Skip to content
Back to announcement

20240726_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31688048_lamp3.pdf

Other Text extracted SULI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -Indonesia tanggal 01-10-2021 (satu

Oktober dua ribu dua puluh satu) nomor: AHU-AH.01.03-0455631;----------------------

-akta tanggal 24-08-2022 (dua puluh empat Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor 50 yang

dibuat dihadapan saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan

dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26-08-2022 (dua puluh enam Agustus dua ribu

dua puluh dua) nomor: AHU-AH.01.09-0048063; -------------------------------------

-akta tanggal 18-11-2022 (delapan belas November dua ribu dua puluh dua) nomor: 17,

yang dibuat dihadapan RITA KOMALA DEWI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister

Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah

diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 01-12-1022 (satu Desember

dua ribu dua puluh dua) nomor: AHU-AH.01.03-0319696 ; -----------------------------------------

-akta tanggal 21-12-2023 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor: 40,

yang dibuat dihadapan saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima

dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27-12-2023 (dua puluh tujuh Desember dua

ribu dua puluh tiga) nomor: AHU-AH.01.09-0200545;-----------------------------------

-akta tanggal 26-02-2024 (dua puluh enam Februari dua ribu dua puluh empat) nomor: 39,

yang dibuat dihadapan saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarya

telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28-02-2024 (dua

puluh delapan Februari dua ribu dua puluh empat) nomor: AHU-AH.01.03-0050219 dan

pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem

Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

tanggal 28-02-2024 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh empat) nomor: AHU-

AH.01.09-0084308;----------------------------------------------------------------

-akta tanggal 02-04-2024 (dua April dua ribu dua puluh empat) nomor: 02, yang dibuat

dihadapan saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarya telah diterima

                                               2
Page 4
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 02-04-2024 (dua April dua ribu dua puluh

empat) nomor: AHU-AH.01.03-0080625 (selanjutnya disebut “Perseroan”).--------------

-Berada di Capital Place, Lantai 28, Jalan Jend. Gantot Subroto Kav.18, Kelurahan--------

Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta 12710, agar membuat Berita ------

Acara Rapat mengenai segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat --------

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, Rapat tersebut diadakan pada hari, jam --

dan tanggal serta tempat yang disebut dalam akta ini (selanjutnya disebut "Rapat"). ------------

-Telah hadir dalam Rapat dan oleh karena itu berada dihadapan saya, Notaris dengan --------

dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.       Tuan AMIR SUNARKO, lahir di Selat Panjang, pada tanggal 01-10-1963 (satu ----------

         Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara --------------

         Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Simprug Garden VI F-19, Rukun ------

         Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan ---------------------

         Kebayoran lama, Nomor Induk Kependudukan: 3174050110630002; --------------------

         -menurut keteranganya dalam hal ini bertindak selaku Presiden Direktur ------------

         Perseroan.—-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.       Tuan RUDY GUNAWAN, lahir di Medan, pada tanggal 27-05-1970 (dua puluh tujuh

         Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,

         bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Pulau Damar VI Blok D 12 Nomor: 7, -----------

         Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan

         Kembangan, Nomor Induk Kependudukan: 1271202705700001; --------------------------

         -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Wakil

         Presiden Direktur Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.       Tuan BUBUN HASBULLAH, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, lahir di -----

         Pandeglang, pada tanggal 26-09-1970 (dua puluh enam September seribu sembilan

         ratus tujuh puluh), Karyawan swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di

         Kota Bekasi, Jalan Setia I-L No 33-A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008,

         Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Nomor Induk Kependudukan: ---

                                                                               3
Page 5
       3275082609700015, untuk sementara berada di Jakarta; -----------------------------------

       -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku

       Direktur Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4.     Tuan Doktor DAVID, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, lahir di Padang ---

       Sidempuan, pada tanggal 06-02-1964 (enam Pebruari seribu sembilan ratus enam --

       puluh empat), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ------

       Sunter Garden Blok D-8/5 A, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 018, Kelurahan ----

       Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Nomor Induk Kependudukan: ------------------------

       3172020602640004; ------------------------------------------------------------------------------------

       -menurut keterangannya dalam ini bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan. -

