Back to announcement
20240722_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31686304_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 041/KMG-Corsec/VIII/2024 22 Juli 2024
Lampiran : -
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang
Mendapat Pengecualian
Kepada Yth.:
1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta, Indonesia.
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta, Indonesia.
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK Transaksi Material”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana
Megatara Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat
Pengecualian sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Kirana Megatara Tbk
Bidang Usaha : Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
Telepon : (021) 5794-7988
Faksimili : (021) 5794-7999
Alamat surat elektronik (email) : corporate@kiranamegatara.com
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat Pengecualian
Tanggal Transaksi Material : 18 Juli 2024
Objek Transaksi Material : Pemberian penanggungan perusahaan bersama sebagaimana
tertuang dalam Joint Corporate Guarantee and Indemnity Agreement.
Pihak yang melakukan Transaksi Material : Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak Perseroan yang terdiri
atas:
1. PT Djambi Waras;
2. PT Pantja Surya;
3. PT Nusira;
4. PT New Kalbar Processors;
5. PT Tirta Sari Surya;
6. PT Kirana Sapta;
7. PT Kirana Musi Persada;
8. PT Kirana Windu;
9. PT Kirana Permata;
10. PT Komering Jaya Perdana;
11. PT Anugrah Bungo Lestari;
12. PT Karini Utama;
13. PT Bintang Agung Persada.
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 1 dari total 3 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 1 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
Nilai dan Rincian Objek Transaksi : Penanggungan perusahaan bersama diberikan dalam rangka fasilitas
Material kredit sindikasi yang diterima oleh Entitas Anak Perseroan yang
merupakan debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
sebagaimana terdiri atas:
1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
2. PT BANK OCBC NISP TBK;
3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
4. PT BANK DBS INDONESIA;
5. PT BANK HSBC INDONESIA;
6. PT BANK PERMATA TBK,
(selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian
fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam suatu Credit Agreement
US$198.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar USD198.000.000.
Namun mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material,
maka Perseroan dalam memberikan penanggungan perusahaan
bersama (pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud
pada Pasal 11 huruf c POJK Transaksi Material) dikecualikan atas
kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan : Pemberian penanggungan perusahaan bersama ini merupakan
dilakukannya Transaksi Material serta prasyarat yang diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Credit Agreement
pengaruh transaksi tersebut pada kondisi US$198.000.000 yang diadakan oleh Entitas Anak Perseroan dan Para
keuangan Perseroan Kreditur. Penting adanya Perseroan memberikan penanggungan
perusahaan bersama ini sebagaimana fasilitas kredit tersebut
diperlukan oleh Entitas Anak Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
dan pembelian bahan baku (raw materials).
Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
pemberian penanggungan perusahaan bersama ini.
Penjelasan tentang tempat atau alamat, : Alamat:
nomor telepon, dan alamat email yang Kantor Pusat Perseroan
dapat dihubungi pemegang saham untuk Gedung The East Lantai 21,
memperoleh informasi mengenai Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Transaksi Material Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor telepon:
021-5794-7988
Alamat email:
corporate@kiranamegatara.com
Pernyataan Direksi : Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK Transaksi
Afiliasi”).
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi : Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan
bahwa:
1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK Transaksi Afiliasi; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 2 dari total 3 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 2 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 3 dari total 3 halaman
st
Gedung The East 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 3 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Pantja Surya
p.1
unresolved
org
PT New Kalbar Processors
p.1
unresolved
org
PT Tirta Sari Surya
p.1
unresolved
org
PT Kirana Sapta
p.1
unresolved
org
PT Kirana Musi Persada
p.1
unresolved
org
PT Kirana Windu
p.1
unresolved
org
PT Kirana Permata
p.1
unresolved
org
PT Komering Jaya Perdana
p.1
unresolved
org
PT Anugrah Bungo Lestari
p.1
unresolved
org
PT Karini Utama
p.1
unresolved
org
PT Bintang Agung Persada.
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
832 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material : Pemberian penanggungan perusahaan '
'bersama sebagaimana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material : Pemberian penanggungan perusahaan bersama '
'sebagaimana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-07-18',
'valuation_date': None,
'value': None}