Back to announcement
20260529_PTMP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095674_lamp1.pdf
Other Text extracted PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
Nomor : 092/SP-DIR/V/2026
Perihal : Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Ibu Nurmila Indah Kusumawati
P.H. Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
di tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor surat S 06201/BEI.PP2/05-2026
tertanggal 25 Mei 2026 mengenai Permintaan Penjelasan, dengan ini kami akan menjawab pertanyaan
tersebut sebagai berikut:
1. Agar dijelaskan mengenai latar belakang pemecahan transaksi dari sebelumnya Perseroan
berencana untuk melakukan 2 transaksi, yaitu:
(i) Menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham perseroan dalam PT Master Print Tbk
kepada Deep Source Pte. Ltd., dan
(ii) Membeli aktiva dan kewajiban milik PT Master Print Tbk
sebagaimana mengacu pada Keterbukaan Informasi (KI) Perseroan tanggal 5 Maret 2026, menjadi
3 transaksi sebagai berikut:
(i) Transaksi divestasi saham PT Master Print Tbk
(ii) Transaksi perolehan bisnis bersih PT Master Print Tbk
(iii) Transaksi perolehan saham PT Global Putra Kusuma sebagaimana mengacu pada KI
Perseroan tanggal 19 Mei 2026.
Agar Perseroan dapat menjelaskan secara detail dan rinci.
Jawaban:
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan yang telah disampaikan kepada Bursa pada
tanggal 19 Mei 2026 bahwa ada penambahan transaksi yaitu pengambilalihan bisnis bersih PT
Master Print, Tbk dimana transaksi tsb merupakan bagian dari rangkaian transaksi penjualan
dan pengalihan kepemilikan saham anak usaha kepada Deep Source Pte Ltd.
Pada rencana transaksi sebelumnya sebagaimana diungkapkan dalam KI tanggal 5 Maret 2026,
transaksi direncanakan dilakukan melalui 2 (dua) tahapan utama, yaitu:
1. Pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Master Print Tbk (“MR”)
kepada Deep Source Pte. Ltd.; dan
2. Perolehan aset dan kewajiban milik MR oleh Perseroan.
Namun demikian, dalam perkembangan dan finalisasi struktur transaksi, para pihak
menyepakati bahwa objek yang dialihkan oleh MR kepada Perseroan bukan hanya berupa aset
dan kewajiban tertentu, melainkan suatu bisnis bersih (net business) yang mencakup unsur
usaha yang terintegrasi, termasuk aset, kewajiban, kegiatan operasional, serta elemen bisnis
Page 2
terkait lainnya.
Sehubungan dengan perubahan objek transaksi tersebut, maka untuk tujuan implementasi
transaksi yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan aspek hukum, akuntansi, dan
kepatuhan yang berlaku, struktur transaksi kemudian disesuaikan menjadi 3 (tiga) transaksi
terpisah, yaitu:
1. Transaksi divestasi saham MR;
2. Transaksi perolehan bisnis bersih MR; dan
3. Transaksi perolehan saham PT Global Putra Kusuma (“GPK”).
Pemisahan transaksi tersebut dilakukan agar masing-masing tahapan transaksi memiliki dasar,
objek, dan mekanisme pelaksanaan yang lebih spesifik dan teridentifikasi secara jelas,
termasuk untuk memastikan proses pengalihan bisnis bersih MR dapat dilakukan secara efektif
sebelum dilaksanakannya perolehan saham GPK oleh Perseroan.
Dengan demikian, perubahan dari sebelumnya 2 (dua) transaksi menjadi 3 (tiga) transaksi
bukan merupakan perubahan substansi tujuan transaksi secara keseluruhan, melainkan
penyesuaian struktur pelaksanaan transaksi sehubungan dengan perubahan skema pengalihan
dari sebelumnya hanya berupa aset dan kewajiban menjadi pengalihan bisnis bersih yang
memerlukan tahapan transaksi tersendiri.
