Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1 OCR 0.864
ui JAYA ANCOL Data Umum Nama Emiten PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Bidang Usaha Properti dan Real Estate 31 Juni 2024 31 Desember 2023 Nama KAP - KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Firma Anggota dari Jaringan Global RSM Nama Partner 5 Maxson Hakim Wijaya Opini Akuntan - Wajar Tanpa Modifikasian Catatan tentang Opini - - (jika ada) — Ya Tidak Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan V Keuangan" Pemenuhan Peraturan No.VIILA.2 tentang “Independensi Akuntan Yang Memberikan V Jasa Audit di Pasar Modal" Periode laporan keuangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 (Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) Rp Rp Laba Rugi Pendapatan Usaha 567.954 1.273.834 Laba Bruto 274.686) 696.951 Laba Tahun Berjalan 59.409) 241.308 Laba Bersih Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Enitas Induk 59.827 235173 EBITDA 196.242) 548.909 Jumlah Laba Komprehensif 59.409) 153.711 Laba Bersih Per saham (dasar) (Dalam rupiah penuh) 37 147 Laba Bersih Per saham (dilusian) Laporan Posisi Keuangan Jumlah Aset 3.668.749 3.743.420 Jumlah Aset Lancar 485.364| 519.281 Jumlah Aset Tidak Lancar 3.233.385) 3.224.139 Jumlah Liabilitas 1.992.300) 2.075.180 Jumlah Liabilitas Lancar 733.604 697.965 Jumlah Liabilitas Tdk Lancar 1.258.696) 1.377.215 Jumlah Ekuitas 1.676.449) 1.668.240 Modal Disetor 140.404| 440.404 Saldo Laba 1.236.045) 1.206.756 Rasio Keuangan Rasio Lancar (V6) 59,3594 744056 ROA (Laba Usaha/Total Aset) T490h 18,621 ROA (Laba Bersih/Total Aset) 1,621 6,450) ROE 3548) 14,46) Ebitda ihd pendapatan (V6) 34,55 48,099 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com LH
Page 2 OCR 0.926
ul JAYA ANCOL LAMPIRAN 11 Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Tanggal : 27 Desember 2002 Ada Tidak NIA Keterangan Keterangan mengenai pengisian tabel Check List SE-02/PM/2002 dalam rangka penyusunan Laporan keuangan Emiten. Pemakaian tanda (N) pada kolom Ada, diisi apabila emiten telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak dibuat pengungkapan maka di isi tidak ada (“). Untuk mengakomodir apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki akun tersebut diisikan tanda (W) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat cross reference yang mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan pada kolom keterangan. Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Jasa Konstruksi C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan. 1. Catatan atas Laporan Keuangan a. Umum 1 Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan alas pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan 3 sampai dengan 45 2. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. Catatan 3 sampai dengan 45 3. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan engan urutan sebagai berikut: a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik: Catatan 1 b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi Signifikan yang diterapkan: Catatan 2 C) informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos: dan 9) pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi: 1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan: dan 2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan Catatan 3 sampai dengan 45 atas laporan keuangan. 5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Pubik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Catatan 3 sampai dengan 45 6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian” Catatan 3 sampai dengan 45 7, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing- masing pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com 4641
Page 3 OCR 0.910
ul JAYA ANCOL dan alasan dijaminkan 8, Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya. Catatan 14 dan 16 b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan 1.” Gambaran Umum Emiten atau Perusahaan Publik Hal-hal yang wajib diungkapkan, antara lain adalah: a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik, yang terdiri dari: 1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik: Catatan 1.a 2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan Gari instansi yang berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara, Catatan 1.a 3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan: Catatan 1.a 4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi utama kegiatan usaha: Catatan 1.3 5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik secara komersial. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya: dan | | 2 ajal Catatan 1.a 6) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of the group), Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya, 2. Penawaran Umum Efek, yang terdiri dari: 1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia, Catatan 1.d 2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan: Catatan 1.d 3) bursa tempat Efek dicatatkan: dan el Catatan 1.d 4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir: 3, Struktur Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, dan EBK, yang terdiri dari: 1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung: Catatan 1.c 2) tempat kedudukan: Catatan 1.c 3) jenis usaha: Catatan 1.c 4) tahun beroperasi secara komersial: Catatan 1.c 5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda): Catatan 1.c 6) total Aset: dan alelalele| al Catatan 1.c T) informasi penting lainnya antara lain: a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 509 (lima puluh perseratus) hak suara yang sah: b alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5096 (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian: Cc) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda: d sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka: e suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www.ancol.com bagi
Page 4 OCR 0.907
HI JAYA ANCOL pemilik entitas induk: dan ?) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entilas induk mengungkapkan: b), catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan I. keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya v Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian: Ii. Jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan, V li. jumlah harga yang diterima: v IV. bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas: SI v. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya V dimana Pengendalian dilepaskan: dan vijumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas v anak atau bisnis lainnya dimana pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya: Cc. karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit, yang terdiri d: 1. nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan Catatan 1.b komite audit: 2. Cakupan manajemen kunci, dan Catatan 1.b 3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah Catatan 1.b karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak. 0. Penerbitan Laporan Keuangan 1.” tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit: dan Catatan 46 2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. Catatan 46 b. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun Catatan 2.a Gan disajikan sesuai dengan SAK. 2) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan. Yang harus dijelaskan adalah: a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis Catatan 2.b (historical cost), biaya perolehan kini (current cosi), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku. b) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk Catatan 2b laporan arus kas. —€) — Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi: 1) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak, Catatan 2.b 2) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang v fungsional Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha asing yang signifikan: dan 2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada). V d) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). B'/ 3) — Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar Catatan 2.f kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan. b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi tentang v asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. Cc) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf BJ PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com
Page 5 OCR 0.893
