Back to announcement
20240725_GGRP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31687518_lamp1.pdf
Other Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Bekasi, 25 Juli 2024
Nomor : 090/GGRP-COS/VII/2024
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up Yth. Ibu Vera Florida
Kepala Divisi PP1
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia No S-07579/BEI.PP1/07-2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa, maka bersama ini kami, PT Gunung Raja Paksi Tbk. (“Perseroan”) bermaksud
untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jelaskan pengaruh penurunan nilai nominal terhadap modal ditempatkan dan disetor karena
berdasarkan pemahaman dan analisa Bursa, perubahan modal Perseroan harus dilakukan terhadap
seluruh saham dari setiap klasifikasi saham?
Kami informasikan bahwa berdasarkan anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Gunung Raja Paksi
No. 13 tanggal 12 Maret 2019 juncto Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Gunung Raja Paksi Tbk. No. 1 tanggal 3 Oktober 2019, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”), Perseroan hanya memiliki 1 (satu)
klasifikasi saham.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, modal dasar Perseroan saat ini adalah sebesar
Rp16.900.000.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 33.800.000.000
(tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta) saham. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor
sejumlah 12.111.376.157 (dua belas miliar seratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus
lima puluh tujuh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp6.055.688.078.500,00 (enam triliun
lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus Rupiah).
Sebagaimana pada Anggaran Dasar Perseroan, nilai nominal saham Perseroan saat ini adalah Rp500,00
(lima ratus Rupiah) per saham dan Perseroan berencana melakukan penurunan nilai nominal saham
sebesar Rp360,00 (tiga ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, nilai nominal saham Perseroan
akan menjadi Rp140,00 (seratus empat puluh Rupiah) per saham (“Rencana Penurunan Nilai Nominal”).
Lebih lanjut, Perseroan juga berencana untuk mengurangi nilai modal dasar dari yang sebelumnya sebesar
Rp16.900.000.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
33.800.000.000 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta) saham, menjadi Rp1.703.520.000.000 (satu triliun
tujuh ratus tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 12.168.000.000 (dua belas miliar
seratus enam puluh delapan juta) saham (“Rencana Penurunan Modal Dasar”), yang mana perubahan
nilai modal dasar tersebut sama sekali tidak mengubah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
yang berjumlah 12.111.376.157 (dua belas miliar seratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu
seratus lima puluh tujuh) saham.
Page 2
Berikut kami sampaikan perbandingan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
sebelum dan sesudah dilakukan Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Penurunan Modal Dasar:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Sebelum
Rencana Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor
Penurunan Nilai
Nominal dan Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham
Rencana (Rp) (Rp)
Penurunan Modal 16.900.000.000.00 6.055.688.078.500,
Dasar 33.800.000.000 12.111.376.157
0,00 00
Nilai Nominal Rp140,00 per saham
Setelah Rencana
Penurunan Nilai Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor
Nominal dan
Nilai Nominal Nilai Nominal
Rencana Jumlah Saham Jumlah Saham
(Rp) (Rp)
Penurunan Modal
Dasar 1.703.520.000.000, 1.695.592.661.980,
12.168.000.000 12.111.376.157
00 00
2. Jelaskan perkembangan rencana pengurangan modal Perseroan saat ini?
Kami informasikan bahwa Perseroan juga akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada
tanggal 26 Juli 2024 (“RUPS”) untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan.
Setelah persetujuan para pemegang saham diperoleh, Perseroan akan melakukan pengumuman atas
penurunan nilai nominal saham dan penurunan modal dasar pada surat kabar nasional dan melakukan
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari setelah RUPS dilaksanakan.
3. Mohon dapat menyampaikan opini hukum atau dokumen lainnya terkait pemenuhan perundang-
undangan atas rencana pengurangan modal Perseroan.
Kami telah menyampaikan dokumen lainnya terkait pemenuhan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia sehubungan dengan Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Penurunan
Modal Dasar Perseroan sebagaimana terlampir dalam Lampiran surat ini.
Demikian kami sampaikan penjelasan ini, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Gunung Raja Paksi Tbk.
Fedaus Roymond
Presiden Direktur Direktur
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Bekasi, 10 Juni 2024
No : 049/GGRP-COS/VI/2024
Hal : Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Gunung Raja Paksi Tbk (“Perseroan”)
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 3
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Gunung Raja Paksi Tbk (“Perseroan”) bermaksud
untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang rencananya
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juli 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai;
Tempat : Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk,
Jalan Perjuangan Nomor 8, Kp. Tangsi, RT. 004, RW. 006, Desa
Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
17530.
Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan
serta Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam
rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun
tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk notaris, serta untuk mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Page 7
Adapun pengumuman dan pemanggilan dengan disertai agenda yang definitif untuk menampung agenda-agenda lain di luar agenda tersebut di atas, akan dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Fedaus Presiden Direktur
Page 8
Bekasi, 3 Juli 2024
No : 065/GGRP-COS/VII/2024
Hal : Pemberitahuan Ralat Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Gunung Raja Paksi, Tbk (“Perseroan”)
Kepada Yth
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 3
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan ralat mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juli 2024;
Waktu : 10:00 WIB s/d 11:30 WIB;
Tempat : Kantor Perseroan;
Jl. Perjuangan Nomor 15, Kampung Tangsi RT. 006 RW. 007, Desa
Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Dengan mata acara Rapat sebelumnya:
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan serta
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka
pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak
terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku
Menjadi :
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan struktur permodalan Perseroan, dan pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
Page 9
perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang
diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak
ketiga yang diperlukan dalam rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan, serta
untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundangan yang berlaku
3. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Perseroan yang semula berlokasi di Jalan
Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530, kini berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 15,
Kampung Tangsi, RT 006 RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi 17530.
Demikianlah ralat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Fedaus
Presiden Direktur
Page 10
PENGUMUMAN ANNOUNCEMENT
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TO THE SHAREHOLDERS OF
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
(“Perseroan”) ("Company")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para The Board of Directors of the Company hereby notifies the
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan shareholders of the Company that the Company will hold an
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of Shareholders (the
(“Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, dengan merujuk “Meeting”) on Friday, July 26th, 2024, with reference to the
pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: provisions as stated below:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 a. Financial Services Authority Regulation Number
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Procedures for
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); General Meeting of Shareholders of Public Company
(“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 b. Financial Services Authority Regulation Number
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of the
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”); Electronic General Meeting of Shareholders of Public
Company (“POJK 16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan c. The applicable KSEI regulations in relation to the holding
penyelenggaraan rapat umum pemegang saham of the general meeting of shareholders of public company
perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”); (“KSEI Regulations”);
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK In accordance with the provisions of the Company's Articles of
15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web Association and POJK 15/2020, the Invitation to the Meeting
penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web will be published in e-GMS provider website, Stock Exchange
Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa website and on the Company's website, using the language
asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Indonesian and foreign languages with the provision that the
bahasa Inggris, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. foreign language used is at least English, on Thursday, July
4th, 2024.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Shareholders who are entitled to attend/represent at the
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Meeting are the Shareholders of the Company whose names
Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum are recorded in the Register of Shareholders of the Company,
Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024. 1 (one) working day prior to the Invitation to the Meeting,
namely on Wednesday, July 3rd, 2024.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat Shareholders who can propose the agenda of the Meeting are
adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 1 (one) or more Shareholders who represent 1/20 (one twenty)
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan or more of the total shares with voting rights, no later than 7
hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal (seven) days prior to the date of the Invitation to the Meeting,
Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul provided that each shareholder proposal that will be included
pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, in the agenda of the Meeting, must comply with the provisions
harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020. in the Articles of Association and POJK 15/2020
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham: Additional Information for the Shareholders:
a. Dengan memperhatikan pasal 27 POJK 15/2020 dan ketentuan a. With due observance of the provisions of article 27 POJK
sebagaimana dimuat dalam POJK 16/2020, Perseroan 15/2020 and provisions contained in POJK 16/2020, the
menghimbau dengan sangat kepada Para Pemegang Saham Company strongly encourages the Shareholders Shares
agar menghadiri Rapat secara elektronik dan memberikan to attend the Meeting electronically and provide power of
kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General attorney electronically through the KSEI Electronic
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by
Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Penyedia e-RUPS. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia as the e-RUPS
Provider.
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara b. The granting/amendment of power of attorney, including
elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di the electronic voting as referred to in letter a above, must
atas, dapat dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum be made no later than 1 (one) working day prior to the
hari penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Kamis, holding of the Meeting, namely until Thursday, July 25th,
tanggal 25 Juli 2024. 2024.
Kabupaten Bekasi, 19 Juni 2024 Regency of Bekasi, June 19th, 2024
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Direksi Perseroan Board of Directors of the Company
Page 11
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.
Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juli 2024;
Waktu : 10:00 WIB s/d 11:30 WIB;
Tempat : Kantor Perseroan;
Jl. Perjuangan Nomor 15, Kampung Tangsi RT. 006 RW. 007, Desa
Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh saham
(“Rencana Pengurangan Modal”) sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan
Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”). Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal akan
berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham. Selisih dari nilai nominal
saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Dengan demikian terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan sebagaimana ternyata pada tabel di bawah ini:
Modal Dasar Modal Ditempatkan Modal Disetor
Struktur Permodalan
sebelum Rencana Rp 16.900.000.000.000 Rp 6.055.688.078.500 Rp 6.055.688.078.500
Pengurangan Modal
Struktur Permodalan
setelah Rencana Rp 1.703.520.000.000 Rp 425.880.000.000 Rp 425.880.000.000
Pengurangan Modal
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan struktur permodalan Perseroan, dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan
dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk
namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam rencana pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal
saham Perseroan, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
Page 12
Penjelasan:
Dalam hal Rencana Pengurangan Modal disetujui oleh para Pemegang Saham, dimana akan
terjadi perubahan struktur permodalan Perseroan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 UUPT,
Perseroan perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan anggaran dasar Perseroan
yang mana perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan proses perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut, perlu adanya pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan anggaran dasar
Perseroan. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan RUPSLB termasuk melaksanakan perubahan anggaran dasar dan dokumen terkait
lainnya.
3. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Perseroan
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan perubahan alamat lengkap perseroan yang semula berada
di Jalan Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi, RT 004, RW 006, Desa Sukadanau,
Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530, berubah menjadi Jalan Perjuangan
Nomor 15, Kampung Tangsi, RT 006, RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi 17530 sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan Pasal 17
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bahwa, Perseroan mempunyai
tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar sebagai kantor pusat Perseroan. Dalam hal ini Perseroan perlu
untuk melakukan pengajuan persetujuan para Pemegang Saham sebagai dasar perubahan alamat
lengkap Perseroan yang terbaru untuk kemudian dilaporkan perubahannya kepada otoritas
maupun lembaga pemerintahan yang terkait.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 3 Juli 2024.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
Page 13
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor Perseroan
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Terbuka (“POJK 15/2020”). Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan
akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian
kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adımıtra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB,
tanggal 25 Juli 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon
untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
Page 14
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
Page 15
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Kabupaten Bekasi, 4 Juli 2024
Direksi
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Page 16
INFORMASI TAMBAHAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.
Direksi PT Gunung Raja Paksi Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini bermaksud
memberitahukan mengenai informasi tambahan atas Pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang telah dilakukan pada hari Selasa, tanggal 4 Juli
2024, yaitu mengenai penambahan penjelasan untuk Mata Acara 1 dengan menambahkan
kalimat di bawah ini setelah kata-kata “… menjadi Rp140 per lembar saham…”:
“… serta pengurangan jumlah saham pada modal dasar yang sebelumnya berjumlah
33.800.000.000 saham menjadi berjumlah 12.168.000.000 lembar saham tanpa mengurangi atau
melakukan penarikan atas saham-saham yang telah beredar dan ditempatkan dan disetor….”
Sehingga penjelasan untuk Mata Acara 1 Rapat Perseroan menjadi sebagai berikut:
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh
saham (“Rencana Pengurangan Modal”) sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti
ketentuan Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”). Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal akan
berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham serta pengurangan jumlah
saham pada modal dasar yang sebelumnya berjumlah 33.800.000.000 saham menjadi berjumlah
12.168.000.000 saham tanpa mengurangi atau melakukan penarikan atas saham-saham yang
telah beredar dan ditempatkan dan disetor. Selisih dari nilai nominal saham Perseroan yang lama
dengan nilai nominal saham perseroan akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan. Dengan demikian, berikut rincian perubahan struktur permodalan Perseroan,
sebagaimana ternyata pada tabel di bawah ini:
Nilai Nominal Rp500,00
Modal Dasar Modal
Struktur Permodalan Nilai Nominal
Nilai Nominal Ditempatkan dan
sebelum Rencana Jumlah Saham (Rp)
(Rp) Disetor
Pengurangan Modal
33.800.000.000 12.111.376.157
16.900.000.000.000,00 6.055.688.078.500
lembar saham lembar saham
Nilai Nominal Rp140,00
Modal Dasar Modal
Struktur Permodalan Nilai Nominal
setelah Rencana Ditempatkan dan
Nilai Nominal (Rp)
Pengurangan Modal Jumlah Saham Disetor
(Rp)
12.168.000.000 12.111.376.157
1.703.520.000.000,00 1.695.592.661.980
lembar saham lembar saham
Page 17
Informasi Tambahan ini tidak merubah Mata Acara Rapat ke-1 dan tidak merubah Mata Acara
lainnya yang telah disampaikan oleh Perseroan pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Gunung Raja Paksi Tbk. tanggal 4 Juli 2024.
Jakarta, 9 Juli 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.6 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Financial Services Authority
p.10 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan
p.12
unresolved
org
PT Ad
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.