Skip to content
Back to announcement

20240722_CARE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31686187_lamp1.pdf

Board change Needs review CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.946
af Netro Healthcare

KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
No. 001/MHI-DEKOM/VII/24

Dewan Komisaris PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. suatu Perseroan Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kota Malang ("Perseroan"), yaitu:

A. dr. Agustinus Widjaja lahir di Jambi pada tanggal 11 Agustus 1969, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Jl. Aurora 3 No. 20, Sutera Renata RT/RW 001/015, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 367111110879007
dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:

B. dr.Rico Novyanto lahir di Bandung, pada tanggal 16 November 1988, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Jl. Rampai No 9, Melayu Timur, RT/RW 001/007, Ampenan Tengah, Mataram, Nusa
Tenggara Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 2171061611889003 dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan:

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.

3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan
dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam
suatu Rapat Dewan Komisaris.

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
JI. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001

Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871

e: cs@metrohealthcareindonesia.co.i
www.metrohealthcareindonesia.

Page 2 OCR 0.936
da Metro Healthcare

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
maka dan dengan keputusan ini mengangkat:

1. dr.Rico Novyanto lahir di Bandung, pada tanggal 16 November 1988, Warga Negara
Indonesia, beralamat di Jl. Rampai No 9, Melayu Timur, RT/RW 001/007, Ampenan Tengah,
Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
2171061611889003 sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.

2. Retno, lahir di Taput, pada tanggal 17 Desember 1969, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di JL. Mesjid Bendungan RT 001 RW 007 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 317504571269007, sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan:

3. Dominica Dwi Putri lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1991, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Bekasi, Karang Anyar Residence Blok C 11 No. 15 RT/RW 002/007,
Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 3275035603910010 sebagai Anggota Komite Audit Perseroan:

Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan.

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang, tanggal 18 Juli 2024

Dewan Komisaris
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.

/

. Agustinus Widjaja dr. Rico Novyanto

Komisaris Utama Komi: Independen

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk

Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001

Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871

€: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published22 Jul 2024
Pages2
Characters4,594
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×14
linked person Metro Healthcare p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person dr. Agustinus Widjaja p.1
unresolved person Retno p.2
unresolved person Dominica Dwi Putri p.2
unresolved person Demikianlah · Komisaris p.2
unresolved person dr. Rico Novyanto p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 143 ms 13 Sep 2026 16:12

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Metro Healthcare Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result