Back to announcement
20260529_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095671_lamp1.pdf
Other Text extracted PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
Nomor : 073/SP-MP/V/2026
Perihal : Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Bapak Bima Raditya Surya
P.H. Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
di tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor surat
S-06347/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 mengenai Permintaan Penjelasan, dengan ini kami
akan menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi 49,00% saham PT Samudera Layar Nusantara (SLN) dari
Sdr. Darmawan Wangsa, berdasarkan Keterbukaan Informasi (KI) Perseroan tanggal 11 Mei 2026
nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp88.045.859.000, sedangkan berdasarkan KI Perseroan
tanggal 27 Februari 2026 nilai rencana transaksi sebesar Rp89.518.000.000 sebagaimana tertuang
dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tanggal 7 Januari 2026. Agar Perseroan
dapat menjelaskan:
a. Latar belakang penurunan nilai akuisisi SLN, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang
diatur dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham SLN tanggal 29 April 2026.
Jawaban:
Bahwa nilai rencana transaksi sebagaimana tercantum dalam Conditional Share Purchase
Agreement (“CSPA”) tanggal 7 Januari 2026 sebesar Rp89.518.000.000 merupakan nilai
transaksi berdasarkan hasil negosiasi awal para pihak pada saat penandatanganan CSPA.
Selanjutnya, dalam proses finalisasi transaksi, Perseroan bersama penjual melakukan
pembahasan kembali atas beberapa aspek komersial dan penyesuaian kondisi atas rangkaian
transaksi secara keseluruhan, termasuk namun tidak terbatas pada adanya penyesuaian periode
atas posisi keuangan serta perkembangan tertentu pada SLN sampai dengan mendekati tanggal
penyelesaian transaksi (closing).
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan para pihak tersebut, pada tanggal 29 April
2026 para pihak menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham SLN yang pada
pokoknya memuat penyesuaian nilai transaksi menjadi sebesar Rp88.045.859.000.
Penyesuaian nilai transaksi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran transaksi dan
kesepakatan bisnis para pihak dengan mempertimbangkan kondisi terkini SLN pada saat
menjelang penyelesaian transaksi, sehingga nilai transaksi final menjadi lebih mencerminkan
kondisi aktual dan dasar komersial yang disepakati bersama oleh para pihak.
Page 2
Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan bahwa penyesuaian nilai transaksi tersebut juga mempertimbangkan penyelarasan nilai akuisisi SLN dengan nilai aset eksisting Perseroan yang dialihkan sebagai bagian dari struktur transaksi secara keseluruhan. Adapun harga transaksi final sebesar Rp88.045.859.000 telah mempertimbangkan laporan penilaian saham KJPP sebagai acuan, dan selisih antara harga yang disepakati dengan nilai KJPP tidak bersifat material karena masih berada pada ambang batas yang tidak melebihi 7,5% dari nilai acuan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf (b) POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Dengan demikian, penurunan nilai akuisisi SLN dari sebelumnya sebesar Rp89.518.000.000 menjadi Rp88.045.859.000 sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan komersial para pihak sebagaimana dituangkan dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 29 April 2026. b. Mengingat Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangkaian Transaksi Pengambilalihan Pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (DS) dari PT Mitra Pack Tbk (PTMP) dan Bpk. Ardi Kusuma, agar dijelaskan mitigasi atas potensi benturan kepentingan dalam penetapan harga akuisisi SLN. Jawaban: Dalam rangka mitigasi potensi benturan kepentingan, Perseroan telah menggunakan jasa Penilai Independen/KJPP independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi, melakukan proses negosiasi secara arm’s length, serta memastikan keterbukaan informasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. c. Risiko konsentrasi pelanggan SLN (PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, PT Marin Mitra Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa) yang menjadi dasar proyeksi pendapatan, status pembaruan kontrak untuk tahun 2026, serta mitigasi yang dilakukan Perseroan. Jawaban: Perseroan menyampaikan bahwa perjanjian SLN dengan PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, dan PT Marin Mitra Nusantara bersifat per-shipment dan belum terdapat kontrak lanjutan yang sedang berjalan pada saat ini. Adapun perjanjian yang bersifat rutin dan sedang berjalan saat ini adalah perjanjian dengan PT Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa. Pelanggan rutin SLN sebagaimana dimaksud telah menjalin hubungan usaha dengan SLN dengan cukup baik dan konsisten. Sebagai tambahan, Perseroan ke depannya juga mempertimbangkan rencana ekspansi portofolio investasi di beberapa industri lain seperti pertambangan dan perdagangan komoditas. Rencana ekspansi ini diyakini dapat memberikan SLN tambahan pelanggan dari internal grup Perseroan sehingga meminimalisir ketergantungan pendapatan sebagaimana dimaksud. Selain itu, proyeksi yang menjadi dasar perhitungan nilai pasar maupun studi kelayakan KJPP tidak memproyeksikan pendapatan SLN menggunakan asumsi bahwa PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, PT Marin Mitra Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa menjadi pelanggan SLN secara spesifik, melainkan menggunakan asumsi proyeksi pendapatan berbasis kapasitas operasional tiap armada per trip/perjalanan per bulan. Hal ini dilakukan
Page 3
mengingat karakteristik industri pelayaran yang fleksibel dengan sifat perjanjian per-
shipment/pengiriman, sehingga SLN diasumsikan memiliki fleksibilitas pemasaran dan risiko
konsentrasi pelanggan yang rendah.
