Skip to content
Back to announcement

20240730_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31688926_lamp1.pdf

Listing Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 208

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP VI TAHUN 2024



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                         JADWAL
                                                                                   Tanggal Efektif                                                                                                  :                   5 Desember 2022
                                                                                   Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                                     :                 24 dan 25 Juli 2024
                                                                                   Tanggal Penjatahan                                                                                               :                        26 Juli 2024
                                                                                   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                  :                        30 Juli 2024
                                                                                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                              :                        30 Juli 2024
                                                                                   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                       :                        31 Juli 2024
                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
                                                                                    TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
                                                                                    BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
                                                                                    TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                    PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                    SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                    TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-6 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                    BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                           COPPER GOLD
                                                                                                                          PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                               KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                          Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                          KANTOR PUSAT:                                                          LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                       Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28              Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru                    Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                           Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia                        Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                      Telepon: (62 21) 3952 5580                             Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                     Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                         E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com                                   LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                              Situs web: www.merdekacoppergold.com                             Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                   		                                                                        Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                   		                                                                        Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                           (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                             Rp11.753.040.000.000 (SEBELAS TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP VI TAHUN 2024
                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.221.315.000.000
                                                                                               (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                   Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
                                                                                                   (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                   Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta
                                                                                                   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                                                                   Tanggal Emisi.
                                                                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                   terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                   Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                    PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                                                                                    ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                    PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                    LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                    SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
                                                                                    SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                    1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK
                                                                                    SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                                                                                    UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                                                                                    DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                    DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                    OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
                                                                                    SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.

                                                                                    RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
                                                                                    DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
                                                                                    INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                    EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                    PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
                                                                                    JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                id
                                                                                                                                   A+ (Single A Plus)
                                                                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                               OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                               Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                     kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                         PT Indo Premier              PT Sucor Sekuritas           PT UOB Kay Hian              PT Aldiracita Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas
                                                                                            Sekuritas                                                   Sekuritas                      Indonesia                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal
27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya
serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000
(tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan
miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI
Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi
di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian
Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”
dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
 TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ..................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................................................ xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxv
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
        1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
        2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 18
        3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 18
        4. Keterangan mengenai Wali Amanat .............................................................................. 19
        5. Perpajakan................................................................................................................... 20
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 22
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 44
VI.
  ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 50
  1. Faktor-Faktor Signifikan yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasi
		   Grup Merdeka.............................................................................................................. 51
  2. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................... 56
  3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas ......................................................................................... 62
  4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan . . .............................................................................. 65
  5. Belanja Modal .. ........................................................................................................... 66
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN INTERIM . . ........................................................................................... 68
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 69
  A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 69
		1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................... 69
		2. Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan. . ................... 69
		3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................ 70
		4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 70
		5. Perjanjian-Perjanjian Penting................................................................................. 71
		6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak ................... 82
		7. Asuransi . . .............................................................................................................. 82
		8. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan,
			       Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi. . ........................................................... 84
		9. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum.......................... 90
		10. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................. 91
		11. Sumber Daya Manusia........................................................................................... 92
		12. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
			       Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................... 103



                                                                      i
Page 4
       B.    K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi ............................ 104
 C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 113
		1. Umum................................................................................................................. 113
		2. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 115
		3. Kegiatan Penambangan dan Pengolahan, dan Volume Produksi . . ............................ 119
		4. Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset....................................................... 122
		5. Pemasaran dan Penjualan..................................................................................... 126
IX.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 128
X.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 129
XI.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 131
       1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 131
       2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 131
       3. Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................................. 131
       4. Jumlah Minimum Pemesanan. . .................................................................................... 132
       5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 132
       6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi...................................................... 132
       7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi..................................................................... 132
       8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 132
       9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . .............................................................. 133
       10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................... 133
       11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.. ................................................................... 134
XII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 135
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 137




                                                                 ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                    atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                    bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
                    (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                    dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
                    setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akuntan Publik”    berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
                    Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                    yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                    Grup Merdeka.


                                iii
Page 6
“BAE” atau “Biro              berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Administrasi Efek”            kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
                              saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”              berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                              memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”           berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
                              dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
                              Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
                              kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
                              menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                              wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                              dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
                              Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
                              Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”       berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                              yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                        berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”              berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                              yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                              sebagai berikut:
                              •   Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                              •   Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”   berarti dampak merugikan material terhadap:
                              (i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                              (ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
                                    dan
                              (iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                    kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
                                    Penawaran Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang Rekening”    berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                              keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                              jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                              Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                              Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                       berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                              keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                              Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                              tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                              dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                              hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                              yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                              dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
                              1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                          iv
Page 7
“Dokumen Emisi”            berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                           KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                           Pasar Modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                           Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                           Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                           Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
                           Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
                           atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
                           rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
                           yang berwenang.

“EBITDA”                   berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                           dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                           penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”     berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                           Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                     berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                           bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                           dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                           pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                           tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                           yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                    berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”            berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                           Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
                           Gold Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”            berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan
                           di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
                           gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
                           di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
                           akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
                           ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
                           perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
                           negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                           kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
                           peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
                           penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
                           peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
                           pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
                           kepada Perseroan.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                       v
Page 8
“Hari Bursa”                   berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
                               hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                               Efek.

“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi
                               tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                               ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                   berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
                               Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
                               libur nasional.

“HMETD”                        berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                               yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                               pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
                               atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
                               menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
                               sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                         berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                               kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                               diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
                               diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
                               pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
                               7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
                               yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”              berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
                               dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                               Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                               ke waktu.

“Kemenkumham”                  berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia.

“Kementerian ESDM”             berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
                               Mineral Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”        berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                               Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                               Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”          berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                               dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                               dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                               dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                               Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                               berkaitan dengan Obligasi.




                                           vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR”            oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
                             permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             peraturan perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan
                             keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                             Obligasi.

“KSEI”                       berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                             suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                             merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
                             serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI,
                             Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Lembaga Penyimpanan dan     berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Penyelesaian”                sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya;
                             dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
                             mendukung kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
                             atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                    pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                             Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
                             terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
                             paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
                             Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                             Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan
                             masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                             Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”                 berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                             I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
                             hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
                             tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                             berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                  berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
                             Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Notaris”                    berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.




                                             vii
Page 10
“Obligasi”                    berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
                              uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
                              Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 dalam jumlah Pokok
                              Obligasi sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua
                              puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dan 2 (dua)
                              seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                              Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
                              seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                              pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
                              (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
                              (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
                              dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
                              nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                              lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
                              Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
                              367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
                              koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
                              Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                              per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                              didaftarkan di KSEI.




                                         viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                             Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima
                             puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                             tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol
                             persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                             serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                             2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             Berkelanjutan IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                             jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima
                             ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima
                             juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                             waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                             (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
                             jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                             8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                             dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun
                             2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             Berkelanjutan IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                             jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan
                             puluh tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                             dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                             (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
                             yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                             di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     B e r k e l a n j u t a n I V M e r d e k a C o p p e r G o l d Ta h a p V Ta h u n
                             2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             Berkelanjutan IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                             jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
                             ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
                             jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                             7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                             dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                             9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                             dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK”                        berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
                             negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                             wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                             UUP2SK.




                                            ix
Page 12
“Pasar Modal”             berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                          kegiatan:
                          (i) penawaran umum dan transaksi Efek;
                          (ii) pengelolaan investasi;
                          (iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                yang diterbitkannya; dan
                          (iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

”Pemegang Obligasi”       berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                          dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                          disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada
                          KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                          Rekening.

“Pemegang Rekening”       berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                          Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                          Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                          memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                          Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”          berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
                          Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                          Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                          dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan”            yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                          POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana   berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                    Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                          sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
                          lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                          baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                          yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
                          sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
                          dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan surat
                          OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                          Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”         berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                          sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 7 tanggal
                          2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                          M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”      berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                          bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                          oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                      x
Page 13
“Penjamin Emisi Obligasi”      berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                               untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
                               Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                               Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
                               hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
                               Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                      Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2021, berikut perubahannya.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
                               Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
                               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada)
                               dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 53 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI dengan No. SP-076/OBL/KSEI/0624 tanggal
                               10 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
                               Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 70 tanggal
                               12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                               Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 68 tanggal 12 Juli 2024, yang
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                               dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
                               pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                               bersangkutan di kemudian hari.




                                           xi
Page 14
“Persetujuan Prinsip          berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat      permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                        surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
                              perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163
Berkelanjutan IV”             tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad
                              Muazzir, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
                              M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah
                              dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                              Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
                              Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                              Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan
                              Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal
                              30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                              Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                              Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah
                              yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                              hari.

“Pernyataan Pendaftaran”      berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                              Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan
                              kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/
                              IX/2022 tanggal 27 September 2022.

“Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”              sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                              diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                              tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam
                              hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                              dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut
                              di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
                              atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
                              Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat
                              OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal
                              Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”          berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                              Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
                              Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
                              Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                              Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
                              Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
                              dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                              Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”          berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                              Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                              Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
                              Mineral dan Batubara.




                                          xii
Page 15
“Perseroan”               berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                          Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
                          saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen),
                          baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila
                          Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang
                          saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk
                          mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya
                          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                          akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                          emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
                          investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                          sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
Efek”                     atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan
                          kegiatan di bidang Pasar Modal, dalam hal ini PT Pemeringkat
                          Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.

“Penambahan Modal         berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau      menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I”               ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
                          ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
                          nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
                          pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
                          DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
                          berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                          memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                          1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
                          Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
                          bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal         berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau     menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
“PMHMETD II”              ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                          sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
                          nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
                          setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
                          lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                          18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
                          sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                          memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                          1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
                          delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
                          2022.




                                     xiii
Page 16
“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I           menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
Tahap I” atau “PMTHMETD I    belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
Tahap I”                     per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
                             Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                             pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                             Biasa (“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I           menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
Tahap II” atau “PMTHMETD I   tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
Tahap II”                    lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
                             saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
                             puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                             saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
                             dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II          menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
Tahap I” atau “PMTHMETD II   puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
Tahap I”                     nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
                             pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
                             per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
                             telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
                             tanggal 10 Juni 2022.

“Pihak Kompeten”             berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
                             atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
                             atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
                             profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
                             Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
                             jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
                             dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                        berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”            berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                             2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                             Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                             dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”            berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                             2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                             Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”           berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                             2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                             Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”           berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                             2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”           berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                             2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
                             Amanat.




                                        xiv
Page 17
“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
                     2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                     Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                     Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                     waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.221.315.000.000
                     (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas
                     juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                     •   Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp250.000.000.000
                         (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                         tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                         tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
                         Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                         dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                         (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                         tanggal jatuh tempo; dan




                                 xv
Page 18
                              •   Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.971.315.000.000
                                  (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
                                  lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                  9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka
                                  waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
                                  pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                  penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                  dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                              dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                              Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”                  berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
                              dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
                              Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
                              sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
                              dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                              No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
                              7 Desember 2022.

“PP No. 78/2010”              berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                              Reklamasi dan Pascatambang.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                              milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                              Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                              efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
                              dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                              Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
                              dan Obligasi Seri B.


                                         xvi
Page 19
“SOFR”                      berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“SPR 2410”                  berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
                            Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
                            Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.

“Tanggal Distribusi”        berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                            Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                            distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                            terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
                            elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024.

“Tanggal Emisi”             berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                            Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
                            tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok    berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                   dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                            Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                   jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                            yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                            melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                            setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                            pada tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                            akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi
                            Seri A dan 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”        berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                            jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                            melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                            Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                            1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                            Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024.

“Term SOFR”                 berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                            Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
                            mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                            di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                            benchmark-administration/term-sofr.html.

“Total Utang”               berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                            konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                            untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
                            termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
                            dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
                            keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
                            terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
                            sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
                            (ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury
                            (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
                            peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman
                            berdasarkan PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.

“US$”                       berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.




                                       xvii
Page 20
“Utang Neto”                  berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
                              jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
                              dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                              dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto Konsolidasian”    berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
                              Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.

“UU Cipta Kerja”              berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                              Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                              Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856,
                              beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
                              peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UU Minerba”                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
                              2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
                              No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
                              No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
                              Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
                              dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                              No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
                              peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar Modal”   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM”                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                              dengan UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
                              diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                 berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti
                              dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                         xviii
Page 21
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                          berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
                                keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
                                kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
                                Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
                                biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
                                diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
                                sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
                                diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
                                memahami mengenai keekonomian pertambangan.

“Au”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach        berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                       larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                                dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
                                air tambang.

“Co”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”      berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                                bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                                ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                                deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                                sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                           berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                menyatakan kondisi kering.

“Fe”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“feronikel”                     berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
                                dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                            berarti singkatan dari hektar.

“Heap Leach” atau “Pelindian”   berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
                                untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
                                merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
                                pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                          berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
                                dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                          berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                                proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                                bijih nikel laterit berkadar rendah.

“kawasan IKIP”                  berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini
                                dikelola oleh PT IKIP.



                                           xix
Page 22
“ILS” atau “Intermediate         berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”                  meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
                                 atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
                                 industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
                                 PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
                                 dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                                 menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“LBMA”                           berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
                                 perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
                                 besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“limonit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku precursor dalam pembuatan baterai.

“Mining Recovery”                berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
                                 bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
                                 dalam persentase.

“Mo”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                            berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
                                 berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah
                                 dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                          berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
                                 setara dengan 31,1035 gram.




                                             xx
Page 23
“PLS” atau “Pregnant Leach        berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution”                         hasil pelindian bijih.

“porfiri”                         berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
                                  terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
                                  diorit dan tonalit).

“Ppm”                             berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
                                  sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
                                  menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
                                  suatu sistem.

“Proyek AIM I”                    berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
                                  proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
                                  memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
                                  dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
                                  Tambang Tembaga Wetar. Proyek AIM I dioperasikan oleh MTI.

“Proyek Emas Pani”                berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
                                  Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
                                  dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.

“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”      berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
                                  porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Tambang Tembaga Wetar”           berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
                                  Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
                                  saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh Bukit”        berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
                                  Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                  Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
                                  dan perak.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel
                                  matte.

“ROM”                             berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
                                  bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
                                  penambangan dan belum diolah.

“saprolit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti smelter RKEF di IMIP yang dioperasikan oleh CSID,
                                  BSID dan ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                           berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
                                  tidak bermanfaat.


                                              xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”          berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”        berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”          berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”          berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”     berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBSI”         berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”          berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”          berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”          berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BPI”          berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”          berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”         berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”          berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”        berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
               Bank, cabang Singapura.

“CBS”          berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”          berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”          berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”          berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”          berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”         berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”          berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”          berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“EEIB”         berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“EFDL”         berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“PT ESG”       berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.




                          xxii
Page 25
“Finders”    berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GSM”        berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.

“HNC”        berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HSBC”       berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
             Corporation Ltd.

“HTAI”       berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“HNMI”       berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“ICKS”       berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”        berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“ING Bank”   berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.

“KCI”        berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”        berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”        berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”       berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”        berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
             dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”       berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
             (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
             dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“MBMA MY”    berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
             Sdn. Bhd.

“MBMA SW”    berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
             Sdn. Bhd.

“MCGI”       berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
             Ltd.

“MDM”        berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MED”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
             dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
             dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MEU”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”        berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”        berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”        berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
             dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MKI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.




                       xxiii
Page 26
“MKT”        berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MMI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.

“MMID”       berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”        berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MTI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“MTN”        berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang
             Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).

“Natixis”    berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.

“NEA”        berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“OCBC”       berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
             Limited.

“PBJ”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”        berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”       berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“Plenceed”   berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“PT HSBC”    berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“PT IKIP”    berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT OCBC”    berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

“PT UOB”     berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“RIL”        berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“SAK”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”       berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“Sihayo”     berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.

“SIP”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“UOBL”       berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“Wealthy”    berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.

“WKR”        berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”        berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                        xxiv
Page 27
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”) serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta
faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		    K eterangan S ingkat T entang P erseroan dan K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
        P rospek U saha

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah
No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan
Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan
dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 xxv
Page 28
Keterangan                                                                  Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                   Jumlah Saham          Nilai Nominal               %
Modal Dasar                                                           70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                      4.612.374.026            92.247.480.520        18,847
 PT Mitra Daya Mustika                                                 2.907.302.421            58.146.048.420        11,880
 Garibaldi Thohir                                                      1.849.197.014            36.983.940.280         7,556
 PT Suwarna Arta Mandiri                                               1.347.254.738            26.945.094.760         5,505
 Gavin Arnold Caudle                                                     174.526.836             3.490.536.720         0,713
 Hardi Wijaya Liong                                                       69.596.728             1.391.934.560         0,284
 Titien Supeno                                                               818.500                16.370.000         0,003
 Andrew Phillip Starkey                                                      777.900                15.558.000         0,003
 Albert Saputro                                                              533.500                10.670.000         0,002
 Jason Laurence Greive                                                       289.100                 5.782.000         0,001
 David Thomas Fowler                                                         209.000                 4.180.000         0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)                           13.446.385.008           268.927.700.160        54,944
                                                                      24.409.264.771           488.185.295.420        99,740
   Saham treasuri (2)                                                     63.719.000             1.274.380.000         0,260
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            24.472.983.771           489.459.675.420       100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                             45.527.016.229           910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
     (masing-masing di bawah 5%)(berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                               Tahun                Kepemilikan
                            Kegiatan usaha                       Tahun         operasi        Secara     Secara tidak
 No. Nama perusahaan            utama            Domisili      penyertaan    komersial (1)   langsung       langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1.   PT Bumi Suksesindo    Pertambangan      Banyuwangi             2012      Mei 2017       99,89%              -
     (“BSI”)               mineral
2.   PT Damai              Pertambangan      Banyuwangi             2012           -            -        99,42% melalui
     Suksesindo (“DSI”)    mineral                                                                            BSI
3.   PT Cinta Bumi         Perdagangan besar Jakarta                2012           -            -        99,84% melalui
     Suksesindo (“CBS”)                                                                                       BSI
4.   PT Beta Bumi          Perdagangan besar Jakarta                2015           -            -        99,00% melalui
     Suksesindo (“BBSI”)   dan penggalian                                                                BSI dan 1,00%
                           lainnya                                                                        melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.  PT Batutua Tembaga     Industri pembuatan Jakarta               2020        2014         99,99%      0,01% melalui
    Raya (“BTR”)           logam dan                                                                         MKI
                           perdagangan
6.   PT Batutua Kharisma   Pertambangan        Jakarta              2020        2010         30,00%      70,00% melalui
     Permai (“BKP”)        mineral                                                                            BTR
7.   PT Batutua Tambang    Penggalian kerikil/ Wetar,               2023           -          0,01%      99,99% melalui
     Indonesia (“BTI”)     sirtu               Maluku                                                         BTR
8.   PT Batutua Tambang    Penggalian batu     Wetar,               2023           -          0,01%      99,99% melalui
     Jaya (“BTJ”)          kapur/ gamping      Maluku                                                         BTR
9.   PT Batutua Tambang    Penggalian batu     Wetar,               2023           -            -        99,99% melalui
     Nusantara (“BTN”)     kapur/ gamping      Maluku                                                    BKP dan 0,01%
                                                                                                          melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PT Pani Bersama        Perusahaan         Jakarta               2018           -         70,05%              -
     Jaya (“PBJ”)          holding
11. PT Pani Bersama        Industri pembuatan Gorontalo             2018           -            -        99,99% melalui
     Tambang (“PBT”)       logam                                                                              PBJ




                                                            xxvi
Page 29
                                                                                 Tahun                 Kepemilikan
                              Kegiatan usaha                        Tahun        operasi        Secara       Secara tidak
 No. Nama perusahaan               utama            Domisili      penyertaan   komersial (1)   langsung        langsung
12. PT Puncak Emas           Perusahaan           Gorontalo          2018           -               -       99,99% melalui
     Gorontalo (“PEG”)       holding                                                                        PBT dan 0,01%
                                                                                                             melalui PBJ
13.   PT Puncak Emas         Pertambangan         Gorontalo           2018           -              -       99,80% melalui
      Tani Sejahtera         mineral                                                                       PEG dan 0,20%
      (“PETS”)                                                                                               melalui PBJ
14.   PT Gorontalo           Pertambangan         Jakarta             2022           -           0,01%      99,99% melalui
      Sejahtera Mining       mineral                                                                              PBJ
      (“GSM”)
15.   PT Merdeka Mining Penunjang         Gorontalo                   2022        2023            -        99,99% melalui
      Indonesia (“MMI”) pertambangan                                                                       PBJ dan 0,01%
                        dan aktivitas                                                                       melalui MKI
                        penyewaan
16. PT Mentari Alam     Aktivitas jasa    Gorontalo                   2019           -            -        99,99% melalui
     Persada (dahulu    penunjang usaha                                                                    PBJ dan 0,01%
     PT Batutua Tambang lainnya YTDL                                                                        melalui MKI
     Energi) (“MAP”)
Grup MBMA
17. PT Merdeka Energi   Perusahaan        Jakarta                     2019           -         99,99%       0,01% melalui
     Nusantara (“MEN”) holding dan                                                                              BAJ
                        konsultasi
                        manajemen lainnya
18. PT Merdeka Battery Perusahaan         Jakarta                     2022        2023            -        50,04% melalui
     Materials Tbk      holding dan                                                                            MEN (2)
     (“MBMA”)           konsultasi
                        manajemen lainnya
19. PT Merdeka Industri Perusahaan        Jakarta                     2022           -            -        99,99% melalui
     Mineral (“MIN”)    holding                                                                              MBMA dan
                                                                                                            0,01% melalui
                                                                                                                MEN
2.    PT Sulawesi Cahaya     Pertambangan       Jakarta               2022        2023            -        51,00% melalui
      Mineral (“SCM”)        bijih nikel                                                                        MIN
21.   PT Sulawesi Makmur     Industri pembuatan Jakarta               2022           -            -        99,90% melalui
      Indonesia (“SMI”)      logam dasar                                                                   SCM dan 0,10%
                             bukan besi,                                                                     melalui MIN
                             industri kapur,
                             dan penggalian
                             batu kapur/
                             gamping, aktivitas
                             penunjang
                             pertambangan dan
                             penggalian lainnya
22.   PT Cahaya Smelter      Industri pembuatan Jakarta               2022        2020            -        50,10% melalui
      Indonesia (“CSID”)     logam dasar bukan                                                                  MIN
                             besi
23.   PT Bukit Smelter       Industri pembuatan Jakarta               2022        2020            -        50,10% melalui
      Indonesia (“BSID”)     logam dasar bukan                                                                  MIN
                             besi
24.   PT Merdeka Energi      Perusahaan         Jakarta               2022           -            -        99,90% melalui
      Industri (“MED”)       holding                                                                         MBMA dan
                                                                                                            0,10% melalui
                                                                                                                MIN
25.   PT Indogreen Cahaya Pembangkitan             Jakarta            2022           -            -        99,80% melalui
      Surya (“ICS”)        tenaga listrik – energi                                                         MED dan 0,20%
                           baru terbarukan                                                                   melalui MIN
26.   PT Kapur Maxima      Industri kapur, dan Jakarta                2022           -            -        99,90% melalui
      Gemilang (“KMG”) penggalian batu                                                                     MED dan 0,10%
                           kapur/ gamping                                                                    melalui MIN
                           dan industri
                           semen, kapur, dan
                           gips
27.   PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan             Jakarta            2022           -            -        99,80% melalui
      Semesta (“LNJS”)     treatment dan                                                                   MED dan 0,20%
                           pembuangan                                                                       melalui MIN
                           limbah dan sampah
                           serta aktivitas
                           pemulihan material




                                                              xxvii
Page 30
                                                                                Tahun                Kepemilikan
                             Kegiatan usaha                        Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. Nama perusahaan               utama           Domisili      penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
28. PT Konawe Cahaya       Pembangkit,           Jakarta            2022           -              -       99,80% melalui
     Indonesia (“KCI”) (3) transmisi,                                                                    MED dan 0,20%
                           distribusi dan                                                                  melalui MIN
                           penjualan tenaga
                           listrik dalam satu
                           kesatuan usaha
29. PT Cahaya Kapur        Industri kapur, dan   Jakarta             2022           -            -       99,60% melalui
     Alfa (“CKA”)          penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                           kapur/ gamping                                                                 melalui MIN
                           dan industri semen
                           dan kapur
30. PT Sulawesi Batu       Industri kapur, dan   Jakarta             2022           -            -       99,60% melalui
     Kapur (“SBK”)         penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                           kapur/ gamping                                                                 melalui MIN
                           dan industri semen
                           dan kapur
31. PT Cahaya Sulawesi Industri kapur,           Jakarta             2022           -            -       99,60% melalui
     Kekal (“CSK”)         penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
                           kapur/ gamping,                                                                melalui MIN
                           dan penggalian
                           kerikil/sirtu
32. PT Indonesia Cahaya Industri kapur,          Jakarta             2022           -            -       99,60% melalui
     Kekal Sulawesi        penggalian batu                                                               MED dan 0,40%
     (“ICKS”)              kapur/ gamping                                                                 melalui MIN
                           dan penggalian
                           kerikil/sirtu
33. PT Cahaya Hutan        Aktivitas             Jakarta             2022           -            -        51,00% melalui
     Lestari (“CHL”)       telekomunikasi                                                                      MED
                           khusus untuk
                           keperluan sendiri,
                           dan perdagangan
                           besar hasil
                           kehutanan dan
                           perburuan
34. PT Ciptawana Lestari Perkebunan buah         Jakarta             2022           -            -       99,90% melalui
     Mandiri (“CLM”)       kelapa sawit dan                                                              CHL dan 0,10%
                           kawasan industri                                                               melalui MED
35. PT Anugerah Batu       Penggalian batu       Jakarta             2022           -            -       99,90% melalui
     Putih (“ABP”)         kapur/ gamping                                                                MED dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
36.   PT Lestari Jaya        Industri kapur,    Jakarta              2022           -            -       99,20% melalui
      Kekal (“LJK”)          penggalian batu                                                             MED dan 0,80%
                             kapur/ gamping                                                               melalui MIN
                             dan penggalian
                             kerikil/sirtu
37.   PT Sulawesi            Industri kapur,    Jakarta              2022           -            -       99,20% melalui
      Anugerah Kekal         penggalian batu                                                             MED dan 0,80%
      (“SAK”)                kapur/ gamping                                                               melalui MIN
                             dan penggalian
                             kerikil/sirtu
38.   PT Zhao Hui Nickel     Industri pembuatan Jakarta              2022        2023            -        50,10% melalui
      (“ZHN”)                logam dasar bukan                                                                 MIN
                             besi
39.   PT Batutua Pelita      Perusahaan         Jakarta              2019           -            -        99,99% melalui
      Investama (“BPI”)      holding                                                                        MBMA dan
                                                                                                           0,01% melalui
                                                                                                               MIN
40.   PT Merdeka             Kegiatan industri   Jakarta             2021           -            -        80,00% melalui
      Tsingshan Indonesia                                                                                       BPI
      (“MTI”)
41.   Merdeka Battery        Manufaktur          Malaysia            2022           -            -       100,00% melalui
      Materials (Malaysia)   komponen baterai                                                                MBMA
      Sdn. Bhd.
      (“MBMA MY”)
42.   Merdeka Battery        Manufaktur          Malaysia            2022           -            -       100,00% melalui
      Materials (Sarawak)    komponen baterai                                                                MBMA
      Sdn. Bhd.
      (“MBMA SW”)




                                                            xxviii
Page 31
                                                                               Tahun                Kepemilikan
                              Kegiatan usaha                      Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. Nama perusahaan               utama            Domisili    penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
43. PT Sulawesi Industri Industri pembuatan Jakarta                2023           -              -       99,00% melalui
      Parama (“SIP”)        logam dasar bukan                                                           MIN dan 1,00%
                            besi                                                                          melalui MED
44. PT Merdeka Mega         Aktivitas            Jakarta           2023            -             -       99,99% melalui
      Industri (“MMID”)     perusahaan                                                                     MBMA dan
                            holding dan                                                                   0,01% melalui
                            aktivitas konsultasi                                                              MIN
                            manajemen lainnya
45. PT Huaneng Metal        Industri pembuatan Jakarta             2023         2022            -        60,00% melalui
      Industry (“HNMI”)     logam dasar bukan                                                                MMID
                            besi
46. PT Merdeka Energi       Perusahaan           Jakarta           2024            -                     99,99% melalui
      Utama (“MEU”)         holding dan                                                                    MBMA dan
                            konsultasi                                                                    0,01% melalui
                            manajemen lainnya                                                                 MIN
Lain-lain
47. PT Merdeka Mining Jasa penunjang             Jakarta           2017         2018         99,99%            -
      Servis (“MMS”)        pertambangan dan
                            konstruksi
48. Eastern Field           Perusahaan           British Virgin    2017            -         100,00%           -
      Developments          holding              Islands
      Limited (“EFDL”)
49. Finders Resources       Perusahaan           Australia         2017         2005            -       100,00% melalui
      Pty. Ltd. (“Finders”) holding                                                                          EFDL
50. Banda Minerals Pty. Perusahaan               Australia         2017            -            -       100,00% melalui
      Ltd. (“BND”)          holding                                                                         Finders
51. Way Kanan               Perusahaan           Australia         2017            -            -       100,00% melalui
      Resources Pty. Ltd.   holding                                                                         Finders
      (“WKR”)
52. PT Batutua Lampung Jasa penunjang            Jakarta           2017            -            -       99,60% melalui
      Elok (“BLE”)          pertambangan                                                                WKR dan 0,40%
                                                                                                        melalui Finders
53.  PT Batutua Abadi       Perusahaan          Jakarta            2019            -         99,99%            -
     Jaya (“BAJ”)           holding
54. PT Merdeka              Perusahaan          Jakarta            2019            -         99,50%      0,50% melalui
     Tambang Nusantara      holding                                                                          MKI
     (“MTN”)
55. PT Batutua Alam         Konsultasi bisnis   Wetar              2019            -         99,99%      0,01% melalui
     Persada (“BAP”)        dan broker bisnis                                                                MKI
56. Merdeka Copper          Perusahaan          Singapura          2021            -         100,00%           -
     Gold International     holding lainnya
     Pte. Ltd. (“MCGI”)
57. PT Merdeka Kapital      Perusahaan          Jakarta            2022            -         99,99%            -
     Indonesia (“MKI”)      holding
58. PT Merdeka Energi       Perusahaan          Jakarta            2022            -         99,99%      0,01% melalui
     Indonesia (“MEI”)      holding                                                                          MKI
59. PT Merdeka              Real estat          Jakarta            2022         2023         99,99%      0,01% melalui
     Indonesia Mandiri                                                                                       MKI
     (“MIM”)
60. PT Merdeka              Pertambangan        Jakarta            2023            -         51,00%            -
     Tambang Jaya           mineral
     (“MTJ”)
61. PT Merdeka Karya        Pertambangan        Jakarta            2023            -         51,00%            -
     Tambang (“MKT”)        mineral
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1.   PT Cahaya Energi       Pembangkit tenaga Jakarta              2022            -            -        25,00% melalui
     Indonesia (“CEI”)      listrik energi baru                                                               MED
                            terbarukan
2.    PT Indonesia          Kawasan industri Jakarta               2022            -            -        32,00% melalui
      Konawe Industrial                                                                                       MED
      Park (“PT IKIP”)
3.    PT Merdeka Industri   Perusahaan        Jakarta              2023            -            -        45,00% melalui
      Anantha (“MIA”)       holding dan                                                                      MBMA
                            konsultasi
                            manajemen lainnya




                                                            xxix
Page 32
                                                                           Tahun              Kepemilikan
                            Kegiatan usaha                    Tahun        operasi      Secara      Secara tidak
 No. Nama perusahaan            utama           Domisili    penyertaan komersial (1)   langsung       langsung
4.    PT ESG New Energy Industri pembuatan Jakarta             2023           -            -       60,00% melalui
      Material (“PT ESG”) logam dasar bukan                                                             MIA
                          besi
5.    PT ESG Industri     Industri pembuatan Jakarta           2024           -            -       53,57% melalui
      Energi Baru         logam dasar bukan                                                            PT ESG
      (“EIEB”)            besi
Lain-lain
6.    Sihayo Gold Ltd.    Eksplorasi dan      Australia        2020           -            -       6,18% melalui
      (“Sihayo”)          pengembangan                                                                  EFDL
                          mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik dan anorganik. Per 31 Maret 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat
daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI dan DSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi.
Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai
tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 138.666 ounce emas dan
635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan 24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per
ounce emas masing-masing sebesar US$842 dan US$1.065 dengan biaya AISC per ounce emas masing-
masing sebesar US$1.212 dan US$1.479. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah
di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce
emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta
ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang Izin Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi dari Izin Usaha
Pertambangan - Operasi Produksi (“IUP-OP”) Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial
Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc,
besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga




                                                       xxx
Page 33
Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM I bersama-sama dengan
grup Tsingshan. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam
pertama pada kuartal kedua tahun 2024. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 12.706 ton dan
3.046 ton masing-masing pada tahun 2023 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing sebesar US$8.243
dan US$5.885 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing sebesar US$11.860 dan US$8.1357.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023,
Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan
sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak.
Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya
mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga,
311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounces perak dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton
tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP-OP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama
Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan
PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat untuk
menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ
selanjutnya telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan
efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar
1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana
untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Sampai dengan bulan Maret 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur
dan penggalangan pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi. Proyek Emas Pani diharapkan akan
mencapai tahap operasi komersial di awal tahun 2026.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam
rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini
meliputi tambang nikel yang dioperasikan oleh SCM (“Tambang SCM”), fasilitas pengolahan bijih
nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang dioperasikan oleh CSID,
BSID dan ZHN (“Smelter-Smelter RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas untuk
mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan
oleh HNMI (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM I, dan Indonesia Konawe Industrial Park (“kawasan
IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air,
seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi
Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Juni 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan pabrik HPAL saat ini
sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada akhir tahun 2024. Grup
MBMA memproduksi bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt, NPI sebanyak 65.227 ton NiEq dan nikel matte




                                               xxxi
Page 34
sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun 2023, dan bijih nikel sebanyak 1,7 juta wmt, NPI
sebanyak 20.900 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 12.041 ton NiEq untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton NPI masing-masing
sebesar US$12.095 dan US$10.107 dengan biaya AISC per ton NPI masing-masing sebesar US$12.252
dan US$10.223, biaya kas per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$13.120 dengan
biaya AISC per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.807 dan US$13.162. Biaya kas per ton
untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM adalah sekitar US$10 untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya
mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dan US$541,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
Grup Merdeka tercatat sebesar US$241,5 juta atau mencapai 14,2% pada tahun 2023 dan US$56,5 juta
atau mencapai 10,4% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Prospek usaha

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Harga emas rata-rata meningkat dari US$8.689,1 pada tahun 2022 menjadi US$1.940,5 per ounce pada
tahun 2023 dan US$2.069,8 per ounce pada kuartal pertama tahun 2024, sementara harga tembaga dan
harga nikel rata-rata masing-masing turun dari US$8.822,4 per ton pada tahun 2022 menjadi US$8.490,3
per ton pada tahun 2023 dan dari US$25.883,7 per ton pada tahun 2022 menjadi US$21.521,1 per ton
pada tahun 2023. Namun demikian, harga tembaga telah kembali meningkat pada kuartal pertama
tahun 2024 menjadi US$8.689,1 per ton dan mendekati level US$10.000 pada kuartal kedua tahun
2024, sedangkan harga nikel kembali melemah menjadi US$17.438,8 pada kuartal pertama tahun
2024. Kenaikan harga emas tersebut terjadi karena meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan
moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh
bank sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2024
untuk menopang harga emas pada tahun 2024. Harga tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam
jangka panjang, didukung oleh transisi energi di industri energi terbarukan dan otomotif, inisiatif
dekarbonisasi, serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence,
seluruhnya diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Penurunan harga nikel dikarenakan
melambatnya permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan
pasokan nikel yang pesat, terutama dari Indonesia. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan
sepanjang tahun 2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan
permintaan baterai kendaran bermotor listrik.




