Back to announcement
20260526_BUMI_Pemanggilan RUPS_32095085_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TATA TERTIB RULES OF CONDUCT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ANNUAL GENERAL MEETING OF
TAHUNAN DAN RAPAT UMUM SHAREHOLDERS AND EXTRAORDINARY
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT BUMI RESOURCES TBK. PT BUMI RESOURCES TBK.
1. Rapat Umum Pemegang Saham 1. The Annual General Meeting of
Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Shareholders (”AGMS”) and the
Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
(”RUPLB”) (selanjutnya RUPST dan Shareholders (”EGMS”) (further referred
RUPSLB disebut ”Rapat”) to as the ”Meeting”) of PT Bumi
PT Bumi Resources Tbk. (Selanjutnya Resources Tbk (further referred to as the
disebut ”Perseroan”) diselenggarakan ”Company”) will be conducted in the
dalam bahasa Indonesia. Namun Indonesian Language. Nonetheless, for
demikian, untuk sesi tanya jawab, the Q&A session, taking into
dengan mempertimbangkan terdapat consideration the non-Indonesian citizen
beberapa Pemegang Saham dan/atau shareholders/proxies, the questions and
Kuasa Pemegang Saham yang non- answers may be conducted in English.
Warga Negara Indonesia, maka
pertanyaan dan penjelasan dapat
dilakukan dalam Bahasa Inggris.
2. Sebelum Rapat dimulai, kami mohon 2. Prior to commencement of the Meeting,
kepada hadirin sekalian agar dapat we kindly remind all of you to put your
mengatur mode senyap/silent mode di mobile phone on silent mode.
dalam perangkat telepon seluler.
3. Rapat diselenggarakan dengan 3. The Meeting is conducted with due
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa observance of the Rule of Indonesia
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Financial Services Authority
tentang Rencana dan Penyelenggaraan No. 15/POJK.04/2020 on Planning and
Rapat Umum Pemegang Saham Convening General Meetings of Publicly
Perusahaan Terbuka (”POJK Listed Companies (”Rule of OJK
No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas No. 15/2020”) and Rule of OJK No.
Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 No.14 Year 2025 regarding Convening
tentang Pelaksanaan Rapat Umum General Meetings of Shareholders,
Pemegang Saham, Rapat Umum General Meetings of Bondholders, and
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum General Meetings of Sukuk (Islamic
1 of 9
Page 2
Pemegang Sukuk Secara Elektronik Bond) Holders electronically (“Rule of
(”POJK No. 14/2025”). OJK No. 14/2025”).
4. Rapat dilaksanakan secara fisik dan 4. The Meeting is conducted both
secara elektronik melalui fasilitas physically and electronically via the
Electronic General Meeting System Electronic General Meeting System of
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
yang disediakan oleh PT KSEI dalam (the Indonesia Central Securities
tautan: https://akses.ksei.co.id/. Depository) provided by PT KSEI via the
link: https://akses.ksei.co.id/.
5. Mata Acara RUPST: 5. Agenda Items of AGMS:
1) Persetujuan atas Laporan 1) Approval of the Directors'
Pertanggungjawaban Direksi atas Accountability Report of the
jalannya Perseroan untuk Tahun Company for the financial year
Buku yang berakhir pada tanggal ended on December 31, 2025.
31 Desember 2025.
2) Pengesahan Neraca dan 2) Ratification of Balance Sheet and
Perhitungan Laba/Rugi untuk Profit & Loss Statement for the
Tahun Buku yang berakhir pada Financial Year ended on
tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
3) Penunjukan Akuntan Publik untuk 3) Appointment of Public Accountant to
melakukan audit atas Laporan conduct the audit of the Company’s
Keuangan Perseroan untuk Tahun Financial Statements for Financial
Buku yang berakhir pada tanggal Year ended on December 31, 2026.
31 Desember 2026.
4) Perubahan dan/atau penetapan 4) Change and/or Re-confirmation of
kembali susunan Direksi dan Directors and Board of
Dewan Komisaris Perseroan. Commissioners of the Company.
5) Laporan Realisasi Penggunaan 5) Report on the Realization of the Use
Dana Hasil Penawaran Umum of Proceeds from Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Shelf Registration Bonds I of BUMI
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Phase I Year 2025, Phase II Year
Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, 2025, Phase III Year 2025, Phase IV
Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Year 2026, and Phase V Year 2026.
