Back to announcement
20260526_ESSA_Pemanggilan RUPS_32095266_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Tempat : ESSA Head Office – EPIC Hall, Lt. 19 DBS Bank Tower, Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 3-5,
Kuningan, Jakarta, Indonesia.
Mata Acara Rapat yang direncanakan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggl 31 Desember 2025;
2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan
persyaratan penunjukannya;
3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025; dan
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat untuk masing-masing Mata Acara Rapat:
Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat merupakan mata acara rutin yang
diselenggarakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Mata acara
kelima diajukan sehubungan dengan kebutuhan Perseroan untuk melakukan perubahan susunan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara 1 Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal
9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan
memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2 Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 9 ayat 4
Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan kantor akuntan
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 1/3
Page 2
publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
membutuhkan persetujuan RUPS atau pendelegasian
kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
Mata Acara 3 Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal
17 ayat 9 serta Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan,
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan
dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris.
Mata Acara 4 Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 20 ayat 5
Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba
bersih ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.
Mata Acara 5 Berdasarkan Pasal 3 serta Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”),
dan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
pengangkatan maupun pemberhentian Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020. Pemanggilan ini juga dapat diakses pada situs Perseroan
(www.essa.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.ksei
(www.akses,ksei.co.id)
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada hari Senin, 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
b. Pemilik Saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 25
Maret 2026.
3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan
menandatangani surat kuasa atau memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan
suara.
4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan Kantor Biro Administrasi Efek
DBS Bank Tower Ciputra World 1, PT Datindo Entrycom
Lantai 18, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta Selatan 12940 Jakarta 10120, Indonesia
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 2/3
Page 3
5. Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan
selambat-lambatnya pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan
atau Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa
Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan salinan
(fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik yang memberi
kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
ruang Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy)
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus
terakhir.
7. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu www.essa.id
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat serta dapat diperoleh atas
permintaan tertulis dari Pemegang Saham dengan melampirkan fotokopi identitas Pemegang
Saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email
corpsec.eii@essa.id.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
9. Untuk kelancaran jalannya Rapat, maka Perseroan berhak untuk menetapkan jumlah Pemegang
Saham atau kuasanya yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat, dengan memperhatikan
kapasitas tempat Rapat dan ketentuan POJK No. 14 Tahun 2025. Pemegang Saham atau
kuasanya yang telah terlebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
hadir secara fisik sampai dengan terpenuhinya jumlah kehadiran fisik yang ditetapkan oleh
Perseroan. Pemegang Saham tetap dapat hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui eASY.KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
Direksi
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 3/3
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Tower Ciputra World
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.