
                                                                Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas                                                             Bank Central Asia
                                                                             Cabang: Thamrin
                                                                        No. Rekening: 2060728324
                                                                       Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas                                                         PT Bank Central Asia Tbk
                                                                      Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta
                                                                        No. Rekening: 4999999953
                                                                       Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas                                                    Bank Central Asia
                                                                              Cabang: SCBD
                                                                        No. Rekening: 0061422331
                                                                   Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas




                                                         177

Page 216
                                                                              Obligasi USD
PT KB Valbury Sekuritas                                                  PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                     No. Rekening: 800 165 467 240
                                                                   Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas                                                          Bank Mandiri
                                                                       Cabang: Jakarta Bursa Efek
                                                                      No. Rekening: 1040004037268
                                                                     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia                                           Bank Maybank Indonesia
                                                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                       No. Rekening: 2170 017 483
                                                               Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas                                                          Bank Central Asia
                                                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                        No. Rekening: 4958076043
                                                                     Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                         Bank Central Asia
                                                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                        No. Rekening: 4583702221
                                                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 September 2026 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:

              Obligasi                         Sukuk Mudharabah                          Obligasi USD
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk    PT Bank Syariah Indonesia Tbk      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      Cabang: KCP Plaza Index            Cabang: KCP Jakarta BSI Tower             Cabang: KCP Plaza Index
      No. Rekening: 2030943456              No. Rekening: 1037996153               No. Rekening: 2030943999
   Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp &       Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp &        Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp &
             Paper Tbk                             Paper Tbk                              Paper Tbk

10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik

Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
3 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.

Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.




                                                       178

Page 217
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-
besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 179

Page 218
13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang
Obligasi, Pemegang Obligasi USD, dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Obligasi USD, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                              Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190
                                   Telepon: (021) 5299 1099
                                   Faksimili: (021) 5299 1199




                                               180

Page 219
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
      SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 31 Agustus 2026 pukul 09.00 sampai pukul
16.00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD di bawah ini:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            PT BCA Sekuritas                    PT BNI Sekuritas
       Menara Tekno, 9th Floor          Menara BCA, Grand Indonesia,               Sudirman Plaza,
 Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                  41st Floor                   Indofood Tower, Lt. 16
         Jakarta Pusat 10250                 Jl. MH Thamrin No.1           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
      Telepon: (021) 3970 5858                   Jakarta 10310                      Jakarta 12910
     Faksimile: (021) 3970 5850           Telepon: (021) 2358 7222            Telepon: (021) 2554 3946
    Website: www.aldiracita.com          Faksimile: (021) 2358 7250 /                Faksimile: -
 Email: fixedincome@aldiracita.com                 2358 7300               Website: www.bnisekuritas.com
                                        Website: www.bcasekuritas.co.id    Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                        Email: dcm@bcasekuritas.co.id

    PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas            PT KB Valbury Sekuritas
   Graha CIMB Niaga 25th Floor          Gedung Pacific Century Place      Sahid Sudirman Center Lantai 41
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                     Lantai 16                Jl. Jenderal Sudirman No. 86
     Jakarta 12190, Indonesia           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53               Jakarta 10220
        Tel : (021) 5084 7847                     SCB Lot 10                  Telepon: (021) 2509 8300
             Faksimile : -                       Jakarta 12190               Faksimile: (021) 2509 8400
      Website: www.cns.co.id               Telepon: (021) 5088 7168         Website: www.kbvalbury.com
Group email : jk.dcmproject@cns.co.id    Faksimile : (021) 5088 7167       Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
                                        Website: www.indopremier.com       Fixed.income@kbvalbury.com
                                        Email: fixed.income@ipc.co.id

       PT Mandiri Sekuritas         PT Maybank Sekuritas Indonesia               PT Sucor Sekuritas
  Menara Mandiri I Lantai 24-25         Sentral Senayan III Lt. 22        Sahid Sudirman Center, 12th Floor
  Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55             Jl. Asia Afrika No. 8             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
          Jakarta 12190                        Jakarta 10270                        Jakarta 10220
     Telepon: (021) 526 3445                     Indonesia                    Telepon: (021) 8067 3000
    Faksimile: (021) 526 3507             Tel: (021) 8066 8500               Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id             Faksimile: -              Website: www.sucorsekuritas.com
 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id   Website: www.maybank-ke.co.id          Email: fi@sucorsekuritas.com
                                     Email: fixedincome.indonesia@
                                               maybank.com

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                       Gedung Artha Graha 18th Floor
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                           Telepon: (021) 2924 9088
                                         Faksimile: (021) 2924 9150
                                         Website: www.trimegah.com
                                           Email: fit@trimegah.com;
                                     Investment.banking@trimegah.com




                                                     181

Page 220
                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         PT BCA Sekuritas                     PT BNI Sekuritas
      Menara Tekno, 9th Floor       Menara BCA, Grand Indonesia,                Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7               41st Floor                    Indofood Tower, Lt. 16
        Jakarta Pusat 10250              Jl. MH Thamrin No.1            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
     Telepon: (021) 3970 5858                Jakarta 10310                       Jakarta 12910
    Faksimile: (021) 3970 5850        Telepon: (021) 2358 7222             Telepon: (021) 2554 3946
   Website: www.aldiracita.com       Faksimile: (021) 2358 7250 /                 Faksimile: -
Email: fixedincome@aldiracita.com              2358 7300                Website: www.bnisekuritas.com
                                    Website: www.bcasekuritas.co.id     Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                    Email: dcm@bcasekuritas.co.id

