Skip to content
Back to announcement

20260529_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095671_lamp1.pdf

Other Text extracted PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                                                Jakarta, 29 Mei 2026

Nomor            : 073/SP-MP/V/2026
Perihal          : Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Bapak Bima Raditya Surya
P.H. Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
di tempat

Dengan Hormat,

     Sehubungan    dengan    surat   dari   PT   Bursa   Efek   Indonesia    dengan   nomor    surat
S-06347/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 mengenai Permintaan Penjelasan, dengan ini kami
akan menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:


1.   Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi 49,00% saham PT Samudera Layar Nusantara (SLN) dari
     Sdr. Darmawan Wangsa, berdasarkan Keterbukaan Informasi (KI) Perseroan tanggal 11 Mei 2026
     nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp88.045.859.000, sedangkan berdasarkan KI Perseroan
     tanggal 27 Februari 2026 nilai rencana transaksi sebesar Rp89.518.000.000 sebagaimana tertuang
     dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tanggal 7 Januari 2026. Agar Perseroan
     dapat menjelaskan:
     a. Latar belakang penurunan nilai akuisisi SLN, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang
          diatur dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham SLN tanggal 29 April 2026.
          Jawaban:

          Bahwa nilai rencana transaksi sebagaimana tercantum dalam Conditional Share Purchase
          Agreement (“CSPA”) tanggal 7 Januari 2026 sebesar Rp89.518.000.000 merupakan nilai
          transaksi berdasarkan hasil negosiasi awal para pihak pada saat penandatanganan CSPA.

          Selanjutnya, dalam proses finalisasi transaksi, Perseroan bersama penjual melakukan
          pembahasan kembali atas beberapa aspek komersial dan penyesuaian kondisi atas rangkaian
          transaksi secara keseluruhan, termasuk namun tidak terbatas pada adanya penyesuaian periode
          atas posisi keuangan serta perkembangan tertentu pada SLN sampai dengan mendekati tanggal
          penyelesaian transaksi (closing).

          Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan para pihak tersebut, pada tanggal 29 April
          2026 para pihak menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham SLN yang pada
          pokoknya memuat penyesuaian nilai transaksi menjadi sebesar Rp88.045.859.000.

          Penyesuaian nilai transaksi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran transaksi dan
          kesepakatan bisnis para pihak dengan mempertimbangkan kondisi terkini SLN pada saat
          menjelang penyelesaian transaksi, sehingga nilai transaksi final menjadi lebih mencerminkan
          kondisi aktual dan dasar komersial yang disepakati bersama oleh para pihak.
Page 2
   Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan bahwa penyesuaian nilai transaksi tersebut juga
   mempertimbangkan penyelarasan nilai akuisisi SLN dengan nilai aset eksisting Perseroan yang
   dialihkan sebagai bagian dari struktur transaksi secara keseluruhan. Adapun harga transaksi
   final sebesar Rp88.045.859.000 telah mempertimbangkan laporan penilaian saham KJPP
   sebagai acuan, dan selisih antara harga yang disepakati dengan nilai KJPP tidak bersifat
   material karena masih berada pada ambang batas yang tidak melebihi 7,5% dari nilai acuan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf (b) POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
   dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

   Dengan demikian, penurunan nilai akuisisi SLN dari sebelumnya sebesar Rp89.518.000.000
   menjadi Rp88.045.859.000 sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan komersial para pihak
   sebagaimana dituangkan dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 29 April 2026.

b. Mengingat Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangkaian Transaksi Pengambilalihan
   Pengendalian Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (DS) dari PT Mitra Pack Tbk (PTMP) dan
   Bpk. Ardi Kusuma, agar dijelaskan mitigasi atas potensi benturan kepentingan dalam
   penetapan harga akuisisi SLN.
   Jawaban:

   Dalam rangka mitigasi potensi benturan kepentingan, Perseroan telah menggunakan jasa
   Penilai Independen/KJPP independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi,
   melakukan proses negosiasi secara arm’s length, serta memastikan keterbukaan informasi
   dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Risiko konsentrasi pelanggan SLN (PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, PT
   Marin Mitra Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa) yang menjadi dasar proyeksi
   pendapatan, status pembaruan kontrak untuk tahun 2026, serta mitigasi yang dilakukan
   Perseroan.
   Jawaban:

   Perseroan menyampaikan bahwa perjanjian SLN dengan PT Huaxin Mining Group, PT Merano
   Karya Bahari, dan PT Marin Mitra Nusantara bersifat per-shipment dan belum terdapat kontrak
   lanjutan yang sedang berjalan pada saat ini. Adapun perjanjian yang bersifat rutin dan sedang
   berjalan saat ini adalah perjanjian dengan PT Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma
   Karsa.

