Skip to content
Back to announcement

20260526_LOPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32095298_lamp2.pdf

Other Text extracted LOPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK.


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
14/2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
PERSEROAN TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) SESUAI POJK 14/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM,AKUNTAN
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.



                   PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL Tbk.
                               (” Perseroan”)

                                      Alamat:
                                  SAV BUILDING
                         Jl. Kavling Polri No. 20, Jagakarsa
                     Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
                          Jakarta Selatan 12620, Indonesia
                              Telepon: 021 788 33 279
                        Email: corsec@logisticsplus.co.id
                           Website: www.lopigroup.id

                             Kegiatan Usaha Utama:
       Bergerak Dalam Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)




                                         i
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU, 02 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA
PADA TANGGAL 22 APRIL 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DILAKUKAN DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 06 MEI 2026.


         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 22 April 2026




                                           ii
Page 3
                                                             DAFTAR ISI



DAFTAR ISI .............................................................................................................................. iii
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................... iv
   I.      PENDAHULUAN ............................................................................................................1
   II.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN ...................................................1
           1. Riwayat Singkat Perseroan .......................................................................................1
           2. Kegiatan Usaha Perseroan .......................................................................................2
           3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ...........................................3
           4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ................................................................3
           5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ...............................................................................4
   III.    INFORMASI MENGENAI PMTHMETD .........................................................................6
           1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD ...................................................6
           2. Penerbitan Saham Baru ............................................................................................7
           3. Periode Pelaksanaan ................................................................................................7
           4. Rencana Penggunaan Dana .....................................................................................8
           5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
              Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ........................................................................8
           6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham ................................9
           7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
              PMTHMETD ............................................................................................................10
           8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ...................................................................11
   IV. RUPSLB PERSEROAN ...............................................................................................12
   V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN.........................13
   VI. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................14




                                                                     iii
Page 4
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                        memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). suami atau istri;
                                     (ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                                     (iii). istri dari anak;
                                     (iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                              atau istri dari cucu;
                                     (v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). orang tua dan anak;
                                     (ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     (iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
                                c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
                                   Komisaris dari pihak tersebut;
                                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                   terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan
                                   Komisaris, atau Pengawas yang sama;
                                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                   dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                                   yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                   memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                   yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Bursa Efek atau BEI             berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
                                hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus haknya),
                                merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                angka 4 UUPM, di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.

Hari Bursa                      berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur



                                              iv
Page 5
                            nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa
                            Efek.

Hari Kerja                  berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
                            Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai hari libur nasional.

Masyarakat                  berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                            Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                            Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                            tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                            bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkum                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK                         berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.

Pemegang Saham              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                            b. Rekening Efek pada KSEI; atau
                            c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

Pemegang Saham Independen   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                            ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu
                            dan:
                            a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
                                 komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
                                 Pengendali; atau
                            b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                 dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
                                 Saham Pengendali

Pemegang Saham Pengendali   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                            a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                                 persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                 disetor penuh; atau
                            b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
                                 pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

Pemegang Saham Utama        berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                            memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak
                            suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                            dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
                            dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

                                          v
Page 6
Pemerintah              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMTHMETD                berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu.

Perseroan               berarti PT Logisticsplus International Tbk, suatu perseroan
                        terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                        Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-
                        A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                        Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
                        Desember 2021

POJK 14/2019            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                        tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                        Saham Terbuka.

Rupiah atau Rp          berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                        sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                        Perseroan.

UUPM                    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                        sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-
                        Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UUPT                    berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                        Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
                        6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                        Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                     vi
Page 7
I.    PENDAHULUAN

      Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan berencana untuk
      melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 110.001.129 (seratus sepuluh juta
      seribu seratus dua puluh sembilan) lembar saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
      persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam
      perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat
      pengumuman RUPS.

      Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama, dengan nilai
      nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah diterbitkan, yaitu Rp 25,-
      (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
      akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
      perundangan yang berlaku di Pasar Modal.

      PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
      diselenggarakan pada tanggal 02 Juni 2026

II.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT Logisticsplus International berdasarkan Akta Pendirian No. 10
      tertanggal 22 November 2013, yang dibuat di hadapan Jansehat Aritonang SH., Mkn. Notaris di
      Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
      delapan belas Februari tahun dua ribu empat belas (l8-02-20 I4) Nomor: AHU-06702.AH.01.0l
      Tahun 2014

      Akta tertanggal empat belas April tahun dua ribu empat belas (14-04-2014), Nomor: 15. Yang
      dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pcrsetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal dua Mei tahun dua ribu empat belas (02-05-2014), Nomor:
      AHU06l9 l.40.22.2014.

      Akta tertanggal dua puluh enam Maret tahun dua ribu lima belas (26-03-2015), Nomor: 34, yang
      dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal delapan April tahun dua ribu lima belas (08-04-2015),
      Nomor AHU-AH.01.03-0053721.

      Akta tertanggal dua puluh dua September tahun dua ribu enam belas (22-09-2016), Nomor: 33,
      yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal empat Oktober tahun dua ribu enam belas (02-10-2016),
      Nomor: AHU-AH.01.03-0087120.


                                                      vii
Page 8
Akta tertanggal delapan Desember tahun dua ribu enam belas (08-12-2016), Nomor: 15, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal enam bel as Januari tahun dua ribu
tujuh belas (16-01-2017), Nomor: 12, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­ Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh empat Januari dua ribu tujuh belas
(24-01-2017), Nomor: AHU-0001804.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal dua puluh empat Januari tahun dua ribu tujuh belas (24-01-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0029540

Akta tertanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas (06-02-2017), Nomor: 6, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-02-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0051979.

Akta tertanggal tiga November tahun dua ribu tujuh belas (03-11-2017), Nomor: 7, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-11-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0188277.

Akta tertanggal enam belas November tahun dua ribu delapan belas (16-11-2018), Nomor: 16,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi­Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu
dealapan belas (12-12-2018), Nomor: AHU-AH.01.03-0274217.

Akta tertanggal dua puluh tujuh Februari tahun dua ribu sembilan belas (27-02-2019), Nomor:
32, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi­Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh dua Maret        tahun dua ribu tujuh belas (22-03-2019), Nomor:
AHU0015758.AH.01.02.Tahun 2019 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Dasar Perseroan
tertanggal dua puluh dua Maret tahun dua ribu sembilan belas (22-03-2019), Nomor:AHU-
AH.01.03-0162269, dan telah diberitahukan perubahan data Perseroan sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh dua Maret dua ribu Sembilan belas (22-03-2019), Nomor: AHU-AH.01.03.0162275

Akta tertanggal dua puluh tujuh Mei tahun dua ribu sembilan belas (27-05-2019), Nomor: 48,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu sembilan belas (29
05-2019), Nomor: AHU-AH.01.03-0284452.
                                              viii
Page 9
Akta tertanggal empat Januari tahun dua ribu dua puluh satu (04-01-2021), Nomor: 1, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (14-01-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02. TAHUN 2021

Akta tertanggal sebelas Juni tahun dua ribu dua puluh satu (11-06- 2021), Nomor: 16, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal Sembil an belas Juli tahun dua ribu dua
puluh satu (19-07-2021), Nomor: 20, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua
puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-
0040480.AH.01.02.TAHUN 2021 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam surat Keputusannya tertanggal dua puluh satu Juli tahun
dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-AH.01.03.0429956, serta Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh satu Juli dua
ribu dua puluh satu (21-07-2021) Nomor: AHU-AH.01.03.0429957

Akta tertanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh dua (31-03-2022), Nomor: 47,
dan berkaitan dengan akta penegasan tertanggal lima belas agustus dua ribu dua
puluh dua (15-08-2022) Nomor: 16, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal sepuluh Oktober tahun dua ribu dua puluh
dua (10-10-2022) Nomor AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2022 Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (29-05-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02.TAHUN 2022

Akta tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua (12-12-2022), Nomor: 9. yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang. Sarjana. Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
tiga belas Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nornor: AHU-0090287.AH.01.02.
TAHUN 2022 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum
di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal
tiga belas Desember dua ribu dua.puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-AH.01.03-0325429,
serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga belas
Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-AH.0 l .09- 0086164

Akta tertanggal tiga puluh Desember dua ribu dua puluh dua (30-12-2022), Nomor: 34, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi.
Manusia Republik Indonesia, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh lima Januari dua
ribu dua puluh tiga (25-01-2023), Nomor: AHU-AH.0l.09-0047527




