Skip to content
Back to announcement

20260526_FWCT_Pemanggilan RUPS_32095075_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FWCT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
         TAHUNAN

        PEMANGGILAN
          26 M E I 2026
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) secara elektronik, yang akan diselenggarakan
pada:


                                   Hari/     Jumat/
                                 Tanggal     19 Juni 2026


                                  Waktu      Pukul 14.00 WIB - Selesai


                               Konferensi    AKSes.KSEI
                                   Media     Zoom webinar format

                                             Puri Indah Financial Tower
                                 Tempat      Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002
                                             Kembangan Selatan, Kembangan
                                             Jakarta Barat - 11610
                                                                                             1
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELESAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Perseroan.

         Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
         Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    1    Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta
         Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
         Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.



         Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2     Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 AD, ayat 2 huruf b dan Pasal 25 bahwa keuntungan bersih
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.




                                                                                                                      2
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELESAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Perseroan.
         Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
         untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
         dibutuhkan Perseroan.
    3    Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 09 Tahun
         2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 19 ayat
         2 huruf (c) AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau
         Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.


         Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026.

    4    Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 Ayat 6 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan
         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                                                                                          3
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
    KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh
   para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.




                                                                                                                      4
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
    KETENTUAN UMUM

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
   mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
   Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
   perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Mei 2026 ("Tanggal Pencatatan").
3. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
   Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
   platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan
   Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic
   General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat, dapat diwakili oleh
   kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
        pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari Biro
        Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
        Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah.
        Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris,
        Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau

                                                                                                                         5
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
  KETENTUAN UMUM

 b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
    1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan juga
       dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain
       secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas;
    2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
       dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
       (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
    3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
       yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
    4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan
       Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
    5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
       telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yakni pada Kamis, 18 Juni
       2026 paling lambat pukul 16.00 WIB, melalui BAE :
       PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat:
       Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5
       Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
       Telp. (021) 29745222, Faks. (021) 29289961
       E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
       Website: www.adimitrajk.co.id
                                                                                                                         6
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
    KETENTUAN UMUM

        6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk
             menyerahkan:
             a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
             b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
             kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 18 Juni 2026, maksimal
             pukul 16.00 WIB.
5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
   diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
   (www.wijayacahayatimber.com).
6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan
   Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web system eASY.KSEI
   (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya
   kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
   web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.




                                                                                                                        7
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
  KETENTUAN UMUM

  Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat
  tersedia dalam situs web Perseroan berikut www.wijayacahayatimber.com atau dengan memindai QR Code
  berikut ini:




                                     Sehubungan dengan RUPS Elektronik
                    Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara rapat dalam bentuk cetak




                                              Jakarta, 26 Mei 2026
                                              DIREKSI PERSEROAN
                                                                                                            8
Page 10
TERIMA KASIH

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.21 MB
Published26 May 2026
Pages10
Characters10,981
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wijaya Cahaya Timber Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result