d. Alasan atau pertimbangan Perseroan dan Calon Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
hanya mengakuisisi 49% saham SLN dan bukan menjadi pemegang saham pengendali dari
SLN.
Jawaban:
Meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya sebesar 49%, Perseroan memperoleh hak
pengendalian atas SLN berdasarkan kesepakatan (perjanjian pemegang saham) antara
Perseroan, SLN dan pemegang saham SLN lainnya yang draftnya sudah disepakati dalam
perjanjian jual beli bersyarat antara Perseroan dengan Darmawan Wangsa tanggal 7 Januari
2026. Berdasarkan perjanjian pemegang saham tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali
SLN melalui kepemilikan hak-hak manajemen, seperti hak untuk menominasikan mayoritas
anggota Direksi dan Dewan Komisaris SLN agar Perseroan dapat mengkonsolidasikan
keuangan SLN. Selain itu, seluruh pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan
pemegang saham juga hanya akan sah jika disetujui oleh paling tidak ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan
dalam SLN harus melibatkan dan disetujui oleh Perseroan.
2. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan dan PT Global Putra Kusuma (GPK) telah menerima
waiver dan penyelesaian liabilitas seperti dari pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BCA
Finance, PT Astra Finance, PT Bank Jasa Jakarta, dan PT Mega Finance.
Jawaban:
Perseroan telah melakukan pelunasan atas liabilitas kepada bank dan beberapa lembaga
pembiayaan berdasarkan surat berikut:
a) Surat Mandiri No. CMB. SBG/SM04.JGR.1009/2025 tanggal 27 November 2025
Perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit atas nama PT Master Print Tbk;
b) Surat Keterangan Lunas No. 1362001765-SKL-012 tanggal 26 Maret 2026 yang
dikeluarkan oleh PT BCA Finance;
c) Surat Keterangan Lunas No. 1362001765-SKL-011 tanggal 26 Maret 2026 yang
dikeluarkan oleh PT BCA Finance;
d) Surat Keterangan Lunas No. 1205/OPS/III/26 tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Bank Saqu Indonesia (d/h PT Bank Jasa Jakarta)
Sehubungan dengan pembiayaan dari PT Astra Finance dan PT Mega Finance, Perseroan telah
melakukan pelunasan pembayaran yang dibuktikan dengan pembayaran angsuran pada tanggal
9 Mei 2025 dan 4 November 2025.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Pengalihan GPK, GPK telah memperoleh persetujuan
dari BCA melalui Surat No. 01026/SLK/2025 tanggal 29 Desember 2025 perihal Persetujuan
atas Perubahan Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma.
Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan oleh Perseroan untuk pelaksanaan transaksi
tersebut.
Page 4
3. Sehubungan dengan sumber pendanaan Transaksi Akuisisi SLN, berdasarkan KI Perseroan tanggal
11 Mei 2026 sumber pendanaan berasal dari hasil Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan
Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma (GPK) kepada PTMP. Berdasarkan analisis
arus kas, total penerimaan Perseroan sebesar Rp88.247.899.837 (Rp61.346.719.837 dari
Pengalihan Bisnis Bersih dan Rp26.901.180.000 dari Pengalihan Saham GPK), sedangkan
pengeluaran untuk Akuisisi SLN adalah sebesar Rp88.045.859.000, sehingga selisih bersihnya
hanya sebesar Rp202 juta. Agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Kecukupan sumber dana untuk pelaksanaan Akuisisi SLN mengingat selisih bersih yang relatif
tipis, terutama untuk menutup biaya-biaya transaksi (legal, perpajakan, biaya penyelenggaraan
RUPS, dan biaya lainnya).
