Skip to content
Back to announcement

Checklist PJAA 30 Juni 2024 idx.pdf

Financial statement Text extracted PJAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1 OCR 0.864
ui JAYA

ANCOL
Data Umum
Nama Emiten PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Bidang Usaha Properti dan Real Estate
31 Juni 2024 31 Desember 2023
Nama KAP - KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, Firma Anggota dari Jaringan Global
RSM
Nama Partner 5 Maxson Hakim Wijaya
Opini Akuntan - Wajar Tanpa Modifikasian
Catatan tentang Opini - -
(jika ada)
— Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan V
Keuangan"
Pemenuhan Peraturan No.VIILA.2 tentang “Independensi Akuntan Yang Memberikan V
Jasa Audit di Pasar Modal"
Periode laporan keuangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) Rp Rp
Laba Rugi
Pendapatan Usaha 567.954 1.273.834
Laba Bruto 274.686) 696.951
Laba Tahun Berjalan 59.409) 241.308
Laba Bersih Tahun Berjalan
yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Enitas Induk 59.827 235173
EBITDA 196.242) 548.909
Jumlah Laba Komprehensif 59.409) 153.711
Laba Bersih Per saham (dasar) (Dalam rupiah penuh) 37 147
Laba Bersih Per saham (dilusian)
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 3.668.749 3.743.420
Jumlah Aset Lancar 485.364| 519.281
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.233.385) 3.224.139
Jumlah Liabilitas 1.992.300) 2.075.180
Jumlah Liabilitas Lancar 733.604 697.965
Jumlah Liabilitas Tdk Lancar 1.258.696) 1.377.215
Jumlah Ekuitas 1.676.449) 1.668.240
Modal Disetor 140.404| 440.404
Saldo Laba 1.236.045) 1.206.756
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (V6) 59,3594 744056
ROA (Laba Usaha/Total Aset) T490h 18,621
ROA (Laba Bersih/Total Aset) 1,621 6,450)
ROE 3548) 14,46)
Ebitda ihd pendapatan (V6) 34,55 48,099

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

LH
Page 2 OCR 0.926
ul JAYA

ANCOL

LAMPIRAN 11

Surat Edaran

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor :

Tanggal : 27 Desember 2002

Ada

Tidak

NIA

Keterangan

Keterangan mengenai pengisian tabel Check List SE-02/PM/2002 dalam rangka
penyusunan Laporan keuangan Emiten.

Pemakaian tanda (N) pada kolom Ada, diisi apabila emiten telah memenuhi persyaratan
pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak dibuat pengungkapan maka di
isi tidak ada (“). Untuk mengakomodir apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki
akun tersebut diisikan tanda (W) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat
cross reference yang mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan pada kolom
keterangan.

Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik Industri Jasa Konstruksi

C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan.

1. Catatan atas Laporan Keuangan

a. Umum

1 Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan alas pos yang disajikan
dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas.

Catatan 3
sampai
dengan 45

2. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan
yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan
keuangan dan informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan
dalam laporan keuangan.

Catatan 3
sampai
dengan 45

3. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan
engan urutan sebagai berikut:

a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik:

Catatan 1

b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi Signifikan
yang diterapkan:

Catatan 2

C) informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan
laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian
masing-masing pos: dan

9) pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian
manapun dalam laporan keuangan: dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan,
tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.

4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan
secara sistematis dan membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan

Catatan 3
sampai
dengan 45

atas laporan keuangan.

5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan
seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat
diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Pubik
wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila
pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami
laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan 3
sampai
dengan 45

6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau
persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak
menggunakan kata “sebagian”

Catatan 3
sampai
dengan 45

7, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-
masing pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan,

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

4641
Page 3 OCR 0.910
ul JAYA

ANCOL

dan alasan dijaminkan

8, Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan, wajib diungkapkan
jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko
yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi,
apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.

Catatan 14
dan 16

b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan

1.” Gambaran Umum Emiten atau Perusahaan Publik

Hal-hal yang wajib diungkapkan, antara lain adalah:

a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik, yang terdiri dari:

1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik:

Catatan 1.a

2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan
Gari instansi yang berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara,

Catatan 1.a

3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik
dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan:

Catatan 1.a

4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi utama
kegiatan usaha:

Catatan 1.3

5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik secara
komersial. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik melakukan
ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan
yang disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari
ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya: dan

| | 2 ajal

Catatan 1.a

6) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok
usaha (ultimate parent of the group), Dalam hal tidak dapat diungkapkan,
wajib disebutkan alasannya,

2. Penawaran Umum Efek, yang terdiri dari:

1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk
penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia,

Catatan 1.d

2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan:

Catatan 1.d

3) bursa tempat Efek dicatatkan: dan

el

Catatan 1.d

4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi
jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum
perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir:

3, Struktur Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, dan EBK, yang terdiri dari:

1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung:

Catatan 1.c

2) tempat kedudukan:

Catatan 1.c

3) jenis usaha:

Catatan 1.c

4) tahun beroperasi secara komersial:

Catatan 1.c

5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda):

Catatan 1.c

6) total Aset: dan

alelalele| al

Catatan 1.c

T) informasi penting lainnya antara lain:

a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas
induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui
entitas anak, lebih dari 509 (lima puluh perseratus) hak suara yang
sah:

b

alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung
lebih dari 5096 (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara
potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian:

Cc)

akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila
laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan
keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari
tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan
tanggal atau periode yang berbeda:

d

sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas
anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen
tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka:

e

suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian
kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara - 14430
www.ancol.com

bagi
Page 4 OCR 0.907
HI JAYA

ANCOL

pemilik entitas induk: dan

?) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entilas
induk mengungkapkan:

b), catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan

I. keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya v
Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat
diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak
terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya
Pengendalian:
Ii. Jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan, V
li. jumlah harga yang diterima: v
IV. bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas: SI
v. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya V
dimana Pengendalian dilepaskan: dan
vijumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas v
anak atau bisnis lainnya dimana pengendalian dilepaskan, yang
diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya:
Cc. karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit, yang terdiri d:
1. nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan Catatan 1.b
komite audit:
2. Cakupan manajemen kunci, dan Catatan 1.b
3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah Catatan 1.b
karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk
Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak.
0. Penerbitan Laporan Keuangan
1.” tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit: dan Catatan 46
2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. Catatan 46
b. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun Catatan 2.a
Gan disajikan sesuai dengan SAK.
2) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Yang harus dijelaskan adalah:
a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis Catatan 2.b
(historical cost), biaya perolehan kini (current cosi), nilai realisasi neto (net
realizable value), Nilai Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan
berdasarkan SAK yang berlaku.
b) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk Catatan 2b
laporan arus kas.
—€) — Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
1) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak, Catatan 2.b
2) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang v
fungsional Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha
asing yang signifikan: dan
2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada). V
d) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). B'/
3) — Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar Catatan 2.f
kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan
keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses
penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan
terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi tentang v
asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari
estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki
risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap
jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Cc) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf BJ

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com
Page 5 OCR 0.893
(HI JAYA

ANCOL

jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.