(HI JAYA ANCOL jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan. 4) Kebijakan Akuntansi Tertentu Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a) Prinsip-prinsip konsolidasi Emiten alau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk dan entitas anak, Catatan 2d (2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan entitas induk, Catatan 2d (3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak: Catatan 2d (4) kebijakan akuntansi sehubungan Pengendalian atas entitas anak: Catatan 2.0 (5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan nonpengendali: dan Catatan 2d (6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. | ajal al al 2) Catatan 2.d b) Kombinasi bisnis Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali, (2) pengakuan awal untuk goodwill: (3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill: dan (4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain: a. pembelian dengan diskon: b. akuisisi secara bertahap: dan G. imbalan kontinjensi 2lelal | jal c) Kas dan Setara Kas Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas. Talalan Zh 9 Instrumen keuangan (1) Instrumen keuangan selain Sukuk Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas biaya transaksi, Catatan 2.f (b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, Catatan 2.f (ce) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan, Catatan 2.f (d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan, Catatan 2.f (e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset keuangan: Catatan 2.f (N ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan: dan LD hh) 22) 2) 2) Catatan 2.f (9) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e), dan huruf (), wajib ditambahkan penjelasan mengenai: 1 ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai ii klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen keyangan derivatif, dan Lah ti. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai. (2) Investasi pada Sukuk Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk: (b) pengakuan awal Sukuk, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara “14430 www.ancol.com
Page 6 OCR 0.911
| JAYA ANcCOL (c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk: (d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk: dan (e) penyajian amortisasi biaya transaksi (3) Sukuk yang diterbitkan alalelal Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (a) pengakuan awal Sukuk: (b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk, (c) biaya transaksi penerbitan Sukuk: (d) posisi penyajian Sukuk: dan (e) akad syariah yang digunakan. cjalelelal e) Persediaan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus biaya yang digunakan. Catatan 2.i Properti Investasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (1) pengakuan awal Properti Investasi: Catatan 2.1 (2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi: Catatan 21 (3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya Catatan 2.1 (4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya, dan Catatan 21 (5) penghentian pengakuan Properti Investasi | &jejala) Catatan 2. 9 Aset Tetap Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (1) pengakuan awal Aset Tetap: Catatan 2.m (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap: Catatan 2.m (3) pengelompokan Aset Tetap: Catatan 2.m (4) metode penyusutan yang digunakan: Catatan 2m (5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap: Catatan 2. m (6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan: Catatan 2.m (7) penghentian pengakuan, Catatan 2.m (8) nilai residu: dan —jalalehelelalal Catatan 2. m (9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan. n Investasi pada entitas asosiasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi. Catatan 29 Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura Bersama. Catatan 2.9 Aset Takberwujud Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (1) pengakuan awal Aset Takberwujud: Catatan 2.0 (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud: Catatan 2.0 (3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas, diungkapkan tariff amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya, ajaa Catatan 2.0 (4) sumber terjadinya Aset Tak berwujud: Catatan 2.0 (5) metode amortisasi yang digunakan: Catatan 20 (6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud: dan (7) riset dan pengembangan (jika ada). K) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com K1
Page 7 OCR 0.917
Iu| JAYA ANCOL (1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual: dan (2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual. Penurunan nilai aset nonkeuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan nilai: dan (2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset nonkeuangan dan pembalikannya m) Sewa Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa Catatan 2.y (2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembayaan atau sewa operasi, dan aa Pa Catatan 2.y (3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik bertindak sebagai lessee dan/atau lessor. Catatan 2.y n) Provisi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kondisi provisi yang harus diakui: dan Catatan 2.z (2) dasar penentuan nilai provisi. lal Catatan 22 o) Imbalan kerja Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan, Catatan 2v (2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik: Catatan 2v (3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial: dan Catatan 2.v (4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian. 2) al lal Catatan 2.v p) Saham treasuri Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan Saham treasuri. 4 Pembayaran berbasis saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya. Di) Pengakuan pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada: dan Catatan 2.t (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait. s) Transaksi dan saldo dalam mata uang asing Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing, (2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas moneter, dan (3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang asing. 3) Hibah Pemerintah Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan. u) Pajak penghasilan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak Catatan 2.w PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com K2
Page 8 OCR 0.901
HI JAYA ANCOL tangguhan, (2) ketentuan mengenai saling hapus: Catatan 2.w 3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan: dan Catatan 2.w (4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan. Catatan 2.w v) Biaya pinjaman Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian. 2) jelajah Catatan 2k W) Segmen Operasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk mengindentifikasikan segmen operasi Catatan 2.u xX) Laba (rugi) per saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham dilusian. Catatan 2.ab Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan C. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan 1) — ASET a) Aset Lancar 1, Kas dan Setara Kas Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) — unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga Catatan 3 (b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang asing: Catatan 3 (ce) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan, dan Catatan 3 (d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat Gigunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen. 2. Piutang Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: la) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak keliga dan pihak berelasi: Catatan 4 (b) — jumlah piutang menurut mata uang, (c) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai: Catatan 4 (d) — jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang, Catatan 4 le) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan: Catatan 4 (jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dan (9) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi: i jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jaluh tempo, dan ikatan penting lain yang diatur dalam perjanjian: dan li. jaminan yang diberikan (bila ada). 3. Aset Keuangan Lainnya la) Pengunokapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar, (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: (c) — Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: I nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya, Catatan 29 li. laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com ter
Page 9 OCR 0.906
UI JAYA ANCOL sebagai laba atau rugi periode berjalan: Ti. Total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo, s peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada). Catatan 24 uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo: vil. jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan: la) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori, (b) alasan reklasifikasi: dan tc) sisa Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual. alah | viii. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabiltas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut, jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi, dan jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum irealisasi atas investasi yang tersedia untuk dijual yang Gireklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo. berikut (d) Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai L nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi, Catatan 3 kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan, Catatan 3 jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing: dan Catatan 3 iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut. le) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), harus ditambah pengungkapan hal-hal sebagai berikut: rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah, i tujuan model usaha yang digunakan, jumlah investasi yang direklasfikasikan, jika ada, dan penyebabnya: dan iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan. GG aja) 4) 4. Persediaan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah: (a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik: Catatan 6 (b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual: Catatan 6 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com h 8/
