Back to announcement
20260522_AADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094247_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
Direksi PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Jumat, 22
Mei 2026, pukul 14:37 – 16:11 WIB di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950, dengan
ringkasan risalah RUPST sebagai berikut:
A. Mekanisme Pelaksanaan RUPST
RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris :
a. Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Utama (Independen); dan
b. Bapak Primus Dorimulu, bertindak selaku Komisaris.
1
Page 2
Direksi :
a. Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur Utama;
b. Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Direktur;
c. Bapak Ir. Priyadi, bertindak selaku Direktur; dan
d. Ibu Susanti, bertindak selaku Direktur.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST untuk seluruh mata acara RUPST adalah sebagai berikut:
1. Untuk mata acara pertama hingga mata acara kelima RUPST, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (yang
selanjutnya disebut sebagai ”POJK No. 15/2020”) dan Pasal 13 ayat 2 huruf a butir (1) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran
Pemegang Saham adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili
dalam RUPST.
2. Untuk mata acara keenam RUPST, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat 3 huruf a anggaran dasar
Perseroan, kuorum kehadiran Pemegang Saham dalam RUPST adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST.
3. Mata acara ketujuh RUPST merupakan penyampaian laporan kepada Pemegang Saham.
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah 6.897.949.531 (enam miliar delapan
ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh satu) saham atau sebesar 88,584% (delapan
puluh delapan koma lima delapan empat persen) dari 7.786.891.760 (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus
2
Page 3
sembilan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara RUPST
telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan. Oleh karena itu, RUPST dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat.
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
5. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
E. Kesempatan Tanya Jawab
• Bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan, dipersilakan untuk
mengisi formulir pertanyaan yang telah Perseroan bagikan. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir pertanyaan yang sudah
diisi lengkap dengan mencantumkan: mata acara RUPST, nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
pertanyaan yang akan diajukan.
3
Page 4
• Bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dan ingin mengajukan pertanyaan, dipersilakan
untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom chat eASY.KSEI.
• Seluruh pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPST dibacakan pada saat RUPST.
• Terdapat 3 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama
RUPST secara fisik melalui formulir pertanyaan.
• Terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua
RUPST secara fisik melalui formulir pertanyaan.
• Terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kelima
RUPST secara fisik melalui formulir pertanyaan.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 POJK No. 15/2020, keputusan RUPST diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Dalam pemungutan suara, pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik, yang memberikan suara tidak setuju
atau abstain mengisi formulir kartu suara yang telah dibagikan dalam RUPST. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara online, yang memberikan suara tidak setuju atau abstain menyampaikan melalui eASY.KSEI.
G. Keputusan RUPST
Perseroan menunjuk Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak
independen untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara di dalam RUPST.
4
Page 5
1. Untuk mata acara pertama hingga kelima RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
ayat 2 huruf a butir (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPST.
2. Untuk mata acara keenam RUPST, berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat
3 huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat
3. Mata acara ketujuh RUPST bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham mengenai realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam RUPST.
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang 3 (tiga) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
Saham Yang Bertanya formulir pertanyaan. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan
secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.897.115.643 (enam Sebanyak 20.378.968 (dua puluh Sebanyak 833.888 (delapan ratus
dengan suara terbanyak miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan tiga puluh tiga ribu delapan ratus
puluh tujuh juta seratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan puluh delapan) saham atau
ribu enam ratus empat puluh tiga) delapan) saham. 0,012% (nol koma nol satu dua
saham atau 99,987% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK persen) dari jumlah suara yang
5
Page 6
puluh sembilan koma sembilan No. 15/2020, pemegang saham hadir dalam RUPST.
delapan tujuh persen) dari jumlah dengan hak suara yang sah yang
suara yang hadir dalam RUPST. hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan
Pertama RUPST pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi
Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau
pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan
dan persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit
sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
6
Page 7
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan
opini tanpa modifikasian untuk posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025,
serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau
acquit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan selama tahun buku 2025.
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
Saham Yang Bertanya formulir pertanyaan. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan
secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.895.036.543 (enam Sebanyak 20.088.068 (dua puluh Sebanyak 2.912.988 (dua juta
dengan suara terbanyak miliar delapan ratus sembilan juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua belas ribu
puluh lima juta tiga puluh enam enam puluh delapan) saham. sembilan ratus delapan puluh
ribu lima ratus empat puluh tiga) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK delapan) saham atau 0,042% (nol
7
Page 8
saham atau 99,957% (sembilan No. 15/2020, pemegang saham koma nol empat dua persen) dari
puluh sembilan koma sembilan dengan hak suara yang sah yang jumlah suara yang hadir dalam
lima tujuh persen) dari jumlah hadir dalam RUPST namun tidak RUPST.
suara yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua RUPST Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar AS$760.179.521,- (tujuh ratus enam puluh juta seratus tujuh
puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh satu dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
1. Sejumlah AS$10.000.000,- (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana cadangan
wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang;
2. Sejumlah AS$450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) dibagikan sebagai
dividen tunai, dimana sebesar AS$250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat)
8
Page 9
telah dibayarkan pada bulan November 2025 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya
sebesar AS$200.000.000,- (dua ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai dividen
tunai final.
Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan, untuk atas
diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian
atau pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian atau
pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,
Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-
pihak yang ditunjuk olehnya.
3. Sejumlah AS$300.179.521 (tiga ratus juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
satu dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.895.036.543 (enam Sebanyak 20.088.268 (dua puluh Sebanyak 2.912.988 (dua juta
9
Page 10
berdasarkan suara miliar delapan ratus sembilan juta delapan puluh delapan ribu dua sembilan ratus dua belas ribu
terbanyak puluh lima juta tiga puluh enam ratus enam puluh delapan) saham. sembilan ratus delapan puluh
ribu lima ratus empat puluh tiga) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK delapan) saham atau 0,042% (nol
saham atau 99,957% (sembilan No. 15/2020, pemegang saham koma nol empat dua persen) dari
puluh sembilan koma sembilan dengan hak suara yang sah yang jumlah suara yang hadir dalam
lima tujuh persen) dari jumlah hadir dalam RUPST namun tidak RUPST.
suara yang hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga RUPST anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Sababalat,
CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 12 Maret 2026, serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik tersebut.
10
Page 11
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.764.255.505 (enam Sebanyak 20.094.129 (dua puluh Sebanyak 133.694.026 (seratus tiga
berdasarkan suara miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan puluh empat ribu puluh tiga juta enam ratus sembilan
terbanyak empat juta dua ratus lima puluh seratus dua puluh sembilan) saham. puluh empat ribu dua puluh enam)
lima ribu lima ratus lima) saham -Sesuai dengan Pasal 47 POJK saham atau 1,938% (satu koma
atau 98,061% (sembilan puluh No. 15/2020, pemegang saham sembilan tiga delapan persen) dari
delapan koma nol enam satu dengan hak suara yang sah yang jumlah suara yang hadir dalam
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak RUPST.
hadir dalam RUPST. mengeluarkan suara, atau abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat RUPST fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan.
11
Page 12
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
Saham Yang Bertanya formulir pertanyaan. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan
secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.897.936.943 (enam Sebanyak 20.778.507 (dua puluh Sebanyak 12.588 (dua belas ribu
berdasarkan suara miliar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan lima ratus delapan puluh delapan)
terbanyak puluh tujuh juta sembilan ratus ribu lima ratus tujuh) saham. saham atau 0,000% (nol koma nol
tiga puluh enam ribu sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK nol nol persen) dari jumlah suara
ratus empat puluh tiga) saham atau No. 15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPST.
99,999% (sembilan puluh dengan hak suara yang sah yang
sembilan koma sembilan sembilan hadir dalam RUPST namun tidak
sembilan persen) dari jumlah suara mengeluarkan suara, atau abstain,
yang hadir dalam RUPST. dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Kelima RUPST Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
12
Page 13
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah).
2. Memberikan kuasa serta wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi
Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka untuk pelaksanaan pembelian kembali saham
Perseroan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menentukan jumlah dan tanggal
pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 6.897.937.043 (enam Sebanyak 20.090.468 (dua puluh Sebanyak 12.488 (dua belas ribu
berdasarkan kuorum miliar delapan ratus sembilan juta sembilan puluh ribu empat empat ratus delapan puluh delapan)
pengambilan keputusan puluh tujuh juta sembilan ratus ratus enam puluh delapan) saham. saham atau 0,000% (nol koma nol
RUPST yang tiga puluh tujuh ribu empat puluh -Sesuai dengan Pasal 47 POJK nol nol persen) dari jumlah suara
disyaratkan tiga) saham atau 99,999% No. 15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPST.
13
Page 14
(sembilan puluh sembilan koma dengan hak suara yang sah yang
sembilan sembilan sembilan hadir dalam RUPST namun tidak
persen) dari jumlah suara yang mengeluarkan suara, atau abstain,
hadir dalam RUPST. dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Keenam RUPST serta Kegiatan Usaha untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan
perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan kuasa serta wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi
Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3
anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta
sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan
14
Page 15
kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Ketujuh RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Mata acara ketujuh RUPST bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham mengenai realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam
RUPST.
RUPST ditutup pada pukul 16:11 WIB.
Pengumuman ringkasan risalah RUPST ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK No. 15/2020.