4) Kebijakan Akuntansi Tertentu

Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang
diterapkan dan relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi
tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a)

Prinsip-prinsip konsolidasi

Emiten alau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos
entitas induk dan entitas anak,

Catatan 2d

(2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan entitas induk,

Catatan 2d

(3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa
kehilangan Pengendalian atas entitas anak:

Catatan 2d

(4) kebijakan akuntansi sehubungan Pengendalian atas entitas anak:

Catatan 2.0

(5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian
kepentingan nonpengendali: dan

Catatan 2d

(6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang
dikonsolidasi telah dieliminasi.

| ajal al al 2)

Catatan 2.d

b)

Kombinasi bisnis

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode
yang digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali,

(2) pengakuan awal untuk goodwill:

(3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill: dan

(4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang
ada di Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:

a. pembelian dengan diskon:

b. akuisisi secara bertahap: dan

G. imbalan kontinjensi

2lelal | jal

c)

Kas dan Setara Kas

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas.

Talalan Zh

9

Instrumen keuangan

(1) Instrumen keuangan selain Sukuk

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk
perlakuan atas biaya transaksi,

Catatan 2.f

(b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap
kategori,

Catatan 2.f

(ce) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan,

Catatan 2.f

(d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen
keuangan,

Catatan 2.f

(e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai
dari aset keuangan:

Catatan 2.f

(N ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan: dan

LD hh) 22) 2) 2)

Catatan 2.f

(9) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), huruf (c),

huruf (d), huruf (e), dan huruf (), wajib ditambahkan penjelasan mengenai:
1 ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai

ii klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas
instrumen keyangan derivatif, dan

Lah

ti. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung
nilai.

(2) Investasi pada Sukuk

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk:

(b) pengakuan awal Sukuk,

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol

Jakarta Utara

“14430

www.ancol.com
Page 6 OCR 0.911
| JAYA

ANcCOL

(c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk:

(d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk: dan

(e) penyajian amortisasi biaya transaksi

(3) Sukuk yang diterbitkan

alalelal

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(a) pengakuan awal Sukuk:

(b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk,

(c) biaya transaksi penerbitan Sukuk:

(d) posisi penyajian Sukuk: dan

(e) akad syariah yang digunakan.

cjalelelal

e)

Persediaan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus biaya
yang digunakan.

Catatan 2.i

Properti Investasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(1) pengakuan awal Properti Investasi:

Catatan 2.1

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi:

Catatan 21

(3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya

Catatan 2.1

(4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya,
dan

Catatan 21

(5) penghentian pengakuan Properti Investasi

| &jejala)

Catatan 2.

9

Aset Tetap

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(1) pengakuan awal Aset Tetap:

Catatan 2.m

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap:

Catatan 2.m

(3) pengelompokan Aset Tetap:

Catatan 2.m

(4) metode penyusutan yang digunakan:

Catatan 2m

(5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap:

Catatan 2. m

(6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan:

Catatan 2.m

(7) penghentian pengakuan,

Catatan 2.m

(8) nilai residu: dan

—jalalehelelalal

Catatan 2. m

(9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur
ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode
pelaporan.

n

Investasi pada entitas asosiasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi.

Catatan 29

Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura Bersama.

Catatan 2.9

Aset Takberwujud

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(1) pengakuan awal Aset Takberwujud:

Catatan 2.0

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud:

Catatan 2.0

(3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat
terbatas, diungkapkan tariff amortisasi yang digunakan dan umur
manfaatnya,

ajaa

Catatan 2.0

(4) sumber terjadinya Aset Tak berwujud:

Catatan 2.0

(5) metode amortisasi yang digunakan:

Catatan 20

(6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud: dan

(7) riset dan pengembangan (jika ada).

K)

Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

K1
Page 7 OCR 0.917
Iu| JAYA

ANCOL

(1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual: dan

(2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
dijual.

Penurunan nilai aset nonkeuangan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan
terjadinya penurunan nilai: dan

(2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset nonkeuangan
dan pembalikannya

m)

Sewa

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa

Catatan 2.y

(2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembayaan atau
sewa operasi, dan

aa Pa

Catatan 2.y

(3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik bertindak
sebagai lessee dan/atau lessor.

Catatan 2.y

n)

Provisi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kondisi provisi yang harus diakui: dan

Catatan 2.z

(2) dasar penentuan nilai provisi.

lal

Catatan 22

o)

Imbalan kerja

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan,

Catatan 2v

(2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja
yang diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik:

Catatan 2v

(3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengakui
keuntungan dan kerugian aktuarial: dan

Catatan 2.v

(4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan
penyelesaian.

2) al lal

Catatan 2.v

p)

Saham treasuri

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan
Saham treasuri.

4

Pembayaran berbasis saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan
melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk
pengukurannya.

Di)

Pengakuan pendapatan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar

pengukuran yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada: dan

Catatan 2.t

(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan
pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.

s)

Transaksi dan saldo dalam mata uang asing

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang
asing,

(2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan
liabilitas moneter, dan

(3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan
saldo dalam mata uang asing.

3)

Hibah Pemerintah

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.

u)

Pajak penghasilan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak

Catatan 2.w

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

K2
Page 8 OCR 0.901
HI JAYA

ANCOL

tangguhan,

(2) ketentuan mengenai saling hapus:

Catatan 2.w

3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan: dan

Catatan 2.w

(4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.

Catatan 2.w

v) Biaya pinjaman

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kondisi yang
mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya
perolehan aset kualifikasian.

2) jelajah

Catatan 2k

W) Segmen Operasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar yang
digunakan oleh manajemen untuk mengindentifikasikan segmen operasi

Catatan 2.u

xX) Laba (rugi) per saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar
perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham
dilusian.

Catatan 2.ab

Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

C. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

1) — ASET

a) Aset Lancar

1, Kas dan Setara Kas

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) — unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga

Catatan 3

(b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta
jenis mata uang asing:

Catatan 3

(ce) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode
pelaporan, dan

Catatan 3

(d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat
Gigunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen.

2. Piutang Usaha

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

la) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak keliga dan pihak
berelasi:

Catatan 4

(b) — jumlah piutang menurut mata uang,

(c) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai:

Catatan 4

(d) — jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan
piutang,

Catatan 4

le) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau
keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak
dibentuk cadangan:

Catatan 4

(jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif,
dan

(9) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer,
meliputi:

i jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jaluh tempo, dan
ikatan penting lain yang diatur dalam perjanjian: dan

li. jaminan yang diberikan (bila ada).

3. Aset Keuangan Lainnya

la)  Pengunokapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk aset
keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar,

(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset
keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak
ketiga dan pihak berelasi:

(c) — Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

I nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan
rincian investasinya,

Catatan 29

li. laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan
berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos
pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www. ancol.com

ter
Page 9 OCR 0.906
UI JAYA

ANCOL

sebagai laba atau rugi periode berjalan:

Ti.

