Back to announcement
20260529_BBRM_Pemanggilan RUPS_32095540_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUN BUKU 2025
PT PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA RAYA Tbk
Bersama ini Direksi PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : President Lounge Menara Batavia
Jl. KH Mas Mansyur Kav 126, Jakarta
Mekanisme : Rapat akan diselanggarakan secara elektronik melalui
eASY.KSEI (menggunakan sistem dari PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia) dan fisik
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk didalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan menunjuk akuntan pengganti serta persyaratan
lain dari penunjukan tersebut;
3. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku
2026;
4. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonseia (“KBLI2025”)
Penjelasan masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
a. Mata Acara 1 sampai dengan 3 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
b. Mata Acara 4 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah Persetujuan
untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single Submission yang diatur
Page 2
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak
mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan dilakukan melalui: aplikasi
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui (https://akses.ksei.co.id); situs web Bursa Efek
Indonesia (www.idx.co.id); dan situs web Perseroan (www.bbr.co.id).
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau
pemilik saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada tanggal 26 Mei 2026, pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia.
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/)
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
6. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 22 Juni 2026 pukul
12:00 WIB.
8. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang
saham dapat mengirimkan surat kuasa melalui email ke DM@datindo.com, dan
mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani diatas meterai yang cukup ke
Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt2 Jakarta 10220
paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 18 Juni 2026.
Page 3
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
Page 4
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started for
agenda item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud butir 9 huruf a angka i – iii,, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
Page 5
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iv. Biro Administrasi Efek dibantu oleh Notaris, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan
keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun
yang disampaikan dalam Rapat.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf i-iv.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9
huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Page 6
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 29 Mei 2026
PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.