   Pelanggan rutin SLN sebagaimana dimaksud telah menjalin hubungan usaha dengan SLN
   dengan cukup baik dan konsisten. Sebagai tambahan, Perseroan ke depannya juga
   mempertimbangkan rencana ekspansi portofolio investasi di beberapa industri lain seperti
   pertambangan dan perdagangan komoditas. Rencana ekspansi ini diyakini dapat memberikan
   SLN tambahan pelanggan dari internal grup Perseroan sehingga meminimalisir ketergantungan
   pendapatan sebagaimana dimaksud.

   Selain itu, proyeksi yang menjadi dasar perhitungan nilai pasar maupun studi kelayakan KJPP
   tidak memproyeksikan pendapatan SLN menggunakan asumsi bahwa PT Huaxin Mining
   Group, PT Merano Karya Bahari, PT Marin Mitra Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa
   menjadi pelanggan SLN secara spesifik, melainkan menggunakan asumsi proyeksi pendapatan
   berbasis kapasitas operasional tiap armada per trip/perjalanan per bulan. Hal ini dilakukan
Page 3
        mengingat karakteristik industri pelayaran yang fleksibel dengan sifat perjanjian per-
        shipment/pengiriman, sehingga SLN diasumsikan memiliki fleksibilitas pemasaran dan risiko
        konsentrasi pelanggan yang rendah.

     d. Alasan atau pertimbangan Perseroan dan Calon Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
        hanya mengakuisisi 49% saham SLN dan bukan menjadi pemegang saham pengendali dari
        SLN.
        Jawaban:

        Meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya sebesar 49%, Perseroan memperoleh hak
        pengendalian atas SLN berdasarkan kesepakatan (perjanjian pemegang saham) antara
        Perseroan, SLN dan pemegang saham SLN lainnya yang draftnya sudah disepakati dalam
        perjanjian jual beli bersyarat antara Perseroan dengan Darmawan Wangsa tanggal 7 Januari
        2026. Berdasarkan perjanjian pemegang saham tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali
        SLN melalui kepemilikan hak-hak manajemen, seperti hak untuk menominasikan mayoritas
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris SLN agar Perseroan dapat mengkonsolidasikan
        keuangan SLN. Selain itu, seluruh pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan
        pemegang saham juga hanya akan sah jika disetujui oleh paling tidak ¾ (tiga per empat) bagian
        dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan
        dalam SLN harus melibatkan dan disetujui oleh Perseroan.

2.   Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan dan PT Global Putra Kusuma (GPK) telah menerima
     waiver dan penyelesaian liabilitas seperti dari pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BCA
     Finance, PT Astra Finance, PT Bank Jasa Jakarta, dan PT Mega Finance.
     Jawaban:

        Perseroan telah melakukan pelunasan atas liabilitas kepada bank dan beberapa lembaga
        pembiayaan berdasarkan surat berikut:

            a) Surat Mandiri No. CMB. SBG/SM04.JGR.1009/2025 tanggal 27 November 2025
               Perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit atas nama PT Master Print Tbk;
            b) Surat Keterangan Lunas No. 1362001765-SKL-012 tanggal 26 Maret 2026 yang
               dikeluarkan oleh PT BCA Finance;
            c) Surat Keterangan Lunas No. 1362001765-SKL-011 tanggal 26 Maret 2026 yang
               dikeluarkan oleh PT BCA Finance;
            d) Surat Keterangan Lunas No. 1205/OPS/III/26 tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan
               oleh PT Bank Saqu Indonesia (d/h PT Bank Jasa Jakarta)

         Sehubungan dengan pembiayaan dari PT Astra Finance dan PT Mega Finance, Perseroan telah
         melakukan pelunasan pembayaran yang dibuktikan dengan pembayaran angsuran pada tanggal
         9 Mei 2025 dan 4 November 2025.