                                              ix
Page 10
Akta tertanggal tiga puluh bulan Maret dua ribu puluh dua tiga (30-03-2023), Nomor: 41, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga- (26-04-2023), Nomor A HU-
0023801.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-
AH.0l.03-0057493. Serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor AHU-AH 0 1 . 0 9 -
0112669

Akta tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023). Nomor: 78,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU- 0029532.AH.O 1.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-
05-2023), Nomor:­AHU-AH.O 1.03-0069662, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU-AH.O1.09-0121766.

Akta tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: 40, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasamya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: AHU-
AH.O1.03-0077080

Akta tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023), Nomor: 130, yang
dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023).
Nomor: AHU-AH.0 l .03-0099325

Akta tertanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat (28-03-2024), Nomor:
134. yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga April tahun dua ribu dua puluh empat
(03-04-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994

Akta tertanggal delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh empat (18-12-2024), Nomor:
65, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh empat (23-12-2024), Nomor: AHU-AH.0l .03-022645




                                               x
Page 11
telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu
dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH0 l .03-0057493. Serta Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data P rseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh
tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994

Akta tertanggal dua puluh empat Desember tahun dua ribu dua puluh empat (24-12-2024),
Nomor: 88, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di­ Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
PemberitahuanPerubahan Data Perseroan tertanggal Sembilan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (09-01-2025), Nomor: AHU-AH.01.09-0003274.

Akta tertanggal dua puluh dua Mei tahun dua ribu dua puluh lima (22-05-2025), Nomor: 86,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (27-05-2025), Nomor: AHU- AH.01.09-0269798

Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan. Kantor Perseroan beralamat di SAV Building, Jl. Kavling
Polri No. 20, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12620.

Perseroan merupakan entitas yang berfokus pada layanan jasa pengurusan transportasi darat, laut
dan udara baik di dalam negeri atapun luar negeri

Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah Transportasi special cargo dan heavy lifting dengan
pelanggan Utama Perusahaan health care dan Perusahaan Pengolahan dan explorasi minyak gas
bumi.

Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Surabya, Jakarta Daan Mogot
Raya dan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat




                                                  1
Page 12
2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291) dan Aktivitas
     Pergudangan (KBLI 52101).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

     a. Kegiatan Usaha Utama:
        - Mencakup kegiatan jasa kepengurusan transportasi
     b. Kegiatan Usaha Penunjang:
        - Mencakup kegiatan aktfitas pergudangan dan Jasa pengurusan kepabeanan.

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan jasa
     pengurusan transportasi dan pergudangan.




                                              2
Page 13
3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 86 tanggal 22 Mei 2025 yang
     dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
     AH.01.09-0269798 tanggal 27 Mei 2025, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan Nomor
     AHU-0117220.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 serta Daftar Pemegang Saham
     Perseroan per tanggal 06 Mei 2026, No: LB-01/LOPI/052026 yang diperoleh dari PT Adimitra
     Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
     berikut:

                                                      Sebelum PMTHMETD
                                                       (Rp25, - per saham)
                Keterangan
                                        Jumlah Lembar
                                                             Nilai Nominal (Rp)          %
                                            Saham
                Modal Dasar             3,200,000,000          80,000,000,000
        Modal   Ditempatkan   dan
        Disetor:
        PT. Sentra Amanah Ventura           738,449,600             18,461,240,000   67,13109

        2. Masyrakat                        361,561,629            9,039,042,225     32,86890

        3.Wahyu Dwi Jatmiko                      60                   1,500           0,00001
        Jumlah Modal Ditempatkan
        dan Disetor                      110,001,129              27,500,282,225        100
        Jumlah     Saham    Dalam
        Portepel                         2,099,988,711            52,499,717,775       65,62


      Pemilik manfaat Perseroan adalah Wahyu Dwi Jatmiko.
      Catatan:
     - *) Pengendali Perseroan
     - Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa No. 88
     tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn, Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0003274 tanggal 9 Januari 2025 dan telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0001458.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

     Direksi
     Direktur Utama              :   Wahyu Dwi Jatmiko
     Direktur                    :   Budi Mulyana

