Back to announcement
20260529_OMRE_Pemanggilan RUPS_32095569_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat"), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : Pukul 13.30 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sakura
Grand Tropic Suites’ Hotel
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3, Slipi - Jakarta
Dengan acara Rapat sebagai berikut :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan mata acara Rapat :
- Acara Rapat 1 dan acara Rapat 2 merupakan acara rutin yang diajukan dalam Rapat
guna memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan.
- Acara Rapat 3 diajukan berhubung sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal
13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat penutupan Rapat.
Page 2
Catatan :
1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub
rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026.
2. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi KTP atau tanda
pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan
Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas
Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI'') yang disediakan oleh KSEI.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut;
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang tidak dapat hadir, untuk
memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, guna mewakili pemegang
saham hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4.b. adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
(i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang
dapat disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi
sebelum menghadiri Rapat; atau
(ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan
penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
https://akses.ksei.co.id/.
b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang
saham, akan tetapi dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang
saham tidak berhak untuk mengeluarkan suara.
Page 3
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
d. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
1) Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6.c., maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 6.c., maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 6.c., maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
Page 4
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa mempunyai kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan atau pendapat per mata acara
Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
3) Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri secara elektronik atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6.d. angka 1) romawi i - iii,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
Page 5
4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c. dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
6.d. angka 1) romawi i-v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
6.d. angka 1) romawi i-v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Rapat telah tersedia pada jam kerja di Kantor
Perseroan, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220 sejak tanggal panggilan Rapat
sampai dengan tanggal Rapat dan salinannya dapat diperoleh pemegang saham
Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat diakses melalui
website Perseroan yaitu http://www.ipp.co.id.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.