Total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan
metode suku bunga efektif untuk aset keuangan selain
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi:

biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto
yang belum diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh
tempo,

s

peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).

Catatan 24

uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual
untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga
jatuh tempo:

vil.

jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib
diungkapkan:

la) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap

kategori,

(b) alasan reklasifikasi: dan

tc) sisa Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh

tempo yang telah direklasifikasi dalam kelompok
tersedia untuk dijual.

alah |

viii. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai

agunan untuk Liabilitas atau liabiltas kontinjensi serta
syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan
tersebut,

jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada),
termasuk mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan
yang mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang
tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara
penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan
individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui
dalam laba rugi, dan

jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum
irealisasi atas investasi yang tersedia untuk dijual yang
Gireklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo.

berikut

(d) Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
dengan huruf (c), wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai

L

nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
berelasi,

Catatan 3

kisaran suku bunga kontraktual selama periode
pelaporan,

Catatan 3

jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing: dan

Catatan 3

iv.

hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan
deposito tersebut.

le) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana
dimaksud dengan huruf (c), harus ditambah pengungkapan hal-hal
sebagai berikut:

rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad
syariah,

i

tujuan model usaha yang digunakan,

jumlah investasi yang direklasfikasikan, jika ada, dan
penyebabnya: dan

iv.

Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya
perolehan.

GG aja) 4)

4. Persediaan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah:

(a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut
klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik:

Catatan 6

(b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar
dikurangi biaya untuk menjual:

Catatan 6

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

h 8/
Page 10 OCR 0.908
TI JAYA

ANCOL

(c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode
berjalan:

Catatan 6

(d

jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang
jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode
berjalan:

Catatan 6

(e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui
sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban
dalam periode berjalan:

(Ph kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai
persediaan yang diturunkan: dan

(9) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan:

i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode
berjalan, dan

li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi.

al “&| 2) al

5. Pajak Dibayar Dimuka

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah:

la) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya, dan

Catatan 8

(b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.

Catatan 8

6. Biaya Dibayar Dimuka

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian
menurut jenis dan jumlah.

Catatan 10

7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk dijual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan:

(b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan:

(c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai:

(d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan
dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat
memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari
satu tahun,

2 2)

(2!

dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang
dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan
SAK yang berlaku: dan

(f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk
dijual atau kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya,
diungkapkan:

IL nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara
lain:

(i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok
lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual,
disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau
penilaian kembali yang telah diakui apabila aset atau
kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual: dan

(ii) jumlah terpulihkan pada saat pada tanggal keputusan
untuk dijual

Ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan
tersebut: dan

li. dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut
Gan periode sajian sebelumnya.

b) Aset Tidak Lancar

1. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) Tincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang:

b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
serta penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi tersebut,

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www, ancol.com

#7
Page 11 OCR 0.916
ui JAYA

AN

coL

pe

C) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian

nurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang:

d) pe
pe

ndapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian
nurunan nilai: dan

e) dal

lam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal

tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya.

2. Investas

si pada Entitas Asosiasi

Emiten

atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) nama entitas asosiasi:

Catatan 12

(b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh

signifikan, beserta alasannya:

Catatan 12

(c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang

kuotasi harganya tersedia:

(d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah

agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi

Catatan 12

(e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau

Perusahaan Publik memiliki lebih dari 2056 (dua puluh perseratus)
hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau
tidak langsung:

akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi,
ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan
metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan
Emiten atau Perusahaan Publik, dan alasan menggunakan tanggal
atau periode yang berbeda,

(9) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan

entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau
Perusahaan Publik:

(h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya,

apabila Emiten atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan
bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya
kerugian tersebut maupun secara kumulatif:

0

bagian atas Iiabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi
bersama-sama dengan investor lain:

W

liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investasi berkewajiban
bersama-sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas
asosiasi, dan

(k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual

atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan
metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan,
dan laba atau rugi.

3. Properti Investasi

(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

I. model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model
Nilai Wajar atau model biaya:

Catatan 2|

li. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan
Nilai Wajar dari Properti Investasi:

Catatan 2.

li. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukli pasar
atau lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti
tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat Giperbandingkan:

iv.nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian
terakhir,

Catatan 15

V. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:

1) — penghasilan sewa dari Properti Investasi:

Catatan 15

2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti
Investasi yang menghasilkan maupun yang tidak
menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut:
dan

Catatan 15

3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam
laba rugi atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www. ancol.com

147
Page 12 OCR 0.895
| JAYA

ANCOL

aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang
menggunakan model Nilai Wajar:

4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari V
Properti Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil
pelepasan: dan
5) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau V
mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan,
pemeliharaan atau peningkatan.
(b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar,
selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
ditambahkan pengungkapan:
1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada v
awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan,
pengurangan, dan reklasifikasi:
2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan
secara signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka
Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi
antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah
disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan,
dengan menunjukkan secara terpisah:
i. jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa PI
yang telah ditambahkan kembali: dan
ii.” penyesuaian signifikan lain. v
(e) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya,
selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
ditambahkan pengungkapan:
1) umur manfaat, Catatan 2.m
2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Catatan 15
Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan
menunjukan penambahan, pengurangan dan reklasifikasi
3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian Catatan 15
dan alokasi beban penyusutan:
4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah v
pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu periode sesuai
SAK yang berlaku:
5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan v
sendiri, dan
6) Nilai Wajar Properti Investasi. Catatan 15
(d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
pengembangan, emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan:
1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan v
pengembangan:
2) — persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: V
3) estimasi saat penyelesaian: V
4) hambatan kelanjutan penyelesaian: V
5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat V
Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
pengembangan: dan
6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti
investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka
wajib diungkapkan:
IL jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama
periode berjalan, dan
li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan v
ii. jumlah biaya pinjaman yang layak dikapilalisasi. “

4. Aset Tetap

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www, ancoi.com

si
Page 13 OCR 0.887
HI JAYA

ANCOL

(a)

setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah
berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau
aset sewa pembiayaan):

(b)

rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap
pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan,
pengurangan, dan reklasifikasi,

Catatan 16

te)

jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi
beban penyusutan:

Catatan 16

@

rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam
laba rugi dan ekuitas (jika ada):

te)

jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap:

G

jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami
penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba
rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi
komprehensif,

28)

@

Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut

wajib diungkapkan:
i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian):

ii. tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan pajak
menggunakan jumlah revaluasian:

2

iii.” nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir:

iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
mengestimasi nilai wajar aset

V. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset
tersebut dicatat dengan model biaya: dan

Vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang
menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan-
pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang
saham.

#| | —aja)

)

Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

Ii Tincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan,

Catatan 16

li. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak:

Iii.” estimasi saat penyelesaian:

Iv.” hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada):

elelel

V. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib
diungkapkan:

1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama
periode berjalan: dan

2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan
jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.