                                                xxxii
Page 35
2.        K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                     :    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI
                                       Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi             :    Sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh
                                       satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari
                                       2 (dua) seri sebagai berikut:
                                       -    Seri A dengan jumlah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus
                                            lima puluh miliar Rupiah); dan
                                       -    Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu
                                            triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima
                                            belas juta Rupiah).

Jangka Waktu                      :    -    Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                                       -    Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi            :    -    Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                                            dan
                                       -    Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                            tahun.

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 30 Oktober 2024,
                                       sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                       akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi
                                       Seri A dan tanggal 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                   :    100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                :    Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga                : Kuartalan.

Jaminan                           :    Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                       dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                       bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                       maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                       dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                       Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                       preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                       sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                       Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                       baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                       sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)       :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                       melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                       seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                       Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                       tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                       untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                       memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                 xxxiii
Page 36
Sinking fund                            :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                              Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                              penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                              rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban                :     Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan                                     belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                                              serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                              dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                              Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
                                              dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan
                                              keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
                                              tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
                                              oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
                                              berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada
                                              dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                              Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                              terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan Perusahaan
                                              Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
                                              Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                              tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
                                              Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
                                              pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
                                              berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
                                              periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
                                              Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah
                                              dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
                                              Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
                                              seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
                                              Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
                                              bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
                                              “Penawaran Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan                     :     id
                                                   A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Wali Amanat                             :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


3.		      K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

                             Jumlah pokok           Tingkat bunga
       Keterangan              (Rp juta)           obligasi per tahun   Jangka waktu       Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap I Seri B                  2.041.000              7,80%          3 (tiga) tahun    8 Maret 2025      A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap II
  Seri A                            310.000              7,80%          3 (tiga) tahun    28 April 2025     A+ dari Pefindo
  Seri B                          1.690.000              9,25%          5 (lima) tahun    28 April 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap III
  Seri B                          1.729.395              8,25%          3 (tiga) tahun   1 September 2025   A+ dari Pefindo
  Seri C                            797.640              9,50%          5 (lima) tahun   1 September 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap I                         3.100.555             10,30%          3 (tiga) tahun   13 Desember 2025   A+ dari Pefindo




                                                             xxxiv
Page 37
                            Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan             (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu      Jatuh tempo         Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap III
  Seri A                         1.084.485         6,75%          367 Hari Kalender 11 Agustus 2024    A+ dari Pefindo
  Seri B                         1.475.000         8,00%            3 (tiga) tahun  4 Agustus 2026     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap IV
  Seri A                           800.980         7,75%          367 Hari Kalender 22 Desember 2024   A+ dari Pefindo
  Seri B                         1.292.020         9,50%            3 (tiga) tahun  15 Desember 2026   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap V
  Seri A                           750.000         7,25%          367 Hari Kalender   2 Maret 2025     A+ dari Pefindo
  Seri B                           750.000         9,00%            3 (tiga) tahun  23 Februari 2027   A+ dari Pefindo
Total                           15.821.075



4.		      R encana P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•    sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A yang akan jatuh tempo pada
     tanggal 11 Agustus 2024;

•    sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
     lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
     Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
     Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024, yang akan
     dibayarkan kepada para kreditur yaitu PT Bank UOB Indonesia, The Korea Development Bank,
     cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited sebagai
     Agen. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang
     Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024 sebesar Rp16.200/US$; dan

•    sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
     pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
     kegiatan usaha BSI.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang
Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V.




                                                        xxxv
Page 38
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
    oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
     Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

    Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
    dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
    tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
    hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
    Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
    menyatakan suatu opini audit.

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
      BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
      menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                (dalam US$)
                                              31 Maret 2024       31 Desember 2023      31 Desember 2022
JUMLAH ASET                                       4.923.351.386         4.964.258.915         3.876.665.735
JUMLAH LIABILITAS                                 2.095.868.025         2.200.203.593         1.851.832.467
JUMLAH EKUITAS                                    2.827.483.361         2.764.055.322         2.024.833.268




                                               xxxvi
Page 39
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                           (dalam US$)
                                                          2024            2023 (1)          2023             2022
                                                        3 bulan          3 bulan          1 tahun          1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                        541.050.064      214.214.989    1.706.782.227      869.878.995
LABA KOTOR                                                33.286.626      31.542.750      145.676.506      164.651.305
LABA USAHA                                                20.526.540      17.993.780       96.742.192       111.587.650
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                       (9.282.140)       2.751.285         5.665.022       64.844.810
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   PERIODE/TAHUN BERJALAN                                (9.319.142)       1.441.573        7.801.333       57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR                                 (0,0006)          0,0001         (0,0009)           0,0025
Catatan:
(1) Tidak diaudit.


R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                         31 Maret 2024         31 Desember 2023    31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                   152,6% (1)              96,2%                128,3%
Laba kotor                                                            5,5% (1)           (11,5)%                 37,1%
Laba usaha                                                           14,1% (1)           (13,3)%                 22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                               (437,4)% (1)            (91,3)%                 94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                                (746,5%) (1)            (86,3)%                 86,8%
EBITDA                                                               29,5% (1)              2,6%                 13,7%
Jumlah aset                                                         (0,8)% (2)             28,1%                203,2%
Jumlah liabilitas                                                   (4,7)% (2)             18,8%                271,0%
Jumlah ekuitas                                                        2,3% (2)             36,5%                159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                           6,2%                8,5%                 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                           3,8%                5,7%                 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                              10,4%               14,2%                 27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                 (1,7)%                0,3%                  7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                      (0,2)%                0,1%                  1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                   (0,3)%                0,2%                  3,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                     1,3x                1,3x                  1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       0,7x                0,8x                  0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,4x                0,4x                  0,5x
Interest coverage ratio (3)                                              3,1x                3,1x                  5,4x
Debt service coverage ratio (4)                                          0,5x                0,5x                  0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                        xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan




            xxxviii
Page 41
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		    K eterangan tentang O bligasi

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
        Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
        Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
        Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

        Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.221.315.000.000
        (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah), yang terbagi
        dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

        -   Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima
                          puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                          dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak
                          Tanggal Emisi; dan

        -   Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu triliun
                          sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah)
                          dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
                          per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
        masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
        Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
        sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
        Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
        jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
        masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
        dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
        Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                 1
Page 42
        Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

              Bunga ke-                      Seri A                               Seri B
                  1                     30 Oktober 2024                      30 Oktober 2024
                  2                     30 Januari 2025                      30 Januari 2025
                  3                       30 April 2025                       30 April 2025
                  4                      7 Agustus 2025                        30 Juli 2025
                  5                                                          30 Oktober 2025
                  6                                                          30 Januari 2026
                  7                                                           30 April 2026
                  8                                                            30 Juli 2026
                  9                                                          30 Oktober 2026
                 10                                                          30 Januari 2027
                 11                                                           30 April 2027
                 12                                                            30 Juli 2027


1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase
        per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
        perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
              KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
              demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
              tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

        iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
             Agen Pembayaran.

        iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
            4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
            lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
            transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
            Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
            atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        v.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
              bersangkutan.




                                                   2
Page 43
1.7		    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
         Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10		   Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
         harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
         telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
         dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
         kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

1.11		   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”

1.12		   Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
               dijual kembali dengan harga di pasar.

         ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
               Efek.

         iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
             Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   3
Page 44
v.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO.

vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah.

vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
      pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
      Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
      (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
      bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek
      atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.

ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:

     a.   periode penawaran pembelian kembali;
     b.   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c.   kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e.   tata cara penyelesaian transaksi;
     f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
     yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
     dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

     a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
          yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah; dan
     c.   Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;

     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
     terjadinya pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
      kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:




                                          4
Page 45
               a.   jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
               b.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                    untuk dijual kembali;
               c.   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
               d.   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

         xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
              pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.

         xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
             wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
             obligasi tersebut.

         xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
              mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
              obligasi tersebut.

         xvii.Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

               a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                    RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                    yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
               b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                    hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                    lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                    kembali.

1.13		   Hak-hak Pemegang Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
               wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
               harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
               4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
               oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
               setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
               pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
               periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
              dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
              pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
              Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
              sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
              1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
              Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
              Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
              besarnya Obligasi yang dimilikinya.




                                                    5
Page 46
         iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
             sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
             namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
             dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
             dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
             dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
             KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
             Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
             KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
             Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
             dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
             Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
               sebagai berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                   waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                   diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                   tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                   telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
                   lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
                   Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
                   maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                   atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
                   sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
                   berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                        perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                        yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                     6
Page 47
         2)   perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
              utama yang sama dengan Perseroan;
    b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
         kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
         utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau
         untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
         tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
         Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi,
         dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
    c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
         pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
         yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
         untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
         kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
    d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
         kecuali:
         1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
              dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
              baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
              yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
              dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
         bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
         Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
         bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
         menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
         diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
         dengan Obligasi;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
         dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;


                                          7
Page 48
b.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
     untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
     Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
     memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
     oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
     secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
     Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
     dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c.   memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
     laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
     oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
     ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
     Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
     bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
     dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari
     5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
     pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
     laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
     yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
     mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
     yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
     Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
     telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan
     oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
     keuangan tersebut.

     Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
     Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
     1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
         dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
         data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
         beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
         Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
         Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
         yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
         dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
         EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
         selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
     2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
         pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
         Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
         Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
         utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
         Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
     oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
     menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
     berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
         yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
         Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
         telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
         untuk pembelian kembali Obligasi ini;




                                     8
Page 49
    2)  penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
        yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
        untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
        tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
        kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
   Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
   oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
   diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
        diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
        tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
   kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
        permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
        keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
        tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
        oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
        tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
   No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
             masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
             seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;


                                    9
Page 50
     (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
           pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
           dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
           untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
           kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
           telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
           sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
           sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
           berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
           berikut:
           (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
           (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                peringkat;
2)   pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
     (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
           Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
           masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
           akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
           mencakup hal-hal sebagai berikut:
           (a) peringkat baru; dan
           (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                baru;
     (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
           tahunan;
3)   pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
     (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
           sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
           Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
           yang direncanakan;
     (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
           Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
           (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
           (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4)   pemeringkatan ulang
     (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
           pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
           hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
           butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
           dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
           diterimanya peringkat dimaksud;
     (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
           berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
           kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
           akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
           perubahan terhadap POJK No. 49/2020.




                                 10
Page 51
1.15		   Kelalaian Perseroan

         i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
               a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                   kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
                   teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                   tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                   disetujui oleh Wali Amanat; atau
               b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
               maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
               melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
               dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

               Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
               sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

               Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
               Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
               yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
               Jumlah Terutang.

         ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
               dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
               atau kejadian tersebut di bawah ini:
               a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                   pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                   Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
               b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
                   dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
                   tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
                   berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
               c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
                   diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                   mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
                   memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                   atau
               d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                   alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
                   telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
                   besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
                   kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
                   Perjanjian Perwaliamanatan; atau
               e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
                   salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
                   akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
                   persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
                   tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
                   sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
                   sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
                   untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                   Perwaliamanatan; atau




                                                    11
Page 52
              f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
                   lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
              g.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                   keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                   Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                   dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                   bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                   memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

         iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
              badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
              bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
              dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
              dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

         iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
             telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
             jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16		   RUPO

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
         Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

         i.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                 memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
                 waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
                 sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                 Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                 dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
                 di atas dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                 sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                                   12
Page 53
ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
      diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
           (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
           dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
           yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
           diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
           hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
     b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
     wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
     Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:

      a.   pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
           Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
      b.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional;
      c.   pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
           Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
           bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
      d.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
           lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
      e.   panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
           informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
                RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;


                                           13
Page 54
    b.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut;
    c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
         yang dimilikinya;
    d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
         yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
         diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
         kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
    f.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
         ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                         14
Page 55
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                      15
Page 56
         1)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO kedua;
         3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO;
         4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
      kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
     keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
     pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
     untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
     sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
     atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
     penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
     RUPO.




                                          16
Page 57
         xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
               dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
               Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia.

         xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
              undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
              berlaku.

1.17		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
         alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
         diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
         langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.

                                                   PERSEROAN
                                      PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                              Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
                                  Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                           Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
                                     Situs web: www.merdekacoppergold.com

                                                 WALI AMANAT
                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                           Investment Services Division
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                   Trust Team
                                             Gedung BRI II, lantai 30
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210
                  Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360

         Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
         tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
         sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.18		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
               maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
               mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia.

         ii.   Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
               Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.




                                                   17
Page 58
1.19		    Hukum yang berlaku

          Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
          yang berlaku di Indonesia.


2.		      P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
      tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
      Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 12 Juli 2024 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
     tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
     lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.        K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi

3.1.		H asil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023
tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-281/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 id
                                                    A+
                                            (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  18
Page 59
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		S kala pemeringkatan E fek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
                    paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
                    sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                    keadaan yang merugikan.

id
     A              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                    untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                    dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                    cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
                    merugikan.

id
     BB             Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                    pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                    namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B              Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                    sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                    finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC            Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                    dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D              Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.


4.		       K eterangan mengenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.275-INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 8 Juli
2024, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.




                                                  19
Page 60
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.276-INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 8 Juli
2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                     Investment Services Division
                               Trust & Corporate Services Department
                                             Trust Team
                                       Gedung BRI II, lantai 30
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210
            Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444


5.		     P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.




                                                   20
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•      Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
       telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
       beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

•      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
       diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
       dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.     Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
       diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.     Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
       tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
       obligasi pada saat transaksi.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
    A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
    LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                      21
Page 62
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•   sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV
    Tahap III”) Seri Ayang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024.

    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang
    menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III
    Tahap III”) Seri A; (ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
    Copper Gold Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) Seri B; dan (iii) Perseroan
    dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
    karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
    kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

•   sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
    lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
    Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
    Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024 (“Perjanjian
    Fasilitas Bergulir US$100.000.000”) yang akan dibayarkan kepada para kreditur yaitu PT Bank
    UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank
    Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.

    Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
    kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin 3,85% per tahun.
    Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan
    Anak dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali
    utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
    rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota
    Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal
    kerja Grup. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan para kreditur. Penjelasan mengenai Perjanjian
    Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VII dalam
    Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian kredit.”

    Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian
    Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan akan melakukan pembayaran
    lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo pokok pinjaman terutang Perseroan dalam
    Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran
    lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
    kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya pengakhiran.

    Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
    US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
    yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
    uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
    pembayaran. Dalam hal ini nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami penguatan




                                                 22
Page 63
    sehingga terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan dana
    tersebut sebagai modal kerja. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
    keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024
    sebesar Rp16.200/US$.

•   sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
    pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
    kegiatan usaha BSI.

    Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan memperhatikan syarat
    dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan
    oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung
    kegiatan usaha Perseroan.

Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK
No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan wajib
melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya
transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023
(“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan surat No. 059/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024




                                                 23
Page 64
tanggal 30 April 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk
(Perseroan) dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dengan
surat No. 060/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penyampaian Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap V Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,597% (nol koma lima sembilan tujuh persen) dari Pokok Obligasi
yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,427%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,042%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,036%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,006%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,069%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,009% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,009%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
    biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                 24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$2.095,9 juta yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$888,5 juta
dan US$1.207,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                                               288.135.265
- pihak berelasi                                                                                 175.341
Beban yang masih harus dibayar                                                                71.891.603
Pendapatan diterima di muka                                                                   22.371.191
Utang pajak                                                                                   12.472.036
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                        174.321.923
   Utang obligasi                                                                            297.141.656
   Liabilitas sewa                                                                            16.784.736
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                   2.143.534
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                      35.256
                                                                                             885.472.541
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual                                    3.029.005
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                              888.501.546
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                       282.802.904
   Utang obligasi                                                                           704.792.507
   Liabilitas sewa                                                                           27.667.709
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                 20.271.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                           13.855.613
Liabilitas pajak tangguhan                                                                   93.331.862
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                               25.093.610
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar                                           39.550.974
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          1.207.366.479
JUMLAH LIABILITAS                                                                         2.095.868.025


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		      L iabilitas J angka P endek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$288,3 juta, dengan
rincian sebagai berikut:




                                                           25
Page 66
                                                                                       (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
Pihak ketiga                                                                           288.135.265
Pihak berelasi                                                                              175.341
Jumlah                                                                                 288.310.606


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                       256.149.231
Dolar Amerika Serikat                                                                    14.210.538
Yuan Tiongkok                                                                            17.150.274
Dolar Australia                                                                             789.219
Euro                                                                                         11.344
Jumlah                                                                                 288.310.606


Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar
US$71,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
Operasi dan konstruksi                                                                   48.951.494
Bunga pinjaman dan obligasi                                                              15.149.956
Tunjangan karyawan                                                                        7.557.064
Lain-lain                                                                                   233.089
Jumlah                                                                                   71.891.603


Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                         59.391.780
Dolar Amerika Serikat                                                                    12.223.401
Dolar Australia                                                                              76.422
Dolar Singapura                                                                             200.000
Jumlah                                                                                   71.891.603


Pendapatan diterima di muka

Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$22,4
juta, yang terutama merupakan pendapatan diterima di muka yang berasal dari pelanggan sehubungan
dengan transaksi penjualan emas dan nikel matte senilai US$22.371.191.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$12,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21                                                                2.129.276
Pajak penghasilan pasal 22                                                                   63.087
Pajak penghasilan pasal 23                                                                1.818.817
Pajak penghasilan pasal 25                                                                1.647.823



                                                26
Page 67
                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Pajak penghasilan pasal 26                                                                        820.166
Pajak penghasilan pasal 29                                                                      4.600.410
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                                  404.152
Pajak penghasilan pasal 15                                                                         19.768
Pajak Pertambahan Nilai                                                                           968.537
Jumlah                                                                                         12.472.036


Pinjaman – bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$488,2
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$174,3 juta, utang obligasi sebesar
US$297,1 juta dan liabilitas sewa sebesar US$16,8 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang
obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka
Panjang.”

Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif – bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
sebesar US$2,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat dilihat
pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$35.256. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual

Saldo liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret
2024 tercatat sebesar US$3,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Utang usaha                                                                                     2.924.054
Beban yang masih harus dibayar                                                                  1.064.701
Utang pajak                                                                                        30.040
Pinjaman kepada pemegang saham                                                                 56.161.310
Eliminasi saldo intragrup                                                                    (57.151.100)
Jumlah                                                                                          3.029.005

Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual disajikan sebagai dampak dari rencana
penerbitan saham baru oleh MIA yang dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024. Pada tanggal
31 Maret 2024, sesuai dengan PSAK No. 105, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan,” liabilitas atas kelompok lepasan telah diukur menggunakan input yang
tidak dapat diobservasi dan oleh karena itu diklasifikasikan sebagai tingkat 3 (tiga) dalam hierarki
nilai wajar. Pada tanggal 28 Mei 2024, MIA telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan
Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”), di mana MIA berencana untuk menerbitkan saham baru yang
akan diambil bagian oleh Arniko sebesar 55% saham yang diterbitkan oleh MIA dan MBMA sebesar
45% saham yang diterbitkan oleh MIA. Selain itu, MBMA dan Arniko juga menandatangani Perjanjian
Opsi Beli di mana MBMA setelah dipenuhinya keadaan-keadaan yang ditentukan dalam Perjanjian Opsi
Beli tersebut, akan memiliki opsi untuk membeli kembali saham-saham tersebut.

Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka, transaksi ini
sedang dalam proses penyelesaian.



                                                  27
Page 68
2.		      L iabilitas J angka P anjang

Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2024 tercatat sebesar US$1.035,5 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank
sebesar US$282,8 juta, utang obligasi sebesar US$704,8 juta, liabilitas sewa sebesar US$27,7 juta dan
pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$20,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$282,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Perjanjian fasilitas:
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000                                                 60.000.000
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000                                                 80.000.000
Perjanjian Fasilitas PPN                                                                     27.371.101
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000                                              260.000.000
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank                                                            35.086.460
Jumlah                                                                                     462.457.561
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                     (5.332.734)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                  457.124.827
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                            (174.321.923)
Jumlah                                                                                     282.802.904


Perseroan

Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000

Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Mata
Uang Tunggal senilai US$100.000.000 dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank, cabang
Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia, selaku Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal;
(ii) UOBL, selaku Agen; dan (iii) PT UOB, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000”).

Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini adalah membiayai tujuan
korporasi umum Grup Merdeka, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening-rekening penampungan, pembiayaan intra-
Grup Merdeka (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup Merdeka dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup Merdeka) dan kebutuhan modal kerja Grup Merdeka.

Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini akan telah
berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan termasuk)
tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau periode lain sebagaimana
disetujui. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.

Perseroan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA.




                                                 28
Page 69
Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok
atas fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar US$20,0 juta dan US$80,0 juta, dan telah dilunasi
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.

Pada tanggal 29 Mei 2023, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 tersebut menjadi 31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang pada
awalnya bertanggal 31 Maret 2022.

Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini sebesar US$60,0 juta.

Pada tanggal 7 Maret 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,0
juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 7 Maret 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai
pada tanggal 31 Mei 2024.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$60,0 juta.

BSI

Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku Arranger dan
Original Lenders; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), selaku
Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), selaku Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000”).

Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini dijamin dengan:

-     jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
      asuransi BSI;

-     jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
      seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;

-     subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan

-     pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.

Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah untuk membayar
kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta pembiayaan
biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta pembayaran
modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui oleh agen
(sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).

Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini pada awalnya
akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.




                                                   29
Page 70
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan
Akordion untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Para
pemberi pinjaman pada Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah PT UOB, PTHSBC,
Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), dan ING Bank.

Pada tanggal 24 Juni 2022, BSI telah melakukan penarikan saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$50.000.000 ini sebesar US$50.000.000 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 7 September 2022.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000 untuk, antara lain, meningkatkan total komitmen dari US$50.000.000
menjadi US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2023, dan
memperpanjang jangka waktu ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir. Para
pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$60.000.000”).

Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian ini
sebesar US$60,0 juta dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023.

Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024
melalui surat tanggapan dari HSBC.

Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini. BSI
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

Perjanjian Lindung Nilai HSBC

Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas di muka adalah sebesar
US$47,3 juta dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli 2023,
BSI telah melunasi seluruh fasilitas ini.

Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini. BSI
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

Perjanjian Lindung Nilai ING Bank

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002
dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian Lindung Nilai ING Bank”). Atas Perjanjian
Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 tanggal 6 November 2023 dengan
jumlah pembayaran emas lebih awal sebesar US$35.086.460 dan tanggal penyelesaian lindung nilai
forward yang dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$35,1 juta.




                                                  30
Page 71
MBMA

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000

Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah US$80.000.000
tanggal 28 Desember 2023 antara MBMA sebagai debitur, UOBL sebagai Mandated Lead Arranger
dan PT UOB sebagai kreditur (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000”).

Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada MBMA dengan
jumlah pokok sampai dengan US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan
MBMA dan perusahaan anaknya dan setiap kebutuhan modal kerja MBMA dan perusahaan anaknya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau
pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), pengeluaran operasional
(operational expenditure), pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik melalui
masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
Grup MBMA.

Pada tanggal 5 Januari 2024, MBMA melakukan penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$80.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$80,0 juta.

MTI

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT HSBC, PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), dan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).

Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 ini digunakan untuk pembiayaan
kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan penggunaan pertama), pembiayaan belanja
modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek, pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran
terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan setiap kebutuhan pendanaan umum.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga SOFR ditambah margin tertentu. MTI
diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Weatlthy”);

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan
(iii) UOBL sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 (“Perjanjian Put Option”).




                                                 31
Page 72
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada Perseroan dan
ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$260,0 juta.

Perjanjian Fasilitas PPN

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN
Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 dengan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas PPN”),
dengan tingkat suku bunga JIBOR ditambah margin tertentu, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan
sejak (dan termasuk) 30 September 2022.

Penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN ini digunakan untuk pembayaran pajak
pertambahan nilai sehubungan dengan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan sebagai Pemberi Option dan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman
menandatangai Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN (“Perjanjian Put
Option”).

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option
yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen)
dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN. Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option
dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas PPN.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$27,4 juta.

PT ESG

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$490.000.000

Pada tanggal 3 April 2024, PT ESG, sebagai penerima pinjaman, menandatangani sebuah Perjanjian
Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan
US$490.000.000, yang akan jatuh tempo pada 84 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian,
dengan Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Bank Mandiri”), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai para penerima mandat
pengatur utama (mandated lead arrangers) dan para pemberi pinjaman awal, dengan BNI sebagai




                                                 32
Page 73
bank rekening dan Bank Mandiri sebagai agen dan agen jaminan. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini
untuk setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari
(i) margin dan tingkat suku bunga acuan SOFR berjangka untuk pinjaman tingkat suku bunga SOFR
berjangka; dan (ii) margin dan tingkat suku bunga acuan SOFR majemuk untuk pinjaman tingkat suku
bunga SOFR majemuk.

Fasilitas ini digunakan untuk antara lain, biaya dan pengeluaran terkait dengan keperluan perancangan,
rekayasa, pembangunan, konstruksi, operasional dan kepemilikan pabrik untuk menghasilkan mixed
hydroxide precipitate (“MHP”) dan pengambilan bagian atas ekuitas dalam perusahaan Feed Preparation
Plant. Perjanjian ini dijamin oleh beberapa aset milik PT ESG antara lain hak tanggungan, gadai rekening,
jaminan fidusia atas benda bergerak, jaminan fidusia atas pabrik dan jaminan fidusia atas piutang.

Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka, PT ESG
belum melakukan penarikan pinjaman atas perjanjian fasilitas ini.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$704,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok                                                                                  1.007.070.337
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                               (5.136.174)
Jumlah                                                                                       1.001.934.163
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                (297.141.656)
Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                           704.792.507


Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau perusahaan
anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan
kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan dan metode transaksi lain
yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000); (iii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Seri A; dan (iv) untuk Perusahaan Anak untuk modal kerja.

Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk MTI untuk mendanai
sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM I.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank; dan (iv) untuk
BSI untuk modal kerja.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir




                                                    33
Page 74
US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung
Nilai HSBC yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk digunakan BSI, BTR dan BKP untuk modal kerja; dan
(iv) untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass road oleh MAP.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan MMS untuk modal kerja.

Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran
sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II”).

Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
    bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
    semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
    tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
    pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
    yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
    jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
    dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
    usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
    kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
    kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
    dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.


                                                  34
Page 75
Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 31 Maret 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:

                                       Pokok obligasi                                                        Tingkat
                             Jenis    (dalam Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga             bunga
Obligasi Berkelanjutan III Seri B            2.041.000 8 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai tanggal        7,80%
  Tahap I                                                                 8 Juni 2022

Obligasi Berkelanjutan III Seri A                310.000 28 April 2025      Setiap kuartal dimulai tanggal     7,80%
  Tahap II                 Seri B              1.690.000 28 April 2027      28 Juli 2022                       9,25%

Obligasi Berkelanjutan III Seri B              1.729.395 1 September 2025   Setiap kuartal dimulai tanggal     8,25%
  Tahap III                Seri C                797.640 1 September 2027   1 Desember 2022                    9,50%

Obligasi Berkelanjutan IV -                    3.100.555 13 Desember 2025   Setiap kuartal dimulai tanggal    10,30%
  Tahap I                                                                   13 Maret 2023

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A               1.084.485 11 Agustus 2024    Setiap kuartal dimulai tanggal     6,75%
  Tahap III               Seri B               1.475.000 4 Agustus 2026     4 November 2023                    8,00%

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A                 800.980 22 Desember 2024   Setiap kuartal dimulai tanggal     7,75%
  Tahap IV                Seri B               1.292.020 15 Desember 2026   15 Maret 2024                      9,50%

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A                750.000 2 Maret 2025        Setiap kuartal dimulai tanggal     7,25%
  Tahap V                 Seri B                750.000 23 Februari 2027    23 Mei 2024                        9,00%


Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi yang jatuh tempo.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 31 Maret 2024, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar Rp14.907,5
miliar atau setara dengan US$987,8 juta.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$27,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                                                                      Jumlah
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                                              14.995.027
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                                       12.630.589
PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                                       6.584.606
PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                                    4.358.138
PT Agung Sedayu                                                                                            4.059.422
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent                                                                           1.390.194
PT Uniteda Arkato                                                                                            188.234
Lainnya (di bawah US$500.000)                                                                                246.235
Jumlah                                                                                                    44.452.445




                                                           35
Page 76
                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                               (16.784.736)
Bagian tidak lancar                                                                           27.667.709


Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Liabilitas sewa bruto – pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                      18.185.455
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                    32.038.097
                                                                                              50.223.552
Beban keuangan di masa depan atas sewa                                                       (5.771.107)
Nilai kini liabilitas sewa                                                                    44.452.445

Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                     16.784.736
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                   27.667.709
Jumlah                                                                                       44.452.445


Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan MMI telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas
pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata
dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat
seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan atau
48 bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat
menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-    BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
     ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing.

-    BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
     menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun
     yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
     barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-    tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
     atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
     tidak bergerak milik pihak ketiga.

-    dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-    wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
     BSI, BTR, MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
     disepakati dalam perjanjian terkait.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan, mesin dan lainnya.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun dan SOFR 3-bulan ditambah
margin tertentu, sedangkan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa
yang tidak mengandung suku bunga implisit adalah 4,48% - 11,0% per tahun.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024, jumlah beban bunga atas liabilitas
sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebesar US$0,8 juta.


                                                     36
Page 77
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$20,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                                              Jumlah
HT Asia Industry Limited                                                                                          20.271.300
Jumlah                                                                                                            20.271.300


Pada tanggal 21 September 2023, SCM dan HT Asia Industry Limited (“HTAI”) menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham senilai US$34.545.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
modal kerja dengan tingkat suku bunga SOFR Averages and Index (SOFRAI) ditambah margin 4,75%
yang akan jatuh tempo pada 21 September 2028.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Pada tanggal 31 Maret 2024, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$20,3 juta.

Instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024
tercatat sebesar US$13,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                                              Jumlah
Cross currency swaps                                                                                              15.999.147
Jumlah                                                                                                            15.999.147
Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                   (2.143.534)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang                                                                        13.855.613


Cross currency swaps

Perseroan menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan PT UOB,
Barclays Bank PLC. (“Barclays”), OCBC, dan CACIB.

Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp14.907,5
miliar atau setara dengan US$987,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

 Mitra transaksi      Pokok nosional           Setara dengan        Tanggal perjanjian      Jatuh tempo       Tingkat bunga
PT UOB              Rp3.428.215.000.000      US$225.000.000           8 Maret 2022 -       8 Maret 2025 -     4,75% - 9,60%
                                                                     23 Oktober 2023     1 September 2027

                    Rp4.516.830.000.000      US$303.898.990           8 Maret 2022 -     11 Agustus 2024 -    SOFR + 0,06% -
                                                                      4 Agustus 2023     1 September 2027      SOFR + 3,75%

Barclays            Rp1.902.003.000.000      US$125.904.891         27 Oktober 2022 -    1 September 2025 -   4,62% - 6,63%
                                                                     29 Januari 2024     15 Desember 2026

                    Rp1.685.902.000.000      US$114.904.891          22 April 2022 -     12 Agustus 2024 -    SOFR + 0,15% -
                                                                     29 Januari 2024       8 Maret 2025        SOFR + 5,34%




                                                               37
Page 78
 Mitra transaksi     Pokok nosional          Setara dengan        Tanggal perjanjian   Jatuh tempo         Tingkat bunga
OCBC               Rp1.211.822.000.000     US$79.000.000           4 Agustus 2023 - 10 Desember 2025 -     6,35% - 9,60%
                                                                    30 Januari 2024  15 Desember 2026      SOFR + 0,25%
                   Rp201.474.000.000       US$13.000.000            30 Januari 2024  20 Desember 2024

CACIB              Rp1.961.268.000.022     US$126.102.594          10 Oktober 2023 -   22 Desember 2024 - SOFR + 5,50% -
                                                                     28 Maret 2024      23 Februari 2027   SOFR + 9,60%


Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan melindungi pembayaran utang dan bunga dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.

Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$93,3
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                   Dikreditkan/
                                                                                   (dibebankan)
                                                            Saldo awal              ke laba rugi          Saldo akhir
Penyusutan aset tetap                                                        -                 6.757                 6.757
Goodwill                                                          (93.483.605)                     -          (93.483.605)
Persediaan                                                                   -               890.859               890.859
Properti pertambangan                                                        -             (570.029)             (570.029)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
  dalam mata uang asing                                              (175.844)                    -              (175.844)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih                               (93.659.449)              327.587           (93.331.862)


Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$25,1
juta, yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto                                                                                :           6,50% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji                                                                           :           3,00% - 7,50%
Tingkat kematian                                                                                :              100% TMI4
Tingkat kecacatan                                                                               :                5% TMI4
Usia normal pensiun                                                                             :            55 - 57 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                 Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                      Perubahan asumsi           Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                            1%                          21.963.502            (24.940.569)
Tingkat kenaikan gaji                                       1%                          24.993.647            (21.890.783)


Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:




                                                             38
Page 79
                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode                                             23.398.156
Biaya jasa kini                                                                                2.034.578
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                               (312.424)
Pengukuran kembali:
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                (26.700)
Saldo akhir                                                                                   25.093.610


Jumlah beban imbalan pasca-kerja untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Biaya jasa kini                                                                                2.034.578
Efek penyesuaian atas imbalan kerja – bersih                                                    (26.700)
Jumlah                                                                                         2.007.878


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian.

Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Saldo awal                                                                                    23.398.156
Beban manfaat karyawan yang diakui                                                             2.007.878
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                               (312.424)
Jumlah                                                                                        25.093.610


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                            2.328.955
2 sampai 5 tahun                                                                              24.111.304
6 sampai 10 tahun                                                                             24.153.674
Lebih dari 10 tahun                                                                         354.852.576


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
berkisar 1 (satu) sampai dengan 35 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$39,6 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Saldo awal                                                                                    39.321.804
Penambahan                                                                                       243.258
Realisasi                                                                                       (61.110)
Akresi selama periode berjalan                                                                    82.278
Saldo akhir                                                                                   39.586.230
Bagian lancar                                                                                     35.256
Bagian tidak lancar                                                                           39.550.974
Jumlah                                                                                        39.586.230




                                                    39
Page 80
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP Eksplorasi dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
(“Kementerian ESDM”) mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi,
pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan cadangan akuntansi.

Per tanggal 31 Maret 2024, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan SCM
(Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas reklamasi
dan pasca tambang sebesar US$12,2 juta.


3.		      K omitmen dan K ontinjensi

a.   Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

     BSI, BTR, BKP, MTI, GSM, MAP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat
     berat dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
     sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
     yang tertera dalam kontrak.

                                                                                                   Akhir periode
                Kontraktor                        Tipe perjanjian         Tanggal perjanjian         perjanjian
     PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik              1 Juli 2021           30 Juni 2026
     PT Uniteda Arkato                    Sewa peralatan                    15 Januari 2021       1 Desember 2025
                                                                            31 Januari 2022       1 Desember 2025
                                                                             1 Maret 2023        31 Desember 2024
                                                                            1 Agustus 2023       31 Desember 2024
     PT Bintangdelapan Mineral           Penggunaan jalan hauling bijih    18 Februari 2024       17 Agustus 2024
                                         nikel
     PT Malachite International Mining   Jasa design engineering dan        1 Agustus 2022       31 Desember 2024
                                         konstruksi pertambangan
     PT Petronesia Benimel               Jasa penambangan nikel              12 Mei 2022        30 September 2025
     PT AKR Corporindo Tbk               Pembelian high speed diesel          3 Juli 2023       31 Desember 2027
                                         (HSD)
     PT Jakarta Anugerah Mandiri         Jasa pengangkutan bijih nikel    4 September 2023        3 September 2026
     PT QMB New Energy Materials         Pemasok asam dan uap               30 April 2023              Dimulai
                                                                                                    1 Oktober 2022
                                                                                               (tergantung penyesuaian
                                                                                                 oleh para pihak) dan
                                                                                                  akan berlaku untuk
                                                                                               jangka waktu 10 tahun
                                                                                                       ke depan




                                                          40
Page 81
b.   UU Minerba

     Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
     No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).

     Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

     -   Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
         Pusat (Kementerian ESDM).

         Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
         wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara (i) enam
         bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.

     -   Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:

         (i)    IUP;
         (ii)   Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
         (iii)  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
                Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
         (iv) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
         (v)    Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
         (vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
         (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
         (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
         (ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

         IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
         mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
         izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
         atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
         dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.

         Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
         bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
         pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
         apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.

         Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
         pengolahan dan pemurnian menjadi IUI yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
         berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk melaksanakan bisnis
         pengolahan dan pemurnian.

     -   Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
         PKP2B.

         Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
         perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
         untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
         perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.

         Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
         akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.




                                                  41
Page 82
    -   Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.

        Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak kegita non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
        dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

        (i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
             sumber daya dan cadangan; dan
        (ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.

        Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
        atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.

    -   Perubahan penting lainnya:

        (i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
              batubara/mineral.
        (ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
              melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
              tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
              dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
        (iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
              kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
              dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
              pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
              jalan pertambangan tidak tersedia.
        (iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
              investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
              kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
              atau badan usaha swasta nasional.
        (v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
              tambangnya, kepada pihak lain.

        Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka ini diterbitkan,
        PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI tanggal 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober 2022.

        Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
        Amendemen UU Minerba ini.


4.		    P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2024 sampai dengan T anggal L aporan A uditor
        I ndependen

-   Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
    dengan jumlah pokok sebesar Rp525,0 miliar atau setara dengan US$33,7 juta untuk Seri A dan
    US$975,0 miliar atau setara dengan US$62,5 juta untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing
    367 hari kalender dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

-   Pada tanggal 5 April 2024, MBMA telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas
    Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000.

-   Pada tanggal 29 April 2024, SCM melakukan penarikan atas pinjaman dari HTAI sebesar US$4,4
    juta.

-   Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
    US$100.000.000 melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir fasilitas sindikasi
    tersebut menjadi 31 Mei 2025.




                                                42
Page 83
-      Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI telah melakukan penarikan saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas
       Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40,0 juta.

-      Pada tanggal 20 Mei 2024, BSI mengadakan Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
       dengan HSBC senilai US$10.853.670 atas penjualan emas.


5.		       U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) US$100,0 juta, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
sebesar US$60,0 juta dan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40,0 juta; dan
(ii) Rp1.084.485 juta, yang merupakan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A. Kewajiban
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Seri A akan dibayarkan dengan menggunakan sebagian hasil Penawaran Umum Obligasi ini,
sedangkan kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 akan
dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka.

    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 31 MARET
    2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
    TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH
    MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

    SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
    INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
    DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA
    TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
    KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN
    INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
    INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
    TAMBAHAN INI.

    DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
    SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
    MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
    LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
    SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

    PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
    D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
    PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
    MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.

    SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
    INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
    DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
    MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
    ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA ATAS
    PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                   43
Page 84
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
    oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
     pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

    Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
    dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
    tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
    hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
    Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
    menyatakan suatu opini audit.

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
      BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
      menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                 44
Page 85
1.		      L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                        31 Maret 2024        31 Desember 2023     31 Desember 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                             424.235.104          518.700.702          443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga                                                157.739.888           119.980.987           64.943.116
- pihak berelasi                                                1.199.499               608.802              939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                2.192.262             2.190.487           10.133.499
Persediaan - bagian lancar                                    344.791.905           443.613.367          250.702.600
Taksiran pengembalian pajak                                    98.380.073            50.407.156           43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar            38.468.118            28.755.615           32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya              20.507.234            42.542.010           48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                            -                32.318                    -
                                                            1.087.514.083         1.206.831.444          895.679.542
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual         104.765.655                     -                    -
Jumlah Aset Lancar                                          1.192.279.738         1.206.831.444          895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
   tidak lancar                                                60.101.764           116.623.610          146.842.724
Uang muka investasi                                             8.769.706             7.985.706            3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                         962.956             1.257.423              534.614
Pinjaman ke pihak berelasi                                     56.568.660            52.706.198           60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar                              127.683.302           117.897.523           57.972.211
Pajak dibayar di muka                                         105.418.540           144.959.771           61.015.351
Aset tetap                                                  1.815.719.516         1.766.817.745        1.205.878.158
Aset hak-guna                                                  12.148.371            13.701.389           17.480.034
Properti pertambangan                                         590.656.485           595.385.592          599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi                                  533.619.603           525.440.243          460.061.621
Goodwill                                                      358.694.582           358.694.582          324.918.804
Aset pajak tangguhan                                           46.292.002            44.597.392           27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                      -               368.460                    -
Aset tidak lancar lainnya                                      14.436.161            10.991.837           15.675.552
Jumlah Aset Tidak Lancar                                    3.731.071.648         3.757.427.471        2.980.986.193
JUMLAH ASET                                                 4.923.351.386         4.964.258.915        3.876.665.735
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                 288.135.265          303.919.820          109.269.349
- pihak berelasi                                                   175.341               12.900              328.086
Beban yang masih harus dibayar                                  71.891.603          112.729.683           66.544.575
Pendapatan diterima di muka                                     22.371.191           25.765.853            1.624.662
Utang pajak                                                     12.472.036           12.100.514           33.725.835
Utang lain-lain                                                          -                    -           48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                          174.321.923           94.567.854           99.546.671
   Utang obligasi                                              297.141.656          342.805.628          211.521.262
   Liabilitas sewa                                              16.784.736           15.319.381           23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                     2.143.534            2.143.078            9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                        35.256               96.365               65.733
                                                               885.472.541          909.461.076          604.538.725
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
   untuk dijual                                                  3.029.005                    -                    -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                888.501.546          909.461.076          604.538.725




                                                          45
Page 86
                                                                                                              (dalam US$)
                                                       31 Maret 2024            31 Desember 2023       31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                         282.802.904               282.848.725           310.693.668
   Utang obligasi                                             704.792.507               796.763.581           675.090.373
   Liabilitas sewa                                             27.667.709                29.941.827            17.182.994
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                   20.271.300                20.271.300            74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar             13.855.613                 4.634.040            22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan                                     93.331.862                93.659.449            93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                 25.093.610                23.398.156            19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar             39.550.974                39.225.439            34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                            1.207.366.479             1.290.742.517         1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS                                           2.095.868.025             2.200.203.593         1.851.832.467
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                              38.257.235               37.792.783            37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih                                 740.063.096              690.575.911           690.575.911
Saham treasuri                                                 (17.309.450)             (17.309.450)          (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas                                           -                        -              (93.044)
Komponen ekuitas lainnya                                       (46.318.913)             (46.312.063)             9.988.880
Saldo laba:
   Dicadangkan                                                   1.400.000                1.400.000             1.300.000
   Belum dicadangkan                                           245.498.203              260.726.777           281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                      961.590.171               926.873.958         1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali                                  1.865.893.190             1.837.181.364         1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS                                              2.827.483.361             2.764.055.322         2.024.833.268
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                               4.923.351.386             4.964.258.915         3.876.665.735



2.		      L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                              (dalam US$)
                                                          2024              2023 (1)         2023                2022
                                                         3 bulan           3 bulan         1 tahun             1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                         541.050.064       214.214.989   1.706.782.227         869.878.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                 (507.763.438)     (182.672.239) (1.561.105.721)       (705.227.690)
LABA KOTOR                                                33.286.626        31.542.750     145.676.506         164.651.305
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                             (12.760.086)      (13.548.970)       (48.934.314)     (53.063.655)
LABA USAHA                                                20.526.540        17.993.780         96.742.192      111.587.650
Pendapatan keuangan                                        3.896.001         3.589.728         11.528.256        1.555.969
Beban keuangan - bersih                                 (26.740.366)      (22.771.940)       (78.723.960)     (43.435.421)
(Beban)/pendapatan lain-lain – bersih                    (5.843.624)         6.516.152       (17.208.341)       20.231.858
(RUGI)/LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                    (8.161.449)         5.327.720         12.338.147       89.940.056
Beban pajak penghasilan                                  (1.120.691)       (2.576.435)        (6.673.125)     (25.095.246)
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                       (9.282.140)         2.751.285          5.665.022       64.844.810
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  Bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung
     nilai dalam rangka lindung nilai arus kas                     -          (3.584.755)         119.504      (6.263.972)
  Pajak penghasilan terkait                                        -              788.646        (26.291)        1.223.628
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan               (1.009.563)              825.190         260.900      (4.378.312)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih            (1.009.563)          (1.970.919)         354.113      (9.418.656)




                                                          46
Page 87
                                                                                                              (dalam US$)
                                                         2024                2023 (1)          2023             2022
                                                        3 bulan             3 bulan          1 tahun          1 tahun
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  (Kerugian)/keuntungan aktuarial                                    -                 -       (105.823)        1.778.481
  Pajak penghasilan terkait                                          -                 -           5.400        (352.207)
  Perubahan nilai wajar investasi                              972.561           661.207       1.882.621          222.995
Penghasilan komprehensif lain -bersih                          972.561           661.207       1.782.198        1.649.269
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                               (9.319.142)            1.441.573      7.801.333       57.075.423
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                 (15.228.574)            3.113.930   (20.657.631)       58.423.197
  Kepentingan non-pengendali                               5.946.434            (362.645)     26.322.653        6.421.613
JUMLAH                                                   (9.282.140)            2.751.285      5.665.022       64.844.810

JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
   BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                (15.235.424)            1.806.812   (18.478.389)       50.477.010
   Kepentingan non-pengendali                              5.916.282            (365.239)     26.279.722        6.598.413
JUMLAH                                                   (9.319.142)            1.441.573      7.801.333       57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM – DASAR                               (0,0006)               0,0001       (0,0009)           0,0025
Catatan:
(1) Tidak diaudit.



3.		      R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                        31 Maret 2024           31 Desember 2023       31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                   152,6% (1)                 96,2%               128,3%
Laba kotor                                                           5,5% (1)               (11,5)%                37,1%
Laba usaha                                                          14,1% (1)               (13,3)%                22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                               (437,4)% (1)               (91,3)%                94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan                                                         (746,5%) (1)               (86,3)%                86,8%
EBITDA                                                              29,5% (1)                  2,6%                13,7%
Jumlah aset                                                        (0,8)% (2)                 28,1%               203,2%
Jumlah liabilitas                                                  (4,7)% (2)                 18,8%               271,0%
Jumlah ekuitas                                                       2,3% (2)                 36,5%               159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                          6,2%                   8,5%                 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          3,8%                   5,7%                 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                             10,4%                  14,2%                 27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                (1,7)%                   0,3%                  7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                     (0,2)%                   0,1%                  1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                  (0,3)%                   0,2%                  3,2%




                                                          47
Page 88
                                                         31 Maret 2024        31 Desember 2023     31 Desember 2022
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                   1,3x                 1,3x                   1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                     0,7x                 0,8x                   0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                        0,4x                 0,4x                   0,5x
Interest coverage ratio (3)                                            3,1x                 3,1x                   5,4x
Debt service coverage ratio (4)                                        0,5x                 0,5x                   0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.



4.		      R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit

                                                                               Persyaratan           31 Maret 2024
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                       maks. 5,0 : 1                     4,0 : 1

BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                                 maks. 3,0 : 1                    0,17: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                         min. 4,0 : 1                   196,5 : 1

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                       maks. 5,0 : 1                     4,0 : 1
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.


5.		      I nformasi N ilai K urs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 12 Juli 2024 adalah Rp16.200 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
     Bank Indonesia).

•    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai kurs tengah     Nilai kurs tengah
                                                                                 terendah              tertinggi
     Januari 2024                                                                  15.439                15.829
     Februari 2024                                                                 15.585                15.803
     Maret 2024                                                                    15.576                15.853
     April 2024                                                                    15.873                16.280
     Mei 2024                                                                      15.944                16.276
     Juni 2024                                                                     16.218                16.458
     Sumber: Bank Indonesia




                                                          48
Page 89
•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                      Nilai kurs
    31 Desember 2022                                                                                           15.606 (3)
    31 Maret 2023                                                                                              15.304 (2)
    31 Desember 2023                                                                                           15.512 (3)
    31 Maret 2024                                                                                              15.710 (4)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
         2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022
         sampai dengan 3 Januari 2023.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16/KM.10/2023 tanggal 27 Maret
         2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Maret 2023
         sampai dengan 4 April 2023.
    (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.12/KM.10/KF.4/2023 tanggal 26 Desember
         2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Desember 2023
         sampai dengan 2 Januari 2024.
    (4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.13/KM.10/KF.4/2024 tanggal 26 Maret
         2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Maret 2024
         sampai dengan 2 April 2024.




                                                          49
Page 90
VI.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi
dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III, dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
    oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
     pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

    Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
    dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
    tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
    hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
    Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
    menyatakan suatu opini audit.

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
      BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
      menyatakan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                 50
Page 91
1.		    F aktor -F aktor S ignifikan yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi G rup
        M erdeka

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

•   Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
    emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council,
    harga emas rata-rata pada tahun 2023 meningkat sebesar 7,8% menjadi US$1.940,5 per ounce dari
    sebelumnya US$1.800,1 per ounce pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi US$2.069,8
    per ounce pada kuartal pertama tahun 2024. Harga emas mencapai rekor tertinggi di bulan Maret
    pada harga US$2.214 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya
    ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas
    yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus
    berlangsung di sepanjang tahun 2024 untuk menopang harga emas pada tahun 2024.

•   Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
    Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor lainnya.
    Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada 2023 turun sebesar 3,8% menjadi US$8.490,3
    per ton dari sebelumnya US$8.822,4 per ton pada tahun 2022. Namun demikian, harga tembaga telah
    kembali meningkat pada kuartal pertama tahun 2024 menjadi US$8.689,1 per ton dan mendekati
    level US$10.000 pada kuartal kedua tahun 2024 dikarenakan ekpektasi kenaikan permintaan terkait
    artificial intelligence dan pemulihan perkonomian negara Tiongkok. Harga tembaga diperkirakan
    akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh transisi energi di industri energi terbarukan
    dan otomotif, inisiatif dekarbonisasi, serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan
    artificial intelligence, seluruhnya diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan
    tembaga dalam jangka panjang juga diperkirakan akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya
    pembukaan tambang baru.

•   Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
    World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 16,7% menjadi US$21.521,1
    per ton dari sebelumnya US$25.833,7 per ton pada tahun 2022, dan kembali melemah menjadi
    US$17.438,8 pada kuartal pertama tahun 2024. Penurunan tersebut dikarenakan melambatnya
    permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan pasokan nikel
    yang pesat, terutama dari Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi telah memperlambat
    pertumbuhan penggunaan nikel karena beralih ke baterai berbasis lithium iron phosphate (LHP)
    yang tidak memerlukan nikel. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun
    2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan permintaan
    baterai kendaran bermotor listrik.

Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga dapat turut
memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI, BKP,
PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan
oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga
rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.

Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, BSI
telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC dan ING Bank. Pada tahun 2023 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, BSI telah melakukan lindung nilai atas penjualan
emas masing-masing sejumlah 76.949 ounce emas dan 18.000 ounce emas yang mengakibatkan BSI




                                                  51
Page 92
mencatatkan realisasi kerugian lindung nilai sebesar US$3,5 juta pada tahun 2023 dan kerugian lindung
nilai sebesar US$0,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024. Pada tanggal
31 Maret 2024, sebanyak 50.933 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.140 per ounce
untuk periode produksi emas sampai dengan bulan Juni 2025.

BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana PT Aneka Tambang Tbk (“Antam”) (selaku pemurni) tidak
lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (“LBMA”).

BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya Sumiden
Indonesia, Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Tennant Metals S.A.M dan Metal Challenge Company Limited
(“MCC”). Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga
dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada
rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi)
premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah margin untuk agen
penjual.

SCM telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
untuk membeli bijih limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap bulan.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20 - 25 tahun yang akan berlangsung
sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.

MTI juga telah menandatangani perjanjian pasokan asam dan/atau uap dengan PT QMB New Energy
Materials dan PT Chengtok Lithium Indonesia. Berdasarkan perjanjian pasokan tersebut, MTI setuju
untuk menyediakan dan menjual asam dengan spesifik tertentu. Perjanjian pasokan memiliki jangka
waktu sekurang-kurangnya 2 - 10 tahun.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Tambang
Emas Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017, Tambang Tembaga
Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010, dan Grup MBMA melalui CSID dan
BSID memulai produksi komersial pada tahun 2020. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Tambang Tembaga Wetar
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2018. Grup Merdeka
mengakuisisi Grup MBMA melalui MEN pada bulan Mei 2022 sehingga produksi NPI dari Grup MBMA
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup Merdeka
melalui Grup MBMA selanjutnya mengakuisisi HNMI pada bulan Mei 2023 sehingga produksi HGNM
dari HNMI mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2023.
Produksi komersial Tambang SCM juga telah dimulai di bulan Agustus 2023.

BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 8,6 juta ton dengan perolehan 138.666 ounce emas dan
635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan bijih tertambang sebanyak 1,8 juta ton dengan perolehan
24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman
produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce hingga 140.000 ounce, sedangkan pedoman
produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce hingga 120.000 ounce.

BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 1,6 juta ton dengan perolehan sebanyak 12.706 ton
katoda tembaga pada tahun 2023 dan bijih tertambang sebanyak 0,3 juta ton dengan perolehan sebanyak
3.046 ton katoda tembaga untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman produksi katoda
tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 16.000 ton hingga 20.000 ton, sedangkan pedoman produksi
katoda tembaga pada tahun 2024 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton.




                                                 52
Page 93
Grup MBMA, melalui (i) SCM memproduksi bijih limonit sebanyak 4,1 juta wmt dan bijih saprolit
sebanyak 2,3 juta wmt pada tahun 2023 dan bijih limonit sebanyak 1,2 juta wmt dan bijih saprolit
sebanyak 0,5 juta wmt untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024; (ii) CSID, BSID dan ZHN
memproses bijih saprolit sebanyak 6,8 juta wmt dengan perolehan NPI sebanyak 65.117 ton NiEq pada
tahun 2023 dan bijih saprolit sebanyak 2,2 juta wmt dengan perolehan NPI sebanyak 20.900 ton NiEq
untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024; dan (iii) HNMI memproses nikel matte kadar rendah
sebanyak 32.119 ton dengan perolehan HGNM sebanyak 30.333 ton NiEq untuk periode sejak 31 Mei
2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan nikel matte kadar rendah sebanyak 12.897 ton dengan
perolehan HGNM sebanyak 12.041 ton NiEq untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman
produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq untuk masing-masing
CSID dan BSID, dan 21.000 ton hingga 25.000 ton NiEq untuk ZHN, sedangkan pedoman produksi
NPI pada tahun 2024 berkisar antara 85.000 ton hingga 92.000 ton NiEq untuk Smelter-Smelter RKEF.
Pedoman produksi HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga 31.000 ton NiEq, sedangkan
pedoman produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq.

Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk
berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang
tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang,
kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan
berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya
terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi di pembangunan
bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu
buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan
mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset
yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk meningkatkan efisiensi
operasi pertambangan.

Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan di bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan PBJ telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.




                                                  53
Page 94
Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 hingga US$1.300 per ounce emas untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit, US$8.140 hingga US$10.340 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan
US$12.500 hingga US$14.000 per ton NPI untuk CSID dan BSID. Pedoman biaya AISC pada tahun
2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$9.921
hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200 hingga US$12.200
per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per ton HGNM untuk
Konverter Nikel Matte.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi cuaca
dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan adalah
biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan dapat memengaruhi
beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan pemindahan lebih banyak
lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang akan ditambang. Rasio pengupasan untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar masing-masing tercatat 0,8x dan 11,2x pada
tahun 2023 dan 1,3x dan 11,1x untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2024. Rasio pengupasan
untuk Tambang SCM tercatat 0,1x untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember
2023 dan 0,3x untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2024.

BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan
infrastruktur di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas
pengangkutan bijih, dan penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama
dari area tambang ke Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) untuk meningkatkan akses dan
efisiensi pengiriman ke smelter RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif
dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah
dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang
digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi
dan karyawan yang cukup banyak.

Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan pada tahun 2023 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024. Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum
ditarik sebesar US$100 juta.




                                                  54
Page 95
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.

Larangan ekspor

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
15 November 2021, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)”), untuk mengatur
pembatasan ekspor barang jenis bahan baku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu,
termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh
Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan
mineral yang telah dimurnikan dan/atau diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/
atau pemurnian yang berlaku. Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur
bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau bijih, dan hasil tambang yang belum memenuhi batas
minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk
kegiatan non-usaha. Ekspor produk pertambangan tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP-OP, IUPK Operasi Produksi atau IUI.
Produk pertambangan hasil olahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis oleh surveyor yang memenuhi syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi
tersebut) atau persyaratan penelusuran teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah), dan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan
Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan
oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/
atau peti kemas.

Perpajakan

Perusahaan Anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi, meliputi CSID, BSID, ZHN dan HNMI,
saat ini mendapat manfaat dari tax holiday 100% pengurangan laba kena pajak bersih masing-masing
hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan 50% pengurangan laba kena pajak bersih selama dua
tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih. MTI yang saat ini melaksanakan
pengembangan Proyek AIM I juga mendapat manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba
kena pajak bersih selama tujuh tahun sejak MTI memulai produksi komersial, dan 50% pengurangan
laba kena pajak bersih selama dua tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih.
Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila
Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak
tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.




                                                  55
Page 96
2.		    H asil K egiatan U saha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte,
bijih nikel limonit dan lainnya meningkat sebesar 152,6% menjadi US$541,1 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$214,2 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
    sebesar 51,9% menjadi US$59,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2024 dari sebelumnya US$38,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini
    terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas sebesar 33,2% menjadi 26.633 ounce
    dan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 11,6% menjadi US$2.106 per ounce. Selama 3 (tiga)
    bulan pertama tahun 2024, atas sejumlah 18.000 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang
    mengurangi nilai penjualan sebesar US$0,3 juta. Seluruh penjualan emas selama 3 (tiga) bulan
    pertama tahun 2024 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar meningkat
    sebesar 17,4% menjadi US$37,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2024 dari sebelumnya US$31,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini
    terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 19,7% menjadi 4.313
    ton katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi. Kenaikan tersebut sebagian
    di-offset dengan penurunan harga jual rata-rata sebesar 5,1% menjadi US$8.352 per ton. Sebagian
    besar penjualan katoda tembaga selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024 dilakukan kepada Mitsui.

•   Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 211,2% menjadi
    US$444,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari
    sebelumnya US$142,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan
    oleh (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$196,9
    juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023;
    (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli 2023 sebesar
    US$132,2 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha
    ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 sebesar US$8,2 juta dari penjualan bijih nikel limonit.
    Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel,
    Eternal Tsingshan Group Limited dan PT CNGR Ding Xing New Energy.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
    meningkat sebesar 24,2% menjadi US$1,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
    tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 178,0% menjadi US$507,7 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$182,7 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023. Biaya kas dan AISC untuk 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024
masing-masing mencapai US$1.065 dan US$1.479 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit,
US$5.885 dan US$8.137 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.107 dan
US$10.223 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF dan US$13.120 dan US$13.162 per ton HGNM
untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang SCM untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 adalah US$10 per ton masing-masing untuk bijih nikel limonit dan saprolit.

Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 50,7% menjadi US$38,5 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$25,6 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas penambangan bijih nikel.




                                                 56
Page 97
    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 93,5% menjadi US$339,9 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$175,7 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pengolahan
    Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI dan Konverter Nickel Matte yang
    telah beroperasi secara penuh sejak akhir bulan Mei 2023.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 40,1% menjadi US$27,4 juta untuk
    periode 3 (tiga) periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$19,6 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Smelter RKEF ZHN yang
    telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang dikonsolidasikan
    ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.

    Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 17,5% menjadi US$11,1 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$13,4 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya komunitas terkait pengembangan
    masyarakat.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 54,2% menjadi US$8,1 juta untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$5,3 juta untuk periode
    yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh SCM yang telah memulai kegiatan operasi
    komersial pada bulan Agustus 2023.

    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 45,7% menjadi US$0,2 juta untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, sejalan dengan penurunan volume emas yang dimurnikan.

    Royalti. Royalti meningkat sebesar 128,9% menjadi US$7,4 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$3,2 juta untuk periode yang sama pada
    tahun 2023, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi sebagai dampak dari
    kenaikan harga jual rata-rata emas.

    Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 177,8% menjadi US$371,9 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$282,8 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan bijih
    nikel, NPI dan HGNM.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka meningkat sebesar 5,5% menjadi US$33,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar US$31,5 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Margin laba kotor pada kuartal pertama tahun 2024 turun menjadi 6,2% dari sebelumnya
14,7% pada tahun 2023.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 5,8% menjadi US$12,8
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$13,5
juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 13,9% menjadi US$5,0 juta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$4,4 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji dan
    tunjangan sejalan dengan penambahan karyawan Grup Merdeka dan reward performance.

    Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 59,1% menjadi US$2,8 juta untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$1,7 juta untuk periode
    yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan penggunaan jasa konsultan untuk
    mendukung operasional Grup Merdeka.




                                                 57
Page 98
    Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 82,7% menjadi US$1,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,6 juta untuk periode yang sama
    pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup MBMA.

    Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas turun sebesar 66,9% menjadi US$0,6
    juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya
    US$1,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya
    komunitas terkait pengembangan masyarakat.

    Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 50,1% menjadi US$0,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,9 juta untuk periode yang sama
    pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh beberapa aset tetap yang telah habis nilai bukunya.

    Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 31,9% menjadi US$2,8 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$4,2 juta untuk periode yang sama pada
    tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya langganan dan pemakaian IT, perjalanan
    dinas, dan biaya operasional.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 14,1% menjadi US$20,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan laba usaha sebesar US$18,0 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Margin laba usaha pada kuartal pertama tahun 2024 turun menjadi 3,8% dari sebelumnya
8,4% pada tahun 2023.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 8,5% menjadi US$3,9 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$3,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih
tinggi selama kuartal pertama tahun 2024.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 17,4% menjadi US$26,7 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$22,8 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga dan saldo obligasi dan
pinjaman secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka.

(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar US$5,8
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkanpendapatan
lain-lain - bersih sebesar US$6,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan
oleh kerugian selisih kurs.

(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, Grup Merdeka mencatatkan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar US$8,2 juta
dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan sebesar US$5,3 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 56,5% menjadi sebesar US$1,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar
US$2,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan manfaat
pajak tangguhan.

(Rugi)/laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup
Merdeka mencatatkan rugi periode berjalan sebesar US$9,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan laba periode berjalan sebesar US$2,8 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023.

Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain turun sebesar 48,8% menjadi sebesar US$1,0
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar
US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas.


                                                  58
Page 99
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, Perseroan mencatatkan jumlah rugi komprehensif periode berjalan sebesar
US$9,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan sebesar US$1,4 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte, bijih
nikel dan lainnya meningkat sebesar 96,2% menjadi US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$869,9 juta pada tahun 2022.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
    0,2% menjadi US$261,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$262,3 juta pada tahun 2022.
    Hal ini disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 3,4% menjadi 129.867 ounce
    sejalan dengan volume produksi yang lebih rendah sesuai rencana tambang. Penurunan tersebut
    sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 6,1% menjadi US$1.939
    per ounce. Selama tahun 2023, atas sejumlah 76.949 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai
    yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$3,5 juta. Seluruh penjualan emas selama tahun 2023
    dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
    37,7% menjadi US$114,6 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$183,8 juta pada tahun 2022.
    Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 44,6%
    menjadi 13.217 ton katoda tembaga sejalan dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh
    gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan. Harga jual tembaga
    rata-rata juga mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi US$8.578 per ton. Sebagian besar
    penjualan katoda tembaga selama tahun 2022 dilakukan kepada Mitsui dan Metal Challenge.

•   Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 214,7% menjadi
    US$1.328,3 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$422,0 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini
    terutama disebabkan oleh: (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte
    sebesar US$438,6 juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak
    bulan Mei 2023; (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli
    2023 sebesar US$335,2 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Grup MBMA membukukan pendapatan
    usaha dari Smelter RKEF CSID dan BSID untuk setahun penuh pada tahun 2023 dibandingkan
    dengan periode yang sama pada tahun 2022, di mana Grup MBMA hanya membukukan pendapatan
    usaha sejak tanggal akuisisi. Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia
    Tsingshan Stainless Steel, Golden Harbour International, Eternal Tsingshan Group Limited dan
    Hong Kong Rui Po Limited.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
    meningkat sebesar 19,3% menjadi US$2,1 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$1,8 juta pada
    tahun 2022.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 121,4% menjadi US$1.561,1 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya US$705,2 juta pada tahun 2022. Biaya kas dan AISC pada tahun 2023
masing-masing mencapai US$842 dan US$1.212 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit,
US$8.243 dan US$11.860 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan US$12.095 dan
US$12.262 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF. Grup MBMA juga mencatatkan biaya kas dan
AISC untuk Konverter Nikel Matte sebesar US$14.755 dan US$14.809 untuk periode sejak 31 Mei
2023 (akuisisi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.




                                                 59
Page 100
    Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 70,5% menjadi US$136,7 juta pada
    tahun 2023 dari sebelumnya US$80,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan
    aktivitas penambangan bijih nikel.

    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 211,1% menjadi US$1.418,3 juta pada
    tahun 2023 dari sebelumnya US$455,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan
    biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI. Konverter
    Nickel Matte juga beroperasi secara penuh sejak akhir bulan Mei 2023.

    Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 4,8% menjadi US$54,7 juta pada tahun 2023 dari
    sebelumnya US$57,5 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan biaya
    konsultan proyek pada tahun 2022.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 13,2% menjadi US$111,3 juta pada
    tahun 2023 dari sebelumnya US$98,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Smelter
    RKEF ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
    dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 30,3% menjadi US$31,0 juta pada tahun
    2023 dari sebelumnya US$23,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh amortisasi properti
    pertambangan sejalan dengan SCM yang telah memulai kegiatan operasi komersial pada bulan
    Agustus 2023.

    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian stabil sebesar US$1,7 juta.

    Royalti. Royalti meningkat sebesar 118,4% menjadi US$31,9 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
    US$14,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi
    sebagai dampak dari kenaikan harga jual rata-rata emas.

    Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 100,9% menjadi US$447,1 juta pada tahun
    2023 dari sebelumnya US$222,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan
    bijih nikel, NPI dan HGNM sebagai dampak dari akuisisi yang dilakukan oleh Grup MBMA.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
turun sebesar 11,5% menjadi US$145,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$164,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba kotor pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 18,9% pada
tahun 2022.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 7,8% menjadi US$48,9
juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$53,1 juta pada tahun 2022.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 18,7% menjadi US$19,7 juta pada tahun
    2023 dari sebelumnya US$16,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Grup Merdeka
    mencatatkan beban gaji dan tunjangan Grup MBMA secara penuh pada tahun 2023 dibandingkan
    tahun sebelumnya yang hanya 5 (lima) bulan.

    Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 48,1% menjadi US$12,1 juta pada tahun 2023
    dari sebelumnya US$23,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh banyaknya aksi korporasi
    yang dilakukan Grup Merdeka sepanjang periode tahun 2022.

    Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 680,8% menjadi US$2,6 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
    US$0,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup MBMA.

    Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 41,9% menjadi US$2,5 juta pada tahun 2023 dari
    sebelumnya US$1,7 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan
    hak guna sewa kantor.




                                                  60
Page 101
    Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas meningkat sebesar 242,1% menjadi
    US$2,2 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$0,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan
    oleh biaya komunitas terkait pengembangan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan tanggung
    jawab sosial Grup Merdeka.

    Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 38,1% menjadi US$1,9 juta pada tahun
    2023 dari sebelumnya US$1,4 juta pada tahun 2022, sejalan dengan ekspansi kegiatan operasi
    Grup Merdeka.

    Biaya langganan dan pemakaian IT. Biaya langganan dan pemakaian IT meningkat sebesar 5,5%
    menjadi US$1,9 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$1,8 juta pada tahun 2022, sejalan dengan
    ekspansi kegiatan operasi Grup Merdeka.

    Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 16,6% menjadi US$6,0 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
    US$7,1 juta pada tahun 2022.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 13,3% menjadi US$96,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$111,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba usaha pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 12,8% pada
tahun 2022.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 640,9% menjadi US$11,5 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$1,6 juta pada tahun 2022, terutama sebagai akibat saldo rata-rata kas
dan bank yang lebih tinggi selama tahun 2023.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 81,2% menjadi US$78,7 juta pada tahun 2023
dari sebelumnya US$43,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat saldo dan
suku bunga obligasi maupun pinjaman yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka,
termasuk akuisisi aset Grup MBMA.

(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar
US$17,2 juta pada tahun 2023 dibandingkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$20,2 juta pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi pada tahun
2022. Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA, terdapat pembayaran pajak final
oleh MEN sebagai pemegang saham pendiri MBMA di bulan April 2023, yang menyebabkan kenaikan
beban pajak final yang signifikan pada tahun 2023.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 86,3% menjadi US$12,3 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya sebesar US$89,9 juta pada tahun 2022.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 73,4% menjadi sebesar US$6,7 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$25,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan dari penjualan emas dan katoda tembaga.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan Grup Merdeka turun sebesar 91,3% menjadi US$5,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
sebesar US$64,8 juta pada tahun 2022.

Pendapatan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan komprehensif
lain - bersih sebesar US$0,4 juta pada tahun 2023 dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih sebesar
US$9,4 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dan pergerakan
instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup Merdeka turun sebesar 86,3%
menjadi US$7,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$57,1 juta pada tahun 2022.




                                                  61
Page 102
3.        A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Tabel berikut ini menyajikan rincian aset Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                         (dalam US$)
                                                        31 Maret 2024        31 Desember 2023     31 Desember 2022
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                             424.235.104          518.700.702          443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga                                                157.739.888           119.980.987           64.943.116
- pihak berelasi                                                1.199.499               608.802              939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                2.192.262             2.190.487           10.133.499
Persediaan - bagian lancar                                    344.791.905           443.613.367          250.702.600
Taksiran pengembalian pajak                                    98.380.073            50.407.156           43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar            38.468.118            28.755.615           32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya              20.507.234            42.542.010           48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                            -                32.318                    -
                                                            1.087.514.083         1.206.831.444          895.679.542
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual         104.765.655                     -                    -
Jumlah Aset Lancar                                          1.192.279.738         1.206.831.444          895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
   tidak lancar                                                60.101.764           116.623.610          146.842.724
Uang muka investasi                                             8.769.706             7.985.706            3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                         962.956             1.257.423              534.614
Pinjaman ke pihak berelasi                                     56.568.660            52.706.198           60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar                              127.683.302           117.897.523           57.972.211
Pajak dibayar di muka                                         105.418.540           144.959.771           61.015.351
Aset tetap                                                  1.815.719.516         1.766.817.745        1.205.878.158
Aset hak-guna                                                  12.148.371            13.701.389           17.480.034
Properti pertambangan                                         590.656.485           595.385.592          599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi                                  533.619.603           525.440.243          460.061.621
Goodwill                                                      358.694.582           358.694.582          324.918.804
Aset pajak tangguhan                                           46.292.002            44.597.392           27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                      -               368.460                    -
Aset tidak lancar lainnya                                      14.436.161            10.991.837           15.675.552
Jumlah Aset Tidak Lancar                                    3.731.071.648         3.757.427.471        2.980.986.193
JUMLAH ASET                                                 4.923.351.386         4.964.258.915        3.876.665.735


Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 turun sebesar 0,8% menjadi
US$4.923,4 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$4.964,3 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan persediaan bagian lancar, serta kas dan bank
yang sebagian di-offset dengan kenaikan aset tetap. Grup Merdeka juga mencatatkan aset atas kelompok
lepasan yang dimiliki untuk dijual sebesar US$104,8 juta untuk aset MIA sebagai dampak dari rencana
penerbitan saham baru oleh MIA yang dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$149,7
juta, yang terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 9.068 ounce, katoda tembaga sebanyak 721
ton, bijih nikel sebanyak 6,4 juta wmt, dan HGNM sebanyak 957 ton NiEq. Persediaan barang jadi ini
merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$153,9 juta dengan asumsi harga emas US$2.221 per
ounce, harga tembaga US$8.729 per ton, harga bijih nikel US$17 per wmt dan harga HGNM US$14.360
per ton pada tanggal 31 Maret 2024.




                                                          62
Page 103
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 28,1%
menjadi US$4.964,3 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$3.876,7
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sehubungan dengan Proyek
AIM I, Smelter RKEF ZHN, Tambang SCM, Konverter Nikel Matte dan HPAL GEM yang sedang dalam
proses pembangunan, serta kenaikan persediaan sejalan dengan konsolidasi HNMI ke dalam hasil
operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF ZHN yang memulai komisioning
pada bulan Juni 2023.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi yang terdiri dari
emas batangan dan butiran sebanyak 11.636 ounce, katoda tembaga sebanyak 1.988 ton, bijih nikel
sebanyak 6,4 juta wmt, NPI sebanyak 721 ton NiEq dan HGNM sebanyak 3.320 ton NiEq. Persediaan
barang jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$93,3 juta dengan asumsi harga
emas US$2.062 per ounce, harga tembaga US$8.476 per ton, harga bijih nikel US$19 per wmt, harga
NPI US$11.321 per ton dan harga HGNM US$13.365 per ton pada tanggal 31 Desember 2023.

Liabilitas

Tabel berikut ini menyajikan rincian liabilitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                       31 Maret 2024        31 Desember 2023     31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                288.135.265          303.919.820          109.269.349
- pihak berelasi                                                  175.341               12.900              328.086
Beban yang masih harus dibayar                                 71.891.603          112.729.683           66.544.575
Pendapatan diterima di muka                                    22.371.191           25.765.853            1.624.662
Utang pajak                                                    12.472.036           12.100.514           33.725.835
Utang lain-lain                                                         -                    -           48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                         174.321.923           94.567.854           99.546.671
   Utang obligasi                                             297.141.656          342.805.628          211.521.262
   Liabilitas sewa                                             16.784.736           15.319.381           23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                    2.143.534            2.143.078            9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                       35.256               96.365               65.733
                                                              885.472.541          909.461.076          604.538.725
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
   untuk dijual                                                 3.029.005                    -                    -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               888.501.546          909.461.076          604.538.725
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                        282.802.904           282.848.725          310.693.668
   Utang obligasi                                            704.792.507           796.763.581          675.090.373
   Liabilitas sewa                                            27.667.709            29.941.827           17.182.994
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                  20.271.300            20.271.300           74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar            13.855.613             4.634.040           22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan                                    93.331.862            93.659.449           93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                25.093.610            23.398.156           19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar            39.550.974            39.225.439           34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           1.207.366.479         1.290.742.517        1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS                                          2.095.868.025         2.200.203.593        1.851.832.467




                                                         63
Page 104
Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2024 turun sebesar 4,7% menjadi US$2.095,9
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.200,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang obligasi yang telah jatuh tempo dan penurunan
beban yang masih harus dibayar yang sebagian di-offset dengan kenaikan pinjaman dan fasilitas kredit
bank. Grup Merdeka mencatatkan liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sebesar
US$3,0 juta untuk liabilitas MIA sebagai dampak dari rencana penerbitan saham baru oleh MIA yang
dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 18,8% menjadi
US$2.200,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$1.851,8
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan
konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF
ZHN yang memulai komisioning pada bulan Juni 2023, serta utang obligasi. Kenaikan tersebut sebagian
di-offset dengan penurunan utang lain-lain dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak.

Ekuitas

Tabel berikut ini menyajikan rincian ekuitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:

                                                                                                   (dalam US$)
                                                 31 Maret 2024         31 Desember 2023     31 Desember 2022
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                       38.257.235           37.792.783            37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih                          740.063.096          690.575.911           690.575.911
Saham treasuri                                          (17.309.450)         (17.309.450)          (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas                                    -                    -              (93.044)
Komponen ekuitas lainnya                                (46.318.913)         (46.312.063)             9.988.880
Saldo laba:
  Dicadangkan                                             1.400.000             1.400.000            1.300.000
  Belum dicadangkan                                     245.498.203           260.726.777          281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                961.590.171            926.873.958        1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali                           1.865.893.190          1.837.181.364        1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS                                       2.827.483.361          2.764.055.322        2.024.833.268


Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat sebesar 2,3% menjadi US$2.827,5
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.764,1 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor sehubungan dengan peningkatan
modal tanpa HMETD yang dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp785,1 miliar atau setara dengan
US$50,3 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 36,5% menjadi
US$2.764,1 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$2.024,8 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sebagai
dampak atas penawaran umum perdana saham MBMA, yang sebagian di-offset dengan penurunan
komponen ekuitas lainnya sebagai akibat dari transaksi kepentingan non-pengendali untuk akuisisi
tambahan saham MBMA oleh MEN.




                                                   64
Page 105
4.		      L ikuiditas dan S umber P endanaan

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama tahun 2023, Perseroan telah berhasil menerbitkan
obligasi dalam beberapa tahapan sebesar US$468,7 juta. Perseroan selanjutnya telah menerbitkan saham
baru sebesar US$50,3 juta dan obligasi sebesar US$96,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan pertama
tahun 2024.

Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah dana yang tersedia bagi Grup Merdeka dalam bentuk saldo kas dan
setara kas tercatat sebesar US$424,2 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$100 juta.

Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui Pasar Modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia. BSI
dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam
dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.

Arus kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                                         (dalam US$)
                                                         2024           2023 (1)         2023              2022
                                                        3 bulan        3 bulan         1 tahun           1 tahun
Kas bersih (digunakan untuk) /diperoleh dari
   aktivitas operasi                                      33.506.958   (14.344.454)      57.184.413       462.968.802
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi         (107.413.920)   (82.868.480)   (717.974.947)   (1.127.055.989)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan           (15.329.202)     29.899.489     737.824.898       931.573.365
(Penurunan)/Kenaikan bersih dalam kas dan setara kas    (89.236.164)   (67.313.445)      77.034.364       267.468.178
Kas dan setara kas pada awal periode                     518.700.702    443.909.104     443.909.104       185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan
   setara kas                                            (5.229.434)     4.247.260      (2.242.766)       (9.047.604)
Kas dan setara kas pada akhir periode                   424.235.104    380.842.919     518.700.702       443.909.104
Catatan:
(1) Tidak diaudit.


Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$33,5 juta dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebesar US$14,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.




                                                          65
Page 106
Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 78,5% menjadi
US$499,6 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar
64,5% menjadi US$435,6 juta, sehubungan dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup MBMA.

Pada tahun 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 87,5% menjadi US$57,2
dari sebelumnya US$463,0 juta pada tahun 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 274,9% menjadi US$1.626,5 juta, kenaikan pembayaran
kepada karyawan sebesar 64,4% menjadi US$86,0 juta, kenaikan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar 400,5% menjadi US$61,4 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari
pelanggan sebesar 104,0% menjadi US$1.852,8 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$107,4 juta dan US$82,9 juta
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan
US$718,0 juta dan US$1.127,1 juta masing-masing pada tahun 2023 dan 2022, terutama digunakan
untuk memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, serta properti pertambangan. Grup Merdeka
juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar US$118,4 juta dan US$299,5 juta
pada tahun 2023 dan 2022.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$15,3 juta dibandingkan kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan sebesar US$30,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh pembayaran utang obligasi yang meningkat sebesar US$156,6 juta dan penerbitan utang
obligasi yang mengalami penurunan sebesar US$67,1 juta, yang sebagian di-offset dengan penurunan
pembayaran pinjaman bank sebesar US$173,1 juta.

Pada tahun 2023, kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan turun sebesar 20,8% menjadi US$737,8
juta dari sebelumnya US$931,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penerimaan dari utang
obligasi dan pinjaman bank yang mengalami penurunan sebesar US$856,4 juta selama tahun 2023.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari kepentingan non-pengendali
sebesar US$589,6 juta.


5.		     B elanja M odal

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.




                                                  66
Page 107
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                                (dalam US$)
                                                            2024              2023 (1)          2023              2022
                                                           3 bulan           3 bulan          1 tahun           1 tahun
Aset tetap dalam pembangunan                                83.956.736       110.174.212      563.167.691       392.508.092
Aset eksplorasi dan evaluasi (2)                              8.179.360       14.140.894       65.378.622       206.578.754
Properti pertambangan (3)                                     3.389.153        5.109.863       26.840.775       544.088.612
Lain-lain (4)                                                 1.929.068        6.965.062       56.331.243         21.184.232
Jumlah                                                      97.454.317       136.390.031      711.718.331     1.164.359.690
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
(2) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(4) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
     peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$573 juta untuk tahun 2024, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek Emas Pani dan Proyek AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Wetar, serta sebagian
biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.

Per 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$97 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$90,5 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk
konstruksi Proyek AIM I, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga
Wetar. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini diperkirakan akan selesai direalisasi pada
tahun 2024. Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Shuangdun
Environmental Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore Branch, Howden Turbo GmbH, Haldor
Topsoe, PT Universal Metal Trading, China Chemical Engineering Second Construction Corporation,
PICC Property and Casualty Company Limited, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian
besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup
Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional maupun pendanaan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                             67
Page 108
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 31 Mei 2024 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Juni 2024, penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pemegang
Saham antara MIA, MBMA dan Arniko telah terjadi di mana MIA telah menerbitkan saham yang diambil
bagian oleh Arniko sebesar 55% dan oleh MBMA sebesar 45%, oleh karenanya MBMA kehilangan
pengendalian terhadap MIA dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal tersebut.




                                                 68
Page 109
VIII.		 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
			 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
			USAHA


A.		        K eterangan tentang P erseroan


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta
No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 (enam puluh satu) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.


2.		        K ejadian P enting yang M emengaruhi P erkembangan U saha P erseroan

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V adalah sebagai berikut:

       Tanggal                                                   Keterangan
Maret 2024           - Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam puluh dua
                       juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham sebagai bagian dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.
                       Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan meningkat dari
                       semula sebesar Rp482.217.015.420 menjadi sebesar Rp489.459.675.420 sebagaimana dinyatakan
                       kembali dalam Akta No. 121/2024.
Juni 2024            - MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh MBMA dan Arniko, sehingga menyebabkan
                       55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45% dimiliki
                       oleh MBMA. Sebagai akibatnya, MBMA kehilangan pengendalian terhadap MIA dan MIA tidak
                       dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, MBMA telah melakukan
                       Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada tanggal 16 Februari
                       2024. MBMA juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan Arniko pada tanggal 28 Mei
                       2024 yang memberikan hak opsi kepada MBMA untuk membeli kembali saham milik Arniko dalam
                       MIA.
                     - Perseroan telah melakukan RUPSLB pada tanggal 12 Juni 2024 dan mendapatkan persetujuan dari
                       pemegang saham untuk pengeluaran sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat
                       puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham Perseroan
                       dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                                          69
Page 110
3.		         P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                         Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal                               %
Modal Dasar                                                                  70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                               4.612.374.026                     92.247.480.520            18,847
 PT Mitra Daya Mustika                                                          2.907.302.421                     58.146.048.420            11,880
 Garibaldi Thohir                                                               1.849.197.014                     36.983.940.280             7,556
 PT Suwarna Arta Mandiri                                                        1.347.254.738                     26.945.094.760             5,505
 Gavin Arnold Caudle                                                              174.526.836                      3.490.536.720             0,713
 Hardi Wijaya Liong                                                                69.596.728                      1.391.934.560             0,284
 Titien Supeno                                                                        818.500                         16.370.000             0,003
 Andrew Phillip Starkey                                                               777.900                         15.558.000             0,003
 Albert Saputro                                                                       533.500                         10.670.000             0,002
 Jason Laurence Greive                                                                289.100                          5.782.000             0,001
 David Thomas Fowler                                                                  209.000                          4.180.000             0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)                                    13.446.385.008                    268.927.700.160            54,944
                                                                               24.409.264.771                    488.185.295.420            99,740
   Saham treasuri (2)                                                              63.719.000                      1.274.380.000             0,260
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     24.472.983.771                    489.459.675.420           100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                                      45.527.016.229                    910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
     (masing-masing di bawah 5%)(berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.



4.		         P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting antara lain:

 No.     Perusahaan                                                 Izin                                                       Keterangan
1.   BSI                   P e r p a n j a n g a n d a n P e r u b a h a n P e r s e t u j u a n P e n g g u n a a n PPKH berlaku selama 2 (dua) tahun
                           Kawasan Hutan (“PPKH”) untuk Kegiatan Eksplorasi s e j a k 1 5 O k t o b e r 2 0 2 3 s a m p a i
                           Lanjutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan 15 Oktober 2025.
                           dan Kehutanan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2024 tanggal
                           19 Januari 2024.
                           PPKH untuk Penunjang Kegiatan Operasi Produksi berdasarkan P P K H b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
                           Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 25 Januari 2030.
                           Republik Indonesia No. 66 Tahun 2024 tanggal 19 Januari
                           2024.
2.     BKP                 Keputusan No. 856 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penciutan Luas wilayah IUP-OP batuan (batu
                           Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP gamping) berdasarkan Keputusan
                           di Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 4 Juni 2024, yang N o . 2 7 6 Ta h u n 2 0 1 7 t a n g g a l
                           dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.                                                         20 November 2017 (“IUP OP
                                                                                                                     276/2017”) disesuaikan dari yang
                                                                                                                     semula seluas 1.425 Ha menjadi
                                                                                                                     1.000 Ha.



                                                                   70
Page 111
 No.     Perusahaan                                   Izin                                    Keterangan
3.   MMI                  NIB No. 3005220054569 tanggal 30 Mei 2022 dengan N I B b e r l a k u s e l a m a M M I
                          perubahan ke-1 tanggal 22 November 2023, yang dikeluarkan menjalankan kegiatan usahanya.
                          oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                          Submission (“Lembaga OSS”).
                          IUJP No. 30052200545690001 tanggal 16 April 2024 yang Izin ini belaku selama 5 (lima)
                          dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun.
                          (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                          melalui Lembaga OSS.
4.       SCM              Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”) berdasarkan IPSDA ini berlaku sepanjang umur
                          Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat layanan konstruksi yang dibangun
                          No. 110/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang SCM.
                          diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
                          IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan IPSDA ini berlaku sampai dengan
                          Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari tanggal 18 Januari 2029.
                          2024, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
                          Air.
                          Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan IUPLTS ini berlaku sampai dengan
                          Sendiri (“IUPLTS”) No. 912010417012500010003 tanggal tanggal 14 Juni 2033.
                          14 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman
                          Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi
                          Sulawesi Tenggara.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


5.		       P erjanjian -P erjanjian P enting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:

5.1.		     P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.   Perjanjian uang muka investasi

     Proyek Tujuh Bukit

     -     Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
           Amendemen Keempat atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 22 April 2024, yang dibuat
           oleh dan antara BSI dan DSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BSI dan DSI
           karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
           BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan
           jumlah pokok maksimal sebesar Rp50.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan
           korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran operasional dan modal
           serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun sejak
           tanggal setiap bagian dari Komitmen disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan tanggal
           1 Juli 2024, BSI telah menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar Rp1.400.000.000
           dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham pada DSI
           sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     Grup MBMA

     -     Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
           MIN dan ZHN. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MIN dan ZHN karena MIN dan
           ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan



                                                       71
Page 112
         uang muka setoran modal bagi ZHN dengan jumlah pokok sebesar US$121.592.700 atau dalam
         bentuk mata uang lain. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal
         tercatat sebesar US$121.592.700 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
         menjadi saham pada ZHN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     Lain- Lain

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 14 Maret 2024, yang dibuat oleh dan antara
         EFDL dan Finders. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan EFDL dan Finders karena
         EFDL dan Finders merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         EFDL sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada Finders
         dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$1.500.000 yang akan digunakan untuk keperluan
         termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja, pengeluaran operasional,
         dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan Finders dari waktu ke waktu (“Komitmen”),
         yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak sejak Komitmen terkait disediakan
         kepada Finders atau tanggal lain sebagaimana disetujui EFDL dari Finders. Sampai dengan
         tanggal 1 Juli 2024, EFDL telah menyalurkan uang muka investasi kepada Finders sebesar
         US$1,0 juta dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham
         pada Finders sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

b.   Perjanjian operasional

     Proyek Emas Pani

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS
         karena PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS
         sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan
         jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap
         pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PETS, atau hanya sebagian
         dari tahap pengolahan. Atas jasa tersebut, PETS harus membayar kepada Perseroan sejumlah
         biaya dengan perhitungan sebesar biaya Perseroan yang timbul terkait dengan penyediaan jasa
         ditambah dengan 10% margin dan biaya tambahan (jika ada). Jangka waktu perjanjian adalah
         2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode 2 (dua) tahun sampai
         dengan dilakukan pengakhiran. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
         perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 010/PETS/SRVC/VI/2023 tanggal 14 September 2023, yang
         dibuat oleh dan antara MMS dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS
         dan PETS karena MMS dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS, antara lain
         berupa studi dan desain rekayasa terperinci, konstruksi, perencanaan tambang, manajemen
         aset, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, studi kelayakan, dan kegiatan konsultasi,
         perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya. Atas jasa tersebut, PETS harus
         membayar kepada MMS sejumlah biaya dengan perhitungan sebesar biaya MMS yang timbul
         terkait dengan penyediaan jasa ditambah dengan 10% margin dan biaya tambahan (jika ada).
         Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan
         periode 2 (dua) tahun sampai dengan dilakukan pengakhiran.

     -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
         dibuat oleh dan antara MMI dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
         dan PETS karena MMI dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, PETS menunjuk MMI dan MMI menerima penunjukan tersebut untuk
         melaksanakan dan menyediakan layanan di mana MMI akan menyewakan alat berat kepada
         PETS untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan. Jangka waktu
         perjanjian adalah sampai dengan 31 Desember 2028.




                                                 72
Page 113
Grup MBMA

-   Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022,
    sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal
    1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan BSI. SCM merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan, dan BSI memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena BSI
    dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, SCM
    menunjuk BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan
    jasa penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
    dengan tanggal 30 Juni 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para
    pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan
    diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku
    sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-23468 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
    diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
    dibuat oleh dan antara BSID dengan SCM. BSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
    menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
    bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-23159 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
    diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
    dibuat oleh dan antara CSID dengan SCM. CSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
    menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
    bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25 Desember 2023, yang dibuat
    oleh dan antara ZHN dengan SCM, sebagaimana diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual
    Beli Bijih Nikel tanggal 14 Mei 2024. ZHN dan SCM merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
    menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
    bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

Lain-Lain

-   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
    penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara cuma-
    cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower, lantai 67,
    District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
    Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”).

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas tambahan perjanjian pinjam
pakai ruang Kantor Perseroan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

 No.       Penyewa                             Perjanjian                              Obyek Perjanjian
1.   PBJ                Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/MCG-JKT/ Ruang kantor seluas 10m 2 yang
                        LEGAL/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, berlaku sampai dengan terletak di Kantor Perseroan.
                        27 Mei 2026.




                                                73
Page 114
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.

5.2.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
         sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan
         Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB,
         The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai
         Mandated Lead Arranger dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan
         (iii) UOBL sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”). Berdasarkan
         perjanjian ini, para pemberi pinjaman awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman
         bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara
         dengan US$100.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk
         tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap
         usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada,
         pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang
         yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
         rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada
         anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan
         kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 30 April
         2025. Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dijamin dengan gadai atas rekening milik
         Perseroan pada PT UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal
         4 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta. Tingkat suku
         bunga Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 adalah SOFR ditambah margin 3,85% per
         tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA
         konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
         30 Juni 2024 tercatat sebesar US$60.000.000.

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan Barclays. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays akan melakukan
         transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
         diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
         setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
         disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
         lain dalam perjanjian ini.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
         currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

         (i) Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
             currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
             dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
             dengan tingkat bunga 5,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
             jatuh tempo pada 2 Maret 2025; dan




                                                  74
Page 115
    (ii) Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
         currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
         dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
         dengan tingkat bunga 7,45% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
         jatuh tempo pada 2 Maret 2025.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PT OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT OCBC akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT OCBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
    setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
    disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
    lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

    (i) Pada tanggal 26 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
         currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
         swap dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
         dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
         jatuh tempo pada 23 Februari 2027; dan
    (ii) Pada tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
         currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
         swap dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
         dengan tingkat bunga 7,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
         jatuh tempo pada 28 Februari 2025.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
    satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
    melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
    akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
    perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

    (i) pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan surat referensi No. 33087139 dari CACIB terkait
          non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
          deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 atau
          setara dengan US$19.357.336,43 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun yang jatuh tempo
          pada 15 Desember 2026;
    (ii) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 33892140 dari CACIB terkait
          non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
          deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp156.150.000.011,02 atau
          setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga 5,20% per tahun yang jatuh tempo
          pada 2 Maret 2025;
    (iii) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 33892413 dari CACIB terkait
          non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
          deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp156.150.000.011,02 atau
          setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,45% per tahun yang jatuh tempo
          pada 23 Februari 2027;




                                            75
Page 116
    (iv) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 34345362 dari CACIB terkait
         non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
         deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp170.478.000.000 atau
         setara dengan US$11.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun yang jatuh tempo
         pada 15 Desember 2026;
    (v) pada tanggal 2 April 2024, berdasarkan referensi No. 34398235 dari CACIB terkait
         non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
         deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp309.960.000.000 atau
         setara dengan US$20.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,15% per tahun yang jatuh tempo
         pada 15 Desember 2026; dan
    (vi) pada tanggal 1 Mei 2024, berdasarkan referensi No. 33087139 dari CACIB terkait non-
         deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
         deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp399.000.000.000 atau
         setara dengan US$25.745.257,45 dengan tingkat bunga 5,50% per tahun yang jatuh tempo
         pada 22 Desember 2024.

Proyek Tujuh Bukit

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
    2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
    tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung
    Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi
    di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
    transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai
    HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan (i) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
    tanggal 5 Maret 2024 sebesar US$20.924.200, yang penyelesaian terakhirnya akan jatuh tempo
    pada tanggal 31 Juli 2024; dan (ii) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin tanggal
    20 Mei 2024 sebesar US$10.853.670, yang penyelesaian terakhirnya akan jatuh tempo pada
    tanggal 31 Oktober 2024.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni
    2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
    tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat antara BSI dan ING Bank (“Perjanjian Lindung Nilai ING
    Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-transaksi
    di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau
    lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.

    Atas Perjanjian Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan Transaksi Opsi
    Komoditas berdasarkan 7 (tujuh) dokumen Konfirmasi Transaksi Opsi Komoditas (Penyelesaian
    Tunai) sebagai berikut:
    (i) tanggal 8 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
          5.000 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
          31 Desember 2024;
    (ii) tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
          ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir adalah
          28 Februari 2025;
    (iii) tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.668
          ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 31 Maret
          2025;
    (iv) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
          1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
          31 Januari 2025;
    (v) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
          ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Mei
          2025;
    (vi) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.668
          ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Juni
          2025; dan


                                            76
Page 117
    (vii) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
          ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 April
          2025.

-   Perubahan tertanggal 30 April 2024 atas Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
    Derivatives Association tanggal 19 Desember 2018 jo. Lampiran Perubahan-perubahan atas
    Perjanjian, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, BSI
    dan PT UOB akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan PT UOB telah mengadakan
    dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
    perjanjian.

-   Amendemen tertanggal 2 Mei 2024 terhadap Perjanjian Induk ISDA 2002 tanggal 13 Agustus
    2020 jo. Lampiran atas Perjanjian Induk, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan UOBL
    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI
    dan UOBL telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
    sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Tambang Tembaga Wetar

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 5 April 2024 jo.
    Lampiran pada Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
    5 April 2024, yang dibuat antara BTR dan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan Natixis
    akan melakukan transaksi-transaksi di mana BTR dan Natixis telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi commodity swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

    (i) pada tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
          swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
          kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 875 metrik ton dan total fixed price
          tembaga sebesar US$10.250 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
          sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
    (ii) pada tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
          swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
          kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 750 metrik ton dan total fixed price
          tembaga sebesar US$11.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
          sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
    (iii) pada tanggal 29 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
          swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
          kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 1.750 metrik ton dan total fixed price
          tembaga sebesar US$10.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
          sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Grup MBMA

-   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, sebagaimana diubah dengan
    Addendum Pertama tertanggal 17 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIA.
    Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan kepada MIA pinjaman sejumlah maksimum
    US$150.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman tersebut untuk mendukung kegiatan usaha
    perusahaan anak dari MIA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang
    muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan SOFR untuk setiap
    periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah 1 (satu)
    tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif perjanjian ini adalah 22 Januari 2024. Saldo
    pokok pinjaman terutang pada tanggal 1 Juli 2024 tercatat sebesar nihil.




                                              77
Page 118
b.   Perjanjian uang muka investasi

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024, yang
         dibuat oleh dan antara MED dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediakan uang
         muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar Rp185.555.200.000.
         Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir
         pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan
         seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara tegas disepakati oleh
         MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
         PT IKIP. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar
         Rp155.064.906.200. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, uang muka setoran
         modal tersebut belum dikonversi menjadi saham pada PT IKIP karena masih dalam proses
         memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham PT IKIP untuk mengkonversi uang muka
         setoran modal menjadi saham pada PT IKIP. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan, perjanjian uang muka setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk
         mengubah jumlah pokok agregat dari uang muka setoran modal yang diberikan.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
         SHPL dan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan uang muka setoran modal bagi
         ZHN dengan jumlah pokok sebesar US$121.107.300 atau dalam bentuk mata uang lain. Sampai
         dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$121.107.300
         dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada ZHN sampai
         dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian sewa pembiayaan

     -   Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik No. 912459004 tanggal
         11 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
         (“MLCI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
         untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk
         aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pembiayaan
         sebesar US$5.794.200 dengan suku bunga yang berlaku adalah SOFR 3-bulan ditambah dengan
         3,5% effective/year. Jangka waktu pembiayaan adalah 48 bulan sejak tanggal dimulainya sewa.

     -   Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00567 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat oleh dan antara
         BSI dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk (“MLI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLI telah
         sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan
         beserta jasa dengan nilai pembiayaan sebesar US$ 2.126.454,56 dengan suku bunga yang
         berlaku adalah SOFR 3-bulan ditambah dengan 3,5% effective/year. Jangka waktu pembiayaan
         adalah 48 bulan sejak tanggal penyerahan.

d.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Amendemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pemurnian No. 194/0505/PLM/2023
         tanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini,
         BSI akan mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum mengandung 10% hingga
         20% emas dan 80% hingga 90% perak dengan total logam dasar pengotor sekitar 1% hingga 5%,
         untuk dimurnikan di pabrik pemurnian milik Antam dan kemudian akan dikembalikan dalam
         bentuk emas dan perak yang telah dimurnikan kepada BSI. Atas pemurnian yang dilakukan
         Antam terhadap dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI akan membayar biaya pemurnian kepada
         Antam dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat dore dan kemurnian logam murni yang
         dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.




                                                  78
Page 119
Tambang Tembaga Wetar

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari 2022,
    sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat
    yang dibuat oleh dan antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menugaskan
    PT Uniteda Arkato (“Uniteda”) untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
    penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR
    untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan
    dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan
    dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari 2021,
    sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kelima atas Perjanjian Penyediaan Sewa Alat
    Berat tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dan Uniteda. Berdasarkan
    perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
    penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BKP
    untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan
    dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan
    dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.