2. Sehubungan dengan nilai transaksi untuk rencana divestasi PT Master Print Tbk (PTMR) dari
Perseroan, berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai
Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp128.064.000.000 di mana
dalam kesimpulan nilai yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang
dan Rekan dalam laporan Nomor 00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026,
nilai pasar saham PTMR adalah sebesar Rp120.916.000.000. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut:
a. Pertimbangan penentuan harga transaksi sebesar Rp128 miliar yang di atas dari harga wajar
sebagaimana harga pasar dari KJPP sebesar Rp120,9 miliar.
Jawaban:
Penentuan harga transaksi adalah kesepakatan antara PT Mitra Pack, Tbk selaku penjual dan
Deep Source Pte Ltd selaku pembeli dengan tetap mempertimbangkan nilai kewajaran jika
dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP. Selanjutnya Penilai telah menerbitkan Laporan
Pendapat Kewajaran untuk kedua transaksi tersebut yang menjelaskan bahwa kedua transaksi
yang dilakukan pada tanggal penilaian yang berbeda adalah wajar karena berada pada uji batas
atas dan batas bawah sebesar 7,5% (Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020).
b. Latar belakang perbedaan nilai transaksi tersebut yang cenderung menurun jika dibandingkan
dengan rencana nilai transaksi berdasarkan Keterbukaan Informasi (KI) pada tanggal 1 Maret
2026 sebesar Rp142,7 miliar.
Jawaban:
Latar belakang perbedaan transaksi yang cenderung menurun pada KI pada tanggal 1 Maret
2026 adalah karena adanya perbedaan tanggal penilaian. Selanjutnya Penilai telah menerbitkan
Laporan Pendapat Kewajaran untuk kedua transaksi tersebut yang menjelaskan bahwa kedua
Page 3
transaksi yang dilakukan pada tanggal penilaian yang berbeda adalah wajar karena berada pada
uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% (Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020).
Penentuan harga transaksi adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan tetap
mempertimbangkan nilai kewajaran jika dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP.
c. Nilai pasar harga saham PTMR berdasarkan KJPP per KI 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp120,9
miliar di mana nilai pasar saham PTMR per KI 5 Maret 2026 sebesar Rp133,9 miliar. Agar
dapat dijelaskan latar belakang atas penurunan nilai pasar tersebut.
Jawaban:
Latar belakang perbedaan nilai pasar adalah adanya perbedaan tanggal penilaian saham yang
menyebabkan perubahan nilai dari sebesar RpRp133,9 miliar (KI 5 Maret 2026) menjadi
sebesar Rp120,9 miliar (KI 19 Mei 2026).
Penentuan harga transaksi adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan tetap
mempertimbangkan nilai kewajaran jika dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP.
d. Faktor-faktor yang menyebabkan nilai pasar harga saham PTMR cenderung turun jika
dibandingkan dari KI Perseroan tanggal 5 Maret 2026 dengan KI tanggal 19 Mei 2026.
Jawaban:
Penurunan nilai pasar saham PTMR per 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi per 30
September 2025 dipengaruhi oleh penurunan kinerja keuangan Perseroan. Hal ini tercermin
dari turunnya ekuitas dari Rp88,18 miliar menjadi Rp72,69 miliar serta penurunan total aset
dari Rp143,78 miliar menjadi Rp120,85 miliar. Selain itu, kinerja laba rugi juga menurun, di
mana kerugian meningkat dari Rp10,50 miliar menjadi Rp26,04 miliar.
3. Informasi atas nilai pasar akuisisi 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR oleh PTMP
secara keseluruhan adalah sebesar Rp137,1 miliar dengan rincian 99% saham GPK yang memiliki
nilai pasar sebesar Rp28,9 miliar dan bisnis PTMR memiliki nilai pasar sebesar Rp108,2 miliar.
Agar dapat dijelaskan:
a. Sebagaimana informasi terkait Nilai Jual Beli Bisnis Bersih, sehubungan dengan Transaksi
Perolehan Bersih, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan sebesar Rp100,6
miliar untuk perolehan bisnis PTMR. Agar dapat dijelaskan penentuan angka pembayaran
tersebut yang cenderung lebih rendah dibandingkan nilai pasar bisnis PTMR yang sebesar
Rp108,2 miliar.