Tahun 2026 dan Tahap V Tahun
2026.
2 of 9
Page 3
6. Mata Acara RUPSLB 6. Agenda Items of EGMS:
1) Perubahan Anggaran Dasar 1) Amendment to the Company’s
Perseroan dalam rangka Articles of Association in connection
penyesuaian terhadap Klasifikasi with the adjustment to the Indonesian
Baku Lapangan Usaha Indonesia Standard Industrial Classification
(KBLI) 2025. (KBLI) 2025.
7. Perseroan mengimbau kepada 7. The Company calls on Shareholders
Pemegang Saham yang berhak untuk eligable to attend the Meeting to appoint
hadir dalam Rapat, untuk menguasakan an Independent Proxy to represent them
kehadirannya melalui Penerima Kuasa at the Meeting, namely the Company’s
Independen, yaitu Biro Administrasi Efek Securities Administration Agency, PT
Perseroan, PT Ficomindo Buana Ficomindo Buana Registrar, by
Registrar, melalui fasilitas Electronic means of the Electronic General
General Meeting System KSEI Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh facility provided by PT KSEI via the link:
PT KSEI dalam tautan: https://akses.ksei.co.id/ as the
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mechanism for granting proxy
mekanisme pemberian kuasa secara electronically in the conduct of the
elektronik dalam proses Meeting (e-proxy).
penyelenggaraan Rapat (e-proxy).
8. Kuorum Kehadiran Rapat: 8. Meeting Attendance Quorum:
Kuorum Agenda RUPST Quorum for AGMS
Kuorum kehadiran untuk seluruh mata Attendance quorum for all agenda items
acara RUPST adalah sebagaimana of AGMS is as stipulated in Article 41 of
diatur dalam Pasal 41 POJK OJK Rule No. 15/2020 that the General
No. 15/2020, RUPS dapat Meeting may be convened if at the
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih Meeting, more than 1/2 (one half) of
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah total number of shares carrying voting
seluruh saham dengan hak suara hadir rights are present or represented.
atau diwakili.
Kuorum Agenda RUPSLB Quorum for EGMS
Untuk RUPSLB terdapat 1 (satu) mata For EGMS, there is 1 (one) agenda item
acara dengan ketentuan kuorum with different quorum requirements:
kehadiran yang berbeda, yaitu:
3 of 9
Page 4
• Untuk mata acara RUPSLB, berlaku • For the agenda item of EGMS, the
ketentuan kuorum kehadiran requisite attendance quorum as
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 stipulated in Article 42 of OJK Rule
POJK No. 15/2020, yaitu bahwa No.15/2020 shall apply, that the
RUPS dapat dilangsungkan jika Meeting may be convened if
RUPS dihadiri oleh pemegang attended by shareholders
saham yang mewakili paling sedikit representing at least 2/3 of the total
2/3 bagian dari jumlah seluruh shares carrying valid voting rights.
saham dengan hak suara yang sah.
9. Ketua Rapat akan memberikan 9. The Meeting Chairman will afford an
kesempatan kepada Pemegang Saham opportunity to the Shareholders or their
atau Kuasanya untuk mengajukan Proxies to raise questions and or put
pertanyaan dan atau menyatakan forward opinions before the voting takes
pendapat sebelum diadakan place regarding the relevant subject
pemungutan suara mengenai materi matter. Only questions that directly
yang bersangkutan. Pertanyaan yang correlate with the Meeting agenda may
diajukan hanya yang berhubungan be raised.
langsung dengan acara Rapat.
10. Prosedur Mengajukan Pertanyaan: 10. Mechanism for Raising Questions:
a. secara fisik: a. physically:
Para Pemegang Saham dan/atau Shareholders and/or Proxies
Kuasa Para Pemegang Saham physically present who wish to raise
yang hadir secara fisik, yang questions are kindly requested to fill
ingin mengajukan pertanyaan, out the Question Form that we have
dipersilakan untuk mengisi Formulir distributed. Our officer will collect
Pertanyaan yang telah kami the Question Form that has been
bagikan. Petugas kami akan completely filled out by the person
mengumpulkan Formulir raising the question by stating: (i)
Pertanyaan yang sudah diisi the Meeting Agenda Item, (ii) name
lengkap oleh penanya dengan of Shareholder, (iii) number of
mencantumkan: (i) Mata Acara shares owned or represented, as
Rapat, (ii) nama Pemegang Saham, well as (iv) the question to be
(iii) jumlah saham yang dimiliki atau raised. Subsequently, our officer will
diwakili, serta (iv) pertanyaan yang hand over the Question Form to the
akan diajukan. Selanjutnya, Notary to determine whether the
petugas kami akan menyerahkan
4 of 9
Page 5
Formulir Pertanyaan tersebut question bears any relevance to the
kepada Notaris agar dapat Agenda Item of the Meeting.
