Skip to content
Back to announcement

20240722_DPNS_Perubahan Profesi Penunjang_31686381_lamp4.pdf

Other Text extracted DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.851
PKF UOB Plaza 42nd & 30th Floor
Jl. MH. Thamrin Lot 8-10

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Central Jakarta 10230 Indonesia
Retno, Palilingan & Rekan 162 2120932121 (Hunting)

162 21 3144003
t-offic i
RESISTERED PUBUC ACCOUNTANIS Ikt-office@pkfhadiwinata.com
(DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF IU RENUBLIG OI INDONESIA NO, 865/KMI/2017 www.pkfhadiwinata.com

Jakarta, 22 Juli 2024
No: A/179/V11/2024/DPN

Kepada yang terhormat

Direksi

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk

Jl. Tanjungpura No. 263D, Pontianak
Kalimantan Barat

Hasil penilaian sendiri Kantor Akuntan Publik
terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda

Nama Kantor Akuntan Publik : Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Nama Rekan : Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA
Nomor Ijin Akuntan Publik : AP.1655

Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan
(“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa
audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disertai informasi periode penugasan
yang telah dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak sebagai
penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit lainnya, serta
pertimbangan yang menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda,

Menerangkan sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 7 ayat (1):

Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

tua sal 7 ayat (3):

Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.

PAUL HATNWIMATA, HIDAJAT, ARSGNO, RETNO, PALLINGAH & REKAN tv d member Ot PKF Olobal, the network of mankier hinns at Pai
Intetontianal beritad, gach ol which is  sepotala ang tdupandual lugai untity and doos not avcapLany espanabilny Or ladbihty
lor the mtisrs or inactlans of any andividual nsmber or corasponden Meng)
Page 2 OCR 0.893
PKF : aa
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Penilaian sendiri KAP:

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (“Perusahaan”) efektif sebagai perusahaan publik terhitung sejak tanggal
18 Juni 1990. Perhitungan kumulatif diakumulasi sejak tahun buku 2017, sehingga informasi terlampir
hanya menyajikan daftar AP dan KAP dari tahun 2017 dimana jasa tersebut dilaksanakan oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan AP yang sama dan dalam KAP yang sama
sebagai berikut:

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA. CPA., Asean CPA.. MM
(NIAP AP.0259)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

# Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2018:
e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP

AP.0261
e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:

Drs. Sikanto. Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259)
@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019:
e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP
AP.0261)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu  perikatan:
Drs. Sikanto, Ak.. CA.. CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259)

e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020:
e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM
TAP AP.0259

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak.. CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

# Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021:
» AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak. CA., CPA., Asean CPA.. MM (NIAP
AP.0259)

» AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)
# Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Page 3 OCR 0.936
PKF |
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP
AP.0259

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2023:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Bandana, S.E., Ak.. CA., CPA., Asean CPA (NIAP AP.1655)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259)

@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan sebagaimana
dilaporkan di atas belum mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa audit sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (1) dan (3) tersebut.

Ketentuan Pasal 7 ayat (2):

Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP
dalam perikatan:

a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-
turut,

b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3
(tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan

c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Penilaian sendiri KAP:

Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan belum
mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa audit sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3),
sehingga ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tersebut belum dilaksanakan.

Ketentuan Pasal 7 ayat (4):

Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode
etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik
akuntan publik.
Page 4 OCR 0.927
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Penilaian sendiri KAP:

Sejalan dengan sistem pengendalian mutu yang berlaku di dalam KAP, KAP telah memastikan bahwa AP
telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi
Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.

Ketentuan Pasal 8 ayat (1):

Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 5 (lima)
tahun buku pelaporan berturut-turut.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2):

Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.

Penilaian sendiri KAP:

Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sejak tahun 2017 dari AP, pihak terasosiasi
dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit,
sebagai berikut:

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017:

es AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA.. MM
(NIAP AP.0259)

# AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

# Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Anggita Trie Muliastuti

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2018:
e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP
AP.0261)

# AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA.. MM (NIAP AP.0259)

» Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
# Personil KAP dengan jabatan | (satu) level di bawah AP: Linda Yanti

Page 5 OCR 0.897
PKF 5 —.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak.. CPA. CA, Asean CPA
AP.0261

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259)

e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

@ Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM
(NIAP AP.0259)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

e Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM
(NIAP AP.0259)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261)

@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

@ Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA.. Asean CPA., MM
(NIAP AP.0259)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261

e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

# Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti

Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2023:

e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Bandana, S.E., Ak., CA., CPA.. Asean CPA (NIAP AP.1655)

e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Drs. Sikanto, Ak.. CA.. CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259)

@ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada

e Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Arinda Pramesti

Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan sebagaimana dilaporkan
di atas telah mencapai batas 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1)
tersebut.
Page 6 OCR 0.944
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Ketentuan Pasal 8 ayat (3):

Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa
jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Penilaian sendiri KAP:

Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan telah mencapai batas 5
(lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), sehingga
ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersebut telah dilaksanakan.

Dengan demikian, berdasarkan penilaian-penilaian tersebut KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau
personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan

Registered Public Acc:
Me eat

Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.88 MB
Published22 Jul 2024
Pages6
Characters12,558
Text sourceOCR
OCR confidence0.908

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Duta Pertiwi Nusantara Tbk p.1 ×5
unresolved org Palilingan & Rekan p.1 ×9
unresolved person Bandana p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PALLINGAH & REKAN p.1
unresolved person Drs. Sikanto p.2 ×28
unresolved person Drs. Paul Hadiwinata p.2 ×24
unresolved person CPA p.2 ×11
unresolved person Asean CPA. p.2 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result