Skip to content
Back to announcement

20240725_GGRP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31687518_lamp1.pdf

Other Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
Bekasi, 25 Juli 2024

Nomor       : 090/GGRP-COS/VII/2024
Perihal     : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa

Kepada
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up Yth. Ibu Vera Florida
        Kepala Divisi PP1

Dengan hormat,

Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia No S-07579/BEI.PP1/07-2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa, maka bersama ini kami, PT Gunung Raja Paksi Tbk. (“Perseroan”) bermaksud
untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jelaskan pengaruh penurunan nilai nominal terhadap modal ditempatkan dan disetor karena
   berdasarkan pemahaman dan analisa Bursa, perubahan modal Perseroan harus dilakukan terhadap
   seluruh saham dari setiap klasifikasi saham?

    Kami informasikan bahwa berdasarkan anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
    Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Gunung Raja Paksi
    No. 13 tanggal 12 Maret 2019 juncto Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham
    Perseroan Terbatas PT Gunung Raja Paksi Tbk. No. 1 tanggal 3 Oktober 2019, yang seluruhnya dibuat di
    hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”), Perseroan hanya memiliki 1 (satu)
    klasifikasi saham.

    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, modal dasar Perseroan saat ini adalah sebesar
    Rp16.900.000.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 33.800.000.000
    (tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta) saham. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor
    sejumlah 12.111.376.157 (dua belas miliar seratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus
    lima puluh tujuh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp6.055.688.078.500,00 (enam triliun
    lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus Rupiah).
    Sebagaimana pada Anggaran Dasar Perseroan, nilai nominal saham Perseroan saat ini adalah Rp500,00
    (lima ratus Rupiah) per saham dan Perseroan berencana melakukan penurunan nilai nominal saham
    sebesar Rp360,00 (tiga ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, nilai nominal saham Perseroan
    akan menjadi Rp140,00 (seratus empat puluh Rupiah) per saham (“Rencana Penurunan Nilai Nominal”).

    Lebih lanjut, Perseroan juga berencana untuk mengurangi nilai modal dasar dari yang sebelumnya sebesar
    Rp16.900.000.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
    33.800.000.000 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta) saham, menjadi Rp1.703.520.000.000 (satu triliun
    tujuh ratus tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 12.168.000.000 (dua belas miliar
    seratus enam puluh delapan juta) saham (“Rencana Penurunan Modal Dasar”), yang mana perubahan
    nilai modal dasar tersebut sama sekali tidak mengubah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
    yang berjumlah 12.111.376.157 (dua belas miliar seratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu
    seratus lima puluh tujuh) saham.
Page 2
     Berikut kami sampaikan perbandingan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
     sebelum dan sesudah dilakukan Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Penurunan Modal Dasar:


                                               Nilai Nominal Rp500,00 per saham
      Sebelum
      Rencana                        Modal Dasar                    Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penurunan Nilai
      Nominal    dan                          Nilai Nominal                           Nilai Nominal
                          Jumlah Saham                           Jumlah Saham
      Rencana                                      (Rp)                                    (Rp)
      Penurunan Modal                      16.900.000.000.00                        6.055.688.078.500,
      Dasar               33.800.000.000                         12.111.376.157
                                                  0,00                                      00
                                               Nilai Nominal Rp140,00 per saham
      Setelah Rencana
      Penurunan Nilai                Modal Dasar                    Modal Ditempatkan dan Disetor
      Nominal     dan
                                              Nilai Nominal                           Nilai Nominal
      Rencana             Jumlah Saham                           Jumlah Saham
                                                   (Rp)                                    (Rp)
      Penurunan Modal
      Dasar                                1.703.520.000.000,                       1.695.592.661.980,
                          12.168.000.000                         12.111.376.157
                                                   00                                       00

2.   Jelaskan perkembangan rencana pengurangan modal Perseroan saat ini?

     Kami informasikan bahwa Perseroan juga akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada
     tanggal 26 Juli 2024 (“RUPS”) untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan.
     Setelah persetujuan para pemegang saham diperoleh, Perseroan akan melakukan pengumuman atas
     penurunan nilai nominal saham dan penurunan modal dasar pada surat kabar nasional dan melakukan
     Keterbukaan Informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari setelah RUPS dilaksanakan.

3. Mohon dapat menyampaikan opini hukum atau dokumen lainnya terkait pemenuhan perundang-
   undangan atas rencana pengurangan modal Perseroan.

     Kami telah menyampaikan dokumen lainnya terkait pemenuhan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Indonesia sehubungan dengan Rencana Penurunan Nilai Nominal dan Rencana Penurunan
     Modal Dasar Perseroan sebagaimana terlampir dalam Lampiran surat ini.

