Back to announcement
20240719_IMJS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686030_lamp3.pdf
Other Text extracted IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk
Tanggal Penilaian
31 Desember 2023
Page 2
Jakarta, 27 Juni 2024
Kepada Yth,
PT Indomobil Multi Jasa Tbk
Indomobil Tower Lantai 11
Jl. M. T. Haryono, Kav. 11
Jakarta Timur, 13330.
No. Laporan : 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 006B/FDI/PB-SV/V/2024 tertanggal 13 Mei
2024, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT Indomobil Multi Jasa Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana penjualan 168.000
(seratus enam puluh delapan ribu) saham yang mewakili 60% saham milik PT CSM
Corporatama (selanjutnya disebut “CSM” yang merupakan salah satu entitas anak Perseroan)
di PT Indomobil Summit Logistics (sekarang menjadi PT Indomobil Manufacturing Indonesia,
selanjutnya disebut “IMI”), yang akan dilakukan oleh CSM kepada: a) PT IMG Sejahtera
Langgeng (selanjutnya disebut “IMGSL”) atas sejumlah 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang mewakili 59,9996% dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor di IMI. b) PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (selanjutnya
disebut “IMAS”) atas sejumlah 1 (satu) saham yang mewakili 0,0004% dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor di IMI. Atas rencana transaksi jual beli saham tersebut (selanjutnya
disebut sebagai “Rencana Transaksi”), dapat kami sampaikan perihal sebagai berikut:
Latar Belakang Rencana Transaksi
CSM selaku entitas anak dari Perseroan bermaksud untuk melakukan pengembangan
usahanya di bidang jasa, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara lain
dalam bidang jasa penyewaan kendaraan dan logistik. Oleh karena itu, CSM berencana untuk
melakukan penjualan (divestasi) atas penyertaan saham CSM di IMI.
Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Berdasarkan konsep akhir keterbukaan informasi, pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transa ksi adalah sebagai berikut:
a. CSM sebagai pihak yang akan menjual saham di IMI
b. Perseroan sebagai entitas induk (pemegang saham utama) dari CSM
c. IMGSL sebagai pihak yang akan membeli 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham di IMI
d. IMAS sebagai pihak yang akan membeli 1 (satu) saham di IMI
Halaman 1 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti)
Page 3
Obyek Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah rencana penjualan 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu)
saham yang mewakili 60% saham milik CSM di IMI, yang akan dilakukan oleh CSM kepada:
a. IMGSL atas sejumlah 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang mewakili 59,9996% dari saham yang telah ditempatkan dan
disetor di IMI.
b. IMAS atas sejumlah 1 (satu) saham yang mewakili 0,0004% dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor di IMI.
Nilai obyek Rencana Transaksi adalah sebesar Rp198.067.590.031 (seratus sembilan puluh
delapan miliar enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga puluh satu Rupiah)
untuk 167.999 saham IMI dan sebesar Rp1.178.981 (satu juta seratus tujuh puluh delapan
ribu Sembilan ratus delapan puluh satu Rupiah) untuk 1 saham IMI.
Analisis pendapat kewajaran dilakukan untuk tanggal penilaian 31 Desember 2023,
parameter yang digunakan dalam analisis menggunakan data laporan keuangan per 31
Desember 2023.
Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi, serta dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia ("Peraturan OJK”) No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Keterkaitan dengan Peraturan OJK
a. Transaksi Material
Mengacu pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Nilai yang dipergunakan dalam
Rencana Transaksi tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023, sehingga Rencana Transaksi tersebut dikategorikan bukan
merupakan transaksi material.
b. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan konsep akhir keterbukaan informasi yang telah disiapkan oleh Perseroan,
Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 (“Transaksi Afiliasi”). Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama
Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis pengkajian kewajaran
Rencana Transaksi dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis Transaksi
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
Halaman 2 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 4
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
Analisis Transaksi
Rencana Transaksi adalah rencana penjualan 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu)
saham yang mewakili 60% saham milik CSM di IMI, yang akan dilakukan oleh CSM kepada:
a. IMGSL atas sejumlah 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang mewakili 59,9996% dari saham yang telah ditempatkan dan
disetor di IMI.
b. IMAS atas sejumlah 1 (satu) saham yang mewakili 0,0004% dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor di IMI.
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,
dimana terdapat hubungan afiliasi antara CSM selaku entitas anak Perseroan (dan sekaligus
entitas anak IMAS), dengan IMGSL, yang juga entitas anak IMAS. Dengan demikian kedua
entitas anak yang bertransaksi, yaitu CSM dan IMGSL dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh IMAS selaku induk perusahaan Perseroan.