  PT Indo Premier Sekuritas             PT KB Valbury Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas
 Gedung Pacific Century Place       Sahid Sudirman Center Lantai 41     Menara Mandiri I Lantai 24-25
            Lantai 16                 Jl. Jenderal Sudirman No. 86      Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                Jakarta 10220                     Jakarta 12190
           SCB Lot 10                   Telepon: (021) 2509 8300           Telepon: (021) 526 3445
          Jakarta 12190                Faksimile: (021) 2509 8400         Faksimile: (021) 526 3507
    Telepon: (021) 5088 7168          Website: www.kbvalbury.com      Website: www.mandirisekuritas.co.id
  Faksimile : (021) 5088 7167        Email: dcm.ib@kbvalbury.com;      Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
 Website: www.indopremier.com        Fixed.income@kbvalbury.com
 Email: fixed.income@ipc.co.id

PT Maybank Sekuritas Indonesia        PT Sucor Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
    Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor    Gedung Artha Graha 18th Floor
       Jl. Asia Afrika No. 8      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
           Jakarta 10270                 Jakarta 10220                       Jakarta 12190
             Indonesia             Telepon: (021) 8067 3000             Telepon: (021) 2924 9088
      Tel: (021) 8066 8500        Faksimile: (021) 2788 9288          Faksimile: (021) 2924 9150
            Faksimile: -       Website: www.sucorsekuritas.com        Website: www.trimegah.com
 Website: www.maybank-ke.co.id   Email: fi@sucorsekuritas.com           Email: fit@trimegah.com;
 Email: fixedincome.indonesia@                                    Investment.banking@trimegah.com
           maybank.com




                                                  182

Page 221
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       183

Page 222
Halaman ini sengaja dikosongkan

Page 223
                                                                                                     1
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

Jakarta, 13Agustus 2026


Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
           Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
           Tahun 2026, dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
           Tahun 2026.


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 , Obligasi ini
     diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
     atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
     Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
     Obligasi, di mana sebesar Rp1.590.895.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar
     delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh ( Full
     Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.376.725.000.000,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh
           lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
           per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
           Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp214.170.000.000,- (dua ratus empat belas miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun den gan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
           pada saat tanggal jatuh tempo.

     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp409.105.000.000,-
     (empat ratus sembilan miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
     (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
     seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
     menerbitkan Obligasi tersebut.



                                                185

Page 224
                                                                                                         2
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
     pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
     tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 3 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 3
     September 2031 untuk Obligasi Seri B.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, Sukuk
     Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
     diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
     kepemilikan efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
     ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana
     sebesar Rp1.170.220.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta
     Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
           sebesar Rp443.030.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar tiga puluh juta Rupiah)
           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 45,71% (empat
           puluh lima koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi
           hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

     b.    Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
           sebesar Rp727.190.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh juta
           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
           48,00% (empat puluh delapan koma nol nol persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
           dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
           tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp329.780.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupia h)
     akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik
     (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
     menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 3 September 2029 untuk Seri A dan
     3 September 2031 untuk Seri B.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 , Obligasi
     USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan
     oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebaga i bukti utang
     kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
     persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, di mana sebesar USD9.550.500, - (sembilan juta lima


                                                  186

Page 225
                                                                                                     3
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

      ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
      (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Obligasi USD Seri A: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            USD8.133.500,- (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan
            jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
            dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
            Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

      b.    Obligasi USD Seri B: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            USD1.417.000,- (satu juta empat ratus tujuh belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
            tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
            waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
            secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
            USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo

      Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.449.500,-
      (lima belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan
      dijamin secara Kkesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best
      Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
      menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

      Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
      pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
      dilakukan pada tanggal 3 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obliga si USD terakhir
      sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 3 September 2029
      untuk Seri A dan 3 September 2031 untuk Seri B.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026. Satuan pemindahbukuan sebesar USD 1.00 (satu dolar Amerika
Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Ind ah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026. Ketiganya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo), yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2026, idA+(sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025, No. RC-1501/PEF-
DIR/XII/2025, dan No. RC-1500/PEF-DIR/XII/2025, masing-masing tanggal 12 Desember 2025,
sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13
Agustus 2026. Selain itu, ketiganya memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia
(KRI), yaitu idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
idAA(sy) (Double A Syariah) untuk Sukuk Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
dan idAA (Double A) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025,
sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-DIR/VIII/2026 tanggal 13
Agustus 2026. Seluruh Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang

                                                 187

Page 226
                                                                                                   4
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), keseluruhan nilai Pokok
Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), dan
keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang direncanakan sejumlah USD 100.000.000 (seratus juta Dollar
Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04 /2020 tanggal 11
Desember 2020. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini tidak dijamin dengan Jaminan
Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil
uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas
industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk tertanggal 5 Agustus 2026 yang selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek
yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf
a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “ PUB Obligasi VI
Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
2026”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH -21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 065/IKPP-DIR-VII/2026 tanggal 27
Juli 2026, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi
USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper 2026 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tah ap III, dan PUB Obligasi
USD III Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026”, “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper tahun 2026”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026” dimana “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026”, “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026”, dan
“Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026” telah menjadi efektif
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
14/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 021/CS-HU-MD-LP/II-
H/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).