5.    Tuan AMIRUDDIN ARRIS, lahir di Brebes, pada tanggal 25-04-1946 (dua puluh --------

       lima April seribu sembilan ratus empat puluh enam), Wiraswasta, Warga Negara -------

       Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Bank Nomor: 6, Rukun -------------

       Teteangga 011, Rukun Warga 003, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar --------

       Minggu, Nomor Induk Kependudukan: 3174042504460002; --------------------------------

       -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku -------------

       Komisaris Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6.    Tuan Doktor SAUD USMAN NASUTION, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir

       di Sigalangan, pada tanggal 25-02-1958 (dua puluh lima Pebruari seribu sembilan ----

       ratus lima puluh delapan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal -

       di Jakarta Timur, Jalan Pelikan Blok R Nomor 1 Cipinang Indah II, Rukun Tetangga -

       017, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Nomor

       Induk Kependudukan: 3175032502580006; ------------------------------------------------------

       -hadir secara online dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku -------------

       Komisaris Independen Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

PARA PEMEGANG SAHAM/KUASA PEMEGANG SAHAM: ----------------------------------------------------------

1.     Tuan EDWIN, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-11-1993 (lima belas November seribu

       sembilan ratus sembilan puluh tiga) Pelajar/Mahasiswa, Warga Negara Indonesia,

       bertempat tinggal di Kabupaten Tangerang, Medang Lestari Blok A III/H 1, Rukun

       Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan,

                                                                          4
Page 6
     Nomor Induk Kependudukan: 3603221511930001; ------------------------------------------------------------------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:------------------------------------------------

     a.    atas kekuatan 2 (dua) surat Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan masing-

           masing tanggal 24-06-2024 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat),

           bermeterai cukup, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari:---

               -Tuan AMIR SUNARKO, lahir di Selat Panjang, pada tanggal 01-10-1963 ----

               (satu Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Wiraswasta, Warga ---

               Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Simprug Garden VI

               F-19, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol Selatan, --

               Kecamatan Kebayoran Lama, Nomor Induk Kependudukan: -----------------

               3174050110630002;--------------------------------------------------------------------------

           -yang dalam hal ini diwalikinya selaku pemegang dan/atau pemilik seluruhnya

           berjumlah 227.185.235 (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan

           puluh lima ribu dua ratus tiga puluh lima) saham dalam Perseroan.------------------

      b. atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal 24-06-2024 --

           (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat) bermeterai cukup, aslinya ------

           dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari:--------------------------------------

               -Tuan AMIR SUNARKO, tersebut diatas : --------------------------------------------

           -pemberi kuasa mana dalam jabatannya Direktur dari perusahaan yang akan

           disebut, dengan demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu bertindak

           untuk dan atas nama serta sah mewakili perusahaan NATUREVERSE INC (PTE

           LTD), berkedudukan di Singapore, beralamat di 4Shenton Way #14-03 SGX

           Centre II Singapore (068807); -----------------------------------------------------------------

           - NATUREVERSE INC (PTE LTD) mana dalam hal ini diwakilinya selaku

           pemegang dan/atau pemilik sebanyak 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus

           juta) saham dalam Perseroan.----------------------------------------------------------------

2.   MASYARAKAT lainnya sebanyak 2.267.815.169 (dua miliar dua ratus enam puluh

     tujuh juta delapan ratus lima belas ribu seratus enam puluh sembilan) saham

     dalam Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------

Sebelum memulai acara ini MC menyampaikan kepada para pemegang saham dan kuasa

                                                      5
Page 7
pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi serta para undangan bahwa seluruh

prosedur dan tata laksana Rapat yang akan diselenggarakan hari ini telah sesuai dengan

anggaran dasar Perseroan dan perarutaran perudangan yang berlaku. -------------------

-Dan menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,

dan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor: 003/DK/SLJ/2023 tanggal 17-11-2023

(tujuh belas November dua ribu dua puluh tiga) Rapat dipimpin oleh bapak Dr David, S.E,

M.M, selaku Komisaris Perseroan, telah ditunjuk dan selanjutnya mempersilahkan bapak

Dr. David, S.E., M.M bertindak selaku Pimpinan Rapat (selanjutnya disebut “Pimpinan

Rapat”).---------------------------------------------------------------------------

-Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Para pemegang saham, Dewan Komisaris dan

Direksi Perseroan serta para undangan yang kami hormati. Sebagaimana yang sebelumnya

telah saya sampaikan pada acara rapat umum pemegang saham tahunan, keseluruhan

prosedur dan tata laksana Rapat ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan

POJK No. 15/2020. Pengumuman dan pemanggilan rapat telah dilakukan melalui situs web

penyelenggara Rapat masing-masing pada tanggal 21-05-2024 (dua puluh satu Mei dua

ribu dua puluh empat) dan 05-06-2024 (lima Juni dua ribu dua puluh empat). ------------------

-Adapun bunyi pemanggilan kepada para pemegang saham yang tertulis dalam situs web

penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perusahaan Terbuka tersebut adalah

sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PT SLJ GLOBAL Tbk --------------------------------------------

--------------------------------------------------("PERSEROAN") ----------------------------------------------

---------------------------------------BERKEDUDUKAN DI JAKARTA-------------------------------------

--------------------------------------------------PEMANGGILAN------------------------------------------------

  ---------------------------KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN---------------------------

Dengan diumumkannya kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (selanjutnya disebut "Rapat") akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik------

pada:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hari dan Tanggal                : Kamis, 27 Juni 2024 ; ------------------------------------------------------

Waktu                           : 09.30 - Selesai ; --------------------------------------------------------------

                                                          6
Page 8
Tempat                       : PT SLJ Global Tbk ; ---------------------------------------------------------

                                Capital Place, Lantai 28 ; ---------------------------------------------------

                                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 ------------------------------------------

                                Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan -----------------------

                                Jakarta – 12710, Indonesia ; ----------------------------------------------

Kehadiran Secara Elektronik: Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System –

                                 KSEI (“eASY.KSEI”) -------------------------------------------------------

Mata Acara Rapat sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

1. Persetujuan Laporan Tahunan serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian --

    Perseroan untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan

    Dewan Komisaris Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------

    Penjelasan mata acara rapat ke-1: ------------------------------------------------------------------

    Mata acara rapat ke-1 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum

    Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam

    Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang

    Perseroan Terbatas. ---------------------------------------------------------------------------------------

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.-----------------------------

    Penjelasan mata acara rapat ke-2: ------------------------------------------------------------------

    Mata acara rapat ke-2 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum

    Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam

    Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang

    Perseroan Terbatas.----------------------------------------------------------------------------------------

3. Penetapan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan -----

    Perseroan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.------------------------------------

    Penjelasan mata acara rapat ke-3: ------------------------------------------------------------------

    Mata acara rapat ke-3 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam rangka

    meminta persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris

    Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan

    Keuangan Perseroan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan persyaratan

    lain penunjukannya. Serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk

                                                      7
Page 9
     menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.-----------------------

Mata Acara RUPS Luar Biasa (RUPS-LB): -------------------------------------------------------------

1. Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan. ------------------------------------

     Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 1: ------------------------------------------------------------

     Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir

     sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang

     akan diselenggarakan pada tahun 2027. -------------------------------------------------------------

Catatan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

I.      KETENTUAN UMUM ----------------------------------------------------------------------------------

        1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham -------

             Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------------

        2. Informasi terkait Rapat tersedia pada situs web Perseroan ----------------------------

             (https://www.sljglobal.com) dan pemegang saham Perseroan dapat memperoleh

             dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini. Informasi lebih lanjut

             lainnya terkait Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas

             permintaan tertulis dari pemegang saham melalui email ---------------------

             (public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com) kepada

             Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------------

        3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang -----

             saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024, yang berhak hadir atau diwakili

             dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar

             Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sampai dengan pukul

             16:00 WIB.--------------------------------------------------------------------------------------------

        4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)

             suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,

             suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.-------------

        5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan -----------

             mekanisme berikut: --------------------------------------------------------------------------------

             a. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham

                                                          8
Page 10
                individu berkewarganegaraan Indonesia); atau ---------------------------------------

           b. memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing----

                masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank

                kustodian tersebut memberikan kuasa kepada PT Ficomindo Buana ----------

                Registrar (FBR) melalui E-Proxy (bagi pemegang saham individu ---------

                berkewarganegaraan asing dan berbentuk badan hukum (Indonesia dan

                asing)); atau ------------------------------------------------------------------------------------

           c. hadir secara fisik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.--------------------

