Back to announcement
20240722_CARE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31686187_lamp1.pdf
Board change Needs review CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
af Netro Healthcare
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
No. 001/MHI-DEKOM/VII/24
Dewan Komisaris PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. suatu Perseroan Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kota Malang ("Perseroan"), yaitu:
A. dr. Agustinus Widjaja lahir di Jambi pada tanggal 11 Agustus 1969, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Jl. Aurora 3 No. 20, Sutera Renata RT/RW 001/015, Kelurahan Kunciran, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 367111110879007
dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:
B. dr.Rico Novyanto lahir di Bandung, pada tanggal 16 November 1988, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Jl. Rampai No 9, Melayu Timur, RT/RW 001/007, Ampenan Tengah, Mataram, Nusa
Tenggara Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 2171061611889003 dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan:
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.
3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan
dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam
suatu Rapat Dewan Komisaris.
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
JI. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.i
www.metrohealthcareindonesia.
Page 2 OCR 0.936
da Metro Healthcare Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu: Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka dan dengan keputusan ini mengangkat: 1. dr.Rico Novyanto lahir di Bandung, pada tanggal 16 November 1988, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Rampai No 9, Melayu Timur, RT/RW 001/007, Ampenan Tengah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 2171061611889003 sebagai Ketua Komite Audit Perseroan. 2. Retno, lahir di Taput, pada tanggal 17 Desember 1969, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di JL. Mesjid Bendungan RT 001 RW 007 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 317504571269007, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: 3. Dominica Dwi Putri lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1991, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi, Karang Anyar Residence Blok C 11 No. 15 RT/RW 002/007, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275035603910010 sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan: b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan. Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang, tanggal 18 Juli 2024 Dewan Komisaris PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. / . Agustinus Widjaja dr. Rico Novyanto Komisaris Utama Komi: Independen PT Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871 €: cs@metrohealthcareindonesia.co.id www.metrohealthcareindonesia.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
p.1
unresolved
person
Retno
p.2
unresolved
person
Dominica Dwi Putri
p.2
unresolved
person
Demikianlah
· Komisaris
p.2
unresolved
person
dr. Rico Novyanto
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
143 ms
13 Sep 2026 16:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Metro Healthcare Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}