                                                188

Page 227
                                                                                                   5
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.

b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
      baik asli, fotokopi, atau salinan lainnya, adalah tanda tangan autentik dari pihak -pihak yang
      disebutkan dalam dokumen tersebut dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
      menandatangani dokumen tersebut.

d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
      adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
      material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
      ini.

e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
      Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
      untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.


Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data -data, dokumen-
      dokumen, dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya Konsultan Hukum
      yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
      dengan Perseroan.

b.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui, tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.

c.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya, yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.



                                                189

Page 228
                                                                                                  6
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk
     V Tahap II, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum
     kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi serta kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
     Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
     tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
     Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
     213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
     selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
     tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
     turut dibawah No. 521, No. 522, No. 523, No. 524, No. 525 tanggal 14 Februari 1978, dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No.
     172.

     Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan
     berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
     dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

     Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sehingga Anggaran
     Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan K eputusan
     Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
     0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 yang
     diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 114 tanggal 23 Juni 2026 yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
     ternyata dari Surat Keputusan No. AHU-0058856.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juli 2026,
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-

                                               190

Page 229
                                                                                                      7
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu
     antara lain Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK
     No.15/POJK.04/2020, dan POJK No.16/POJK.04/2020.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan -ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.

3.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah mengalami
     penyesuaian dalam rangka penyelarasan dengan KBLI 2025 sehingga maksud dan tujuan Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah berusaha di bidang industri,
     perdagangan, pertambangan, dan kehutanan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Nomor 114 tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
     Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No. AHU-
     0058856.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juli 2026.

     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri wadah dari kayu – KBLI 16230,
     industri bubur kertas – KBLI 17011, dan industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas dan
     papan kertas bergelombang – KBLI 17021, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton –
     KBLI 17022, industri kertas tisu – KBLI 17091, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya
     YTDL – KBLI 17099, industri barang dari kapur – KBLI 23952, industri asam, basa dan garam
     anorganik – KBLI 20111, industri gas industri – KBLI 20112, industri kimia dasar anorganik
     lainnya – KBLI 20119, industri mesin pabrik kertas – KBLI 28292, perdagangan besar atas dasar
     balas jasa atau kontrak – KBLI 46100, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
     berbagai bentuk – KBLI 46452, dan konsultasi manajemen dan bisnis lainnya – KBLI 70209.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
     Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (“KBLI 2025”).

4.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan orang perseorangan yang
     menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang
     menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
     dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
     (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan
     pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada
     Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada tanggal 28 Januari 2026,
     sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 28 Januari 2026.

     Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
     No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
     menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan


                                                 191

Page 230
                                                                                                  8
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK No.
     9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

5.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan sehingga
     berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
     berikut:

                                                     NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
            PERMODALAN                             (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                               SAHAM                  RUPIAH
     Modal Dasar                               20.000.000.000        20.000.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan                          5.470.982.941         5.470.982.941.000,00
     Modal Disetor                              5.470.982.941         5.470.982.941.000,00
     Sisa Saham Dalam Portepel                 14.529.017.059        14.529.017.059.000,00

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
     Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroa n dengan
     kepemilikan sebesar 5% atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                    NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
          PEMEGANG SAHAM                          (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                           SAHAM               RUPIAH                     %
     PT Purinusa Ekapersada              3.190.144.498       3.190.144.498.000,00         58,31
     Masyarakat      (masing-masing      2.280.838.443       2.280.838.443.000,00         41,69
     dibawah 5%)
     Jumlah                              5.470.982.941           5.470.982.941.000,00    100,00

     Struktur permodalan dan pemegang saham perseroan dalam kurun waktu dua tahun telah dilakukan
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     karenanya sah serta mengikat Perseroan.

6.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
     perubahan sehingga pada tanggal Pendapat Hukum susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di
     hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
     Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal 25 Juni 2025, dan didaftarkan pada Daftar
     Perseroan Nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

     Presiden Komisaris                   :   Dr. Saleh Husin
     Komisaris                            :   Kosim Sutiono
     Komisaris                            :   Sukirta Mangkudjaja
     Komisaris                            :   Andrie Setiawan Yapsir
     Komisaris Independen                 :   Rizal Affandi Lukman
     Komisaris Independen                 :   Widyo Pramono


                                               192

Page 231
                                                                                                      9
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

      Komisaris Independen                   : Baharudin

      Presiden Direktur                      :   Hendra Jaya Kosasih
      Wakil Presiden Direktur                :   Suhenra Wiriadinata
      Direktur                               :   Didi Harsa Tanaja
      Direktur                               :   Kurniawan Yuwono
      Direktur                               :   Lioe Djohan
      Direktur                               :   Agustian Rachmansjah Partawidjaja
      Direktur                               :   Heri Santoso Liem

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 13
     Agustus 2026, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk
     jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat
     Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu -waktu. Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai dengan 10 Juni 2027 dan tidak
     memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V
     Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II.

     Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 13 Agustus 2026, bahwa tidak ada
     benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana PUB Obligasi
     VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II.

7.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit Internal, Piagam Audit Internal,
     Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubahan.

8.   Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
     perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku
     dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
     yang berwenang.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan
     dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki
     dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.

