Skip to content
Back to announcement

20260528_SHID_Pemanggilan RUPS_32095434_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SHID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
        PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
              PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk


Direksi PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal             : Jumat, 19 Juni 2026
   Waktu                    : Pukul 09.00 WIB
   Tempat                   : Meeting Room Lantai 2, Grand Sahid Jaya Hotel
                              Jalan Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat 10220

Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan Juncto 69 dan Pasal 78
      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
      dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
      Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      Perseroan ("RUPST") serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan
      dari RUPST.

   2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2025
      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 70 dan
      Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba rugi perseroan ditetapkan dalam RUPST.

   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
      Tahun Buku 2026.
      Penjelasan:
Page 2
   Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 59
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ("POJK") Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dalam RUPST ditetapkan Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun yang
   berjalan.

4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk
   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan Juncto
   Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat.

5. Perubahan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan Juncto
   Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, para anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat.

 Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
    di laman situs Perseroan (http://pthsji.com/) dan aplikasi Electronic General Meeting
    System KSEI (“eASY.KSEI”).

 2. Bahan mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
    Pemanggilan pada tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
    tanggal 19 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.

 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
    yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
    perdagangan bursa tanggal 26 Mei 2026.
Page 3
4. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan “Aplikasi
   eASY.KSEI” yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor
   16/POJK.04/2020.

5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
   dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang
   terdapat dalam situs web Perseroan.

6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau
   memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
   Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan
   kuasa secara elektronik kepada Pihak Independen melalui sistem eASY.KSEI yang
   dikelola oleh KSEI ("E-Proxy").

7. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek (BAE)
   Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom ("DAEN"). Pemberian kuasa secara elektronik
   dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
   pukul 12.00 WIB.

8. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
    elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut :
 a. Proses Registrasi
 b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
 c. Proses Pemungutan Suara / voting
 d. Tayangan RUPS
    Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
    dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)

9. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan
   surat kuasa dalam bentuk fisik (dengan hak substitusi) dengan cara mengunduh formulir
   surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://pthsji.com/) lalu surat kuasa
   yang telah dilengkapi dan dilampiri dengan bukti identitas diri pemberi kuasa dan
Page 4
penerima kuasa dikirimkan melalui email dengan subjek “Surat Kuasa RUPS HSJI” ke
dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada PT Datindo
Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No 28, Lt. 2, Kebon Kelapa, Gambir,
Jakarta 10120 paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaran Rapat
atau tanggal 18 Juni 2026. Dalam hal kuasa diberikan kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi atau karyawan Perseroan, maka suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.

Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran


                     Jakarta, 28 Mei 2026
         PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk
                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published28 May 2026
Pages4
Characters6,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result