Skip to content
Back to announcement

20260529_BBRM_Pemanggilan RUPS_32095540_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2025
                PT PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA RAYA Tbk


Bersama ini Direksi PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal        :      Selasa, 23 Juni 2026
Waktu               :      10.00 WIB – Selesai
Tempat              :      President Lounge Menara Batavia
                           Jl. KH Mas Mansyur Kav 126, Jakarta
Mekanisme           :      Rapat akan diselanggarakan secara elektronik melalui
                           eASY.KSEI (menggunakan sistem dari PT Kustodian Sentral
                           Efek Indonesia) dan fisik


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk didalamnya Laporan
      Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
      Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan honorarium dan menunjuk akuntan pengganti serta persyaratan
      lain dari penunjukan tersebut;
   3. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku
      2026;
   4. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
      dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
      Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonseia (“KBLI2025”)

  Penjelasan masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

  a.   Mata Acara 1 sampai dengan 3 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
  b.   Mata Acara 4 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah Persetujuan
       untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan
       serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
       sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single Submission yang diatur
Page 2
       dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
       Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak
   mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan
   ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

2. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan dilakukan melalui: aplikasi
   eASY.KSEI yang dapat diakses melalui (https://akses.ksei.co.id); situs web Bursa Efek
   Indonesia  (www.idx.co.id);   dan     situs    web    Perseroan      (www.bbr.co.id).

3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau
   pemilik saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (KSEI) pada tanggal 26 Mei 2026, pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
   Indonesia.

4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/)

5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.

6. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
   eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
   menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
   dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 22 Juni 2026 pukul
   12:00 WIB.

8. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang
   saham dapat mengirimkan surat kuasa melalui email ke DM@datindo.com, dan
   mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani diatas meterai yang cukup ke
   Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt2 Jakarta 10220
   paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 18 Juni 2026.
Page 3
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
               masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
               tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
               dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
               masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
               waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
               pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
          v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
               kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
               Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
               suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka pemegang
               saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
               elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
               Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
               dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
               pemungutan suara Rapat.
Page 4
       vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
         i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
            per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
            dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
            tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
            Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started for
            agenda item no. [ ] ”.
    ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
            tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
            kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
            mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
            pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
            pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
         eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
         dimaksud butir 9 huruf a angka i – iii,, maka pemegang saham atau penerima
         kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
         masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
         dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
         mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
         pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
         selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
         berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
         penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
         tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
Page 5
          ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
           Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
           dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
           elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
           (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iv. Biro Administrasi Efek dibantu oleh Notaris, akan melakukan pengecekan dan
           perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan
           keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
           yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun
           yang disampaikan dalam Rapat.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7 dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
         Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
         berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
         tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
         pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
         dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf i-iv.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9
         huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
         mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
         mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
         kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
         berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
         acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
         RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
         dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
Page 6
v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                      Jakarta, 29 Mei 2026
          PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk
                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published29 May 2026
Pages6
Characters14,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person KH Mas Mansyur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result