Skip to content
Back to announcement

20240726_BIIF_Perubahan Pengurus_31687947_lamp3.pdf

Board change Needs review BIIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-327/PL.02/2024


                                         TENTANG


 HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. BUDHI DYAH SITAWATI
   SELAKU CALON PRESIDEN KOMISARIS PT MAYBANK INDONESIA FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang :      a.     bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
                        Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
                        dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                        terhadap calon Presiden Komisaris;
                 b.     bahwa Direksi PT Maybank Indonesia Finance melalui surat-
                        surat nomor S.163/LGL-MIF/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 dan
                        terakhir nomor S.269/LGL-MIF/VII/2024 tanggal 16 Juli
                        2024, mengajukan Sdri. Budhi Dyah Sitawati sebagai Presiden
                        Komisaris PT Maybank Indonesia Finance;
                 c.     bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
                        yang    dilakukan     oleh   Otoritas   Jasa     Keuangan,
                        Sdri. Budhi Dyah Sitawati memenuhi persyaratan sebagai
                        Presiden Komisaris PT Maybank Indonesia Finance;
                 d.     bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
                        kepatutan terhadap Sdri. Budhi Dyah Sitawati sebagaimana
                        dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Mengingat :      1.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                 2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                        Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-230724-145197
Page 2
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                 3.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                        Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                 4.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                        Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                        Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                        Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 6505);
                 5.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                        Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                        Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                  6.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                        Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                        Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                  7.    Surat   Edaran     Otoritas  Jasa   Keuangan   Nomor
                        31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                        Bank;
                  8.    Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                        Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                        Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-230724-145197
Page 3
                  9.    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                 10.    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian
                        Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                 11.    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian
                        Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor
                        Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
                        Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                 12.    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan
                        Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                        Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa Keuangan
                        Lainnya.




                                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan         :    KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                        KEPATUTAN SDRI. BUDHI DYAH SITAWATI SELAKU CALON
                        PRESIDEN KOMISARIS PT MAYBANK INDONESIA FINANCE.


KESATU             :    Sdri. Budhi Dyah Sitawati selaku Calon Presiden Komisaris PT
                        Maybank Indonesia Finance memenuhi persyaratan untuk
                        menjadi          Presiden           Komisaris          pada
                        PT Maybank Indonesia Finance.

KEDUA              :    Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
                        Sdri. Budhi Dyah Sitawati disetujui untuk menjadi Presiden
                        Komisaris pada PT Maybank Indonesia Finance.

KETIGA             :    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT            :    Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                        kekeliruan.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-230724-145197
Page 4
Keputusan ini disampaikan kepada:

a.    Sdri. Budhi Dyah Sitawati;
b.    Direksi PT Maybank Indonesia Finance;
c.    Pemegang Saham PT Maybank Indonesia Finance;
d.    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
e.    Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya; dan
f.    Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.


                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 24 Juli 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-230724-145197
KP: D.06/PL.0220

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published26 Jul 2024
Pages4
Characters10,299
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible person Budhi Dyah Sitawati p.1 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT MAYBANK INDONESIA FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1502 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result