Grup MBMA

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 002/BDM/SCM/
    JKT/I/2024 jo. No. 012/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh dan
    antara SCM dan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh izin untuk
    menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM dari wilayah IUP SCM
    di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju kawasan industri IMIP
    di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak
    tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 17 Agustus 2024.

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 003/BDM/SCM/
    JKT/I/2024 jo. No. 013/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh dan
    antara SCM dan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh izin untuk
    menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM dari wilayah IUP SCM
    di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju kawasan industri IMIP
    di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak
    tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. SCM-170, sebagaimana terakhir diubah dengan
    Addendum 003 tanggal 1 November 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan Uniteda.
    Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan
    layanan berupa penyediaan alat berat dan Uniteda menerima penugasan dari SCM untuk
    melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan semua syarat dan ketentuan
    dalam perjanjian ini. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal berita acara serah
    terima dari masing-masing peralatan dan berakhir, pada rentang waktu yang paling lama
    yaitu sampai dengan tanggal 25 Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
    diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling
    menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
    ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir
    diubah dengan Addendum No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM
    dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk
    menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
    sewa atas perjanjian berakhir dalam rentang waktu antara tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan
    31 Januari 2025.




                                             79
Page 120
-   Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-197,
    No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
    No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite
    International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
    Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuksi pembangunan
    jalan tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian
    ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

-   Surat Perintah Kerja Perihal Jasa Pertambangan No. LOI/SCM/036/25-03-2024 tanggal 3 April
    2024 (“SPK HILL”), yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Hillconjaya Sakti (“HILL”).
    Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk HILL untuk menyediakan jasa penambahan bijih
    nikel secara berkelanjutan di Konawe, Sulawesi Tenggara. Jangka waktu untuk melaksanakan
    dan menyediakan jasa tersebut ialah sampai dengan 20 Mei 2027. Sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses penandatanganan
    perjanjian definitif atas SPK HILL.

-   Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan
    PT Mulia Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menyewa
    peralatan dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan tambang untuk kegiatan
    pertambangan SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP sepakat untuk menyediakan
    peralatan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan
    perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
    perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. SCM-181 tanggal
    1 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pangansari Utama (“PSU”). Berdasarkan
    perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan fasilitas kamp dan
    layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
    perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
    ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
    pihak.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014/No. 149/IMIP-RNI/
    JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
    No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
    CSID dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (“PT IMIP”) (“Kontrak CSI-M-19014”).
    Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik PT IMIP yang
    berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek
    pengolahan NPI milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi
    para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.

-   Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024/No. 168/IMIP-CSI/
    JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
    No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
    CSID dan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-19024”). Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli
    sebidang tanah seluas 7,415 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten
    Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik CSID. Jangka
    waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani
    akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.




                                             80
Page 121
e.   Perjanjian penjualan

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Kontrak Tahunan 2024 No. 829 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat oleh dan antara
         BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk membeli
         komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan syarat
         dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Harga akhir dari produk ditentukan dari harga
         dasar komoditas berdasarkan London Metal Exchange (“LME”) ditambah/dikurang dengan
         premi/diskon (sebagaimana relevan). Jangka waktu pengiriman komoditas tersebut dilakukan
         sejak Februari hingga Desember 2024.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan MCC.
         Berdasarkan perjanjian tersebut, MCC berhak untuk membeli produk dari BTR sejumlah
         4.300 metrik ton (+/- 2%, sesuai pilihan BTR). Harga akhir dari produk ditentukan dari
         harga penyelesaian tunai LME selama periode penetapan ditambah dengan premi. BTR akan
         mengirimkan kepada MCC produk setiap bulannya dari bulan Februari sampai Desember 2024,
         dan MCC akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak
         kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar dan selesainya produk dibongkar apabila
         MCC mempermasalahkan kuantitas maupun produk dari setiap pengiriman yang dilakukan oleh
         BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis setelah lewatnya
         Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah
         menyelesaikan kewajibannya masing-masing berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para
         pihak berdasarkan ketentuan perjanjian.

f.   Perjanjian pemegang saham

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2024, yang dibuat antara MBMA dan Arniko
         sehubungan dengan kepemilikan saham pada MIA. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA dan
         Arniko sepakat untuk melakukan penyertaan modal pada MIA, masing-masing dengan total
         persentase kepemilikan 45% dan 55%. Selain itu, MBMA dan Arniko juga telah sepakat untuk
         mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha
         MIA yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
         Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
         perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
         berlaku.

g.   Kesepakatan lainnya

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Opsi Beli tanggal 28 Mei 2024, yang dibuat antara MBMA selaku penerima opsi
         dan Arniko pemberi opsi sehubungan dengan saham pada MIA. Berdasarkan perjanjian ini,
         MBMA dan Arniko sepakat bahwa Arniko memberikan opsi beli kepada MBMA atas (i) saham
         milik Arniko dalam MIA; dan/atau (ii) saham baru tambahan dalam MIA (“Saham Opsi Beli”)
         selama periode opsi. Periode opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai dengan
         Arniko melakukan pemindahan hak atas Saham Opsi Beli dengan persetujuan MBMA, kecuali
         pemindahan hak atas Saham Opsi Beli berada di bawah atau sehubungan dengan jaminan
         Arniko (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya
         periode opsi.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
(negative covenant).




                                                  81
Page 122
6.		A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erusahaan A nak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:

 No.        Bukti Kepemilikan Tanah            Letak tanah           Luas (m²)    Masa Berlaku       Peruntukan
SCM
1.   SHGB No. 00007 tanggal 6 Juni 2023        Desa Lalampu,       4.871          16 Juni 2041   Laydown area
     dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kecamatan Bahodopi,
     Kabupaten/Kota Morowali                   Kabupaten Morowali,
                                               Provisi Sulawesi
                                               Sulawesi Tengah



7.		A suransi

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, sebagai berikut:

                                   Perusahaan
 No.          Asuransi               Asuransi          Tertanggung           Nilai Pertanggungan    Masa Berlaku
1.   Polis Semua Risiko         PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau BSI     US$4.401.121        31 Mei 2024 -
     Properti                   Pelindung Mustika dan/atau BTR dan/atau                          31 Mei 2025
                                                  MMS dan/atau MTI
                                                  dan/atau PBJ dan/atau
                                                  ABI dan/atau MBMA
                                                  dan/atau SCM dan/atau
                                                  Perusahaan anak dan/
                                                  atau perusahaan afiliasi
                                                  dan/atau financiers
2.   Polis Standar Asuransi     PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau BSI     US$4.401.121        31 Mei 2024 -
     Gempa Bumi Indonesia       Pelindung Mustika dan/atau BTR dan/atau                          31 Mei 2025
                                                  MMS dan/atau MTI
                                                  dan/atau PBJ dan/atau
                                                  ABI dan/atau MBMA
                                                  dan/atau SCM dan/atau
                                                  perusahaan anak dan/
                                                  atau perusahaan afiliasi
                                                  dan/atau financiers
3.   Polis Semua Risiko         PT Asuransi Mitra MMS                        US$492.477      31 Mei 2024 -
     Properti                   Pelindung Mustika                                            31 Mei 2025
4.   Polis Standar Asuransi     PT Asuransi Mitra MMS                    US$492.477          31 Mei 2024 -
     Gempa Bumi Indonesia       Pelindung Mustika                                            31 Mei 2025
5.   Contractor Plant &         PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau     - BSI:              31 Mei 2024-
     Machinery Insurance -      Pelindung Mustika BSI dan/atau BTR dan/    US$45.187.738 dan 31 Mei 2025
     Endorsement                dan PT Asuransi   atau BKP dan/atau        Rp14.086.390.000
                                Chubb Syariah     perusahaan anak        - BTR:
                                                                           US$18.976.028 dan
                                                                           Rp105.670.598.594
                                                                         - BKP:
                                                                           Rp6.465.836.100
6.   Directors and Officers     PT Asuransi Mitra MBMA                   US$10.000.000       28 Maret 2024 -
     Liability Insurance        Pelindung Mustika                                            28 Februari 2025
7.   Directors and Officers     PT Asuransi Mitra Perseroan              US$15.000.000       31 Mei 2024 -
     Liability Insurance        Pelindung Mustika                                            31 Mei 2025
8.   Money Insurance – Cash     PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau     - Rp2.400.000.000   31 Mei 2024 -
     in Transit                 Pelindung Mustika BTR dan/atau BKP dan/    untuk motor       31 Mei 2025
                                                  atau PETS dan/atau BSI   vehicle Wetar
                                                  dan/atau perusahaan      (BTR dan/atau
                                                  anak atau perusahaan     BKP)
                                                  terkendali             - Rp10.000.000.000
                                                                           untuk motor
                                                                           vehicle GSM/PETS
                                                                         - Rp2.000.000.000
                                                                           untuk motor
                                                                           vehicle BSI




                                                         82
Page 123
                                     Perusahaan
 No.         Asuransi                  Asuransi          Tertanggung      Nilai Pertanggungan               Masa Berlaku
9.   Money Insurance – Cash       PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau    Rp2.115.000.000                31 Mei 2024 -
     in Safe                      Pelindung Mustika BTR dan/atau BKP dan/                                31 Mei 2025
                                                    atau PETS dan/atau
                                                    perusahaan anak atau
                                                    perusahaan terkendali
10.   Marine Cargo – Open         PT Great          Perseroan dan/atau    US$19.500.000                  31 Mei 2024 -
      Cover                       Eastern General   BTR dan/atau BSI dan/                                31 Mei 2025
                                  Insurance dan     atau Finders dan/atau
                                  PT AIG Insurance BND dan/atau BLE
                                  Indonesia         dan/atau MTI dan/
                                                    atau MMS dan/atau
                                                    PBJ dan/atau ABI dan/
                                                    atau BAP dan/atau
                                                    perusahaan anak atau
                                                    perusahaan terkendali
11.   Marine Stock Throughput     PT Asuransi Mitra BSI                   US$15.000.000 dan              1 Juni 2024 -
      (Static and Contingent      Pelindung Mustika                       US$14.500.000                  31 Mei 2025
      Transit for Bullion)
12.   Asuransi Alat Berat         Asuransi Astra      PT Mitsui Leasing        Rp 44.341.953.660         27 Maret 2024 -
                                  Buana               Capital Indonesia                                  27 Maret 2025
                                                      qq. MMI
13.   Asuransi Alat Berat         Asuransi Raksa      PT Mitsubishi HC         Bervariasi tergantung     22 September 2023 -
                                                      Capital and Finance      pada alat berat terkait   22 September 2024
                                                      Indonesia qq. MMI        dengan kisaran
                                                                               US$11.472,44 -
                                                                               US$527.455,38
14.   Asuransi Mesin dan          Asuransi Astra      PT Mitsui Leasing        Bervariasi tergantung     28 November 2023 -
      Peralatan Kontraktor        Buana               Capital Indonesia        pada mesin dan            28 November 2024
                                                      qq. MMI                  peralatan kantor
                                                                               terkait dengan kisaran
                                                                               Rp412.365.000 -
                                                                               Rp6.660.000.000
15.   Construction Plant and      PT KB Insurance     PT KDB Tifa Finance      Total senilai             7 September 2023 -
      Machinery Policy            Indonesia           qq. MMI                  US$6.154.760              7 September 2024
16.   Cover Note – Pollution      PT Asuransi Mitra   Perseroan sebagai        US$20.000.000             31 Mei 2024 -
      Legal Liability Insurance   Pelindung Mustika   perusahaan holding dan                             31 Mei 2025
      (Fixed Site Coverage)                           perusahaan operasional
                                                      atau perdagangan yang
                                                      namanya terdaftar dan/
                                                      atau perusahaan anak
                                                      dan/atau perusahaan
                                                      terkait dan/atau
                                                      pemberi modal


Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut
di atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-
asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka
telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.




                                                           83
Page 124
8.		D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan , P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi




                                                                                                                           84
                                                                          84
Page 125
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia
     sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi Wijaya Liong
     sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii) Edi Permadi sebesar
     1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(11) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024;
(12) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(13) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(15) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(16) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(17) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(18) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(19) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited ;
(23) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(25) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(26) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hongkong, New Horizon, Y&K (HK) Internasional Investment Holdings
     Limited, Internasional Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong Internasional Investment Pte. Ltd., dan H&K
     Internasional Investment Holdings Limited;
(27) Sisa sebesar 46,43% dari EIEB dimiliki oleh PT Meiming New Energy Material;
(28) Sisa sebesar 0,01% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(29) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(30) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(32) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(33) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(34) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(35) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(36) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     30 Juni 2024;
(37) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(38) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 30 Juni 2024;
(39) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(40) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.
(41) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
     (masing-masing di bawah 5%) (berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada
Kemenkumham pada tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah (i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan
Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13
Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.




                                                            85
Page 126
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                                  Perseroan            MDM        Saratoga       SAM         BSI
                   Nama
                                 Kom     Dir        Kom   Dir   Kom     Dir   Kom   Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya                 PK      -          -     -     PK      -     -     -     -      -
Yoke Candra                       K       -          -     -      -      -     -     -     -      -
Tang Honghui                      K       -          -     -      -      -     -     -     -      -
Muhamad Munir                     KI      -          -     -      -      -     -     -     -      -
Budi Bowoleksono                  KI      -          -     -      -      -     -     -     -      -
Albert Saputro                     -     PD          -     -      -      -     -     -     -      -
Jason Laurence Greive              -    WPD          -     -      -      -     -     -     -      -
Andrew Phillip Starkey             -     D           -     -      -      -     -     -     -      -
Gavin Arnold Caudle                -     D           -     -      -      -     -     -     -     D
Hardi Wijaya Liong                 -     D           K     -      -      -     K     -     K      -
David Thomas Fowler                -     D           -     -      -      -     -     -     -     D
Titien Supeno                      -     D           -     -      -      -     -     -     -      -
Chrisanthus Supriyo                -     D           -     -      -      -     -     -     -      -

                                    DSI                CBS         BBSI          BTR         BKP
                   Nama
                                 Kom    Dir         Kom   Dir   Kom   Dir     Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                 -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Tang Honghui                      -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Yoke Candra                       -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Muhamad Munir                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono                  -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Albert Saputro                    -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Jason Laurence Greive             -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey            -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong                -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
David Thomas Fowler               -      -           -     -     -      -     KU     -    KU     -
Titien Supeno                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -

                                    BPI                MTI         PBJ           PBT         PEG
                   Nama
                                 Kom    Dir         Kom   Dir   Kom    Dir    Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                 -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Tang Honghui                      -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Yoke Candra                       -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Muhamad Munir                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono                  -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Albert Saputro                    K      -           -    DU    KU      -      -     -     -     -
Jason Laurence Greive             -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey            -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle               -      -           K     -     -      -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong                -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
David Thomas Fowler               -     D            -     D     -     D       -     -     -     -
Titien Supeno                     -      -           -     -     -      -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo               -      -           -     -     -      -      -     -     -     -




                                               86
Page 127
                             GSM              MEN        MBMA          ZHN          MIN
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir   Kom  Dir     Kom   Dir    Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Tang Honghui               -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Yoke Candra                -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Muhamad Munir              -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Albert Saputro             -     -          K     -     -    -       K     -      K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -     -   WPD      -     -      -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -     -     -    D       K     -      -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
David Thomas Fowler        -     -          -     -     -    -       -     -      -     -
Titien Supeno              -     -          -     -     -    D       -     -      -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -     -    -       -     -      -     -

                             SCM              SMI         CSID         BSID         MED
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Tang Honghui               -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Yoke Candra                -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Albert Saputro             -     -          -     -     K      -     K      -     K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey     K     -          -     -     K      -     K      -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Titien Supeno              -     -          -     -     -      -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -     -      -     -      -     -     -

                             CHL              CLM         ABP          CEI          ICS
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir   Kom   Dir    Kom    Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Tang Honghui               -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Yoke Candra                -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Muhamad Munir              -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Albert Saputro             -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
David Thomas Fowler        -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Titien Supeno              -     -          -     -     -     -      -      -     -      -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -     -     -      -      -     -      -




                                      87
Page 128
                             KMG              LNJS         KCI          CKA         SBK
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom    Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Albert Saputro             -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Titien Supeno              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -

                             MMS              EFDL        Finders       BND         WKR
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom    Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -       -    -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Albert Saputro             -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      D     -     D     -     D
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -     D      -      D     -     D     -     D
Titien Supeno              -     -          -      -     -      -     -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -     -     -     -     -

                             BLE              BAJ          MTN          BAP         MAP
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom    Dir   Kom   Dir    Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Tang Honghui               -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Yoke Candra                -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Muhamad Munir              -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Albert Saputro             K     -          -      -     -     -      -     -     K     -
Jason Laurence Greive      -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Titien Supeno              -     -          -      -     -     -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -     -      -     -     -     -




                                      88
Page 129
                             MCGI             MKI          MEI         MMI         MIM
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom   Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Tang Honghui               -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Yoke Candra                -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Muhamad Munir              -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Albert Saputro             -      -         -     -     KU     -     -     -     -     -
Jason Laurence Greive      -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     D          -     -      -     -     -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     D          -     -      -     D     -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
David Thomas Fowler        -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Titien Supeno              -      -         -     -      -     -     -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -      -         -     -      -     -     -     -     -     -

                             CSK              LJK          SAK         ICKS     MBMA MY
                   Nama
                          Kom   Dir        Kom   Dir    Kom   Dir   Kom   Dir   Kom  Dir
Edwin Soeryadjaya          -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Tang Honghui               -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Yoke Candra                -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Muhamad Munir              -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Budi Bowoleksono           -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Albert Saputro             -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Jason Laurence Greive      -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Andrew Phillip Starkey     -     -          -     -      -     -     -      -    -   D
Gavin Arnold Caudle        -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
David Thomas Fowler        -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Titien Supeno              -     -          -     -      -     -     -      -    -    -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -     -      -     -     -      -    -    -

                          MBMA SW             SIP          HNMI        MTJ         MKT
                   Nama
                          Kom  Dir         Kom    Dir   Kom   Dir   Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya          -    -           -      -     -      -    -     -     -     -
Tang Honghui               -    -           -      -     -      -    -     -     -     -
Yoke Candra                -    -           -      -     -      -    -     -     -     -
Muhamad Munir              -    -           -      -     -      -    -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -    -           -      -     -      -    -     -     -     -
Albert Saputro             -    -           -      -     K      -    -     -     -     -
Jason Laurence Greive                       -      -     -      -    -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey     -     D          -      -     K      -    -     -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -     -          -      -     -      -    -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -     -          -      -     -      -    -     -     -     -
David Thomas Fowler        -     -          -      -     -      -    -     -     -     -
Titien Supeno              -     -          -      -     K      -    -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -     -          -      -     -      -    -     -     -     -




                                      89
Page 130
                                        BTI               BTJ          BTN           MMID        MEU
                   Nama
                                     Kom    Dir        Kom    Dir   Kom   Dir     Kom   Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                     -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Tang Honghui                          -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Yoke Candra                           -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Muhamad Munir                         -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Budi Bowoleksono                      -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Albert Saputro                        -      -          -      -     -     -       K      -    -     -
Jason Laurence Greive                 -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Andrew Phillip Starkey                -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Gavin Arnold Caudle                   -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
Hardi Wijaya Liong                    -      -          -      -     -     -       -      -    -     -
David Thomas Fowler                   K      -          K      -     K     -       -      -    -     -
Titien Supeno                         -      -          -      -     -     -       -      -    -     D
Chrisanthus Supriyo                   -      -          -      -     -     -       -     -     -     -

                                        PETS
                   Nama
                                     Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                     -      -
Tang Honghui                          -      -
Yoke Candra                           -      -
Muhamad Munir                         -      -
Budi Bowoleksono                      -      -
Albert Saputro                        -      -
Jason Laurence Greive                 -      -
Andrew Phillip Starkey                -      -
Gavin Arnold Caudle                   -      -
Hardi Wijaya Liong                    -      -
David Thomas Fowler                   -      -
Titien Supeno                         -      -
Chrisanthus Supriyo                   -      -
Catatan:
PK     : Presiden Komisaris                       PD        :   Presiden Direktur
KU     : Komisaris Utama                          DU        :   Direktur Utama
K      : Komisaris                                WPD       :   Wakil Presiden Direktur
KI     : Komisaris Independen                     WDU       :   Wakil Direktur Utama
			                                               D         :   Direktur



9.		      K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
struktur permodalan dan kepemilikan saham Saratoga, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan DPS Saratoga tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai
Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Saratoga
adalah sebagai berikut:




                                                  90
Page 131
Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)       %
Modal Dasar                                                48.833.400.000         976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Edwin Soeryadjaya                                          4.857.467.590          97.149.351.800    35,809
 PT Unitras Pertama                                         4.438.610.000          88.772.200.000    32,721
 Sandiaga Salahuddin Uno                                    2.917.827.145          58.356.542.900    21,510
 Michael W.P. Soeryadjaya                                       4.914.300              98.286.000     0,036
 Devin Wirawan                                                  6.419.900             128.398.000     0,047
 Lany Djuwita                                                   4.901.900              98.038.000     0,036
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                     1.306.355.165          26.127.103.300     9,630
                                                           13.536.496.000         270.729.920.000    99,791
  Saham Treasuri                                               28.339.000             566.780.000     0,209
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 13.564.835.000         271.296.700.000   100,000
Saham dalam Portepel                                       35.268.565.000         705.371.300.000



10.		    P engurusan dan P engawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 59/2023”),
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               :    Edwin Soeryadjaya
Komisaris                        :    Tang Honghui
Komisaris                        :    Yoke Candra
Komisaris Independen             :    Muhamad Munir
Komisaris Independen             :    Budi Bowoleksono

Direksi
Presiden Direktur                :    Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur          :    Jason Laurence Greive
Direktur                         :    Andrew Phillip Starkey
Direktur                         :    Gavin Arnold Caudle
Direktur                         :    Hardi Wijaya Liong
Direktur                         :    David Thomas Fowler
Direktur                         :    Titien Supeno
Direktur                         :    Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                   91
Page 132
11.		S umber D aya M anusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

MBMA

MBMA telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang berlaku hingga
    10 Juli 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/08268/PK.04.00/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang berlaku hingga
    31 Mei 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta;
    dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/030181/PK.04.01/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang berlaku hingga
    3 April 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta.

SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/00338/PK.04.01/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA Direktur/Komisaris SCM, yang berlaku hingga 31 Maret 2025, SCM dapat mempekerjakan
    sampai dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja B.3/023867/PK.04.01/III/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang berlaku selama
    12 bulan sejak tanggal tanda masuk untuk tenaga kerja asing atas nama Ashutosh Srivastava.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/09286/PK.04.00/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Mei 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
    2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/1582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan tentang Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, CSID dapat
    memperkerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali
    dan DKI Jakarta;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/05623/PK.04.00/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Hasil
    Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Mei 2025, CSID dapat memperkerjakan sampai
    dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan




                                               92
Page 133
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/23036/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, CSID dapat memperkerjakan sampai dengan
      5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/17102/PK.04.00/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA BSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan
      3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/05392/PK.04.00/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA BSID, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/00065/PK.04.00/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pengesahan
      RPTKA BSID, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•     Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
      Kerja No. B.3/68441/PK.04.00/XII/2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
      Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN tanggal 28 Desember 2023. Berdasarkan
      keputusan ini, ZHN dapat mempekerjakan 35 tenaga kerja asing untuk jabatan Mechanical Engineer
      dengan lokasi di Morowali (Kabupaten). Hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA ini berlaku
      sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 30 April 2025.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/68374/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
      Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Maret 2025, HNMI dapat
      mempekerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

No.         Nama       Warga Negara            Jabatan                           Dokumen Perizinan
Perseroan
1.    Benjamin Stanton Selandia Baru   - Finance Manager         - RPTKA No. B.3/017006/PK.04.01/II/2024 tanggal
      Kiely                              Perseroan                 12 Februari 2024, berlaku hingga tanggal 28 Maret
                                                                   2025.
                                                                 - E-ITAS No. 2C21E10859-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   28 Maret 2025.
2.    Chu Han Wu       Taiwan          - Investment Consultant   - RPTKA No. B.03/033850/PK.04.01/III/2024 tanggal
                                         Manager Perseroan         20 Maret 2024, berlaku hingga tanggal 1 April 2025.
                                                                 - E-ITAS No. 2C11JE1237GA, berlaku hingga tanggal
                                                                   1 April 2025.
3.    David Thomas     Australia       - Finance Director        - RPTKA No. B.3/065618/PK.04.01/V/2024 tanggal
      Fowler                             Perseroan                 30 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025.
                                                                 - E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   3 Juli 2025.



                                                         93
Page 134
4.    Jason Laurence     Australia   - Wakil Presiden         - E-ITAS No. 2C21JD1715-A berlaku hingga tanggal
      Greive                           Direktur Perseroan       10 Juli 2025.
5.    Luke Daniel        Australia   - Chief Operation        - RPTKA No. B.03/004521/PK.04.01/I/2024 tanggal
      Morris                           Officer Perseroan        12 Januari 2024, berlaku hingga tanggal 28 Februari
                                                                2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21E10485-A, berlaku hingga tanggal
                                                                28 Februari 2025.
BSI
6.    Michael Anthony    Australia   - Maintenance Manager    - RPTKA No. B.03/048947/PK.04.01/IV/2024 tanggal
      George                           BSI                      29 April 2024, berlaku hingga tanggal 16 Mei 2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21JE4961-A, berlaku hingga tanggal
                                                                3 Mei 2025.
MMS
7.    Arthur Dan         Filipina    - Planning Manager       - RPTKA No. B.3/113883/PK.04.01/IX/2023 tanggal
      Pacunana                         MMS                      15 September 2023, berlaku sampai dengan tanggal
                                                                27 Desember 2024.
                                                              - E-ITAS No. 2C21E14683-X, berlaku hingga tanggal
                                                                27 Desember 2024.
8.    David Martin       Australia   - General Manager        - RPTKA No. B.3/117681/PK.04.01/IX/2023 tanggal
      Vink                             MMS                      22 September 2023, berlaku hingga tanggal 8 November
                                                                2024.
                                                              - E-ITAS No. 2C21E13929-X, berlaku hingga tanggal
                                                                8 November 2024.
9.    David Wayne        Australia   - Head of Construction   - RPTKA No. B.3/072122/PK.04.01/VI/2024 tanggal
      McKay                            MMS                      10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21EB2333-A, berlaku hingga tanggal
                                                                29 Juni 2025.
10.   Ho Ming Siang      Malaysia    - Senior Project         - RPTKA No. B.3/010770/PK.04.01/I/2024 tanggal
                                       Manager MMS              25 Januari 2024, berlaku hingga tanggal 27 Februari
                                                                2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21JD0532-A, berlaku hingga tanggal
                                                                27 Februari 2025.
11.   Hu Tianyu          RRT         - Civil Engineer MMS     - RPTKA No. B.3/097543/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                                17 Agustus 2023, berlaku hingga 12 bulan sejak tanggal
                                                                tanda masuk.
                                                              - E-ITAS No. 2C111B1178-X, berlaku hingga tanggal
                                                                11 September 2024.
12.   Ian Robert Carey   Australia   - Construction Manager   - RPTKA No. B.3/132219/PK.04.01/X/2023 tanggal
                                       MMS                      21 Oktober 2023, berlaku hingga 1 November 2024.
                                                              - E-ITAS No. 2C21CB0166-X, berlaku hingga tanggal
                                                                1 November 2024.
13.   James William      Irlandia    - General Manager        - RPTKA No. B.3/063314/PK.04.01/V/2024 tanggal
      Sweeney                          Exploration MMS          27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 24 Juni 2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21JE6528-A, berlaku hingga tanggal
                                                                24 Juni 2025.
14.   Karl Jay Smith     Australia   - Head of Technical      - RPTKA No. B.3/112580/PK.04.01/IX/2023 tanggal
                                       Coordination and         13 September 2023, berlaku hingga tanggal 27 Oktober
                                       Integration MMS          2024.
                                                              - E-ITAS No. 2C21EB3626-X, berlaku hingga tanggal
                                                                27 Oktober 2024.
15.   Kell Richard       Australia   - Support Services       - RPTKA No. B.3/029286/PK.04.01/III/2024 tanggal
      Monro                            General Manager          8 Maret 2024, berlaku hingga tanggal 21 April 2025.
                                       MMS
                                                              - E-ITAS No. 2C21E11479-A, berlaku hingga tanggal
                                                                21 April 2025.
16.   Mark Le Page       Australia   - Operations Readiness   - RPTKA No. B.3/063315/PK/04.01/V/2024 tanggal
                                       Manager MMS              27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 9 Juni 2025.
                                                              - E-ITAS No. 2C21E12068-A, berlaku hingga tanggal
                                                                9 Juni 2025.




                                                        94
Page 135
17.    Mohammad Azlan Malaysia        - Risk Management        - RPTKA No. B.3/072120/PK.04.01/VI/2024 tanggal
       Bin Ismail                       Manager MMS              10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2025.
                                                               - E-ITAS No. 2C21JE7421-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 29 Juni 2025.
18.    Vitaliy Zhegalo   Kazakhstan   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/052341/PK.04.01/V/2024 tanggal
                                        MMS                      6 Mei 2024, berlaku hingga 12 bulan sejak tanggal
                                                                 tanda masuk.
                                                               - E-ITAS No. 2C11E10395GA, berlaku hingga tanggal
                                                                 18 Mei 2025.
SCM
19.    Ashutosh          Australia    - Technical Expert       - E-ITAS No. IM2XBM22346, berlaku hingga tanggal
       Srivastava                       Development              2 March 2025.
                                        Consultant SCM
CSID
20.    Andrew Phillip    Australia    - Komisaris CSID         - RPTKA No. 3/31582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni
       Starkey                                                   2024, berlaku hingga 31 Juli 2025.
BSID
21.    Gao Honglin       RRT          - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B5331-X, berlaku hingga tanggal
                                        BSID                     2 Desember 2024.
22.    Siying Huang      RRT          - Financial Advisor      - E-ITAS No. 2C211B5333-X, berlaku hingga tanggal
                                        BSID                     2 Desember 2024.
23.    Zekui Li          RRT          - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B5332-X, berlaku hingga tanggal
                                        BSID                     2 Desember 2024.
HNMI
24.    An Le             RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/085701/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                                        HNMI                     26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2105-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 12 Agustus 2024.
25.    Cai Chenchen      RRT          - Production Advisor     - RPTKA No. B.3/091742/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                        HNMI                     7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                                 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2498-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 16 Agustus 2024.
26.    Chen Hailiang     RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/094766/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                        HNMI                     11 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 30 Agustus
                                                                 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2769-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 30 Agustus 2024.
27.    Cheng Aihua       RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/091283/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                        HNMI                     4 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 4 Agustus 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C411B2676-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 7 September 2024.
28.    Cheng Zhaobang    RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/155711/PK.04.01/XI/2023 tanggal
                                        HNMI                     30 November 2023, yang berlaku hingga tanggal
                                                                 21 Desember 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B6029-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 21 Desember 2024.
29.    Cui Bingshen      RRT          - Quality Control        - RPTKA No. B.3/085700/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                                        Engineer HNMI            26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2092-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 12 Agustus 2024.
30.    Cui Dongsheng     RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/085699/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                                        HNMI                     26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2104-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 12 Agustus 2024
31.    Du Haijie         RRT          - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/095725/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                        HNMI                     14 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 30 Agustus
                                                                 2024.
                                                               - E-ITAS No. 2C211B2770-X, berlaku hingga tanggal
                                                                 30 Agustus 2024.




                                                          95
Page 136
32.   Fuliang Fan     RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/100216/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                     22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
                                                         2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C111B1018-X, berlaku hingga tanggal
                                                         1 Oktober 2024.
33.   Gao Xiaodong    RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/166119/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                                HNMI                     22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                         2025.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B0253-X, berlaku hingga tanggal
                                                         18 Februari 2024 (1).
34.   Hao Zhijie      RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/091741/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                     7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                         2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B2517-X, berlaku hingga tanggal
                                                         16 Agustus 2024.
35.   Xueli He        RRT     - Ahli Mekanik HNMI      - RPTKA No. B.3/088431/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                         1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga tanggal
                                                         2 September 2024.
36.   Hou Dianzheng   RRT     - Quality Control        - RPTKA No. B.3/090393/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                Engineer HNMI            3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
                                                         2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B2691-X, berlaku hingga tanggal
                                                         13 Agustus 2024.
37.   Huo Zengqiang   RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/104332/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                     29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 15 September
                                                         2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B3038-X, berlaku hingga tanggal
                                                         15 September 2024.
38.   Liang Fan       RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/088434/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                     1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C111B0554-X, berlaku hingga tanggal
                                                         11 Agustus 2024.
39.   Shiyuan Li      RRT     - Ahli Mekanik HNMI      - E-ITAS No. 2C111B3016-X, berlaku hingga tanggal
                                                         17 Desember 2024.
40.   Li Wei          RRT     - Quality Control        - RPTKA No. B.3/085697/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                                Engineer HNMI            26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B2693-X, berlaku hingga tanggal
                                                         12 Agustus 2024.
41.   Li Xiali        China   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/166118/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                                HNMI                     22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                         2025.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B0677-A, berlaku hingga tanggal
                                                         18 Februari 2025.
42.   Li Ye           RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/042598/PK.04.01/IV/2023 tanggal
                                HNMI                     13 April 2023, berlaku hingga tanggal 4 Mei 2024 (1).
                                                       - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga tanggal
                                                         4 Mei 2024 (1).
43.   Liang Zhaoyun   RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/091740/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                     7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                         2024.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B2470-X, berlaku hingga tanggal
                                                         16 Agustus 2024.
44.   Liao Wenyue     RRT     - Quality Control        - RPTKA No. B.3/043596/PK.04.01/IV/2023 tanggal
                                Engineer HNMI            13 April 2023, berlaku hingga tanggal 10 Mei 2024 (1).
                                                       - E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga tanggal
                                                         10 Mei 2024 (1).
45.   Liu Baocun      RRT     - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/166117/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                                HNMI                     22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                         2025.
                                                       - E-ITAS No. 2C211B0709-A, berlaku hingga tanggal
                                                         18 Februari 2025.