        Sehubungan dengan rencana Transaksi Pengalihan GPK, GPK telah memperoleh persetujuan
        dari BCA melalui Surat No. 01026/SLK/2025 tanggal 29 Desember 2025 perihal Persetujuan
        atas Perubahan Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma.

        Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan oleh Perseroan untuk pelaksanaan transaksi
        tersebut.
Page 4
3.   Sehubungan dengan sumber pendanaan Transaksi Akuisisi SLN, berdasarkan KI Perseroan tanggal
     11 Mei 2026 sumber pendanaan berasal dari hasil Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan
     Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma (GPK) kepada PTMP. Berdasarkan analisis
     arus kas, total penerimaan Perseroan sebesar Rp88.247.899.837 (Rp61.346.719.837 dari
     Pengalihan Bisnis Bersih dan Rp26.901.180.000 dari Pengalihan Saham GPK), sedangkan
     pengeluaran untuk Akuisisi SLN adalah sebesar Rp88.045.859.000, sehingga selisih bersihnya
     hanya sebesar Rp202 juta. Agar Perseroan dapat menjelaskan:

     a. Kecukupan sumber dana untuk pelaksanaan Akuisisi SLN mengingat selisih bersih yang relatif
        tipis, terutama untuk menutup biaya-biaya transaksi (legal, perpajakan, biaya penyelenggaraan
        RUPS, dan biaya lainnya).
        Jawaban:

         Perseroan menyampaikan bahwa sumber pendanaan yang berasal dari Transaksi Pengalihan
         Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma (GPK) kepada PT
         Mitra Pack Tbk telah disusun dan diperhitungkan secara memadai untuk mendukung
         pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN.

         Dalam rencana pelaksanaannya, Perseroan tidak hanya memperhitungkan nilai pembayaran
         Akuisisi SLN, namun juga telah mempertimbangkan biaya-biaya terkait transaksi, termasuk
         namun tidak terbatas pada biaya jasa profesional, biaya legal, biaya perpajakan, biaya
         penyelenggaraan RUPS, serta biaya transaksi lainnya.

         Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa sumber dana yang tersedia adalah cukup untuk
         menyelesaikan seluruh rangkaian Transaksi Akuisisi SLN beserta biaya-biaya pendukungnya.

     b. Mitigasi atas potensi timing mismatch antara penerimaan dana dari PTMP dengan kewajiban
        pembayaran kepada Sdr. Darmawan Wangsa, termasuk skenario apabila salah satu transaksi
        mengalami keterlambatan penyelesaian.
        Jawaban:

         Rangkaian Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan saham PT Global Putra
         Kusuma (GPK), dan Transaksi Akuisisi SLN direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu
         yang bersamaan (simultaneous closing) dan saling terkoordinasi, sehingga diharapkan dapat
         memitigasi potensi timing mismatch antara penerimaan dana dari PT Mitra Pack Tbk dengan
         kewajiban pembayaran kepada Sdr. Darmawan Wangsa.

         Dalam rencana pelaksanaannya, Perseroan juga melakukan pengaturan jadwal penyelesaian
         transaksi secara terintegrasi dengan para pihak terkait guna memastikan ketersediaan dana pada
         saat kewajiban pembayaran jatuh tempo. Para pihak yang terlibat telah memahami bersama
         bahwa seluruh rangkaian transaksi tersebut bersifat saling berkesinambungan dan akan
         dilaksanakan dalam urutan yang telah ditentukan, dengan tujuan memastikan tidak terdapat
         periode di mana Perseroan berada dalam posisi tanpa aset apapun. Apabila salah satu transaksi
         mengalami keterlambatan, para pihak terkait akan berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan
         bersama guna memastikan kesinambungan pelaksanaan seluruh rangkaian transaksi.

         Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa risiko keterlambatan pemenuhan kewajiban
         pembayaran dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dapat dikelola dan
         diminimalkan secara memadai.
Page 5
     c. Waktu pembelian SLN dan mekanisme pembayaran secara detail.
        Jawaban:

        Sehubungan dengan waktu dan mekanisme pembayaran, Perseroan menyampaikan bahwa
        penyelesaian Transaksi Akuisisi SLN direncanakan untuk dilakukan pada tanggal efektif
        penyelesaian transaksi (closing date) yang dilaksanakan secara bersamaan (simultaneous
        closing) dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham PT Global
        Putra Kusuma (GPK) kepada PT Mitra Pack Tbk.