Page 10 OCR 0.908
TI JAYA ANCOL (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan: Catatan 6 (d jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan: Catatan 6 (e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan: (Ph kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan: dan (9) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan: i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan, dan li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. al “&| 2) al 5. Pajak Dibayar Dimuka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah: la) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya, dan Catatan 8 (b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya. Catatan 8 6. Biaya Dibayar Dimuka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah. Catatan 10 7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk dijual Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan: (b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan: (c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai: (d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun, 2 2) (2! dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku: dan (f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan: IL nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara lain: (i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual: dan (ii) jumlah terpulihkan pada saat pada tanggal keputusan untuk dijual Ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut: dan li. dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut Gan periode sajian sebelumnya. b) Aset Tidak Lancar 1. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) Tincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang: b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai serta penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www, ancol.com #7
Page 11 OCR 0.916
ui JAYA AN coL pe C) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian nurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang: d) pe pe ndapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian nurunan nilai: dan e) dal lam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya. 2. Investas si pada Entitas Asosiasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) nama entitas asosiasi: Catatan 12 (b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya: Catatan 12 (c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya tersedia: (d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi Catatan 12 (e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau Perusahaan Publik memiliki lebih dari 2056 (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung: akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda, (9) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau Perusahaan Publik: (h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Emiten atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif: 0 bagian atas Iiabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor lain: W liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investasi berkewajiban bersama-sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi, dan (k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi. 3. Properti Investasi (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: I. model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar atau model biaya: Catatan 2| li. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar dari Properti Investasi: Catatan 2. li. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukli pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat Giperbandingkan: iv.nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir, Catatan 15 V. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk: 1) — penghasilan sewa dari Properti Investasi: Catatan 15 2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut: dan Catatan 15 3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com 147
Page 12 OCR 0.895
| JAYA ANCOL aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai Wajar: 4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari V Properti Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan: dan 5) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau V mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan. (b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan: 1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada v awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi: 2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah: i. jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa PI yang telah ditambahkan kembali: dan ii.” penyesuaian signifikan lain. v (e) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan: 1) umur manfaat, Catatan 2.m 2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Catatan 15 Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukan penambahan, pengurangan dan reklasifikasi 3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian Catatan 15 dan alokasi beban penyusutan: 4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah v pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku: 5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan v sendiri, dan 6) Nilai Wajar Properti Investasi. Catatan 15 (d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: 1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan v pengembangan: 2) — persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: V 3) estimasi saat penyelesaian: V 4) hambatan kelanjutan penyelesaian: V 5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat V Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan: dan 6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: IL jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan, dan li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan v ii. jumlah biaya pinjaman yang layak dikapilalisasi. “ 4. Aset Tetap Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www, ancoi.com si
Page 13 OCR 0.887
HI JAYA ANCOL (a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan): (b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi, Catatan 16 te) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan: Catatan 16 @ rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan ekuitas (jika ada): te) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap: G jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif, 28) @ Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut wajib diungkapkan: i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian): ii. tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian: 2 iii.” nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir: iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset V. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya: dan Vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan- pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham. #| | —aja) ) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: Ii Tincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan, Catatan 16 li. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: Iii.” estimasi saat penyelesaian: Iv.” hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada): elelel V. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: 1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan 2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. — W Pengungkapan lainnya antara lain: i. jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara: li. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan: li. jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual: IV. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat: V. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam pembangunan: dan Vi, dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan: vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset Tetap: dan viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai. LD | 24) a & &| 2) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com 141
Page 14 OCR 0.879