                                                  96
Page 137
46.   Liu Xiaobin     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/077438/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                              HNMI                     5 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 17 Juli 2024 (1).
                                                     - E-ITAS No. 2C211B1987-X, berlaku hingga tanggal
                                                       15 Juli 2024 (1).
47.   Liu Yong        RRT   - Quality Control        - RPTKA No. B.3/085695/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                              Engineer HNMI            26 Juli 2023, berlaku hingga tangga 12 Agustus 2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B2100-X, berlaku hingga tanggal
                                                       12 Agustus 2024.
48.   Lou Xiangsang   RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/065696/PK.04.01/VI/2023 tanggal
                              HNMI                     13 Juni 2023, berlaku hingga tanggal 13 Juni 2024 (1).
                                                     - E-ITAS No. 2C411B2208-X, berlaku hingga tanggal
                                                       20 Juli 2024 (1).
49.   Lu Jianpeng     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/094053/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                              HNMI                     9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B2536-X, berlaku hingga tanggal
                                                       16 Agustus 2024.
50.   Ning Genyuan    RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/090394/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                              HNMI                     3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B2690-X, berlaku hingga tanggal
                                                       13 Agustus 2024.
51.   Pei Liangning   RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/090397/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                              HNMI                     3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B2689-X, berlaku hingga tanggal
                                                       13 Agustus 2024.
52.   Lei Peng        RRT   - Ahli Mekanik HNMI      - RPTKA No. B.3/118195/PK.04.01/IX/2023 tanggal
                                                       22 September 2023, berlaku hingga tanggal
                                                       22 September 2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga tanggal
                                                       9 Oktober 2024.
53.   Xiaoqing Ping   RRT   - Ahli Mekanik HNMI      - RPTKA No. B.3/100220/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                       22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C111B1694-X, yang berlaku hingga
                                                       tanggal 12 Oktober 2024.
54.   Ren Yunpeng     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/008394/PK.04.01/I/2023 tanggal
                              HNMI                     27 Januari 2023, berlaku hingga tanggal 27 Januari
                                                       2024. (1)
                                                     - E-ITAS No. 2C211B1291-A, berlaku hingga tanggal
                                                       1 Maret 2025.
55.   Shen Lidong     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/153040/PK.04.01/XI/2023 tanggal
                              HNMI                     24 November 2023, berlaku hingga tanggal 20 Desember
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga tanggal
                                                       20 Desember 2024.
56.   Shi Xiaohu      RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/104333/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                              HNMI                     29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 Oktober
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga tanggal
                                                       9 Oktober 2024.
57.   Shi Xiaohu      RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/104333/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                              HNMI                     29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 Oktober
                                                       2024.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga tanggal
                                                       9 Oktober 2024.
58.   Sun Chao        RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/167144/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                              HNMI                     27 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 25 Februari
                                                       2025.
                                                     - E-ITAS No. 2C211B0817-A, berlaku hingga tanggal
                                                       25 Februari 2025.




                                                97
Page 138
59.   Sun Jizhe       RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/166116/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                                HNMI                    22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                        2025.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B0252-X, berlaku hingga tanggal
                                                        18 Februari 2024.
60.   Sun Xue         RRT     - Production Advisor    - RPTKA No. B.3/091731/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2542-X, berlaku hingga tanggal
                                                        16 Agustus 2024.
61.   Leilei Wang     RRT     - Ahli Mekanik HNMI     - RPTKA No. B.3/100219/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                        22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga tanggal
                                                        15 November 2024.
62.   Wang Linlin     RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/085708/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                                HNMI                    26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2098-X, berlaku hingga tanggal
                                                        12 Agustus 2024.
63.   Wang Pengfei    RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/098529/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    18 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 31 Oktober
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga tanggal
                                                        31 Oktober 2024.
64.   Wang Yan        RRT     - Production Advisor    - RPTKA No. B.3/025268/PK.04.01/III/2023 tanggal
                                HNMI                    7 Maret 2023, berlaku hingga tanggal 7 Maret 2024 (1).
                                                      - E-ITAS No. 2C211B1401-A, berlaku hingga tanggal
                                                        27 Maret 2025.
65.   Wei Gang        RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/094054/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2575-X, berlaku hingga tanggal
                                                        16 Agustus 2024.
66.   Wu Gang         RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/094055/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2697-X, berlaku hingga tanggal
                                                        13 Agustus 2024.
67.   Yanzhao Wu      RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/100218/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga tanggal
                                                        9 November 2024.
68.   Yang Yonggang   RRT     - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/094056/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                HNMI                    9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2698-X, berlaku hingga tanggal
                                                        13 Agustus 2024.
69.   Lele Yao        RRT     - Ahli Mekanik HNMI     - RPTKA No. B.3/105870/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                        31 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 31 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga tanggal
                                                        22 September 2024.
70.   Jie Yu          RRT     - Ahli Mekanik HNMI     - RPTKA No. B.3/127813/PK.04.01/X/2023 tanggal
                                                        12 Oktober 2023, berlaku hingga tanggal 12 Oktober
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga tanggal
                                                        24 Oktober 2024.
71.   Yu Xingfei      China   - Mechanical Engineer   - RPTKA No. B.3/167143/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                                HNMI                    27 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                        2025.




                                               98
Page 139
                                                      - E-ITAS No. 2C211B0710-A, berlaku hingga tanggal
                                                        18 Februari 2025.
72.   Zhang Li         RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/103465/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                               HNMI                     27 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 September
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B3367-X, berlaku hingga tanggal
                                                        9 September 2024.
73.   Zhang Shengxue   RRT   - Quality Control        - RPTKA No. B.3/085706/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                               Engineer HNMI            26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2101-X, berlaku hingga tanggal
                                                        12 Agustus 2024.
74.   Zhao Huaijun     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/094057/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                               HNMI                     9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 28 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2582-X, berlaku hingga tanggal
                                                        28 Agustus 2024.
75.   Zhou Ruiming     RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/085704/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                               HNMI                     26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2102-X, berlaku hingga tanggal
                                                        12 Agustus 2024.
76.   Wenqi Zhou       RRT   - Financial Advisor      - RPTKA No. B.3/100222/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                               HNMI                     22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga tanggal
                                                        5 Oktober 2024.
77.   Guoqiang Zhu     RRT   - Ahli Mekanik HNMI      - RPTKA No. B.3/088430/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                                                        1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B0770-X, berlaku hingga tanggal
                                                        13 Agustus 2024.
78.   Zhu Jingzheng    RRT   - Mechanical Engineer    - RPTKA No. B.3/086790/PK.04.01/VII/2023 tanggal
                               HNMI                     28 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B2423-X, berlaku hingga tanggal
                                                        12 Agustus 2024.
79.   Chao Zou         RRT   - Ahli Mekanik HNMI      - RPTKA No. B.3/133251/PK.04.01/X/2023 tanggal
                                                        24 Oktober 2023, berlaku hingga tanggal 24 Oktober
                                                        2025.
                                                      - E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga tanggal
                                                        22 November 2024.
80.   Lirong Guo       RRT   - Financial Advisor      - E-ITAS No. 2C211B1164-A, berlaku hingga tanggal
                               HNMI                     18 Februari 2025
81.   Luo Shihong      RRT   - General Manager        - RPTKA No. B.3/164888/PK.04.01/XII/2023 tanggal
                               HNMI                     20 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
                                                        2025.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B1664-A, berlaku hingga tanggal
                                                        18 Februari 2025.
82.   Zhang Yuhua      RRT   - Quality Control        - RPTKA No. B.3/098531/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
                               Engineer HNMI            18 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 26 Oktober
                                                        2024.
                                                      - E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga tanggal
                                                        26 Oktober 2024.
ZHN
83.   Aijie Zhang      RRT   - Ahli Listrik ZHN       - E-ITAS No. 2C111B2117-X, berlaku hingga tanggal
                                                        2 November 2024.
84.   An Congqi        RRT   - Mechanical Engineer    - E-ITAS No. 2C11B2536-A, berlaku hingga tanggal
                               ZHN                      11 April 2025.
85.   Bai Xiaokang     RRT   - Mechanical Engineer    - E-ITAS No. 2C411B4317-X, berlaku hingga tanggal
                               ZHN                      27 November 2024.
86.   Baolong Li       RRT   - Mechanical Engineer    - E-ITAS No. 2C411B0318-X, berlaku hingga tanggal
                               ZHN                      3 Juli 2024 (1).




                                                 99
Page 140
87.   Bing Wang       RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1637-X, berlaku hingga tanggal
                                                      9 Oktober 2024.
88.   Binwu Ling      RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1229-X, berlaku hingga tanggal
                                                      15 September 2024.
89.   Chen Jianzhao   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2736-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2025.
90.   Chen Yong       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2700-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2025.
91.   Chen Zhanfeng   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3020-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     22 September 2024.
92.   Cheng Pengfei   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2538-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     29 Mei 2025.
93.   Cheng Yunyun    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2271-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     13 Juli 2024 (1).
94.   Dawei Zhang     RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1420-X, berlaku hingga tanggal
                                                      5 September 2024.
95.   Ding Jian       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4381-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 November 2024.
96.   Fan Hongling    RRT   - Research and          - E-ITAS No. 2C411B2283-X, berlaku hingga tanggal
                              Development Advisor     21 Juli 2024.
                              ZHN
97.   Fuqiang Wang    RRT   - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga tanggal
                                                      29 Desember 2024.
98.   Fuxiang Wang    RRT   - Ahli Listrik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B2862-X, berlaku hingga tanggal
                                                      9 Desember 2024.
99.   Gao Li          RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3056-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     11 Oktober 2024.
100. Gao Wenxue       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4384-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 November 2024.
101. Gao Xiang        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1206-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     27 Maret 2025.
102. Guo Jianjun      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4001-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     27 November 2024.
103. Guo Xuezhao      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1207-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     27 Maret 2025.
104. Guo Zhipeng      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1991-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     11 April 2025.
105. Guozhi Han       RRT   - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C111B0774-X, berlaku hingga tanggal
                                                    29 September 2024.
106. Haigang Wu       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0772-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     28 Oktober 2024.
107. Haitao Lu        RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B0995-X, berlaku hingga tanggal
                                                      2 September 2024.
108. Hongxia Gu       RRT   - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C11JB0669-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     12 November 2024.
109. Hu Quiquan       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2704-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2025.
110. Hu Yanfeng       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2540-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     14 April 2025.
111. Huo Yonggang     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2082-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2024 (1).
112. Jia Lianlong     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2698-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     20 Juni 2025.
113. Jingwei Liu      RRT   - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga tanggal
                                                      24 Desember 2024.
114. Juan Lu          RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B2112-X, berlaku hingga tanggal
                                                      2 November 2024.
115. Kong Zhigang     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. No. 2C211B2738-A, berlaku hingga
                              ZHN                     tanggal 21 Juni 2025.




                                             100
Page 141
116. Lai Zihao        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2542-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     14 April 2025.
117. Li Aimin         RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2543-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     11 April 2025.
118. Li Doudou        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4321-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 November 2024.
119. Li Fangzhi       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1750-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     27 Maret 2025.
120. Li Kaikai        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3995-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     24 November 2024.
121. Li Quancai       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2544-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     14 April 2025.
122. Liang Dong       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3017-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2025.
123. Liheng Zhang     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1002-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     29 September 2024.
124. Lin Yongqing     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4243-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 November 2024.
125. Liu Bin          RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2702-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     20 Juni 2025.
126. Liu Changlin     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2284-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     6 Juli 2024 (1).
127. Liu Yong         RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1343-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     27 Maret 2025.
128. Long Wang        RRT   - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0041-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     3 Desember 2024.
129. Luo Bin          RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3016-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     22 September 2024.
130. Lyu Changyi      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2699-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     21 Juni 2025.
131. Ma Haizhuang     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4323-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 November 2024.
132. Miao Mengqiang   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1809-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     11 April 2025.
133. Ming Jia         RRT   - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B0034-GA, berlaku hingga tanggal
                                                      3 Januari 2025.
134. Minghong Long    RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1421-X, berlaku hingga tanggal
                                                      5 September 2024.
135. Peng Hongzhang   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3108-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     16 Oktober 2024.
136. Pu Shunhong      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2145-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     16 Juli 2024 (1).
137. Qi Rui           RRT   - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3018-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     22 September 2024.
138. Qi Xiangqing     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3627-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     7 November 2024.
139. Qiu Huiqian      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0699-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     15 September 2024.
140. Shi Xianhua      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2705-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     20 Juni 2025.
141. Shu Lei          RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3806-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     20 November 2024.
142. Shuai Kang       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2541-A, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     30 Mei 2025.
143. Shuwei Chang     RRT   - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B3050-X, berlaku hingga tanggal
                                                      19 Desember 2024.
144. Shuyan Xi        RRT   - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C111B2683-X, berlaku hingga tanggal
                              ZHN                     6 Desember 2024.




                                             101
Page 142
145. Sun Haibin      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4005-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     27 November 2024.
146. Tang Lifei      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1344-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     27 Maret 2025.
147. Tian Changyi    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2285-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     6 Juli 2024 (1).
148. Wang Biao       RRT   - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C411B4251-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     25 November 2024.
149. Wang Qifeng     RRT   - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3805-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     20 November 2024.
150. Wang Qiya       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4304-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     30 November 2024.
151. Wang Tao        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2545-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     14 April 2025.
152. Wang Tiankui    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2270-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     13 Juli 2024 (1).
153. Wang Yongbin    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3992-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     12 November 2024.
154. Weixin Wen      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1003-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     29 September 2024.
155. Wen Guoqiang    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2689-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     21 Juni 2025.
156. Wenzhe Wu       RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B3122-X, berlaku hingga tanggal
                                                     29 Desember 2024.
157. Wu Dongchao     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1807-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     14 April 2025.
158. Wu Xingguo      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2779-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     22 September 2024.
159. Xiao Jing       RRT   - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4316-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     30 November 2024.
160. Xiaofei Li      RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1461-X, berlaku hingga tanggal
                                                     24 September 2024.
161. Xiaolei Zhao    RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B1519-X, berlaku hingga tanggal
                                                     5 September 2024.
162. Xiaoyang Gao    RRT   - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3993-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     2 November 2024.
163. Xuan Wang       RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B0938-X, berlaku hingga tanggal
                                                     29 Agustus 2024.
164. Yan Siyou       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4324-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     30 November 2024.
165. Yang Jianjun    RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4004-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     9 November 2024.
166. Yang Min        RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4253-X, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     11 November 2024.
167. Yang Xiaoxiao   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2991-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     21 Juni 2025.
168. Yang Yulin      RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4608-X berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     27 November 2024.
169. Yang Zhiqiang   RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2703-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     21 Juni 2025.
170. Yanrui Zhai     RRT   - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B0032GA, berlaku hingga tanggal
                                                     3 Januari 2025.
171. Yao Hongjia     RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2546-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     11 April 2025.
172. Yishou Du       RRT   - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2539-A, berlaku hingga tanggal
                             ZHN                     5 Mei 2025.
173. Yongjun Liu     RRT   - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B0020GA, berlaku hingga tanggal
                                                     2 Januari 2025.




                                           102
Page 143
174. Youxun Wang      RRT           - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B0895-X, berlaku hingga tanggal
                                                              24 Agustus 2024.
175. Yuan Sijun       RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1813-A, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     17 April 2025.
176. Yuliang Shi      RRT           - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C111B0945-X, berlaku hingga tanggal
                                                              29 Agustus 2024.
177. Zeng Tao         RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2701-A, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     21 Juni 2025.
178. Zhang Huanpeng   RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B1829-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     19 Mei 2024 (1).
179. Zhang Rongrong   RRT           - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0022-A, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     27 November 2024.
180. Zhang Shihui     RRT           - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C411B3626-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     7 November 2024.
181. Zhang Weizhe     RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2737-A, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     21 Juni 2025.
182. Zhao Chaoping    RRT           - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3802-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     20 November 2024.
183. Zhao Fei         RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B2721-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     7 September 2024.
184. Zhao Weiwei      RRT           - Research and          - E-ITAS No. 2C211B2549-A, berlaku hingga tanggal
                                      Development Advisor     29 Mei 2025.
                                      ZHN
185. Zhou Shuqiang    RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4319-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     30 November 2024.
186. Zhou Xibin       RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4302-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     12 November 2024.
187. Zhou Yang        RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3065-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     11 Oktober 2024.
188. Zihui Xiong      RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1477-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     25 September 2024.
189. Zixiang Gao      RRT           - Research and          - E-ITAS No. 2C111B0051GA, berlaku hingga tanggal
                                      Development Advisor     31 Desember 2024.
                                      ZHN
190. Zusong Xu        RRT           - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1121-X, berlaku hingga tanggal
                                      ZHN                     8 November 2024.
Catatan:
RPTKA    : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS   : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) sedang dalam proses perpanjangan.



12.		    P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
         P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk


                                                     103
Page 144
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/
atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan
dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya.


B.		         K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                                Tahun                Kepemilikan
         Nama                                                      Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. perusahaan     Kegiatan usaha utama        Domisili         penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1.   BSI           Pertambangan mineral        Banyuwangi          2012        Mei 2017       99,89%           -
2.   DSI           Pertambangan mineral        Banyuwangi          2012            -             -       99,42% melalui
                                                                                                              BSI
3.    CBS           Perdagangan besar            Jakarta           2012             -            -       99,84% melalui
                                                                                                              BSI
4.    BBSI          Perdagangan besar dan        Jakarta           2015             -            -       99,00% melalui
                    penggalian lainnya                                                                   BSI dan 1,00%
                                                                                                          melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.  BTR         Industri pembuatan logam         Jakarta           2020          2014         99,99%     0,01% melalui
                dan perdagangan                                                                               MKI
6.  BKP         Pertambangan mineral             Jakarta           2020          2010         30,00%     70,00% melalui
                                                                                                              BTR
7.     BTI          Penggalian kerikil/sirtu    Wetar,             2023             -          0,01%     99,99% melalui
                                                Maluku                                                        BTR
8.     BTJ          Penggalian batu kapur/      Wetar,             2023             -          0,01%     99,99% melalui
                    gamping                     Maluku                                                        BTR
9.     BTN          Penggalian batu kapur/      Wetar,             2023             -            -       99,99% melalui
                    gamping                     Maluku                                                   BKP dan 0,01%
                                                                                                          melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PBJ          Perusahaan holding             Jakarta            2018             -         70,05%           -
11. PBT          Industri pembuatan logam      Gorontalo           2018             -            -       99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
12.   PEG           Perusahaan holding         Gorontalo           2018             -            -       99,99% melalui
                                                                                                         PBT dan 0,01%
                                                                                                          melalui PBJ
13.   PETS          Pertambangan mineral       Gorontalo           2018             -            -       99,80% melalui
                                                                                                         PEG dan 0,20%
                                                                                                          melalui PBJ
14.   GSM           Pertambangan mineral         Jakarta           2022             -          0,01%     99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
15.   MMI           Penunjang pertambangan     Gorontalo           2022          2023            -       99,99% melalui
                    dan aktivitas penyewaan                                                              PBJ dan 0,01%
                                                                                                          melalui MKI
16.   MAP           Aktivitas jasa penunjang   Gorontalo           2019             -            -       99,99% melalui
                    usaha lainnya YTDL                                                                   PBJ dan 0,01%
                                                                                                          melalui MKI
Grup MBMA
17. MEN             Perusahaan holding dan       Jakarta           2019             -         99,99%      0,01% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                      BAJ
                    lainnya




                                                           104
Page 145
                                                                              Tahun                Kepemilikan
        Nama                                                     Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. perusahaan   Kegiatan usaha utama        Domisili         penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
18. MBMA        Perusahaan holding dan         Jakarta            2022         2023             -       50,04% melalui
                konsultasi manajemen                                                                        MEN (2)
                lainnya
19. MIN         Perusahaan holding            Jakarta            2022             -            -        99,99% melalui
                                                                                                          MBMA dan
                                                                                                         0,01% melalui
                                                                                                             MEN
20.   SCM        Pertambangan bijih nikel     Jakarta            2022          2023            -        51,00% melalui
                                                                                                             MIN
21.   SMI        Industri pembuatan logam     Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                 dasar bukan besi, industri                                                             SCM dan 0,10%
                 kapur, dan penggalian batu                                                               melalui MIN
                 kapur/ gamping, aktivitas
                 penunjang pertambangan
                 dan penggalian lainnya
22.   CSID       Industri pembuatan logam     Jakarta            2022          2020            -        50,10% melalui
                 dasar bukan besi                                                                            MIN
23.   BSID       Industri pembuatan logam     Jakarta            2022          2020            -        50,10% melalui
                 dasar bukan besi                                                                            MIN
24.   MED        Perusahaan holding           Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                                                                                                          MBMA dan
                                                                                                         0,10% melalui
                                                                                                             MIN
25.   ICS        Pembangkitan tenaga          Jakarta            2022             -            -        99,80% melalui
                 listrik – energi baru                                                                  MED dan 0,20%
                 terbarukan                                                                               melalui MIN
26.   KMG        Industri kapur dan           Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                 penggalian batu kapur/                                                                 MED dan 0,10%
                 gamping dan industri                                                                     melalui MIN
                 semen, kapur, dan gips
27.   LNJS       Pengumpulan, treatment       Jakarta            2022             -            -        99,80% melalui
                 dan pembuangan limbah                                                                  MED dan 0,20%
                 dan sampah serta aktivitas                                                              melalui MIN
                 pemulihan material
28.   KCI (3)    Pembangkit, transmisi,       Jakarta            2022             -            -        99,80% melalui
                 distribusi dan penjualan                                                               MED dan 0,20%
                 tenaga listrik dalam satu                                                               melalui MIN
                 kesatuan usaha
29.   CKA        Industri kapur, dan          Jakarta            2022             -            -        99,60% melalui
                 penggalian batu kapur/                                                                 MED dan 0,40%
                 gamping dan industri                                                                    melalui MIN
                 semen dan kapur
30.   SBK        Industri kapur, dan          Jakarta            2022             -            -        99,60% melalui
                 penggalian batu kapur/                                                                 MED dan 0,40%
                 gamping dan industri                                                                    melalui MIN
                 semen dan kapur
31.   CSK        Industri kapur, penggalian   Jakarta            2022             -            -        99,60% melalui
                 batu kapur/ gamping, dan                                                               MED dan 0,40%
                 penggalian kerikil/sirtu                                                                melalui MIN
32.   ICKS       Industri kapur, penggalian   Jakarta            2022             -            -        99,60% melalui
                 batu kapur/ gamping dan                                                                MED dan 0,40%
                 penggalian kerikil/sirtu                                                                melalui MIN
33.   CHL        Aktivitas telekomunikasi     Jakarta            2022             -            -        51,00% melalui
                 khusus untuk keperluan                                                                      MED
                 sendiri, dan perdagangan
                 besar hasil kehutanan dan
                 perburuan
34.   CLM        Perkebunan buah kelapa       Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                 sawit dan kawasan industri                                                             CHL dan 0,10%
                                                                                                         melalui MED
35.   ABP        Penggalian batu kapur/       Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                 gamping                                                                                MED dan 0,10%
                                                                                                         melalui MIN
36.   LJK        Industri kapur, penggalian   Jakarta            2022             -            -        99,20% melalui
                 batu kapur/ gamping dan                                                                MED dan 0,80%
                 penggalian kerikil/sirtu                                                                melalui MIN




                                                         105
Page 146
                                                                                 Tahun                Kepemilikan
        Nama                                                        Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. perusahaan   Kegiatan usaha utama          Domisili          penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
37. SAK         Industri kapur, penggalian       Jakarta             2022           -              -       99,20% melalui
                batu kapur/ gamping dan                                                                   MED dan 0,80%
                penggalian kerikil/sirtu                                                                     melalui MIN
38. ZHN         Industri pembuatan logam         Jakarta            2022          2023             -       50,10% melalui
                dasar bukan besi                                                                                MIN
39. BPI         Perusahaan holding               Jakarta            2019             -             -       99,99% melalui
                                                                                                             MBMA dan
                                                                                                            0,01% melalui
                                                                                                                MIN
40.   MTI          Kegiatan industri             Jakarta            2021             -             -        80,0% melalui
                                                                                                                 BPI
41.   MBMA MY      Manufaktur komponen          Malaysia            2022             -             -      100,00% melalui
                   baterai                                                                                     MBMA
42.   MBM SW       Manufaktur komponen          Malaysia            2022             -             -      100,00% melalui
                   baterai                                                                                     MBMA
43.   SIP          Industri pembuatan logam      Jakarta            2023             -             -       99,00% melalui
                   dasar bukan besi                                                                       MIN dan 1,00%
                                                                                                            melalui MED
44.   MMID         Perusahaan holding            Jakarta            2023             -             -       99,99% melalui
                   dan aktivitas konsultasi                                                                  MBMA dan
                   manajemen lainnya                                                                        0,01% melalui
                                                                                                                MIN
45.   HNMI         Industri pembuatan logam      Jakarta            2023          2022             -       60,00% melalui
                   dasar bukan besi                                                                             MMID
46.   MEU          Perusahaan holding dan        Jakarta            2024             -                     99,99% melalui
                   konsultasi manajemen                                                                      MBMA dan
                   lainnya                                                                                  0,01% melalui
                                                                                                                 MIN
Lain-lain
47. MMS            Jasa penunjang                Jakarta            2017          2018         99,99%            -
                   pertambangan dan
                   konstruksi
48.   MTN          Perusahaan holding            Jakarta            2019             -         99,50%      0,50% melalui
                                                                                                               MKI
49.   BAJ          Perusahaan holding            Jakarta            2019             -         99,99%            -
50.   BAP          Konsultasi bisnis dan          Wetar             2019             -         99,99%      0,01% melalui
                   broker bisnis                                                                               MKI
51.   MCGI         Perusahaan holding          Singapura            2021             -         100,00%           -
                   lainnya
52.   EFDL         Perusahaan holding         British Virgin        2017             -         100,00%           -
                                                 Islands
53.   Finders      Perusahaan holding           Australia           2017          2005            -       100,00% melalui
                                                                                                                EFDL
54.   BND          Perusahaan holding           Australia           2017             -            -       100,00% melalui
                                                                                                               Finders
55.   WKR          Perusahaan holding           Australia           2017             -            -       100,00% melalui
                                                                                                               Finders
56.   BLE          Jasa penunjang                Jakarta            2017             -            -        99,60% melalui
                   pertambangan                                                                           WKR dan 0,40%
                                                                                                           melalui Finders
57.   MEI          Perusahaan holding            Jakarta            2022             -         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                                MKI
58.   MIM          Real estat                    Jakarta            2022       		     99,99%               0,01% melalui
                                                                                 2023                           MKI
59. MKI           Perusahaan holding             Jakarta            2022           -  99,99%                      -
60. MTJ           Pertambangan mineral           Jakarta            2023       -      51,00%                      -
61. MKT           Pertambangan mineral           Jakarta            2023       -      51,00%                      -
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1    CEI          Pembangkit tenaga listrik      Jakarta            2022             -            -        25,00% melalui
                  -energi baru terbarukan                                                                       MED
2.   PT IKIP      Kawasan industri               Jakarta            2022             -            -        32,00% melalui
                                                                                                                MED




                                                            106
Page 147
                                                                           Tahun              Kepemilikan
          Nama                                                Tahun        operasi      Secara      Secara tidak
 No. perusahaan      Kegiatan usaha utama       Domisili    penyertaan komersial (1)   langsung       langsung
3.    MIA          Perusahaan holding dan        Jakarta       2023           -            -       45,00% melalui
                   konsultasi manajemen                                                                MBMA
                   lainnya
4.    PT ESG       Industri pembuatan logam      Jakarta       2023           -            -       60,00% melalui
                   dasar bukan besi                                                                     MIA
5.    EIEB         Industri pembuatan logam      Jakarta       2024           -            -       53,57% melalui
                   dasar bukan besi                                                                    PT ESG
Lain-lain
6.    Sihayo       Eksplorasi dan              Australia       2020           -            -       6,18% melalui
                   pengembangan mineral                                                                 EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yaitu sebagai berikut:

1.		     PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
         struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun
         demikian, terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha dan perizinan dan ikhtisar data keuangan
         penting BSI, yaitu sebagai berikut:

    a.   Kegiatan usaha dan perizinan

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
         izin-izin penting, sebagai berikut:

          No.         Izin                  Nomor, tanggal dan instansi                                      Keterangan
         1.   Perpanjangan dan    K e p u t u s a n M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p PPKH berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
              Perubahan PPKH      No. 65 Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024. 15 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober
              untuk Kegiatan                                                                    2025.
              Eksplorasi Lanjutan
         2.   PPKH untuk          K e p u t u s a n M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p PPKH berlaku sampai dengan 25 Januari
              Penunjang Kegiatan No. 66 Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024. 2030.
              Operasi Produksi
         3.   Izin Stasiun Radio Izin No. 626/P/SDPPI/2024 tanggal 31 Mei Izin ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2029
              Pantai              2024, yang dikeluarkan oleh Direktur
                                  Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
                                  dan Informatika, Direktur Operasi Sumber
                                  Daya.
         4.   Izin Pembelian dan Surat Izin No. SI/3066/IV/YAN.2.12/2024 Izin ini berlaku sampai dengan 24 Oktober
              Penggunaan Sisa     tanggal 24 April 2024, yang dikeluarkan 2024
              Bahan Peledak       oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
                                  Indonesia.


    b.   Ikhtisar data keuangan penting

         Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
         BSI dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk
         periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.




                                                               107
Page 148
        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                    31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                      628.633.290          600.520.428          526.491.569
        Jumlah liabilitas                                266.803.677          246.344.417          183.573.622
        Jumlah ekuitas                                   361.829.613          354.176.011          342.917.947


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                     2024           2023             2023            2022
                                                    3 bulan        3 bulan         1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                                   59.138.116     38.926.391     261.758.705     262.278.977
        Laba usaha                                   14.083.594      7.691.229      67.872.919       73.050.294
        Laba bersih periode/tahun berjalan             7.653.779     4.837.800      41.257.147       92.153.345


        Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 10,9% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

2.		    PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
        dan pengawasan BTR. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
        penting BTR, yaitu sebagai berikut:

   a.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
        BTR dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan
        untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                    31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                      426.739.896          417.426.821          387.163.467
        Jumlah liabilitas                                265.014.350          259.256.182          287.304.245
        Jumlah ekuitas                                   161.725.546          158.170.639            99.859.222


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                     2024            2023             2023           2022
                                                    3 bulan        3 bulan          1 tahun        1 tahun
        Pendapatan                                   37.229.285      31.698.804     114.553.819    183.755.728
        (Rugi)/laba usaha                              4.395.129    (5.551.885)    (15.607.899)      40.123.804
        (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan      (644.944)     11.286.371    (76.853.181)       7.376.866


        Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 6,9% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.




                                                     108
Page 149
3.		    PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pengurusan dan
        pengawasan BKP. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan
        usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta ikhtisar data keuangan
        penting BKP, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BKP telah mengalami perubahan.
        Perubahan anggaran dasar BKP terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal
        24 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
        telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030333.
        AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Mei 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0119846 tanggal 25 Mei 2024, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100830.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
        25 Mei 2024 (“Akta No. 47/2024”). Berdasarkan Akta No. 47/2024, para pemegang saham
        BKP telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BKP.

   b.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting, sebagai berikut:

         No.         Izin                  Nomor, tanggal dan instansi                                      Keterangan
        1.   Persetujuan         Keputusan No. 856 Tahun 2024 tentang L u a s w i l a y a h b a t u a n ( b a t u g a m p i n g )
             Penciutan Wilayah   P e r s e t u j u a n P e n c i u t a n Wi l a y a h I z i n berdasarkan IUP-OP 276/2017 disesuaikan
             Izin Usaha          Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP dari yang semula seluas 1.425 Ha menjadi
             Pertambangan        di Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 1.000 Ha.
             Batuan              4 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Gubernur
                                 Maluku.
        2.   Penggunaan Sisa     Surat Izin No. SI/3070/IV/YAN.2.12./2024 Izin ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
             Bahan Peledak       tanggal 24 April 2024, yang dikeluarkan tanggal dikeluarkannya.
                                 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
                                 Indonesia.
        3.   Kartu Izin          - KIM No. 1563/37.04/DBT/JL/2011 atas KIM berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni
             Meledakan               nama I Made Darma Lasa.                                  2026.
             (“KIM”)             - KIM No. 374/65.01.15/KP/BDP/2008 KIM berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni
                                     atas nama Arnoldus Oktavianus.                           2026.
                                 - Surat Direktur Teknik dan Lingkungan KIM berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret
                                     Mineral dan Batubara No. 83/37.04/DBT/ 2026.
                                     KIM/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang
                                     menyetujui pemberian KIM atas nama
                                     Muhammad Yasin.


   c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V, BKP telah melakukan
        perubahan struktur permodalan BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BKP
        berdasarkan Akta No. 47/2024, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham
        BKP terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                          109
Page 150
                  Keterangan                                    Nilai Nominal Rp500.000 per saham
                                                           Jumlah Saham          Nominal (Rp)            %
        Modal Dasar                                                 3.500.000       1.750.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          Perseroan                                                  639.954          319.977.000.000      30,0
          PT Batutua Tembaga Raya                                  1.493.227          746.613.500.000      70,0
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 2.133.181        1.066.590.500.000     100,0
        Saham dalam Portepel                                       1.366.819          683.409.500.000


   d.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada
        tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                    31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                       69.536.904           63.245.055            78.550.615
        Jumlah liabilitas                                 55.316.073           58.210.309            69.295.817
        Jumlah ekuitas                                    14.220.831            5.034.746             9.254.798


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                                      2024            2023            2023            2022
                                                    3 bulan         3 bulan         1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                                     5.471.360       5.134.141     24.165.885       35.157.061
        (Rugi)/laba usaha                            (5.606.668)     (8.211.502)   (38.298.218)      (9.311.059)
        (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan    (4.813.919)     (6.890.152)   (48.195.972)      (7.976.189)


        Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,0% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

4.		    PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
        dan pengawasan CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
        penting CSID, yaitu sebagai berikut:

   a.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID pada
        tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                    31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                      240.292.243          240.026.731          256.438.848
        Jumlah liabilitas                                 16.407.013           19.396.201            22.980.432
        Jumlah ekuitas                                   223.885.230          220.630.530          233.458.416




                                                     110
Page 151
        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                               2024           2023            2023            2022
                                              3 bulan        3 bulan        1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                             57.455.529     86.574.993    282.267.424     335.047.613
        Laba usaha                               3.101.824     8.611.438     18.380.664       51.760.534
        Laba periode/tahun berjalan              3.254.700     9.664.326     21.337.081       42.551.989


        Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,6% dari pendapatan Grup Merdeka
        (sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

5.		    PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
        dan pengawasan BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
        penting BSID, yaitu sebagai berikut:

   a.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID pada
        tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                             31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                               238.597.969          246.969.111          246.505.553
        Jumlah liabilitas                          10.679.648           19.272.912            15.476.522
        Jumlah ekuitas                            227.918.321          227.696.199          231.029.031


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                               2024           2023            2023            2022
                                              3 bulan        3 bulan        1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                             49.406.840     56.156.125    256.011.870     318.967.486
        Laba usaha                                 (1.110)     2.646.155     10.834.818       46.439.361
        Laba periode/tahun berjalan               222.122      3.502.813     12.887.282       38.887.765


        Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 9,1% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

6.		    PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
        dan pengawasan ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
        penting ZHN, yaitu sebagai berikut:




                                               111
Page 152
   a.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN pada
        tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                             31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                               504.005.093          565.504.127          359.728.522
        Jumlah liabilitas                          43.359.427          109.073.004          159.325.389
        Jumlah ekuitas                            460.645.666          456.431.123          200.403.133

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                               2024           2023            2023            2022
                                              3 bulan        3 bulan        1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                            132.166.296              -    335.160.723                -
        Laba usaha                               4.663.003      (16.789)     25.416.897      (1.083.625)
        Laba periode/tahun berjalan              4.214.543        20.703     13.348.422      (1.282.742)

        Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 24,4% dari pendapatan Grup Merdeka
        (sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

7.		    PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
        dan pengawasan HNMI. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
        penting HNMI, yaitu sebagai berikut:

   a.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI pada
        tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
        berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                             31 Maret 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                               218.784.968          229.490.702          105.370.574
        Jumlah liabilitas                         130.396.183          148.964.688            82.594.981
        Jumlah ekuitas                             88.388.785           80.526.014            22.775.593

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                               2024           2023            2023            2022
                                              3 bulan        3 bulan        1 tahun         1 tahun
        Pendapatan                            196.945.406     72.617.064    680.968.086     160.796.647
        Laba usaha                               5.564.059     6.125.088     24.767.638          105.112
        Laba periode/tahun berjalan              7.862.772     5.952.867     25.745.683       15.357.889

        Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 36,4% dari pendapatan Grup Merdeka
        (sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.


