Skip to content
Back to announcement

20240719_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31686027_lamp1.pdf

Board change Needs review SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor : S-457/SMI/DU/0724                                                           18 Juli 2024
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710

Up: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa


Perihal :    Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan Pengangkatan
             Anggota Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)


Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten                             : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bidang Usaha                            : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon                                 : +62 21-8082 5288
Faksimili                               : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik (email)         : corsec@ptsmi.co.id

1.   Tanggal Kejadian              17 Juli 2024
2.   Jenis Informasi Atau fakta    Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
     Material                      Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
3.   Uraian Informasi atau Fakta   Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
     Material                      Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: 296 Tahun 2024 tanggal 17
                                   Juli 2024, yang mana dokumen dimaksud baru kami terima pada tanggal
                                   18 Juli 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, selaku Pemegang
                                   Saham telah menetapkan keputusan sebagai pengganti Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Luar Biasa dengan ringkasan sebagai berikut:

                                    - Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
                                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
                                      sebagai berikut:
                                      1. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
                                         Independen
                                      2. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
                                      3. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris
                                      4. Sdr. Sukatmo Padmosukarso sebagai Komisaris Independen
                                      5. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen

                                    - Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                                      (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
                                      1. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
                                      2. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;




                                                                                                   1/2
Page 2
                                        3. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
                                           Independen;
                                        4. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen; dan
                                        5. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen.

                                    Sehingga, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2024 susunan Dewan Komisaris*
                                    PT SMI menjadi sebagai berikut:

                                         Jabatan                          Nama
                                         Komisaris Utama                  Suminto
                                         Komisaris                        Suryo Utomo
                                         Komisaris Independen             Ancella Anitawati Hermawan
                                         Komisaris Independen             Dikdik Yustandi
                                         Komisaris Independen             Arief Wibisono Lubis
                                         *efektif setelah memperoleh persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
                                         Otoritas Jasa Keuangan.
4.   Dampak             kejadian,   Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
     informasi     atau     fakta   kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material. Namun
     material tersebut terhadap     diperlukan penyesuaian keanggotaan Komite di Bawah Dewan Komisaris.
     kegiatan        operasional,
     hukum, kondisi keuangan,
     atau kelangsungan usaha
     Emiten atau Perusahaan
     Publik
5.   Keterangan lain-lain           -

Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Menteri
Nomor: 296 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
Pemegang Saham PT SMI.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
a.n Direktur Utama




Darwin Trisna Djajawinata
Direktur


Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.




                                                                                                                2/2
Page 3
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 296 TAHUN 2024
                          TENTANG
  PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
              SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   550/KMK.06/2019        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Sukatmo Padmosukarso dan Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa
                   Nugraha telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
                   pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur;
              b.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   889/KMK.06/2019        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Suryo Utomo telah diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              c.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   303/KMK.06/2020        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Iskandar Saleh telah diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              d.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   147/KMK.06/2023        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr
                   Hadiyanto telah diangkat sebagai Komisaris Utama
                   merangkap Komisaris Independen pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              e.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   550/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   889/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   303/KMK.06/2020, dan Keputusan Menteri Keuangan
                   Nomor 147/KMK.06/2023 tentang Pemberhentian dan
Page 4
                                   -2-


                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa
                   jabatan anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur berakhir
                   pada tanggal 5 Juli 2024;
              f.   bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan
                   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha
                   Milik Negara/Perseroan Terbatas dan Dewan Pengawas
                   pada Badan Layanan Umum, Sdr. Suminto dan Sdr. Suryo
                   Utomo memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai
                   anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                   PT Sarana Multi Infrastruktur;
              g.   bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Kelayakan
                   dan Kepatutan, Sdri. Ancella Anitawati Hermawan, Sdr.
                   Dikdik Yustandi, dan Sdr. Arief Wibisono Lubis memenuhi
                   persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              h.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-
                   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                   2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
                   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi      Undang-Undang,       pemberhentian       dan
                   pengangkatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
                   Rapat Umum Pemegang Saham;
              i.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
                   mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              j.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a sampai dengan huruf i, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang      Saham     tentang    Pemberhentian      dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
              2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Page 5
                                -3-


                 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 6856);
            3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
                 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
                 Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                 Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
                 beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                 Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
                 Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
                 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
                 untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                 Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
            4.   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
                 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2020 Nomor 224);
            5.   Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                 Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
                 Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-
                 2024;
            6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019
                 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                 Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                 di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                 1686);
            7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
                 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
                 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
                 Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi
                 dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
             PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
             PENGANGKATAN    ANGGOTA    DEWAN     KOMISARIS
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI
             INFRASTRUKTUR.

KESATU    : Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
            sebagai berikut:
             a. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap
                Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.06/2023
Page 6
                                  -4-


                  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
                  Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur;
               b. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
                  yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
                  Nomor 550/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
               c. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris yang diangkat
                  berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                  889/KMK.06/2019         tentang    Pemberhentian       dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
               d. Sdr.    Sukatmo     Padmosukarso      sebagai    Komisaris
                  Independen yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
                  Keuangan        Nomor      550/KMK.06/2019         tentang
                  Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
                  Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur; dan
               e. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen yang
                  diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                  303/KMK.06/2020         tentang    Pemberhentian       dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
              dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
              dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA     :   Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
               a. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
               b. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;
               c. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
                  Independen;
               d. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen; dan
               e. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen.
KETIGA    :   Menetapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris
              sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka
              waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 5 Juli 2024, dengan tidak
              mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
              memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT   :   Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
              untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
              Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
              Notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA    :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

              Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
              1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
              2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
              3. Direktur Jenderal     Kekayaan Negara     Kementerian
                  Keuangan;
              4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                  Keuangan;
Page 7
                  -5-


5.  Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
    Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
    Infrastruktur;
8. Sdr. Hadiyanto;
9. Sdr. Sukatmo Padmosukarso;
10. Sdr. Iskandar Saleh;
11. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha;
12. Sdr. Suryo Utomo;
13. Sdr. Suminto;
14. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan;
15. Sdr. Dikdik Yustandi; dan
16. Sdr. Arief Wibisono Lubis

             Ditetapkan di Jakarta
             pada tanggal 17 Juli 2024

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,




                   Ditandatangani secara elektronik
                      SRI MULYANI INDRAWATI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published19 Jul 2024
Pages7
Characters19,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) · Nama Emiten p.1 ×63
linked person Suryo Utomo · Komisaris p.1 ×18
linked person Iskandar Saleh · Komisaris Independen p.1 ×8
linked person Ancella Anitawati Hermawan · Komisaris p.2 ×10
linked person Dikdik Yustandi · Komisaris Independen p.2 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Suminto · Komisaris Utama p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×16
possible person SRI MULYANI p.7
unresolved org PT SMI p.1 ×4
unresolved org Menteri Material p.1
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Hadiyanto · Komisaris Utama p.1 ×5
unresolved person A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha · Komisaris p.1 ×5
unresolved person Sukatmo Padmosukarso · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved — diperlukan penyesuaian keanggotaan Komite di Bawah · material tersebut terhadap p.2
unresolved org Menteri · Pemegang Saham p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×22
unresolved org PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved org Milik Negara p.4 ×3
unresolved org Layanan Umum p.4
unresolved org PT Sarana Multi Infrastruktur. Mengingat p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×8
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju p.5
unresolved person Arief Wibisono Lubis Ditetapkan · Komisaris Independen p.7 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 785 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': '2024-07-17',
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan '
            'Pengangkatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result