* Pengumuman ringkasan risalah RUPST ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
DIREKSI
15
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2026 · 14:37–16:11 |
| Present | 6,897,949,531 (88.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,897,115,643
—
Against
833,888
—
Abstain
20,378,968
—
Agenda 2
approved
For
6,895,036,543
—
Against
2,912,988
—
Abstain
20,088,068
—
Agenda 3
approved
For
6,895,036,543
—
Against
2,912,988
—
Abstain
20,088,268
—
Agenda 4
approved
For
6,764,255,505
—
Against
133,694,026
—
Abstain
20,094,129
—
Agenda 6
approved
For
6,897,937,043
100.00%
Against
12,488
0.00%
Abstain
20,090,468
—
Agenda 99
approved
For
6,897,936,943
—
Against
12,588
0.00%
Abstain
20,778,507
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. B.
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.6 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
630 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
'keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 '
'anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta '
'Notaris, mengajukan permohonan persetujuan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan 14 kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. Mata Acara Ketujuh RUPST Jumlah '
'Pemegang Tidak ada Saham Yang Bertanya',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak miliar',
'votes_abstain': '20378968',
'votes_against': '833888',
'votes_for': '6897115643'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aan laba bersih yang dapat diatribusikan '
'kepada pemilik entitas induk Kedua RUPST '
'Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar '
'AS$760.179.521,- (tujuh ratus enam puluh juta '
'seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus '
'dua puluh satu dolar Amerika Serikat), '
'sebagai berikut: 1. Sejumlah AS$10.000.000,- '
'(sepuluh juta dolar Amerika Serikat) '
'dibukukan sebagai dana cadangan wajib untuk '
'memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 '
'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan '
'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang '
'Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja '
'sebagaimana telah ditetapkan menjadi '
'undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor '
'6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan '
'Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 '
'Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi '
'Undang-Undang; 2. Sejumlah AS$450.000.000,- '
'(empat ratus lima puluh juta dolar Amerika '
'Serikat) dibagikan sebagai dividen tunai, '
'dimana sebesar AS$250.000.000,- (dua ratus '
'lima puluh juta dolar Amerika Serikat) 8 '
'telah dibayarkan pada bulan November 2025 '
'sebagai dividen tunai interim, sedangkan '
'sisanya sebesar AS$200.000.000,- (dua ratus '
'juta dolar Amerika Serikat) akan dibagikan '
'sebagai dividen tunai final. Dalam '
'pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak '
'kepada Direksi Perseroan, untuk atas '
'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian '
'atau pembayaran dividen tunai final, termasuk '
'menetapkan jadwal dan tata cara pembagian '
'atau pembayaran dividen tunai final, serta '
'sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan '
'tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan '
'kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak '
'atau pihak- pihak yang ditunjuk olehnya. 3. '
'Sejumlah AS$300.179.521 (tiga ratus juta '
'seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus '
'dua puluh satu dolar Amerika Serikat) '
'dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak miliar',
'votes_abstain': '20088068',
'votes_against': '2912988',
'votes_for': '6895036543'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
'Rianto dan Rekan (firma Ketiga RUPST anggota '
'jaringan global PricewaterhouseCoopers di '
'Indonesia) dan Akuntan Publik Firman '
'Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai '
'rekan perikatan untuk melakukan audit atas '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada '
'tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku '
'yang akan berakhir pada tanggal tersebut, '
'sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris '
'Perseroan yang telah memperhatikan '
'rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal '
'12 Maret 2026, serta pemberian wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik '
'dan/atau Akuntan Publik tersebut. 10',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak',
'votes_abstain': '20088268',
'votes_against': '2912988',
'votes_for': '6895036543'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagai pelaksana Keempat RUPST fungsi '
'remunerasi Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan '
'kondisi keuangan Perseroan. 11',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara miliar',
'votes_abstain': '20094129',
'votes_against': '133694026',
'votes_for': '6764255505'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'seq': 99,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara miliar '
'terbanyak puluh tiga ratus 99,999% sembilan',
'votes_abstain': '20778507',
'votes_against': '12588',
'votes_for': '6897936943'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nam puluh delapan) saham. saham atau 0,000% '
'(nol koma nol RUPST yang tiga puluh tujuh '
'ribu empat puluh -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
'nol nol persen) dari jumlah suara disyaratkan '
'tiga) saham atau 99,999% No. 15/2020, '
'pemegang saham yang hadir dalam RUPST. 13 '
'(sembilan puluh sembilan koma dengan hak '
'suara yang sah yang sembilan sembilan '
'sembilan hadir dalam RUPST namun tidak '
'persen) dari jumlah suara yang mengeluarkan '
'suara, atau abstain, hadir dalam RUPST. '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Keputusan',
'seq': 6,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan kuorum miliar '
'pengambilan keputusan puluh RUPST yang tiga disyaratkan '
'tiga)',
'votes_abstain': '20090468',
'votes_against': '12488',
'votes_for': '6897937043'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.584',
'shares_present': '6897949531',
'shares_total_voting': '7786891760',
'time_end': '16:11:00',
'time_start': '14:37:00'}