9.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
     program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk
     membayar iuran BPJS periode-periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”) berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta

                                                  193

Page 232
                                                                                                    10
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

      telah memenuhi Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
      kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
      oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21
      Februari 2026 yang sedang dalam proses perpanjangan dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
      Asing (“RPTKA”) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      dikeluarkan pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih
      berlaku, namun untuk satu IMTA dan Paspor sebagaimana diungkapkan pada Intam Laporan Uj i
      Tuntas masih sedang dalam proses perpanjangan.

      Sehubungan dengan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan yang telah terdaftar
      dengan sebagaimana mestinya dari Perseroan, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana paling
      sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
      Rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
      2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
      tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), namun sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan dipertegas
      dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau sanksi dari
      instansi terkait sehubungan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah berakhir dan sedang
      dalam proses perpanjangan tersebut..

      Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan perpa njangan LKS
      Bipartit yang dicatatakan berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan No. 500.15.13.2/06/Disnaker/2026
      tanggal 2 Maret 2026 untuk Jl. Raya Serpong KM 8, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota
      Tangerang Selatan berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga 30 April 2029.

      Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116 dan
      Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
      a.    Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
            dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
            (SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
            dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
            2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.

      b.    PKB Perseroan untuk periode 2026-2027, antara Perseroan dengan PUK SPKEP SPSI PT
            Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
            Kota Tangerang Selatan No. 500.15.12.1/02/DISNAKER/2026. PKB mulai berlaku tanggal
            01 Mei 2026 – 30 April 2027.

10.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta bergerak (kendaraan
      bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau pengga ntian) atas harta
      tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun, terdapat harta tetap yang sedang dalam proses
      perpanjangan, yaitu SHGB No. 00019/Tualang, dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat.
      Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke-4 SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah
      berakhir pada 28 Februari 2024 dan 9 Juli 2024, dan atas ke -4 SHGB tersebut sedang dilakukan
      perpanjangan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Berdasarkan Pasal 41
      ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,

                                                 194

Page 233
                                                                                                  11
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

      Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) kewajiban untuk melakukan
      permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu
      SHGB. Dalam hal ini Perseroan melakukan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut lebih dari
      tanggal berakhirnya SHGB. Pada PP 18/2021 tidak mengatur adanya konsekuensi hukum dengan
      keterlambatan dilakukannya permohonan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 13 Agustus 2026, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
      pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
      dipertanggungkan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, seluruh polis asuransi Perseroan masih
      berlaku.

11.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
      Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (“HAKI”) tidak mengalami perubahan
      (penambahan dan/atau pembaharuan).

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tertanggal 13 Agustus 2026, HAKI atas nama Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak
      ketiga, baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Cucu, dan tidak
      sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pih ak ketiga
      manapun.

12.   Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
      adalah sebagai berikut :

      1) Perusahaan Anak

           a.    PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                 persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                 puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
                 berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
                 sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
                 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp
                 1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                 GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                 didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                 Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
                 dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
                 pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                 No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
                 Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
                 pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                 No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                 2147.


                                                195

Page 234
                                                                                                  12
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI adalah
              benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
              Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI tidak mengalami perubahan,
              sehingga Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
              Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
              di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, y ang telah mendapat
              persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2024
              tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0146138.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita
              Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
              23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan GKI sebagaimana
              tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan
              usaha GKI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat, dan
              Konsultasi.

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No.M.HH -
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2 026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
              dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
              kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
              tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku dan
              tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
              instansi yang berwenang.


                                              196

Page 235
                                                                                                 13
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan GKI tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha GKI.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI
              tidak mengalami perubahan.

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI
              belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
              ketenagakerjaan.

              Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
              bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
              tanggal 13 Agustus 2026.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI
              berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak mengalami penambahan dan telah
              dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
              menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
              kepada pihak ketiga.

              Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
              terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
              dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian -perjanjian
              yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
              (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
              kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
              masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 13 Agustus 2026, GKI
              maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya
              sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak
              sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
              Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
              tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
              tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
              terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
              Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
              dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
              Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau

                                             197

Page 236
                                                                                                  14
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
              berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
              terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
              persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
              somasi yang mungkin timbul.

         b.   PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
              berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
              sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi atas
              67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
              adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

              PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
              didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
              dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
              pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
              Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
              buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
              tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
              64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC adalah
              benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
              Anggaran Dasar PAC dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC tidak mengalami perubah an,
              sehingga Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
              Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
              di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
              Keputusan No. AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11.Tahun 2024
              Tanggal 18 Juni 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
              Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai
              dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.
              40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PAC
              sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan
              serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang Konsultasi Manajemen,
              Industri, dan Perdagangan.




                                              198

Page 237
                                                                                              15
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PAC, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH -
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
              usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
              dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
              Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil Uji
              Tuntas kami, perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
              dikeluarkan masih berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan
              perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan PAC tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha PAC.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC
              tidak mengalami perubahan.

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
              dalam Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, PAC tidak memiliki karyawan
              sehingga PAC belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan -peraturan di
              bidang ketenagakerjaan.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
              dalam Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus 2026, PAC tidak menandatangani
              perjanjian utang dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga
              pembiayaan bukan bank, tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga


                                            199

Page 238
                                                                                                    16
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

               manapun, dan tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau
               bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor).

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
               kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
               masing anggota Direksi tertanggal 13 Agustus 2026, PAC maupun masing-masing
               anggota Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai
               pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
               maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
               (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
               (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
               sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
               Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
               pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
               Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pern ah dinyatakan pailit
               atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
               pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
               tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
               yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
               persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
               sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
               somasi yang mungkin timbul.

         Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
         Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IIL, dan BVI yang merupakan perusahaan yang
         bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

         a.    Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
               didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan persentase sebesar 100% (seratus
               persen) atau sebesar USD18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua Dolar
               Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah
               dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi
               hukum dimana IKIF didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam
               Legal Opinion tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal
               Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan Hukum independen yang berwenang sesuai
               dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan dan diperkuat dengan Surat
               Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026, sampai dengan tanggal Pendapat
               Hukum ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat
               temuan material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB
               Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.

         b.    Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
               hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar
               USD844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh
               empat ribu sebelas Dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
               Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
               berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
               Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November

                                               200

Page 239
                                                                                               17
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

               2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh
               konsultan hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana
               IIL didirikan dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
               2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
               perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
               menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
               Sukuk V Tahap II Perseroan.

    2) Perusahaan Asosiasi:

         a.    PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
               persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
               ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan

         Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)

         a.    Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
               45% (empat puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
               pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
               berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
               Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 7 Mei 2025.
               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
               Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yu risdiksi hukum dimana GVI
               didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
               2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
               perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
               menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
               Sukuk V Tahap II Perseroan.

    3) Perusahaan Cucu

         a.    Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
               Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
               puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
               dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor pen uh PGC
               adalah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi
               atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
               adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

               PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
               didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
               Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
               dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
               pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
               No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC adalah
               benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
               Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             201

Page 240
                                                                                              18
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026


              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC tidak mengalami perubahan,
              sehingga Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
              Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang
              dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
              mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18
              Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.Tahun
              2024 tanggal 18 Juli 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
              Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PGC
              adalah berusaha dalam bidang Industri dan Perdagangan.

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konv ersi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PGC, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH -
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
              usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
              dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
              Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
              tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
              dikeluarkan masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha PGC.

              Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh

                                            202

Page 241
                                                                                                19
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
              dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026 dan telah melakukan
              kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 4 (empat) periode terakhir. PGC juga telah
              melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”)
              berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi Upah
              Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-
              kantor PGC berada, telah membentuk LKS Bipartit, telah memiliki Peraturan
              Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan
              Kepala       Dinas       Tenaga      Kerja        Kabupaten       Sidoarjo      No.
              KEP.500.15.12.1/221/438.5.7/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 telah disahkan oleh
              Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku sampai dengan
              tanggal 18 Januari 2028 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama untuk perusahaan
              di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan Surat Keputusan
              Kepala        Dinas       Tenaga       Kerja        Kabupaten       Bogor       No.
              KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
              dengan tanggal 1 Agustus 2026 yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
              sedang dalam proses perpanjangan.

              Sehubungan dengan Peraturan Kerja Bersama PGC yang masa berlakunya telah
              berakhir, berdasarkan Pasal 123 UU Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri
              Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan
              dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
              Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”), terhadap perusahaan yang telah memiliki
              PKB namun belum melakukan perpanjangan atas masa berlakunya tidak dikenakan
              sanksi. PKB dimaksud tetap berlaku dan dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja
              dalam hubungan kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
              berakhirnya masa berlaku PKB tersebut atau sampai dengan disepakatinya PKB
              yang baru. Namun, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan dan
              berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan serta dipertegas dengan pernyataan
              PGC, PGC sedang melakukan proses perpanjangan atas PKB tersebut.

              PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagimana tercantum dalam
              Tanda Bukti         Pencatatan    Lembaga    Kerjasama      (LKS)    Bipartit   No.
              500.15.13.2/723/kpts/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 untuk Kawasan Industri Sentul,
              Desa Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan pengurusan
              adalah 3 (tiga) tahun, yaitu 2026 – 2029.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC
              berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) telah dilakukan secara sah sesuai dengan
              Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
              dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan
              hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II sampai dengan tanggal
              Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC
              tidak mengalami perubahan.



                                             203

Page 242
                                                                                                  20
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
              dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
              karenanya mengikat PGC.

              Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan
              PUB Obligasi USD III Tahap II berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
              ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 13 Agustus 2026, PGC tidak memiliki
              perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang
              dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III,
              PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan, serta yang
              dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap
              III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
              kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
              masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 13 Agustus 2026, PGC
              maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya
              sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak
              sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
              Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
              tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
              tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
              terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
              Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
              dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
              Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
              dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
              berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pida na yang
              terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
              persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
              somasi yang mungkin timbul.

         b.   Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
              100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu pemeriksaan
              hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berw enang sesuai
              dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
              sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 September 2025.
              Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
              Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI
              didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus
              2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat
              perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat
              menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
              Sukuk V Tahap II Perseroan.

                                              204

Page 243
                                                                                                    21
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026


            Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
            didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
            penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
            Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.

      Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan yang dibuat oleh manajemen
      tertanggal 13 Agustus 2026, kontribusi pendapaatan masing-masing Perusahaan Anak Asing adalah
      sebagai berikut:

      a.    Indah Kiat International Finance Company B.V. yang memiliki kontribusi pendapatan
            sebesar 0%;
      b.    Imperial Investment Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%;
      c.    IK Investment (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%; dan
      d.    Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan
            sebesar 0%.

