Skip to content
Back to announcement

20240724_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31687244_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
        TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
              DAN TRANSAKSI AFILIASI
               PT PYRIDAM FARMA TBK




                                     PT Pyridam Farma Tbk

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
                                 Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21
                              Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
                                    Jakarta 12920 – Indonesia
                                  Telepon: +62 (21) 5099 1067
                                  Situs: https://www.pyfa.co.id/



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT PYRIDAM FARMA TBK. (“PERSEROAN”) BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2024.




                                                                                     1
Page 2
I.    PENDAHULUAN
      Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan OJK No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
      Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
      Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT
      Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami
      sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud
      dalam POJK 17/2020) dan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020)
      sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian terkait Uang Muka Penebusan (Agreement
      Related to Redemption Advance) antara Perseroan dengan PYFA Health Singapore Pte. Ltd. pada
      tanggal 22 Juli 2024 (“Perjanjian Uang Muka”) sehubungan dengan kesepakatan atas pembayaran
      uang muka dalam hal penebusan (redemption) atas sebagian saham preferen yang dimiliki
      Perseroan yang bersifat “dapat ditebus” (redeemable) pada PYFA Health Singapore Pte. Ltd., suatu
      perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan merupakan salah satu entitas anak
      dan Perusahaan Terkendali Perseroan (“PHSG”) yang akan dibayarkan oleh PHSG kepada
      Perseroan paling banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan
      dikonversikan dalam mata uang SGD) atau setara dengan Rp. 108.420.000.000 (seratus delapan
      miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata uang
      Rupiah/AUD Bank Indonesia per tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp. 10.842 (sepuluh ribu delapan
      ratus empat puluh dua Rupiah) / AUD (“Pembayaran Uang Muka”).


      Transaksi Pembayaran Uang Muka merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan
      transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
      yang telah diaudit, yaitu 30,36%.

      Selanjutnya, transaksi Pembayaran Uang Muka merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
      antara PHSG, Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020)
      Perseroan dengan Perseroan.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK
      42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi
      antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
      dimiliki oleh Perusahaan Terbuka paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
      disetor Perusahaan Terkendali tersebut. Oleh karenanya, atas transaksi Pembayaran Uang Muka
      ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan
      kepada OJK.


II.   URAIAN TRANSAKSI

          A. Objek Transaksi

              Objek transaksi adalah penandatangan Perjanjian Uang Muka pada tanggal 22 Juli 2024
              yang mengatur kesepakatan pembayaran uang muka penebusan yang setara dengan
              paling banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan
              dikonversikan dalam mata uang SGD). Untuk menghindari keraguan, pembayaran tersebut
              semata-mata hanya merupakan uang muka sementara realisasi penebusan (redemption)
              atas sebagian saham preferen dalam PHSG tersebut yang belum dilakukan dan baru akan
              dijalankan pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh PHSG sesuai dengan
              ketentuan yang berlaku.


          B. Nilai Transaksi
             Nilai transaksi dalam Pembayaran Uang Muka adalah suatu nilai yang setara dengan paling
             banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan dikonversikan



                                                                                                    2
Page 3
               dalam mata uang SGD) atau setara dengan Rp. 108.420.000.000 (seratus delapan miliar
               empat ratus dua puluh juta Rupiah).

            C. Pihak yang Melakukan Transaksi

               a.   PT Pyridam Farma Tbk.; dan
               b.   PYFA Health Singapore Pte. Ltd.

            D. Hubungan Para Pihak yang Melakukan Transaksi
               PHSG merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki
               99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dari seluruh
               modal ditempatkan dan disetor PHSG.

            E. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi Pembayaran Uang Muka
               serta pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan.

                     i. Transaksi Pembayaran Uang Muka dilaksanakan sehubungan dengan uang muka
                        atas penebusan (redemption) atas sebagian saham preferen dalam PHSG yang
                        dimiliki Perseroan. Tujuan dan pertimbangan alasan Pembayaran Uang Muka ini
                        adalah untuk keperluan biaya operasional Perseroan.
                    ii. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
                        kondisi keuangan Perseroan.

III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

       a.   Pembayaran Uang Muka tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
            dalam POJK 42/2020; dan
       b.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai transaksi Pembayaran Uang
            Muka sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan
            informasi tersebut tidak menyesatkan.


IV.    INFORMASI TAMBAHAN

       Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan transaksi Fasilitas
       Kredit, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di
       alamat berikut:

       PT Pyridam Farma Tbk
       Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
       Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
       Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
       Jakarta 12920 – Indonesia
       Tel: +62 (21) 5099 1067
       Email: corsec@pyfa.co.id




                                                                                                       3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published24 Jul 2024
Pages3
Characters9,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK p.1 ×14
linked org PYFA Health Singapore Pte. Ltd. p.2 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 843 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result