Skip to content
Back to announcement

20240722_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31686304_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
         Nomor                :    041/KMG-Corsec/VIII/2024                                                                 22 Juli 2024
         Lampiran             :    -
         Perihal              :    Keterbukaan Informasi atas           Transaksi   Material   yang
                                   Mendapat Pengecualian

         Kepada Yth.:
          1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
             u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
             Gedung Sumitro Djojohadikusumo
             Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
             Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
             Jakarta, Indonesia.
          2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
             Indonesia Stock Exchange Building
             Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
             Jakarta, Indonesia.

         Dengan Hormat,
         Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK Transaksi Material”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana
         Megatara Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat
         Pengecualian sebagai berikut:

          Nama Emiten atau Perusahaan Publik                    :   PT Kirana Megatara Tbk
          Bidang Usaha                                          :   Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
          Telepon                                               :   (021) 5794-7988
          Faksimili                                             :   (021) 5794-7999
          Alamat surat elektronik (email)                       :   corporate@kiranamegatara.com

         Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat Pengecualian
          Tanggal Transaksi Material                : 18 Juli 2024
          Objek Transaksi Material                  : Pemberian penanggungan perusahaan bersama sebagaimana
                                                        tertuang dalam Joint Corporate Guarantee and Indemnity Agreement.
          Pihak yang melakukan Transaksi Material : Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak Perseroan yang terdiri
                                                        atas:
                                                         1. PT Djambi Waras;
                                                         2. PT Pantja Surya;
                                                         3. PT Nusira;
                                                         4. PT New Kalbar Processors;
                                                         5. PT Tirta Sari Surya;
                                                         6. PT Kirana Sapta;
                                                         7. PT Kirana Musi Persada;
                                                         8. PT Kirana Windu;
                                                         9. PT Kirana Permata;
                                                         10. PT Komering Jaya Perdana;
                                                         11. PT Anugrah Bungo Lestari;
                                                         12. PT Karini Utama;
                                                         13. PT Bintang Agung Persada.


PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                      Halaman 1 dari total 3 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                   Page 1 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
          Nilai dan         Rincian      Objek     Transaksi    :   Penanggungan perusahaan bersama diberikan dalam rangka fasilitas
          Material                                                  kredit sindikasi yang diterima oleh Entitas Anak Perseroan yang
                                                                    merupakan debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
                                                                    sebagaimana terdiri atas:
                                                                      1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
                                                                      2. PT BANK OCBC NISP TBK;
                                                                      3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
                                                                      4. PT BANK DBS INDONESIA;
                                                                      5. PT BANK HSBC INDONESIA;
                                                                      6. PT BANK PERMATA TBK,
                                                                    (selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian
                                                                    fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam suatu Credit Agreement
                                                                    US$198.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar USD198.000.000.
                                                                    Namun mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material,
                                                                    maka Perseroan dalam memberikan penanggungan perusahaan
                                                                    bersama (pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud
                                                                    pada Pasal 11 huruf c POJK Transaksi Material) dikecualikan atas
                                                                    kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
          Penjelasan, pertimbangan dan alasan                   :   Pemberian penanggungan perusahaan bersama ini merupakan
          dilakukannya Transaksi Material serta                     prasyarat yang diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Credit Agreement
          pengaruh transaksi tersebut pada kondisi                  US$198.000.000 yang diadakan oleh Entitas Anak Perseroan dan Para
          keuangan Perseroan                                        Kreditur. Penting adanya Perseroan memberikan penanggungan
                                                                    perusahaan bersama ini sebagaimana fasilitas kredit tersebut
                                                                    diperlukan oleh Entitas Anak Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
                                                                    dan pembelian bahan baku (raw materials).
                                                                    Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
                                                                    terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
                                                                    pemberian penanggungan perusahaan bersama ini.
          Penjelasan tentang tempat atau alamat,                :   Alamat:
          nomor telepon, dan alamat email yang                      Kantor Pusat Perseroan
          dapat dihubungi pemegang saham untuk                      Gedung The East Lantai 21,
          memperoleh       informasi   mengenai                     Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
          Transaksi Material                                        Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
                                                                    Nomor telepon:
                                                                    021-5794-7988
                                                                    Alamat email:
                                                                    corporate@kiranamegatara.com
          Pernyataan Direksi                                    :   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini bukan
                                                                    merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                                                    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                                    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK Transaksi
                                                                    Afiliasi”).
          Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi                :   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan
                                                                    bahwa:
                                                                      1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
                                                                           sebagaimana dimaksud dalam POJK Transaksi Afiliasi; dan
                                                                      2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                                                           tersebut tidak menyesatkan.


PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                        Halaman 2 dari total 3 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                     Page 2 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
         Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

         Hormat kami,
         PT Kirana Megatara Tbk




         Ferry Sidik
         Corporate Secretary




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                   Halaman 3 dari total 3 halaman
                   st
Gedung The East 21 Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                  Page 3 of total 3 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published22 Jul 2024
Pages3
Characters10,220
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kirana Megatara Tbk p.1 ×17
linked org PT Djambi Waras p.1
linked org BANK OCBC NISP TBK p.2 ×2
linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.2 ×2
linked org PT BANK DBS INDONESIA p.2
linked org PT BANK HSBC INDONESIA p.2
linked org BANK PERMATA TBK p.2 ×2
linked person Ferry Sidik · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Nusira p.1
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Pantja Surya p.1
unresolved org PT New Kalbar Processors p.1
unresolved org PT Tirta Sari Surya p.1
unresolved org PT Kirana Sapta p.1
unresolved org PT Kirana Musi Persada p.1
unresolved org PT Kirana Windu p.1
unresolved org PT Kirana Permata p.1
unresolved org PT Komering Jaya Perdana p.1
unresolved org PT Anugrah Bungo Lestari p.1
unresolved org PT Karini Utama p.1
unresolved org PT Bintang Agung Persada. p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 832 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material : Pemberian penanggungan perusahaan '
                            'bersama sebagaimana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material : Pemberian penanggungan perusahaan bersama '
                'sebagaimana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-07-18',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result