Back to announcement
20240723_IBFN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686625.pdf
Other Text extracted IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 020/IBFN-IDX/VII/2024
Nama Perusahaan PT Intan Baru Prana Tbk
Kode Emiten IBFN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07263/BEI.PP2/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK no. 31 tahun 2015 yang mungkin berdampak
terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E yang
mungkin berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dalam hal yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu yang mungkin
berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Intan Baru Prana Tbk
Yunita Rivianti Riyadi
Corporate Secretary
PT Intan Baru Prana Tbk
INTA Building, Ground Floor
Telepon : (021) 440 1408, 440 8442, Fax : (021) 440 8441, www.ibf.co.id
Page 2
Nama Pengirim Yunita Rivianti Riyadi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-07-2024 10:19
Lampiran 1. 12. Penyampaian Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Intan Baru Prana Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Intan Baru Prana Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 020/IBFN-IDX/VII/2024
Issuer Name PT Intan Baru Prana Tbk
Issuer Code IBFN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07263/BEI.PP2/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK no. 31 tahun 2015 yang mungkin berdampak
terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E yang
mungkin berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dalam hal yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu yang mungkin
berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham Perseroan di bursa.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Intan Baru Prana Tbk
Yunita Rivianti Riyadi
Corporate Secretary
PT Intan Baru Prana Tbk
INTA Building, Ground Floor
Phone : (021) 440 1408, 440 8442, Fax : (021) 440 8441, www.ibf.co.id
Page 4
Sender Name Yunita Rivianti Riyadi
Function Corporate Secretary
Date and Time 23-07-2024 10:19
Attachment 1. 12. Penyampaian Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Intan Baru Prana Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Intan Baru Prana Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yunita Rivianti Riyadi
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.