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa sumber pendanaan yang berasal dari Transaksi Pengalihan
Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma (GPK) kepada PT
Mitra Pack Tbk telah disusun dan diperhitungkan secara memadai untuk mendukung
pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN.
Dalam rencana pelaksanaannya, Perseroan tidak hanya memperhitungkan nilai pembayaran
Akuisisi SLN, namun juga telah mempertimbangkan biaya-biaya terkait transaksi, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya jasa profesional, biaya legal, biaya perpajakan, biaya
penyelenggaraan RUPS, serta biaya transaksi lainnya.
Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa sumber dana yang tersedia adalah cukup untuk
menyelesaikan seluruh rangkaian Transaksi Akuisisi SLN beserta biaya-biaya pendukungnya.
b. Mitigasi atas potensi timing mismatch antara penerimaan dana dari PTMP dengan kewajiban
pembayaran kepada Sdr. Darmawan Wangsa, termasuk skenario apabila salah satu transaksi
mengalami keterlambatan penyelesaian.
Jawaban:
Rangkaian Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra
Kusuma (GPK), dan Transaksi Akuisisi SLN direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu
yang bersamaan (simultaneous closing) dan saling terkoordinasi, sehingga diharapkan dapat
memitigasi potensi timing mismatch antara penerimaan dana dari PT Mitra Pack Tbk dengan
kewajiban pembayaran kepada Sdr. Darmawan Wangsa.
Dalam rencana pelaksanaannya, Perseroan juga melakukan pengaturan jadwal penyelesaian
transaksi secara terintegrasi dengan para pihak terkait guna memastikan ketersediaan dana pada
saat kewajiban pembayaran jatuh tempo. Para pihak yang terlibat telah memahami bersama
bahwa seluruh rangkaian transaksi tersebut bersifat saling berkesinambungan dan akan
dilaksanakan dalam urutan yang telah ditentukan, dengan tujuan memastikan tidak terdapat
periode di mana Perseroan berada dalam posisi tanpa aset apapun. Apabila salah satu transaksi
mengalami keterlambatan, para pihak terkait akan berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan
bersama guna memastikan kesinambungan pelaksanaan seluruh rangkaian transaksi.
Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa risiko keterlambatan pemenuhan kewajiban
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dapat dikelola dan
diminimalkan secara memadai.
Page 5
c. Waktu pembelian SLN dan mekanisme pembayaran secara detail.
Jawaban:
Sehubungan dengan waktu dan mekanisme pembayaran, Perseroan menyampaikan bahwa
penyelesaian Transaksi Akuisisi SLN direncanakan untuk dilakukan pada tanggal efektif
penyelesaian transaksi (closing date) yang dilaksanakan secara bersamaan (simultaneous
closing) dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham PT Global
Putra Kusuma (GPK) kepada PT Mitra Pack Tbk.
Dana hasil Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham GPK akan
diterima Perseroan melalui rekening Perseroan yang telah ditentukan sebelumnya untuk tujuan
penyelesaian transaksi. Pada waktu yang bersamaan dengan pembayaran harga akuisisi
Perseroan, PTMP akan menyediakan stand-by cheque pada tanggal transaksi untuk pembayaran
harga transaksi pengalihan bisnis Perseroan dan transaksi pengalihan saham PT Global Putra
Kusuma kepada Perseroan dan pada saat yang sama, Perseroan akan menyediakan stand-by
cheque pada tanggal transaksi untuk pembayaran harga pembelian SLN kepada Sdr. Darmawan
Wangsa.
d. Posisi kas dan likuiditas Perseroan secara proforma setelah seluruh rangkaian transaksi
dilaksanakan, mengingat seluruh hasil penjualan bisnis akan digunakan untuk Akuisisi SLN.