Demikian kami sampaikan penjelasan ini, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Gunung Raja Paksi Tbk.




Fedaus                        Roymond
Presiden Direktur             Direktur
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6
Bekasi, 10 Juni 2024

No     : 049/GGRP-COS/VI/2024
Hal    : Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
         Gunung Raja Paksi Tbk (“Perseroan”)

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 3
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up. Yth. Bapak Inarno Djajadi
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon



Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Gunung Raja Paksi Tbk (“Perseroan”) bermaksud
untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang rencananya
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :   Jumat, 26 Juli 2024
Waktu        :   Pukul 10.00 WIB – selesai;
Tempat       :   Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk,
                 Jalan Perjuangan Nomor 8, Kp. Tangsi, RT. 004, RW. 006, Desa
                 Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
                 17530.

Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
   Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.

2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Anggaran
   Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan
   serta Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam
   rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun
   tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
   maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
   berwenang termasuk notaris, serta untuk mengajukan permohonan kepada
   pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
   tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
   perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Page 7
Adapun pengumuman dan pemanggilan dengan disertai agenda yang definitif untuk
menampung agenda-agenda lain di luar agenda tersebut di atas, akan dilakukan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,




Fedaus
Presiden Direktur
Page 8
Bekasi, 3 Juli 2024

No      : 065/GGRP-COS/VII/2024
Hal     : Pemberitahuan Ralat Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          PT Gunung Raja Paksi, Tbk (“Perseroan”)


Kepada Yth

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 3
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up. Yth. Bapak Inarno Djajadi
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon


Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan ralat mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal     :   Jumat, 26 Juli 2024;
     Waktu            :   10:00 WIB s/d 11:30 WIB;
     Tempat           :   Kantor Perseroan;
                          Jl. Perjuangan Nomor 15, Kampung Tangsi RT. 006 RW. 007, Desa
                          Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530

Dengan mata acara Rapat sebelumnya:
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
   Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Anggaran
   Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan serta
   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka
   pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak
   terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
   dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
   termasuk notaris, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
   berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
   pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
   sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku

Menjadi :
1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
   Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.

2.    Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
      perubahan struktur permodalan Perseroan, dan pemberian kuasa dan wewenang
      kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
Page 9
     perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang
     diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta
     dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
     hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak
     ketiga yang diperlukan dalam rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan, serta
     untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
     memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
     berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud
     dalam peraturan perundangan yang berlaku

3.   Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Perseroan yang semula berlokasi di Jalan
     Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi, RT 004 RW 006, Desa Sukadanau, Kecamatan
     Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530, kini berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 15,
     Kampung Tangsi, RT 006 RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,
     Kabupaten Bekasi 17530.

Demikianlah ralat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,




Fedaus
Presiden Direktur
Page 10
                    PENGUMUMAN                                                           ANNOUNCEMENT
            KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM                                              TO THE SHAREHOLDERS OF
              PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk                                              PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
                     (“Perseroan”)                                                         ("Company")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para              The Board of Directors of the Company hereby notifies the
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan                        shareholders of the Company that the Company will hold an
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                Extraordinary General Meeting of Shareholders (the
(“Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, dengan merujuk      “Meeting”) on Friday, July 26th, 2024, with reference to the
pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:          provisions as stated below:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020            a. Financial Services Authority Regulation Number
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum                       15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Procedures for
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);                  General Meeting of Shareholders of Public Company
                                                                        (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020            b. Financial Services Authority Regulation Number
   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                        16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of the
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”);               Electronic General Meeting of Shareholders of Public
                                                                        Company (“POJK 16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan                     c. The applicable KSEI regulations in relation to the holding
   penyelenggaraan rapat umum pemegang saham                            of the general meeting of shareholders of public company
   perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”);                               (“KSEI Regulations”);