—

W

Pengungkapan lainnya antara lain:

i. jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara:

li. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah
disusutkan penuh dan masih digunakan:

li. jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan
aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual:

IV. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap
apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat:

V. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset
tetap dalam pembangunan: dan

Vi, dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan:

vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan
menurut jenis Aset Tetap: dan

viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya
penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai.

LD | 24) a & &| 2)

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

141
Page 14 OCR 0.879
HI JAYA

ANCOL

5. Aset Takberwujud

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap jenis Aset
Takberwujud antara lain:

(a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi: Catatan 18
(b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba Catatan 18
rugi komprehensif:
(ce) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Catatan 18
Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan menunjukan
penambahan, pengurangan dan reklasifikasi
(d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset yang v
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
i. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode v
berjalan: dan
li. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah |
biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan Y
dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur
manfaat tidak terbatas,
(? penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap P|
Aset Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik:
(9) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan
awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku,
diungkapkan:
i. Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut: 1
fi,” jumlah tercatatnya: dan AN
ii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model N
biaya atau model revaluasi:
(h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang Catatan 18
kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang
menjadi jaminan untuk Liabilitas,
(i) nilai kornitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud BI)
(i) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:
i,”— tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian): |
ii.” nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir: SI
Ti,” jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi: V
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam V
mengestimasi Nilai Wajar aset:
N. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya
Aset tersebut dicatat dengan model biaya: dan
Vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang V
menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan-
pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang
Saham.
2) — LIABILITAS
a) Liabilitas Jangka Pendek
1. Utang Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak Catatan 20
berelasi,
(b) jumlah utang usaha menurut mata uang: dan Catatan 20
(c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan v
menunjuk pos-pos yang berhubungan.
2. Provisi
(a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan Catatan 23
provisi jangka panjang.
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
I. Nilai tercatat pada awal dan akhir periode: Catatan 23
li.” provisi tambahan dalam periode bersangkutan: Catatan 23

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

81
Page 15 OCR 0.907
JAYA

ANCOL

Hii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama
periode bersangkutan:

Catatan 23

iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas
jumlah yang belum digunakan,

N. peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai
kini, yang terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari
setiap perubahan tingkat diskonto:

Vi, uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat
terjadinya arus keluar sumber daya ekonomi:

Vii. Indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar
sebagaimana dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan,
Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan asumsi
utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan: dan

viii.

jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
penggantian tersebut.

3. Beban Akrual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan
jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.

Catatan 22

4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan
jumlahnya.

Catatan 27

5, Utang Pajak

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) jenis danjumlahnya, dan

Catatan 8.b

(b) — informasi mengenai ketetapan pajak.

Catatan 8.b

6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar atas
liabilitas jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank dan
lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini

Catatan 23
dan catatan
24

7. Liabilitas Keuangan Lainnya

(a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas
keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang:

(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai
klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi:

(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

i. Nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori:

li,” laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan: dan

iii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi
utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi defauft).

alel)

8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan Tiabilitas terkait aset
atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat
Gigabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan
yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud
dalam huruf c angka 1) huruf a) angka (7).

ta)

Liabilitas Jangka Panjang

1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang:

Catatan 21

(b) jumlah utang menurut mata uang: dan

Catatan 21

(c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.

2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga keuangan dan
jenis mata uang,

Catatan 23

(b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan:

Catatan 23

(c) tanggal jatuh tempo:

Catatan 23

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www. ancol.com

447
Page 16 OCR 0.897
JAYA

ANcCOL

(d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan:

Catatan 23

(e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah
dan tujuan perolehannya:

Catatan 23

(M- pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-
masing fasilitas pinjaman:

(9) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default):

(h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan:

Catatan 23

(i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian
dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan
utang baru: dan

Catatan 23

li) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga
jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:

i. nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya: dan

fi, ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal
kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo,
dan persyaratan penting.

Utang Sewa Pembiayaan

Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau Perusahaan
Publik wajib menambahkan pengungkapan antara lain:

(a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa
(lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan:

Catatan 17

(b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan
pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu
wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan
pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap
periode berikut:

IL sampai dengan satu tahun:

Catatan 17

li.” lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun: dan

Catatan 17

iii, lebih dari 5 (limajtahun.

Catatan 17

(c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode
tersebut:

lelah

Catatan 17

(d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang
diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat
dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi
keuangan:

(e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amorlisasinya
sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale
and leaseback): dan

(D— penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
Ii. dasar penentuan utang sewa kontinjen:

i ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi
perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-
Syaratnya, dan

lil. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian
sewa

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan pasti
dan iuran pasii), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon
pemutusan kontrak kerja adalah sebagai berikut:

fa) imbalan Pasti

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

i. gambaran umum mengenai jenis program.

Catatan 27

li. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban
imbalan pasti yang menunjukkan secara terpisah,

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430
www.ancol.com

KI
Page 17 OCR 0.874
| JAYA

ANCOL

pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat
Giatribusikan ke dalam:

1 biaya jasa kini: Y Catatan 27
2) biaya bunga, Y Catatan 27
3) iuran oleh peserta program: v Catatan 27
4) keuntungan dan kerugian aktuarial, Y Catatan 27
5) perubahan kurs mata uang asing pada program V Catatan 27
yang dikukur dengan mata uang yang berbeda
dengan mata uang penyajian,
8) imbalan yang dibayarkan, v Catatan 27
7) biaya jasa lalu, P' Catatan 27
8) kombinasi bisnis,
9) curtailment: dan v Catatan 27
10) penyelesaian. Y Catatan 27
Ii. “analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang
dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan
jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau
sebagian didanai,
Iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar asset
program serta saldo awal dan akhir dari setiap hak
penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK
menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode yang
dapat diatribusikan pada setiap:
D1 hasil yang diharapkan dari aset program: “v Catatan 27
D1 keuntungan dan kerugian aktuarial: v Catatan 27
Tii) perubahan kurs mata uang asing pada program
yang diukur dengan mata uang yang berbeda
dengan mata uang penyajian:
w iuran oleh pemberi pekerja: V Catatan 27
v juran oleh peserta program: V Catatan 27
vi) imbalan yang dibayarkan: V Catatan 27
vii) kombinasi bisnis: dan
viti) penyelesaian:
V. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana
dimaksud dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program
sebagaimana dimaksud dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas
yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang
mengungkapkan:
) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak P| Catatan 27
diakui dalam laporan posisi keuangan:
ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan V Catatan 27
l— posisi keuangan:
iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, P'| Catatan 27
dikarenakan oleh batasan dalam SAK:
v Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap | v! Catatan 27
hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai
dengan SAK: dan
v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi V Catatan 27
keuangan,

vi.

total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal hal
berikut dan nama pos dimana hal tersebut termasuk:

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430
www. ancol.com

MN

|

21
Page 18 OCR 0.899
ui JAYA

ANCOL
) biaya jasa kini: NT Catatan 27
Ii) biaya bunga, N Catatan 27
ii) hasil yang diharapkan dari aset program: | Catatan 27
v) hasil yang diharapkan dari setiap hak
penggantianyang diakui sebagai Aset sesuai
dengan SAK,
v) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau
Perusahaan Publik memilih metode koridor 1096
(sepuluh per seratus):
vi) biaya jasa lalu: V Catatan 27
vii) dampak dari curtaiiment terutama terkait dengan PI Catatan 27
penyelesaiannya: dan
vii) —— dampak dari batasan dalam SAK, v Catatan 27
vii, jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain
yang akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi:
) keuntungan dan kerugian aktuarial: dan V Catatan 27
i) dampak dari batasan dalam SAK: N Catatan 27
viii, jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang
diakui pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Emiten
atau Perusahaan Publik mengakui keuntungan dan kerugian
dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK:
ix persentase atau jumlah setiap kategori utama yang
merupakan Nilai Wajar total aset program, untuk setiap
kategori utama dari aset program, yang mencakup, namun
tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang,
properti, dan seluruh aset lain:
Xx. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
1) setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten
atau Perusahaan Publik: dan
1) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik,
xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan
tingkat pengembalian yang diharapkan atas Aset secara
keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset
program:
Xii. imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual
atas setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset
xili, Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada
pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan
tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan akhir
periode variabel lainnya,
1) tingkat diskonto, '/ Catatan 27
ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset |” V Catatan 27
program untuk periode yang disajikan dalam
laporan keuangan:
iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode V Catatan 27
yang disajikan dalam laporan keuangan pada
setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset:
iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan |” v' Catatan 27
perubahan dalam indeks atau variabel tertentu
lainnya dalam masa program formal atau konstruktif
sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan
v) tingkat tren biaya kesehatan: dan
vi) asumsi material lain yang digunakan dalam |” V Catatan 27
aktuaria:
xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase
dalam tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
1) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga
dari biaya kesehatan pascakerja periodik neto: dan
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol

Jakarta Utara - 14430
www.ancol.com
Page 19 OCR 0.918
| JAYA

ANCOL

ii) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk
biaya kesehatan,

Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan infiasi
yang tinggi, wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan
atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang
diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu angka
persentase dalam lingkungan infiasi yang rendah.

XV, Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun

sebelumnya dari:

) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset
program dan surplus atau defisit pada program: dan

1) penyesuaian yang timbul pada:

(i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah
atau persentase dari liabilitas program pada akhir
periode pelaporan: dan

(ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau
persentase dari aset program pada akhir periode
pelaporan:

xvi. estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat
ditentukan secara andal, dari iuran yang diharapkan akan
dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai
setelah periode pelaporan:

khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko
antar entitas sepengendali, wajib diungkapkan sebagai
berikut:

) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk
pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti
bahwa tidak ada kebijakan seperti itu,

ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat
alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka
Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:

() informasi yang memungkinkan pengguna
laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat
program imbalan pasti dan dampak keuangan atas
perubahan program selama periode tersebut:

(ii) pengungkapan gambaran umum jenis program
sesuai dengan huruf (a) butir i mencakup
penjelasan praktik informal yang menimbulkan
kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran
kewajiban imbalan pasti: dan

iii) Jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat iuran
yang terutang untuk periode sesuai SAK informasi
tentang program secara keseluruhan disyaratkan
sesuai dengan butir i, butir ii, butir iii, butir iv, butir
ix, butir xii, butir xiv, dan butir xvi serta butir (fi)

(b)

luran Pasti

Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan program iuran
pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk
program iuran pasti.

(ag

Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang
jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Catatan 27

(a)

Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang:

IL uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak
kerja: dan

li.” penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).

5. Utang Obligasi

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www. ancol.com

Bi
Page 20 OCR 0.886
UI JAYA

ANCOL

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a)

rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan
mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku
bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya:

Catatan 24

»)

peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek:

Catatan 24

9

jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan,

2 al

Catatan 24

9)

nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
Perusahaan Publik,

Catatan 24

e)

jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada:

pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan:

Ko)

kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): dan

2 aj

n

persyaratan penting lainnya.

6. Sukuk

a)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk
berdasarkan akad syariah yang digunakan.

2)

»)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

Ci) waian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk,
termasuk:

IL Tingkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang
digunakan,

P3

li. Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari:

iii, nilai nominal,

IV. besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah):

V. prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran
nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah):

Vi. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau
pembayaran imbalan atau bagi hasil:

4 daa

vii. jangka waktu:

vili. tujuan penerbitannya, dan

ix. persyaratan penting lain:

(ii) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek:

(ii) bursa tempat Sukuk dicatatkan,

(ivjjumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan,

(vjnama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
Perusahaan Publik:

(vi) Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada)

(vii) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan:
dan

(ii) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi sukuk
(misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).

&| lal | elelaelalalal

7. Utang Subordinasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(9

nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran
suku bunga kontraktual selama periode pelaporan,

&)

tujuan perolehannya,

@

persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi,

4)

@

kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www. ancol.com

Ef
(1
Page 21 OCR 0.900
Ii JAYA

ANCOL

Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default)

(e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan

(Ph persyaratan penting lainnya.

8. Obligasi Konversi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh
tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi
konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya:

b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio
konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta
persyaratannya, dan penalti:

Cc) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan
memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise
price) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang
obligasi konversi:

@) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya,

@) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek,

HD jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan,

Sh 2)

9) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
Perusahaan Publik:

h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
Obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada):

i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default):

H) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi
konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan
penerbitan dan nama pembeli,

K) komponen Liabilitas dari obligasi konversi:

1). keberadaan fitur derivatif melekat: dan

m) persyaratan penting lainnya.

ajah

3) Ekuitas

2) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:

(1) Modal Saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) bagi setiap jenis saham, antara lain:

(rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode:

Catatan 28

(iilhak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali
atas modal, dan

Catatan 28

(ii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan
kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan:.

(b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam
ekuitas,

Catatan 38

(c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar
saham dan persentase kepemilikan, yaitu:

(ijpemegang saham yang memiliki 596 (lima perseratus) atau lebih:

Catatan 28

(ii) nama direktur dan komisaris yang memiliki saham,dan

(iii) pemegang saham lainnya,

2

Catatan 28

(d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:

(i) keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham
tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com
Page 22 OCR 0.914
JAYA

ANCOL

persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

(ii) sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,
saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan
dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan
private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi, dan

(iii) tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal:

(e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang dicatatkan
dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.

(2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(ajrincian jumlah tambahan modal disetor

Catatan 29

(bjuraian sumber agio saham:

Catatan 29

(e)rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas:

(djuraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor,

(e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya:

Catatan 29

(f pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali,
antara lain:

i.nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi:

li.penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas
yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat
sementara,

al al

lii.tanggal efektif transaksi:

&

Iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut:

V. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah
imbalan yang terjadi:

vi.nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih
antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan
atau diterima, dan

vii.pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling
kurang sebagai berikut:

i. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali:

Ii. Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang
dikombinasikan,

lil. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi: dan

2

Iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

(3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian
yang meliputi:

i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan:

li. nama entitas anak, dan

lii. nama pihak yang bertransaksi:

(b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
Pengendalian, dan

(c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat
hilangnya Pengendalian.

