Skip to content
Back to announcement

20240722_CARE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31686187_lamp2.pdf

Board change Needs review CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.947
PIAGAM
KOMITE AUDIT
(AUDIT COMMITEE CHARTER)

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Page 2 OCR 0.959
PENDAHULUAN
1: LATAR BELAKANG

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit maka PT Metro Healthcare
Indonesia Tbk ("Perseroan") telah membentuk Komite Audit untuk membantu Dewan
Komisaris Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan Terhadap
jalannya kegiatan usaha Perseroan oleh Direksi.

Pembentukan Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk
melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau
GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan.
Komite Audit membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit wajib memiliki Pedoman Kerja Komite Audit
(Audit Committee Charter) untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pedoman Kerja Komite Audit disusun agar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
setiap anggota Komite Audit mempunyai acuan dan kerangka kerja yang jelas. Dengan
demikian, Komite Audit dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri dan transparan
serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
1. PENGERTIAN

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang dimaksud dengan Komite Audit adalah
komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

2. KEANGGOTAAN

a. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris
Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik,

b. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen:

c. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 3 OCR 0.952
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

a.
b.

Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Dewan Komisaris,
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

a20

. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan

bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik,

. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan

jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait
lainnya,

. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan,
. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan

pelatihan,

. Memiliki paling sedikit satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahiian di

bidang akuntansi dan keuangan:

Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor
Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa
penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir,

. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab

untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen:

. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan,

Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan
kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya
saham tersebut,

Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan: dan

. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan

dengan kegiatan usaha Perseroan.

RAPAT KOMITE AUDIT

a.

b.

fl

Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan:

Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah anggota:

Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat

perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota
Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.955
FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB

Ti

HUBUNGAN KERJA

Komite Audit mempunyai hubungan kerja langsung dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris serta hubungan kerja tidak langsung dengan auditor internal.

TUGAS

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
periode berikutnya.

KEWENANGAN

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
perusahaan yang diperlukan:

b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab
Komite Audit:

Cc. Mejibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan), dan

d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain

sebagai berikut:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keusngan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan,

b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee,

e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,

f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris,

g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan,

h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan: dan

i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Page 5 OCR 0.955
5. PELAPORAN

a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan
yang diberikan:

b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang
diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan:

Cc. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit daiam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian:

d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
huruf c wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan.

6. KETENTUAN MENGENAI PENANGANAN ATAU PELAPORAN SEHUBUNGAN DENGAN
PELANGGARAN TERKAIT PELAPORAN KEUANGAN

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Komite Audit untuk menelaah pengaduan
yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, apabila
diperoleh keyakinan adanya hal-hal yang dapat mengganggu kewajaran penyajian, maka
Komite Audit dapat mendiskusikan hal tersebut dengan Direksi dan melaporkannya kepada
Dewan Komisaris.

PENUTUP

1. Pedoman Kerja Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal 23 Agustus 2022.

2, Pedoman Kerja Komite Audit ini secara berkala akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan yang berlaku.

3. Evaluasi kinerja terhadap Komite Audit, baik secara individual maupun secara kolektif,

dilakukan setiap tahun secara se/fassessment dan hasilnya disampaikan kepada Dewan
Komisaris bersamaan dengan Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit.

Disahkan di : Tangerang, Banten
Tanggal 118 Juli 2024

Dewan Komisaris
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk

/

1

dr. Agustinus Widjaja dr. Rico Novyanto
Komisaris Utama Komisaris Independen

Page 6 OCR 0.887
Lampiran

1. Ketua
2. Anggota

Susunan
Komite Audit
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk

: dr. Rico Novyanto
11. Retno

2. Dominica Dwi Putri

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.74 MB
Published22 Jul 2024
Pages6
Characters9,058
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Metro Healthcare Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person dr. Agustinus Widjaja p.5
unresolved person dr. Rico Novyanto p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 181 ms 13 Sep 2026 16:13

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Metro Healthcare Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result