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK            In accordance with the provisions of the Company's Articles of
15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web               Association and POJK 15/2020, the Invitation to the Meeting
penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web            will be published in e-GMS provider website, Stock Exchange
Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa            website and on the Company's website, using the language
asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit    Indonesian and foreign languages with the provision that the
bahasa Inggris, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024.                 foreign language used is at least English, on Thursday, July
                                                                     4th, 2024.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah         Shareholders who are entitled to attend/represent at the
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar          Meeting are the Shareholders of the Company whose names
Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum                are recorded in the Register of Shareholders of the Company,
Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024.        1 (one) working day prior to the Invitation to the Meeting,
                                                                     namely on Wednesday, July 3rd, 2024.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat               Shareholders who can propose the agenda of the Meeting are
adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20         1 (one) or more Shareholders who represent 1/20 (one twenty)
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan     or more of the total shares with voting rights, no later than 7
hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal              (seven) days prior to the date of the Invitation to the Meeting,
Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul             provided that each shareholder proposal that will be included
pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat,               in the agenda of the Meeting, must comply with the provisions
harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020.            in the Articles of Association and POJK 15/2020
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:                              Additional Information for the Shareholders:
a. Dengan memperhatikan pasal 27 POJK 15/2020 dan ketentuan          a. With due observance of the provisions of article 27 POJK
    sebagaimana dimuat dalam POJK 16/2020, Perseroan                    15/2020 and provisions contained in POJK 16/2020, the
    menghimbau dengan sangat kepada Para Pemegang Saham                 Company strongly encourages the Shareholders Shares
    agar menghadiri Rapat secara elektronik dan memberikan              to attend the Meeting electronically and provide power of
    kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General        attorney electronically through the KSEI Electronic
    Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT             General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by
    Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Penyedia e-RUPS.            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia as the e-RUPS
                                                                        Provider.
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara           b. The granting/amendment of power of attorney, including
   elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di            the electronic voting as referred to in letter a above, must
   atas, dapat dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum      be made no later than 1 (one) working day prior to the
   hari penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Kamis,          holding of the Meeting, namely until Thursday, July 25th,
   tanggal 25 Juli 2024.                                                2024.
               Kabupaten Bekasi, 19 Juni 2024                                    Regency of Bekasi, June 19th, 2024
               PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk                                            PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
                    Direksi Perseroan                                            Board of Directors of the Company
Page 11
                   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                              PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.

Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

  Hari/Tanggal     :    Jumat, 26 Juli 2024;
  Waktu            :    10:00 WIB s/d 11:30 WIB;
  Tempat           :    Kantor Perseroan;
                        Jl. Perjuangan Nomor 15, Kampung Tangsi RT. 006 RW. 007, Desa
                        Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
   cara penurunan nilai nominal saham Perseroan.

  Penjelasan:
  Perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
  disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh saham
  (“Rencana Pengurangan Modal”) sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan
  Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
  berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  (“UUPT”). Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal akan
  berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
  Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham. Selisih dari nilai nominal
  saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan
  kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Dengan demikian terdapat perubahan struktur
  permodalan Perseroan sebagaimana ternyata pada tabel di bawah ini:

                               Modal Dasar         Modal Ditempatkan        Modal Disetor
  Struktur Permodalan
  sebelum Rencana         Rp 16.900.000.000.000   Rp 6.055.688.078.500   Rp 6.055.688.078.500
  Pengurangan Modal
  Struktur Permodalan
  setelah Rencana         Rp 1.703.520.000.000     Rp 425.880.000.000    Rp 425.880.000.000
  Pengurangan Modal


2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
   perubahan struktur permodalan Perseroan, dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
   Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang perlu sehubungan
   dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB, termasuk
   namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
   maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
   termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam rencana pengurangan
   modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal
   saham Perseroan, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang
   untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
   berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
   peraturan perundangan yang berlaku.
Page 12
   Penjelasan:

   Dalam hal Rencana Pengurangan Modal disetujui oleh para Pemegang Saham, dimana akan
   terjadi perubahan struktur permodalan Perseroan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 UUPT,
   Perseroan perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan anggaran dasar Perseroan
   yang mana perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan proses perubahan anggaran dasar
   Perseroan tersebut, perlu adanya pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan anggaran dasar
   Perseroan. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
   keputusan RUPSLB termasuk melaksanakan perubahan anggaran dasar dan dokumen terkait
   lainnya.