        Dana hasil Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan saham GPK akan
        diterima Perseroan melalui rekening Perseroan yang telah ditentukan sebelumnya untuk tujuan
        penyelesaian transaksi. Pada waktu yang bersamaan dengan pembayaran harga akuisisi
        Perseroan, PTMP akan menyediakan stand-by cheque pada tanggal transaksi untuk pembayaran
        harga transaksi pengalihan bisnis Perseroan dan transaksi pengalihan saham PT Global Putra
        Kusuma kepada Perseroan dan pada saat yang sama, Perseroan akan menyediakan stand-by
        cheque pada tanggal transaksi untuk pembayaran harga pembelian SLN kepada Sdr. Darmawan
        Wangsa.


     d. Posisi kas dan likuiditas Perseroan secara proforma setelah seluruh rangkaian transaksi
        dilaksanakan, mengingat seluruh hasil penjualan bisnis akan digunakan untuk Akuisisi SLN.
        Jawaban:

        Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PT Master Print Tbk, posisi kas dan
        likuiditas Perseroan pasca-seluruh rangkaian transaksi terbukti memadai. Peningkatan likuiditas
        ini merupakan hasil langsung dari akuisisi 49% saham SLN yang diperlakukan sebagai
        kombinasi bisnis, dimana seluruh aset dan liabilitas SLN—termasuk posisi kasnya yang bernilai
        signifikan—terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan, sehingga analisis kecukupan
        kas yang hanya berfokus pada level entitas induk tidak mencerminkan gambaran utuh likuiditas
        Perseroan secara konsolidasian. Lebih lanjut, meskipun posisi kas di level entitas induk pasca-
        transaksi bersifat lebih terbatas, hal tersebut tidak menimbulkan risiko likuiditas yang material
        mengingat seluruh beban operasional bisnis percetakan dan pengemasan telah beralih kepada
        PTMP melalui Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, sehingga struktur biaya Perseroan sebagai
        Holding Company menjadi jauh lebih ramping dan kebutuhan kas operasional di level induk
        menjadi sangat minimal. Adapun kebutuhan likuiditas Perseroan ke depan akan dipenuhi
        melalui mekanisme distribusi dividen dari SLN sebagai sumber pendapatan utama, didukung
        oleh arus kas operasional SLN yang stabil dari kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri, serta
        didukung pula oleh komitmen dukungan finansial dari pemegang saham pengendali baru, Deep
        Source Pte. Ltd., apabila sewaktu-waktu diperlukan.


4.   Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan saham GPK berdasarkan
     KI sebelumnya dan berdasarkan KI 11 Mei 2026 terdapat penurunan total penerimaan Perseroan
     dari transaksi ini. Agar Perseroan dapat menjelaskan:
     a. Latar belakang dan pertimbangan penurunan total penerimaan Perseroan tersebut.
        Jawaban:

        Perseroan menyampaikan bahwa nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan
        saham PT Global Putra Kusuma (GPK) sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
        tanggal 11 Mei 2026 merupakan nilai yang disepakati para pihak berdasarkan negosiasi
        komersial dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari KJPP independen.

        Perubahan total penerimaan Perseroan dibandingkan Keterbukaan Informasi sebelumnya
        merupakan bagian dari penyesuaian dalam proses finalisasi struktur dan nilai transaksi antara
Page 6
        para pihak, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran transaksi sesuai hasil penilaian
        KJPP independen.


     b. Pertimbangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerima penurunan nilai dimaksud,
        khususnya dalam rangka melindungi kepentingan Pemegang Saham Publik Perseroan.
        Jawaban:

        Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Pengalihan saham PT Global Putra Kusuma
        (GPK) sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi tanggal 11 Mei 2026 merupakan
        nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli berdasarkan negosiasi komersial dengan
        mempertimbangkan kondisi pasar per 31 Desember 2025.