13.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan
      Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham pada Perusahaan Anak, harta tetap
      (tanah dan/atau bangunan), Hak Kekayaan Intelektual, dan kendaraan bermotor telah dilakukan
      secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan
      kebiasaan hukum, dan tidak sedang dijaminkan atau sedang dala m perkara hukum kecuali untuk
      SHGB sebagaimana yang telah diungkapkan pada Intam Laporan Uji Tuntas yang masih sedang
      dalam proses perpanjangan sebagaimana diungkapkan pada LPSH.

14.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan p ihak ketiga maupun
      dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas masih berlaku, telah
      ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah
      dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
      Perseroan.

      Selain daripada kewajiban Perseroan terkait dengan pelaporan -pelaporan sehubungan dengan
      transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yang telah sesuai dengan Perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Tra nsaksi Afiliasi,
      dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
      tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi peraturan Perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi
      Benturan Kepentingan sehubungan dengan perjanjian yang ditandatangani tersebut.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi
      USD III Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
      Pernyataan Perseroan tanggal 13 Agustus 2026, Perseroan:
      (i)  Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
           memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
           sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang.


                                                 205

Page 244
                                                                                                       22
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

      (ii)  Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
            covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
            Tahap III, PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan, serta yang
            dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap III,
            PUB Sukuk V Tahap II, dan PUB Obligasi USD III Tahap II Perseroan; dan
      (iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
            Perseroan dengan kreditur Perseroan.

15.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026,
      Perseroan tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
      Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
      terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
      sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
      atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
      berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
      Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam su atu sengketa lainnya
      di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
      masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 Agustus 2026, anggota Direksi
      Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
      Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang
      terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
      di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
      (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
      kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
      Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
      suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
      perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
      mungkin timbul.

16.   Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-
      perjanjian sebagai berikut :

      a.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
             & Paper Tahun 2026 Nomor 21 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir kali diubah
             melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

                                                  206

Page 245
                                                                                                 23
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

         Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 24 tanggal 9 Maret 2026,
         seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
         Jakarta Selatan.

    b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
         III Tahun 2026 Nomor 26 tanggal 13 Agustus 2026 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan.

    c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
         III Tahun 2026 Nomor 27 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
         Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan dengan PT Aldiracita Sekuritas
         Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
         Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
         Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-masing
         selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan
         Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    d.   Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
         2026 Nomor 28 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Jakarta selatan.

    e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
         III Tahun 2026 Nomor 29 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan sela ku Emiten
         dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
         Jakarta Selatan.

    f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
         100/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

    Dalam rangka PUB Sukuk V Tahap III ini telah dibuat dan ditandatangani:

    a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
         Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 25 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana
         terakhir kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 28 tanggal 9
         Maret 2026, seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten, di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan.

    b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 30 tanggal 13 Agustus 2026 (“ Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
         PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapa n Aulia
         Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 31 tanggal 13 Agustus 2026 (“ Perjanjian Penjaminan
         Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku dengan PT Aldiracita
         Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT

                                              207

Page 246
                                                                                                  24
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

         Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
         Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-
         masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    d.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
         Tahap III Tahun 2026 Nomor 32 tanggal 13 Agustus 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap III Tahun 2026 Nomor 33 tanggal 13 Agustus 2026oleh dan antara Perseroan
         selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    f.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
         042/SKK/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

    g.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah
         Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 13 Agustus 2026oleh dan antara Perseroan
         selaku Mudharib (Pengelola Dana) dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 (“ Akad
         Mudharabah”).

    Dalam rangka PUB Obligasi USD III Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani:

    a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah
         Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 29 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir
         kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
         Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 32 tanggal 9
         Maret 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 34 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT
         Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Obligasi USD, seluruhnya dibuat dihadapan
         Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 35 tanggal 13 Agustus 2026 (“Perjanjian
         Penjaminan Emisi Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
         dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB
         Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
         PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
         Tbk , masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD dan Penjamin Emisi
         Obligasi, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.



                                              208

Page 247
                                                                                                    25
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     d.    Akta Pengakuan Hutang Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           II Tahun 2026 No. 36 tanggal 9 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

     e.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
           Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 37 tanggal 13 Agustus 2026 , oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
           S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP
           101/OBL/KSEI/0726 tanggal 13 Agustus 2026 , oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     Dokumen-dokumen baik berbentuk Akta Notaris ataupun yang dibuat dibawah tangan tersebut
     diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan POJK No. 14
     Tahun 2025 jo. POJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
     oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
     Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

     Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Em isi
     Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi USD, sebagian Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh
     Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Obligasi USD dalam
     pengertian bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah, dan sisa Obligasi
     USD yang ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri
     oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah, dan oleh Penjamin Obligasi USD
     pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-
     masing dan sisa dari Pokok Obligasi, Sukuk dan Obligasi USD akan dijamin secara
     kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
     terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi, Sukuk dan Obligasi USD.

g.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
     Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
     memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

     Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah m aka Sukuk Mudharabah
     yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
     menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
     Hasil.

     Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD yang dibeli kembali oleh
     Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
     memiliki hak suara, dan tidak berhak atas bunga Obligasi USD.



