Skip to content
Back to announcement

20260529_OMRE_Pemanggilan RUPS_32095569_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted OMRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
                        BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                  (“Perseroan”)

                               PANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat"), yang akan diselenggarakan pada :

         Hari/Tanggal      :    Senin, 22 Juni 2026
         Waktu             :    Pukul 13.30 WIB
         Tempat            :    Ruang Rapat Sakura
                                Grand Tropic Suites’ Hotel
                                Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3, Slipi - Jakarta

Dengan acara Rapat sebagai berikut :

1. a.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
        Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   b.   Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.

2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Tahunan Perseroan tahun buku 2026.

3. a.   Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   b.   Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
        anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
        bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.


Penjelasan mata acara Rapat :

- Acara Rapat 1 dan acara Rapat 2 merupakan acara rutin yang diajukan dalam Rapat
  guna memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan.
- Acara Rapat 3 diajukan berhubung sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal
  13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
  Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat penutupan Rapat.
Page 2
Catatan :

1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub
   rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif pada
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
   pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026.

2. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
   membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi KTP atau tanda
   pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan
   Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas
   Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
   Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
   pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk
   Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI'') yang disediakan oleh KSEI.

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut;
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang tidak dapat hadir, untuk
   memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
   PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, guna mewakili pemegang
   saham hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
   butir 4.b. adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.

6. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
      (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang
           dapat disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi
           sebelum menghadiri Rapat; atau
      (ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI
           (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan
           penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
           https://akses.ksei.co.id/.
   b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang
      saham, akan tetapi dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang
      saham tidak berhak untuk mengeluarkan suara.
Page 3
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
   secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
   adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat.
d. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
   Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   1) Proses Registrasi
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
      ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6.c., maka penerima kuasa yang
           mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 6.c., maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
           dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
           dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
           waktu pada butir 6.c., maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
           perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
           otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
           telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
           Rapat.
Page 4
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa mempunyai kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada setiap sesi diskusi
         per mata acara Rapat. Pertanyaan dan atau pendapat per mata acara
         Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
         penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
         Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
         Pemberian pertanyaan dan atau pendapat dapat dilakukan selama status
         pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
         “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
         tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
         kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
         Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
         per mata acara Rapat berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama
         pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan
         pertanyaan atau pendapat terkait.

3) Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
       eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri secara elektronik atau diwakilkan
       penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
       acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6.d. angka 1) romawi i - iii,
       maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
       untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
       melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
       Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
       terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
       ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
       kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
       hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
       Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
       ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
       Rapat yang bersangkutan.
Page 5
       4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
          i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c. dapat
               menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
               webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
               RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
               tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
               pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
               kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
               RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
               dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
               teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
               6.d. angka 1) romawi i-v.
          iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
               pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
               secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
               6.d. angka 1) romawi i-v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
               kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
               perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

7.   Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Rapat telah tersedia pada jam kerja di Kantor
     Perseroan, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220 sejak tanggal panggilan Rapat
     sampai dengan tanggal Rapat dan salinannya dapat diperoleh pemegang saham
     Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat diakses melalui
     website Perseroan yaitu http://www.ipp.co.id.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai.


                                  Jakarta, 29 Mei 2026
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published29 May 2026
Pages5
Characters13,100
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result