Jawaban:
Penentuan nilai rencana transaksi sebesar Rp100,6 miliar merupakan hasil kesepakatan antara
penjual dan pembeli dengan tetap mengacu pada prinsip kewajaran dan mempertimbangkan
hasil penilaian independen oleh KJPP.
Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis PTMR per tanggal penilaian 31 Desember 2025, No.
00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026, oleh Penilai Publik Endang
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
Nilai Pasar Bisnis PTMR adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan Miliar Dua
Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Page 4
Nilai rencana transaksi sebesar Rp100,6 miliar masih berada dalam rentang kewajaran, dengan
deviasi sekitar -7,0% dari nilai pasar sebesar Rp108,2 miliar, sehingga masih berada dalam
batas toleransi, yaitu sekitar ±7,5%. Oleh karena itu, meskipun terdapat selisih antara nilai
rencana transaksi dan nilai pasar, perbedaan tersebut tetap mencerminkan harga yang wajar,
serta tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham.
b. Nilai pasar saham GPK adalah sebesar Rp28,9 miliar di mana nilai rencana transaksi sebesar
Rp26,9 miliar. Agar dapat dijelaskan penentuan nilai rencana transaksi cenderung lebih kecil
dibandingkan nilai pasar saham GPK.
Jawaban:
Penentuan nilai rencana transaksi sebesar Rp26,9 miliar miliar merupakan hasil kesepakatan
antara penjual dan pembeli dengan tetap mengacu pada prinsip kewajaran dan
mempertimbangkan hasil penilaian independen oleh KJPP.
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 31 Desember 2025, No.
00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026, oleh Penilai Publik Endang
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan
Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Nilai rencana transaksi sebesar Rp26,9 miliar masih berada dalam rentang kewajaran, dengan
deviasi sekitar -7,0% dari nilai pasar sebesar Rp28,9 miliar, sehingga masih berada dalam batas
toleransi, yaitu sekitar ±7,5%. Oleh karena itu, meskipun terdapat selisih antara nilai transaksi
dan nilai pasar, perbedaan tersebut tetap mencerminkan harga yang wajar, serta tidak
merugikan Perseroan maupun pemegang saham.
c. Total Nilai Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR
oleh PTMP adalah sebesar Rp127,5 miliar yang cenderung lebih tinggi dari nilai total rencana
transaksi untuk kedua obyek transaksi tersebut dibandingkan pada KI Perseroan tanggal 5 Maret
2026 yang sebesar Rp102,1 miliar. Agar dapat dijelaskan perbedaan nilai transaksi tersebut di
mana total nilai transaksi per KI tanggal 19 Mei 2026 cenderung lebih besar.
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa terdapat perbedaan dasar penilaian dan objek transaksi antara
KI tanggal 5 Maret 2026 dengan KI tanggal 19 Mei 2026.
Pada KI tanggal 5 Maret 2026, nilai transaksi sebesar Rp102,1 miliar merupakan nilai aset neto,
yaitu total aset setelah dikurangi total kewajiban/utang.
Sementara itu, pada KI tanggal 19 Mei 2026, nilai transaksi sebesar Rp127,5 miliar merupakan
nilai bisnis secara gross value yang belum dikurangi total kewajiban/utang. Adapun setelah
dikurangi kewajiban/utang terkait, nilai bersih transaksi tersebut menjadi sekitar Rp88,2 miliar.
Selain itu, perbedaan nilai tersebut juga disebabkan oleh perbedaan pendekatan penilaian. Pada
transaksi sebelumnya, penilaian dilakukan berdasarkan nilai aset bersih perusahaan (net asset
value), sedangkan pada struktur transaksi terbaru penilaian dilakukan dengan
mempertimbangkan proyeksi dan potensi bisnis yang akan diperoleh Perseroan (business
projection/value basis).
Page 5
Dengan demikian, perbedaan nilai transaksi pada KI tanggal 19 Mei 2026 yang terlihat lebih
tinggi terutama disebabkan oleh perbedaan basis penyajian nilai transaksi serta perbedaan
pendekatan penilaian yang digunakan.
