Skip to content
Back to announcement

20240719_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31686027_lamp2.pdf

Board change Needs review SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor/Number: S-456/SMI/DU/0724                                    18 Juli 2024/July, 18 2024
Lampiran/   : 1 (satu/one) set
Attachment


Kepada Yth./To:
Direktur Penilaian Perusahaan
Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190


 Perihal :    Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan Pengangkatan
              Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) / Report on
              Material Facts or Information on Dismissal and Appointment of Member of the Board
              of Commisioners of PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)


Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E butir IV.2.1.1. sebagai lampiran
dari Keputusan Direksi Bursa Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan
Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan:

In the framework to comply the IDX Regulation Number I-E point IV.2.1.1. as the attachment of
the Decree of IDX Board of Directors Number: Kep-00066/BEI/09-2022 on Amendment of
Regulation Number I-E on Obligation of Information Submission, herewith we enclosed:

Nama Emiten/Bond Issuer’s Name          : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
Bidang Usaha/Business Type              : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon/Phone                           : +62 21-8082 5288
Faksimili/Fax                           : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik/Email           : corsec@ptsmi.co.id

  1.   Tanggal Kejadian/Date         17 Juli 2024/ July, 17th 2024
  2.   Jenis Informasi Atau fakta    Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
       Material / Type of Material   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur /
       Information or Facts          Dismissal and Appointment of Member of the Board of
                                     Commisioners of PT Sarana Multi Infrastruktur.
  3.   Uraian Informasi atau Fakta Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan
       Material / Detail of Material Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: 296 Tahun
       Information or Facts          2024 tanggal 17 Juli 2024, yang mana dokumen dimaksud baru
                                     kami terima pada tanggal 18 Juli 2024, Menteri Keuangan
                                     Republik Indonesia, selaku Pemegang Saham telah menetapkan
                                     keputusan dengan ringkasan sebagai berikut:
                                     - Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
                                        Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                                        Infrastruktur, sebagai berikut:
                                        1. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap
                                            Komisaris Independen
                                        2. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
                                        3. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris



                                                                                                1/3
Page 2
   4. Sdr. Sukatmo Padmosukarso sebagai Komisaris
      Independen
   5. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen

- Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan
  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai
  berikut:
  1. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
  2. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;
  3. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
     Independen;
  4. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen;
     dan
  5. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris
     Independen.

Sehingga, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2024 susunan Dewan
Komisaris PT SMI menjadi sebagai berikut:

     Jabatan                           Nama
     Komisaris Utama                   Suminto
     Komisaris                         Suryo Utomo
     Komisaris Independen              Ancella        Anitawati
                                       Hermawan
     Komisaris Independen              Dikdik Yustandi
     Komisaris Independen              Arief Wibisono Lubis
     *efektif setelah memperoleh persetujuan kemampuan dan
     kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Herewith we informed that according to the Decree of Minister
of Finance as the Shareholder of PT SMI, Number 296 Year 2024
dated July 17th, 2024, which the document received on July 18,
2024, Minister of Finance as the General Meeting of
Shareholders has stipulated the decree with the following
summary:

 - Respectfully dismissed Member of the Board of
   Commisioners of PT Sarana Multi Infrastruktur as follows:
   1. Sdr. Hadiyanto as President Commissioner and
      Independent Commissioner
   2. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha as Commissioner
   3. Sdr. Suryo Utomo sebagai as Commissioner
   4. Sdr. Sukatmo Padmosukarso as Independent
      Commissioner
   5. Sdr. Iskandar Saleh as Independent Commissioner

Accordingly, as of the July, 5th 2024, the composition of the Board
of Commisioner of PT SMI becomes as follows:




                                                                  2/3
Page 3
                                                         Title                            Name
                                               President Commissioner            Suminto
                                               Commissioner                      Suryo Utomo
                                               Independent                       Ancella       Anitawati
                                               Commissioner                      Hermawan
                                               Independent                       Dikdik Yustandi
                                               Commissioner
                                               Independent                       Arief Wibisono Lubis
                                               Commissioner
                                              *effective since received fit and proper approval from OJK

  4.   Dampak kejadian, informasi         Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
       atau fakta material tersebut       kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta
       terhadap kegiatan operasional,     Material. Namun perlu dilakukan penyesuaian keanggotaan pada
       hukum, kondisi keuangan, atau      Komite di bawah Dewan Komisaris.
       kelangsungan usaha Emiten          There is no material impact to the operational activity, law,
       atau Perusahaan Publik / Impact    financial condition, or business continuity related to the material
       of the material information or     information of fact. However, it is necessary to adjust the
       fact against the operational       membership of the Committees of the Board of Commissioners.
       activity,    law,      financial
       condition,     or       business
       continuity.
  5.   Keterangan lain-lain / Others.     -


Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Menteri
Nomor 296 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
Pemegang Saham PT SMI.

To complete document submission, we attached the photocopy of Decree of Minister of Finance Number
296 Year 2024 dated 17th July 2024 signed by the Minister of Finance as the Shareholder of PT SMI.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.


PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
a.n Direktur Utama/ o.b.o. President Director




Darwin Trisna Djajawinata
Direktur/Director


Keterangan : Dokumen ini ditandatangani secara elektronik./
Notes: This document is electronically signed.