                                                209

Page 248
                                                                                                26
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

h.   PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II ini tidak
     dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan
     dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh K ekayaan Perseroan, baik
     berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
     kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
     menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepad a semua krediturnya yang tidak dijamin
     secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari
     Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

i.   Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III
     Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan:

     i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
           Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 27 Agustus 2025 yang memutuskan hal-hal sebagai
           berikut :

           a.   Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
                perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;

           b.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
                tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen y ang
                diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

     ii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
           00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan
           Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

j.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
     Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
     Wali Amanat.

k.   Antara Perseroan, PT Kredit Rating Indonesia, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

l.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
     PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri

                                               210

Page 249
                                                                                                   27
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
     Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

m.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 12 Desember 2025, yang kemudian ditegaskan kembali berdasarkan Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 19 Mei 2026 dan tanggal 13 Agustus 2026        , Perseroan dalam kurun waktu
     paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo
     yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sehingga Perseroan
     telah memenuhi persyaratan pihak yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
     Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

n.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
     Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi
     Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026, idA+(sy) (Single A Plus
     Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
     2026, dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
     Tahap II Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
     (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025, No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025, dan No. RC-
     1500/PEF-DIR/XII/2025, masing-masing tanggal 12 Desember 2025, sebagaimana ditegaskan
     kembali berdasarkan Surat No. RTG-296/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Selain
     itu, ketiganya memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI), yaitu
     idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026,
     idAA(sy) (Double A Syariah) untuk Sukuk Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
     2026, dan idAA (Double A) untuk Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
     Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12
     Desember 2025, sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-
     DIR/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 , sehingga efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI
     Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II ini telah memenuhi
     persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu merupakan Efek
     bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
     peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
     peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

     Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi VI yang ditargetkan, yaitu
     sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), PUB Sukuk V yang
     ditargetkan, yaitu sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), dan
     PUB Obligasi USD III yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD100.000.000,00 (seratus
     juta Dolar Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
     49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk.

o.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap
     III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II adalah sebagai berikut:




                                                211

Page 250
                                                                                                  28
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
    VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -biaya emisi
    terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

    1.    Sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
          pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
          pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi; dan
    2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
          bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi
    untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
    invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

    Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.590.895.000.000, - (satu triliun lima
    ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari
    hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi
    biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
    Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi pada
    nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
    baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
    dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
    sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
    memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025 .

    Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
    tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
    Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
    2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
    Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
    No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
    Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

    Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
    tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
    yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan -
    ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
    dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan
    untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
    Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
    ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

    Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
    rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material

                                               212

Page 251
                                                                                                29
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepe ntingan
    sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.




                                              213

Page 252
                                                                                                                                                   30
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

Ringkasan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang akan d ibayar dengan dana
dari Obligasi adalah:




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.029.720.000.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp370.280.000.000,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.400.000.000.000,-.




Ringkasan pembayaran pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan pokok obligasi dalam mata uang Rupiah yang ak an dibayar dengan
dana dari Obligasi yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:

                                                                        214

Page 253
                                                                                                                                                     31
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.029.720.000.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp370.280.000.000,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.400.000.000.000,-.




                                                                          215

Page 254
                                                                                                   32
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -
    biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

    1.    Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk membayar
          kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan
          dan kredit modal kerja perbankan, serta pokok sukuk mudharabah yang dananya telah
          digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan
          kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk
          pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
    2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
          bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
    Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
    baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biay a overhead
    berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

    Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.170.220.000.000, - (satu
    triliun seratus tujuh puluh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
    penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya -
    biaya emisi akan dipergunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang
    dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbanka n, serta pokok sukuk
    mudharabah pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yaitu
    adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
    serta biaya overhead.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya
    akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
    penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi terseb ut harus dilakukan Perseroan
    dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

    Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
    tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
    Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
    2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
    Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
    No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
    Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

    Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja
    ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material,
    maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13
    POJK No. 17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 yang
    digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang


                                               216

Page 255
                                                                                                  33
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan
    wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.




                                               217

Page 256
                                                                                                                                    34
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026
    Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari S ukuk
    Mudharabah adalah:




                                                                218

Page 257
                                                                                                                                   35
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




    Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.000.000.000.000,-.




    Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan pokok sukuk mudharabah dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari S ukuk
    Mudharabah yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:

                                                                      219

Page 258
                                       36
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




                                 220

Page 259
                                                                              37
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




    Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp1.000.000.000.000,-.




                                                                      221

Page 260
                                                                                                    38
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
    Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya -
    biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

    1.    Sebesar USD7.864.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Dolar Amerika
          Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD
          berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi
          USD dan/atau bunga Obligasi USD; dan
    2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pem belian bahan baku,
          bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD
    untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
    invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

    Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD9.550.500, - (sembilan juta lima
    ratus lima puluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
    Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya -biaya emisi akan
    dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
    pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau
    bunga Obligasi USD pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
    yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
    kemasan serta biaya overhead.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
    dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD belum dipergunakan seluruhnya, maka
    penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
    dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

    Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
    Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
    Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
    2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) maupun
    Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
    No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
    Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

    Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper
    Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk
    transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada
    ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana
    penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
    yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
    terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan
    wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.



                                                222

Page 261
                                                                                                39
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

    Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
    rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material
    sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepe ntingan
    sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.




                                              223

Page 262
                                                                                                                                        40
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:




                                                                   224

Page 263
                                       41
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




                                 225

Page 264
                                                                                                                                                42
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD5.002.749,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD2.861.251,- yang akan dibayar dengan
dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar USD 7.864.000,-.