                                               112
Page 153
C.		    K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		    U mum

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik dan anorganik. Per 31 Maret 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan
mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 138.666 ounce
emas dan 635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan 24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas
per ounce emas masing-masing sebesar US$842 dan US$1.065 dengan biaya AISC per ounce emas
masing-masing sebesar US$1.212 dan US$1.479. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah
tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5
juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar
29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang
mengembangkan Proyek AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Proyek AIM I saat ini sedang
dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024. BTR
memproduksi katoda tembaga sebanyak 12.706 ton dan 3.046 ton masing-masing pada tahun 2023 dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama,
biaya kas per ton tembaga masing-masing sebesar US$8.243 dan US$5.885 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing sebesar US$11.860 dan US$8.137. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu
ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
tersebut belum termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounces perak
dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.




                                                 113
Page 154
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan
GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ selanjutnya telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada
PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta
ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Sampai dengan
bulan Maret 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur dan penggalangan
pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi. Proyek Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap
operasi komersial di awal tahun 2026.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan pabrik HPAL, Konverter Nikel Matte, Proyek AIM I,
dan kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik
tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka
mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN
yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi
50,04% pada akhir bulan Juni 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM,
Smelter-Smelter RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter
Nikel Matte dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam
tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan
pabrik HPAL saat ini sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada
akhir tahun 2024. Grup MBMA memproduksi bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt, NPI sebanyak 65.227
ton NiEq dan nikel matte sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun 2023, dan bijih nikel
sebanyak 1,7 juta wmt, NPI sebanyak 20.900 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 12.041 ton NiEq untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas
per ton NPI masing-masing sebesar US$12.095 dan US$10.107 dengan biaya AISC per ton NPI masing-
masing sebesar US$12.262 dan US$10.223, dan biaya kas per ton nikel matte masing-masing sebesar
US$14.755 dan US$13.120 dengan biaya AISC per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.807
dan US$13.162. Biaya kas per ton untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM adalah sekitar
US$10 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada
kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0
juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dan US$541,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
Grup Merdeka tercatat sebesar US$241,5 juta atau mencapai 14,2% pada tahun 2023 dan US$56,5 juta
atau mencapai 10,4% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan kantor
cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan,
Surabaya 60234, Jawa Timur.


                                                 114
Page 155
2.		     W ilayah IUP

Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua) IUP-OP Khusus untuk
kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan, serta 1 (satu) IUP
Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Cadangan bijih dan sumberdaya mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri
dari emas, perak, tembaga dan nikel.

Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP milik BKP dan wilayah IUP milik SCM. Wilayah
IUP milik BSI berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur, wilayah IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya
mineral Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Emas Pani dan Grup MBMA, serta wilayah
IUP BKP, sebagai berikut:

Proyek Tujuh Bukit

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:

                                                                  Cadangan Bijih
         Jenis logam            Satuan         Terbukti              Terkira            Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                 Jutaan ton                    2,0                22,8               24,8
  Kadar pada bijih              Au g/t                     0,35                0,53               0,52
  Insitu emas                Au ribuan oz                                                          412
Perak
  Total bijih                 Jutaan ton                    2,0                22,8               24,8
  Kadar pada bijih              Ag g/t                    15,85               30,11               28,9
  Insitu perak               Ag jutaan oz                                                         23,1
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                 Jutaan ton                      -               289,3              289,3
  Kadar pada bijih              Au g/t                        -                0,65               0,65
  Insitu emas                Au ribuan oz                                                        6.055
Tembaga
  Total bijih                 Jutaan ton                      -               289,3              289,3
  Kadar pada bijih               %Cu                          -                0,55               0,55
  Insitu tembaga             Cu ribuan ton                                                       1.602
Perak
  Total bijih                 Jutaan ton                      -               289,3              289,3
  Kadar pada bijih              Ag g/t                        -                1,23               1,23
  Insitu perak               Ag jutaan oz                                                        11,41


Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Rachmad dari Geotechnical Consultant dan Chen dari Stantec Mine
Consultant untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit.




                                                 115
Page 156
                                                                                 Sumberdaya Mineral
         Jenis logam                Satuan                Terukur             Tertunjuk       Tereka                        Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                     Jutaan ton                         2,0                  78,7                  20,1              100,9
  Kadar pada bijih                  Au g/t                          0,35                  0,40                  0,32               0,38
  Insitu emas                    Au ribuan oz                                                                                     1.235
Perak
  Total bijih                     Jutaan ton                          2,0                 78,7                  20,1              100,9
  Kadar pada bijih                  Ag g/t                             16                   23                    10                 20
  Insitu perak                   Ag jutaan oz                                                                                      66,4
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                     Jutaan ton                            -               755,1                 982,4             1.737,5
  Kadar pada bijih                  Au g/t                              -                0,66                  0,37                0,50
  Insitu emas                    Au ribuan oz                                                                                    27.898
Tembaga
  Total bijih                     Jutaan ton                            -               755,1                 982,4             1.737,5
  Kadar pada bijih                   %Cu                                -                0,60                  0,37                0,47
  Insitu tembaga                 Cu ribuan ton                                                                                    8.173


Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk Tambang
Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit.

Proyek Tembaga Wetar

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP, yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di wilayah IUI BTR.

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP BKP dalam Proyek Tembaga Wetar:

  Wilayah IUP                          IUP                                               Lokasi                             Luas (Ha)
BKP              - IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 543- Pulau Wetar, Desa Lurang dan Uhak, Kecamatan                             2.733
                   124 TAHUN 2011 tanggal 9 Juni 2011, Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
                   yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Maluku.
                   Barat Daya sebagaimana disesuaikan oleh
                   Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                   Modal berdasarkan Keputusan No. 7/I/
                   IUP/PMA/2018, tanggal 7 Februari
                   2018, berlaku sampai dengan 9 Juni
                   2031.
                 - I U P - O P b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar,                 1.000
                   Gubernur Maluku No. 276 tahun 2017 K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
                   tanggal 20 November 2017, tentang Maluku.
                   Persetujuan Izin Pertambangan Operasi
                   Produksi batuan (Batu Gamping) Kepada
                   Perseroan Terbatas Batutua Kharisma
                   Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya
                   jucto Keputusan No. 856 Tahun 2024
                   tentang Persetujuan Penciutan Wilayah
                   Izin Usaha Pertambangan Batuan Kepada
                   BKP di Kabupaten Maluku Barat Daya
                   tanggal 4 Juni 2024, yang dikeluarkan
                   oleh Gubernur Maluku.
                 - IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 311 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar,                                108,4
                   TAHUN 2017 tanggal 29 Desember 2017, K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
                   untuk 5 (lima) tahun, yang dikeluarkan Maluku.
                   oleh Gubernur Maluku.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:



                                                                116
Page 157
                                                                       Cadangan Bijih
         Jenis logam               Satuan         Terbukti                Terkira                      Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Tembaga
  Total bijih                   Jutaan ton                       1,3                    2,0                        3,3
  Kadar pada bijih                 % Cu                          1,4                    1,7                        1,6
  Insitu tembaga               Cu ribuan Ton                                                                      53,2
Proyek AIM I
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                      0,9                17,4                         18,3
  Kadar pada bijih                 Au g/t                        0,5                 0,5                          0,5
  Insitu emas                   Au ribuan oz                                                                    310,7
Tembaga
  Total bijih                   Jutaan ton                       0,9                17,4                         18,3
  Kadar pada bijih                 % Cu                          1,8                 1,1                          1,2
  Insitu tembaga               Cu ribuan Ton                                                                    211,1
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                      0,9                17,4                          18,3
  Kadar pada bijih                 Ag g/t                         22                  21                            21
  Insitu tembaga                Ag jutaan oz                                                                      12,4


Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS untuk
Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.

                                                                     Sumberdaya Mineral
         Jenis logam               Satuan       Terukur           Tertunjuk       Tereka                 Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                2,1            4,2                  0,1                 6,4
  Kadar pada bijih                 Au g/t                 0,79           0,63                 1,63                0,70
  Insitu emas                   Au ribuan oz                                                                       143
Tembaga
  Total bijih                    Jutaan ton                1,6            4,2                 0,0 nm               5,8
  Kadar pada bijih                  %Cu                   1,42           1,92                 0,36                1,77
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                                                                      103
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                2,1            4,2                   0,1                6,4
  Kadar pada bijih                 Ag g/t                   27             31                    85                 31
  Insitu perak                  Ag jutaan oz                                                                       6,4
Proyek AIM I
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                1,0           18,8                  1,1                20,9
  Kadar pada bijih                 Au g/t                 0,59           0,48                 0,08                0,46
  Insitu emas                   Au ribuan oz                                                                       310
Tembaga
  Total bijih                    Jutaan ton                3,1           18,8                  1,1                22,9
  Kadar pada bijih                  %Cu                   1,25           1,00                 0,21                0,99
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                                                                      228
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                1,0           18,8                   1,1               20,9
  Kadar pada bijih                 Ag g/t                   25             20                     7                 19
  Insitu perak                  Ag jutaan oz                                                                      13,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan


Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Williams dari CSA Global untuk
Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.




                                                    117
Page 158
Proyek Emas Pani

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik PETS dan KK GSM dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang bersumber dari
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:

                                                                   Cadangan Bijih
        Jenis logam          Satuan          Terbukti                 Terkira                  Jumlah
Emas
  Total bijih               Jutaan ton                         -                51,5                      51,5
  Kadar pada bijih            Au g/t                           -                0,73                      0,73
  Insitu emas              Au ribuan oz                                                                  1.216
Perak
  Total bijih               Jutaan ton                         -                51,5                      51,5
  Kadar pada bijih            Ag g/t                           -                1,21                      1,21
  Insitu perak             Ag jutaan oz                                                                    2,0


Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Ludjio dari PT Mining One untuk
Proyek Emas Pani.

                                                                 Sumberdaya Mineral
        Jenis logam          Satuan        Terukur            Tertunjuk       Tereka             Jumlah
Emas
  Total bijih               Jutaan ton                  -           253,7               49,5             303,1
  Kadar pada bijih            Au g/t                    -            0.74               0.54              0.70
  Insitu emas              Au ribuan oz                                                                  6.864


Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk Proyek
Emas Pani.

Grup MBMA

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:

                                                                   Cadangan Bijih
        Jenis logam          Satuan          Terbukti                 Terkira                  Jumlah
Nikel
  Total bijih               Jutaan wmt                      58,3               269,8                     328,1
  Kadar pada bijih             % Ni                         1,36                1,22                      1,24
  Insitu nikel             Ni jutaan ton                     0,5                 2,0                       2,4
Kobalt
  Total bijih              Jutaan wmt                       58,3               269,8                     328,1
  Kadar pada bijih            % Co                          0,09                0,10                      0,10
  Insitu kobalt           Co jutaan ton                       30                 163                       0,2


Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Sitorus dari SCM untuk Tambang SCM.

                                                                 Sumberdaya Mineral
        Jenis logam          Satuan        Terukur            Tertunjuk       Tereka             Jumlah
Nikel
  Total bijih               Jutaan wmt               61,8           232,3              843,3            1.137,4
  Kadar pada bijih             % Ni                  1,37            1,23               1,20               1,21
  Insitu nikel             Ni jutaan ton              0,8             2,9               10,1               13,8




                                                118
Page 159
                                                                 Sumberdaya Mineral
        Jenis logam           Satuan        Terukur           Tertunjuk       Tereka        Jumlah
Kobalt
  Total bijih               Jutaan wmt                 61,8          232,3         843,3         1.137,4
  Kadar pada bijih             % Co                    0,08           0,09          0,08            0,09
  Insitu kobalt            Co jutaan ton               0,05            0,2           0,7             1,0


Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Pertel dari AMC Consultants Pte Ltd
untuk sumberdaya mineral di insitu dan Dr. Lorilleux dari MMS untuk sumberdaya mineral di stockpiles.


3.		      K egiatan P enambangan dan P engolahan , dan V olume P roduksi

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih nikel, NPI dan HGNM yang dihasilkan
dari Grup MBMA.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan atas hasil penambangan dan pengolahan, serta
volume produksi aset-aset Grup Merdeka, sebagai berikut:

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Per 31 Desember 2023, umur tambang yang
direncanakan saat ini tersisa 3 (tiga) tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 412
ribu ounce selama usia tambang yang tersisa. Kegiatan eksplorasi terus berlangsung dengan tujuan untuk
menambah sumberdaya dan umur tambang dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Penjelasan lebih lengkap
mengenai kegiatan eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
Subbab C.4 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset.”

Pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce pada biaya
AISC per ounce antara US$1.100 hingga US$1.300, sedangkan pedoman produksi emas pada tahun
2024 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce pada biaya AISC per ounce antara US$1.350
hingga US$1.500

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:

                                              2024              2023           2023           2022
                               Unit          3 bulan           3 bulan       12 bulan       12 bulan
Penambangan terbuka
Bijih tertambang            Jutaan ton               1,8               2,1            8,6            8,7
Limbah tertambang           Jutaan ton               2,2               1,6            6,8            5,2
Kadar emas tertambang         Au g/t                0,49              0,65           0,66           0,53
Kadar perak tertambang        Ag g/t               12,08             16,24          18,03          15,61
Kandungan logam emas        Au ounce              27.846            43.216        182.288        147.206
Kandungan logam perak       Ag ounce             682.493         1.082.817      4.984.099      4.365.834
Produksi pelindian
Bijih tertumpuk             Jutaan ton               2,1               2,0           8,5             8,2
Kadar emas tertumpuk          Au g/t                0,40              0,66          0,67            0,55
Kadar perak tertumpuk         Ag g/t               11,67             15,97         17,08           15,97
Emas dihasilkan             Au ounce              24.139            25.830       138.666         125.133
Perak dihasilkan            Ag ounce             126.938           125.980       635.347         767.272
Biaya produksi
Biaya kas                   US$/ounce              1.065               786           842             780
Biaya AISC                  US$/ounce              1.479             1.262         1.212           1.131




                                                 119
Page 160
Produksi emas pada tahun 2023 dan kuartal pertama tahun 2024 telah dilakukan pada volume dan
biaya sesuai dengan rencana produksi. Di sisi lain, biaya AISC per ounce terus mengalami peningkatan
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya kapital dan royalti seiring dengan kenaikan harga emas.
Sejalan dengan penurunan kadar emas terkandung, Tambang Emas Tujuh Bukit mulai menerapkan
sejumlah inisiatif untuk menjaga profitabilitas dan melakukan kegiatan eksplorasi untuk mendapatkan
tambahan sumberdaya baru.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober 2020,
di Pit Partolang. Per 31 Desember 2023, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa sekitar 2 (dua)
tahun dengan estimasi cadangan kandungan tembaga sebanyak 53 ribu ton selama usia tambang yang
tersisa. Kegiatan eksplorasi terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah sumberdaya dan umur
tambang dari Tambang Tembaga Wetar. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan eksplorasi Tambang
Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII Subbab C.4 dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset.” Kegiatan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian.

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton pada
biaya AISC per ton antara US$9.259 hingga US$11.023, sedangkan pedoman produksi katoda tembaga
pada tahun 2024 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton pada biaya AISC per ton antara US$9.921
hingga US$11.574.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:

                                              2024            2023            2023           2022
                               Unit          3 bulan         3 bulan        12 bulan       12 bulan
Penambangan
Bijih tertambang             Jutaan ton              0,3             0,2            1,6             2,2
Limbah tertambang            Jutaan ton              3,5             4,3           17,7            15,8
Kadar tembaga tertambang       % Cu                 2,31            2,34           1,75            1,45
Kandungan logam tembaga        Cu ton              7.350           5.066         27.659          31.467
Produksi
Bijih tembaga diolah         Jutaan ton              0,3             0,2            1,3             2,3
Kadar tembaga diolah           % Cu                 2,27            2,33         1,77%             1,47
Tembaga dihasilkan             Cu ton              3.046           4.053         12.706          19.551
Biaya produksi
Biaya kas                    US$/ton               5.885           8.552          8.243           5.819
Biaya AISC                   US$/ton               8.137          10.653         11.860           7.414


Volume dan biaya produksi katoda tembaga pada tahun 2023 di bawah pedoman produksi katoda
tembaga disebabkan oleh gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan
sehingga produksi tahun 2023 tertunda hingga tahun 2024, serta kandungan tanah liat yang lebih tinggi
di dalam bijih. Volume dan biaya produksi katoda tembaga pada kuartal pertama tahun 2024 lebih tinggi
dibandingkan periode yang sama tahun 2023 dikarenakan biaya kapital yang lebih kecil pada tahun
2024. Sehubungan dengan pengembangan Proyek AIM I, fokus kegiatan produksi Tambang Tembaga
Wetar ke depannya adalah mengekstraksi nilai maksimum dari cadangan bijih di wilayah IUP BKP,
dan menjual bijih tersebut ke Proyek AIM I untuk digunakan dalam produksi asam, besi, uap, tembaga,
emas dan perak.

Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM telah mencapai tahap operasi komersial
pada bulan Agustus 2023, dengan ramp up secara penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 2027.
Pengiriman bijih saprolit dan bijih limonit masing-masing ditargetkan akan mencapai 4,0 - 5,0 juta
wmt dan 10,0 - 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Tambang SCM saat ini telah memasok bijih saprolit




                                                 120
Page 161
ke Smelter-Smelter RKEF milik BSID, CSID dan ZHN, dan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL
di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan dengan perkembangan IKIP, tambang SCM juga akan memasok
bijih limonit ke pabrik HPAL di dalam kawasan industri ini.

Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023.
Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi agregat terpasang sebesar 88.000 tpa Ni.
Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar
rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun, yang mulai memberikan
kontribusi sejak 31 Mei 2023.

Pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq pada biaya
AISC per ton antara US$12.500 hingga US$14.000 untuk masing-masing CSID dan BSID, dan 21.000
ton hingga 25.000 ton untuk ZHN, sedangkan pedoman produksi NPI pada tahun 2024 berkisar antara
85.000 ton hingga 92.000 ton NiEq pada biaya AISC per ton antara US$10.200 hingga US$12.200 untuk
Smelter-Smelter RKEF. Pedoman produksi HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga
31.000 ton NiEq, sedangkan pedoman produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton
hingga 55.000 ton NiEq pada biaya AISC per ton antara US$13.000 hingga US$15.000.

Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:

                                                   2024                2023             2023             2022
                                  Unit            3 bulan             3 bulan         12 bulan         12 bulan
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang           Ton                       1,2                0,5              4,1              -
Bijih saprolit tertambang          Ton                       0,5                0,4              2,3              -
Limbah tertambang                  Ton                       0,4                1,0              1,2              -
Biaya produksi
Biaya kas                        US$/ton                     10                   -                -              -

NPI
Produksi
Bijih nikel diolah             Jutaan wmt                  2,2                0,9              6,8              3,7
Kadar nikel diolah                % Ni                    1,65               1,73             1,68             1,82
NPI dihasilkan                  Ton NiEq                20.900              9.368           65.117           36.786
Biaya produksi
Biaya kas                        US$/ton                10.107             15.374           12.095           13.775
Biaya AISC                       US$/ton                10.223             15.436           12.262           13.799

HGNM
Produksi
LGNM diolah                      Ton NiEq               12.897                    -       32.119 (1)              -
HGNM dihasilkan                  Ton NiEq               12.684                    -       30.333 (1)              -
Biaya produksi
Biaya AISC                        US$/ton               13.120                    -       14.755 (1)              -
Biaya AISC                        US$/ton               13.162                    -       14.809 (1)              -
Catatan:
(1) Untuk periode sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.


Produksi NPI sebesar 65.117 ton NiEq pada tahun 2023 dikontribusi oleh pengakuan hasil produksi
NPI setahun penuh oleh Smelter RKEF CSID dan BSID setelah diakuisisi pada bulan April 2022, serta
Smelter RKEF ZHN yang berhasil mencapai komisioning di bulan Juni 2023 dan beroperasi komersial
di bulan Juli 2023. Biaya AISC per ton untuk periode yang sama turun sebesar 12,0% menjadi US$12.262
pada tahun 2023 dan 51,0% menjadi US$10.223 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan
harga pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.




                                                       121
Page 162
Setelah selesainya akuisisi HNMI di bulan Mei 2023, Grup MBMA mencatatkan produksi HGNM
sebanyak 30.333 ton pada biaya AISC sebesar US$14.809 per ton pada tahun. Lebih dari 90% dari
biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu
bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.


4.		     K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan kegiatan eksplorasi dan pengembangan aset
Grup Merdeka, sebagai berikut:

Tambang Emas Tujuh Bukit

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya saat ini
masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan memberikan
nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit. Pada kuartal pertama tahun 2023, eksplorasi awal
di permukaan tanah untuk prospek di area Salakan dan Lompongan telah dimulai dengan menggunakan
data historis dari sampling tanah dan aliran geokimia untuk menemukan mineralisasi emas sulfidasi
tinggi di dekat maupun di bawah permukaan tanah.

Selain itu, pengeboran definisi sumberdaya mineral di dekat tambang baru-baru ini dan interpretasi
akan struktur geologi tanah yang diperbarui secara berkala dalam mengontrol endapan emas dan perak
telah mengidentifikasi beberapa target dekat tambang di dalam wilayah IUP BSI. Berdasarkan hal
tersebut, pada kuartal kedua tahun 2023, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara
agresif yang bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka
yang ada dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari
deposit emas dan perak di dekat permukaan. Untuk tiga bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka telah
menyelesaikan pengeboran untuk kedalaman 20.630 meter, dengan tambahan pengeboran untuk 16.000
meter dijadwalkan selesai pada kuartal kedua tahun 2024. Selain untuk meningkatkan sumberdaya
mineral di lapisan oksida, hasil pengeboran juga mengkonfirmasi keberadaaan zona epitermal sulfidasi
tinggi untuk tembaga di bawah lapisan oksida emas dan di atas lapisan porfiri Tujuh Bukit, serta lapisan
penghubung di antara kedua lapisan tersebut di bawah Pit A.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.

Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$200
juta untuk studi kelayakan yang terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi
bawah tanah sedalam 1.890 meter, pengeboran untuk penentuan sumberdaya, permodelan geologi,
pengkajian teknis.

Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi


                                                   122
Page 163
dan kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv) melakukan
pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh untuk menentukan
konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan alternatif modal
kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan untuk tahapan studi
kelayakan. Studi pra-kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret 2023 dengan dukungan
konsultan teknis independen, termasuk Stantec untuk desain tambang, WSP Golder untuk pekerjaan
geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk desain dermaga.

Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang sub-level cave (“SLC”) dengan
produksi 4 juta metrik ton per tahun (“mtpa”) sebelum beralih ke tambang block cave (“BC”) yang
berskala lebih besar. Konstruksi fasilitas pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai
kapasitas penuh sebesar 24 mtpa. Pengembangan tambang SLC diharapkan akan dimulai pada tahun
2024 dengan menggunakan akses bawah tanah yang telah dibangun, dan produksi diharapkan akan
mulai pada tahun 2026. Tambang SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang
lebih tinggi di mana arus kas yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang
BC dalam rangka mengurangi arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi
pra-kelayakan juga telah mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek
dari sisi ekonomi. Hasil studi pra-kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.

Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri dan
epitermal yang telah teridentifikasi.

Selain itu, studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
pada bulan September 2022. Tim Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam proses pengajuan
AMDAL.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Tambang Tembaga Wetar saat ini difokuskan pada
Pit Partolang, Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat. Lokasi
tersebut berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah
besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pada kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase
pengeboran kedua pada kuartal empat tahun 2019 untuk meningkatkan definisi Sumberdaya Mineral
untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya Mineral.
Sejak operasi penambangan dimulai di pit Partolang pada Oktober 2020, produksi tembaga terus
meningkat dengan panduan produksi tercapai selama tahun 2022. Kegiatan eksplorasi di Pit Partolang
terus dilanjutkan untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral Tereka menjadi Sumberdaya Mineral
Tertunjuk dalam rangka meningkatkan Cadangan Bijih, dan memperluas Sumberdaya Mineral Pit
Partolang ke bagian utara barat Wetar.

Hasil eksplorasi pada Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat
sampai saat ini menunjukkan potensi yang menjanjikan, di mana area jembatan tersebut sebelumnya
dianggap tidak termineralisasi. Hasil dari pengeboran di Partolang terus membaik, dengan estimasi
sumber daya mineral akhir Desember 2023 menunjukkan peningkatan ton tembaga, pada cut-off grade
yang lebih rendah, setelah mining depletion.

Proyek AIM I

Proyek AIM I merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar. Jenis bijih
yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas,
perak, emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Tambang Tembaga Wetar saat ini baru
berfokus pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur.


                                                  123
Page 164
Dalam mengembangkan Proyek AIM I, Grup Merdeka mendirikan MTI berdasarkan Perjanjian AIM
Joint Venture dengan Tsingshan, untuk membangun dan akan mengoperasikan Pyrite Plant, Acid Plant,
Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di IMIP, yang saat ini dalam proses pembangunan.
Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari Tambang Tembaga Wetar untuk kemudian diolah
menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang dihasilkan selanjutnya dapat
dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang dikembangkan oleh Tsingshan di IMIP.
Fasilitas pengolahan ini diharapkan akan memproduksi asam sulfur bermutu tinggi per tahun serta
menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun emas dan perak.

Proyek AIM I akan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Tambang Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di masa
mendatang, sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang optimal.
Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun sumberdaya mineral yang belum
ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 1,1 juta ton bijih per tahun selama lebih dari 20 tahun.

Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024. Proyek AIM I diperkirakan akan mampu mencapai kapasitas produksi
asam terpasang sebesar 1,2 mtpa pada tahun 2024. Proyek AIM I juga menargetkan untuk melakukan
komisioning pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga pada tahun 2024.

Dalam rangka mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, Proyek AIM I telah direstrukturisasi menjadi
bagian dari Grup MBMA melalui penyertaan saham baru BPI sebesar 66,4% oleh MBMA pada bulan
Desember 2022 dan pembelian saham BPI sebesar 33,6% oleh MBMA pada bulan Januari 2023, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai akibat dari transaksi ini, MBMA memiliki 100,0%
kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI.

Proyek Emas Pani

Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM, keduanya
merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Obyektif Grup Merdeka adalah untuk
mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang emas berbiaya rendah dengan umur panjang
dalam jangka pendek.

PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM, serta serangkaian pengeboran dan
uji metalurgi terhadap Sumberdaya Mineral di wilayah masing-masing. Grup Merdeka berencana
untuk menerapkan strategi pengembangan proyek metode fast track, yang meliputi pembaruan studi
kelayakan, AMDAL dan laporan Sumberdaya Mineral. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program
komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
Studi kelayakan dengan infrastruktur fasilitas pengolahan ditargetkan selesai pada tahun 2023 untuk
selanjutnya dilakukan pekerjaan konstruksi.

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$140 juta, di luar
pengeluaran belanja modal yang substansial sebelum akuisisi oleh Grup Merdeka dan biaya akuisisi
Proyek Emas Pani. Investasi tersebut digunakan untuk pengeboran sumberdaya mineral, pembelian
armada penambangan dan pengembangan infrastruktur tambang. Konstruktsi proyek heap leach dengan
kapasitas 7 mtpa diperkirakan akan membutuhkan biaya modal sebesar US$250 juta dengan target
komisioning pada akhir 2025 dan produksi emas diperkirakan akan mulai pada awal 2026. Proyek heap
leach saat ini telah memperoleh seluruh izin yang material untuk memulai produksi emas. Proyek Emas
Pani selanjutnya akan membangun fasilitas pengolahan CIL yang akan digabungkan dengan fasilitas
heap leach. Total kapasitas gabungan dari fasilitas pengolahan heap leach dan CIL diperkirakan akan
mencapai 19 mtpa untuk memproduksi 450.000 ounce emas per tahun.




                                                 124
Page 165
Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 dirancang untuk mendefinisikan mineralisasi di wilayah
yang sebelumnya telah dilakukan pengeboran secara terbatas, menguji kontinuitas mineralisasi dan
meningkatkan sumberdaya mineral dari tertera menjadi tertunjuk. Untuk tiga bulan pertama tahun 2024,
Grup Merdeka telah menyelesaikan pengeboran untuk kedalaman 10.295 meter.

Grup MBMA

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset
utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih (smelter), Proyek AIM I dan IKIP, serta aset
pendukung berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak
di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:




Catatan:
(1) Jalan angkut sepanjang 20 km dari batas IUP Tambang SCM ke jalan angkut milik BDM, yang mengecualikan jalan yang
     terdapat dalam Tambang SCM.
(2) Jalan angkut milik MBMA terhubung dengan jalan angkut milik BDM, dan Grup MBMA telah menandatangani perjanjian
     untuk mengangkut bijih nikel melalui jalan angkut milik BDM.
(3) Jalan angkut baru sepanjang 22,3 km yang dimiliki oleh Tambang SCM yang sedang dalam tahap pembangunan.
(4) Lokasi aset Grup MBMA saat ini, termasuk Smelter-Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN), Konverter Nikel Matte, Proyek
     AIM I dan HPAL GEM.


SCM menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan karakteristik (alam, geologi,
dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan. Tambang SCM
menghasilkan bijih saprolit yang digunakan sebagai input smelter RKEF untuk memproduksi NPI dan
bijih limonit yang digunakan sebagai input smelter HPAL untuk memproduksi MHP, yang merupakan
salah satu bahan baku dalam produksi baterai. SCM telah melakukan pengiriman bijih saprolit pertama
ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 dan bijih limonit pertama ke HNC di bulan Desember
2023. SCM juga terus meningkatkan infrastruktur tambang untuk mendukung kegiatan penambangan,
termasuk membangun jalan angkut baru dengan panjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan
angkut eksisting milik SCM dengan IMIP.

Smelter di IMIP yang akan dipasok oleh SCM saat ini meliputi Smelter RKEF BSID, CSID dan ZHN,
dengan total kapasitas 88.000 ton NiEq per tahun. Sebagai bagian dari strategi hilirisasi Grup MBMA,
pada bulan Mei 2023, MBMA telah menyelesaikan akuisisi HNMI yang merupakan perusahaan yang


                                                        125
Page 166
mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi HGNM. SCM juga
akan memasok smelter HPAL milik HNC di IMIP. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
kepemilikan Grup Merdeka pada BSID, CSID dan ZHN masing-masing sebesar 50,1% melalui
kepemilikan Perseroan di MBMA, sedangkan kepemilikan Grup Merdeka pada HNMI sebesar 60,0%
melalui kepemilikan Perseroan di MBMA

Untuk menciptakan integrasi vertikal, SCM berencana memasok bijih nikel limonit ke pabrik HPAL
yang direncanakan akan dibangun di kawasan IKIP, yang terletak di dalam wilayah IUP-OP SCM.
Salah satu pabrik HPAL tersebut adalah HPAL dengan kapasitas 120.000 ton nikel per tahun yang
akan dibangun bersama-sama oleh MBMA dengan Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.,
perusahaan afiliasi dari Contemporary Amperex Technology Co., Limited. Selain itu, MBMA juga telah
menandatangani perjanjian kerja sama dengan GEM Co. Ltd (“GEM”) dan Arniko untuk membentuk
perusahaan patungan, PT ESG, yang akan mengembangkan pabrik HPAL dengan kapasitas 30.000 ton
nikel per tahun dalam bentuk MHP (“HPAL GEM”). Grup MBMA melalui MIA saat ini telah melakukan
penyertaan efektif di PT ESG sebesar 27,00%. Berdasarkan perjanjian tersebut, MBMA bertanggung
jawab untuk memasok bijih nikel limonit ke HPAL GEM sesuai dengan ketentuan komersial. Sampai
dengan tanggal 31 Maret 2024, desain teknis terperinci dan pembelian barang modal jangka panjang
untuk HPAL GEM telah dilakukan secara substansial.