&| e|ajaj al

(4) Saham Treasuri

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

EA
|
Page 23 OCR 0.910
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

Ca) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau
pengurangan modal disetor:

(b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham
treasuri yang diperoleh,

(c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai
pengurangan modal disetor,

(d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan

kembali serta selisih antara harga perolehan dengan harga pelepasan
saham treasuri: dan

| & |) al

(e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.

(5) Saldo Laba

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada)

(b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan
RUPS yang terkait: dan

&|

Catatan 37

(e) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos

Catatan 37

cadangan.
(6) Pendapatan Komprehensif Lainnya

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan
komprehensif lainnya.

b) Kepentingan Nonpengendali

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian
bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas
anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung
pada entitas induk.

Catatan 30

4

Pendapatan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode,
termasuk pendapatan yang berasal dari:

|. penjualan barang,

Catatan 31

li. penjualan jasa:

Catatan 31

iii. bunga,

alajal

Catatan 33

iv. royalti, dan/atau

N. Gividen,

diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga

Catatan 39

b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama

Catatan 31

C)nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 1096 (sepuluh
perseratus) dari pendapatan:

d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang
tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang
diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga:

€) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:

(1) pendapatan kontrak konstruksi:

la) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam
periode berjalan:

(b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang
Giakui dalam periode berjalan: dan

(c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak:

(2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:

la) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai
tanggal pelaporan:

(b) jumlah uang muka yang diterima, dan

(c) jumlah retensi,

(3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masingmasing sebagai
Aset dan Liabilitas:

ayelal al lal 2| 2)

f dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi hubungan

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl, Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

£

27
Page 24 OCR 0.893
ui JAYA

ANCOL
keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka:
(1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan: V
(2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik |
sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya: dan
(3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara
lain terdiri dari:
(a) pendapatan bruto: v
(b) returirabat/diskon terkait: dan BII
(c) total pendapatan neto. v
5) Beban
(a) Beban Pokok Penjualan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain:
(1) beban pokok produksi yang dirinci:
(a) biaya bahan baku: B'/
(b) biaya tenaga kerja: dan Y
(c) biaya overhead KI
ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan: |
(2)nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 1044 (sepuluh PI
perseratus) dari pendapatan.
(b) Beban Usaha
Pada umumnya, yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan
kategori fungsinya, yaitu antara lain:
(1) beban penjualan: X Catatan 32
(2) beban distribusi, dan BI
(3) beban umum dan administrasi. | Catatan 32
6) Pendapatan dan Beban Lainnya
(a)Pendapatan Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan | Catatan 34
jumlah pendapatan lainnya.
(b) Beban Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan V Catatan 35
jumlah beban lainnya.
(c) Biaya Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku V Catatan 36
bunga efektif,
(b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK V
yang berlaku: dan
(c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing V
sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian
terhadap bunga,
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan
meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual, v
(b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar SI
melalui laba rugi: dan
(c) amortisasi premildiskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk |
lindung nilai
(d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
(1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura P| Catatan 11
Bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas: dan dan12
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang v
diungkapkan secara terpisah,
7) Pendapatan Komprehensif Lain
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430 Ed /
Page 25 OCR 0.918
HI JAYA

ANcCOL

a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud:

b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti,

Catatan 27

Cc) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan:

9) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual:

e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai arus kas: dan

1) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bers) dilakukan ama.

2) alala

d, Pengungkapan Lainnya

1) Transaksi Pihak Berelasi

la) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo
dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:

(1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan
orang atau anggota keluarga terdekat: dan/atau

(2) lebih dari 0,5?6 (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi
dengan entitas berelasi.

b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dengan ketentuan sebagai
berikut:

(1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota
keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta
informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud:

(2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi
sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai
transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami
potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang:

(a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan
beban terkait:

(b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas,
termasuk komitmen, dan:

(i) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan,
Gan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian: dan

Catatan 39

(c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang
terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non-
usaha, dan

(d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika
dilakukan pembentukan:

(3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam angka (1)
Gan angka (2 secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:

(a) entitas induk:

(b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap
entitas,

(c) entitas anak,

(G) entitas asosiasi:

(e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer

(f personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya: dan

(9) pihak-pihak berelasi lainnya.

alajalelal alel

c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang
Giberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris,
pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci
lainnya untuk masing-masing kategori berikut:

(1) imbalan kerja jangka pendek:

Catatan 32,
34 dan 39

(2) imbalan pascakerja:

Catatan 27

(3) imbalan kerja jangka panjang lainnya,

Catatan 27

(4) pesangon pemutusan kontrak kerja: dan

(5) pembayaran berbasis saham.

Gd) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas berelasi dengan
pemerintah, maka untuk transaksi dengan sesama entitas berelasi dengan

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

£/
1 1
Page 26 OCR 0.913
Iu| JAYA

ANCOL

pemerintah, Emiten atau Perusahaan Publik tidak mengikuti ketentuan
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (2), namun wajib
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan BI Catatan 39
Emiten atau Perusahaan Publik:

(2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan: dan V Catatan 39
(8) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, V

signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi
tersebut. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak wajib disajikan secara
terpisah sebagai komponen utama dalam laporan keuangan.

e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang Y Catatan 39
setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, hanya jika pernyataan
tersebut dapat dibuktikan.

2) Pajak Penghasilan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini:
(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari
periode lalu:
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan v Catatan 8.d
temporer dan pembalikannya:
(4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif V
pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru:
(5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak V
Giakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan
untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan:
(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau V
pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan: dan
(7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan PI
kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi
komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif:

b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang Pi

dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas:

Cc) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan Y Catatan 8.c

komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas

asosiasi dan/atau Ventura Bersama:

d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi

dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:

(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil Y Catatan 8.c
perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku: atau

(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak v
yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang
berlaku,

(e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan Y Catatan 8.c
dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya:
(9 jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat V
dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset
pajak tangguhan dalam laporan keuangan:

9) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas V Catatan 8.c
anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas
liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui:

h rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:

Catatan 8.c
Catatan 8.c

ara

(1) laba sebelum pajak menurut akuntansi: v Catatan 8.c
(2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci): N Catatan 8.c
(3) laba kena pajak, Ki) Catatan 8.c
(i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai V Catatan 8.c

dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku:

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430 £ A /
Page 27 OCR 0.928
(ui JAYA

ANCOL

() pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam
pengisian SPT Tahunan PPh Badan,

K) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum
dikompensasi:

(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi
keuangan untuk periode sajian: dan

Catatan 8.d

(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui
dalam laba rugi. apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah
aset atau liabiltas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi
keuangan,

Catatan 8.d

(Ijbeban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:

(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian: dan

(2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan
selama periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian:

m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepadapemegang saham
Emiten atau Perusahaan Publik yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan
Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam
laporan keuangan:

(njuraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan
praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah pihak pengakuisisi dalam
suatu kombinasi bisnis,

0) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaatpajak tangguhan
wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis
tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi:

p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan
atas aset pajak tangguhan, apabila:

(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi
laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan
temporer kena pajak yang telah ada, dan

(2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya
yang mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.