Berdasarkan konsep akhir Perjanjian Jual Beli Saham, perjanjian dan persyaratan yang
disepakati dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. CSM dengan ini menjual dan menyerahkan kepada IMGSL yang menyatakan membeli
dan menerima penyerahan dari CSM atas:
• 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham milik CSM dalam IMI tersebut, berikut dengan segala hak yang menyertainya
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp167.999.000.000 (seratus enam puluh tujuh
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
• Jual beli tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga sebesar
Rp198.067.590.031 (seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh tujuh juta
lima ratus sembilan puluh ribu tiga puluh satu Rupiah).
b. CSM dengan ini menjual dan menyerahkan kepada IMAS yang menyatakan membeli
dan menerima penyerahan dari CSM atas:
• 1 (satu) saham milik CSM dalam IMI tersebut, berikut dengan segala hak yang
menyertainya dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
• Jual beli tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga sebesar
Rp1.178.981 (satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan
puluh satu Rupiah).
c. Mulai saat ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, saham-saham tersebut menjadi
milik pembeli (IMGSL dan IMAS), dan segala keuntungan, pendapatan dan hasil-hasil
serta kerugian mengenai saham-saham tersebut menjadi hak dan tanggungan pembeli
(IMGSL dan IMAS) sepenuhnya.
d. CSM menjamin pembeli (IMGSL dan IMAS) bahwa:
• CSM adalah benar-benar pemilik saham-saham tersebut dan satu-satunya pihak
yang berhak melakukan penjualan saham-saham tersebut;
• Saham-saham tersebut tidak dalam sengketa, tidak sedang digadaikan atau
tersangkut suatu utang, tidak sedang disita atau dibebani dengan beban apapun;
Halaman 3 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 5
• Pembeli (IMGSL dan IMAS) akan memiliki saham-saham tersebut tanpa akan
mendapat gangguan atau tuntutan dari pihak manapun yang menyatakan memiliki
atau ikut memiliki atau pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut mempunyai hak atas saham-saham tersebut.
e. Pembeli (IMGSL dan IMAS) mengetahui dengan betul keadaan IMI tersebut sehingga
tentang hal ini dikemudian hari tidak akan terjadi gugatan/tuntutan apapun pada CSM.
f. Pada waktu Perjanjian Jual Beli Saham ditandatangani, surat-surat bukti saham dari IMI
tersebut belum dicetak, hal mana telah diketahui pembeli (IMGSL dan IMAS).
g. CSM menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada pembeli (IMGSL dan IMAS),
kuasa tersebut adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir
karena dasar-dasar/sebab-sebab yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan untuk mengakhiri sesuatu kuasa, untuk meminta kepada Direksi IMI agar
saham-saham yang dijual tersebut dipindahkan atas nama pembeli (IMGSL dan IMAS).
h. Untuk segala urusan mengenai perjanjian dengan segala akibatnya, para Pihak memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
Manfaat dari transaksi yang akan dilakukan antara lain:
a. CSM sebagai entitas anak Perseroan, mendapatkan dana yang berasal dari penjualan
saham.
b. CSM dapat menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan
Anggaran Dasarnya.
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Alasan dilakukannya transaksi, adalah dengan adanya penggunaan dana hasil penjualan
168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) saham CSM di IMI tersebut, maka CSM dapat
melakukan pengembangan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasarnya.
Keuntungan dan kerugian atas transaksi yang akan dilakukan antara lain:
a. CSM sebagai entias anak Perseroan, mampu mengembangan usahanya di bidang jasa,
sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara lain dalam bidang jasa
penyewaan kendaraan dan logistik.
b. Perseroan akan mengalami penurunan pendapatan yang selama ini berpotensi
didapatkan dari IMI melalui CSM.
c. Perseroan akan tidak ada kepemilikan saham pada IMI melalui CSM.
Dampak keuangan atas Rencana Transaksi dalam proforma keuangan konsolidasian
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Terdapat penambahan aset lancar sebesar Rp180.143.888.380, dimana penambahan
tersebut atas akun kas dan setara kas serta pengurangan pada akun-akun piutang usaha
pihak berelasi, piutang lain-lain pihak berelasi, serta biaya dibayar dimuka.
b. Terdapat penurunan aset tidak lancar sebesar Rp288.753.632.673, dimana dampak
signifikan perubahan nilai tersebut atas akun aset tetap.
c. Terdapat penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.025.309.656, dampak
keuangan tersebut terjadi atas akun-akun utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain,
beban akrual, serta utang pajak.
d. Terdapat penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.842.304.000, perubahan
atas liabilitas jangka panjang terjadi pada akun liabilitas imbalan kerja karyawan.
e. Terdapat penurunan ekuitas sebesar Rp102.742.130.637, dampak signifikan
perubahan nilai tersebut atas akun kepentingan nonpengendali.
Halaman 4 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 6
Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan meninjau perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan. Rencana penjualan
168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) saham yang mewakili 60% saham milik CSM di
IMI, yang akan dilakukan oleh CSM kepada:
a. IMGSL atas sejumlah 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang mewakili 59,9996% dari saham yang telah ditempatkan dan
disetor di IMI.
b. IMAS atas sejumlah 1 (satu) saham yang mewakili 0,0004% dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor di IMI.
Nilai obyek Rencana Transaksi adalah sebesar Rp198.067.590.031 (seratus sembilan puluh
delapan miliar enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga puluh satu Rupiah)
untuk 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
IMI dan sebesar Rp1.178.981 (satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus
delapan puluh satu Rupiah) untuk 1 (satu) saham IMI.
