Back to announcement
20260528_DAAZ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095385_lamp1.pdf
Other Text extracted DAAZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Page 2
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam tersebut?
Sampai dengan saat ini, Perseroan masih memantau perkembangan terkait rencana
penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud, termasuk ketentuan pelaksanaan serta
mekanisme implementasi teknis yang akan diterapkan di lapangan. Mengingat regulasi
tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan
belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang
mungkin timbul.
Namun demikian, Perseroan pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyesuaian yang
diperlukan apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak
yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan
dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat
kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan
Perseroan selama ini relatif minimal. Pada tahun 2025, kontribusi penjualan
ekspor terhadap total pendapatan Perseroan tercatat sebesar 2,14%.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melihat adanya dampak
operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan
regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif. Perseroan akan
terus melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila diperlukan setelah
ketentuan pelaksanaan diterbitkan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap
pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
Berdasarkan evaluasi awal Perseroan, rencana kebijakan dimaksud
diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan, mengingat porsi transaksi
ekspor Perseroan selama ini tidak signifikan dibandingkan keseluruhan
kegiatan usaha Perseroan.
Page 3
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting
Perseroan.
Perseroan tidak melihat adanya dampak material terhadap perjanjian kerja
sama dengan pelanggan eksisting, karena transaksi ekspor yang dilakukan
Perseroan selama ini pada umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan
spot dan bukan kontrak jangka panjang.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan, (jika ada).
Perseroan saat ini tidak memiliki kewajiban maupun covenant dalam
perjanjian pembiayaan yang secara khusus terkait dengan kegiatan atau
pembiayaan ekspor. Selain itu, Perseroan juga tidak melihat adanya dampak
terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam fasilitas
pembiayaan yang berlaku secara umum.
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
Perseroan menilai risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak akibat
rencana kebijakan tersebut relatif minimal, mengingat tidak terdapat
komitmen kontrak ekspor jangka panjang yang dapat terdampak secara
langsung.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum mengidentifikasi dampak lainnya
terhadap kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan
regulasi dimaksud.
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana
tersebut.
Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan terus memantau perkembangan regulasi dan
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku. Perseroan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap
potensi dampak bisnis dan operasional apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara
efektif.
Saat ini belum terdapat rencana tindakan korporasi khusus yang dilakukan Perseroan
sehubungan dengan rencana penerbitan regulasi tersebut, mengingat penerapan kebijakan
di lapangan masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.