3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut untuk setiap
Tugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset
individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:

(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi
penurunan nilai:

(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode
tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup
rugi penurunan nilai,

(3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam
laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif
yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik,

(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya:

(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut, dan

(6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui
dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.

b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan untuk setiap
kelompok aset.

& a| ajal

4) Kombinasi Bisnis

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut
untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:

(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi:

(2) tanggal akuisisi,

(8) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas,
periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis:

(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh,

(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak

Il) Aleje Si

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com
Page 28 OCR 0.932
JAYA

ANCOL

pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi:

(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui:

(7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan
Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan:

(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:

(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi:

(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah
pembayaran, dan

(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak
dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak
dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak
terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut:

(9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang diperoleh
berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa
pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:

(a) Nilai Wajar piutang:

(b) jumlah piutang bruto kontraktual, dan

(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraklual
yang diperkirakan tidak tertagih:

(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset
yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih:

11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:

(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar
sumber daya ekonomi terjadi:

4) 2) &)2)2)

(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut Dalam hal
diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan asumsi
utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan, dan

(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut:

(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai

Wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi
mengungkapkan:

la) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka (4)
terkait perikatan dan kontijensi: dan

(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal:

(13) dalam hal pembelian dengan diskon:

(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui: dan

(b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan keuntunga,

(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki

kurang dari 10096 (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang
diakuisisi pada tanggal akuisisi:

(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang
diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya: dan

(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam
penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada
pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar,

(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:

(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang
diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal
akuisisi, dan

(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang
diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan
pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui keuntungan atau
kerugian tersebut,

(16) Informasi sebagai berikut:

(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak
tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

y 4
Page 29 OCR 0.925
JAYA

ANCOL

pada periode pelaporan: dan

(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk
periode pelaporan berjalan seolaholah tanggal akuisisi untuk semua
kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan
sejak awal periode pelaporan.

b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode
sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi pihak pengakuisisi wajib
mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau
secara kolektif material:

(1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset,
Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah
yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan
hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:

(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai:

(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi
awalnya belum selesai: dan

2

(6) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui
selama periode pelaporan:

(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Emiten
atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset
imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik
menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan
atau lewat waktu, maka diungkapkan:

(a) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk
setiap perbedaan yang timbul selama penyelesaian:

(b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut:
dan

(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur
imbalan kontinjensi:

(3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada,

(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode
pelaporan:

alel | 2| -l

(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang diakui
pada periode pelaporan yang:

la) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau
periode pelaporan sebelumnya: dan

(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami
laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil penggabungan:

(c)pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK alam
pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis,

P3

d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut
secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan
unit bisnis lainnya selama suatu periode:

P3

(1) jumlah harga yang dibayarkan:

(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas:

(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
apabila Pengendalian diperoleh: dan

(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas padaentitas anak
atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan
berdasarkan kategori utamanya.

P3 tan Kuan laa |

5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas
kontinjensi lainnya secara terpisah:

b) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam
pengendalian bersama entitas: dan

C) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

ji)
Page 30 OCR 0.933
HI JAYA

ANCOL

yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam
pengendalian bersama entitas: dan

G) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian
bersamaentitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:

(1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian
partisipasinya, dan

(2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas
jangka pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban
yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura
Bersama.

6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing

a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata
uang fungsional.

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
serta ekuivalennya dalam mata uang fungsional:

(2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing,

(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata
uang fungsional,

(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali
untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: dan

LG IL LI &)

(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain
dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah,
serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir
periode.

7) Operasi yang Dihentikan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:

(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan:

(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang
mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, cara, dan
waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang
dihentikan: dan

(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen
yang dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan
disajikan sesuai SAK yang berlaku.

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
informasiterkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara
lain:

(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba
rugi komprehensif meliputi:

(a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari
operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang
terkait, dan

(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai
Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan
aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi
yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait:

(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan: dan

(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi
yang dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas
induk.

8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

@) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan

Catatan 37

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

|
Page 31 OCR 0.924
HI JAYA

ANCOL

laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut
terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
saham,

6) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai
penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan
rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut. mencakup
dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi
laba per saham:

Catatan 37

c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara
kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa
depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham
dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode
sajian:

d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrument
berpotensi saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK
yang berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara
signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi
saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya
transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan: dan

@) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.

9) Dividen

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan
dan dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode
pelaporan,

Catatan 38

b) jumlah utang dividen untuk:

(1) periode pelaporan, dan

Catatan 38

(2) periode sebelumnya,

Catatan 38

Cc) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau
dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal
penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas
kepada pemilik pada akhir periode pelaporan: dan

jalal

Catatan 38

d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.

10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap
kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan:

a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan
cara yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai
tercatat dalam laporan posisi keuangan: dan

b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.

Ti) Waran

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran,

b) dasar penentuan Nilai Wajar waran:

C) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa):

d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak
dilusinya: dan

&) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.

12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen
derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau
tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi

2 Je) jejajaj

b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbitkan
instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak
instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan
kelompok non lindung nilai:

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www.ancol.com

ID
M

4
Page 32 OCR 0.912
HI JAYA

ANCOL

(1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka
dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain:

— (2) pihak lawan transaksi (counterparties):

(3) tanggal jatuh tempo

(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal
laporan posisi keuangan:

(5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan:

(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai: dan

ala) 2halel 2)

(7) persyaratan penting lainnya.

C) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi
derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut:

&|

(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung
nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan
jenis transaksi yang dilindung nilai: dan

(3) Bagi Instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu
lindung nilai, disebutkan tujuannya.

13) Manajemen Risiko Keuangan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi
yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen
keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk,
namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut:

(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan
yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai
dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi
tidak mengalami penurunan nilai:

Catatan 43

(2) risiko likuiditas, antara lain:

(a) analisis jatuh tempo untuk fiabilitas keuangan derivatif dan
nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual
yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas:
dan

Catatan 43

(b) deskripsi mengenai cara Emiten atau Perusahaan Publik
mengelola risiko likuiditas:

Catatan 43

(8) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis
Tisiko pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode
pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel
Tisiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan
@kuitas, dan

Catatan 43

(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan
Publik.

Catatan 43

bj Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari
pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap
jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan.