Berdasarkan hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan & Rekan No. Laporan 00073/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024 tanggal 24 Juni
2024, nilai pasar 60% saham di IMI adalah sebesar Rp197.524.929.000 (seratus sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu
Rupiah) setara dengan Rp1.175.744 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat
puluh empat Rupiah) per lembar.
Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar tidak melebihi 7,5% pada batas atas
dan batas bawah. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa
batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan
Penilaian. Dapat disampaikan bahwa nilai transaksi yang akan dilakukan masih berada dalam
kisaran batas kewajaran nilai.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
CSM berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) atas penyertaan saham CSM di IMI, hal
ini sebagai salah satu maksud bahwa ingin pengembangan usahanya di bidang jasa, sesuai
dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara lain dalam bidang jasa penyewaan
kendaraan dan logistik. Hal tersebut diharapkan membuat CSM semakin fokus dan
berkembang pada bidang bisnis utamanya yaitu bisnis jasa penyewaan kendaraan dan
logistik.
Dengan adanya dana hasil penjualan 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) saham CSM
di IMI tersebut, maka CSM dapat melakukan pengembangan kegiatan usahanya sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasarnya. Hal ini menjadi salah satu sumber pendanaan yang diterima
oleh CSM, dibandingkan dengan sumber pendanaan lain yang bersumber dari pinjaman
pihak ketiga atau lembaga keuangan/perbankan maupun dana yang bersumber dari
Perseroan sebagai pemegang saham CSM.
Penggunaan dana hasil penjualan saham yang tepat dan optimal, diharapkan mampu
meningkatkan kinerja dan pengembangan bisnis CSM. Selanjutnya hal ini secara tidak
langsung akan memberikan kontribusi positif bagi Perseroan dan oleh karenanya kinerja
Perseroan akan lebih baik.
Halaman 5 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 7
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian (cut off date) per 31 Desember 2023 hingga laporan penilaian ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (subsequent event) yaitu:
a. Berdasarkan salinan Akta Pernyataan keputusan diluar Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Indomobil Summit Logistics No. 42 Tanggal 14 April 2024 dikeluarkan
oleh M. Kholid Artha, S.H. Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama Perusahaan
dari PT Indomobil Summit Logistics menjadi PT Indomobil Manufacturing Indonesia.
b. Surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 30 April 2024 Nomor AHU-
0025411.AH.01.02.TAHUN 2024.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian/pendapat kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
f. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
g. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian/Rencana
Transaksi dari Pemberi Tugas.
h. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi,
analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis atas faktor lain yang relevan, maka
kami berpendapat rencana penjualan 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu) saham yang
mewakili 60% saham milik CSM di IMI, yang akan dilakukan oleh CSM kepada: a) IMGSL atas
sejumlah 167.999 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham yang mewakili 59,9996% dari saham yang telah ditempatkan dan disetor di IMI. b)
IMAS atas sejumlah 1 (satu) saham yang mewakili 0,0004% dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor di IMI adalah WAJAR.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami
bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat
ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi
yang dilakukan.
Halaman 6 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 8
Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Rekan J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert). Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089 MAPPI No. : 01-S-01490 STTD OJK No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 RMK : RMK-2017-00081 Halaman 7 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 9
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian/pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum (Perjanjian Imbalan Penjaminan)
Obyek Penilaian/Rencana Transaksi dari Pemberi Tugas.
8. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
11. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
Halaman 8 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 10
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertandatangan di bawah ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek
Penilaian.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK No.35/POJK.04/2020, tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi
obyek penilaian.
8. Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah
terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini
sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan Penilaian ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan Penilaian yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat
serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-
data, dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak
sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan Penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal
penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan
dalam laporan penilaian.
14. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
Halaman 9 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Page 11
Penilai Tanda Tangan Penanggung Jawab: J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089 MAPPI No. : 01-S-01490 STTD OJK No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 RMK : RMK-2017.00081 Pemeriksa 1 : Yessi Marina, SE MAPPI No. : 12-T-03415 RMK : RMK-2017.01530 Pemeriksa 2 : E. Fitri Zakiyah MAPPI No. : 17-T-07815 RMK : RMK-2020.03192 Penilai: Didik Riyanto MAPPI No. : 19-T-09046 RMK : RMK-2020.03468 Halaman 10 00076/2.0176-00/BS/05/0089/1/VI/2024
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×2
unresolved
org
PT CSM Corporatama
p.2
unresolved
org
PT Indomobil Summit Logistics
p.2 ×3
unresolved
org
PT Indomobil Manufacturing Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Manfaat
p.5
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.6
unresolved
person
M. Kholid Artha
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.7
unresolved
org
REKAN Rekan J. Ferdinand H. Pardede
p.8
unresolved
person
H. Pardede
p.8 ×2
unresolved
person
J. Ferdinand H. Pardede
p.11
unresolved
person
Yessi Marina
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.