HI JAYA ANCOL 5. Aset Takberwujud Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain: (a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi: Catatan 18 (b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba Catatan 18 rugi komprehensif: (ce) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Catatan 18 Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan menunjukan penambahan, pengurangan dan reklasifikasi (d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset yang v memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: i. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode v berjalan: dan li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah | biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. (e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan Y dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas, (? penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap P| Aset Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik: (9) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan: i. Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut: 1 fi,” jumlah tercatatnya: dan AN ii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model N biaya atau model revaluasi: (h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang Catatan 18 kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas, (i) nilai kornitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud BI) (i) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan: i,”— tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian): | ii.” nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir: SI Ti,” jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi: V iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam V mengestimasi Nilai Wajar aset: N. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan model biaya: dan Vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang V menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan- pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang Saham. 2) — LIABILITAS a) Liabilitas Jangka Pendek 1. Utang Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak Catatan 20 berelasi, (b) jumlah utang usaha menurut mata uang: dan Catatan 20 (c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan v menunjuk pos-pos yang berhubungan. 2. Provisi (a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan Catatan 23 provisi jangka panjang. (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: I. Nilai tercatat pada awal dan akhir periode: Catatan 23 li.” provisi tambahan dalam periode bersangkutan: Catatan 23 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com 81
Page 15 OCR 0.907
JAYA ANCOL Hii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan: Catatan 23 iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan, N. peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto: Vi, uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber daya ekonomi: Vii. Indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan: dan viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut. 3. Beban Akrual Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo. Catatan 22 4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya. Catatan 27 5, Utang Pajak Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) jenis danjumlahnya, dan Catatan 8.b (b) — informasi mengenai ketetapan pajak. Catatan 8.b 6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini Catatan 23 dan catatan 24 7. Liabilitas Keuangan Lainnya (a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang: (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: i. Nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori: li,” laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan: dan iii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi defauft). alel) 8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan Tiabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat Gigabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) huruf a) angka (7). ta) Liabilitas Jangka Panjang 1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang: Catatan 21 (b) jumlah utang menurut mata uang: dan Catatan 21 (c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan. 2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga keuangan dan jenis mata uang, Catatan 23 (b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan: Catatan 23 (c) tanggal jatuh tempo: Catatan 23 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com 447
Page 16 OCR 0.897
JAYA ANcCOL (d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan: Catatan 23 (e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan perolehannya: Catatan 23 (M- pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing- masing fasilitas pinjaman: (9) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): (h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan: Catatan 23 (i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru: dan Catatan 23 li) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah: i. nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya: dan fi, ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting. Utang Sewa Pembiayaan Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara lain: (a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan: Catatan 17 (b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut: IL sampai dengan satu tahun: Catatan 17 li.” lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun: dan Catatan 17 iii, lebih dari 5 (limajtahun. Catatan 17 (c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut: lelah Catatan 17 (d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan: (e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amorlisasinya sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback): dan (D— penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain: Ii. dasar penentuan utang sewa kontinjen: i ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat- Syaratnya, dan lil. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan pasti dan iuran pasii), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai berikut: fa) imbalan Pasti Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: i. gambaran umum mengenai jenis program. Catatan 27 li. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara terpisah, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www.ancol.com KI
Page 17 OCR 0.874
| JAYA ANCOL pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat Giatribusikan ke dalam: 1 biaya jasa kini: Y Catatan 27 2) biaya bunga, Y Catatan 27 3) iuran oleh peserta program: v Catatan 27 4) keuntungan dan kerugian aktuarial, Y Catatan 27 5) perubahan kurs mata uang asing pada program V Catatan 27 yang dikukur dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian, 8) imbalan yang dibayarkan, v Catatan 27 7) biaya jasa lalu, P' Catatan 27 8) kombinasi bisnis, 9) curtailment: dan v Catatan 27 10) penyelesaian. Y Catatan 27 Ii. “analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai, Iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar asset program serta saldo awal dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode yang dapat diatribusikan pada setiap: D1 hasil yang diharapkan dari aset program: “v Catatan 27 D1 keuntungan dan kerugian aktuarial: v Catatan 27 Tii) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian: w iuran oleh pemberi pekerja: V Catatan 27 v juran oleh peserta program: V Catatan 27 vi) imbalan yang dibayarkan: V Catatan 27 vii) kombinasi bisnis: dan viti) penyelesaian: V. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang mengungkapkan: ) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak P| Catatan 27 diakui dalam laporan posisi keuangan: ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan V Catatan 27 l— posisi keuangan: iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, P'| Catatan 27 dikarenakan oleh batasan dalam SAK: v Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap | v! Catatan 27 hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK: dan v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi V Catatan 27 keuangan, vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal hal berikut dan nama pos dimana hal tersebut termasuk: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com MN | 21
Page 18 OCR 0.899
ui JAYA ANCOL ) biaya jasa kini: NT Catatan 27 Ii) biaya bunga, N Catatan 27 ii) hasil yang diharapkan dari aset program: | Catatan 27 v) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantianyang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK, v) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau Perusahaan Publik memilih metode koridor 1096 (sepuluh per seratus): vi) biaya jasa lalu: V Catatan 27 vii) dampak dari curtaiiment terutama terkait dengan PI Catatan 27 penyelesaiannya: dan vii) —— dampak dari batasan dalam SAK, v Catatan 27 vii, jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi: ) keuntungan dan kerugian aktuarial: dan V Catatan 27 i) dampak dari batasan dalam SAK: N Catatan 27 viii, jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK: ix persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain: Xx. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk: 1) setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten atau Perusahaan Publik: dan 1) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset program: Xii. imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset xili, Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan akhir periode variabel lainnya, 1) tingkat diskonto, '/ Catatan 27 ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset |” V Catatan 27 program untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan: iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode V Catatan 27 yang disajikan dalam laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset: iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan |” v' Catatan 27 perubahan dalam indeks atau variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan v) tingkat tren biaya kesehatan: dan vi) asumsi material lain yang digunakan dalam |” V Catatan 27 aktuaria: xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada: 1) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan pascakerja periodik neto: dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www.ancol.com
Page 19 OCR 0.918
| JAYA ANCOL ii) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan, Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan infiasi yang tinggi, wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam lingkungan infiasi yang rendah. XV, Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari: ) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada program: dan 1) penyesuaian yang timbul pada: (i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program pada akhir periode pelaporan: dan (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir periode pelaporan: xvi. estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan: khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut: ) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu, ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan: () informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut: (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf (a) butir i mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti: dan iii) Jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai SAK informasi tentang program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir i, butir ii, butir iii, butir iv, butir ix, butir xii, butir xiv, dan butir xvi serta butir (fi) (b) luran Pasti Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan program iuran pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti. (ag Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya. Catatan 27 (a) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang: IL uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja: dan li.” penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada). 5. Utang Obligasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com Bi
Page 20 OCR 0.886
UI JAYA ANCOL Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya: Catatan 24 ») peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek: Catatan 24 9 jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan, 2 al Catatan 24 9) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Catatan 24 e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada: pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: Ko) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): dan 2 aj n persyaratan penting lainnya. 6. Sukuk a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan. 2) ») Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: Ci) waian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk: IL Tingkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan, P3 li. Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari: iii, nilai nominal, IV. besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah): V. prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah): Vi. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi hasil: 4 daa vii. jangka waktu: vili. tujuan penerbitannya, dan ix. persyaratan penting lain: (ii) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek: (ii) bursa tempat Sukuk dicatatkan, (ivjjumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan, (vjnama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan Publik: (vi) Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada) (vii) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan (ii) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default). &| lal | elelaelalalal 7. Utang Subordinasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (9 nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan, &) tujuan perolehannya, @ persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi, 4) @ kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www. ancol.com Ef (1
Page 21 OCR 0.900
Ii JAYA ANCOL Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default) (e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan (Ph persyaratan penting lainnya. 8. Obligasi Konversi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya: b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti: Cc) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi: @) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya, @) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek, HD jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan, Sh 2) 9) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan Publik: h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok Obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada): i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): H) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli, K) komponen Liabilitas dari obligasi konversi: 1). keberadaan fitur derivatif melekat: dan m) persyaratan penting lainnya. ajah 3) Ekuitas 2) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: (1) Modal Saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) bagi setiap jenis saham, antara lain: (rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode: Catatan 28 (iilhak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal, dan Catatan 28 (ii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan:. (b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas, Catatan 38 (c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan persentase kepemilikan, yaitu: (ijpemegang saham yang memiliki 596 (lima perseratus) atau lebih: Catatan 28 (ii) nama direktur dan komisaris yang memiliki saham,dan (iii) pemegang saham lainnya, 2 Catatan 28 (d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan: (i) keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com
Page 22 OCR 0.914
JAYA ANCOL persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): (ii) sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi, dan (iii) tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal: (e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek. (2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (ajrincian jumlah tambahan modal disetor Catatan 29 (bjuraian sumber agio saham: Catatan 29 (e)rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas: (djuraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor, (e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya: Catatan 29 (f pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain: i.nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi: li.penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara, al al lii.tanggal efektif transaksi: & Iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut: V. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi: vi.nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima, dan vii.pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling kurang sebagai berikut: i. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali: Ii. Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan, lil. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi: dan 2 Iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali. (3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi: i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan: li. nama entitas anak, dan lii. nama pihak yang bertransaksi: (b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian, dan (c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya Pengendalian. &| e|ajaj al (4) Saham Treasuri PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com EA |
Page 23 OCR 0.910
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: Ca) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal disetor: (b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang diperoleh, (c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor, (d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri: dan | & |) al (e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri. (5) Saldo Laba Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada) (b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait: dan &| Catatan 37 (e) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos Catatan 37 cadangan. (6) Pendapatan Komprehensif Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lainnya. b) Kepentingan Nonpengendali Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. Catatan 30 4 Pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan yang berasal dari: |. penjualan barang, Catatan 31 li. penjualan jasa: Catatan 31 iii. bunga, alajal Catatan 33 iv. royalti, dan/atau N. Gividen, diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga Catatan 39 b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama Catatan 31 C)nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 1096 (sepuluh perseratus) dari pendapatan: d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga: €) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain: (1) pendapatan kontrak konstruksi: la) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan: (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang Giakui dalam periode berjalan: dan (c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak: (2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan: la) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan: (b) jumlah uang muka yang diterima, dan (c) jumlah retensi, (3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masingmasing sebagai Aset dan Liabilitas: ayelal al lal 2| 2) f dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi hubungan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl, Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com £ 27
