Skip to content
Back to announcement

20260525_BUKK_Pemanggilan RUPS_32094320_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                      PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. (“PERSEROAN”)

                                    PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                        dan
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “RUPS”) yang akan
diselenggarakan pada:

     Hari & tanggal    : Kamis, 18 Juni 2026

     Waktu             : 10.00 WIB – selesai
     Tempat            : 1. Secara fisik akan diselenggarakan di Gd. Engineering PT Bukaka
                            Teknik Utama Tbk, Jl. Raya Narogong-Bekasi Km. 19,5,
                            Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 16820
                         2. Secara elektronik akan diselenggarakan melalui sistem eASY.KSEI
                            yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai
                            penyedia e-Rups

Dengan agenda RUPST sebagai berikut:
1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris, Laporan
     Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan
     pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
     telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
          Penjelasan :
          Merupakan mata acara rutin dalam setiap RUPST sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat
          16 huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-
          undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait
          pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala Tindakan
          pengurusan serta pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2023. Dalam
          mata acara Rapat ini Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan
          sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
          tahun buku 2025.

2.      Persetujuan penetapan rencana penggunaan Laba Perseroan dari tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
            Penjelasan :
            Merupakan mata acara rutin dalam setiap RUPST sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat
            16 huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan 71 UUPT, dalam agenda Rapat
            ini akan dibicarakan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan untuk
            tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dimana penetapan
            penggunaan laba bersih Perseroan tersebut membutuhkan persetujuan dari Rapat
            Umum Pemegang Saham.
Page 2
3.   Persetujuan penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta
     pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan untuk tahun buku 2026.
           Penjelasan:
           Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 16 huruf d, Pasal
           14 ayat (13) dan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96
           dan Pasal 113 UUPT dimana Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat
           kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya
           untuk anggota Direksi dan penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk
           anggota Dewan Komisaris. Dalam Agenda ini Perseroan juga akan meminta persetujuan
           rencana penetapan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan.

4.   Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang
     akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2026.
         Penjelasan:
         Memperhatikan pasal 9 ayat 16 huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT,
         dalam agenda ini Perseroan meminta agar para pemegang saham memberikan kuasa
         kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor
         Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang
         akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan ketentuan Akuntan Publik yang
         ditunjuk terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan pemberian kuasa kepada
         Direksi untuk mendiskusikan dan menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan
         Publik tersebut.

RUPSLB :

1.   Pembahasan dan persetujuan atas studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha
     Perseroan berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha.
         Penjelasan:
         Sesuai dengan POJK 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
         Usaha Perseroan, yang mana studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha
         harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

2.   Persetujuan atas rencana Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Kegiatan
     Usaha Perseroan dan Penyesuaian KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
     Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
          Penjelasan:
          Dengan telah dilakukannya pembahasan dan persetujuan atas studi kelayakan tentang
          Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, maka Perseroan bermaksud untuk melakukan
          perubahan terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Kegiatan Usaha Perseroan dan
          melakukan Penyesuaian KBLI 2025 yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
          Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.

3.   Persetujuan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain namun
     tidak terbatas pada ketentuan Pasal 5 tentang Saham dan Pasal 6 tentang Pengganti Surat
     Saham.
          Penjelasan:
          Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam
          Anggaran Dasar Perseroan yaitu ketentuan dalam Pasal 5 tentang Saham dan Pasal 6
          tentang Pengganti Surat Saham.
Page 3
4.   Persetujuan untuk memberikan pengesahan/ratifikasi terhadap tindakan-tindakan
     Perseroan yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan RUPS ini sehubungan dengan
     proses kredit yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan
     dengan Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.
         Penjelasan:
         Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham agar pemegang saham memberikan
         pengesahan/ratifikasi terhadap Tindakan-tindakan Perseroan sehubungan dengan
         proses kredit yang dilaksanakan, berupa tindakan Perseroan untuk menerbitkan
         corporate guarantee, menjadi deficit cashflow guarantor, menjaminkan asset Perseroan
         termasuk memberikan gadai kepemilikan saham dan Tindakan Perseroan berkaitan
         dengan proses kredit Perseroan dan/atau anak Perusahaan Perseroan dengan Bank
         atau Lembaga Keuangan lainnya.

5.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan Sebagian besar asset Perseroan
     dan/atau menerbitkan jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Bank dan/atau
     Lembaga Keuangan lain sebagaimana relevan.
         Penjelasan:
         Sehubungan dengan kebutuhan keuangan Perseroan untuk pelaksanaan operasional
         bisnis, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham
         untuk menjaminkan sebagian besar asset Perseroan dan/atau penerbitan jaminan
         Perusahaan yang akan diberikan dan/atau diterbitkan oleh Bank dan/atau Lembaga
         Keuangan lainnya sebagaimana relevan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga
    pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili melalui kuasa yang sah dalam RUPS adalah
    pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada
    tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
    di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Mei 2026;
3. Pemegang saham dapat memberikan kuasa RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
       memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui sistem eASY KSEI dalam tautan
       https://akses.ksei.co.id/. Perseroan menyediakan independent representative dari petugas
       Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. BSR Indonesia yang dapat ditunjuk oleh
       Pemegang Saham dan telah tersedia di sistem eASY KSEI sejak tanggal pemanggilan ini;
    b. Bagi pemegang saham yang bermaksud untuk memberikan kuasa di luar mekanisme
       eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat memperoleh form surat kuasa di alamat kantor
       Perseroan Jl. Raya Narogong-Bekasi KM.19,5, Cileungsi, Kab.Bogor pada hari dan jam kerja
       atau dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.bukaka.com.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPS secara fisik diminta dengan
    hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
    pengenal lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek sebelum memasuki ruang Rapat.
    Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa KTUR yang dapat diperoleh
    melalui anggota bursa atau bank kustodian.
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas,
    koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa salinan anggaran dasar terakhir.
6. Bahan-bahan terkait mata acara RUPS telah tersedia dan dapat diperoleh oleh pemegang
    saham di alamat kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS ini sampai dengan tanggal
    pelaksanaan RUPS atau dapat diakses melalui situs website Perseroan.
Page 4
7.   Bahwa demi alasan Kesehatan, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan hadir
     dalam Pelaksanaan RUPS, apabila sedang sakit wajib menggunakan masker dan melakukan
     cuci tangan pada tempat yang disediakan.
8.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS, pemegang saham atau kuasanya
     diminta dengan hormat untuk hadir dan melakukan registrasi di tempat RUPS paling lambat
     pukul 09.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai.



                                    Bogor, 26 Mei 2026
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters10,911
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT. BSR Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result