Back to announcement
20260528_APLN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095422_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review APLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.925
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 29/CN/N/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT AGUNG PODOMORO LAND Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 26 Mei 2026 pukul 14.17 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 26 Mei 2026 nomor 130, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPS Dewan Komisaris : Komisaris Utama/Independen — : tuan Letjen TNI (Purn) SOFIAN EFFENDI: Komisaris : tuan INDARYONO, Direksi : Direktur Utama : tuan BACELIUS RURU: Wakil Direktur Utama : tuan H. NOER INDRADJAJA, Direktur : tuan CESAR MANIKAN DELA CRUZ, Direktur : nyonya MIARNI ANG: Direktur : tuan PAUL CHRISTIAN ARIYANTO: . Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 20.476.992.133 (dua puluh miliar empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga) saham atau mewakili 90,21”4 (sembilan puluh koma dua satu persen) dari 22.699.326.779 (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
Page 2 OCR 0.925
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com a. Mata Acara Pertama 12 (dua). b. Mata Acara Kedua : nihil. c. Mata Acara Ketiga : nihil. . d. Mata Acara Keempat : nihil. ji ec. Mata Acara Kelima : nihil. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPST. dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui CASY.KSEI. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Acara | Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju Pertama 2.300.000 10.000 20.474.682.133 20.474.692.133 Kedua 0 10.000 20.476.982.133 20.476.992.133 Ketiga 4.586.600 10.000 20.472.395.533 20.472.405.533 Keempat 310.000 10.000 20.476.672.133 20.476.682.133 Kelima 0. 10.000 20.476.982.133 20.476.992.133 | Hasil Keputusan RUPS — Mata Acara Pertama 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan, yang di dalamnya termasuk: i. Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha, kinerja dan pencapaian Perseroan: ii. Laporan Dewan Komisaris mengenai pertanggungjawabannya dalam menjalankan fungsi pengawasan pada Perseroan, iii. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan . iv. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) (Auditan). 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankannya selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2025 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) (Auditan). Mata Acara Kedua | 1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih atau “Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagai berikut: Pa
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com i. sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan penggunaan cadangan dimaksud akan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. ii. Selebihnya sebesar Rp107.841.711.070,- (seratus tujuh miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh puluh Rupiah) akan dibukukan menambah saldo laba untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Laba Bersih atau “Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut, sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga -Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: Li. 2.i. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan- persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik ----—--- dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan- persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Mata Acara Keempat -Menyetujui dan menetapkan penyesuaian/kenaikan maksimum 5Y6 (lima persen) atas remunerasi masing- masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan tetap memperhatikan anggaran dan kondisi keuangan Perseroan. Pr
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Kelima 1. Menyetujui penyesuaian numerik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025 dari sebelumnya KBLI 2020, apabila diperlukan dan disyaratkan oleh pihak yang berwenang dan/atau perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan tidak ada dilakukan perubahan. 2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dan untuk efektifnya penyesuaian numerik sesuai KBLI 2025 pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan tersebut. -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. S.H.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
66 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR