Back to announcement
20260529_HOKI_Pemanggilan RUPS_32095606_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted HOKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PT BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 – 16:00 WIB.
Tempat : Aula PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Gedung Koki Fruit Lantai 2,
Jl. Peta Barat No.9A, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Penjelasannya:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (”UU PT”), dalam Rapat Umum Pemegang Saham akan diajukan
Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan pada tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 untuk memperoleh pengesahan Rapat.
2. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026;
Penjelasannya:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(”POJK No.15/2020”), serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (”POJK No.9/2023”). Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2026 wajib diputuskan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan mem-perhatikan usulan Dewan Komisaris, yang wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit.
3. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan;
Penjelasannya:
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (13) Anggaran Dasar, Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT, besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat.
4. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI);
Page 2
Penjelasan:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan BPS No.7/2025 pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan diwajibkan
menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasarnya dengan KBLI 2025 paling lambat 6 bulan setelah diundangkan.
5. Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasannya:
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris akan berakhir pada penutupan Rapat tahun ini.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.topikoki.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
pada tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2026, sesuai
informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 26 Mei
2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf
b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau
menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Repre-
sentative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
Page 4
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
item no. [ ]”.
ii.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i, Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara suara pada mata
acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
Page 5
untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda
item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 6
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 7
PT BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk
(“Company”)
INVITATION
ANNUAL GENERAL SHAREHOLDERS MEETING (“AGSM”)
The Board of Directors of PT Buyung Poetra Sembada Tbk (“Company”), hereby would like to invite all of its
Shareholders to attend the AGSM (“Meeting”) which will be held on :
Day / Date : Tuesday, June 23, 2026
Time : 14:00 - 16:00 Indonesia Western Time
Place : PT Buyung Poetra Sembada Tbk's Hall Room, Koki Fruit Building, 2 nd Fl.
Jln. Peta Barat No.9A Pegadungan, Kalideres, West Jakarta.
With the Meeting Agenda as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report, including the Company's Activity Report, the Board of
Commissioners' Supervisory Report, and Ratification of the Company's Financial Statements for the Financial
Year ending December 31, 2025;
Explanation:
Based on the provisions of Article 12 paragraph (3) and paragraph (4) of the Company's Articles of Association, Article
66 paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as
amended in part by Law Number 6 of 2023 concerning Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022
concerning Job Creation as a Law ("PT Law"), the Company's Annual Report, including the Board of Directors'
Management Report and the Board of Commissioners' Supervisory Report, will be submitted to the General Meeting
of Shareholders for approval, as well as the Company's Financial Statements for the financial year ending December
31, 2025, for ratification by the Meeting.
2. Approval of the appointment of an Independent Public Accounting Firm to audit the Company's Financial
Statements for the 2026 Financial Year;
Explanation:
Based on the provisions of Article 12 paragraph (3) letter d of the Company's Articles of Association, Article 59 of
OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General Meetings of
Shareholders of Public Companies ("POJK No. 15/2020"), and Article 3 paragraph (2) of Financial Services Authority
Regulation Number 9 of 2023 concerning the Use of Public Accounting Services in Financial Services Activities
("POJK No. 9/2023"). The Public Accounting Firm that will audit the Company's books for the financial year ending
December 31, 2026, must be decided at the General Meeting of Shareholders, taking into account the proposals of the
Board of Commissioners, which must also consider the recommendations of the Audit Committee.
3. Approval of the determination of the amount of salary or honorarium and allowances for members of the
Company's Board of Commissioners and members of the Board of Directors;
Explanation:
In accordance with the provisions of Article 17 paragraph (8) and Article 20 paragraph (13) of the Articles of
Association, Article 96 and Article 113 of the Limited Liability Company Law, the amount of salary or honorarium
and other allowances for members of the Board of Directors and Board of Commissioners is determined by the Meeting.
4. Approval of Amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association to align with Statistics Indonesia
(BPS) Regulation Number 7 of 2025 concerning the Standard Classification of Business Fields (KBLI);
Explanation:
In connection with the enactment of BPS Regulation No. 7/2025 on December 18, 2025, the Company is required to
align Article 3 of its Articles of Association with the 2025 KBLI no later than 6 months after its enactment.
Page 8
5. Reappointment of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners;
Explanation:
In accordance with the provisions of Article 17 paragraph (6) and Article 20 paragraph (8) of the Company's Articles
of Association, the term of office of the Board of Directors and Board of Commissioners will end at the close of this
year's Meeting.
Notes:
1. The Company will not send a specific invitation to shareholders given that this invitation constitutes an
official invitation to the Company. This invitation can also be found at the Company’s website at
www.topikoki.com and the eASY.KSEI.
2. Materials related to the Meeting are available at the Company’s office as of the Invitation date on May 29,
2026 and up to the Meeting’s date on June 23, 2026, as the Company informed above.
3. The shareholder who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names are
listed in the Shareholders Register of the Company as of the Stock Exchange’s closing hour on May 28,
2025.
4. Shareholders can participate in the Meeting by either:
a. physically attending the Meeting; or
b. electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI.
5. Shareholders who wish to attend electronically, as mentioned in item 4 letter b, must be local individual
shareholders who have shares deposited in KSEI’s collective custody.