                                                                       226

Page 265
                                                                                                                                          43
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank, pokok Obligasi USD dan/atau bunga Obligasi USD dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:




                                                                    227

Page 266
                                       44
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




                                 228

Page 267
                                                                                                                                                45
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD5.002.749,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD2.861.251,- yang akan dibayar dengan
dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar USD 7.864.000,-.




                                                                       229

Page 268
                                                                                                  46
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

     Dalam rangka pemenuhan POJK No. 40/2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
     Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
     PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II secara
     berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
     kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal
     15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan samp ai seluruh dana hasil PUB Obligasi
     VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II telah direalisasikan.
     Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal
     laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang
     dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
     tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

p.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
     rencana dan alasan perubahan penggunaan dana PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap
     III, dan PUB Obligasi USD III Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
     penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
     menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     penyelenggaraan RUPO/RUPSU.

q.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
     berupa pendapatan Yang Dibagihasilkan bersumber dari penjualan kertas industri milik Emiten
     kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan komitmen surat pesanan tanggal 5
     (lima) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) beserta perubahan dan/atau penambahannya dari
     waktu ke waktu yang dibuat dan ditandatangani sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.

r.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 ini
     telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal
     13 Agustus 2026.

s.   g menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa -fatwa Dewan
     Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

t.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V
     Tahap II, dan PUB Obligasi III Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan
     hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                230

Page 269
                                                                                                 47
020/CS-HU-MD-LP/II-G/VIII/2026

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data -data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap III, PUB Sukuk V Tahap III, dan
PUB Obligasi USD III Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan kami bertanggung jawab atas
Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.  PT BCA Sekuritas.
5.  PT BNI Sekuritas.
6.  PT CIMB Niaga Sekuritas.
7.  PT Indo Premier Sekuritas.
8.  PT KB Valbury Sekuritas.
9.  PT Mandiri Sekuritas.
10. PT Maybank Sekuritas Indonesia.
11. PT Sucor Sekuritas.
12. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                231

Page 270
Halaman ini sengaja dikosongkan


File

File Open PDF
Source IDX
Size6.68 MB
Published3 Sep 2026
Pages270
Characters1,039,302
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 124 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×3
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×67
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.8 ×10
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia. p.8 ×15
linked org Dana Pensiun p.11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.12 ×13
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.12 ×20
linked org PT Purinusa Ekapersada p.29 ×5
linked org IK Investment p.32 ×2
linked — Indah Kiat Pulp & Paper p.32
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.174 ×2
linked person Megawaty Tjendra p.174
linked person Hendra Jaya Kosasih p.174 ×2
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.174 ×2
linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.174 ×5
linked org PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia p.177 ×3
linked person Janghyuk Im p.204
linked person Tae Doo Kwon p.204 ×2
linked org International Finance p.238
linked org Pemerintah Kabupaten p.241
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.29 ×13
possible org Y. Santosa p.29
possible person Arman Dwiartono p.174
possible person Kurniawan Yuwono p.174 ×2
possible person Suhendra Wiriadinata p.174
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.177 ×2
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.177 ×2
possible person Jerry Marmen p.204
possible person Stephen Liestyo p.204
possible person Kunardy Darma, Lie p.204
possible person Henry Sawali p.204
possible person Jung Ho Han p.204
possible person Widodo Suryadi p.204
possible person Yungki Prabowo p.204
possible person Harryanto Pramono p.204 ×2
possible person Dr. Saleh Husin p.230
possible person Kosim Sutiono p.230
possible person Rizal Affandi Lukman p.230
possible person Widyo Pramono p.230
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×5
unresolved org PAPER TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×11
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×25
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.12 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Mudharabah p.25
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. Rating Rationale p.25 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia USD p.27
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.29
unresolved org PT Graha p.32 ×2
unresolved org PT Paramitra p.32 ×2
unresolved org PT Paramitra Kabupaten p.32 ×2
unresolved org Pelaksana Pasar Modal No. Peng p.42
unresolved org Paper Corporation p.42
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.42
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.42
unresolved org PT PEFINDO p.51 ×6
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.60
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.173
unresolved person Presdir · Presiden Komisaris p.173 ×2
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.173
unresolved person Wadirut · Komisaris p.173
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.173
unresolved person Desman · Notaris p.173 ×4
unresolved person M. Hum. p.173
unresolved person H. Thamrin p.174
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.174
unresolved person Hj. Ryani Soedirman p.174
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.177
unresolved org PT. Ekamas Fortuna p.177 ×2
unresolved org PT. Lontar Papyrus Pulp p.177 ×2
unresolved org PT. OKI Pulp p.177 ×2
unresolved org PT. The Univenus p.177 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.177 ×6
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.204
unresolved person Ju Hwan Yi p.204 ×2
unresolved person Muhammad Rahmat Laksamana p.204 ×3
unresolved org Layanan Umum p.206
unresolved org Bank Garansi p.206
unresolved org Bapepam-LK p.206 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.206
unresolved org Bank Umum Bank KB Indonesia. p.206
unresolved org Menteri Keuangan p.206
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.206
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.206
unresolved org Bank Devisa p.206
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.230
unresolved org Pusat Statistik p.237 ×2
unresolved org Menteri Investasi Dan Hilirisasi p.237
unresolved org Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik p.237
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.238 ×4
unresolved org KPPU p.238 ×4
unresolved org Imperial Investment Limited p.238
unresolved org Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja p.241
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.241
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.248
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.269
unresolved person H. STTD. p.269

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result