Jawaban:
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PT Master Print Tbk, posisi kas dan
likuiditas Perseroan pasca-seluruh rangkaian transaksi terbukti memadai. Peningkatan likuiditas
ini merupakan hasil langsung dari akuisisi 49% saham SLN yang diperlakukan sebagai
kombinasi bisnis, dimana seluruh aset dan liabilitas SLN—termasuk posisi kasnya yang bernilai
signifikan—terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan, sehingga analisis kecukupan
kas yang hanya berfokus pada level entitas induk tidak mencerminkan gambaran utuh likuiditas
Perseroan secara konsolidasian. Lebih lanjut, meskipun posisi kas di level entitas induk pasca-
transaksi bersifat lebih terbatas, hal tersebut tidak menimbulkan risiko likuiditas yang material
mengingat seluruh beban operasional bisnis percetakan dan pengemasan telah beralih kepada
PTMP melalui Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, sehingga struktur biaya Perseroan sebagai
Holding Company menjadi jauh lebih ramping dan kebutuhan kas operasional di level induk
menjadi sangat minimal. Adapun kebutuhan likuiditas Perseroan ke depan akan dipenuhi
melalui mekanisme distribusi dividen dari SLN sebagai sumber pendapatan utama, didukung
oleh arus kas operasional SLN yang stabil dari kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri, serta
didukung pula oleh komitmen dukungan finansial dari pemegang saham pengendali baru, Deep
Source Pte. Ltd., apabila sewaktu-waktu diperlukan.
4. Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan saham GPK berdasarkan
KI sebelumnya dan berdasarkan KI 11 Mei 2026 terdapat penurunan total penerimaan Perseroan
dari transaksi ini. Agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Latar belakang dan pertimbangan penurunan total penerimaan Perseroan tersebut.
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan
saham PT Global Putra Kusuma (GPK) sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
tanggal 11 Mei 2026 merupakan nilai yang disepakati para pihak berdasarkan negosiasi
komersial dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari KJPP independen.
Perubahan total penerimaan Perseroan dibandingkan Keterbukaan Informasi sebelumnya
merupakan bagian dari penyesuaian dalam proses finalisasi struktur dan nilai transaksi antara
Page 6
para pihak, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran transaksi sesuai hasil penilaian
KJPP independen.
b. Pertimbangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerima penurunan nilai dimaksud,
khususnya dalam rangka melindungi kepentingan Pemegang Saham Publik Perseroan.
Jawaban:
Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma
(GPK) sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi tanggal 11 Mei 2026 merupakan
nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli berdasarkan negosiasi komersial dengan
mempertimbangkan kondisi pasar per 31 Desember 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris menilai bahwa nilai transaksi tersebut masih wajar dan telah
mempertimbangkan kepentingan Perseroan serta Pemegang Saham Publik, dengan tetap
mengacu pada hasil penilaian dan/atau pendapat kewajaran dari KJPP independen sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Holding Company
(KBLI 64200), Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209), di mana setelah transaksi portofolio investasi Perseroan hanya berupa kepemilikan
minoritas non-pengendali sebesar 49,00% pada SLN. Agar Perseroan dapat menjelaskan:
Jawaban:
a. Pertimbangan strategis perubahan kegiatan usaha menjadi Holding Company mengingat
Perseroan hanya akan memiliki kepemilikan minoritas non-pengendali pada satu portofolio
investasi (SLN), serta kelayakan operasional model bisnis dimaksud.
Jawaban:
Meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya sebesar 49%, Perseroan memperoleh hak
pengendalian atas SLN berdasarkan kesepakatan (perjanjian pemegang saham) antara
Perseroan, SLN dan PDK yang drafnya sudah disepakati dalam perjanjian jual beli bersyarat
antara Perseroan dengan Darmawan Wangsa tanggal 7 Januari 2026. Berdasarkan perjanjian
pemegang saham tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali SLN melalui kepemilikan hak-
hak manajemen, seperti hak untuk menominasikan mayoritas anggota Direksi dan Dewan
Komisaris SLN agar Perseroan dapat mengkonsolidasikan keuangan SLN. Selain itu, seluruh
pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham juga hanya akan sah
jika disetujui oleh paling tidak ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan dalam SLN harus melibatkan dan
disetujui oleh Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan merupakan pemegang kendali efektif atas SLN, meskipun secara
persentase kepemilikan saham adalah sebesar 49%. Dalam konteks ini, perubahan kegiatan
usaha menjadi Holding Company (KBLI 64200) adalah tepat dan sesuai, mengingat kegiatan
utama Perseroan pasca-transaksi adalah pengelolaan kepemilikan saham dan pengendalian
SLN. Pasca-transaksi, Perseroan mempertimbangkan kemungkinan pengembangan portofolio
investasi kegiatan usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta peluang
memungkinkan, penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria kelayakan
guna memperkuat penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi
peningkatan profitabilitas jangka panjang.