                                                                                                           3/3
Page 4
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 296 TAHUN 2024
                          TENTANG
  PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
              SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   550/KMK.06/2019        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Sukatmo Padmosukarso dan Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa
                   Nugraha telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
                   pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur;
              b.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   889/KMK.06/2019        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Suryo Utomo telah diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              c.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   303/KMK.06/2020        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr.
                   Iskandar Saleh telah diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              d.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   147/KMK.06/2023        tentang    Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr
                   Hadiyanto telah diangkat sebagai Komisaris Utama
                   merangkap Komisaris Independen pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              e.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   550/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   889/KMK.06/2019, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   303/KMK.06/2020, dan Keputusan Menteri Keuangan
                   Nomor 147/KMK.06/2023 tentang Pemberhentian dan
Page 5
                                   -2-


                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa
                   jabatan anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur berakhir
                   pada tanggal 5 Juli 2024;
              f.   bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan
                   Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha
                   Milik Negara/Perseroan Terbatas dan Dewan Pengawas
                   pada Badan Layanan Umum, Sdr. Suminto dan Sdr. Suryo
                   Utomo memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai
                   anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                   PT Sarana Multi Infrastruktur;
              g.   bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Kelayakan
                   dan Kepatutan, Sdri. Ancella Anitawati Hermawan, Sdr.
                   Dikdik Yustandi, dan Sdr. Arief Wibisono Lubis memenuhi
                   persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan
                   Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              h.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-
                   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                   2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
                   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi      Undang-Undang,       pemberhentian       dan
                   pengangkatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
                   Rapat Umum Pemegang Saham;
              i.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
                   mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              j.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a sampai dengan huruf i, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang      Saham     tentang    Pemberhentian      dan
                   Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
              2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Page 6
                                -3-


                 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 6856);
            3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
                 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
                 Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                 Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
                 beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                 Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
                 Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
                 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
                 untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                 Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
            4.   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
                 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2020 Nomor 224);
            5.   Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                 Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
                 Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-
                 2024;
            6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019
                 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                 Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                 di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                 1686);
            7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
                 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
                 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
                 Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi
                 dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
             PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
             PENGANGKATAN    ANGGOTA    DEWAN     KOMISARIS
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI
             INFRASTRUKTUR.

KESATU    : Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
            sebagai berikut:
             a. Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap
                Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.06/2023
Page 7
                                  -4-


                  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
                  Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur;
               b. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Komisaris
                  yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
                  Nomor 550/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
               c. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris yang diangkat
                  berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                  889/KMK.06/2019         tentang    Pemberhentian       dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
               d. Sdr.    Sukatmo     Padmosukarso      sebagai    Komisaris
                  Independen yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
                  Keuangan        Nomor      550/KMK.06/2019         tentang
                  Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
                  Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur; dan
               e. Sdr. Iskandar Saleh sebagai Komisaris Independen yang
                  diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                  303/KMK.06/2020         tentang    Pemberhentian       dan
                  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
              dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
              dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA     :   Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
               a. Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama;
               b. Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris;
               c. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Komisaris
                  Independen;
               d. Sdr. Dikdik Yustandi sebagai Komisaris Independen; dan
               e. Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen.
KETIGA    :   Menetapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris
              sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka
              waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 5 Juli 2024, dengan tidak
              mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
              memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT   :   Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
              untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
              Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
              Notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA    :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

              Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
              1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
              2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
              3. Direktur Jenderal     Kekayaan Negara     Kementerian
                  Keuangan;
              4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                  Keuangan;
Page 8
                  -5-


5.  Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
    Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
    Infrastruktur;
8. Sdr. Hadiyanto;
9. Sdr. Sukatmo Padmosukarso;
10. Sdr. Iskandar Saleh;
11. Sdr. A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha;
12. Sdr. Suryo Utomo;
13. Sdr. Suminto;
14. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan;
15. Sdr. Dikdik Yustandi; dan
16. Sdr. Arief Wibisono Lubis

             Ditetapkan di Jakarta
             pada tanggal 17 Juli 2024

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,




                   Ditandatangani secara elektronik
                      SRI MULYANI INDRAWATI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published19 Jul 2024
Pages8
Characters21,674
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Suryo Utomo · Komisaris p.1 ×23
linked person Iskandar Saleh · Komisaris Independen p.2 ×11
linked person Ancella Anitawati Hermawan · Komisaris p.2 ×9
linked person Dikdik Yustandi · Komisaris Independen p.2 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Suminto · Komisaris Utama p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Hermawan · Commissioner p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×16
possible person SRI MULYANI p.8
unresolved org PT SMI p.1 ×7
unresolved org Menteri · Pemegang Saham p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×23
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Hadiyanto · Komisaris Utama p.1 ×7
unresolved person A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha · Komisaris p.1 ×7
unresolved person Sukatmo Padmosukarso · Komisaris p.2 ×4
unresolved person Ancella · Komisaris Independen p.2
unresolved org Minister of Finance p.2 ×3
unresolved — kelangsungan usaha PT SMI terkait p.3
unresolved — Namun perlu dilakukan penyesuaian keanggotaan p.3
unresolved — di bawah p.3
unresolved org financial condition, or business continuity related to p.3
unresolved — membership of the Committees p.3
unresolved org PT SMI. To p.3
unresolved org PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.4
unresolved org Milik Negara p.5 ×3
unresolved org Layanan Umum p.5
unresolved org PT Sarana Multi Infrastruktur. Mengingat p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.6 ×8
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju p.6
unresolved person Arief Wibisono Lubis Ditetapkan · Komisaris p.8 ×12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 587 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan '
            'Pengangkatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result