Back to announcement
20260526_INPC_Pemanggilan RUPS_32095313_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted INPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
("Perseroan”)
PEMANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : Pukul 10:00 WIB - selesai
Tempat : Ballroom Gedung Artha Graha, Grand Floor
Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta - 12190
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik tahun buku 2026;
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan
tunjangan anggota Dewan Komisaris; dan
5. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara rutin yang wajib
diajukan setiap tahunnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham,
sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Mata Acara Rapat 5, sehubungan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal
5, Pasal 7 dan Pasal 26 POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan Penting:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang
Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi
para Pemegang Saham.
Page 2
2. Yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan kedalam Penitipan
Kolektif, hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang nama-namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 25 Mei
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), hanyalah pemegang rekening yang
sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam
rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk seorang kuasa
secara tertulis.
b. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan
boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
4. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang sahamnya berada
di dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasanya dalam menghadiri
Rapat secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/. Adapun prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham akan menerima email dari KSEI mengenai panggilan
Rapat. Adapun registrasi dapat dilakukan melalui tautan (link) sebagai berikut:
https://akses.ksei.co.id/;
b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa individu
atau penerima kuasa perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan
atau penerima kuasa partisipan KSEI (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy); dan
c. Fasilitas e-proxy ini tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu tanggal 15 Juni
2026.
Dalam hal Pemegang Saham memilih untuk memberikan kuasanya untuk
menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
(www.arthagraha.com) dan asli surat kuasa yang telah diisi dan ditandatangani
sebagaimana mestinya tersebut dapat diserahkan kepada Perseroan melalui
Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra Gedung Plaza
Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. 021-2525666,
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat atau pada tanggal 11 Juni
2026, pukul 16.00 WIB.
5. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). Oleh karenanya
Page 3
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
iv. Tayangan RUPS
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk
memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya dan
menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat
diperoleh melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efeknya.
7. Pemegang Saham yang hendak menghadiri RUPS Secara Elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, bertanggung jawab atas
kesesuaian dan penggunaan hak akses dalam eASY.KSEI, termasuk atas
penggunaan hak suara yang diberikan dalam RUPS dan/atau penunjukkan kuasa
yang diberikan melalui eASY.KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
www.arthagraha.com dan di Kantor Pusat Perseroan beralamat di Gedung Artha
Graha Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
9. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang berkenan menghadiri langsung
acara Rapat diminta untuk mendaftarkan diri sebelumnya kepada Perseroan
melalui BAE dan memenuhi ketentuan butir 2, 4, dan 6 di atas.
10. Dalam rangka memastikan pelaksanaan Rapat dapat berjalan aman dan efisien,
Direksi Perseroan dapat membatasi jumlah perorangan Pemegang Saham atau
penerima kuasanya yang dapat memasuki ruangan Rapat dengan memperhatikan
standar prosedur dan anjuran pemerintah, serta kapasitas ruangan.
11. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan
Perseroan, sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak sehat khususnya
memiliki/merasakan gejala seperti batuk, demam, atau flu, dsb, tidak
diperkenankan menghadiri Rapat; dan
b. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan
Page 4
dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
Perseroan (www.arthagraha.com).
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.