      6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat: ----------------------

           a. memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI

                kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Ficomindo

                Buana Registrar (“FBR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) bagi

                pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau ---------------

           b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.-------------------------------

II.   KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK MELALUI FASILITAS

      EASY.KSEI ------------------------------------------------------------------------------------------------

      1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah ----------

           pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:---------------------

           a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). -----------------------

           b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui ---------------------

                https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses pada link berikut

                ini (https://www.sljglobal.com). ------------------------------------------------------------

      2. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan-----

           suara secara elektronik wajib:-------------------------------------------------------------------

           a. (i) memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan -----------------------

                (ii) memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat, dalam jangka waktu

                terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 26 Juni

                2024 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI -------------------------

                (https://easy.ksei.co.id/); atau --------------------------------------------------------------

           b. melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 08.00 sampai dengan

                                                       9
Page 11
                 09.15 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya

                 secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika Rapat

                 sedang berlangsung. -------------------------------------------------------------------------

       3. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang

            dapat diakses pada link berikut ini (https://www.sljglobal.com). ------------------------

       4. Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti -------

            ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT

            Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun, akan -------------

            mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara --------

            elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau

            tidak dapat memberikan suara secara elektronik.------------------------------------------

       5. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung

            melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas

            AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes

            KSEI mobile.------------------------------------------------------------------------------------------

III.   PEMBERIAN E-PROXY KEPADA PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK ---------

       PERSEROAN MELALUI FASILITAS EASY.KSEI ---------------------------------------------

       1.   Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah ---------

            pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang : ------------------

            a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Informasi terkait

                 Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank

                 kustodian masing-masing pemegang saham; dan------------------------------------

            b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui ---------------------

                 https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses pada link berikut

                 ini (https://www.sljglobal.com).-------------------------------------------------------------

       2. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo -----

            Buana Registrar (“FBR”) sebagai pihak independen yang mewakili pemegang --

            saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.-------------------------------

       3. Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada FBR wajib ------------

            menyampaikan kuasa dan suaranya, sejak tanggal Pemanggilan ini sampai paling

                                                      10
Page 12
          lambat pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. Pemegang saham masih

          dapat melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara

          untuk setiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa dalam

          kurun waktu tersebut.------------------------------------------------------------------------------

IV.   KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM ATAU KUASANYA SECARA FISIK --------------

      1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, ---------

          pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan

          hormat untuk hadir paling lambat pukul 09:00 WIB. Proses registrasi akan ditutup

          pada pukul 09.15 WIB. -------------------------------------------------------------------------

      2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk

          (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan

          menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran

          sebelum memasuki ruang Rapat.---------------------------------------------------------------

      3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib -----------

          menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang

          pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih

          menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran

          sebelum memasuki ruang Rapat. ---------------------------------------------------------

      4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau

          kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)

          kepada petugas pendaftaran. -------------------------------------------------------------------

      5. Mengingat keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan --------------

          menganjurkan kepada pemegang saham untuk: ------------------------------------------

          a. Memberikan kuasa kepada FBR yang dapat dilakukan secara konvensional

               dengan menggunakan formulir Surat Kuasa; atau------------------------------------

          b. Memberikan E-Proxy kepada FBR dengan ketentuan sebagaimana ----------

               tercantum pada poin III diatas.-------------------------------------------------------------

V.    PEMBERIAN KUASA SECARA TERTULIS -----------------------------------------------------

      1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang

          bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota

                                                   11
Page 13
            Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa

            pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam

            pemungutan suara.---------------------------------------------------------------------------------

       2. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek

            Perseroan, FBR, melalui email ficomindo_br@yahoo.co.id, nomor telepon: (+62

            21) 22638327, atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email: -----------

            public.relations@sljglobal.com, corporate.legal@sljglobal.com dan ------------------

            corporate.legal2@sljglobal.com.----------------------------------------------------------------

       3.    Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan ----------

            sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh FBR atau

            Corporate Secretary Perseroan selambatnya pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul

            12:00 WIB.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------Jakarta, 5 Juni 2024 ----------------------------------------------

--------------------------------------------------Direksi Perseroan----------------------------------------------

- Pimpinan Rapat menanyakan kepada saya, apakah jumlah Pemegang Saham yang hadir

dan/atau diwakili oleh kuasa mereka yang sah telah memenuhi kuorum.-------------------------

-Dijawab oleh saya, Notaris, ketentuan kuorum yang berlaku untuk Rapat adalah : -----------

Ketentuan kuorum yang berlaku untuk RUPSLB ini adalah : -----------------------------------------

    -Untuk mata acara Rapat ini berlaku ketentuan kuorum sesuai dengan pasal 16 ayat 1a

    anggaran dasar Perseroan, pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007

    tentang Perseroan Terbatas dan pasal 41 ayat 1 a POJK Nomor 15/POJK.04/2020

    Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

    Terbuka, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham lebih dari ½ bagian dari

    jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. ---------------------------------

    Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal 04-06-2024 (empat Juni dua

    ribu dua puluh empat) sampai dengan pukul 16.00 (enam belas nol-nol) Waktu

    Indonesia Barat, yang disusun oleh FBR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan

    daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya serta memeriksa keabsahan dari

    surat-surat kuasa yang diberikan, ternyata saham yang hadir dan/atau diwakili dalam

    Rapat ini berjumlah 3.795.000.404 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta

                                                       12
Page 14
    empat ratus empat) saham atau mewakili 66,22% (enam puluh enam koma dua dua

    persen) dari 5.730.581.103 (lima miliar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus

    delapan puluh satu ribu seratus tiga) saham yang merupakan seluruh saham

    Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya ketentuan kuorum

    sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan tadi telah dipenuhi.----------

    Oleh karena itu Rapat ini adalah sah penyelenggaraannya dan dapat mengambil

    keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang disebutkan dalam

    mata acara Rapat. Dan semua ini akan kami catat dalam risalah Rapat yang akan dibuat.

    Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai kuorum Rapat.---------------------

-Pimpinan Rapat selanjutnya menyampaikan bahwa karena semua persyaratan

sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat ini, telah dipenuhi sebagaimana mestinya,

maka Rapat yang diselenggarakan pada hari ini, dinyatakan sah dan berhak untuk

mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. Selanjutnya, pimpinan Rapat

resmi membuka Rapat pada pukul 10.30 (sepuluh lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia

Barat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mata acara Rapat yaitu: ---------------------------

        “Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan”. ------------------------------

-Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak Rudy Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur

untuk menyampaikan paparan singkat mengenai mata acara ini.-----------------------------------

-Bahwa Direksi Perseroan telah menerima surat usulan dari Naturverse pada tanggal ----

29-05-2024 (dua puluh sembilan Mei dua ribu dua puluh empat) selaku pemilik

1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta) lembar saham atau sebesar 22,69% (dua puluh

dua koma enam sembilan persen), yang mengusulkan perubahan Susunan Pengurus

Perseroan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

          Dewan Komisaris ------------------------------------------------------------------------------------

            Presiden Komisaris                        : Bapak Dr. David S.E., M.M ---------------------------

            Komisaris                                 : Bapak Amiruddin Arris ---------------------------------

            Komisaris Independen                      : Bapak Dr. Saud Usman Nasution S.H., M.M.,---

                                                        M.H. -------------------------------------------------------

          Dewan Direksi ----------------------------------------------------------------------------------------

                                                         13
Page 15
          Presiden Direktur                       : Bapak Amir Sunarko -----------------------------------

          Wakil President Direktur                : Bapak Rudy Gunawan --------------------------------

          Direktur                                : Bapak Bubun Hasbullah S.E., M.M. ---------------

          Direktur                                : Ibu Ir. Uun Roudhotul Jannah -----------------------

         Pengangkatan ini akan berlaku efektif sejak ditutup rapat ini sampai dengan

         berakhirnya masa jabatan direksi dan dewan komisaris pada tahun 2027 (dua ribu

         dua puluh tujuh). --------------------------------------------------------------------------------------

         -Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala

         tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan

         Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.----------------

Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada Bapak Bubun Hasbullah S.E., M.M untuk

membacakan Riwayat Hidup Calon Direktur. ------------------------------------------------------------