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama             :   Arfindi Batubara
     Komisaris Independen    :       Ferianto

                                             3
Page 14
1. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang berakhir
pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan,
Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00026/2.0890/AU.1/05/1495-1/1/III/2025
tanggal 24 Maret 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material dan
ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi.,Ak., M.Bus., CPA., CA dan (ii) Laporan Keuangan
Audit yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
S. Mannan, Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00010/3.0544/AU.1/05/1660-
2/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang
material dan ditandatangani oleh Nur Eko Saputro, CPA adalah sebagai berikut:



    POSISI KEUANGAN                 Desember 2024                Desember 2025

 Aset
 Aset lancar                            61.134.988.559            92.965.405.549
 Aset tidak lancar                       17.332.791.878           14.337.759.394
 Jumlah Aset                             78.467.780.437           107.303.164.943
 Liabilitas dan ekuitas
 Liabilitas jangka pendek               19.776.661.708            40.687.340.793

 Liabilitas jangka panjang                  1.514.823.446         4.631.339.823
 Jumlah liabilitas                          21.291.485.154        45.318.680.616
 Ekuitas                                    57.176.295.283        61.984.484.327
 Jumlah       liabilitas dan                78.467.780.437        107.303.164.943
 ekuitas



   LAPORAN LABA RUGI                 Desember 2024                Desember 2025


 Penjualan Bersih                      86.386.331.661             130.068.459.090
 (Beban) Pokok Penjualan              (70.954.995.320)           (110.037.515.010)


   LAPORAN LABA RUGI                 Desember 2024                Desember 2025


 Laba Kotor                           15.431.336.341              20.030.944.080
 Pendapatan (Beban) Lain-              (453.508.562)                   2.074.273
 Lain
 Laba (Rugi) sebelum pajak             3.423.198.315              4.736.504.932
 penghasilan
 Laba (Rugi) tahun berjalan            2.675.504.133              3.482.086.583


                                        4
Page 15
   LAPORAN ARUS KAS             Desember 2024      Desember 2025


Arus      Kas   Bersih   dari    (5.618.765.157)   (5.911.706.392)
Aktivitas Operasional
Arus      Kas   Bersih   dari      559.142.234     (1.668.242.111)
Aktivitas Investasi
Arus      Kas   Bersih   dari     5.460.525.135    16.325.999.091
Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Dalam Kas         400.902.212      8.746.050.588
dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal             277.494.718       678.396.930
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir            678.396.930      9.424.447.518
Periode




                                                   Desember 2025
    RASIO KEUANGAN              Desember 2024

Rasio Usaha
Operating Ratios
Laba Bruto/Pendapatan            17,86%            15,40%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan        3,96%              3,56%
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan         3,10%              2,68%
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas      4,68%              5,62%
Return on Equity (ROE)




                                  5
Page 16
                                                                      Desember 2025
           RASIO KEUANGAN                 Desember 2024

       Laba Bersih / Total Aset             3,41%                     3,25%
       Return on Asset (ROA)
       Rasio Likuiditas
       Liquidity Ratio

       Rasio Lancar                         3,69x                     2,37x
       Current Ratio
       Rasio Kas                            3,43%                     23,16%
       Cash Ratio
       Rasio Solvabilitas
       Solvency Ratios

       Total Liabilitas / Total Ekuitas     0,37x                     0,73x
       Debt to Equity Ratio
       Total Liabilitas / Total Aset        0,27x                     0,42x
       Debt to Asset Ratio
       Rasio Aktivitas
       Activity Ratio

       Rasio Perputaran Aset                110,09%                   121,21%
       Asset Turnover Ratio
       Rasio Perputaran Piutang             179,96%                   184,32%
       Account Receivable Turnover
       Ratio
       Rasio Perputaran Persediaan               0                        0
       Inventory Turnover Ratio



III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

1.     Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD

       Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan
       struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan
       pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan
       sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta
       memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat
       meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi
       pertumbuhan yang berkelanjutan.

       Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan
       sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung

       pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku
       kepentingan.

                                             6
Page 17
2.   Penerbitan Saham Baru

     Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan
     modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah
     diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPSLB mengenai
     PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal
     RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

     Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 110.001.129 (seratus sepuluh
     juta seribu seratus dua puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima
     rupiah) atau sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
     ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
     keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 14/2019.

     Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-
     rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
     berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan
     hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.

     Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
     PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.


3.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
     tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai
     dengan tanggal 02 Juni 2028.

     Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
     perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

     Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
     sebagai berikut:
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
         memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
         pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
         memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaanPMTHMETD,
         yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
         saham yang diterbitkan




                                             7
Page 18
 4. Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
     dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang
     menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan/atau
     Entitas Anak, termasuk untuk modal kerja, pembelian aset serta pengembangan kegiatan
     operasional Perseroan.

     Sebagian dana akan digunakan untuk penambahan kantor dan/atau gudang guna mendukung
     kegiatan operasional dan pemenuhan kontrak Project Sihren Kementerian Kesehatan bersama
     GEHC Indonesia, dengan tetap memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

     Selain itu, sebagian dana juga akan digunakan sebagai tambahan modal pada Entitas Anak
     Perseroan, yaitu PT Wise Manajemen Indonesia, guna mendukung peningkatan kegiatan usaha dan
     penjualan.

     Dalam penggunaan dana hasil PMTHMETD tersebut, Perseroan akan memperhatikan ketentuan
     pasar modal yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Transaksi Material dan/atau Transaksi
     Afiliasi dan Benturan Kepentingan sesuai peraturan OJK yang berlaku, serta akan melakukan
     keterbukaan informasi apabila dipersyaratkan.

     Rencana penggunaan dana tersebut dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan
     pada saat pelaksanaan PMTHMETD.


4.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
     Sesudah PMTHMETD

     Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, proyeksi atas
     dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Laporan Keuangan
     Dalam Rupiah

         KETERANGAN           SEBELUM PMTHMETD           SESUDAH PMTHMETD            Δ

       Laporan Posisi Keuangan
       Jumlah Aset                107.303.164.943            110.053.164.943       2,50%
       Jumlah Liabilitas          45.318.680.616             45.318.680.616           -
       Jumlah Ekuitas             61.984.484.327              64.734.484.327       4,25%
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
       Pendapatan                 130.068.459.060            130.068.459.060         -
       Beban Pokok               (110.037.515.010)          (110.037.515.010)        -
       Pendapatan
       Laba Kotor                 20.030.944.080              20.030.944.080         -



                                           8
Page 19
        KETERANGAN           SEBELUM PMTHMETD            SESUDAH PMTHMETD            Δ

      Laba Sebelum Pajak           4.736.504.932              4.736.504.932          -
      Laba Periode                 3.482.086.583              3.482.086.583          -
      Berjalan
      Penghasilan                  3.384.710.855              3.384.710.855          -
      Komprehensif
      Periode Berjalan

     Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
     peningkatan masing-masing sebesar 2,50% dan 4,25% yang bersumber dari dana yang
     diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
     PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan nilai
     nominal saham Perseroan.


     Rasio Keuangan


        KETERANGAN           SEBELUM PMTHMETD            SESUDAH PMTHMETD            Δ

      Rasio Keuangan
      Laba Bersih / Total             3,25%                       3,16%            0,08%
      Aset
      Return on Asset
      (ROA)
      Laba Bersih / Total              5,62%                      5,38%            0,24%
      Ekuitas
      Return on Equity
      (ROE)
      Total Liabilitas /              0,73x                       0,70x            0,03x
      Total Ekuitas
      Debt to Equity
      Ratio
      Total Liabilitas /              0,42x                       0,41x            0,01x
      Total Aset
      Debt to Asset Ratio
      Rasio Lancar                    2,37x                       2,43x            -0,06x
      Current Ratio

5.   Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
     Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
     proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya
     sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
                                           9
Page 20
6.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
     Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan
     sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Sirkuler Direksi No. 86 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.
     M.kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU- AH.01.09-0269798 tanggal 27 Mei 2025,
     serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0117220.AH.01.11.Tahun 2025
     tanggal 27 Mei 2025 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 06 Mei 2026, No:
     LB-01/LOPI/052026 yang diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                             10
Page 21
                                                     Sebelum PMTHMETD
                                                      (Rp25,00 per saham)
              Keterangan
                                    Jumlah Lembar
                                                           Nilai Nominal (Rp)           %
                                        Saham
  Modal Dasar                            3.200.000.000          80.000.000.000       100
  Modal Ditempatkan dan
  Disetor:
  1. PT. Sentra Amanh
      Ventura (SAV)                                                               67,13109
                                      738,449,600            18,461,240,000