4. Berdasarkan pada tanggapan Perseroan nomor 026/DIR-SP/II/2026 tanggal 19 Februari 2026, salah
satu transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah pembelian aset tetap yang dimiliki oleh Ardi
Kusuma di mana untuk SHGB No. 3410 & No. 3656 digunakan sebagai kantor operasional
Perseroan, SHM No. 1861 & HGB No. 340 digunakan sebagai gudang penyimpanan barang dan
kegiatan logistik Perseroan dan SHM No. 761 & 762 a.n. Sdr. Ardi Kusuma digunakan sebagai
kantor operasional sekaligus gudang Perseroan. Agar dapat dijelaskan latar belakang rencana
transaksi tersebut tidak lagi dicantumkan sebagai rencana transaksi yang akan disetujui oleh RUPS
pada KI Perseroan tanggal 19 Mei 2026.
Jawaban:
Rencana transaksi pembelian aset oleh Perseroan dari Sdr. Ardi Kusuma tidak lagi dicantumkan
sebagai rencana transaksi yang akan memperoleh persetujuan RUPSLB karena Perseroan tidak
memperoleh persetujuan dari Bank KEB Hana atas transaksi tersebut. Oleh karenanya
Perseroan membatalkan rencana pembelian aset-aset tetap tersebut.
5. Agar dijelaskan latar belakang penundaan RUPS pada 27 Maret 2026 yang lalu dengan agenda
persetujuan transaksi material sebagaimana disampaikan di atas, termasuk dampak terhadap
operasional Perseroan saat ini sehubungan dengan penundaan rencana pengalihan aset/bisnis
PTMR.
Jawaban:
Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melakukan pengumuman RUPS untuk rencana
pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana telah
diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan.
Pada tanggal 2 Maret 2026, Perseroan memperoleh Surat OJK No. S-16/PM.212/2026 tanggal
2 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi oleh PT Mitra Pack Tbk (“Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026”).
Sehubungan dengan adanya permintaan tambahan informasi dan klarifikasi dari OJK, Perseroan
perlu memenuhi terlebih dahulu permintaan tambahan informasi dan klarifikasi sesuai Surat
OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut. Sehingga, Perseroan melakukan Pengumuman Penundaan
Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen yang diumumkan melalui website BEI dan
website Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026.
Atas Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan telah memberikan jawaban melalui
Surat Perseroan No. 034/SP-DIR/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 serta telah melakukan
penyesuaian informasi dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk tanggal 5 Maret yang telah diumumkan
melalui website BEI dan website Perseroan.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2026, PT Master Print Tbk memperoleh Surat OJK No. S-
67/PM.211/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk, yang menyatakan bahwa
OJK masih memerlukan waktu untuk memperoleh informasi dan melakukan pendalaman lebih
lanjut mengenai seluruh rangkaian transaksi, sehingga RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2026 belum dapat dilaksanakan (“Surat OJK Tanggal
17 Maret 2026”).
Page 6
Sehubungan dengan adanya Surat OJK Tanggal 2 Maret 2026 tersebut, Perseroan melakukan
pengumuman Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen yang
diumumkan melalui website IDX dan website Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026.
Tidak terdapat dampak terhadap operasional Perseroan saat ini sehubungan dengan penundaan
rencana pengalihan aset/bisnis PTMR.
6. Agar dijelaskan upaya yang dilakukan Perseroan untuk memastikan transaksi material berupa
divestasi dan pengalihan bisnis PTMR dapat dilaksanakan sesuai target Perseroan.
Jawaban:
Perseroan akan memenuhi condition precedent berupa perolehan seluruh persetujuan internal yang
diperlukan sehubungan dengan transaksi material berupa divestasi saham dan pengalihan bisnis
PTMR, termasuk persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen, serta melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan Deep Source Ltd dan PT Master Print Tbk terkait pemenuhan condition
precedent tersebut.
7. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Demikian tanggapan dari Kami dan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Mitra Pack Tbk
Ardi Kusuma
Direktur Utama
Tembusan:
1. Yth. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
2. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Up. Ibu Nurmila Indah
p.1
unresolved
person
Nurmila Indah Kusumawati P.H. Kepala Divisi Penilai
p.1
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.1 ×5
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.