        Direksi dan Dewan Komisaris menilai bahwa nilai transaksi tersebut masih wajar dan telah
        mempertimbangkan kepentingan Perseroan serta Pemegang Saham Publik, dengan tetap
        mengacu pada hasil penilaian dan/atau pendapat kewajaran dari KJPP independen sesuai
        ketentuan yang berlaku.


5.   Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Holding Company
     (KBLI 64200), Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
     70209), di mana setelah transaksi portofolio investasi Perseroan hanya berupa kepemilikan
     minoritas non-pengendali sebesar 49,00% pada SLN. Agar Perseroan dapat menjelaskan:
     Jawaban:
     a. Pertimbangan strategis perubahan kegiatan usaha menjadi Holding Company mengingat
         Perseroan hanya akan memiliki kepemilikan minoritas non-pengendali pada satu portofolio
         investasi (SLN), serta kelayakan operasional model bisnis dimaksud.
        Jawaban:

         Meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya sebesar 49%, Perseroan memperoleh hak
         pengendalian atas SLN berdasarkan kesepakatan (perjanjian pemegang saham) antara
         Perseroan, SLN dan PDK yang drafnya sudah disepakati dalam perjanjian jual beli bersyarat
         antara Perseroan dengan Darmawan Wangsa tanggal 7 Januari 2026. Berdasarkan perjanjian
         pemegang saham tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali SLN melalui kepemilikan hak-
         hak manajemen, seperti hak untuk menominasikan mayoritas anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris SLN agar Perseroan dapat mengkonsolidasikan keuangan SLN. Selain itu, seluruh
         pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham juga hanya akan sah
         jika disetujui oleh paling tidak ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
         dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan dalam SLN harus melibatkan dan
         disetujui oleh Perseroan.

         Dengan demikian, Perseroan merupakan pemegang kendali efektif atas SLN, meskipun secara
         persentase kepemilikan saham adalah sebesar 49%. Dalam konteks ini, perubahan kegiatan
         usaha menjadi Holding Company (KBLI 64200) adalah tepat dan sesuai, mengingat kegiatan
         utama Perseroan pasca-transaksi adalah pengelolaan kepemilikan saham dan pengendalian
         SLN. Pasca-transaksi, Perseroan mempertimbangkan kemungkinan pengembangan portofolio
         investasi kegiatan usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta peluang
         memungkinkan, penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria kelayakan
         guna memperkuat penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi
         peningkatan profitabilitas jangka panjang.
Page 7
b. Sumber pendapatan utama Perseroan setelah transaksi dan mekanisme penjaminan distribusi
    dividen dari SLN, mengingat status Perseroan sebagai pemegang saham minoritas non-
    pengendali pada SLN.
   Jawaban:

   Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, meskipun saham yang diakuisisi Perseroan hanya
   sebesar 49%, Perseroan akan memperoleh hak pengendalian atas SLN. Para Pihak secara tegas
   menyepakati bahwa Perseroan merupakan pengendali SLN untuk seluruh tujuan hukum, tata
   kelola, dan akuntansi, serta berhak mengarahkan kebijakan strategis, operasional, dan
   keuangan SLN termasuk kebijakan dividen SLN.

   Sehubungan dengan sumber pendapatan, Perseroan berhak mengkonsolidasi laporan keuangan
   SLN ke dalam laporan keuangannya. Adapun mengenai dividen, keputusan penetapan dan
   pembayaran dividen SLN merupakan bentuk dari hal yang dicadangkan yang memerlukan
   persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham SLN, di mana Perseroan memiliki kendali efektif
   melalui hak khusus yang melekat pada saham yang dimiliki Perseroan dalam SLN.
   Sehubungan distribusi dividen dari SLN, akan dilakukan sesuai porsi kepemilikan saham
   Perseroan pada SLN dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Sebagai pemegang saham pengendali SLN, Perseroan akan kerap berupaya
   mengoptimalkan kinerja dan kebijakan SLN untuk mengamankan distribusi dividen dari SLN
   sebagai sumber pendapatan utama holding Perseroan.

c. Rencana ekspansi      portofolio   investasi   Perseroan   setelah   transaksi   dan   timeline
    pelaksanaannya.
   Jawaban:

