Back to announcement
20260902_BIPP_Pemanggilan RUPS_32144389_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BIPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.953
j PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk Berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) PEMANGGILAN RUPS Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB") (untuk selanjutnya “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 25 September 2026 Waktu 1. 15.00 WIB - selesai Tempat Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23, Jakarta Selatan 12930 Mata Acara RUPSLB, sebagai berikut: 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Penjelasan : Mata Acara Pertama ini diajukan kepada Rapat dalam rangka memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Rencana penggunaan dana PMTHMETD adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan dan memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan dalam mendukung pengembangan dan ekspansi usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure) dan/atau pengeluaran operasional (operational expenditure). Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal lainnya yang berlaku. 2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMTHMETD. Penjelasan : Mata Acara Kedua ini berkaitan dengan Mata Acara Pertama, dan diajukan kepada Rapat dalam rangka memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku. 3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 Tentang Maksud dan Tujuan, Serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. Penjelasan : Mata Acara Ketiga ini diajukan kepada Rapat dalam rangka memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai 1
Page 2 OCR 0.953
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”), sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025. Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut dilakukan untuk menyelaraskan klasifikasi dan kode kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2025 yang berlaku, tanpa mengubah substansi kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang kegiatan usaha tersebut tetap tercakup dalam klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai berdasarkan KBLI 2025. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.bipp.co.id dan aplikasi eASY.KSEI. 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 September 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 25 September 2026, sesuai informasi Perseroan di atas. 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 02 September 2026. 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI . 5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi @ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat 10. Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut : - Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”). - Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum yang akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan). - Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas 2
Page 3 OCR 0.947
perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai susunan pengurus yang terakhir. - Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. - Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. - Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat. 11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi i.Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. i.Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. ii.Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi @ASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. vi.Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.940
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik i.Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. I J”. ji.Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. iii.Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. c. Proses Pemungutan Suara/Voting i.Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi @ASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. i.Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started” pada kolom "General Meeting Flow Text. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. i.Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. d. Tayangan RUPS iiPemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu @ASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). i.Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i —v. 4
Page 5 OCR 0.948
ili.Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Jakarta, 3 September 2026 Direksi PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk
Page 6 OCR 0.934
j PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
Berkedudukan di Jakarta/Domiciled in Jakarta
(“Perseroan”/The "Company")
INVITATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby invites the
Company's shareholders to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
(hereinafter referred to as the “Meeting”), which will be held on:
Day/Date : Friday, September 25, 2026
Time : 15.00 WIB — finished
Place : Graha BIP 11" Floor Jl. Jenderal Gatot Subroto kav.23
Jakarta Selatan 12930
Agenda of the Extraordinary General Meeting of Shareholders, as follows:
1. Approval of the Company's plan to conduct a Capital Increase Without Pre-emptive Rights
("PMTHMETD”) from its issued and fully paid-up capital.
Explanation:
This first agenda item is submitted to the Meeting to obtain shareholder approval for the
Company's plan to conduct a Capital Increase Without Pre-emptive Rights ("PMTHMETD") from its
issued and fully paid-up capital. The proceeds from the PMTHMETD are intended to strengthen
the Company's capital structure and meet the funding and working capital reguirements of the
Company and/or its subsidiaries to support the Company's business development and expansion,
including but not limited to capital expenditure and/or operational expenditure. The
implementation of the PMTHMETD will be carried out in compliance with the provisions of
Financial Services Authority Regulation No. 14/POJK.04/2019 concerning Amendments to
Financial Services Authority Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increases of
Public Companies by Granting Pre-emptive Rights, as well as other applicable laws and regulations
in the capital market sector.
2. Approval of amendments to the Company's Articles of Association in connection with the increase
in the Company's issued and paid-up capital through the PMTHMETD.
Explanation:
This second agenda item relates to the first agenda item and is submitted to the Meeting to
obtain shareholder approval for amendments to the Company's Articles of Association regarding
the increase in the Company's issued and paid-up capital in connection with the planned
execution of a private placement (PMTHMETD), in accordance with the provisions of Law Number
40 of 2007 concerning Limited Liability Companies—as most recently amended by Law Number 6
of 2023—and applicable capital market laws and regulations.
3. Approval of adjustments to Article 3 of the Company's Articles of Association regarding the
Company's Purposes and Objectives and Business Activities to align with the 2025 Indonesian
Standard Industrial Classification (KBLI).
