Skip to content
Back to announcement

20240730_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31688752.pdf

Other Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          034/CSD/JTRUST/VII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          BCIC

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07702/BEI.PP3/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa,
           kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek perusahaan dan/atau keputusan pemodal, calon
           pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.
           2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan juga telah
           menyampaikan laporan berkala maupun laporan insidental sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak terdapat informasi atau fakta kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga
           efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Seluruh aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 telah dilaporkan secara berkala. Selain itu, Perseroan secara berkala
           juga telah melaporkan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang di dalamnya terdapat
           kepemilikan pemegang saham di atas 5% dan masyarakat serta informasi saham free float.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut
           Pemegang saham utama berkomitmen mendukung Perseroan dalam memenuhi ketentuan Bursa Efek
           Indonesia.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Page 2
Pey Fang Ong

Corporate Secretary




PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86 Jakarta Pusat
Telepon : 021 2926 1111 , Fax : 021 2926 1492 , www.jtrustbank.co.id



Nama Pengirim                      Pey Fang Ong

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  30-07-2024 17:01




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            034/CSD/JTRUST/VII/2024

Issuer Name                          PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

Issuer Code                          BCIC

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07702/BEI.PP3/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa,
          kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek perusahaan dan/atau keputusan pemodal, calon
          pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   2
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.
          2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan juga telah
          menyampaikan laporan berkala maupun laporan insidental sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak terdapat informasi atau fakta kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga
          efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Seluruh aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 telah dilaporkan secara berkala. Selain itu, Perseroan secara berkala
          juga telah melaporkan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang di dalamnya terdapat
          kepemilikan pemegang saham di atas 5% dan masyarakat serta informasi saham free float.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut
          Pemegang saham utama berkomitmen mendukung Perseroan dalam memenuhi ketentuan Bursa Efek
          Indonesia.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Page 4
Pey Fang Ong

Corporate Secretary




PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86 Jakarta Pusat
Phone : 021 2926 1111 , Fax : 021 2926 1492 , www.jtrustbank.co.id



Sender Name                        Pey Fang Ong

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      30-07-2024 17:01




This is an official document of PT Bank JTrust Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Jul 2024
Pages4
Characters9,867
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible — Pey Fang Ong · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result