   Perseroan mempertimbangkan kemungkinan pengembangan portofolio investasi kegiatan
   usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta peluang memungkinkan,
   penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria kelayakan guna memperkuat
   penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi peningkatan profitabilitas
   jangka panjang. Rencana tersebut baru akan dipertimbangkan secara lebih rinci sesuai dengan
   arahan pengendali baru setelah diselesaikannya transaksi akuisisi Perseroan.

d. Penanganan dan rencana transisi atas karyawan Perseroan dan entitas anak setelah seluruh aset
    operasional dan bisnis dialihkan kepada PTMP.
   Jawaban:

   Setelah seluruh aset operasional dan bisnis dialihkan kepada PTMP, seluruh karyawan
   Perseroan akan dialihkan kepada GPK dengan tetap memperhitungkan masa kerja karyawan.
   Masa kerja ini akan diperhitungkan secara kumulatif untuk segala hal yang berkaitan dengan
   hak-hak ketenagakerjaan karyawan.


e. Analisis kelangsungan usaha (going concern) Perseroan sebagai Holding Company dengan
   struktur portofolio dan sumber pendapatan sebagaimana dimaksud.

   Jawaban:

   Rencana transaksi tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha (going concern)
   Perseroan.
Page 8
        Sebagai perusahaan holding, Perseroan akan menerapkan pengelolaan biaya yang prudent serta
        pengawasan kinerja entitas anak secara aktif guna memastikan kontribusi yang optimal
        terhadap arus kas grup.

        Ke depan, kontribusi dividen dari SLN diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan
        utama Perseroan sebagai perusahaan holding dalam menopang keberlangsungan usaha secara
        berkelanjutan dengan juga membuka kemungkinan atas ekspansi usaha Perseroan selain
        melalui SLN selaras dengan kebijakan bisnis pengendali baru Perseroan. Dengan
        dikonsolidasikannya laporan keuangan SLN, Perseroan akan tetap memiliki kegiatan
        operasional utama dan sumber pendapatan usaha.

        SLN saat ini telah berada dalam kondisi yang menguntungkan dan menunjukkan kinerja yang
        positif. Ke depan, Perseroan bermaksud untuk tetap melakukan konsolidasi dan penguatan
        terhadap kapasitas pendapatan yang telah ada, serta secara selektif menjajaki peluang ekspansi
        ke segmen usaha lainnya guna mendukung diversifikasi kegiatan usaha, optimalisasi struktur
        pendapatan, dan peningkatan margin laba secara berkelanjutan.

        Sebagai bagian dari rencana tersebut, Perseroan mempertimbangkan kemungkinan
        pengembangan kegiatan usaha di bidang perdagangan komoditas dan, apabila kondisi serta
        peluang memungkinkan, penyertaan (injeksi) aset pertambangan yang memenuhi kriteria
        kelayakan guna memperkuat penguasaan sumber daya di sektor hulu serta mendukung potensi
        peningkatan profitabilitas jangka panjang.

        Oleh karena itu, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan tetap dapat mempertahankan
        kelangsungan usahanya (going concern) sebagai perusahaan holding.

6.   Sehubungan dengan penjadwalan ulang RUPSLB dan RUPS Perseroan, agar Perseroan dapat
     menjelaskan:
     Jawaban:

     a. Latar belakang dan kronologis penundaan RUPSLB yang sebelumnya direncanakan tanggal
         3 Maret 2026.
        Jawaban:

        Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melakukan pengumuman RUPS untuk rencana
        pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana telah
        diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan.

        Pada tanggal 2 Maret 2026, Perseroan memperoleh Surat OJK No. S-17/PM.212/2026 tanggal
        2 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi
        Perubahan Kegiatan Usaha oleh PT Master Print Tbk., Rencana Transaksi Afiliasi dan
        Benturan Kepentingan atas Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack
        Tbk. dan Rencana Transaksi Material Pengambilalihan 49,00% Kepemilikan Saham di PT
        Samudera Layar Nusantara oleh Perseroan (“Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026”).