ditentukan relevansinya dengan
Mata Acara Rapat.
b. secara elektronik: b. electronically:
Para Pemegang Saham dan/atau Shareholders and/or Proxies who
Kuasa Para Pemegang Saham participate in the Meeting
yang mengikuti jalannya Rapat electronically via the link
secara elektronik melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ or via zoom
https://akses.ksei.co.id/, atau webinar link may raise their
melalui tautan zoom webinar dapat questions via “chatbox” feature
mengajukan pertanyaan melalui available during the Meeting.
fitur chat box yang tersedia saat
Rapat berlangsung.
Pertanyaan yang relevan dengan mata Questions which bear relevance to the
acara Rapat akan dipilih dan dijawab Meeting Agenda Item will be selected
langsung oleh manajemen secara and answered directly in a verbal
verbal dalam Rapat. manner by the Management.
Pimpinan Rapat atau pihak yang The Meeting Chairman or other person
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan appointed by him/her will provide
menjawab atau menanggapi answers or furnish reponses to the
pertanyaan-pertanyaan dari Pemegang shareholders’ questions that bear
Saham yang berkaitan dengan Mata relevance to the Meeting Agenda Item
Acara Rapat yang sedang dibahas. being discussed.
Pimpinan Rapat atau pihak yang The Meeting Chairman or other person
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat berhak appointed by him/her has the right to
menolak untuk menjawab atau tidak refuse to answer or respond to any
menanggapi pertanyaan-pertanyaan questions which, according to the
yang menurut Pimpinan Rapat atau Meeting Chairman and/or the Notary
pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat bears no relevance to the Meeting
dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Agenda Item being discussed.
Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
11. Menurut Pasal 11 ayat (6) Anggaran 11. Pursuant to Article 11 paragraph (6) of
Dasar Perseroan, pemungutan suara the Company’s Articles of Association,
5 of 9
Page 6
mengenai penunjukan Direksi dan the voting on the appointment of
Komisaris dilakukan dengan surat Directors and Commissioners shall be
tertutup yang tidak ditandatangani, dan done by an unsigned secret ballot, and
mengenai hal lain dengan lisan, kecuali orally in respect of other matters, unless
jika Ketua Rapat menentukan lain tanpa otherwise determined by the Meeting
ada keberatan dari Pemegang Saham Chairman without any objections from
yang hadir dalam Rapat. the Shareholders present at the Meeting.
12. Prosedur dalam Pengambilan 12. Procedures for Adopting
Keputusan: Resolutions:
a. Untuk kehadiran secara fisik: a. For physical participation in the
Meeting:
• Jika pemungutan suara • If voting is done by way of
dilakukan dengan cara “raising hands”, the following
“mengangkat tangan”, procedures will apply:
prosedur berikut akan berlaku:
a) Pertama, mereka yang a) First, those who disagree will
tidak setuju akan diminta be requested to raise their
mengangkat tangan; hands;
b) Kedua, mereka yang b) Secondly, those who cast
memberikan suara blanko blank votes are requested to
diminta mengangkat raise their hands;
tangan;
c) Ketiga, mereka yang tidak c) Thirdly, those who don’t raise
mengangkat tangan their hands are deemed to
dianggap setuju. agree.
• Dalam hal pemungutan suara • In the event that voting is done in
dilakukan secara tertulis, writing, Shareholders or their
Pemegang Saham atau legitimate proxies are requested
Kuasanya yang sah diminta to fill out the voting right form
mengisi formulir hak suara containing the name, number of
yang berisi nama, jumlah shares owned and represented,
saham yang dimiliki atau as well as the decision, and the
diwakili, serta keputusannya, Meeting Officer wil collect the
dan Petugas Rapat akan same and hand them over to the
mengumpulkan formulir- Meeting Chairman to be counted.
formulir tersebut dan
6 of 9
Page 7
menyerahkan kepada Ketua
Rapat untuk dihitung.
b. Untuk kehadiran secara b. For electronic participation in the
elektronik: Meeting Electronically:
• Proses pemungutan suara • E-voting process will take place
secara elektronik berlangsung in the eASY.KSEI application on
di aplikasi eASY.KSEI pada the menu ”E-meeting Hall”, sub-
menu E-meeting Hall, sub- menu ”Live Broadcasting”.
menu Live Broadcasting.
