Skip to content
Back to announcement

20260528_APLN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095422_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review APLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.925
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN

Nomor : 29/CN/N/V/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT AGUNG PODOMORO LAND Tbk, berkedudukan di
Jakarta Barat, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 26 Mei 2026 pukul 14.17 W.I.B, yang tercantum
dalam akta tertanggal 26 Mei 2026 nomor 130, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPS

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama/Independen — : tuan Letjen TNI (Purn) SOFIAN EFFENDI:

Komisaris : tuan INDARYONO,

Direksi :

Direktur Utama : tuan BACELIUS RURU:

Wakil Direktur Utama : tuan H. NOER INDRADJAJA,

Direktur : tuan CESAR MANIKAN DELA CRUZ,

Direktur : nyonya MIARNI ANG:

Direktur : tuan PAUL CHRISTIAN ARIYANTO: .

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 20.476.992.133 (dua puluh miliar empat ratus tujuh puluh enam
juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga) saham atau mewakili 90,21”4 (sembilan
puluh koma dua satu persen) dari 22.699.326.779 (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh
sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham, yang merupakan
seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

Page 2 OCR 0.925
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

a. Mata Acara Pertama 12 (dua).
b. Mata Acara Kedua : nihil.
c. Mata Acara Ketiga : nihil.

. d. Mata Acara Keempat : nihil.

ji ec. Mata Acara Kelima : nihil.

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara
yang disampaikan dalam RUPST. dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
CASY.KSEI.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Acara | Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju
Pertama 2.300.000 10.000 20.474.682.133 20.474.692.133
Kedua 0 10.000 20.476.982.133 20.476.992.133
Ketiga 4.586.600 10.000 20.472.395.533 20.472.405.533
Keempat 310.000 10.000 20.476.672.133 20.476.682.133
Kelima 0. 10.000 20.476.982.133 20.476.992.133 |

Hasil Keputusan RUPS

— Mata Acara Pertama
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan, yang di

dalamnya termasuk:

i. Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha, kinerja dan pencapaian Perseroan:

ii. Laporan Dewan Komisaris mengenai pertanggungjawabannya dalam menjalankan fungsi
pengawasan pada Perseroan,

iii. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan .

iv. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31
Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) (Auditan).

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
seluruh Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankannya selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2025 Perseroan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 (dua ribu dua
puluh lima) (Auditan).

Mata Acara Kedua
| 1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih atau “Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) sebagai berikut: Pa

Page 3 OCR 0.953
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

i. sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi
ketentuan Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, dan penggunaan cadangan dimaksud akan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

ii. Selebihnya sebesar Rp107.841.711.070,- (seratus tujuh miliar delapan ratus empat puluh satu juta
tujuh ratus sebelas ribu tujuh puluh Rupiah) akan dibukukan menambah saldo laba untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Laba Bersih atau “Laba Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut,
sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga
-Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

Li.

2.i.

Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan tercatat dalam daftar
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada OJK yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh
enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan-
persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.

Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik ----—---

dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan
standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar
modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan-
persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Mata Acara Keempat
-Menyetujui dan menetapkan penyesuaian/kenaikan maksimum 5Y6 (lima persen) atas remunerasi masing-

masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam)
dengan tetap memperhatikan anggaran dan kondisi keuangan Perseroan.

Pr

Page 4 OCR 0.953
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Kelima

1. Menyetujui penyesuaian numerik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai
dengan KBLI 2025 dari sebelumnya KBLI 2020, apabila diperlukan dan disyaratkan oleh pihak yang
berwenang dan/atau perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan tidak ada dilakukan perubahan.

2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dan untuk efektifnya penyesuaian numerik
sesuai KBLI 2025 pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan tersebut.

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.7 MB
Published28 May 2026
Pages4
Characters8,727
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AGUNG PODOMORO LAND Tbk p.1 ×2
linked person SOFIAN EFFENDI p.1
linked person BACELIUS RURU p.1
linked person H. NOER INDRADJAJA p.1
linked person MIARNI ANG p.1
linked person PAUL CHRISTIAN ARIYANTO p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person YULIA p.1 ×5
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 66 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result