        Sehubungan dengan adanya permintaan tambahan informasi dan klarifikasi dari OJK,
        Perseroan perlu memenuhi terlebih dahulu permintaan tambahan informasi dan klarifikasi
Page 9
   sesuai Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut. Sehingga, Perseroan melakukan
   Pengumuman Penundaan Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen yang diumumkan
   melalui website BEI dan website Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026.
   Atas Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan telah memberikan jawaban melalui
   Surat Perseroan No. 026/SP-MP/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 serta telah melakukan
   penyesuaian informasi dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
   Informasi Kepada Pemegang Saham PT Master Print Tbk tanggal 5 Maret yang telah
   diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan.

   Bahwa pada tanggal 17 Maret 2026, Perseroan memperoleh Surat OJK No. S-68/PM.211/2026
   tanggal 17 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana
   Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha oleh PT Master Print Tbk., Rencana Transaksi Afiliasi
   dan Benturan Kepentingan atas Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra
   Pack Tbk. dan Rencana Transaksi Material Pengambilalihan 49,00% Kepemilikan Saham di
   PT Samudera Layar Nusantara, yang menyatakan bahwa OJK masih memerlukan waktu untuk
   memperoleh informasi dan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai seluruh rangkaian
   transaksi, sehingga RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret
   2026 belum dapat dilaksanakan (“Surat OJK Tanggal 17 Maret 2026”).

   Sehubungan dengan adanya Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan melakukan
   pengumuman Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen yang
   diumumkan melalui website IDX dan website Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026.

b. Dampak penundaan terhadap operasional Perseroan saat ini.
   Jawaban:

    Tidak terdapat dampak yang timbul akibat penundaan RUPSLB tersebut yang dapat
    mempengaruhi operasional secara keseluruhan.


c. Status hubungan kontraktual Perseroan dengan pelanggan, pemasok, dan karyawan selama
   masa transisi tersebut.

  Jawaban:

   Bahwa sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih melakukan pemenuhan kewajiban
   Perseroan kepada pelanggan, pemasok, dan karyawan sampai dengan tanggal efektifnya
   pengalihan seluruh bisnis kepada PTMP dan pengalihan karyawan. Sampai dengan saat ini,
   tidak terdapat teguran, peringatan, atau somasi dari para pelanggan, pemasok, dan karyawan.


d. Status pemenuhan conditions precedent atas masing-masing perjanjian sampai dengan
   tanggal terkini.

  Jawaban:

   Sehubungan dengan pemenuhan condition precedent dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT
   Master Print Tbk, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih dalam proses
   memperoleh seluruh persetujuan internal yang diperlukan, termasuk persetujuan RUPSLB
   dan RUPS Independen, terkait pembelian saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
Page 10
          sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
          Perseroan dan PTMP telah melakukan penjadwalan ulang Rapat Umum Pemegang Saham
          Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk memenuhi conditions
          precedent dimaksud, dan pelaksanaannya direncanakan sebelum Tanggal Batas Akhir yaitu
          30 Juni 2026 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Adendum perjanjian yang telah
          ditandatangani oleh para pihak terkait.


7.    Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
      perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
      Jawaban:

      Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.


Demikian tanggapan dari Kami dan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami,

PT Master Print Tbk




Ardi Kusuma
Direktur Utama


Tembusan:
     1.   Yth. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
     2.   Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan
     3.   Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
     4.   Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
     5.   Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published29 May 2026
Pages10
Characters29,886
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pack Tbk p.2 ×17
linked person Ardi Kusuma · Direktur Utama p.2 ×2
linked org PT Global Putra Kusuma p.3 ×17
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×2
linked org Master Print Tbk p.3 ×20
linked org PT Bank Saqu Indonesia p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Up. Bapak Bima Raditya p.1
unresolved person Bima Raditya Surya P.H. Kepala Divisi Penilai p.1
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara p.1 ×3
unresolved person Darmawan Wangsa p.1 ×4
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.2 ×3
unresolved org PT Huaxin Mining Group p.2 ×3
unresolved org PT Merano Karya Bahari p.2 ×3
unresolved org PT Marin Mitra Nusantara p.2 ×3
unresolved org PT Prima Dharma Karsa p.2 ×3
unresolved org PT Penta Dharma Karsa. Pelanggan p.2
unresolved org PT BCA Finance p.3 ×3
unresolved org PT Astra Finance p.3 ×2
unresolved org PT Mega Finance. Jawaban p.3
unresolved org PT Mega Finance p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result