Catatan 43

14) Pengelolaan Modal

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses
Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya,
termasuk:

(a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal:

(b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten
atau Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi
persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal,
dan

(cjcara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya
dalam mengelola permodalannya:

(2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai
modal:

(3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

“
(47
Page 33 OCR 0.891
(ui JAYA

ANcoOL
sebelumnya:
(4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan V
permodalan dari pihak eksternal (jika ada): dan
(5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari |
pihak eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.
15) Transaksi Nonkas
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas V Catatan 45
investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas
dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa KI Catatan 45
perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi
melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
16) Perikatan dan Kontinjensi
a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain
(1) perikatan yang meliputi:
(a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan
manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian: V Catatan 41
Hi. periode berlakunya perikatan, V Catatan 41
dasar penentuan kompensasi dan denda: V Catatan 41
iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode |” V Catatan 41
pelaporan: dan
V. pembatasan-pembatasan lainnya, V Catatan 41
(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan V Catatan 41
dana di masa yang akan datang, seperti: pembangunan
pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi,
diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, V Catatan 41
li. periode berlakunya perikatan: V Catatan 41
Hii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah v Catatan 41
direalisasi: dan
iv. sanksi-sanksi: V
(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, V
yang dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk
pihak yang dijamin:
(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan: V
(c) periode berlakunya jaminan: dan v
ta) nilai jaminan: Y
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, Y
cerukan bank, dan
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
b) Kontinjensi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain
(1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang terkait, v Catatan 42
(b) jumlah yang diperkarakan, V Catatan 42
(e) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat Y Catatan 42
hukum (legal opinion): dan
(d) dampak keuangan: V Catatan 42
(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten V
atau Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan
hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan
Gan estimasi dampak keuangannya:
(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun v

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara - 14430

www.ancol.com

C8
Page 34 OCR 0.923
TI JAYA

ANCOL

pajak serta jumlah pokok dan denda atau bunganya: dan

(b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap
ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding):

(4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara
lain:

(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi,

(b) estimasi dari dampak keuangannya:

(C) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan
jumlah atau waktu arus keluar sumber daya: dan

(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.

| sela)

17) Segmen Operasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:

2) pengungkapan pada level segmen:

(1) informasi umum, yang terdiri dari:

(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasi segmen dilaporkan: dan

Catatan 2.ac

(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari
setiap segmen dilaporkan:

Catatan 40

(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk
pendapatan dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas
segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar
pengukurannya:

Catatan 40

(3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau
rugi segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan
unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait
dalam laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik:

b) pengungkapan pada level entitas

(1) Informasi produk dan jasa

Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk
dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa yang serupa.

(2) Informasi wilayah geografis

(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan
kepada:

I. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan

2|

ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau
Perusahaan Publik memperoleh pendapatan. Dalam
hal pendapatan dari suatu negara asing secara
individual jumlahnya material, pendapatan tersebut
Giungkapkan secara terpisah, termasuk dasar
pengatribusian pendapatannya kepada negara
tersebut secara individual.

(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak
yang ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang
terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:

IL. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan

41

li. semua negara asing secara total dimana Emiten atau
Perusahaan Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari
suatu negara asing secara individual jumlahnya
material, maka aset tersebut diungkapkan secara
terpisah,

(3) Informasi pelanggan utama

Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan
eksternal tunggal mencapai 106 (sepuluh perseratus) atau
lebih dari pendapatan konsolidasi, Emiten atau Perusahaan
Publik harus mengungkapkan:

(a) fakta,

(b) total pendapatan dari setiap pelanggan, dan

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www.ancol.com
Page 35 OCR 0.927
Hj JAYA

ANCOL

(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.

18) Pembayaran Berbasis Saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

3) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham
baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang:

b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran
berbasis saham yang ada pada suatu periode, termasuk
syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi
vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan,
dan metode penyelesaian:

C) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham
untuk setiap kelompok opsi saham:

d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata
tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi atau selama
periode pelaporan,

e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur
kontrak untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode,

Gl penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang
hal-hal sebagai berikut:

(1) opsi yang diberikan selama rata-rata tertimbang Nilai
Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan
informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut
diukur, dan

(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen
ekuitastersebut pada tanggal pengukuran, dan
informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut
untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama
suatu periode (yaitu selain opsi saham):

9) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba
rugi Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan
terhadap posisi keuangannya.

19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan
Kesalahan Periode Lalu

a) Perubahan Estimasi Akuntansi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain

(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi:

(2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode
berjalan: dan

(3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam
hal jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis,
fakta tersebut harus diungkapkan.

b) Perubahan Kebijakan Akuntansi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi:

(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan
informasi yang andal dan relevan:

ala

(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode
lalu sajian:

ia) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh: dan

(b) laba per saham dasar dan dilusian:

(4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode
sebelum periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis

ajala)

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl.Lodan Timur No. 7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www. ancol.com

2
Page 36 OCR 0.930
dilakukan, maka diungkapkan alasannya: dan

(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis
untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-periode
sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal
dimulainya perubahan kebijakan akuntansi.

C) Kesalahan Periode Lalu

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
Lain

(1) sifat dari kesalahan periode lalu:

(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:

(a) bagi setiap pos laporan keuangan: dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian:

(3)jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal: dan

(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis
dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu
dilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospektif
tidak praktis.

alel 2) la)

20) Hibah Pemerintah

Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan
keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah: dan

b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat
atas bantuan pemerintah yang telah diakui.

21) Informasi Penting Lainnya

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu
yang mempengaruhi kinerja Emiten atau Perusahaan Publik.

22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi
setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir
periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan
informasi terkini: dan

Catatan 46

b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah
periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:

(1) tanggal terjadinya,

(2) sifat peristiwa, dan

(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan
bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat,

Catatan 46

23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan
yang Terkait dengan Aktivitas Erniten atau Perusahaan Publik

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan
suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten
atau Perusahaan Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif
berlaku, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:

a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut,

b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan
kebijakan akuntansi:

C) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan:

d)pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan
peraturan baru atas laporan keuangan atau pernyataan
manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau
diestimasi secara wajar.

24) ajal

24) Reklasifikasi

a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian
atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol
Jakarta Utara -14430

www.ancol.com

“ii
Page 37 OCR 0.918
ANcCOL

HI JAYA

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

(1) sifat reklasifikasi:

(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos
yang direklasifikasi: dan

(8) alasan reklasifikasi.

b)

Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk
dilakukan, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan:

(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut dan
(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut
direklasifikasi.

25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain

2)

Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik
yang menyusun laporan keuangan dengan menggunakan
standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan
otoritas pasar modal di negara lain atau dalam Tangka
penawaran Efek di negara lain.

9)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di
negara lain:
(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi
keuangan beserta penjelasannya: dan
(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi
komprehensif beserta penjelasannya.

ke)

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik dipersyaratkan oleh
otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan
pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di
negara tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib
ditambahkan dalam laporan keuangan.

Jakarta, 25 Juli 2024

Daniel Nainggolan
Director

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol

Jakarta Utara -14430
www.ancol.com

1641

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.57 MB
Published25 Jul 2024
Pages37
Characters113,105
Text sourceOCR
OCR confidence0.908

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.1 ×113
linked person Daniel Nainggolan p.37
possible org Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.21
unresolved org Bapepam p.29 ×2
unresolved person Hj JAYA ANCOL p.35

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

inlineXBRL.zip done
FinancialStatement-2024-II-PJAA.xlsx done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result