Page 7
b. Sumber pendapatan utama Perseroan setelah transaksi dan mekanisme penjaminan distribusi
dividen dari SLN, mengingat status Perseroan sebagai pemegang saham minoritas non-
pengendali pada SLN.
Jawaban:
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya
sebesar 49%, Perseroan akan memperoleh hak pengendalian atas SLN. Para Pihak secara tegas
menyepakati bahwa Perseroan merupakan pengendali SLN untuk seluruh tujuan hukum, tata
kelola, dan akuntansi, serta berhak mengarahkan kebijakan strategis, operasional, dan
keuangan SLN termasuk kebijakan dividen SLN.
Sehubungan dengan sumber pendapatan, Perseroan berhak mengkonsolidasi laporan keuangan
SLN ke dalam laporan keuangannya. Adapun mengenai dividen, keputusan penetapan dan
pembayaran dividen SLN merupakan bentuk dari hal yang dicadangkan yang memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham SLN, di mana Perseroan memiliki kendali efektif
melalui hak khusus yang melekat pada saham yang dimiliki Perseroan dalam SLN.
Sehubungan distribusi dividen dari SLN, akan dilakukan sesuai porsi kepemilikan saham
Perseroan pada SLN dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sebagai pemegang saham pengendali SLN, Perseroan akan kerap berupaya
mengoptimalkan kinerja dan kebijakan SLN untuk mengamankan distribusi dividen dari SLN
sebagai sumber pendapatan utama holding Perseroan.
c. Rencana ekspansi portofolio investasi Perseroan setelah transaksi dan timeline
pelaksanaannya.
Jawaban:
Perseroan mempertimbangkan kemungkinan pengembangan portofolio investasi kegiatan
usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta peluang memungkinkan,
penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria kelayakan guna memperkuat
penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi peningkatan profitabilitas
jangka panjang. Rencana tersebut baru akan dipertimbangkan secara lebih rinci sesuai dengan
arahan pengendali baru setelah diselesaikannya transaksi akuisisi Perseroan.
d. Penanganan dan rencana transisi atas karyawan Perseroan dan entitas anak setelah seluruh aset
operasional dan bisnis dialihkan kepada PTMP.
Jawaban:
Setelah seluruh aset operasional dan bisnis dialihkan kepada PTMP, seluruh karyawan
Perseroan akan dialihkan kepada GPK dengan tetap memperhitungkan masa kerja karyawan.
Masa kerja ini akan diperhitungkan secara kumulatif untuk segala hal yang berkaitan dengan
hak-hak ketenagakerjaan karyawan.
e. Analisis kelangsungan usaha (going concern) Perseroan sebagai Holding Company dengan
struktur portofolio dan sumber pendapatan sebagaimana dimaksud.
Jawaban:
Rencana transaksi tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha (going concern)
Perseroan.
Page 8
Sebagai perusahaan holding, Perseroan akan menerapkan pengelolaan biaya yang prudent serta
pengawasan kinerja entitas anak secara aktif guna memastikan kontribusi yang optimal
terhadap arus kas grup.
Ke depan, kontribusi dividen dari SLN diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan
utama Perseroan sebagai perusahaan holding dalam menopang keberlangsungan usaha secara
berkelanjutan dengan juga membuka kemungkinan atas ekspansi usaha Perseroan selain
melalui SLN selaras dengan kebijakan bisnis pengendali baru Perseroan. Dengan
dikonsolidasikannya laporan keuangan SLN, Perseroan akan tetap memiliki kegiatan
operasional utama dan sumber pendapatan usaha.
SLN saat ini telah berada dalam kondisi yang menguntungkan dan menunjukkan kinerja yang
positif. Ke depan, Perseroan bermaksud untuk tetap melakukan konsolidasi dan penguatan
terhadap kapasitas pendapatan yang telah ada, serta secara selektif menjajaki peluang ekspansi
ke segmen usaha lainnya guna mendukung diversifikasi kegiatan usaha, optimalisasi struktur
pendapatan, dan peningkatan margin laba secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, Perseroan mempertimbangkan kemungkinan
pengembangan kegiatan usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta
peluang memungkinkan, penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria
kelayakan guna memperkuat penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi
peningkatan profitabilitas jangka panjang.
Oleh karena itu, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan tetap dapat mempertahankan
kelangsungan usahanya (going concern) sebagai perusahaan holding.
6. Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB dan RUPS Perseroan, agar Perseroan dapat
menjelaskan:
Jawaban:
a. Latar belakang dan kronologis penundaan RUPSLB yang sebelumnya direncanakan tanggal
3 Maret 2026.
Jawaban:
Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melakukan pengumuman RUPS untuk rencana
pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana telah
diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan.
Pada tanggal 2 Maret 2026, Perseroan memperoleh Surat OJK No. S-17/PM.212/2026 tanggal
2 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi
Perubahan Kegiatan Usaha oleh PT Master Print Tbk., Rencana Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan atas Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack
Tbk. dan Rencana Transaksi Material Pengambilalihan 49,00% Kepemilikan Saham di PT
Samudera Layar Nusantara oleh Perseroan (“Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026”).
Sehubungan dengan adanya permintaan tambahan informasi dan klarifikasi dari OJK,
Perseroan perlu memenuhi terlebih dahulu permintaan tambahan informasi dan klarifikasi
Page 9
sesuai Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut. Sehingga, Perseroan melakukan
Pengumuman Penundaan Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen yang diumumkan
melalui website BEI dan website Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026.
Atas Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan telah memberikan jawaban melalui
Surat Perseroan No. 026/SP-MP/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 serta telah melakukan
penyesuaian informasi dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham PT Master Print Tbk tanggal 5 Maret yang telah
diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2026, Perseroan memperoleh Surat OJK No. S-68/PM.211/2026
tanggal 17 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana
Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha oleh PT Master Print Tbk., Rencana Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan atas Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra
Pack Tbk. dan Rencana Transaksi Material Pengambilalihan 49,00% Kepemilikan Saham di
PT Samudera Layar Nusantara, yang menyatakan bahwa OJK masih memerlukan waktu untuk
memperoleh informasi dan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai seluruh rangkaian
transaksi, sehingga RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret
2026 belum dapat dilaksanakan (“Surat OJK Tanggal 17 Maret 2026”).
Sehubungan dengan adanya Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan melakukan
pengumuman Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen yang
diumumkan melalui website IDX dan website Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026.
b. Dampak penundaan terhadap operasional Perseroan saat ini.
Jawaban:
Tidak terdapat dampak yang timbul akibat penundaan RUPSLB tersebut yang dapat
mempengaruhi operasional secara keseluruhan.
c. Status hubungan kontraktual Perseroan dengan pelanggan, pemasok, dan karyawan selama
masa transisi tersebut.
Jawaban:
Bahwa sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih melakukan pemenuhan kewajiban
Perseroan kepada pelanggan, pemasok, dan karyawan sampai dengan tanggal efektifnya
pengalihan seluruh bisnis kepada PTMP dan pengalihan karyawan. Sampai dengan saat ini,
tidak terdapat teguran, peringatan, atau somasi dari para pelanggan, pemasok, dan karyawan.
d. Status pemenuhan conditions precedent atas masing-masing perjanjian sampai dengan
tanggal terkini.
Jawaban:
Sehubungan dengan pemenuhan condition precedent dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT
Master Print Tbk, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih dalam proses
memperoleh seluruh persetujuan internal yang diperlukan, termasuk persetujuan RUPSLB
dan RUPS Independen, terkait pembelian saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
Page 10
sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Perseroan dan PTMP telah melakukan penjadwalan ulang Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk memenuhi conditions
precedent dimaksud, dan pelaksanaannya direncanakan sebelum Tanggal Batas Akhir yaitu
30 Juni 2026 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Adendum perjanjian yang telah
ditandatangani oleh para pihak terkait.
7. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Demikian tanggapan dari Kami dan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Master Print Tbk
Ardi Kusuma
Direktur Utama
Tembusan:
1. Yth. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
2. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Up. Bapak Bima Raditya
p.1
unresolved
person
Bima Raditya Surya P.H. Kepala Divisi Penilai
p.1
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara
p.1 ×3
unresolved
person
Darmawan Wangsa
p.1 ×4
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Huaxin Mining Group
p.2 ×3
unresolved
org
PT Merano Karya Bahari
p.2 ×3
unresolved
org
PT Marin Mitra Nusantara
p.2 ×3
unresolved
org
PT Prima Dharma Karsa
p.2 ×3
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa. Pelanggan
p.2
unresolved
org
PT BCA Finance
p.3 ×3
unresolved
org
PT Astra Finance
p.3 ×2
unresolved
org
PT Mega Finance. Jawaban
p.3
unresolved
org
PT Mega Finance
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.