Kawasan IKIP akan dioperasikan oleh Grup MBMA bersama-sama dengan Tsingshan Group yang telah
berpengalaman dalam membangun IMIP dan Kawasan Industri Weda Bay. Pembangunan IKIP akan
difokuskan pada teknologi HPAL untuk memanfaatkan ketersediaan sumberdaya bijih nikel limonit
SCM dalam jumlah besar. Smelter HPAL di IKIP diperkirakan akan menggunakan bijih nikel limonit
sebanyak 40 juta ton per tahun. IKIP saat ini sedang dalam tahapan perencanaan dan permohonan
perizinan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kepemilikan Grup Merdeka pada IKIP
sebesar 32,0% melalui kepemilikan Perseroan di MBMA.


5.		    P emasaran dan P enjualan

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-
alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri baja
antikarat dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, NPI dan
nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga
murni kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan HGNM di pasar internasional dan domestik.
Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan SCM
memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”). Dalam lampiran PP No. 26/2022,
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-10,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25%
dari penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan
bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai.

Emas dan perak murni, katoda tembaga, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada
harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BTR memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda
tembaga pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung
nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu. Pada tanggal
31 Maret 2024, sebanyak 50.933 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.140 per ounce
untuk periode produksi emas sampai dengan bulan Juni 2025.




                                                 126
Page 167
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:

                                                     2024              2023              2023              2022
                                  Satuan            3 bulan           3 bulan          12 bulan          12 bulan
Harga jual rata-rata
   Emas                         US$/ounce                  2.106            1.887              1.939              1.803
   Katoda tembaga                 US$/ton                  8.352            8.799              8.578              8.822
   NPI                            US$/ton                 11.055           17.470           13.536 (2)         16.309 (1)
   Nikel matte                    US$/ton                 13.673                 -            15.592                    -
   Bijih limonit                 US$/wmt                      13                 -                17                    -
Penjualan
   Emas (3)                     Jutaan US$                  56,1             37,7              251,8             242,4
   Katoda tembaga (3)           Jutaan US$                  37,2             31,7              113,4             179,4
   NPI                          Jutaan US$                 239,0            142,8              873,4            422,0 (1)
   Nikel matte                  Jutaan US$                  44,3                 -           438,6 (2)                  -
   Bijih limonit                Jutaan US$                   8,2                 -              16,3                    -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak 17 Mei 2022.
(2) Harga jual rata-rata HGNM dan nilai penjualan HGNM dihitung untuk periode sejak 31 Mei 2023.
(3) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.


Untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan
kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC), Eternal
Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan PT CNGR Ding Xing New Energy. Limited. Namun demikian,
Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.




                                                         127
Page 168
IX.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

 No. Keterangan                             Seri A              Seri B              Total           %
 1. PT Indo Premier Sekuritas              58.171.000.000     469.010.000.000     527.181.000.000    23,7
 2. PT Sucor Sekuritas                     46.191.000.000     361.750.000.000     407.941.000.000    18,4
 3. PT UOB Kay Hian Sekuritas              26.420.000.000     207.000.000.000     233.420.000.000    10,5
 4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      51.972.000.000     407.000.000.000     458.972.000.000    20,7
 5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    67.246.000.000     526.555.000.000     593.801.000.000    26,7
Jumlah                                    250.000.000.000   1.971.315.000.000   2.221.315.000.000   100,0


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		      P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat masing-masing seri Obligasi).




                                                    128
Page 169
X.		 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Wali A manat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                      :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi      :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
                               17 Desember 2008.
Pedoman kerja             :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                               dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K onsultan H ukum

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

STTD                      :    No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas nama
                               Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi      :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407
                               atas nama Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja             :    Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                               No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.




                                                 129
Page 170
N otaris

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                    :   No. STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
                            Jose Dima Satria.
Keanggotaan asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja           :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                            Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                            Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                            dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                             130
Page 171
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Yang B erhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan


                                                 131
Page 172
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.


4.		    J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 24 Juli
2024 sampai dengan 25 Juli 2024, pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.


6.		    T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.

7.		    B ukti Tanda T erima P emesanan O bligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		    P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 26 Juli 2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                132
Page 173
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.


9.		    P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2024 (in good funds):

PT Indo Premier Sekuritas                                          Bank Permata
                                                             Cabang Sudirman Jakarta
                                                         No. Rekening Bank : 0701392302
                                                          a.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                                                 Bank Mandiri
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                        No. Rekening Bank : 1040002012040
                                                              a.n. PT Sucor Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas                                      Bank UOB Indonesia
                                                                Cabang UOB Plaza
                                                         No. Rekening Bank : 3273078647
                                                          a.n. UOB Kay Hian Sekuritas,
                                                          PT QQ Merdeka Copper Gold

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                 Bank Sinarmas
                                                               Cabang KFO Thamrin
                                                         No. Rekening Bank : 0055054363
                                                       a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                Bank Mandiri
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                        No. Rekening Bank : 1040000900949
                                                      a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.     D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


                                                133
Page 174
11.		   P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                134
Page 175
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024
pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


          PT Indo Premier Sekuritas                           PT Sucor Sekuritas

        Pacific Century Place, lantai 16                Sahid Sudirman Center, lantai 12
   Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                         Jakarta Pusat 10220
             Jakarta Selatan 12190                        Telepon: (62 21) 8067 3000
          Telepon: (62 21) 5088 7168                     Faksimile: (62 21) 2788 9288
         Faksimile: (62 21) 5088 7167                    E-mail: fi@sucorsekuritas.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                      www.sucorsekuritas.com
             www.indopremier.com


         PT UOB Kay Hian Sekuritas                     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                     Menara Tekno, lantai 9
          Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                         Jl. H. Fachrudin No.19
               Jakarta Pusat 10230                             Jakarta Pusat 10250
          Telepon: (62 21) 2993 3888                       Telepon: (62 21) 3970 5858
          Faksimile: (62 21) 230 0238                     Faksimile: (62 21) 3970 5850
      E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com                E-mail: fixedincome@aldiracita.com
             www.uobkayhian.co.id                              www.aldiracita.com


                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                      Jakarta Selatan 12190
                                   Telepon: (62 21) 2924 9088
                                  Faksimile: (62 21) 2924 9150
                                    E-mail: fit@trimegah.com
                                       www.trimegah.com




                                               135
Page 176
Halaman ini sengaja dikosongkan




              136
Page 177
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                               137
Page 178
Halaman ini sengaja dikosongkan




              138
Page 179
No. 1725/03/14/07/2024                                                          Jakarta, 22 Juli 2024


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
           Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 1558/02/14/06/2024 tanggal 21 Juni
2024 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat
(“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua
puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari
kalender sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.971.315.000.000 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun
2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold dengan jumlah pokok yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-258/D.04/2022 pada tanggal 5
Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1.      sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang
        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024.

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh
        tempo pada tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi
        biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi
        pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A
        (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”); (ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B (“Obligasi Berkelanjutan I
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2


        Tahap II”); dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain
        pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
        keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.      sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk
        pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
        untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir
        diubah berdasarkan Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9
        Mei 2024 (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”) yang akan dibayarkan kepada
        para kreditur yaitu PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang
        Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”)
        sebagai Agen.

        Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
        kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin 3,85% per tahun.
        Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan
        Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau
        pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional,
        pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
        (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
        perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Tidak ada
        hubungan Afiliasi dengan para kreditur.

        Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas
        Perjanjian Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan akan
        melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo pokok pinjaman
        terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran
        akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan
        pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran
        lebih awal ini tidak dikenakan biaya pengakhiran.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
        US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
        yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
        uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
        tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
        keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024
        sebesar Rp16.200/US$.

3.      sisanya akan dipinjamkan kepada PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk modal kerja, meliputi
        antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban
        keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.

        Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan memperhatikan syarat
        dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan
        oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI dan apabila akan




                                                140
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3


dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
Tahun 2024 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai
penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI Tahun 2024 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 No. 70 tanggal 12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.




                                                 141
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4




Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 68 tanggal 12 Juli 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
        M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 32 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
        Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 53 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        076/OBL/KSEI/0624 tanggal 10 Juli 2024, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 69 tanggal 12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan.

Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023
sampai dengan 1 September 2024 dan Surat No. RTG-281/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024
tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh




                                                142
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5


persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

Pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2022 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
3.100.555.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022”). Lebih lanjut, pada tahun
2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
2.500.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023”), Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp 2.559.485.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023”), Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Merdeka Copper
Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp 2.093.000.000.000 (“PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023”), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun
sebesar Rp 1.500.000.000.000 (”PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024”).

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024 hingga
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 1651/03/14/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

A.      Perseroan

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari




                                               143
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6


        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
        2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
        2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024
        (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
        telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
        tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
        Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26
        Maret 2024.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.




                                                144
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7


        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
        telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024, Perseroan telah
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan berdasarkan Akta No. 121/2024. Struktur
        permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini dikeluarkan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 121/2024, yaitu sebagai
        berikut:

        Modal Dasar                   :   Rp 1.400.000.000.000
        Modal Ditempatkan             :   Rp 489.459.675.420
        Modal Disetor                 :   Rp 489.459.675.420

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan
        oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
        dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
                         Keterangan
                                                                        Jumlah Nilai
                                                     Jumlah Saham                             (%)
                                                                        Nominal (Rp)

         A.   Modal Dasar                             70.000.000.000   1.400.000.000.000

         B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh




                                               145
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8



                                                                   Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
                           Keterangan
                                                                                  Jumlah Nilai
                                                           Jumlah Saham                                 (%)
                                                                                  Nominal (Rp)

              1.   PT Mitra Daya Mustika                      2.907.302.421        58.146.048.420       11,880

              2.   PT Suwarna Arta Mandiri                    1.347.254.738        26.945.094.760        5,505

              3.   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk           4.612.374.026        92.247.480.520       18,847

              4.   Garibaldi Thohir                           1.849.197.014        36.983.940.280        7,556

              5.   Gavin Arnold Caudle                          174.526.836         3.490.536.720        0,713

              6.   Hardi Wijaya Liong                            69.596.728         1.391.934.560        0,284

              7.   Andrew Phillip Starkey                           777.900            15.558.000        0,003

              8.   Albert Saputro                                   533.500            10.670.000        0,002

              9.   Titien Supeno                                    818.500            16.370.000        0,003

              10. Jason Laurence Greive                             289.100             5.782.000        0,001

              11. David Thomas Fowler                               209.000             4.180.000        0,001

              12. Masyarakat (masing-masing dengan
                                                             13.446.385.008      268.927.700.160        54,944
                  kepemilikan kurang dari 5%)

         Saham treasuri                                          63.791.000         1.274.380.000       0,260*

         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                             24.472.983.771      489.459.675.420       100,000
         Penuh

         C.   Saham Dalam Portepel                           45.527.016.229      910.540.324.580


        *saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
        menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.




                                                     146
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9


        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
        3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
        pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
        3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya pada kenyataannya, baik secara masing-
        masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident
        Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung
        maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari
        seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
        kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
        pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
        dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau
        memiliki informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
        PT Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana
        dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021,
        maka Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia sebagai pengendali Perseroan.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
        menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
        (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
        Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
        15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
        Dari Korporasi.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
        tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
        2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal
        25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada




                                                147
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10


        Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021
        juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
        telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
        2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan
        Rapat No. 57 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
        16 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang
        dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi:

        Presiden Direktur                       : Albert Saputro
        Wakil Presiden Direktur                 : Jason Laurence Greive
        Direktur                                : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                                : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                                : Andrew Phillip Starkey
        Direktur                                : David Thomas Fowler
        Direktur                                : Titien Supeno
        Direktur                                : Chrisanthus Supriyo

        Dewan Komisaris

        Presiden Komisaris                      : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                               : Tang Honghui
        Komisaris                               : Yoke Candra
        Komisaris Independen                    : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                    : Drs. M. Munir

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
        Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
        berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.




                                                 148
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11


6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        VI Tahun 2024 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
        persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
        Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-
        JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

7.      Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
        Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
        Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
        Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Aria Kanaka
                                 b.     Ignatius Andi

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.

        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:




                                               149
Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12




        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Edwin Soeryadjaya
                                 b.     Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
        Juli 2024, seluruh transaksi afiliasi yang dibuat oleh Perseroan bukan merupakan transaksi
        benturan kepentingan.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun
        2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
        POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Penawaran
        Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022,
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I




                                                 150
Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13


        Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap III Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, dan PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
        Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
        Juli 2024:

        a.      Perseroan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan
                dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan penyampaian informasi tambahan
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024; dan

        b.      efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
                tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
                yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
                peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”), sehubungan
        dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
        surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
        BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
        Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah




                                                151
Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14


        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan (a) (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
        Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
        Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC
        Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, The
        Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii) Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran
        Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
        yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002 International
        Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat
        oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
        (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
        BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta
        Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
        Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang
        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian
        Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta, dan (b) Perjanjian Fasilitas Bergulir US$ 100.000.000, dimana rekening
        Perseroan pada Bank UOB dengan nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan
        kepada Bank UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April
        2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024,
        Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha
        Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal
        tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
        dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
        berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan.

17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), kecuali sehubungan dengan
        belum diperolehnya RPTKA untuk jabatan Direktur Perseroan yang berakhir pada tanggal 16
        Juni 2024 dan 10 Juli 2024.

        Perseroan dalam proses untuk memperoleh RPTKA untuk jabatan Direksi Perseroan
        sebagaimana dibuktikan dengan dua dokumen Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan




                                                  152
Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15


        RPTKA, yakni berdasarkan (i) Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
        Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/27037/PK.04.00/V/2024 tanggal 15 Mei 2024
        dan (ii) Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
        Kesempatan Kerja No. B.3/36557/PK.04.00/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Hasil Penilaian
        Kelayakan”). Kedua dokumen Hasil Penilaian Kelayakan yang telah didapat akan menjadi
        dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA untuk jabatan Direktur Perseroan.

        Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
        tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
        Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-
        undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU
        Ketenagakerjaan”), setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak
        memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka
        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai
        dengan kewenangannya.

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
        sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap VI Tahun 2024.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21.     Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini,
        setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

        a.      sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 11
                Agustus 2024.

                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun
                dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
                (i) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A;
                (ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B;
                dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain




                                                153
Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16


                pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran
                beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan
                Perusahaan Anak.

        b.      sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan
                untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang akan dibayarkan kepada para
                kreditur yaitu PT UOB, The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank
                Mizuho Indonesia, melalui UOBL sebagai Agen.

                Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
                majemuk kumulatif SOFR ditambah margin 3,85% per tahun. Fasilitas ini digunakan
                oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
                dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan
                kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan
                biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
                (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
                perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal kerja Grup.
                Tidak ada hubungan Afiliasi dengan para kreditur.

                Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang
                atas Perjanjian Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan
                akan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
                pokok pinjaman terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
                US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal
                dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
                kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya
                pengakhiran.

                Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
                US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
                Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi
                ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
                yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
                mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
                Bank Indonesia per 12 Juli 2024 sebesar Rp16.200/US$.

        c.      sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain
                pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban
                keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.

                Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan
                memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
                dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan
                menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.

        Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
        diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan
        dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor
        BSI dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
        kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.




                                               154
Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17




        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
        hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
        mendapat persetujuan dari RUPO.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        VI Tahun 2024 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.

        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal
        Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
        sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana
        terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
        I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
        penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
        direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
        umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
        persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
        tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 12 Juli 2024, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
        dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)




                                                155
Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18


        suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
        dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
        administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
        dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota
        Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
        dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
        berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.


B.      Anak Perusahaan

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
                pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
                dan pemurnian produk pertambangan;

        5.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        6.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        7.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        8.      PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
                dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;

        9.      PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        10.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        11.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
                aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki




                                                 156
Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19


                kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;

        12.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;

        13.     PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
                pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
                Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;

        14.     PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
                perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
                berkedudukan di Jakarta Barat;

        15.     PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat; dan

        16.     PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
                dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                a.      ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
                        dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) atas
                        peralihan 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada MIN, sehubungan dengan Akta
                        No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                        S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

                        Berdasarkan Surat ABP No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023
                        kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
                        Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Kementerian ESDM”) juncto
                        Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret 2023 kepada
                        Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah,
                        ABP telah menyampaikan permohonan kepada masing-masing Menteri ESDM
                        dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi
                        bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada ABP adalah sesuai dengan
                        ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing surat tersebut
                        telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari
                        2023 dan Dinas ESDM Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
                        20 Maret 2023. Meski demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
                        Hukum ini, belum ada tanggapan dari masing-masing instansi terkait atas
                        kedua Surat ABP tersebut.

                        Lebih lanjut, berdasarkan Surat ABP No. 049/XI-2023/ABP tanggal 13
                        November 2023 kepada Gubernur Sulawesi Tengah juncto Surat ABP No.
                        051/XI-2023/ABP tanggal 16 November 2023 kepada Gubernur Sulawesi




                                               157
Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20


                        Tengah (”Surat ABP tanggal 13 November 2023”), ABP telah menyampaikan
                        permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyetujui perubahan
                        susunan pemegang saham ABP berdasarkan Akta No. 66 tanggal 24 Maret
                        2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                        Jakarta Utara. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Daerah
                        Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2023.

                        Sebagai tanggapan terhadap Surat ABP tanggal 13 November 2023, Kepala
                        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
                        Sulawesi      Tengah       telah       mengeluarkan      Surat      No.
                        500.16.7/180/BID.V/DPMPTSP       tanggal  13    Februari  2024    yang
                        menginformasikan daftar dokumen yang dipersyaratkan untuk diajukan oleh
                        ABP sehubungan dengan permohonan persetujuan perubahan pemegang
                        saham ABP.

                        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan ABP, sampai
                        dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, ABP sedang
                        melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Kepala Dinas
                        Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
                        Tengah.

                        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan ABP
                        tanggal 20 Februari 2023, ABP tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
                        sanksi, teguran, hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan
                        oleh (i) setiap pemegang saham ABP, (ii) kreditur ABP, (iii) karyawan ABP, (iv)
                        Menteri ESDM, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi)
                        pihak ketiga lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan
                        Menteri ESDM atas peralihan saham tersebut di atas.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
                        Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
                        pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
                        tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i)
                        peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau
                        seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan
                        izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
                        2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan Izin Usaha
                        Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi
                        dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                        pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i)
                        reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan
                        reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
                        Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana
                        tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban
                        reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                b.      SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM
                        atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry
                        Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN
                        kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                        Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
                        2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di




                                                 158
Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21


                        Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).

                        Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
                        Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
                        Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
                        ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
                        dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                        yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
                        ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
                        Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
                        Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                        Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
                        Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
                        SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
                        Pertambangan Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One
                        Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
                        78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan
                        Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris
                        atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                        Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”).

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                        mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai
                        sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian
                        sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
                        dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan
                        Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
                        pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya
                        untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
                        Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang
                        dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang;
                        dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan
                        pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                        dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta
                        dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka
                        pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi
                        kewajibannya.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
                        Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
                        Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                        dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha
                        Pertambangan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM
                        atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada
                        Kemenkumham. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                        Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian
                        Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
                        No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64
                        Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
                        Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa
                        terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat




                                                  159
Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22


                        dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                        sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                        Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022,
                        sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
                        atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
                        Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan
                        perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                        dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan
                        permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui MODI paling
                        lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                        telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu
                        memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
                        dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                        perundang-undangan.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali (i) BKP,
                sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) Mineral Bukan Logam/Batuan milik BKP
                yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Desember 2022 dan (ii) SCM,
                sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) untuk
                bangunan SCM yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

                Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, BKP telah mengajukan
                permohonan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP yang
                dibuktikan melalui Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Kerikil) No.
                716/503/5.1/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, yang
                menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP
                sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
                penambangan batuan (batu kerikil) selama masa evaluasi sampai dengan proses
                perizinan berusaha pada aplikasi perizinan Online Single Submission - Risk Based
                Approach menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan
                Logam/Batuan BKP.

                Berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 164 UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
                (seratus miliar rupiah) serta dapat dikenai pidana tambahan berupa (i) perampasan
                barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, (ii) perampasan keuntungan
                yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau (iii) kewajiban membayar biaya yang timbul
                akibat tindak pidana.




                                                 160
Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23


                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Perintah Tugas Dinas
                Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No.
                800/65/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum,
                Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe No.
                800/169/2024 tanggal 1 Juli 2024, keduanya disampaikan kepada SCM, otoritas
                setempat perlu melakukan verifikasi lokasi bangunan SCM yang hendak dimohonkan
                SLF-nya tersebut pada tanggal 4 – 6 Juli 2024. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
                Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan SCM,
                verifikasi lokasi bangunan SCM tersebut telah dilaksanakan dan SCM masih
                menunggu laporan hasil verifikasi dari otoritas setempat atas bangunan SCM tersebut.
                Lebih lanjut, SCM telah menyampaikan permohonan SLF untuk bangunan SCM yang
                berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kepada Menteri PUPR
                berdasarkan permohonan dengan No. Registrasi: SLF-740223-09072024-01 tanggal
                9 Juli 2024 dengan status permohonan masih dalam verifikasi kelengkapan oleh Dinas
                Teknis.

                Berdasarkan Pasal 44 jo. 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
                Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-
                Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
                kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
                penandatanganan (a) Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. CM – 202 tanggal 5 Juli 2022
                sebagaimana diubah dengan Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat
                No. SCM 202 tanggal 1 Januari 2023 antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti; (b) Kontrak
                Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
                No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023 antara SCM dan PT Sutra Alam Perkasa; (c)
                Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022
                antara SCM dan BSI; (d) Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana
                diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tanggal 18 November 2019 antara
                SCM dan IKIP; (e) Perjanjian Induk (Master Agreement) tanggal 28 Maret 2018 antara
                SCM, Xiang Guangda, Eternal Tsingshan Group Limited, Jimmy Budiarto, dan MIN; (f)
                Perjanjian Sewa Lanjutan No. 007/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023
                antara SCM dengan MIM, Perseroan, IKIP dan MTI; (g) Perjanjian Penggunaan Jalan
                Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 002/BDM/SCM/JKT/I/2024, No.
                012/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024 antara SCM dan PT Bintangdelapan
                Mineral; (h) Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No.
                003/BDM/SCM/JKT/I/2024, No. 013/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024
                antara SCM dan PT Bintangdelapan Mineral; (i) -Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-




                                                 161
Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24


                N-23468 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1
                Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024 antara SCM dan BSID; (j) Kontrak
                Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-23159 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana
                diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024 antara
                SCM dan CSID; dan (k) -Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25
                Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel
                tanggal 14 Mei 2024 antara SCM dan ZHN.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
                pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
                Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
                dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
                jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
                bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
                sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku sah dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
                material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
                kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                kecuali sehubungan dengan harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang
                dibebankan sebagai jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang
                bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:

                a.      Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat dengan
                        jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i) Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diubah
                        terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
                        W15.00668725.AH.05.02 TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023, yang,
                        yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa
                        Timur dan (ii) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01
                        TAHUN 2021 tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran




                                                162
Page 203
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25


                        Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali
                        dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00668726.AH.05.02
                        TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                b.      Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021,
                        sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
                        W15.00779246.AH.05.02 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober
                        2023;

                c.      Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                d.      Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang dimiliki oleh
                        BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
                        2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                e.      Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang dimiliki
                        oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10
                        Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                        Jakarta;

                f.      Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki oleh BSI,
                        berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan

                g.      Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI, berdasarkan
                        Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat
                        di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 12
                Juli 2024, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan objek
                jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat material
                bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI akan
                dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional BSI
                secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi
                kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam
                dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak dieksekusi;




                                                163
Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26


                dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu
                kegiatan usaha BSI secara material.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                12 Juli 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang
                memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah BSI,
                BTR, BKP, MBM, SCM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, MIN, dan MMID. Dalam hal
                ini, BSI, BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI, MBM dan ZHN telah mengasuransikan
                harta kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI,
                MBM dan ZHN dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
                yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
                kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
                (vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:

                a.      CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk 1 tenaga kerja
                        asing yang dipekerjakan CSID;

                b.      HNMI, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk beberapa
                        tenaga kerja asing yang dipekerjakan HNMI;

                c.      BKP, sehubungan dengan belum diperoleh RPTKA untuk 1 tenaga kerja asing
                        yang dipekerjakan BKP; dan

                d.      BTR, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk 1 tenaga kerja
                        asing yang dipekerjakan BTR.

                Berdasarkan bukti screenshot pada situs web Kementerian Ketenagakerjaan Republik
                Indonesia, BKP telah mengajukan permohonan perpanjangan RPTKA untuk 1 tenaga
                kerja asing BKP secara online pada tanggal 4 Juli 2024.

                Berdasarkan bukti screenshot pada Sistem Pelayanan Penggunaan TKA Online, BTR
                telah mengajukan permohonan perpanjangan RPTKA untuk 1 tenaga kerja asing BTR
                secara online berdasarkan No. Permohonan: 51564458 tanggal 4 Juli 2024 dengan
                status masih dalam verifikasi data oleh instansi terkait.

                Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
                kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
                penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
                Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
                kewenangannya.

        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
                suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang




                                                164
Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 27


                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
                kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
                (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
                secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan
                rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan
                rencana penggunaan dananya, kecuali belum diperolehnya surat pernyataan (a) Wu
                Huadi selaku Direktur ZHN dan Wang Ren Hui selaku Komisaris ZHN; (b) Wu Huadi
                selaku Direktur SCM dan Xiang Jinyu dan Wang Renhui masing-masing selaku
                Presiden Komisaris SCM dan Komisaris SCM; (c) Wu Huadi selaku Direktur BSID dan
                Wang Renhui selaku Komisaris BSID; (d) Wu Huadi selaku Direktur CSID dan Wang
                Renhui selaku Komisaris CSID; dan (e) Wu Huadi selaku Komisaris Utama HNMI,
                Zhang Qiguang selaku Komisaris HNMI, dan Ye Chanqing selaku Komisaris HNMI.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.




                                                165
Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 28


3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.



                                                ***




                                                166
Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.


Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.        : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.       : 201407




                                               167
Page 208
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxviii

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.3 MB
Published30 Jul 2024
Pages208
Characters842,342
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 264 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.13 ×11
linked org Aneka Tambang Tbk. p.24 ×5
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.25 ×10
linked org Merdeka Energi p.25 ×11
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.25
linked org PT Bank HSBC Indonesia. p.26 ×9
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.26 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.26 ×5
linked org United Overseas Bank Limited p.26 ×5
linked — Garibaldi Thohir p.28
linked person Gavin Arnold Caudle p.28 ×3
linked person Hardi Wijaya Liong p.28 ×3
linked person Titien Supeno · Direktur p.28 ×4
linked person Andrew Phillip Starkey p.28 ×3
linked person Albert Saputro · Presiden Direktur p.28 ×4
linked person Jason Laurence Greive p.28 ×3
linked person David Thomas Fowler p.28 ×3
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.37 ×5
linked org Bangkok Bank Public p.72
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.72 ×6
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.75 ×2
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.75
linked org AKR Corporindo Tbk p.80 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.131 ×3
linked — Sandiaga Salahuddin Uno p.131
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.131
linked person Tang Honghui p.131 ×2
linked person Yoke Candra p.131 ×2
linked person Muhamad Munir p.131
linked person Budi Bowoleksono p.131 ×3
linked person Chrisanthus Supriyo p.131 ×2
linked person Aria Kanaka p.189
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×120
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.25 ×3
possible org PT UOB p.26 ×14
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.28 ×2
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.28
possible org The Korea Development Bank p.37 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.60 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.72 ×2
possible org PT Agung Sedayu p.75
possible org PT Unitras Pertama p.131
possible person Devin Wirawan p.131
possible person Lany Djuwita p.131
possible person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.189
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5 ×20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×17
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8 ×3
unresolved org Kementerian ESDM p.8 ×5
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.8 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.9
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. p.9
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×25
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.13 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×4
unresolved person Muhammad Muazzir p.14
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.16
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.19
unresolved org PT IKIP. p.21 ×3
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.22
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.24 ×2
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.24
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.24
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.24
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.24
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.24 ×2
unresolved org PT Batutua Lampung Elok. p.24
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.24
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.24
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.24 ×2
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.24 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Indonesia. p.24
unresolved org PT Batutua Tambang Jaya. p.24
unresolved org PT Batutua Tambang Nusantara. p.24
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.24 ×2
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.24
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.24
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.24
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.24
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.24
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.24 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.24
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.24
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.24
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.24
unresolved org PT ESG p.24 ×6
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.24
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.25
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.25
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.25 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.25 ×4
unresolved org HT Asia Industry Limited p.25 ×3
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.25
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.25
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.25
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.25
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.25
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.25
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.25
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.25
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.25
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.25
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.25
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.25 ×2
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.25
unresolved org PT Merdeka Energi Indonesia. p.25
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.25
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.25
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.25
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.25
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.25 ×2
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.25
unresolved org PT Merdeka Karya Tambang. p.26
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.26
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.26
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.26 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.26
unresolved org PT Merdeka Tambang Jaya. p.26
unresolved org PT Merdeka Tambang Nusantara p.26
unresolved org PT Batutua Bumi Raya p.26
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.26
unresolved org PT Pani Bersama Jaya. p.26
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.26
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.26
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.26
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.26
unresolved org PT HSBC p.26 ×5
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.26
unresolved org PT OCBC p.26 ×3
unresolved org Reef Investment Limited p.26
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.26
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.26
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.26 ×2
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.26 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.26
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.26
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.26 ×2
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.26
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.26 ×2
unresolved org PT Damai p.28
unresolved org PT Cinta Bumi p.28
unresolved org PT Beta Bumi p.28
unresolved org PT Batutua Tembaga p.28
unresolved org PT Batutua Kharisma p.28
unresolved org PT Batutua Tambang p.28 ×4
unresolved org PT Pani Bersama p.28 ×2
unresolved org PT Puncak Emas p.29 ×2
unresolved org PT Gorontalo p.29
unresolved org PT Merdeka Mining p.29
unresolved org PT Mentari Alam p.29
unresolved org PT Merdeka Battery Perusahaan p.29
unresolved org Materials Tbk p.29
unresolved org PT Merdeka Industri Perusahaan p.29
unresolved org PT Sulawesi Cahaya p.29
unresolved org PT Sulawesi Makmur p.29
unresolved org PT Cahaya Smelter p.29
unresolved org PT Bukit Smelter p.29
unresolved org PT Indogreen Cahaya Pembangkitan p.29
unresolved org PT Kapur Maxima p.29
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan p.29
unresolved org PT Konawe Cahaya p.30
unresolved org PT Cahaya Kapur p.30
unresolved org PT Sulawesi Batu p.30
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Industri p.30
unresolved org PT Indonesia Cahaya Industri p.30
unresolved org PT Cahaya Hutan p.30
unresolved org PT Ciptawana Lestari Perkebunan p.30
unresolved org PT Anugerah Batu p.30
unresolved org PT Lestari Jaya p.30
unresolved org PT Sulawesi p.30
unresolved org PT Batutua Pelita p.30
unresolved org PT Merdeka p.30 ×4
unresolved org MBMA Sdn. Bhd. p.30 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Industri p.31
unresolved org PT Merdeka Mega p.31
unresolved org PT Huaneng Metal p.31
unresolved org PT Merdeka Mining Jasa p.31
unresolved org Islands Limited p.31
unresolved org Pty. Ltd. p.31
unresolved org PT Batutua Lampung Jasa p.31
unresolved org PT Batutua Abadi p.31
unresolved org PT Batutua Alam p.31
unresolved org Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Merdeka Kapital p.31
unresolved org PT Merdeka Karya p.31
unresolved org PT Cahaya Energi p.31
unresolved org PT Merdeka Industri p.31
unresolved org PT ESG New Energy Industri p.32
unresolved org PT ESG Industri p.32
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.33
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.33 ×11
unresolved org Bank Indonesia p.37 ×4
unresolved person Santanu Chandra p.38 ×10
unresolved org Menteri Keuangan p.61
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.67
unresolved org PT ESG Perjanjian Fasilitas Berjangka US p.72
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.72
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.75
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.75
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.75
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Rent p.75
unresolved org PT Uniteda Arkato p.75 ×2
unresolved org Menteri p.80
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa p.80
unresolved org PT Bintangdelapan Mineral p.80
unresolved org PT Malachite International Mining p.80
unresolved org PT Petronesia Benimel p.80
unresolved org PT Jakarta Anugerah Mandiri p.80
unresolved org PT QMB New Energy Materials p.80 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.89 ×4
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.92
unresolved org PT Karya Sumiden Indonesia p.92
unresolved org Co. Ltd. p.92
unresolved org Metal Challenge Company Limited p.92
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia. p.92
unresolved org Menteri Perdagangan p.95 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai p.95
unresolved org Menteri Perdagangan. Verifikasi p.95
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel p.96
unresolved org Eternal Tsingshan Group Limited p.96
unresolved org PT CNGR Ding Xing New Energy. p.96
unresolved org Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners p.177
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.179
unresolved org PT Merdeka Serasi Jaya p.183
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.183
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.184
unresolved org Bapepam p.184 ×4
unresolved person Drs. M. Munir Seluruh p.188
unresolved — Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.189 ×3
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.189 ×4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.191
unresolved org Bank UOB p.192 ×3
unresolved org Bank HSBC p.192 ×3
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.192
unresolved org Menteri ESDM p.199 ×14
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan p.199
unresolved — Wu Huadi · Direktur p.205 ×5
unresolved — Wang Ren Hui · Komisaris p.205
unresolved — Wang Renhui · Komisaris p.205 ×2
unresolved — Zhang Qiguang · Komisaris p.205
unresolved — Ye Chanqing · Komisaris p.205
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.207

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result