3. Persetujuan Perubahan Alamat Lengkap Perseroan

   Penjelasan:
   Perseroan berencana untuk melakukan perubahan alamat lengkap perseroan yang semula berada
   di Jalan Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi, RT 004, RW 006, Desa Sukadanau,
   Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530, berubah menjadi Jalan Perjuangan
   Nomor 15, Kampung Tangsi, RT 006, RW 007, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,
   Kabupaten Bekasi 17530 sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan Pasal 17
   Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bahwa, Perseroan mempunyai
   tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
   ditentukan dalam anggaran dasar sebagai kantor pusat Perseroan. Dalam hal ini Perseroan perlu
   untuk melakukan pengajuan persetujuan para Pemegang Saham sebagai dasar perubahan alamat
   lengkap Perseroan yang terbaru untuk kemudian dilaporkan perubahannya kepada otoritas
   maupun lembaga pemerintahan yang terkait.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
    Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
    namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
    Bursa Efek tanggal 3 Juli 2024.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
    berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
    butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
    kolektif KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
    yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
    berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
    dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
    menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
    penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
Page 13
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
      aplikasi eASY.KSEI.
8.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor Perseroan
      sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan Rapat
      diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
      secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
      yang asli.
11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Terbuka (“POJK 15/2020”). Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan
      akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian
      kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
         pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
         dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adımıtra Jasa Korpora
         selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB,
         tanggal 25 Juli 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
      b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
         surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
         Republik Indonesia di negara setempat.
12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon
      untuk membawa dokumen sebagai berikut:
      a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
         Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
      b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
         perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
      c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
         pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi:
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
              kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
              Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
              secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
              maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan;
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
              tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
              kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
              perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
Page 14
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
        Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
        atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
        atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
        waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
        registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
        pemungutan suara Rapat;
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
        dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
        saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
        pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
        for agenda item no. [ ]”;
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
        tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI;
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;

c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
        memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
        huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
        pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
        memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
        Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
        agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
        mata acara Rapat yang bersangkutan;
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
        yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
        elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
        per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI;
Page 15
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
       i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
            yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
            submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
       ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
            akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
            penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
            serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
            telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
            angka i – v;
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
            eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran
            pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
            masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
            berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
            maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
            diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
            Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
            menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan
    Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
    lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
    berbeda, kecuali:

    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


                                 Kabupaten Bekasi, 4 Juli 2024
                                           Direksi
                                 PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Page 16
                                 INFORMASI TAMBAHAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.

Direksi PT Gunung Raja Paksi Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini bermaksud
memberitahukan mengenai informasi tambahan atas Pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang telah dilakukan pada hari Selasa, tanggal 4 Juli
2024, yaitu mengenai penambahan penjelasan untuk Mata Acara 1 dengan menambahkan
kalimat di bawah ini setelah kata-kata “… menjadi Rp140 per lembar saham…”:

“… serta pengurangan jumlah saham pada modal dasar yang sebelumnya berjumlah
33.800.000.000 saham menjadi berjumlah 12.168.000.000 lembar saham tanpa mengurangi atau
melakukan penarikan atas saham-saham yang telah beredar dan ditempatkan dan disetor….”

Sehingga penjelasan untuk Mata Acara 1 Rapat Perseroan menjadi sebagai berikut:

Penjelasan:

Perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh
saham (“Rencana Pengurangan Modal”) sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti
ketentuan Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”). Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal akan
berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham serta pengurangan jumlah
saham pada modal dasar yang sebelumnya berjumlah 33.800.000.000 saham menjadi berjumlah
12.168.000.000 saham tanpa mengurangi atau melakukan penarikan atas saham-saham yang
telah beredar dan ditempatkan dan disetor. Selisih dari nilai nominal saham Perseroan yang lama
dengan nilai nominal saham perseroan akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan. Dengan demikian, berikut rincian perubahan struktur permodalan Perseroan,
sebagaimana ternyata pada tabel di bawah ini:

                                                    Nilai Nominal Rp500,00
                                      Modal Dasar                       Modal
 Struktur  Permodalan                                                                  Nilai Nominal
                                               Nilai Nominal       Ditempatkan dan
 sebelum      Rencana     Jumlah Saham                                                      (Rp)
                                                    (Rp)                Disetor
 Pengurangan Modal
                         33.800.000.000                             12.111.376.157
                                           16.900.000.000.000,00                     6.055.688.078.500
                          lembar saham                               lembar saham
                                                    Nilai Nominal Rp140,00

                                      Modal Dasar                       Modal
 Struktur  Permodalan                                                                  Nilai Nominal
 setelah      Rencana                                              Ditempatkan dan
                                               Nilai Nominal                                (Rp)
 Pengurangan Modal        Jumlah Saham                                  Disetor
                                                    (Rp)
                         12.168.000.000                             12.111.376.157
                                           1.703.520.000.000,00                      1.695.592.661.980
                          lembar saham                               lembar saham
Page 17
Informasi Tambahan ini tidak merubah Mata Acara Rapat ke-1 dan tidak merubah Mata Acara
lainnya yang telah disampaikan oleh Perseroan pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Gunung Raja Paksi Tbk. tanggal 4 Juli 2024.


                                Jakarta, 9 Juli 2024
                                Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.28 MB
Published25 Jul 2024
Pages17
Characters42,832
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunung Raja Paksi Tbk. p.1 ×51
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×5
possible person Fedaus · Presiden Direktur p.7 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi PP p.1
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.6 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Financial Services Authority p.10 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan p.12
unresolved org PT Ad p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result