Back to announcement
20240726_BIIF_Perubahan Pengurus_31687947_lamp3.pdf
Board change Needs review BIIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-327/PL.02/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. BUDHI DYAH SITAWATI
SELAKU CALON PRESIDEN KOMISARIS PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
terhadap calon Presiden Komisaris;
b. bahwa Direksi PT Maybank Indonesia Finance melalui surat-
surat nomor S.163/LGL-MIF/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 dan
terakhir nomor S.269/LGL-MIF/VII/2024 tanggal 16 Juli
2024, mengajukan Sdri. Budhi Dyah Sitawati sebagai Presiden
Komisaris PT Maybank Indonesia Finance;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Sdri. Budhi Dyah Sitawati memenuhi persyaratan sebagai
Presiden Komisaris PT Maybank Indonesia Finance;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan terhadap Sdri. Budhi Dyah Sitawati sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-230724-145197
Page 2
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-230724-145197
Page 3
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian
Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian
Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan
Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDRI. BUDHI DYAH SITAWATI SELAKU CALON
PRESIDEN KOMISARIS PT MAYBANK INDONESIA FINANCE.
KESATU : Sdri. Budhi Dyah Sitawati selaku Calon Presiden Komisaris PT
Maybank Indonesia Finance memenuhi persyaratan untuk
menjadi Presiden Komisaris pada
PT Maybank Indonesia Finance.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
Sdri. Budhi Dyah Sitawati disetujui untuk menjadi Presiden
Komisaris pada PT Maybank Indonesia Finance.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-230724-145197
Page 4
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdri. Budhi Dyah Sitawati;
b. Direksi PT Maybank Indonesia Finance;
c. Pemegang Saham PT Maybank Indonesia Finance;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
LKM dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2024
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK
LAINNYA
EDI SETIJAWAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-230724-145197
KP: D.06/PL.0220
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1502 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}