Back to announcement
20260528_SHID_Pemanggilan RUPS_32095434_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SHIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk
Direksi PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Meeting Room Lantai 2, Grand Sahid Jaya Hotel
Jalan Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat 10220
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan Juncto 69 dan Pasal 78
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan ("RUPST") serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan
dari RUPST.
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 70 dan
Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba rugi perseroan ditetapkan dalam RUPST.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Page 2
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ("POJK") Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dalam RUPST ditetapkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun yang
berjalan.
4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan Juncto
Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan Juncto
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
di laman situs Perseroan (http://pthsji.com/) dan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Bahan mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
tanggal 19 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan bursa tanggal 26 Mei 2026.
Page 3
4. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan “Aplikasi
eASY.KSEI” yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor
16/POJK.04/2020.
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan.
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan
kuasa secara elektronik kepada Pihak Independen melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh KSEI ("E-Proxy").
7. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom ("DAEN"). Pemberian kuasa secara elektronik
dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
pukul 12.00 WIB.
8. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Proses Registrasi
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
c. Proses Pemungutan Suara / voting
d. Tayangan RUPS
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)
9. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan
surat kuasa dalam bentuk fisik (dengan hak substitusi) dengan cara mengunduh formulir
surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://pthsji.com/) lalu surat kuasa
yang telah dilengkapi dan dilampiri dengan bukti identitas diri pemberi kuasa dan
Page 4
penerima kuasa dikirimkan melalui email dengan subjek “Surat Kuasa RUPS HSJI” ke
dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada PT Datindo
Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No 28, Lt. 2, Kebon Kelapa, Gambir,
Jakarta 10120 paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaran Rapat
atau tanggal 18 Juni 2026. Dalam hal kuasa diberikan kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi atau karyawan Perseroan, maka suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran
Jakarta, 28 Mei 2026
PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.