Back to announcement
20240724_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31687244_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT PYRIDAM FARMA TBK
PT Pyridam Farma Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Telepon: +62 (21) 5099 1067
Situs: https://www.pyfa.co.id/
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT PYRIDAM FARMA TBK. (“PERSEROAN”) BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2024.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami
sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud
dalam POJK 17/2020) dan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020)
sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian terkait Uang Muka Penebusan (Agreement
Related to Redemption Advance) antara Perseroan dengan PYFA Health Singapore Pte. Ltd. pada
tanggal 22 Juli 2024 (“Perjanjian Uang Muka”) sehubungan dengan kesepakatan atas pembayaran
uang muka dalam hal penebusan (redemption) atas sebagian saham preferen yang dimiliki
Perseroan yang bersifat “dapat ditebus” (redeemable) pada PYFA Health Singapore Pte. Ltd., suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan merupakan salah satu entitas anak
dan Perusahaan Terkendali Perseroan (“PHSG”) yang akan dibayarkan oleh PHSG kepada
Perseroan paling banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan
dikonversikan dalam mata uang SGD) atau setara dengan Rp. 108.420.000.000 (seratus delapan
miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata uang
Rupiah/AUD Bank Indonesia per tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp. 10.842 (sepuluh ribu delapan
ratus empat puluh dua Rupiah) / AUD (“Pembayaran Uang Muka”).
Transaksi Pembayaran Uang Muka merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan
transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
yang telah diaudit, yaitu 30,36%.
Selanjutnya, transaksi Pembayaran Uang Muka merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
antara PHSG, Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020)
Perseroan dengan Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK
42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi
antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki oleh Perusahaan Terbuka paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor Perusahaan Terkendali tersebut. Oleh karenanya, atas transaksi Pembayaran Uang Muka
ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan
kepada OJK.
II. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah penandatangan Perjanjian Uang Muka pada tanggal 22 Juli 2024
yang mengatur kesepakatan pembayaran uang muka penebusan yang setara dengan
paling banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan
dikonversikan dalam mata uang SGD). Untuk menghindari keraguan, pembayaran tersebut
semata-mata hanya merupakan uang muka sementara realisasi penebusan (redemption)
atas sebagian saham preferen dalam PHSG tersebut yang belum dilakukan dan baru akan
dijalankan pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh PHSG sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Nilai Transaksi
Nilai transaksi dalam Pembayaran Uang Muka adalah suatu nilai yang setara dengan paling
banyak AUD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Australia) (yang nantinya akan dikonversikan
2
Page 3
dalam mata uang SGD) atau setara dengan Rp. 108.420.000.000 (seratus delapan miliar
empat ratus dua puluh juta Rupiah).
C. Pihak yang Melakukan Transaksi
a. PT Pyridam Farma Tbk.; dan
b. PYFA Health Singapore Pte. Ltd.
D. Hubungan Para Pihak yang Melakukan Transaksi
PHSG merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor PHSG.
E. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi Pembayaran Uang Muka
serta pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan.
i. Transaksi Pembayaran Uang Muka dilaksanakan sehubungan dengan uang muka
atas penebusan (redemption) atas sebagian saham preferen dalam PHSG yang
dimiliki Perseroan. Tujuan dan pertimbangan alasan Pembayaran Uang Muka ini
adalah untuk keperluan biaya operasional Perseroan.
ii. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Pembayaran Uang Muka tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020; dan
b. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai transaksi Pembayaran Uang
Muka sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan transaksi Fasilitas
Kredit, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di
alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Tel: +62 (21) 5099 1067
Email: corsec@pyfa.co.id
3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
837 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}