Page 24 OCR 0.893
ui JAYA ANCOL keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka: (1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan: V (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik | sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya: dan (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari: (a) pendapatan bruto: v (b) returirabat/diskon terkait: dan BII (c) total pendapatan neto. v 5) Beban (a) Beban Pokok Penjualan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain: (1) beban pokok produksi yang dirinci: (a) biaya bahan baku: B'/ (b) biaya tenaga kerja: dan Y (c) biaya overhead KI ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan: | (2)nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 1044 (sepuluh PI perseratus) dari pendapatan. (b) Beban Usaha Pada umumnya, yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain: (1) beban penjualan: X Catatan 32 (2) beban distribusi, dan BI (3) beban umum dan administrasi. | Catatan 32 6) Pendapatan dan Beban Lainnya (a)Pendapatan Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan | Catatan 34 jumlah pendapatan lainnya. (b) Beban Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan V Catatan 35 jumlah beban lainnya. (c) Biaya Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (1) biaya pinjaman meliputi: (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku V Catatan 36 bunga efektif, (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK V yang berlaku: dan (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing V sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga, (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi: (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual, v (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar SI melalui laba rugi: dan (c) amortisasi premildiskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk | lindung nilai (d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura P| Catatan 11 Bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas: dan dan12 (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang v diungkapkan secara terpisah, 7) Pendapatan Komprehensif Lain Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 Ed /
Page 25 OCR 0.918
HI JAYA ANcCOL a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud: b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti, Catatan 27 Cc) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan: 9) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual: e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas: dan 1) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bers) dilakukan ama. 2) alala d, Pengungkapan Lainnya 1) Transaksi Pihak Berelasi la) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya: (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat: dan/atau (2) lebih dari 0,5?6 (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi. b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dengan ketentuan sebagai berikut: (1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud: (2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang: (a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait: (b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk komitmen, dan: (i) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, Gan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian: dan Catatan 39 (c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non- usaha, dan (d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan pembentukan: (3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) Gan angka (2 secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut: (a) entitas induk: (b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas, (c) entitas anak, (G) entitas asosiasi: (e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer (f personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya: dan (9) pihak-pihak berelasi lainnya. alajalelal alel c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang Giberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut: (1) imbalan kerja jangka pendek: Catatan 32, 34 dan 39 (2) imbalan pascakerja: Catatan 27 (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya, Catatan 27 (4) pesangon pemutusan kontrak kerja: dan (5) pembayaran berbasis saham. Gd) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas berelasi dengan pemerintah, maka untuk transaksi dengan sesama entitas berelasi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com £/ 1 1
Page 26 OCR 0.913
Iu| JAYA ANCOL pemerintah, Emiten atau Perusahaan Publik tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (2), namun wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan BI Catatan 39 Emiten atau Perusahaan Publik: (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan: dan V Catatan 39 (8) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, V signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak wajib disajikan secara terpisah sebagai komponen utama dalam laporan keuangan. e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang Y Catatan 39 setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, hanya jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan. 2) Pajak Penghasilan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari: (1) beban (penghasilan) pajak kini: (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode lalu: (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan v Catatan 8.d temporer dan pembalikannya: (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif V pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru: (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak V Giakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan: (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau V pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan: dan (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan PI kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif: b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang Pi dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas: Cc) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan Y Catatan 8.c komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama: d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini: (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil Y Catatan 8.c perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku: atau (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak v yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku, (e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan Y Catatan 8.c dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya: (9 jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat V dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan: 9) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas V Catatan 8.c anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui: h rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut: Catatan 8.c Catatan 8.c ara (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi: v Catatan 8.c (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci): N Catatan 8.c (3) laba kena pajak, Ki) Catatan 8.c (i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai V Catatan 8.c dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 £ A /
Page 27 OCR 0.928