     Berikut Riwayat Hidup Calon Direktur:---------------------------------------------------------------

     Ibu Ir. Uun Roudhotul Jannah -----------------------------------------------------------------------

     Warga negara Indonesia, lahir di Sukabumi tanggal 22-11-1966 (dua puluh dua

     November seribu sembilan ratus enam puluh enam), berdomisili di Samarinda –

     Kalimantan Timur, menamatkan Pendidikan Teknologi Hasil Hutan Institut Pertanian

     Bogor, pada tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), beliau telah

     bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh

     satu) beliau menjabat sebagai Head of Forest Management. ---------------------------------

     Demikian kami sampaikan, selanjutnya kami kembalikan kepada Pimpinan Rapat.-----

Selanjutnya dibuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan

atau pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat.----------------------------------------------------

-Ada pertanyaan dari bapak Ruswandi sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham, yaitu

seberapa yakin pergantian pengurus ini membawa perubahan yang positif bagi

perusahaan? dan dijawab oleh bapak Rudi Gunawan bahwa pada tahun 2024 (dua ribu dua

puluh empat) ini perusahaan akan melakukan kredit karbon dan beberapa multi usaha

dalam PBPH, perusahaan berharap beliau dapat membawa pengaruh dalam --------

perkembangan perusahaan. --------------------------------------------------------------------------------

-Oleh karena tidak ada lagi pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh para pemegang

                                                      14
Page 16
saham dan/atau kuasanya, maka pimpinan Rapat menanyakan apakah Rapat secara

musyawarah untuk mufakat dapat menerima dan menyetujui Usulan Keputusan Mata Acara

Rapat yang telah dikemukakan? Apabila ada yang tidak setuju atau abstain kami

persilahkan untuk mengangkat tangan, petugas akan membagikan Kartu Suara dan bagi

yang hadir secara elektronik dapat menyampaikan suaranya melalui sistem eASY.KSEI,

apakah ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara

tidak setuju atau abstain? mohon pihak BAE selaku penerima kuasa elektronik melalui

sistem eASY.KSEI untuk menyampaikan kepada Notaris.------------------------------

               -sesuai dengan perhitungan suara yang telah diberikan Pemegang Saham dan/atau

               kepada kuasanya sebagaimana telah diterima di dalam Rapat dan juga melalui

               sistem eASY.KSEI, dapat disampaikan bahwa:--------------------------------

                      Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham --

                       atau 0,001% (nol koma nol nol satu persen). --------------------------------------------

                      Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.794.997.904 (tiga miliar tujuh ratus -----

                       sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan

                       ratus empat) saham atau 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan

                       sembilan sembilan persen) dari yang hadir. ---------------------------------------------

-berdasarkan perhitungan suara tersebut, maka saya menyampaikan bahwa Mata Acara

Rapat disetujui dalam Rapat. ---------------------------------------------------------------------------------

-Kemudian Ketua Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan dari Notaris,

maka Rapat memutuskan menyetujui dengan suara terbanyak atas usulan Mata Acara

Rapat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Mata Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa, maka dengan ini Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SLJ

Global Tbk ditutup pada pukul 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia

Barat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Maka saya, Notaris membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana –

mestinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitas mereka. -----------------------------------

--------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------------------


                                                                                     15
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published26 Jul 2024
Pages17
Characters39,923
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AMIR SUNARKO p.4 ×7
linked person RUDY GUNAWAN · Wakil Presiden Direktur p.4 ×5
linked person BUBUN HASBULLAH p.4 ×6
linked person AMIRUDDIN ARRIS p.5 ×3
linked org SLJ GLOBAL Tbk p.7 ×8
possible org NATUREVERSE INC p.6 ×2
possible person Dr. David · Komisaris p.7 ×5
possible person Gatot Subroto p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kementerian p.3 ×2
unresolved person Doktor DAVID p.5
unresolved person Doktor SAUD USMAN NASUTION p.5 ×4
unresolved person EDWIN p.5
unresolved org PTE LTD p.6 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana p.10
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11
unresolved person Ir. Uun Roudhotul Jannah p.15 ×5
unresolved person Berikut Riwayat Hidup Calon · Direktur p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result