Back to announcement
20260528_POLU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095456.pdf
Other Needs review POLUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 45/LGL/GFU/V/2026
Nama Perusahaan PT Golden Flower Tbk.
Kode Emiten POLU
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06377/BEI.PP3/05-2026 tanggal 26
Mei 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang perlu dilakukan keterbukaan informasi.
Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan
berdasarkan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi No.Kep-00087/BEI/12-2025.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Saat ini belum ada rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Golden Flower Tbk.
Aditya Putra
Corporate Secretary
PT Golden Flower Tbk.
Jl. Karimunjawa, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten
Page 2
Telepon : 024 - 692 1228, Fax : 024 - 692 1327, www.goldenflower.co.id
Nama Pengirim Aditya Putra
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 28-05-2026 16:07
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Golden Flower Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Golden Flower Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 45/LGL/GFU/V/2026
Issuer Name PT Golden Flower Tbk.
Issuer Code POLU
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06377/BEI.PP3/05-2026
dated 26 Mei 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang perlu dilakukan keterbukaan informasi.
Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan
berdasarkan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi No.Kep-00087/BEI/12-2025.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Saat ini belum ada rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Golden Flower Tbk.
Aditya Putra
Corporate Secretary
PT Golden Flower Tbk.
Jl. Karimunjawa, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten
Phone : 024 - 692 1228, Fax : 024 - 692 1327, www.goldenflower.co.id
Page 4
Sender Name Aditya Putra
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-05-2026 16:07
This is an official document of PT Golden Flower Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Golden Flower Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Putra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
437 ms
12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '45/LGL/GFU/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}