Explanation:
This Third Agenda Item is submitted to the Meeting to obtain Shareholder approval for the
adjustment of Article 3 of the Company's Articles of Association regarding the Company's
Purposes and Objectives and Business Activities, in order to align them with the 2025 Indonesian
Standard Industrial Classification (“KBLI 2025”), as stipulated by Statistics Indonesia (BPS)
1
Page 7 OCR 0.942
Regulation Number 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification. Said regulation was enacted on 17 December 2025 and has been in effect since its promulgation on 18 December 2025. The adjustment to the Articles of Association is undertaken to align the Company's business activity classifications and codes with the applicable KBLI 2025, without altering the substance of the Company's core business activities, provided that such activities remain covered under the appropriate business activity classifications pursuant to KBLI 2025. Note: 1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this summons is valid as an official invitation. This summons can also be seen on the Company's website www.bipp.co.id and the eASY.KSEI application. 2. The agenda of the Meeting materials are available from the date of the Invitation on September 3, 2026 until the Meeting is held on September 25, 2026, according to the Company's information above. 3. Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is the shareholder whose name is registered in the Company's Shareholders Register at the close of the Stock Exchange trading hours on September 2, 2026. 4. The participation of shareholders in the Meeting can be done by the following mechanism: a. physically present at the Meeting, or b. attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application. 5. Shareholders who can attend in person electronically as mentioned in point 4 letter b are local individual shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI. 6. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu located in the AKSes facility (https://access.ksei.co.id/) 7. Prior to determining participation in the Meeting, shareholders are reguired to read the provisions conveyed through this summons as well as other provisions related to the implementation of the Meeting based on the stipulated authority. 8. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application, can inform their attendance or appoint their proxies, and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application. 9. The deadline for submitting a declaration of presence or power of attorney and vote in the @ASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting. 10. For shareholders who will still be physically present at the Meeting, it is obligatory, enforced by the Company, the regulations include the following: - Shareholders of the Company whose shares are in Collective Custody at PT KSEI who intend to attend the Meeting, must register through exchange members or custodian banks holding securities accounts at KSEI to obtain a Written Confirmation for the Meeting (“KTUR"). - Shareholders of the Company or their proxies, both individuals and legal entities who will attend the Meeting, are asked to bring a photocopy of Identity Card (KTP) or other personal Identification card, power of attorney and KTP of the authorized and authorized person (if authorized). - For Shareholders in the form of a Legal Entity to bring a photocopy of the latest Articles of Association as well as validation of the Deed of Establishment or Approval of the most recent amendment to the Articles of Association from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia regarding the latest management composition. - Photocopies of these letters are given to the Company's registration officer before entering the Meeting room. Specifically for Shareholders in collective custody, they are asked to show their KTUR to the registrar before entering the Meeting room. - Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies are reguired to fill out the attendance list by showing original proof of identity.
Page 8 OCR 0.941
11. - Always wear a mask while in the meeting area and room. - Based on detection and monitoring of body temperature not having a body temperature above 37.32C (must be in good physical condition). - Shareholders or their proxies must follow the directions of the Meeting committee in implementing the physical distancing policy while in the building where the Meeting is being held. Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application must pay attention to the following: a. Registration Process i. Local individual type shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are reguired to register attendance in the @ASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting closed by the Company. ii. Local individual type shareholders who have given a declaration of attendance but have not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are reguired to register attendance in the eASY application. KSEI on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company. iii. Shareholders who have given power of attorney to the recipient of the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative but the shareholder has not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, the recipient the proxy representing the shareholders is reguired to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company. iv. Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in point 9, then the representative of the proxy who has been registered in the eASY.KSEI application is reguired to perform attendance registration in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company. v. Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast a minimum of 1 (one) or all of the Meeting agenda items in the eASY.KSEI application no later than the maximum limit time in point 9, the shareholders or proxies do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will be automatically calculated as the guorum of attendance and the votes that have been cast will be automatically taken into account in the voting of the Meeting. Vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i — iv for any reason will result in the shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a guorum for attendance at the Meeting. b. Process for Submitting Auestions and/or Opinions Electronically i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit guestions and/or opinions at each discussion session per meeting agenda. Ouestions and/or opinions per meeting agenda can be submitted in writing by the shareholders or proxies by using the chat feature in the "Electronic Opinions' column available in the E-meeting Hall screen in the @ASY.KSEI application. Giving guestions and/or opinions can be done as long as the status 3
Page 9 OCR 0.937
of the Meeting in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item no. ( 1". ii. The determination of the mechanism for implementing the discussion per meeting agenda in writing through the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application. For the proxies who attend electronically and will submit guestions and/or opinions of their shareholders during the discussion session per agenda of the Meeting, they are reguired to write down the names of the shareholders and the number of their share ownership followed by related guestions or opinions. C. Voting Process i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu. ii. Shareholders who are present alone or are represented by their proxies but have not cast their votes in the agenda of the Meeting as referred to in point 11 letter a number i - ii, then the shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote during the voting period via the E-screen. The meeting Hall in the eASY.KSEI application was opened by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status of "Voting for agenda item no U has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the meeting as shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no |) has ended", it will be considered as voting Abstain for the agenda of the meeting concerned. iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company may determine the time policy for direct voting electronically per agenda of the Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes per agenda of the Meeting) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the @ASY.KSEI application. d. GMS Impressions i. Shareholders or their proxies who have been registered with eASY.KSEI no later than the deadline in point 9 can witness the ongoing Meeting through webinarZoom by accessing the eASY.KSEI menu (GMS Impressions sub menu) located at the AKSes facility (https:/ Jaccess.ksei.co.id/). ii. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the GMS Impressions are still considered valid to attend electronically and share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in point 11 letter a number i—v. iii. Shareholders or their proxies who only witnessed the implementation of the Meeting through the GMS Impressions but are not registered are present electronically on the @ASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11 letter a number i —v, then the presence of the shareholder or proxies is considered invalid and will not included in the calculation of the meeting attendance guorum. iv. Shareholders or their proxies who witness the implementation of the Meeting through the GMS have a raise hand feature that can be used to ask guestions and/or opinions during the discussion session per agenda of the Meeting. If the Company allows by activating the allow to talk feature, then shareholders or their proxies can submit guestions and/or 4
Page 10 OCR 0.948
opinions by speaking directly. The determination of the mechanism for conducting discussions per meeting agenda using the allow to talk feature contained in the GMS is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application. v. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS Impressions, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser. Jakarta, September 3, 2026 Directors of PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6 ×2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.