• Pemegang Saham yang hadir • Any shareholder present or
sendiri atau diwakilkan represented by its proxy, but has
Penerima Kuasanya, namun not cast a vote on a Meeting
belum memberikan pilihan agenda item, he/she or his/her
suara pada mata acara Rapat, proxy will have the opportunity to
maka Pemegang Saham submit his/her vote during the
atau Penerima Kuasanya voting period via ”E-meeting
memiliki kesempatan untuk Hall” screen in eASY.KSEI
menyampaikan pilihan application. When the e-voting
suaranya selama masa period per agenda item
pemungutan suara melalui commences, the system will
layar E-meeting Hall di automatically run the voting time
aplikasi eASY.KSEI dibuka with a countdown for a maximum
oleh Perseroan. Ketika masa of 5 (five) minutes. During the e-
pemungutan suara secara voting process, ”the voting for
elektronik per mata acara agenda item no [xx] has
Rapat dimulai, sistem secara started” status notification will
otomatis menjalankan waktu appear on the column ”General
pemungutan suara (voting Meeting Flow Text”. In the event
time) dengan menghitung that shareholder or proxy did not
mundur maksimum selama 5 cast a vote for a given agenda
(lima) menit. Selama proses item until the status of the
pemungutan suara secara Meeting shown on the column
elektronik berlangsung, akan ”General Meeting Flow Text”
terlihat status “Voting for turns to ”Voting for agenda item
agenda item no [xx ] has no [xx] has ended”, he or she
started” pada kolom ‘General will be deemed to cast an
Meeting Flow Text’. Apabila
7 of 9
Page 8
pemegang saham atau ”abstain” vote for the relevant
penerima kuasanya tidak agenda item.
memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda
item no [xx] has ended”,
maka akan dianggap
memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
• Voting time selama proses • Voting Time during the E-
pemungutan suara secara voting process is standard time
elektronik merupakan waktu set by eASY.KSEI application.
standar yang ditetapkan pada The Company has established
aplikasi eASY.KSEI. the policy of e-voting time per
Perseroan menetapkan agenda item of the Meeting for a
kebijakan waktu pemungutan maximum of 5 (five) minutes per
suara langsung secara agenda item of the Meeting.
elektronik per mata acara
dalam Rapat dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat.
c. Apabila suara yang setuju dan c. If the number of yea votes are the
tidak setuju sama banyaknya, jika same as the nay votes, if it concerns
mengenai orang, harus diundi, jika a person/individual, it must be
mengenai hal-hal lain, usul harus decided by drawing lots, if it
dianggap ditolak. concerns other matters, the
proposal shall be deemed rejected.
13. Setiap usul yang diajukan oleh 13. A proposal put forward by Shareholders
Pemegang Saham dapat dibicarakan may be discussed at the Meeting if such
dalam Rapat bila memenuhi syarat proposal meets the following
sebagai berikut: requirements:
8 of 9
Page 9
a. hal-hal tersebut telah diajukan a. it has been put forward in writing to
secara tertulis kepada Direksi oleh the Directors by one or more
seorang atau lebih Pemegang shareholders, representing at least
Saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (one-twentieth) of the total
1/20 (satu per dua puluh) bagian dari shares carrying valid voting rights;
jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
b. telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) b. it has been received at least 7
hari sebelum pemanggilan Rapat; (seven) days before the calling
notice of the Meeting;
c. menurut pendapat Direksi, usul ini c. in the Directors’ opinion, such
dianggap berhubungan langsung proposal is deemed to correlate
dengan usaha Perseroan. directly with the Company’s
business.
14. Bahan mata acara Rapat dan tata 14. The materials of the Agenda Items and
tertib Rapat dapat diunduh di situs web the Rules of Conduct of the Meeting
Perseroan dengan alamat are downloadable at the Company’s
www.bumiresources.com sejak website www.bumiresources.com as
tanggal Pemanggilan. of the date of Notice of Call.
9 of 9
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Resources Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
—
Mechanism for Raising Questions:
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.