6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by accessing eASY.KSEI menu,Login eASY.KSEI submenu in
the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, shareholders must first read the terms presented in this Invitation, as
well as other stipulations related to Meeting as authorized by each Company. Other terms can be found in
the attached document on the ‘Meeting Info’ feature provided in the eASY.KSEI and/or Meeting
invitations posted at the websites of the respective Company. The Company retains the rights to authorize
more terms in relation to shareholders or shareholder representatives’ physical participation in the
Meeting.
8. Shareholders who wish to physically attend the Meeting or exercise their voting rights through the
eASY.KSEI, must first inform their attendance or the attendance of their appointed representatives, and/or
submit their votes through the eASY.KSEI.
9. The deadline for declaring attendance, appointing representatives, or submitting votes through the
eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day before the Meeting’s
date.
10. Prior to entering the Meeting room, all shareholders or their representatives who wish to physically
participate in the meeting must first fill in the attendance list and show original proofs of identity.
Page 9
11. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting electronically through
the eASY.KSEI must consider the following points:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration
before the deadline mentioned on item 9, but wish to attend the Meeting electronically,
must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the
Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic
registration.
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have
not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the
eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish to attend the Meeting
electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the
date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic
registration.
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an
Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on
item 9 and wish to attend the Meeting electronically must first register their attendance
through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the
Company ends the Meeting's electronic registration.
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative
(Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the
eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 are required to request their
registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance through the
eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends the
Meeting's electronic registration.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a
Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and
have provided their votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through
the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 do not need to electronically
register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’
ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and submitted
votes will be automatically counted during the Meeting’s voting process.
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points number i - iv, for
whatever reason that cause shareholders or their representatives to not be able to
electronically attend the Meeting, will prevent their shares from being counted as a
quorum for the Meeting.
Page 10
b. Electronic Statements or Opinions Submission Process
i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities to
present their questions and/or opinions in discussion in each Meeting
agendas. Questions and/or opinions on each of the Meeting agendas can be
submitted in writing by the Shareholders or their representatives through the
chat feature in the ‘Electronic Opinions’ made available in the E-Meeting
Hall screen of the eASY.KSEI. Questions and/or opinions can be given as
long as the Meeting’s status in the ‘General Meeting Flow Text’ status is
written as “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii.
The mechanism of handling questions and / or opinions through 'Electronic
Opinion' screen in the eASY.KSEI is determined by the respective Company
and will be included in the Company’s Meeting Guidelines through the
eASY.KSEI.
iii. Shareholders’ representatives who electronically attend the Meeting
and submit a question and/or opinion during a discussion session of one of
the Meeting agendas are required to type in the name of the shareholder and
amount of shares they represent first before they write their respective
questions and/or opinions.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. The voting process will be conducted electronically through the EMeeting
Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their
votes on the particular Meeting agenda, as mentioned in item 11 letter a
number i - iii, are given an opportunity to submit their votes as the Company
opens the voting period in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
After the electronic voting period for one of the Meeting agendas is started,
the system will automatically count down the voting time by a maximum of
5 (five) minutes. During the electronic voting time, a “Voting for Agenda
item no [ ] has started” status would be displayed at the ‘General Meeting
Flow Text’ column. Shareholders or their representatives who have not
submitted their votes during a specific Meeting agenda after the ‘General
Meeting Flow Text’ column’s status has changed to “Voting for Agenda item
no [] has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related
Meeting agenda.
iii. The voting time in th electronic voting process is a standardized time set by
the eASY.KSEI. Each Company can set their own policies on electronic
voting time for each of their Meeting agendas (with a maximum of five
minutes per Meeting agenda) and include them in the Meeting’s Guideline
through the eASY.KSEI.
Page 11
d. Live Broadcast of The Meeting
i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 9 can watch the
Meeting live via Zoom in webinar format by accessing the eASY.KSEI
menu, submenu Tayangan RUPS in the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided in a first come,
first serve basis. Shareholders or their representatives who could not be
accommodated in the Meeting’s broadcast are still considered to have
electronically attended the Meeting and their share ownerships and votes are
still counted, as long as they have registered through the eASY.KSEI, as
specified above in item 11 letter a number i - v.
iii.
Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through
Tayangan RUPS but were not electronically registered as participants in the
eASY.KSEI, as specified above in item 11 letter a number i - v, will not be
considered as a legal participant and are not counted as part of the Meeting’s
quorum.
iv. Shareholders or their representatives whowatch the Meeting through
Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions and/or
opinions during the discussion sessions for each of the Meeting agendas.
Shareholders or their representatives can directly ask questions or voice their
opinions if the Company has allowed and activated the allow to talkfeature.
Mechanisms for discussion on each of the Meeting agendas, including the
use of the allow to talk feature in Tayangan RUPS are determined by the
Company and included in the Meeting's Guideline through the eASY.KSEI.
v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
Firefox browser for the best experience in using the eASY.KSEI and/or
Tayangan RUPS.
Jakarta, May 29, 2026
Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Buyung Poetra Sembada Tbk's Hall Room
p.7
unresolved
org
Financial Services Authority
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.