Skip to content
Back to announcement

20260526_ESSA_Pemanggilan RUPS_32095266_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ESSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                  PEMANGGILAN
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                        PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
                                                   (“Perseroan”)

         Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat
         Umum Pemegang Saham Perseroan Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan
         pada:

         Hari/Tanggal           : Kamis, 18 Juni 2026
         Waktu                  : 15.00 WIB – selesai
         Tempat                 : ESSA Head Office – EPIC Hall, Lt. 19 DBS Bank Tower, Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 3-5,
                                  Kuningan, Jakarta, Indonesia.

         Mata Acara Rapat yang direncanakan adalah sebagai berikut:
            1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
               Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
               Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggl 31 Desember 2025;
            2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
               dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan
               keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan
               persyaratan penunjukannya;
            3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
               honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
               Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
            4. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2025; dan
            5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

         Penjelasan singkat untuk masing-masing Mata Acara Rapat:
         Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat merupakan mata acara rutin yang
         diselenggarakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Mata acara
         kelima diajukan sehubungan dengan kebutuhan Perseroan untuk melakukan perubahan susunan
         anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

          Mata Acara 1                                    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
                                                          Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal
                                                          9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan
                                                          memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
                                                          diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
                                                          Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.

          Mata Acara 2                                    Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
                                                          Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                                          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                                          Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 9 ayat 4
                                                          Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan kantor akuntan


PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor                  T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5              F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia                   www.essa.id                                                                 Hal 1/3
Page 2
                                                     publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
                                                     membutuhkan persetujuan RUPS atau pendelegasian
                                                     kewenangan    kepada   Dewan      Komisaris dengan
                                                     memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

          Mata Acara 3                               Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal
                                                     17 ayat 9 serta Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan,
                                                     besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan
                                                     Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan
                                                     dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris.

          Mata Acara 4                               Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 20 ayat 5
                                                     Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba
                                                     bersih ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.

          Mata Acara 5                               Berdasarkan Pasal 3 serta Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
                                                     Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                                                     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”),
                                                     dan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
                                                     pengangkatan maupun pemberhentian Direksi dan Dewan
                                                     Komisaris ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.

         Catatan:
            1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena
                Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham sesuai
                dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                Nomor 15/POJK.04/2020. Pemanggilan ini juga dapat diakses pada situs Perseroan
                (www.essa.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.ksei
                (www.akses,ksei.co.id)

              2.    Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
                    a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
                       Perseroan pada hari Senin, 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
                    b. Pemilik Saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                       pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 25
                       Maret 2026.

              3.    Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan
                    menandatangani surat kuasa atau memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI.
                    Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
                    dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan
                    suara.

              4.    Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
                    Kantor Perseroan                                          Kantor Biro Administrasi Efek
                    DBS Bank Tower Ciputra World 1,                           PT Datindo Entrycom
                    Lantai 18, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,                 Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
                    Jakarta Selatan 12940                                   Jakarta 10120, Indonesia

PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor             T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5         F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia              www.essa.id                                                                 Hal 2/3
Page 3
              5.    Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan
                    selambat-lambatnya pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan
                    atau Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa
                    Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan salinan
                    (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik yang memberi
                    kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
                    ruang Rapat.
              6.    Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy)
                    Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus
                    terakhir.
              7.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu www.essa.id
                    sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat serta dapat diperoleh atas
                    permintaan tertulis dari Pemegang Saham dengan melampirkan fotokopi identitas Pemegang
                    Saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan
                    Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email
                    corpsec.eii@essa.id.
              8.    Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
                    sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                    menit sebelum Rapat dimulai.
              9.    Untuk kelancaran jalannya Rapat, maka Perseroan berhak untuk menetapkan jumlah Pemegang
                    Saham atau kuasanya yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat, dengan memperhatikan
                    kapasitas tempat Rapat dan ketentuan POJK No. 14 Tahun 2025. Pemegang Saham atau
                    kuasanya yang telah terlebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
                    hadir secara fisik sampai dengan terpenuhinya jumlah kehadiran fisik yang ditetapkan oleh
                    Perseroan. Pemegang Saham tetap dapat hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
                    elektronik melalui eASY.KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.

                                                   Jakarta, 26 Mei 2026
                                             PT ESSA Industries Indonesia Tbk
                                                          Direksi




PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor             T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5         F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia              www.essa.id                                                                Hal 3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters10,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK p.1 ×10
possible org DBS Bank p.1 ×5
possible person Dr. Satrio p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org Industries Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Bank Tower Ciputra World p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result