Skip to content
Back to announcement

20240731_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31689381_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                             Bandung, 31 Juli 2024
Nomor                 : S-342/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2024
Lampiran              :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No.
I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami
sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan
rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon                                      : 022-5402326
Faksimili                                    :-
Alamat surat elektronik (e-mail)             : corsec@hartadinataabadi.co.id
 No.      Aktivitas                Keterangan
 1.       Tanggal Kejadian         29 Juli 2024

 2.       Jenis Informasi    atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
          Fakta Material
                                   Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, telah dilakukan penarikan
                                   atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit yang
                                   ditandatangani antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
                                   (Persero) Tbk (“Mandiri”).
 3.       Uraian Informasi atau Mengacu pada:
          Fakta Material         a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                    Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                    Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                                 b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                    Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                                 c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                    Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                                 d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                    Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                    Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                    tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                    September 2022.

                                   Pada tanggal 29 Juli 2024, Perseroan telah melakukan
                                   penarikan atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                   yang ditandatangani antara Perseroan selaku Debitur dengan
                                   Mandiri selaku Kreditur (“Perjanjian Kredit”). Perseroan
                                   mendapatkan fasilitas kredit dari Mandiri dengan syarat-syarat
                                   dan ketentuan sebagai berikut:

                                   Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)

                                   Limit kredit          : Rp.2.400.000.000.000,- (dua triliun
                                                          empat ratus miliar Rupiah)
                                   Tujuan                : Take over hutang bank existing dan
                                                          kebutuhan Modal Kerja Perseroan
                                   Sifat kredit          : Committed, Revolving, Advised
Page 3
                             Jangka waktu fasilitas :1 (satu) tahun
                             Suku bunga            : JIBOR 1M + Margin

                             Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                             Bahwa antara Perseroan,dengan Mandiri tidak terdapat
                             hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                             modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                             merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                             kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                             Benturan Kepentingan.

                             Penggunaan Dana:
                             Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
                             Perseroan untuk pelunasan kredit dan sisanya untuk tambahan
                             modal kerja Perseroan.

                             Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai
                             transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
                             Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
                             yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
                             POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
                             tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
                             keterbukaan informasi.

4.   Dampak      kejadian,   Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
     Informasi atau Fakta    memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas Perseroan
     Material                sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial
                             Perseroan.

5.   Keterangan lain-lain    Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                             atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                             Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                             tersebut di atas.

                             Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                             kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                             Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published31 Jul 2024
Pages4
Characters7,126
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result