(ui JAYA ANCOL () pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan, K) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensasi: (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk periode sajian: dan Catatan 8.d (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi. apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabiltas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan, Catatan 8.d (Ijbeban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan: (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian: dan (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian: m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepadapemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan: (njuraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis, 0) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaatpajak tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi: p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila: (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada, dan (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait. 3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut untuk setiap Tugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas: (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan nilai: (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai, (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik, (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya: (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut, dan (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut. b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan untuk setiap kelompok aset. & a| ajal 4) Kombinasi Bisnis a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu: (1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi: (2) tanggal akuisisi, (8) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis: (4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh, (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak Il) Aleje Si PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com
Page 28 OCR 0.932
JAYA ANCOL pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi: (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui: (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan: (8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi: (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi: (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran, dan (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut: (9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut: (a) Nilai Wajar piutang: (b) jumlah piutang bruto kontraktual, dan (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraklual yang diperkirakan tidak tertagih: (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih: 11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar: (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi terjadi: 4) 2) &)2)2) (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan, dan (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut: (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan: la) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka (4) terkait perikatan dan kontijensi: dan (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal: (13) dalam hal pembelian dengan diskon: (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui: dan (b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan keuntunga, (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 10096 (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi: (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya: dan (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar, (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap: (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi, dan (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian tersebut, (16) Informasi sebagai berikut: (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com y 4
Page 29 OCR 0.925
JAYA ANCOL pada periode pelaporan: dan (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan berjalan seolaholah tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode pelaporan. b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material: (1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan: (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai: (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum selesai: dan 2 (6) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama periode pelaporan: (2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan: (a) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul selama penyelesaian: (b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut: dan (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan kontinjensi: (3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada, (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan: alel | 2| -l (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang diakui pada periode pelaporan yang: la) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya: dan (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil penggabungan: (c)pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK alam pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis, P3 d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode: P3 (1) jumlah harga yang dibayarkan: (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas: (3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh: dan (4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas padaentitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya. P3 tan Kuan laa | 5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya secara terpisah: b) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas: dan C) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com ji)
Page 30 OCR 0.933
HI JAYA ANCOL yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas: dan G) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersamaentitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang: (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya, dan (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama. 6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional. b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam mata uang fungsional: (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing, (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional, (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: dan LG IL LI &) (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. 7) Operasi yang Dihentikan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan: (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan: dan (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku. b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasiterkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain: (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif meliputi: (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait, dan (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait: (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan: dan (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk. 8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: @) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan Catatan 37 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com |
Page 31 OCR 0.924
HI JAYA ANCOL laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham, 6) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut. mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham: Catatan 37 c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian: d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrument berpotensi saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan: dan @) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan. 9) Dividen Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan, Catatan 38 b) jumlah utang dividen untuk: (1) periode pelaporan, dan Catatan 38 (2) periode sebelumnya, Catatan 38 Cc) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan: dan jalal Catatan 38 d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui. 10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan: a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan: dan b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan. Ti) Waran Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran, b) dasar penentuan Nilai Wajar waran: C) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa): d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya: dan &) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran. 12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi 2 Je) jejajaj b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www.ancol.com ID M 4
Page 32 OCR 0.912
HI JAYA ANCOL (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain: — (2) pihak lawan transaksi (counterparties): (3) tanggal jatuh tempo (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan: (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan: (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai: dan ala) 2halel 2) (7) persyaratan penting lainnya. C) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut: &| (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai: dan (3) Bagi Instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya. 13) Manajemen Risiko Keuangan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut: (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai: Catatan 43 (2) risiko likuiditas, antara lain: (a) analisis jatuh tempo untuk fiabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas: dan Catatan 43 (b) deskripsi mengenai cara Emiten atau Perusahaan Publik mengelola risiko likuiditas: Catatan 43 (8) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis Tisiko pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel Tisiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan @kuitas, dan Catatan 43 (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Catatan 43 bj Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan. Catatan 43 14) Pengelolaan Modal a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya, termasuk: (a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal: (b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal, dan (cjcara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya: (2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal: (3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com “ (47