  2. Masyrakat                        361,561,629             9,039,040,725       32,86890

  3.Wahyu Dwi Jatmiko                     60                      1,500            0,00001

  Jumlah Modal Ditempatkan
  dan Disetor                            1,100,011,289          27,500,282,225      100
  Jumlah Saham Dalam
  Portepel                           2,099,988,711           52,499,717,775         65,62


                                                   Sesudah PMTHMETD
                                                    (Rp25, - per saham)
              Keterangan
                                     Jumlah Lembar
                                                          Nilai Nominal (Rp)        %
                                         Saham
              Modal Dasar            3.200.000.000          80.000.000.000
   Modal      Ditempatkandan
   Disetor:
   PT. Sentra Amanah Ventura            738,449,600           18,461,240,000     61,02827

   2. Masyrakat                          361,561,629            9,039,040,725    29,88082

   3.Wahyu Dwi Jatmiko                     60                    1,500           0,00005

   Calon Pemodal PMTHEMTD
                                      110,001,129            2,750,028,223       9,09091

 Jumlah Modal Ditempatkan            1,210,012,418           30,250,310,448       100
 dan Disetor

   Jumlah       Saham       Dalam
   Portepel                          1,989,987,582           49,749,689,553       62,19

Catatan:
- *) Pengendali Perseroan
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)



                                         11
Page 22
 7.    Keterangan Mengenai Calon Pemodal

       Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
       beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya
       Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
       diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

       Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi,
       Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 42/2020.

       Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
       Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
       ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
       pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
       PMTHMETD.


 IV.   RUPSLB PERSEROAN

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
       sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
       dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 2 Juni
       2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan
       RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
   Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

          a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
             modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;

          b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
             untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
             termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
             cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
             dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang
             berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
             hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

       Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:

       1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                               12
Page 23
     suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
2.   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
3.   Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
     kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
     Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
     Pemegang Saham Pengendali.
4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
     saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
     Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
     Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka (3)
     tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
     berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dari saham
     dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
     permohonan Perseroan
6.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham
     Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
     terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
     Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah
para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026, pukul 16.00 WIB, dimana Pemegang Saham
Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi           :   Rabu, 22 April 2026
 Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang           :   Rabu, 6 Mei 2026
 Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
 Iklan Pemanggilan RUPSLB                                    :   Kamis, 7 Mei 2026
 Penyelenggaraan RUPSLB                                      :   Selasa, 2 Juni 2026
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                          :   Kamis, 4 Juni 2026

                                          13
Page 24
       Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah          :   Rabu, 3 Juli 2026
       Hasil Keputusan RUPSLB

      Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
      dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
      karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
      sama bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat
      yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
      informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
      informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.



VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
      dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate
      Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) selama jam
      kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan alamat di bawah
      ini:


                            PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK
                                              Alamat:
                                          SAV BUILDING
                                     Jl. Kavling Polri No. 20,
                                             Jagakarsa
                             Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
                                 Jakarta Selatan 12620, Indonesia
                                     Telepon : 021 788 33 279
                                 Email: corsec@logisticsplus.co.id
                                   Website: www.lopigroup.id




                                              14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published26 May 2026
Pages24
Characters59,351
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK. p.1 ×16
linked person Wahyu Dwi Jatmiko p.13 ×5
linked person Budi Mulyana p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org PT. Sentra Amanah Ventura p.13 ×3
unresolved org SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Jansehat Aritonang SH. · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.7 ×8
unresolved person Dr. Sugih Haryati p.13 ×6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.13 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik S. Mannan p.14 ×2
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.14 ×2
unresolved person Yazid M. Aleq Bawafi. p.14
unresolved person CPA. p.14
unresolved person Nur Eko Saputro p.14
unresolved org Kementerian Kesehatan p.18
unresolved org PT Wise Manajemen Indonesia p.18
unresolved org PT. Sentra Amanh Ventura p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result