Back to announcement
20240722_DPNS_Perubahan Profesi Penunjang_31686381_lamp4.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.851
PKF UOB Plaza 42nd & 30th Floor Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Central Jakarta 10230 Indonesia Retno, Palilingan & Rekan 162 2120932121 (Hunting) 162 21 3144003 t-offic i RESISTERED PUBUC ACCOUNTANIS Ikt-office@pkfhadiwinata.com (DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF IU RENUBLIG OI INDONESIA NO, 865/KMI/2017 www.pkfhadiwinata.com Jakarta, 22 Juli 2024 No: A/179/V11/2024/DPN Kepada yang terhormat Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Jl. Tanjungpura No. 263D, Pontianak Kalimantan Barat Hasil penilaian sendiri Kantor Akuntan Publik terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda Nama Kantor Akuntan Publik : Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Nama Rekan : Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA Nomor Ijin Akuntan Publik : AP.1655 Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kantor Akuntan Publik (“KAP”) melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disertai informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit lainnya, serta pertimbangan yang menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda, Menerangkan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 ayat (1): Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. tua sal 7 ayat (3): Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. PAUL HATNWIMATA, HIDAJAT, ARSGNO, RETNO, PALLINGAH & REKAN tv d member Ot PKF Olobal, the network of mankier hinns at Pai Intetontianal beritad, gach ol which is sepotala ang tdupandual lugai untity and doos not avcapLany espanabilny Or ladbihty lor the mtisrs or inactlans of any andividual nsmber or corasponden Meng)
Page 2 OCR 0.893
PKF : aa Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Penilaian sendiri KAP: PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (“Perusahaan”) efektif sebagai perusahaan publik terhitung sejak tanggal 18 Juni 1990. Perhitungan kumulatif diakumulasi sejak tahun buku 2017, sehingga informasi terlampir hanya menyajikan daftar AP dan KAP dari tahun 2017 dimana jasa tersebut dilaksanakan oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan AP yang sama dan dalam KAP yang sama sebagai berikut: Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA. CPA., Asean CPA.. MM (NIAP AP.0259) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) # Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2018: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261 e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto. Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA.. CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM TAP AP.0259 e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak.. CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) # Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021: » AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak. CA., CPA., Asean CPA.. MM (NIAP AP.0259) » AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) # Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Page 3 OCR 0.936
PKF | Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259 e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2023: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Bandana, S.E., Ak.. CA., CPA., Asean CPA (NIAP AP.1655) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan sebagaimana dilaporkan di atas belum mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa audit sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3) tersebut. Ketentuan Pasal 7 ayat (2): Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut- turut, b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian sendiri KAP: Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan belum mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa audit sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3), sehingga ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tersebut belum dilaksanakan. Ketentuan Pasal 7 ayat (4): Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Page 4 OCR 0.927
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Penilaian sendiri KAP: Sejalan dengan sistem pengendalian mutu yang berlaku di dalam KAP, KAP telah memastikan bahwa AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Ketentuan Pasal 8 ayat (1): Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut. Ketentuan Pasal 8 ayat (2): Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit. Penilaian sendiri KAP: Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sejak tahun 2017 dari AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit, sebagai berikut: Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017: es AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA.. MM (NIAP AP.0259) # AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada # Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Anggita Trie Muliastuti Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2018: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) # AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA.. MM (NIAP AP.0259) » Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada # Personil KAP dengan jabatan | (satu) level di bawah AP: Linda Yanti
Page 5 OCR 0.897
PKF 5 —. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak.. CPA. CA, Asean CPA AP.0261 e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada @ Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada e Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA., CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada @ Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Drs. Sikanto, Ak., CA., CPA.. Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Paul Hadiwinata, Ak., CPA, CA, Asean CPA (NIAP AP.0261 e Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada # Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Linda Yanti Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2023: e AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Bandana, S.E., Ak., CA., CPA.. Asean CPA (NIAP AP.1655) e AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Drs. Sikanto, Ak.. CA.. CPA., Asean CPA., MM (NIAP AP.0259) @ Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada e Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Arinda Pramesti Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan sebagaimana dilaporkan di atas telah mencapai batas 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) tersebut.
Page 6 OCR 0.944
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Ketentuan Pasal 8 ayat (3): Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian sendiri KAP: Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan telah mencapai batas 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), sehingga ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian, berdasarkan penilaian-penilaian tersebut KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Registered Public Acc: Me eat Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA Partner
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×9
unresolved
person
Bandana
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PALLINGAH & REKAN
p.1
unresolved
person
Drs. Sikanto
p.2 ×28
unresolved
person
Drs. Paul Hadiwinata
p.2 ×24
unresolved
person
CPA
p.2 ×11
unresolved
person
Asean CPA.
p.2 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.