Back to announcement
20240731_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31689381_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 31 Juli 2024 Nomor : S-342/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2024 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 29 Juli 2024
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, telah dilakukan penarikan
atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit yang
ditandatangani antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Mandiri”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Pada tanggal 29 Juli 2024, Perseroan telah melakukan
penarikan atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
yang ditandatangani antara Perseroan selaku Debitur dengan
Mandiri selaku Kreditur (“Perjanjian Kredit”). Perseroan
mendapatkan fasilitas kredit dari Mandiri dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
Limit kredit : Rp.2.400.000.000.000,- (dua triliun
empat ratus miliar Rupiah)
Tujuan : Take over hutang bank existing dan
kebutuhan Modal Kerja Perseroan
Sifat kredit : Committed, Revolving, Advised
Page 3
Jangka waktu fasilitas :1 (satu) tahun
Suku bunga : JIBOR 1M + Margin
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan,dengan Mandiri tidak terdapat
hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Penggunaan Dana:
Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
Perseroan untuk pelunasan kredit dan sisanya untuk tambahan
modal kerja Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai
transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
keterbukaan informasi.
4. Dampak kejadian, Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
Informasi atau Fakta memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas Perseroan
Material sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial
Perseroan.
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi Tbk Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.