Page 33 OCR 0.891
(ui JAYA ANcoOL sebelumnya: (4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan V permodalan dari pihak eksternal (jika ada): dan (5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari | pihak eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan. 15) Transaksi Nonkas a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas V Catatan 45 investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas. b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa KI Catatan 45 perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal. 16) Perikatan dan Kontinjensi a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) perikatan yang meliputi: (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan: i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian: V Catatan 41 Hi. periode berlakunya perikatan, V Catatan 41 dasar penentuan kompensasi dan denda: V Catatan 41 iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode |” V Catatan 41 pelaporan: dan V. pembatasan-pembatasan lainnya, V Catatan 41 (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan V Catatan 41 dana di masa yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan: i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, V Catatan 41 li. periode berlakunya perikatan: V Catatan 41 Hii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah v Catatan 41 direalisasi: dan iv. sanksi-sanksi: V (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan: (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, V yang dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin: (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan: V (c) periode berlakunya jaminan: dan v ta) nilai jaminan: Y (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, Y cerukan bank, dan (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya. b) Kontinjensi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan: (a) pihak-pihak yang terkait, v Catatan 42 (b) jumlah yang diperkarakan, V Catatan 42 (e) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat Y Catatan 42 hukum (legal opinion): dan (d) dampak keuangan: V Catatan 42 (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten V atau Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan Gan estimasi dampak keuangannya: (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan: (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun v PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara - 14430 www.ancol.com C8
Page 34 OCR 0.923
TI JAYA ANCOL pajak serta jumlah pokok dan denda atau bunganya: dan (b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding): (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain: (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi, (b) estimasi dari dampak keuangannya: (C) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya: dan (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. | sela) 17) Segmen Operasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 2) pengungkapan pada level segmen: (1) informasi umum, yang terdiri dari: (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan: dan Catatan 2.ac (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen dilaporkan: Catatan 40 (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar pengukurannya: Catatan 40 (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik: b) pengungkapan pada level entitas (1) Informasi produk dan jasa Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa yang serupa. (2) Informasi wilayah geografis (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada: I. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan 2| ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut Giungkapkan secara terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara tersebut secara individual. (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di: IL. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan 41 li. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara terpisah, (3) Informasi pelanggan utama Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal mencapai 106 (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus mengungkapkan: (a) fakta, (b) total pendapatan dari setiap pelanggan, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com
Page 35 OCR 0.927
Hj JAYA ANCOL (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut. 18) Pembayaran Berbasis Saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: 3) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang: b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian: C) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham: d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan, e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode, Gl penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai berikut: (1) opsi yang diberikan selama rata-rata tertimbang Nilai Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur, dan (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitastersebut pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi saham): 9) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan terhadap posisi keuangannya. 19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu a) Perubahan Estimasi Akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi: (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan: dan (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan. b) Perubahan Kebijakan Akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi: (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan: ala (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian: ia) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh: dan (b) laba per saham dasar dan dilusian: (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis ajala) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www. ancol.com 2
Page 36 OCR 0.930
dilakukan, maka diungkapkan alasannya: dan (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi. C) Kesalahan Periode Lalu Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara Lain (1) sifat dari kesalahan periode lalu: (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian: (a) bagi setiap pos laporan keuangan: dan (b) laba per saham dasar dan dilusian: (3)jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal: dan (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis. alel 2) la) 20) Hibah Pemerintah Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah: dan b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui. 21) Informasi Penting Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja Emiten atau Perusahaan Publik. 22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini: dan Catatan 46 b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya: (1) tanggal terjadinya, (2) sifat peristiwa, dan (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat, Catatan 46 23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Erniten atau Perusahaan Publik Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan: a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut, b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi: C) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan: d)pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar. 24) ajal 24) Reklasifikasi a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No.7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com “ii
Page 37 OCR 0.918
ANcCOL HI JAYA Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: (1) sifat reklasifikasi: (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi: dan (8) alasan reklasifikasi. b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut dan (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi. 25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain 2) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara lain atau dalam Tangka penawaran Efek di negara lain. 9) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain: (2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta penjelasannya: dan (3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif beserta penjelasannya. ke) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan. Jakarta, 25 Juli 2024 Daniel Nainggolan Director PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Jakarta Utara -14430 www.ancol.com 1641
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.21
unresolved
org
Bapepam
p.29 ×2
unresolved
person
Hj JAYA ANCOL
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.