Back to announcement
20240719_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31686027_lamp1.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : S-457/SMI/DU/0724 18 Juli 2024
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710
Up: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bidang Usaha : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon : +62 21-8082 5288
Faksimili : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik (email) : corsec@ptsmi.co.id
1. Tanggal Kejadian 17 Juli 2024
2. Jenis Informasi Atau fakta Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Material Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
3. Uraian Informasi atau Fakta Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Material Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: 296 Tahun 2024 tanggal 17
Juli 2024, yang mana dokumen dimaksud baru kami terima pada tanggal
18 Juli 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, selaku Pemegang
Saham telah menetapkan keputusan sebagai pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa dengan ringkasan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
sebagai berikut:
1. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen
2. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
3. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris
4. Sdr. Sukatmo Padmosukarso sebagai Komisaris Independen
5. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen
- Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
1. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
2. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;
1/2
Page 2
3. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
Independen;
4. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen; dan
5. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen.
Sehingga, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2024 susunan Dewan Komisaris*
PT SMI menjadi sebagai berikut:
Jabatan Nama
Komisaris Utama Suminto
Komisaris Suryo Utomo
Komisaris Independen Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen Dikdik Yustandi
Komisaris Independen Arief Wibisono Lubis
*efektif setelah memperoleh persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dampak kejadian, Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
informasi atau fakta kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material. Namun
material tersebut terhadap diperlukan penyesuaian keanggotaan Komite di Bawah Dewan Komisaris.
kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan lain-lain -
Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Menteri
Nomor: 296 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
Pemegang Saham PT SMI.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
a.n Direktur Utama
Darwin Trisna Djajawinata
Direktur
Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.
2/2
Page 3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 296 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
550/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
Sukatmo Padmosukarso dan Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa
Nugraha telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
889/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
Suryo Utomo telah diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
303/KMK.06/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
Iskandar Saleh telah diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
147/KMK.06/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr
Hadiyanto telah diangkat sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
550/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
889/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
303/KMK.06/2020, dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 147/KMK.06/2023 tentang Pemberhentian dan
Page 4
-2-
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa
jabatan anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur berakhir
pada tanggal 5 Juli 2024;
f. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha
Milik Negara/Perseroan Terbatas dan Dewan Pengawas
pada Badan Layanan Umum, Sdr. Suminto dan Sdr. Suryo
Utomo memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai
anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur;
g. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Kelayakan
dan Kepatutan, Sdri. Ancella Anitawati Hermawan, Sdr.
Dikdik Yustandi, dan Sdr. Arief Wibisono Lubis memenuhi
persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, pemberhentian dan
pengangkatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham;
i. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf i, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
Pemegang Saham tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Page 5
-3-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 224);
5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-
2024;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1686);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
sebagai berikut:
a. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.06/2023
Page 6
-4-
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur;
b. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 550/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
c. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
889/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
d. Sdr. Sukatmo Padmosukarso sebagai Komisaris
Independen yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 550/KMK.06/2019 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur; dan
e. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
303/KMK.06/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
a. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
b. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;
c. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
Independen;
d. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen; dan
e. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen.
KETIGA : Menetapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 5 Juli 2024, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Keuangan;
Page 7
-5-
5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur;
8. Sdr. Hadiyanto;
9. Sdr. Sukatmo Padmosukarso;
10. Sdr. Iskandar Saleh;
11. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha;
12. Sdr. Suryo Utomo;
13. Sdr. Suminto;
14. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan;
15. Sdr. Dikdik Yustandi; dan
16. Sdr. Arief Wibisono Lubis
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SMI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Material
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Hadiyanto
· Komisaris Utama
p.1 ×5
unresolved
person
A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
Sukatmo Padmosukarso
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
—
diperlukan penyesuaian keanggotaan Komite di Bawah
· material tersebut terhadap
p.2
unresolved
org
Menteri
· Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×22
unresolved
org
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×3
unresolved
org
Layanan Umum
p.4
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastruktur. Mengingat
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×8
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
p.5
unresolved
person
Arief Wibisono Lubis Ditetapkan
· Komisaris Independen
p.7 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
785 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': '2024-07-17',
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan '
'Pengangkatan'}